1,722,950 research outputs found
IJMA’ DAN ISSU KOTEMPORER
Abstrak: Ijma 'is a legal determination method that involves a lot of scholars to ensure accuracy, validity and force of law. Unfortunately, the requirements that scholars can be categorized as mujtahid in the past are now much different in quality and depth of knowledge. This raises a question whether the differences in the method of ijma 'should remain as it is or to be reconstructed to fit with the times. If the law must evolve with the times, the method of ijma' , then, should also be developed to be more accommodating to the various legal issues that arise in the future Keywords: ijma' as a method of legal determinatio
PROSEDUR MENYELESAIKAN KASUS HUKUM DENGAN IJMA>\u27
Ulama ada yang mengakui ijma>\u27 dan ada beberapa yang masih tidak sepakat adanya ijma>\u27 serta kehujjahannya untuk dijadikan sumber dalam pengambilan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanannya saja sudah menuai perbedaan. Beberapa kelompok meyakini bahwa ijma>\u27 yang bisa dijadikan hujjah yaitu ijma>\u27 yang terjadi di kalangan sahabat saja dan beberapa ulam
Ijma Sebagai Sumber Hukum Islam
Ijma' sebagai Sumber Hukum Islam (Kajian tentang Kehujjahan Ijma' dan Pengingkarannya
IJMA’ DALAM PERSEPSI ULAMA USHUL FIQH
Abstrak:Hukum islam yang komprehensif merupakam karakteristik yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya. Ijma’ adalah sumber hukum ketiga dalam hukum islam yang dijadikan sebagai hujjah atau dalil oleh ulama muslim dengan pemikiran dan persepsi yang benartentang yurisprudensi realitas serta untuk kemaslahatan manusia disetiap masa.. Pada periode awal umat islam sepakat bahwa ijma’ sebagai hujjah atau dalil kemudaian terjadi perbedaan ulama setelah periode tersebut dan jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ adalah hujjah atau dalil sebagai sumber hukum islam ketiga setelah Al-Qu`an dan As-Sunnah. Ijma’ dibagi berbagai macam diantaranya ijma’ berdasar ahlinya ada dua yaitu umum dan khusus dan berdasarkan caranya ada dua qouli dan sukuti
KONSTRUKSI IJMA’ DALAM PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH
Ijma' is one of the complementary sources of law, in addition to the Quran and Hadith. Because, the two main sources of Islamic teaching, namely the Quran and Hadith alone are not enough to answer all the problems that exist in society, and are also supported by many differences of opinion among the mujtahid. In general ahkam, what is meant by nash here is only the Quran and Hadith. Ijma' is not part of the nash (ghair al-nash). This is based on the opinion that Ijma' is more of a process rather than a product. Muhammadiyah believes that Ijma' cannot be used as a primary source in religious teachings. This research is a qualitative writing, which refers to the library research method, with sources from other Islamic books and journals. Thus, the result of the analysis obtained is that Muhammadiyah does not make Ijma' as a source of basic law, but only positions it as a paractextual sourc
Application of Ijma’ in Modern Islamic Finance Rulings: Does Ijma’ Really Exist? A Literature Review
Despite different views among scholars about the position of Ijma’ as a source of Shari’ah and about the possibility of Ijma’ to take place in its classical form in the contemporary times, the authenticity of it is proved by the Qur’an and Sunnah and the authority of Ijma’ is unanimously agreed. Hence the aim of the paper is to find out whether Ijma’ takes place in the contemporary Islamic Finance Fiqhi rulings or not. Based on document analysis that is the resolutions of different Shari’ah bodies like OIC Fiqh Academy, AAOIFI, SC of Malaysia, Kuwait Finance House, Dhallah of Baraka, Dubai Islamic Bank, Al-Rajhi Bank as well as different books and articles on Ijma’, this paper tries to get clear ideas about the classical and contemporary view of Ijma’ and also tries to find out unanimous agreement of Mujtahids on Islamic Finance rulings. Findings reveal that as per its classical definition Ijma’ does not take place in the contemporary Islamic finance, as no claim is found in favor of it. However, few rulings related to Islamic Finance are agreed by all Mujtahids of different Fiqh academy/ organizations and Shari’ah scholars which are the results of collective Ijtihad of Mujtahids of the current world and are binding in nature, so can be said are the results of Ijma’ of contemporary scholars
