10 research outputs found

    Cover Daftar Isi dan Susunan Tim Redaksi

    No full text
    Revolusi Industri 4.0 (4IR) meliputi beragam teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), wearables, robotika canggih, dan 3D printing. 4IR ini bisa menjadi pemacu bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang dapat didorong oleh inovasi dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Salah satu tantangan menghadapi 4IR adalah menciptakan ekosistem inovasi antar akademisi, lembaga pemerintah dan industri yang kondusif, sehingga dapat memfasilitasi pembangunan industri hilir berbasis kekayaan sumber daya alam. Sehingga, Baristand Industri Palembang berperan aktif dalam meningkatkan difusi teknologi hasil inovasi, research, development and design untuk pengembangan industri hilir melalui penyelenggaran seminar nasional.Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmat-Nya Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang dapat menyelenggarakan Seminar Nasional Hasil Litbangyasa Industri ke 1 Tahun 2018 dengan tema “Hilirisasi Industri Berbasis Sumber Daya Alam Lokal Dalam Menghadapi Tantangan Industri 4.0” pada tanggal 18 Oktober 2018 di Hotel Santika Radial, Palembang, sehingga disusun dan diterbitkan Prosiding Seminar Nasional Hasil Litbangyasa Industri ke 1 Tahun 2018 dengan nomor ISSN 2654-8550.Semua artikel yang dimuat pada prosiding ini telah diseleksi terlebih dahulu sebelum dipresentasikan secara oral pada saat penyelenggaraan seminar nasional kemudian ditelaah dan direview oleh peer reviewers sebelum diedit untuk diterbitkan. Sebanyak 24 karya tulis ilmiah berasal dari berbagai instansi dari kementerian perindustrian, kementerian pertanian, BPTP Sumatera Selatan, Universitas Indo Global Mandiri, Balai Penelitian Karet Sembawa- RPN, Politeknik Palcomtech dan instansi lainnya. Lingkup karya tulis ilmiah pada prosiding ini meliputi teknologi pengolahan karet dan barang jadi karet, pangan (makanan, minuman, dan produk pangan lainnya), kimia (proses kimia, teknologi kimia, polimer, nanomaterial), teknologi lingkungan dan energi baru terbarukan, hasil perkebunan (kopi, karet dan sawit), tekstil dan produk tekstil, otomotif dan elektronik.Kami menyampaikan terima kasih kepada penulis, tim editor ilmiah, panelis, tim copy edit, dan semua pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya seminar nasional ini sampai dengan tersusunnya prosiding ini.  Kami berharap agar prosiding ini dapat memberikan sumbangan IPTEK nyata terkait pengembangan inovasi dan teknologi industri 4.0 untuk memaksimalkan penumbuhkembangan industri hilir berbasis sumber daya lokal serta menyumbang masukan dan saran bagi para pengambil kebijakan dalam mendukung Making Indonesia 4.0.Kami menyadari prosiding ini belum sempurna, untuk itu kami senantiasa menerima saran dan kritik yang membangun dari pembaca dan pihak lainnya sebagai bahan perbaikan penerbitan prosiding tahun yang akan datang.Selamat membaca

    Naskah Prosiding Seminar Nasional BSKJI 2021

    No full text
    PROSIDING SEMINAR NASIONAL 2021Tema: “Peran Sektor Industri dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”Palembang, 7 Oktober 2021 BALAI RISET DAN STANDARDISASI INDUSTRI PALEMBANGBADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRIKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN2021

    Cover Daftar Isi dan Susunan Tim Redaksi

    No full text
    Semua artikel yang dimuat pada prosiding ini telah diseleksi terlebih dahulu sebelum dipresentasikan secara oral pada saat penyelenggaraan seminar nasional kemudian ditelaah dan direview oleh peer reviewers sebelum diedit untuk diterbitkan. Sebanyak 39 karya tulis ilmiah berasal dari berbagai instansi dari Kementerian Perindustrian, Perguruan Tinggi di Sumatera dan Pulau Jawa, Balai Penelitian Sembawa dan instansi lainnya. Lingkup karya tulis ilmiah pada prosiding ini meliputi Tekstil, bahan bangunan dan Industri 4.0, Pertanian dan Teknologi Lingkungan, Karet dan Energi, Pangan,

