1,721,138 research outputs found

    HUKUM POLIGAMI MENURUT SITI MUSDAH MULIA

    Full text link
    Poligami merupakan salah satu masalah klasik tapi masih hangat dan nyata untuk dibicarakan. Karena isu poligami selalu kontroversial subur menuai pro dan kontra dalam kehidupan manusia, paling tidak di kalangan umat Islam sendiri. Bahkan Poligami dalam Islam menimbulkan hujatan dari kalangan nonMuslim dan mendiskreditkan Islam. Dengan berdasarkan pada dalil QS al-Nisa: 4 bagian 3, sekitar empat belas abad, opini ilmiah yang dominan atau misi berpikir berpoligami dalam Islam adalah sunnah dilakukan. Hingga akhirnya pemikiran baru muncul dan poligami digugat oleh para pemimpin reformis Islam, yaitu sejalan dengan periode kebangkitan Islam di abad ke-15 atau awal abad kedua puluh. Menurut Musdah Mulia, poligami adalah haram lighairihi. Kontan saja pemikiran hukum Musdah Mulia ini diprotes. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk melihat dan atau membenarkan pro atau tidak, tapi secara akademis akan menganalisis kerangka metodologis dari pemikiran Musdah Mulia

    Hukum Sunat Perempuan Dalam Pemikiran Musdah Mulia

    No full text
    Controversy regarding female genital mutilation based on arguments occurred from various circles, both scholars, health experts and academics. Indonesia did not escape the debate. The Indonesian Ulama Council (MUI) and the two largest Islamic Community Organizations (Ormas) in Indonesia issued different fatwas. MUI has a sunnah fatwa, the Batsul Masa'il Institute of Nahdlatul Ulama (NU) has a sunnah and obligatory fatwa, and the Muhammadiyah Tarjih Institute condemns it as haram. In the midst of the heat of this feud, Musdah Mulia, a progressive Muslim feminist, came up with her thoughts on banning female genital mutilation. The focus of this research is Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation. This study aims to determine the characteristics and legal arguments of Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation. This study uses qualitative methods, while in collecting data the author used primary data in the form of interviews and secondary data from literature review in the form of books, articles and publications of scientific papers related to research. As for the analysis, the author used descriptive analysis method, which is a way of writing that prioritizes observations of actual symptoms, events and conditions in the present and then concludes things that are considered important and relevant. The results of the research show that Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation based on the arguments in the Al-Qur'an and Hadits. Musdah also emphasized aspects of benefit, basic medical and human rights. Practicing female circumcision is tantamount to doing things that are dangerous to women. Therefore, based on the above considerations, Musdah Mulia said the appropriate rule of law is la ḍarara wa la ḍirar, the meaning of which is to stay away from something dangerous is prioritized. Abstrak Kontroversi mengenai sunat perempuan dengan dilandaskan argumentasi-argumentasi terjadi dari berbagai kalangan, baik ulama, ahli kesehatan maupun akademisi. Indonesia tidak luput dari perdebatan tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia mengeluarkan fatwa yang berbeda. MUI berfatwa sunnah, Lembaga Batsul Masa’il dari Nahdlatul Ulama (NU) berfatwa sunnah dan wajib, dan Lembaga Tarjih Muhammadiyah menghukumi haram. Di tengah hangatnya perseteruan ini, Musdah Mulia, seorang feminis muslim progresif, muncul dengan pemikirannya yang melarang sunat perempuan. Fokus dari penelitian ini adalah pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui karakteristik dan juga argumentasi hukum pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dalam mengumpulkan data penulis menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder kajian kepustakaan berupa buku, artikel dan publikasi karya ilmiah. Analisis yang penulis gunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara penulisan yang mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual pada masa kini kemudian menyimpulkan hal-hal yang dianggap penting dan relevan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan didasarkan oleh dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis. Musdah juga menekankan aspek kemaslahatan, dasar medis dan hak asasi manusia. Dengan melakukan praktik sunat perempuan berarti sama saja dengan melakukan hal yang berbahaya kepada perempuan. Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Musdah Mulia mengatakan kaidah hukum yang tepat adalah la ḍarara wa la ḍirar, maksudnya adalah menjauhi sesuatu yang membahayakan diutamakan

    KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI (SUATU ANALISIS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA DALAM BUKU ISLAM MENGGUGAT POLIGAMI)

    Full text link
    ABSTRAK Toguan, 2021: Konsep Adil dalam Poligami (Suatu Analisis Pemikiran Siti Musdah Mulia dalam Buku Islam Menggungat Poligami) Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan kontroversial poligami yang perdebatannya melahirkan berbagai macam penadapat, terutama pada konsep keadilan sebagai syarat utama dalam poligami. Mayoritas ulama memaknai keadilan poligami hanya dalam aspek materi saja, namun ada juga ulama yang memaknai keadilan poligami secara materi dan immateri (cinta dan kasih sayang). Siti Musdah Mulia adalah salah satu tokoh yang menitikberatkan keadilan sebagai syarat yang harus depenuhi oleh suami yang hendak berpoligami. Dari pendapat Musdah Mulia tersebut, melahirkan kesimpulan hukum poligami haram lighairihi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep adil dalam poligami menurut Siti Musdah Mulia dan bagaimana analisis terhadap pemikiran Siti Musdah Mulia tentang Konsep adil dalam poligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep adil dalam poligami menurut Siti Musdah Mulia dan analisa terhadap pemikiran Siti Musdah Mulia tentang konsep adil dalam poligami. Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan buku Islam Menggugat Poligami sebagai bahan hukum primernya. Sedangkan bahan hukum sekunder dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang relevan dengan penelitian ini seperti Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasinya, terjemahan kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu serta literatur lainnya. Adapun analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam poligami menurut Musdah Mulia harus secara materi dan immateri. Pendapat tersebut bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, yang hanya mensyaratkan keadilan poligami secara materi saja. Berbedanya pendapat Musdah Mulia dengan mayoritas ulama disebabkan: Pertama, Musdah Mulia menekankan keadilan immateri menjadi suatu yang harus dalam praktik poligami. Kedua, adanya anggapan Musdah terhadap hadist Nabi bahwa Nabi melarang Ali berpoligami karena Ali tidak mampu berlaku adil dan diperkuat dengan ancaman Nabi terhadap suami yang tidak adil, dan ketiga, banyaknya dampak negatif yang disebabkan ketidakadilan oleh suami yang berpoligami. Kata Kunci: adil, poligami dan Siti Mudah Mulia

    ANALISIS PEMIKIRAN MUSDAH MULIA TERHADAP KEHARAMAN POLIGAMI

    Full text link
    Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Siti Musdah Mulia menyatakan: poligami pada hakikatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan isteri. Karena itu Nabi Saw sendiri melarang menantunya yaitu Sayidina Ali untuk poligami, dengan kata lain Nabi Saw melarang Sayidina Ali berpoligami. Rasulullah SAW menegaskan, bahwa larangan beliau kepada Ali untuk berpoligami bukanlah bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan oleh Allah SWT, melainkan kekhawatiran beliau terhadap Ali yang berniat untuk menikahi puteri Abi Jahal Hubungan tersebut semakin dekat setelah Ali menikah dengan puteri beliau, Fatimah. Hubungan yang sangat dekat dan romantis yang mendorong Rasulullah SAW untuk tidak segan-segan memberikan nasihat secara pribadi kepada Ali, baik menyangkut pribadi, rumah tangga dan lain-lain. Larangan Rasulullah SAW kepada Ali untuk berpoligami, merupakan satu di antara hal yang sangat pribadi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut Siti Musdah Mulia, poligami pada hakekatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan istri. Islam menuntun pengikutnya: laki-laki dan perempuan agar mampu menjaga organ-organ reproduksinya dengan benar sehingga tidak terjerumus pada segala bentuk pemuasan syahwat yang dapat mengantarkan pada kejahatan terhadap kemanusiaan. Istinbath hukum pendapat Siti Musdah Mulia yang mengharamkan poligami yaitu surat An-Nisa ayat 3, dan surat An-Nisa ayat 129, sebabnya Siti Musdah Mulia mengharamkan poligami adalah pertama, ia melihat praktek poligami saat ini sudah banyak disalahgunakan yaitu hanya mengejar nafsu; kedua, Siti Musdah Mulia melihat bahwa saat ini keadaan tidak darurat dan tidak dalam keadaan perang; ketiga, dalam pemikiran Siti Musdah Mulia bahwa praktek poligami masa sekarang banyak yang tidak berlatar belakang mengembangkan syi’ar Islam melainkan hanya karena akibat dari perselingkuhan terselubung. Para ulama berpendapat bahwa poligami sebagai hal yang boleh atau jaiz untuk dilakukan dan tidak mengharamkannya, akan tetapi tetap mengedepankan persyaratan poligami yaitu adil, adil yang dimaksud dalam ayat Al-Qur’an adalah berhubungan dengan hati (batin). Mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kewajiban bagi orang-orang yang berpoligami karena sebagai manusia wajar tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang berada di luar batas kontrol manusia

