7,924 research outputs found

    Studi komparatif pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Abani dengan Sayyid Sabiq tentang hukum onani pada waktu puasa

    No full text
    Penelitian merupakan penelitian yang diperuntukkan guna menjawab dua permasalahan pada rumusan masalah yaitu, bagaimana pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang Hukum onani pada waktu Puasa, serta bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang Hukum onani pada waktu Puasa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan objek yang diteliti melalui data dengan sebagaimana adanya, yakni terkait pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang hukum onani pada waktu puasa, yang kemudian dilakukan analisis komparatif guna mencari kesimpulan. Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah, bahwa Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq merupakan ulama kontemporer yang hidup dalam satu zaman meskipun berbeda dari segi kelimuan. Mereka sepakat melarang perbuatan onani karena dianggap tidak sesuai dengan etika moral, juga bukan tergolong orang yang berakhlakul karimah. Untuk perbedaan sudut pandang, bahwa Muhammad Nashiruddin Al-Albani berfokus pada bidang ilmu hadist, yang pada hal ini beliau berpendapat bahwa melakukan onani pada waktu puasa adalah boleh (tidak batal), karena perkara tersebut tidak terdapat nash yang menerangkan bahwa onani dapat membatalkan puasa, dan menyamakan onani dengan jima’ tidaklah dibenarkan, karena kedua hal tersebut jauh berbeda. Sedangkan Sayyid Sabiq berpendapat bahwa melakukan onani pada waktu puasa adalah batal dan wajib qadha’, beliau menyandarkan pendapatnya pada Ijma’ ulama yang mengqiyaskan perbuatan onani dengan perkara yang menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan hadist yang berbunyi “Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”. Saran yang diutarakan oleh penulis adalah bahwa ketika melakukan sesuatu yang berkenaan dengan ibadah seharusnya dilakukan secara hati-hati, karena dapat menimbulkan rusaknya suatu ibadah (batal), maka hendaklah mengetahui akan hal-hal yang menimbulkan rusaknya suatu ibadah, serta merujuklah pada pendapat ulama yang diikuti mayoritas umat muslim, karena mereka mengambil dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta melihat dari berbagai aspek yang berkesinambungan

    Wakaf Tunai Menurut Sayyid Sabiq dan Muhammad Abdul Mannan

    No full text
    Wakaf tunai merupakan salah satu bentuk wakaf yang telah lama dilaksanakan di berbagai belahan dunia dan mampu memberikan manfaat terhadap perkembangan ekonomi umat. Sayyid Sabiq berpendapat bahwa wakaf menggunakan uang tunai adalah tidak sah. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam penyusunan skripsi ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan metode istinbath al-hukmi yang digunakan oleh Sayyid Sabiq dan Muhammad Abdul Mannan dalam permasalahan wakaf uang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan yang terdapat dalam pendapat keduanya. Istilah wakaf tidak disebutkan secara mantuq baik dalam al-Qur’an mau al-Sunnah. Oleh karena itu, dalam menentukan hukum suatu permasalahan yang tidak termaktub secara mantuq di dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah maka digunakan jalan ijtihad dengan metode tertentu sehingga menghasilkan suatu hukum yang mendekati kebenaran sesuai dengan tujuan syar’i. Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber tertulis seperti buku, atau artikel yang berkaitan dengan wakaf uang. Sebagai data primer yaitu karya Sayyid Sabiq (Fiqh Sunnah) dan buku Muhammad Abdul Mannan (Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam). Sedangkan data sekunder, yaitu kepustakaan lain yang menunjang data primer. Untuk menganalisis data, maka peneliti menggunakan metode deskriptif analitis, dan metode komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Sayyid Sabiq berpendapat wakaf uang itu tidak sah karena pada wakaf uang benda yang diwakafkan tidak kekal baqa ‘ainihi) ketika dipergunakan. Sedangkan menurut M.A. Mannan, wakaf uang itu boleh dan sah karena disamping memiliki manfaat yang besar, pada pelaksanaannya yang bertindak sebagai nadzir adalah perbankan, sehingga akan lebih menjamin keutuhan dari harta yang diwakafkan tersebut. Metode istinbath a-hukmi yang digunakan oleh Sayyid Sabiq adalah Qiyas. Dalam permasalahan wakaf uang, M.A. Mannan mengikuti pendapat para ulama terdahulu seperti Imam al-Zuhri dan pendapat madzhab Hanafi yang memperbolehkan wakaf uang tunai atas dasar istihsan bi al-‘urf berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a. Persamaan pendapat diantara keduanya terletak pada syarat benda yang diwakafkan, yaitu nilai nya harus kekal dan tidak boleh habis. Perbedaan pendapat diantara keduanya adalah menurut Sayyid Sabiq uang tunai akan habis jika diwakafkan, sedangkan menurut Muhammad Abdul Mannan uang tunai yang diwakafkan tidak akan habis jika dikelola dengan perbankan yang amanah dan profesional dan diinvestasikan ke berbagai sektor ekonomi sehingga keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan umat

    Kepemimpinan Wanita Dalam Tinjauan Fikih: Studi Komparatif Antara Muhammad al-Ghazali (W. 1416H) dan Sayyid Sabiq (W. 1420H).

