47 research outputs found
PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN KH. M. SAHAL MAHFUD
Islamic law, which is faced with current conditions and situations, must be able to answer it. If there is no evidence for the activities of a Muslim in the Al-Qur'an and Al-Hadith, a contemporary scholar must creatively and responsively seek answers. Fatwa as an important element in Islamic law is a media liaison to answer various problems of Muslims. Unfortunately, many of the answers to the ummah's problems that are produced are still problematic and lack solutions. Researchers offer the thoughts of moderate scholars from Indonesia, Muhammad Hasbi Ash Shidiqy and KH. M. Sahal Mahfud. These two figures who are recognized for their scientific integrity are trying to contribute their thoughts in the field of thought in Indonesian Islamic family law. They offer a new methodology for reading and understanding sacred texts. As well as breaking established traditions of thought that have existed for hundreds of years.Abstrak
Setiap aktivitas seorang muslim dalam kehidupannya harus sesuai dengan petunjuk syariat. Kehidupan masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu, apalagi kini hidup di era kemajuan informasi dan tekhnologi. Hukum Islam yang dihadapkan dengan kondisi dan situasi kekinian harus mampu menjawabnya. Jika ditemukan dalam aktivitas seorang muslim tidak ada dalilnya didalam Al Qur’an dan Al Hadis seorang ulama kontemporer harus secara kreatif dan responsif mencarikan jawabannya. Fatwa sebagai elemen penting dalam hukum Islam menjadi media penghubung untuk menjawab beragam persoalan umat Islam. Sayangnya, banyak jawaban persoalan umat yang dihasilkan masih mengandung problematis dan kurang solutif. Dalam penelitian ini, peneliti menawarkan pemikiran ulama moderat dari Indonesia, Muhammad Hasbi Ash Shidiqy dan KH. M. Sahal Mahfud. Kedua tokoh yang diakui intregritas keilmuannya ini berusaha mengeluarkan kontribusi pemikirannya dalam bidang pemikiran hukum keluarga Islam Indonesia. Mereka menawarkan metodologi yang baru untuk membaca dan memahami teks-teks suci. Serta mendobrak tradisi pemikiran yang mapan yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Muhammad Hasbi Ash Shidiqy dengan Fiqh Indonesia. Ide dan gagasannya ini merupakan bentuk dari satu keyakinan akan prinsip-prinsip hukum Islam dalam memberikan ruang gerak yang lebar bagi pengembangan atau pembaharuassn ijtihad baru. landasan hukum Islam yang lama dan mapan, seperti ijma’, maslahah mursalah, qiyas, ‘urf, dan prinsip. Terjadinya perubahan hukum karena adanya perubahan masa dan tempat”, justru akan menemui ketidaksesuaian ketika tidak adanya pembaharuan ijtihad baru. Maka haruslah berpegang pada paradigma itu, dalam konteks pembangunan semesta sekarang ini, gerakan penutupan pintu ijtihad (insidad bab al-ijtihad) merupakan isu usang yang harus segera ditinggalkan. Sedangkan KH. M. Sahal Mahfud dengan Fikih Sosialnya mengenalkan sebuah metodologi yang proporsional untuk mencapai kontekstual dan pemahaman yang memenuhi kebutuhan realitas sosial. dengan merumuskan kerangka teoritik berfikih yang lebih produktif dan sesuai dengan perkembangan zaman penting dilakukan.
Kata kunci : Ulama; Fatwa, Ulama, Moderat; Hukum Keluarga Islam Indonesia
 
Menguak Konsep Pendidikan Eko-Religius KH. MA. Sahal Mahfudh
Meningkatnya kerusakan lingkungan hidup merupakan bencana bagi manusia secara umum. Kerusakan lingkungan juga menjadi sorotan oleh KH Sahal Mahfudh, seorang ulama’ kharismatik dari Pati Jawa Tengah. Beliau menganggap bahwa manusia adalah makhluq yang paling bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan. Penelitian ini menguak konsepsi pendidikan lingkungan hidup yang ditelurkan oleh KH Sahal Mahfudh. Dengan metodologi penelitian kualitatif dan melakukan penelitian dengan teknik interview dan observasi penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Kiai sahal memiliki konsepsi pendidikan lingkungan hidup yang perlu untuk digali lebih mendalam lagi.Konsepsi tersebut berdasarkan bahwa tujuan hidup manusia adalah sa’adah fid daroin (kebahagiaan didunia dan akherat), untuk menuju kesana, manusia perlu menjaga lingkungan sebagai masis dari kehidupan mereka.