    PENGEMBANGAN RANCANG BANGUN SISTEM KESISWAAN DENGAN MENGGUNAKAN FRAMEWORK MVC (MODEL VIEW CONTROLLER): Ndaru Ruseno, Satria

    No full text
    In the student system requires ease in processing student data and improve the quality of school education. Schools are required to be able and able to make development efforts in terms of school management such as by conducting student administration. So the author makes the design of this student system to be more easily developed and using the pattern of architecture model view controller (MVC). This section of the model is used to define a way in which data can be accessed, the view portion generates output when given data, and the controller receives commands and sets the application for tasks and displays that match the school's wishes. This design prescribes a system development methodology that is with Prototype, with several stages,Stages (1): collecting user needs, where the researcher collects all the necessary data and makes the design the user wants. Stages (2): researchers create a prototype that is by designing temporary designs form. Stage (3): after making prototype then researcher do prototype test for design to be used and result from output required by user. Stages (4): evaluate the system from the design result already made, whether there is any change in the interface form. Stage (5): system usage, where all system is ready to use and according to user wishes. The result of this design is a student system based on all student administration, school curriculum activities and some other data processing

    Akreditasi Jurnal

    No full text
    AKREDITASI JURNAL&#x0D; Jurnal Kesehatan Komunitas sudah terindeks di Portal Garuda, SINTA, Direktory of  Open Access Journals (DOAJ) dan beberapa pengindeks lainnya. Tahun 2019 Jurnal Kesehatan Komunitas merencanakan mengajukan akreditasi berkala ilmiah elektronik ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Menurut Permenristekdikti  No. 20  Tahun 2017 dinyatakan bahwa Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi B dari Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau)  disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional; dan Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi A dari Kemristekdikti yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB, terindeks di DOAJ dengan indikator green thick (centang dalam lingkaran hijau)  disetarakan/diakui sebagai jurnal internasional bereputasi. Untuk mencapai Jurnal Kesehatan Komunitas terakreditasi minimal B, salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan manajemen jurnal yang baik dengan mengikuti kaidah atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenristekdikti diantaranya melewati proses peer review.&#x0D; Adapun persyaratan akreditasi untuk berkala ilmiah elektronik berdasarkan surat edaran kemenristekdikti No 101/E5.2/SE/2018 tentang akreditasi berkala ilmiah elektronik adalah memiliki ISSN dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, sesuai data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id; mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal; terbitan berkala ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan pengetahuan, ilmu, dan teknologi serta seni; terbitan berkala ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi; frekuensi penerbitan berkala ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur; jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika berbentuk monograf; dan tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara).&#x0D; Jurnal Kesehatan Komunitas telah memenuhi semua persyaratan tersebut di atas dan penilaian di Science and Technology Index (Sinta), Jurnal Kesehatan Komunitas berada di klaster S4. Berdasarkan hal tersebut, tim redaksi Jurnal Kesehatan Komunitas yakin bahwa akreditasi berkala ilmiah elektronik tersebut bisa dicapai tentunya dengan team work yang solid, baik antara tim redaksi, reviewer, penulis (author), maupun pihak  STIKes Hang Tuah Pekanbaru yang mendukung penerbitan Jurnal Kesehatan Komunitas.</jats:p