    Analisis Pendapat Siti Musdah Mulia tentang Pernikahan Beda Agama

    Full text link
    Permasalahan yang muncul adalah tentang pendapat Siti Musdah Mulia yang membolehkan nikah beda agama secara mutlak, padahal jenis pernikahan ini telah dilarang oleh perundangan yang ada di Indonesia serta jumhur Ulama berpendapat bahwa pernikahan beda agama adalah diharamkan. Memang ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan nikah beda yakni khusus untuk laki-laki muslim dan wanita ahli kitab dan tidak berlaku sebaliknya, namun berdasar atas kemaslahatan yang ada pernikahan dengan wanita ahli kitab MUI berpendapat bahwa nikah beda agama mutlak tidak diperbolehkan. Fokus dari penelitian skripsi ini adalah mengapa Siti Musdah Mulia membolehkan pernikahan beda agama? dan bagaimana Istinbat hukum Siti Musdah Mulia tentang kebolehan pernikahan beda Agama? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa Siti Musdah Mulia membolehkan pernikahan beda agama dan untuk mengetahui Istinbat hukum Siti Musdah Mulia tentang kebolehan pernikahan beda Agama. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data kepustakaan (library research) dimana data-data yang digunakan dalam penelitian ini kesemuanya diperoleh dari sumber-sumber literatur, baik sumber primer maupun sekunder. Dalam menganalisis data yang telah diperoleh, penulis menggunakan metode analisis deskriptif. Penulis gunakan agar penelitian berjalan dengan objektif dan sistematis dalam mendiskripsikan isi dokumen. Penelitian ini merupakan kajian dari sebuah tokoh, maka dengan metode tersebut dapat digunakan untuk menggambarkan dan menguraikan pemikiran Siti Musdah Mulia sehingga akan didapat informasi dari pemikiran tersebut secara komprehensif. Siti Musdah Mulia berpendapat bahwa Nikah beda agama adalah diperbolehkan secara mutlak, hal demikian disebabkan menurut Musdah soal pernikah beda agama merupakan masalah ijtihadi dan dimungkinkan diubah demi mengakomodir kepentingan masyarakat yang terus berkembang. Dasar hukum yang dipaki berupa kaidah fiqih yaitu al-ashl fi al-asyya’ al-ibahah dan kaidah ‘adam al-dalil huwa al-dalil. Musdah juga menyatakan bahwa pernikahan beda agama merupakan konsekuensi logis dari perkembangan kehidupan yang semakin pluralis. Pendapat Musdah Mulia yang menyatakan bahwa nikah beda agama diperbolehkan adalah pendapat yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum, serta menyalahi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan berseberangan dengan pendapat jumhur ulama. Tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan harmonis. Logikannya semakin banyak perbedaan diantara kedua pasangan, terutama perbedaan agama maka akan semakin rapuh ikatan pernikahan mereka, sehingga tujuan pernikahan tidak akan tercapai

    Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz

    Full text link
    bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family. Not infrequently, domestic life is not always harmonious; differences of opinion cause fights and even blame each other. Each partner has rights and obligations that must be carried out according to applicable regulations. If they violate these provisions, it can be said to be nusyuz. Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia have different opinions regarding the concept and completion of nusyuz. This study aims to discover the concept and completion of nusyuz according to Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia. The research method used by the researcher is Library Research or literature study. The differences in opinion between Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia focused on several aspects, one of which was the completion of nusyuz at the final stage and also the meaning of waḍribūhunna in verse An-Nisa' verse 34. In addition to differences, both of them also have similarities of opinion such as nusyuz can be done by the wife or husband. Keywords: Musdah Mulia, Nusyuz, Wahbah Zuhaili. Abstrak: Pernikahan adalah suatu ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk sebuah keluarga yang sejahtera dan bahagia. Tak jarang dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis dan terjadi pertengkaran yang disebabkan perbedaan pendapat bahkan menyalahkan satu sama lain. Setiap pasangan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, jika melanggar ketentuan tersebut maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai nusyuz. Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia memiliki perbedaan pendapat mengenai konsep serta penyelesaian nusyuz. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep dan penyelesaian nusyuz menurut Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Library Research atau studi pustaka. Perbedaan pendapat Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia terfokus pada beberapa aspek salah satunya penyelesaian nusyuz pada tahap akhir dan juga makna tentang waḍribūhunna dalam ayat An-Nisa’ ayat 34. Selain perbedaan, keduanya juga memiliki persamaan pendapat seperti nusyuz dapat dilakukan pihak istri maupun suami. Kata Kunci: Musdah Mulia, Nusyuz, Wahbah Zuhaili

    Pemikiran Siti Musdah Mulia tentang pernikahan beda agama

    Full text link
    Pernikahan merupakan salah satu dimensi kehidupan manusia di dunia manapun, begitu pentingnya pernikahan, maka tidak mengherankan jika masing-masing agama mengatur tentang pernikahan, bahkan tradisi setempat dan institusi Negara mengatur tentang pernikahan. Indonesia memiliki lima agama yang diakui secara sah sehingga menimbulkan hubungan sosial antara individu yang berlainan agama. Dalam realitanya hubungan antara individu yang berlainan agama tersebut sampai pada jenjang pernikahan. Pada dasarnya semua agama yang ada di Indonesia tidak memperbolehkan penganutnya melakukan pernikahan beda agama. Namun ada beberapa kelompok yang membolehkan pernikahan individu yang berbeda agama salah satunya adalah Siti Musdah Mulia. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan normatif dan psikologis. Dalam penelitian ini data didapatkan dengan metode dokumentasi yaitu mengumpulkan buku-buku karya Siti Musdah Mulia yang berkaitan dengan pernikahan beda agama. Berdasarkan kesimpulan bahwa pernikahan beda agama dalam pandangan Siti Musdah Mulia adalah merupakan masalah Khilafiyah yang produk hukumnya merupakan Ijtihad. Dalam pandangan Siti Musdah Mulia pernikahan beda agama adalah sah baik dilakukan oleh laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslimah maupun dilakukan oleh perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Menurut Musdah Mulia larangan pernikahan beda agama adalah berangkat dari ketakutan sebagian ulama tidak berangkat dari dalil-dalil yang absah.Pandangan Siti Musdah Mulia tentang bolehnya pernikahan beda agama bertentangan dengan pendapat sebagian besar ulama dan juga bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. ABSTRACT: Marriage is one dimension of human life in any world, so the importance of marriage, it is not surprising that each religion regulates about marriage, even the local traditions and the state's constitution regulates marriage. Indonesia has five legitimately recognized religions that give rise to social relationships between individuals of different religions. In reality the relationship between individuals of different religions reached the marriage level. Basically all religions in Indonesia do not allow adherents to make weddings of different religions. But there are some groups that allow the marriage of individuals of different faiths one of them is Siti Musdah Mulia. This type of research is library research with normative and psychological approach. In this study the data obtained by the method of documentation is collecting books by Siti Musdah Mulia associated with the marriage of different religions. Based on the conclusion that the different religious marriage in Siti MusdahMulia's view is a matter of Khilafiyah whose legal product is Ijtihad. In the view of Siti Musdah Mulia, religious marriage is legitimate, whether performed by Muslim men with non-Muslim women or performed by Muslim women with non-Muslim men. According to Musdah Mulia, the ban on religious marriages is the departure of fear as the ulema do not depart from the abas. The view of Siti Musdah Mulia about the marriage of different religions contradicts the opinions of most ulama and also contradicts the laws of Indonesia