    No full text
    ABSTRAK Rahmat Hadi Furqoni (2023): Kepemimpinan Wanita Dalam Tinjauan Fikih: Studi Komparatif Antara Muhammad al-Ghazali (W. 1416H) dan Sayyid Sabiq (W. 1420H). Islam adalah agama yang sangat kompleks dan agama yang sangat lengkap, semua perkara telah diatur di dalamnya, termasuk perkara kepemimpinan wanita. Perbincangan tentang kepemimpinan wanita selalu menjadi perbincangan yang hangat dari masa ke masa baik di kalangan nasional ataupun internasional. Permasalahan kepemimpinan wanita ini telah banyak menarik perhatian para ulama ataupun tokoh-tokoh di masyarakat, tentunya dengan berbagai macam sudut pandang pula, seminar-seminar dan diskusi pun dilakukan untuk membahas permasalahan ini, ada yang pro dan ada yang kontra, terlebih lagi jika persoalan ini di bahas dari segi fikihnya, itulah yang terjadi antara Muhammad al-Ghazali dan Sayyid Sabiq, walaupun mereka berdua memiliki latar belakang pendidikan yang sama namun pada permasalahan ini mereka berbeda pendapat, dengan berlandaskan dalil yang sama akan tetapi kesimpulan hukumnya berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode istinbath ahkam Muhammad al-Ghazali dan Sayyid Sabiq terhadap kepemimpinan wanita, beserta persamaan dan perbedaan diantara kedua ulama tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan tersebut, penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu berdasarkan atas kajian kepustakaan (library research), peneliti berusaha menghimpun khazanah dan data dari literatur-literatur yang terkait dengan pembahasan, seperti kitab suci al-Qur’an, hadits Rasulullah, kitab-kitab fikih ulama salaf (terdahulu) dan ulama khalaf (kontemporer), atsar sahabat, dan kitab karya Muhammad al-Ghazali dan Sayyid Sabiq yang dijadikan sebagai rujukan utama. Perbedaan pendapat diantara kedua ulama ini dilandasi karena perbedaan sudut pandang mereka dalam menentukan syarat-syarat menjadi pemimpin, berangkat dari faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan sudut pandang tersebut Muhammad al-Ghazali dan Sayyid Sabiq memiliki metodenya tersendiri, Muhammad al-Ghazali dengan metodenya yang menggunakan pendekatan konstektual berupaya untuk memunculkan hukum yang dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, budaya dan zaman, dengan langkah-langkah fikih yang di tempuhnya mengantarkannya kepada hukum yang membolehkan wanita menjadi pemimpin, dan Sayyid Sabiq dengan metodenya yang menggunakan pendekatan tekstual berupaya memunculkan hukum yang menjadi pendapat mayoritas ulama-ulama klasik, dengan mengikuti langkah-langkah fikihnya yang mengedepankan pemahaman dari teks yang terdapat pada dalil-dalil mengantarkannya kepada keputusan haramnya wanita menjadi pemimpin. Kata Kunci: Pemimpin, Wanita, Fikih, Metode

    Pioneers of Library Movement in Pakistan

    No full text
    The paper aims to describe in brief the contribution of seven leaders of Pakistan librarianship, viz. K.B. Khalifa M. Asadullah, Prof. Dr. Abdul Moid, Dr. Abdus Subuh Qasimi, Muhammad Shafi, Fazal Elahi, Khawaja Nur Elahi and S. V. Hussain. The early library developments are given for better understanding of the role of these leaders

    ENT 530 Social Media Portfolio: Muslimfrendly / Muhammad Sabiq Khan Ibrahim Shah

    No full text
    Muslimfrendly is a company that sell Muslim product. The main objective of the business to achieve is providing a Muslim product to our customer at the affordable price. This business start at 1 November 2020. The product that are sold are liked by many people because of the cheap and affordable price. This give a good insight for the increase in sales of our product to its customer. In the beginning of the launching the business there are not much demand because of there are no variation of product that the customer can choose. However as the company vary it product option more demand are get from the customer thus increasing our sale. As the business is growing Muslimfrendly a determine in giving our best effort so the business can be expand in other area