    Proses Pengelolaan Website Perempuan Luvmelove.com: Self-love Starts Here

    Get PDF
    Fenomena rendahnya kepercayaan diri perempuan Indonesia yang dipengaruhi oleh standar kecantikan yang sempit dan ekspektasi sosial dari media sosial menjadi latar belakang karya ini. Menjawab persoalan tersebut, Luvmelove.com hadir sebagai media alternatif yang dibangun untuk menciptakan ruang aman, inklusif, dan suportif bagi perempuan dalam menumbuhkan self-love dan memberdayakan diri. Website ini terdiri dari kanal Issues, Luvme Talks, dan Info Bliss, yang menyajikan konten seputar kesehatan mental, relasi, pemberdayaan, dan kisah perempuan. Karya ini menggunakan pendekatan media alternatif sebagai kerangka konseptual, yakni media yang hadir di luar arus utama dengan tujuan menyuarakan kelompok yang sering terpinggirkan, dalam hal ini perempuan. Melalui konten yang partisipatif dan berbasis pengalaman nyata, Luvmelove menghindari standar dominan media mainstream yang kerap mengobjektifikasi atau menyederhanakan realitas perempuan. Penulis berperan sebagai pemimpin redaksi yang memimpin strategi konten, supervisi editorial, dan pengelolaan tim. Website ini juga terintegrasi dengan Instagram dan komunitas WhatsApp untuk memperluas interaksi. Karya ini bertujuan membangun komunitas perempuan yang saling mendukung dalam perjalanan mencintai diri, serta menunjukkan bahwa media dapat menjadi alat perjuangan yang transformatif ketika dikelola dengan perspektif alternatif dan berpihak pada perempuan. Kata Kunci: Self-love, Pemberdayaan Perempuan, Media Alternatif / The widespread insecurity among Indonesian women, driven by narrow beauty standards and social expectations promoted by social media, serves as the foundation of this work. In response, Luvmelove.com was created as an alternative media platform to provide a safe, inclusive, and supportive space where women can practice self-love and empower themselves. The website features three main sections: Issues, Luvme Talks, and Info Bliss, which focus on mental health, relationships, empowerment, and women’s personal stories. This project explicitly adopts an alternative media approach, a framework that emphasizes non-mainstream media platforms that amplify marginalized voices, in this case, women. Unlike mainstream media, which often objectifies or oversimplifies women’s realities, Luvmelove.com promotes participatory content and real-life narratives that center women's perspectives. As the editor-in-chief, the author leads content strategy, supervises the editorial process, and manages the creative team. The website is also supported by its Instagram account and a WhatsApp community to foster deeper engagement. This project aims to build a strong community of women who support each other in the journey of self-acceptance and self-love. Ultimately, it demonstrates how media, when developed through an alternative and feminist lens, can become a transformative tool for social change and empowerment. Keywords: Self-love, Women Empowerment, Alternative Medi

    LANGKAH-LANGKAH STRATEGI KOMUNIKASI PT MEDIA NUSANTARA INFORMASI (SINDO) DALAM MENSOSIALISASIKAN PROGRAM 7 MILLENNIAL HEROES