Kata Kunci: Pendidikam Eko religius, KH Sahal Mahfud
STUDI ANALISIS TERHADAP PENDAPAT KH. MA. SAHAL MAHFUD TENTANG WALI MUJBIR
Penelitian dengan judul “Studi Analisis Terhadap Pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh Tentang Wali Mujbir†ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimanapemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir? bagaimanametode istinbat hukum KH. MA. Sahal Mahfudh? serta bagaimana analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang walimujbir?. Dalam penelitian kepustakaan ini penulis menggunakan teknik dokumenter dengan memakai metode deskriptif dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Menurut KH. MA. Sahal Mahfudh terkait dengan wali mujbir ini, bahwa anak berhak menolak dikawinkan dengan laki-laki yang bukan setara tanpa persetujuannya serta orang tua juga berhak menolak keinginan anak gadisnya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak setara. Sedangkan metode istinbat KH. MA. Sahal Mahfudh adalah dengan menggunakan metode tekstual (maz|hab qauly) dan kedua adalah metode  kontekstual/metodologis (manhajy) sekaligus. Di samping itu, nilai maslahah juga dijadikan istinbat KH. Sahal dalam menggali sebuah hukum. Sementara itu, analisis terhadap pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang wali mujbir menyimpulkan bahwa pendapat KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hak ijbar oleh orang tua lebih mengedepankan maslahah (kemaslahatan). Menurutnya, meminta persetujuan si anak, selain dianggap baik dari sisi nilai ajaran yang disampaikan Rasulullah SAW, juga didukung kaidah fikih al-khuruj min al-khilaf mustahab, keluar dari perbedaan dengan mengompromikan pendapat yang berbeda beda adalah lebih disukai. Mengingat perkawinan ini merupakan suatu ibadah, maka hendaknya dalam melaksanakan perkawinan tidak hanya memperhatikan kepentingan sepihak semata, namun juga mesti memperhatikan kepentingan semua pihak yang bersangkutan. Dan hal lain yang perlu diperhatikan, manusia tidak terdiri atas jisim semata. Dia juga memiliki jiwa dan perasaan sehingga kebahagiaannya pun hanya akan sempurna jika kebutuhan keduanya terpenuhi dengan seimbang. Maka dalam setiap mengambil keputusan apapun jenisnya harus dipertimbangkan, tidak terkecuali dalam masalah memilih pasangan hidup yang pada akhirnya bisa tercapai kebahagiaan lahir batin, pernikahan yang penuh mawaddah, mahabbah, wa rahmah
Konsep Maslahah dalam Perspektif KH. Ma. Sahal Mahfudh
ABSTRACT The resulting decisions also have no significant influence in some aspects. This can be understood, for example, through the tradition of polar al-mu'tabarah use as a tool in solving contemporary problems. This tradition is firmly held by pesantren and NU circles in Indonesia, even though these two Indonesian Islamic entities have begun to adopt the system of manhajiy, no longer qawly, as some of the past. The use of medieval fiqh books as a reference in the settlement of social problems is considered to have substantive weaknesses, especially in terms of differences in time, sociological, psychological, and cultural. Keyword: The concept of maslahah, KH perspective. MA. Sahal Mahfud
KONTRIBUSI KH. MA. SAHAL MAHFUDH DALAM MEMBANGUN FIQH SOSIAL DI INDONESIA
Perkembangan yang terjadi dalam era globalisasi seperti saat ini banyak memberikan perubahan bagi masyarakat.Hal tersebut memberikan dampak kemajuan bagi kehidupan manusia yang terjadi dalam segala bidang seperti ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain lain. Dampak yang terjadi akibat perubahan tersebut, menimbulkan problematika yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini menuntut Ulama untuk mengatasai adanya problematika yang kompleks akibat dari era globalisasi. Peran Ulama khususnya dalam hal ini menjadi sangat penting dalam menjawab persoalan yang terjadi karena hokum islam (fiqh) selama ini seolah – olah berjalan statis. Dalam konteks inilah dipilih KH. MA. Sahal Mahfudh dengan berbagai pengalaman hidup, perjalanan intelektual, dan kemampuan serta perhatiannya yang sangat mendalam tentang Fiqh Sosial sangatlah penting.