    Filsafat Ilmu

    No full text
    Buku Filsafat Ilmu ini disusun sesuai dengan standar penulisan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang dilengkapi dengan rencana pembelajaran semester (RPS). Semua materi pembelajaran yang disajikan dalam buku ini merupakan rangkuman dari materi kuliah yang telah diajarkan kepada mahasiswa di Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta diperbarui sesuai dengan perkembangan paradigma ilmu-ilmu sosial. Penulis buku ini adalah Dr. Sakaria To Anwar, M.Si., Dr. Muhammad Sabiq, M.Si., dan Drs. Hasbi, Ph.D. Buku panduan ini membahas pengenalan filsafat, definisi filsafat ilmu, aliran-aliran dan cabang-cabang filsafat ilmu, sejarah perkembangan filsafat ilmu, substansi filsafat, dimensi kajian, filsafat ilmu, serta implikasi dan implementasi filsafat ilmu dalam pengembangan ilmu pengetahuan

    ANALISIS RASIO LIKUIDITAS, PROFITABILITAS, DAN SOLVABILITAS PADA PT HM SAMPOERNA TBK (2018 - 2020)

    No full text
    Muhammad Sabiq Umar Prasetyo.2022.1704519023. Analisis Rasio Likuiditas, Profitabilitas dan Solvabilitas pada PT H.M Sampoerna Tbk (2018 – 2020). Program Studi D-III Akuntansi. Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Jakarta. Penelitian ini menganalisis kinerja keuangan dengan menggunakan rasio profitabilitas dan rasio solvabilitas pada PT H.M Sampoerna Tbk periode 2018-2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan metode pengumpulan data sekunder dari Bursa Efek Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tren likuiditas berdasarkan Current Ratio dalam keadaan baik, Quick Rasio dalam keadaan baik, dan Cash Rasio dalam keadaan baik. Tren profitabilitas berdasarkan Net Profit Margin dinilai dalam keadaan baik, Return on Assets dinilai dalam keadaan baik, dan Return on Equity dalam keadaan baik. Untuk solvabilitas berdasarkan Debt to Assets Ratio dapat dikatakan solvabel karena kemampuan perusahaan dalam memenuhi semua hutang dengan aset dan berdasarkan Debt to Equity Ratio dapat dikatakan solvabel karena perusahaan cenderung menggunakan modal dalam pembiayaannya dan tidak menggunakan hutang. Dan berdasarkan Long Term Debt to Equity Rasio dapat dikatakan solvabel. Kata Kunci: Likuiditas, Profitabilitas, Solvabilitas, Current Ratio, Quick Ratio, Cash Ratio, ROA, ROE, NPM, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio. Long Term Debt to Equity Rati