    Get PDF
    PT Media Nusantara Informasi (SINDO) merupakan situs berita online yang secara resmi berdiri pada 4 Juli 2012, di bawah manajemen PT. Media Nusantara Dinamis. Sindo memiliki program yang bernama 7 Millennial Heroes. Program tersebut telah disosialisasikan dan dipublikasikan oleh Sindo melalui media sosial diberbagai platform. Tetapi, Setelah 3 bulan mensosialisasikan, ternyata masih banyak pengikut social media Sindo yang masih belum mengetahui tentang adanya Program 7 Millennial Heroes dan masih banyak yang belum mengikuti vote. Maka dari itu, dibutuhkan langkah-langkah strategi komunikasi yang efektif guna menarik perhatian generasi milenial pembaca dan followers Sindo agar tercapainya tujuan yang dinginkan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah strategi komunikasi dan langkah-langkah strategi komunikasi, yaitu memilih dan menetapkan komunikator, menetapkan target sasaran dan analisis kebutuhan khalayak, teknik penyusunan pesan, memilih media dan saluran komunikasi, produksi media, uji awal materi komunikasi, penyebaran media komunikasi, dan menganalisis efek komunikasi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan di PT Media Nusantara Informasi (SINDO) pada bulan September-Desember 2019. Penulis menggunakan key informan dan informan sebagai data primer melalui observasi dan wawancara mendalam, serta menggunakan instagram dan website sindo sebagai data sekunder. Penelitian ini menggunakan triangulasi sumber sebagai uji instrument, yaitu dengan membandingkan data dari hasil wawancara dengan beberapa sumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada tahap memilih dan menetapkan komunikator Sindo telah menggunakan para nominatornya sebagai penyambung pesan dengan harapan program tersebut dapat disebarkan kepada para followersnya. Lalu pada tahap menetapkan target sasaran dan analisis kebutuhan khalayak, Sindo menetapkan generasi milenial pembaca dan pengikut sosial medianya. Pada tahap teknik menyusun pesan, Sindo menggunakan komunikasi persuasif untuk berusaha mengubah pengetahuan, sikap, tingkah laku pembacanya terhadap program 7 Millennial Heroes ini. Selanjutnya pada tahap memilih media dan saluran komunikasi, Sindo memilih instagram, twitter, website, Koran sindo dan juga macro ads sebagai media untuk mensosialisasikan program 7 Millennial Heroes. Tahap produksi media dilakukan oleh tim redaksi dan tim sosial media dengan membuat artikel serta teaser gambar. Namun, pada tahap uji awal materi komunikasi, Sindo tidak melakukannya. Lalu, tahap penyebarluasan pesan komunikasi dilakukan sejak bulan agustus dengan menggunakan media internal sindo serta macro ads KRL Jabodetabek. Pada tahap menganalisis efek, Sindo ingin memotivasi para pembaca dan pengikut sosial medianya agar ikut berprestasi dan juga ikut berpartisipasi dalam vote. Kesimpulan pada penelitian ini adalah langkah-langkah strategi dalam mensosialisasikan program 7 Millennial Heroes sudah dilakukan. Namun, sosialisainya masih kurang sehingga masih banyak pembaca yang belum mengetahui tentang adanya program 7 Millennial Heroes. Kata Kunci: Langkah-langkah strategi Komunikasi, Sosialisasi, Program 7 Millennial Heroes ABSTRACT PT Media Nusantara Informasi (SINDO) is an online news site that was officially established on July 4, 2012, under the management of PT. Media Nusantara Dynamic. Sindo has a program called 7 Millennial Heroes. In this case, the program has been socialized and published by Sindo through social media on various platforms. However, after 3 months of socializing the program, it turns out there are still many Sindo social media followers who still don’t know about the 7 Millennial Heroes Program and there are still many who haven’t voted. Therefore, effective communication strategy steps are needed to attract the attention of the millennial generation to achieve the desired goals. The theory used in this research is the communication strategy and the steps of the communication strategy, namely by selecting and establishing communicators, setting targets and analyzing audience needs, messaging techniques, selecting media and communication channels, media production, initial testing of communication materials, disseminating communication media, and analyze the effects of communication. The research approach used in this study is a qualitative approach with descriptive research methods. This research was conducted at PT Media Nusantara Information (SINDO) in September-December 2019. The author uses key informants and informants as primary data through observation and in-depth interviews, and uses the Instagram and Sindo website as secondary data. This research uses source triangulation as a test instrument, which is by comparing data from interviews with several sources. The results of this study indicate that at the stage of selecting and establishing communicators, Sindo has used its nominees as a link to the message in the hope that the program can be spread to its followers. Then in the stage of setting targets and analyzing audience needs, Sindo sets its millennial generation of readers and social media followers. In the technical phase of composing messages, Sindo uses communication persuasive to change its public’s mind, attitude and behavior. Then in the stage of choosing media and communication channels, Sindo chose Instagram, Twitter, website, Sindo newspaper and also macro ads as a medium to socialize the 7 Millennial Heroes program. The media production stage is carried out by the editorial team and social media team by creating articles and picture teasers. However, in the initial testing phase of communication material, Sindo didn’t do it. Then, the stage of disseminating communication messages has been carried out since August using the Sindo internal media and macro ads for Jabodetabek KRL. In the phase of analyzing effects, Sindo wants to motivate its readers and social media followers to participate in achievement and also participate in votes. The conclusion of this research is that the strategic steps in socializing the 7 Millennial Heroes program have been carried out. However, the socialization is still lacking so there are still many readers who do not know about the 7 Millennial Heroes program. Keywords: Communication strategy steps, Socialization, 7 Millennial Heroes Progra

    Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022

    Get PDF
    Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama pelaku usaha lainnya dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penilitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan meneliti putusan 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 maka penulis akan menguraikan dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah ratio decidendi dalam putusan tersebut sudah memenuhi unsur persekongkolan tender sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apa akibat hukum dari putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 terhadap para peserta tender.  Kata Kunci : persekongkolan tender, persaingan usaha Abstract Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition was enacted to create a positive business climate for all business actors. The guidelines of Article 22 and other related regulations can be seen as horizontal conspiracies and vertical conspiracies so that in this case PT Bangun Mitra Abadi and PT Dewanto Cipta Pratama should be subject to administrative fines and the sanction should also be applied to the Pokja as a third party who cheats with other business actors by not evaluating the tender properly, resulting in unfair competition. The research method used is a juridical normative legal research method using statutory and conceptual approaches. By examining the decision 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, the author will elaborate on the two problems studied. First, whether the ratio decidendi in the decision has fulfilled the elements of a tender conspiracy in accordance with the provisions of Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, what are the legal consequences of Decision Number 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 on the tender participants. Keywords: tender rigging, business competition REFERENCES Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini,          DKK, 2009, Hukum Persaingan Usaha         Antara (Buku Teks), Kerja Sama         republik Indonesia dan Germany, Indonesia Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Ghalia Indonesia Ayudha D. Prayoga, et.al., 2000, Persaingan            Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di       Indonesia, Jakarta: Proyek ELIPS Dewi Meryanti, 2020, Praktek Monopoli dalam        Industri Air Bersih di Pulau Batam di             Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha         (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU- I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum      Persaingan Usaha Di Indonesia,        Jakarta: Kencana Jimly Asshiddiqie, 2008, Perkembangan dan            Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Surabaya : Bayumedia Rachmadi Usman, 2013, Hukum Persaingan             Usaha Di Indonesia, Jakarta : Sinar    Grafika, cet. Rahayu Hartini, 2006, Hukum Komersial, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang ke-1 Ridho Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Malang: Setara Press Sebastian Pompe dkk, 2010, Ikhtisar Ketentuan        Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: The        Indonesia Netherlands National Legal Reform Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara             Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan       Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya,        Jakarta : Prenada Media Group Tim Redaksi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka Wolfgang Friedman, 1964, The Changing Structure of          International Law, England:Oxford Yuniat Hayi Wintansari, 2020, Analisis Pertimbangan Hukum Kaus Kartel Minyak Goreng di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang         Larangan Praktek Monopoli dan        Persaingan Usaha Tidak Sehat Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021             tentang Pelaksanaan Larangan            Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha          Tidak Sehat Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang         Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik           Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011     Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan          Penilikan Jalan. Putusan KPPU Nomor 14/KPPU.I/2018 Putusan Banding Nomor 682/Pdt.Sus-           KPPU/2019/ PN Mdn Putusan Kasasi Nomor 570 K/Pdt.Sus-          KPPU/2022  Anna Maria Tri Anggraini, 2013, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan        Usaha, Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3 Anindyajati, Titis, 2018, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-            XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender. Jurnal           Konstitusi, Vol. 15, No. 2 Budi L. Kagramanto, 2007, Implementasi UU           No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU, Jurnal          Ilmu Hukum Yustisia Enrico Billy Keintjem, 2016, Tinjauan Yuridis           Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut             Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,        Lex Administratum, vol. 4, No. 4 Ikarini Dani Widiyanti, 2009, Dampak Dumping      Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah   (UMKM): Suatu Kajian Dalam    Perspektif Hukum Dagang      Internasional, Jurnal QISTIE Muhammad Fajar Hidayat, 2017, Politik Hukum   Persaingan Usaha Di Indonesia, Cahaya       Keadilan, Vol. 5, No. 1 Purwadi Ari, 2019, Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol.2 No.2 Sukarni, 2009, Putusan KPPU sebagai Dasar           Gugatan Perwakilan Kelompok (Class           Action) di Pengadilan, Jurnal Persaingan   Usaha Edisi 2 Yakub Adi Krisanto, 2008, Terobosan Hukum          Keputusan KPPU Dalam       Mengembangkan Penafsiran Hukum   Persekongkolan Tender, Jurnal Hukum          Bisnis, Vol. 27, No.

    Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Tinjau Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

    No full text
    Law enforcement is a process of activities or activities, one of which is carried out by law enforcers, whether the police, prosecutors or judges. To produce good law enforcement, the process of every step in law enforcement must be done properly and correctly. Regarding law enforcement for perpetrators of criminal acts of spreading hoaxes, of course a written rule of law is needed so that it can guarantee legal certainty for all parties, both for perpetrators of crime and for disadvantaged people. The problem raised in this research, namely how the criteria for determining a news in electronic media contain misleading or hoax content, forms of criminal responsibility for perpetrators of criminal acts of hoaxes and criminal law enforcement for perpetrators of criminal acts of spreading false news ( hoax) in the criminal justice system. To find answers to these problems, this study uses a type of normative legal research that is descriptive analytical, where normative legal research uses secondary data as the main data by using data collection techniques carried out by means of library research (library reseacrh), and data analysis using methods qualitative data analysis The criteria for determining news in electronic media contain misleading or hoax content, which comes from sites that cannot be trusted that do not yet have an editorial team, information about who the author is not clear, does not have a description of the owner, telephone number and email of the owner is not listed or even if there is but cannot be contacted, and the domain address is not clear, there is no date of occurrence, the place of occurrence is also unclear, emphasizing the issue of ethnicity, religion, race among excessive groups, most of the content is strange and straightforwardly too Particularly, the news is not balanced where content creators convey facts and considerations that are biased, using very emotional and provocative language. Forms of criminal liability against perpetrators of criminal acts of spreading hoaxes in the Decision of the Pangkal Pinang District Court Number 195/Pid.B/2014/PN. Pgp, Decision of Masamba District Court Number 185/Pid.Sus/2014/PN. Msb, Decision of Bantul District Court Number 168/Pid.B/2015/PN. Btl basically fulfills all elements of criminal responsibility both in terms of the ability to be responsible, mistakes, and the absence of forgiving reasons. Enforcement of criminal law for perpetrators of criminal acts of spreading hoaxes in the criminal justice system has now been carried out, including in the Decision of the Pangkal Pinang District Court Number 195/Pid.B/2014/ PN. Pgp by imposing a prison sentence of 5 (five) months and a fine of Rp. 10,000,000 (ten million rupiahs) in the form of substitute for fines (subsidies) in the form of imprisonment for 1 (one) month, Decision of Masamba District Court Number 185/Pid.Sus/2014/PN. Msb with imprisonment for 10 (ten) months, and Decision of Bantul District Court Number 168/Pid.B/2015/PN. Btl by imposing a criminal sentence on the defendant because of that with imprisonment for 1 (one) year and a fine of Rp. 10,000,000 (ten million rupiah).Penegakan hukum merupakan proses kegiatan atau aktivitas yang salah satunya dijalankan oleh penegak hukum baik aparat kepolisian, jaksa ataupun hakim. Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka proses setiap tahapan dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar. Terhadap penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) tentunya diperlukan suatu aturan hukum yang tertulis sehingga bisa menjamin kepastian hukum bagi semua pihak baik bagi pelaku tindak pidana maupun bagi masyarakat yang dirugikan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana kriteria penentuan suatu berita dalam media elektronik memuat konten menyesatkan atau bohong (hoax), bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam sistem peradilan pidana. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Kriteria penentuan suatu berita dalam media elektronik memuat konten menyesatkan atau bohong (hoax) yaitu berasal dari situs-situs yang tidak dapat dipercayai yang belum memiliki tim redaksi, keterangan tentang siapa penulisnya tidak jelas, tidak memiliki keterangan siapa pemiliknya, nomor telepon dan email pemilik tidak tercantum atau sekalipun ada tapi tidak bisa dihubungi, dan alamat domain tidak jelas, tidak ada tanggal kejadiannya, tempat kejadiannya juga tidak jelas, menekankan pada isu suku, agama, ras antar golongan yang berlebihan, kebanyakan kontennya aneh dan dengan lugas juga tegas menyudutkan pihak-pihak tetentu, beritanya tidak berimbang di mana pembuat konten menyampaikan suatu fakta dan pertimbangan yang berat sebelah, menggunakan bahasa yang sangat emosional dan provokatif. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 195/Pid.B/2014/PN. Pgp, Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN. Msb, Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 168/Pid.B/2015/PN. Btl pada dasarnya sudah memenuhi semua unsur pertanggungjawaban pidana baik dari segi kemampuan untuk bertanggung jawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam sistem peradilan pidana saat ini sudah dilakukan, diantaranya dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 195/Pid.B/2014/PN. Pgp dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pidana pengganti denda (subsidair) berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN. Msb dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 168/Pid.B/2015/PN. Btl dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).135 HalamanTesis Magiste
    corecore