Penelitian ini merupakan jenis Library Research, yaitu jenis penelitian yang fokus pada pengkajian dan pembahasan terhadap literatur, baik klasik maupun modern. Penelitian ini bersifat deskriptif yang menjelaskan kontribusi pemikiran tokoh yang dijadikan penilitian secara sistematis.
Berdasarkan Hasil Penelitian, KH. MA. Sahal Mahfudh telah memberikan kontribusi yang berupa pemikiran tentang permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait Fiqh Sosial. Pemikiran yang digagas oleh KH. MA. Sahal Mahfudh lebih mengarah kepada konteks berbicara (fiqh) dalam dimensi sosial dengan lebih menekankan pada aspek ajaran tentang hubungan antara sesama manusia.KH. MA. Sahal Mahfudh dalam menjawab problematika yang terjadi disesuaikan dengan aktualisasi dankontekstualisasi permasalahan – permasalahan melalui ijtihad serta tidak bertentangan dengan nilai hukum islam yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut yang menjadi esensi dan substansi dari kontribusi KH. MA. Sahal Mahfudh dalam membangun Fiqh Sosial di Indonesia.
Kata Kunci :FiqhSosial, Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfud
SAHAL MAHFUDH’S THOUGHTS ON SOCIAL FIQH AND THE IMPLEMENTATION OF PRODUCTIVE ZAKAT
This article discusses Islamic law and fiqh as a side of Islam that struggles a lot with the dynamics of classical and contemporary life. Jurisprudence related to the realities of everyday life is a treasure that is wide open to across time, time, and human development itself. In fact, the idea of fiqh is positioned more as an absolute and tsawabit science, so it becomes difficult to develop the spirit of ijtihad and renewal in a syumuli way. So that the practical and dynamic side of fiqh itself becomes empty and loses its spirit. This is where K.H Sahal Mahfudz tries to position fiqh as reason and analysis that is able to answer the problems of society in a more progressive and transformative manner. Social, social and cultural conditions are facts of the ummah which also need refreshment and shariah foundation. This alignment and dialectic of fiqh with the social life of society is what K.H Sahal Mahfudz raised and voiced as a form of revitalizing shariah teachings that are sensitive to the ummah. The concept of social fiqh offered by KH Sahal Mahfud is expected to be the actualization and optimization of fiqh as a system of values and behavior that continues to develop in society.Keywords : social fiqh, K.H Sahal Mahfudz, Revitalization of sharia
KONSEP PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM (studi atas Pemikiran KH.MA. Sahal Mahfudh)
Dalam pandangan KH. MA Sahal Mahfudh, pengembangan masyarakat Islam merupakan perwujudan usaha dalam mengarnalkan ajaran Islam dengan baik dan benar. Masalah kependudukan, gizi dan kesehatan masyarakat serta masalah kemiskinan merupakan sebuah problem yang perlu dicarikan solusi dan jalan keluar karena masalah tersebut merupakan penyakit yang perlu mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang segera dan hal itu bisa dilakukan. Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan serta berbagaimacam bentuk pendidikan dan ketrampilan lewat pesantren dan lembaga yang berdiri di dalanmya merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang rumit dalam kehidupan masyarakat serta untuk menyelamatkan aqidah, moral dan akhlak manusia. Menjadi seorang yang berkecimpung di dalam kegiatan pengembangan masyarakat adalah merupakan beban tersendiri yang sangat berat sekali, sehingga memerlukan usaha-usaha yang keras dan positif yang berguna bagi masyarakat. Akan tetapi bagi seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang tertentu maka orang wajib untuk mengamalkannya. Kiai Saha! Mahfud adalah seorang tokoh, cendekiawan, ulama' serta kiai yang mempunyai kelebihan dalam bidang dakwah dan seorang pengembang masyarakat, bahkan pakar ekonomi dari Pati. Sehingga beliau selalu berkecimpung di dalam masyarakat untuk mengemban tugas tersebut. BeLiau mengaplikasikan pemikirannya kedalam kehidupan nyata di masyarakat terutama masyarakat pedesaan di lingkungan sekitar ternpat tinggal beJiau. Dengan segala pencurahan daya kiai Sahal berjuang sangat keras demi suksesnya kegiatan pengembangan masyarakat yang beliau perjuangkan. Sebagai wujud nyata dari usaha-usaha beliau adalah berdirinya sebuah rurnah sakit, BPPM, BPR serta usaha-usaha Jain yang ada dalam badan-badan tersebut yang semuanyna mempakan hasil dari pengaplikasian pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh kiai Sahal
Paradigma Pemikiran Fikih Sosial K.H. Sahal Mahfud dalam Bidang Hukum Keluarga
The social fiqh by KH. Sahal Mahfudh discuss mainly in family problems. He develops a critical thinking in understanding the classical kitab. It is stated that it would be better for understanding the classical kitab with the proportional methods in order to get the contextualization and the appropriateness with the reality, especially in family cases
Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang hukum keluarga: studi analisis perspektif jender
Skripsi ini menjelaskan bahwa pemikiran dan gerakan yang memperjuangkan keadilan dan
kesetaraan jender yang sedang ramai di era globalisasi sekarang ini menjadi tantangan serius ulama
terutama ulama Nahdlatul Ulama (NU). Mereka tidak bisa lari dari masalah ini, karena diskursus jender
sudah masuk secara sistematik dalam semua bidang, baik struktural maupun kultural. Kehadiran KH.
MA. Sahal Mahfudh dengan pandangan jender yang moderat dan progresif ini menjadi angin segar bagi
perjuangan menuju keadilan jender terutama dalam bidang hukum keluarga. Pengaruh besar dan otoritas
keilmuan KH. MA. Sahal Mahfudh dalam komunitas NU dan bangsa secara umum menjadikan
pandangannya diterima banyak kalangan dengan legitimasi keagamaan yang sangat kuat. Tujuan dari
penulisan ini ada beberapa hal: a) mengetahui bagaimana pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam
bidang hukum perkawinan, b) bagaimana pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam bidang hukum
perkawinan ditinjau dari perspektif jender, dan c) bagaimana kontribusi pemikiran KH. Sahal Mahfudh
tentang jender dalam dinamisasi problematika hukum keluarga Islam di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah library research. Data dikumpulkan dengan studi pustaka, baik berupa
buku karangan langsung KH. MA. Sahal Mahfudh maupun karangan orang lain yang menulis tentang
KH. MA. Sahal Mahfudh. Sumber utama dalam penulisan skripsi ini adalah buku karangan KH. MA.
Sahal Mahfudh yaitu Dialog Problematika Umat, (Surabaya: Khalista, 2010). Data yang terkumpul
dianalisis dengan menggunakan pendekatan logika induktif yaitu pendekatan yang berangkat dari
serangkaian fakta-fakta khusus untuk mencapai kesimpulan umum.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa: a) Diantara pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh dalam bidang
hukum perkawinan dapat dikaji dari 4 hal, yaitu wali mujbir, nafkah, hadhanah dan nusyuz. Terkait wali
mujbir, KH. MA. Sahal Mahfudh berpendapat bahwa wali mujbir tetap harus izin kepada calon
perempuan agar terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Kemudian terkait nafkah, KH.