    The Complete Muhammad Ali

    No full text
    Including material and photographs not included in most of the 100 other books about the champion, Ishmael Reed's The Complete Muhammad Ali is more than just a biography-it is a fascinating portrait of the 20th century and the beginning of the 21st. An honest, balanced portrayal of Ali, the book includes voices that have been omitted from other books. It charts Ali's evolution from Black Nationalism to a universalism, but does not discount the Nation of Islam and Black Nationalism's important influence on his intellectual development. Filipino American author Emil Guillermo speaks about how "The Thrilla' In Manila" brought the Philippines into the 20th century. Fans of Muhammad Ali, boxing fans, and those interested in modern African American history and the Nation of Islam will be fascinated by this biography by an accomplished American author.Intro -- DEDICATION -- INTRODUCTION -- The Curious History of an Icon -- CHAPTER 1 -- CHAPTER 2 -- CHAPTER 3 -- CHAPTER 4 -- CHAPTER 5 -- CHAPTER 6 -- CHAPTER 7 -- Did the Secret Government Fear a U.S. Muslim/Overseas Muslim Alliance? -- CHAPTER 8 -- CHAPTER 9 -- The Break Between the Prophet and his Disciple -- CHAPTER 10 -- CHAPTER 11 -- CHAPTER 12 -- The GOAT (Greatest Of All Time): Ali or Louis? -- CHAPTER 13 -- The Nation of Islam, the Mob, Showdowns in Canada and Sonny Liston -- CHAPTER 14 -- CHAPTER 15 -- The Taunts: Marketing or Racism? -- CHAPTER 16 -- CHAPTER 17 -- CHAPTER 18 -- CHAPTER 19 -- Boxing and the Brain -- CHAPTER 20 -- Ali's Feet -- CHAPTER 21 -- Mr. Dick -- CHAPTER 22 -- CHAPTER 23 -- The Opening Ceremonies, November 2005 -- CHAPTER 24 -- December 2005, Las Vegas -- CHAPTER 25 -- CHAPTER 26 -- June 16, 2004 -- CHAPTER 27 -- CHAPTER 28 -- CHAPTER 29 -- Aix-en-Provence -- CHAPTER 30 -- Ali as a Black Nationalist -- San Francisco, January 2004 Black Liberation Book Fair -- CHAPTER 31 -- January 31, 2004 -- CHAPTER 32 -- October 2005, Chicago -- CHAPTER 33 -- Why Ali remained with Elijah instead of following Malcolm -- CHAPTER 34 -- CHAPTER 35 -- February 4, 2006, Oakland, California -- CHAPTER 36 -- Like Zeus Descending from Mount Olympus -- CHAPTER 37 -- CHAPTER 38 -- Tuesday, February 28, 2006, New York -- CHAPTER 39 -- Bigger Than Boxing -- CHAPTER 40 -- Tribes Gallery, New York, April 2006 -- CHAPTER 41 -- June 2006, Louisville, Kentucky -- CHAPTER 42 -- CHAPTER 43 -- CHAPTER 45 -- Bad Company -- CHAPTER 46 -- Coxson, A Very Charming Rogue -- CHAPTER 47 -- Ali and the largest embezzlement scheme in Wells Fargo history -- CHAPTER 48 -- CHAPTER 49 -- "Lonnie is a stabilizing force."-Harry Belafonte -- October 29, 2006 -- CHAPTER 50 -- Abdul Rahman -- CHAPTER 51 -- CHAPTER 52 -- CHAPTER 53How Will Ali Be Remembered? New York, January 8, 2005 -- CHAPTER 54 -- CONCLUSION -- AFTERWORD -- Boxers' Rights? -- BIBLIOGRAPHY -- MUHAMMAD ALI -- ISLAM AND NATION OF ISLAM -- BOXING -- RELATED SUBJECTS -- ALSO AVAILABLE FROM BARAKA BOOKSIncluding material and photographs not included in most of the 100 other books about the champion, Ishmael Reed's The Complete Muhammad Ali is more than just a biography-it is a fascinating portrait of the 20th century and the beginning of the 21st. An honest, balanced portrayal of Ali, the book includes voices that have been omitted from other books. It charts Ali's evolution from Black Nationalism to a universalism, but does not discount the Nation of Islam and Black Nationalism's important influence on his intellectual development. Filipino American author Emil Guillermo speaks about how "The Thrilla' In Manila" brought the Philippines into the 20th century. Fans of Muhammad Ali, boxing fans, and those interested in modern African American history and the Nation of Islam will be fascinated by this biography by an accomplished American author.Description based on publisher supplied metadata and other sources.Electronic reproduction. Ann Arbor, Michigan : ProQuest Ebook Central, YYYY. Available via World Wide Web. Access may be limited to ProQuest Ebook Central affiliated libraries

    ETIKA POLITIK NABI MUHAMMAD (ANALISIS HISTORIOGRAFIS TERHADAP BUKU MUHAMMAD A BIOGRAPHY OF THE PROPHET KARYA KAREN ARMSTRONG)