    Perempuan dalam Politik Indonesia Menurut Siti Musdah Mulia

    Full text link
    Islam tidak mengajarkan adanya perlakuan diskriminatif antara kaum laki�laki dan perempuan karena di dalam agama Islam tidak ada perbedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam hal ketakwaannya kepada Tuhan. Salah satu tokoh yang menyetujui perempuan boleh masuk ke ranah politik dan melakukan kegiatan politik adalah Siti Musdah Mulia. Dalam gagasannya, Siti Musdah Mulia mengharuskan perempuan untuk berperan aktif dalam dunia politik. Penelitian ini juga bermaksud untuk mengetahui bagaimana pemikiran Siti Musdah Mulia tentang kedudukan perempuan dalam politik dan apa faktor penyebab terjadinya perbedaan dalam penafsiran bias gender. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif karena data-data nya dipaparkan dalam bentuk pernyataan-pernyataan kalimat bukan dalam bentuk angka dan sesuai dengan data adanya tanpa ada intervensi dari peneliti. Maka jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research), yang bertumpu pada kajian dan telaah teks. Dalam pemikiran Siti Musdah Mulia bahwa perempuan memiliki hak dan dapat memasuki ranah politik untuk ikut serta membangun negaranya. Antara lain sebagai pemimpin, anggota dan pemimpin partai politik, serta dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang ini juga sangat dipengaruhi oleh budaya dan kultural masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak etnis dan suku

    Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia

    Full text link
    This paper discusses about the Siti Musdah Mulia’s thought about polygamy in Islam. This research is a library research with primary data sources are the writings of Siti Musdah Mulia about women, especially polygamy. Data were analyzed descriptively qualitatively with a sociological approach to law. The results showed that Siti Musdah Mulia refuted polygamy because it was considered to insult and insult women\u27s dignity. The Marriage Law and Compilation of Islamic Law which legalize polygamy favor the interests of men and ignore women. The provisions of polygamy in the Marriage Law and KHI have psychological implications for women; violence against women; and social towards the community. Whereas the principle of ushul fiqh is to reject the negative excesses rather than benefit.Tulisan membahas pemikiran Siti Musdah Mulia tentang penolakannya terhadap poligami karena dinilai melecehkan dan menghina martabat perempuan. Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang melegalkan poligami menurutnya lebih berpihak kepada kepentingan laki-laki dan mengabaikan perempuan. Ketentuan poligami di dalam Undang Undang Perkawinan dan KHI berimplikasi kepada psikologis terhadap perempuan; kekerasan terhadap perempuan; dan sosial terhadap masyarakat. Implikasi ini dengan nyata telah menimbulkan dampak nagatif seperti maraknya perkawinan di bawah tangan (sirri) atau perkawinan tidak tercatat, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, terlantarnya para istri dan anak-anak, terutama secara psikologis dan ekonomi. Berdasarkan prinsip ushul fikih yang menolak ekses (dampak) negatif (mafsadat/kemudharatan) daripada kemaslahatan, Siti Musdah Mulia berksimpulan bahwa poligami dapat dinyatakan   haram  lighairihi  (haram  karena  eksesnya).  Selain  pertimbangan ushul fikih Siti Musdah Mulia melakukan reinterpretasi atas al-Quran (surat al- Nisa‟ ayat 3) dan hadis dengan pendekatan tematik-holistik dan kontekstual- historis. Dengan pendekatan ini, Siti Musdah Mulia menyimpulkan bahwa ayat Q.S. al-Nisa‟ayat 3 bukan ayat yang berisi anjuran untuk poligami, melainkan lebih pada memberikan solusi agar para wali terhindar dari berbuat tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perwalian mereka, yaitu dengan perempuan lain saja. Q.S. al-Nisa‟: 3 ini berada dalam satu tarikan nafas dengan bolehnya menggauli budak perempuan tanpa nikah. Kini perbudakan dan menggauli budak perempuan tanpa nikah tidak dipraktikan, meskipun ayatnya masih tercantum dalam al-Quran. Karena perbudakan tidak dipraktikan karena dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan. Jika perbudakan dilarang dan ditinggalkan, sementara ayatnya masih ada, maka sejatinya poligami dilarang dan  ditinggalkan  karena  dampak  buruk,  meskipun  ayat  membolehkannya. Dalam konteks ini penolakan Nabi saw. atas putrinya dimadu oleh Ali bin Abi Thalib  dapat  dipahami  bahwa  poligami menyisakan  derita  kepada  istri  dan anak-anak