MA. Sahal Mahfudh mengatakan jika suami tidak mampu memberikan nafkah, maka istri boleh
mengajukan cerai. Selanjutnya terkait hadhanah, KH. MA. Sahal Mahfudh berpendapat bahwa ibu lebih
berhak memelihara anak. dengan pertimbangan kasih sayang ibu dengan anak lebih kuat, lebih sabar dan
lembut sehingga lebih sesuai melakukan tugas mengasuh serta merawat anak. Sedangkan terkait nusyuz,
KH. MA. Sahal Mahfudh mengatakan bahwa jika istri melakukan nusyuz maka lebih baik diam dan
mengedepankan dialog untuk mencari solusi efektif serta menghindari cara kekerasan. b) Pemikiran KH.
MA. Sahal Mahfudh dalam bidang hukum perkawinan tersebut terlihat sekali lebih menjunjung tinggi
keadilan jender. Hal ini terlihat dari beberapa pendapatnya. Misalnya, terkait wali mujbir, KH. MA. Sahal
Mahfudh mengatakan bahwa wali mujbir tetap harus izin kepada calon perempuan. Begitu juga terkait
nafkah, bahwa perempuan dapat meminta cerai jika suami tidak memberi nafkah. Karena, nafkah adalah
kewajiban suami. Akan tetapi terkait hadhanah, beliau masih bias jender, karena terlihat tidak adil bagi
laki-laki. Padahal tidak sedikit laki-laki lebih sabar dan lembut dari perempuan. Sedangkan mengenai
nusyuz, ini jelas adil bagi laki-laki dan perempuan, karena dalam nusyuz komunikasilah yang paling
efektif dan dapat menghindari kekerasan. c) Pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh tentang jender telah
memberikan kontribusi dalam dinamisasi problematika hukum keluarga Islam di Indonesia, hal tersebut
dapat dilihat dari munculnya para pemikir muda yang pemikirannya seide atau senada dengan KH. MA.
Sahal Mahfud
The Concept of Islamic Education Kyai Sahal Mahfudh
This study aims to describe the concept of Islamic Education Kyai Sahal Mahfudh. According to him, Islamic education is the process of interaction of educators, learners, and the environment that leads to the formation of Islamic character of learners who are able to drive their attitude and behavior with Islamic values. This research uses a qualitative approach. The method of this research is descriptive method, by collecting data that have relation with Kyai Sahal thinking. The Analytical technique is using qualitative data analysis in form of data description, then the researchers provide further interpretation to get the meaning contained in it. The results of the research include; a. Educators in the Islamic concept, not only have the potential to improve the quality of a person's physical life, but more than that, he is responsible for the behavior, including the obligation to instill religious beliefs that hold the key to the meaning of everyone's life.b. The existence of teachers, as an important component in escorting learners to develop science, character, and behavior. He must have several attributes, they are zuhud, sincere, forgiving, understanding the tabia'at of students, good personality, having attitude as father to his son, and mastering subjects that become his field. c. The purpose of Islamic education by Kyai Sahal is to prepare learners who salih and akram (noble). d. The preparation of Islamic educational materials in the curriculum always refers to the educational objectives which have central point to achieve the ultimate goal of Islamic education toward a balanced development between the inner-born, the world of the hereafter, sa'âdah ad-daraîn. The Islamic educational materials offered are aqidah, syari'ah, akhlak-tasawuf, fiqh, ushul fiqh, and also not deny two very significant materials that is nahwu and sharaf. According to Kyai Sahal, the main goal is to prepare students to be "khalifah Allah" which akram (more noble) which means more pious to Allah and righteousness in the sense of being able to manage, develop and preserve this nature. e. Methods and approaches education are found, among others; Doctrinal Approach, Authoritative Approach, Charismatic Approach, Approach to appreciation, Rational Approach.Keywords : Islamic Education, Kyai Sahal Mahfud