    No full text
    Pada penelitian ini penulis membahas mengenai sebuah karya dari seorang orientalis, yang menulis tentang riwayat hidup Nabi Muhammad SAW. Dia adalah Karen Armsrong. Dia membuat karya tulis sebuah autobiografi tentang Nabi Muhammad kedalam sebuah buku Muhammad A Biography of the Prophet. Penulis akan menganalisis bagaimana Etika politik Nabi Muhammad dalam pandangan Karen Aarmstong. Karena, secara umum citra Nabi di dunia Barat cukup buruk, banyak pendapat yang keliru mengenai kehidupan Nabi Muhammad. Sehingga penulis menggunakan karya Karen Armstong karena dirasa dia adalah salah satu pengamat yang cukup objektif. Lalu penulis menggunakan sudut pandang Ibnu khaldun dalam membaca Etika politik Nabi Muhammad menggunakan teori ‘ashabiyyah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Peneliti menggali informasi menggunakan data kepustakaan (library research) yang berupa teks atau dokumen yang berkaitan dengan judul penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer dalam penelitian ini adalah buku karya Karen Armstrong itu sendiri yang berjudul Muhammad A Biography of the Prophet, dan juga buku-buku Karen yang lain yang bersangkutan dengan tema penelitian. Sedangkan sumber sekunder penulis menggunakan data-data dari karya orang lain yang sesuai dengan tema penelitian. Penelitian kali ini menggunakan metode historis analisis, yaitu mendeskripsikan materi sejarah hidup Nabi Muhammad yang terkandung dalam buku Muhammad A Biography of the Prophet. Sumber sejarah yang digunakan Karen dalam karyanya menggunakan sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer yang digunakan oleh Karen adalah Al-Quran dan kitab-kitab sejarah mengenai kehidupan Nabi Muhammad yang ditulis oleh sejarahwan muslim. Sumber sekunder yang digunakan adalah tulisan para sejarahwan Barat yang mengkaji tentang Islam, baik yang bersifat objektif maupun subjektif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut Karen Armstong dalam politik Nabi Muhammad menggunakan etika yang berlaku saat itu, meski kadang tidak sesuai dengan etika yang berlaku saat ini. Hal seperti itu juga diutarakan oleh orientalis lain seperti Montgomary Watt dalam mengkaji Islam. Dan juga dalam perjalanan politiknya, Nabi Muhammad berhasil menghapuskan ‘ashabiyyah yang berbasiskan kesukuan menjadi ‘ashabiyyah yang berbasiskan ummat. Yang mana hal itu tertuang dalam perjanjian tertulis Piagam Madinah, sekaligus didalamnya menjadikan Nabi Muhammad sebagai pemimpin agama dan pemimpin di Negara Madinah

    Studi komparasi pendapat Ibnu Hazm dan Sayyid Sabiq tentang syarat dan tata cara rujuk

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pendapat dan istinbat hukum yang digunakan oleh Ibnu Hazm tentang syarat dan tata cara rujuk?, bagaimana pendapat dan istinbat hukum yang digunakan oleh Sayyid Sabiq tentang syarat dan tata cara rujuk?, dan bagaimana persamaan dan perbedaan tentang syarat dan tata cara rujuk antara pendapat Ibnu Hazm dan Sayyid Sabiq?. Dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data Primer, yaitu kitab yang berjudul Al-Muh}alla bi al-atsar karya Ibnu Hazm dan kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan tersebut. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah secara dokumentatif, Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka, yaitu dengan membaca, mencermati sumber-sumber data di perpustakaan. Setelah data terkumpul, langkah selanjudnya menganalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menjelaskan data-data yang diperoleh dengan pola pikir deduktif, yaitu dimulai dari masalah yang berkaitan dengan rujuk secara umum kemudian ditarik pada perbedaan pendapat antara pendapat Ibnu Hazm dan Sayyid Sabiq dengan penekanan pada metode istinbat kedua ulama’ tersebut. kemudian dianalisis dengan metode komparatif, yaitu dengan membandingkan dua data yang berbeda atau yang sama antara pendapat Ibnu Hazm dan Sayyid Sabiq terhadap sumber-sumber data yang diperoleh tentang rujuk, Kemudian diambil kesimpulan dari dua pendapat tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, untuk syarat rujuk kedua ulama tersebut berpendapat sama. Pertama, rujuk hanya dapat dilakukan ketika masih jatuh dua talak. Kedua, masih dalam masa iddah. Namun terkait dengan tata cara rujuk, kedua ulama tersebut berbeda. Ibnu Hazm berpendapat bahwa rujuk harus mendapatkan persetujuan istri, rujuk harus dengan ucapan serta wajib hukumnya menghadirkan saksi dalam rujuknya, hal ini didasarkan atas nash Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228, 229 dan surat At-Thalaq ayat 2 serta hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi dan Imam Abu Daud. Sedangkan Sayyid Sabiq berpendapat bahwa rujuk adalah hak suami secara mutlak, jadi rujuk tidak membutuhkan persetujuan istri, rujuk sah dilakukan dengan ucapan atau perbuatan dan menghadirkan saksi hukumnya sunnah. Beliau menggunakan dalil Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228 dan 229 dan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan, antara lain: Pertama, Masalah rujuk merupakan masalah yang sebab akibatnya erat hubungannya dengan keabsahan suatu perkawinan, oleh sebab itu hendaklah kita berhati-hati dalam permasalahan ini. Kedua, bagi peraturan hukum perdata Islam di Indonesia khususnya dalam hal perkawinan pendapat kedua ulama tersebut dapat dijadikan referensi sebagai pembuatan peraturan baru apabila memang diperlukan
    corecore