    Wanita karir perspektif gender menurut Musdah Mulia dan Husein Muhammad

    Full text link
    Wanita karir di Indonesia berbudaya patriarki yang membelenggu usaha wanita dalam meraih karir. Budaya di Indonesia menentukan peran wanita, yang secara tradisional peran wanita hanya di ruang domestik (rumah tangga), sedangkan ruang publik hanya diperuntukan untuk laki-laki. Nilai-nilai tradisional tersebut berarti bahwa wanita yang ingin bekerja di anggap menyalahi kodrat. Tetapi penulis mengambil pokok masalah tersebut menurut sudut pandang dua tokoh feminis yaitu Musdah Mulia dan Husein Muhammad, keduanya menganggap budaya patriarki membuat ketimpangan gender antara wanita dan laki-laki. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui pemikiran Husein Muhammad dan Musdah Mulia tentang wanita karir. 2. Mengetahui metode ijtihad Husein Muhammad dan Musdah Mulia tentang wanita karir. 3. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pemikiran kedua tokoh tersebut tentang wanita karir. Penelitian ini dilakukan berdasarkan rujukann al-Qur’an dan Hadits. Mujtahid menggunakan metodologi maslahat al-mursalat dan ‘urf, dan juga melihat dari perkembangan zaman tentang wanita yang berkarir. Hal tersebut menimbulkan persamaan pendapat antara pemikiran Musdah Mulia dan Husein Muhammad tentang wanita berkarir tetapi terdapat pula perbedannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan berbentuk teori untuk kualitas responden. Pengumpulan data dilakukan dengan cara riset kepustakaan atau Library Research yaitu penelitian yang difokuskan pada bahan-bahan pustaka. Sumber data yang diperoleh dari berbagai karya tulis seperti buku, jurnal dan artikel. Dari data yang ditemukan dapat disimpulkan, bahwa menurut Musdah Mulia dan Husein Muhammad tidak ada dalil al-Qur’an dan hadits yang melarang seorang wanita untuk bekerja. Keduanya sepakat bahwa wanita dan laki-laki adalah setara di hadapan Allah yang membedakan hanyalah ketaqwaanya. Pemikiran budaya tradisional harus diubah dari pemikiran masyarakat Indonesia. Faktanya banyak peran wanita di ranah publik yang sangat berpengaruh untuk masyarakat itu sendiri. Laki-laki dan wanita hanya harus menghargai dan menghormati potensi masing-masing dalam ranah apapun agar tidak terjadinya diskriminasi dan ketimpangan
    corecore