Ijma’ Dalam Konteks Penetapan Hukum Pada Suatu Negara
Ijma’ adalah salah satu metode yang pembahasannya semakin berkembang karena konsep Ijma’ yang dirumuskan oleh para ulama fuqaha terdahulu ternyata di masa sekarang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Ijma’ bisa diimplementasikan. Ketika Ijma’ dipahami sebagai kesepakatan ulama maka ulama yang seperti apakah pada saat ini yang dapat membentuk sebuah kesepakatan yang dapat dipakai umat. Kemudian masih memungkinkah akan adanya sebuah ijtihad berbentuk Ijma’ yang akan dikaitkan dengan kontek negara bangsa ini. Dengan metode library research dan content analysis terhadap penafsiran beberapa ayat Al-Qur’an yang terkait. Tujuan penelitian ini adalah sebagai konteks negara bangsa bahwa Ijma’ dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, sehingga produk-produk hukumnya jika disepakati bisa dikatakan dengan Ijma’. Dan upaya kontekstualisasi konsep rukun Ijma’ dari segi kriteria mujtahid maupun secara yuridis historis bahwa Ijma’ itu adalah sebuah konsensus, maka dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’. Konsep Ijma’ ini akan menghasilkan sebuah dalam konteks negara bangsa peraturan-perundang-undangan menjadi keniscayaan menjadi sebuah Ijma’. Seperti Undang-Undang Perkawinan, Wakaf, dan peraturan perundangan lainnya.Ijma' is one of the methods whose discussion is growing because the concept of Ijma' formulated by the earlier fuqaha scholars turns out that in the present raises the question of how Ijma' can be implemented. When Ijma' is understood as a clerical agreement then what kind of scholars at this time can form an agreement that can be used by the people. Then it is still possible that there will be a ijtihad in the form of Ijma' that will be associated with the kontek of this nation state. With library research and content analysis method on the interpretation of several verses of the Qur'an related. The purpose of this research is as the context of the nation state that Ijma' can be done by the government in this case the legislative institution as the representative of the people, so that the products of the law if agreed can be said with Ijma'. And the attempt to contextualize the concept of ijma's harmony in terms of mujtahid criteria as well as historical juridically that Ijma' is a consensus, then in the context of the nation state the laws and regulations become inevitable to be a Ijma'. This concept of Ijma' will produce a national state in the context of legislation becoming inevit able to become a Ijma'. Such as the Marriage Act, Waqf, and other laws and regulations
Konsep Ijma\u27 dalam Mu\u27amalah Kontemporer
Ijma\u27 memiliki posisi ketiga setelah Al-Qur\u27an dan sunnah, dan dianggap sebagai salah satu proposisi hukum syariah. Namun, ada juga kelompok yang menolak ijma\u27 sebagai argumen hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan konsep ijma\u27 dalam literatur ushul fiqh dan aplikasinya dalam mu\u27amalah maliyyah (hukum ekonomi syariah). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan didasarkan pada sumber-sumber sekunder berupa studi literatur. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah analitis deskriptif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertama, persetujuan para mujtahid umat Muslim pada suatu waktu tentang hukum syariah setelah kematian Nabi, dan mayoritas ulama melihat bahwa ijma\u27 dapat digunakan sebagai bukti dalam menentukan hukum; kedua, aplikasi ijma\u27 dalam konteks mu\u27amalah maliyyah klasik diterapkan pada kontrak bisnis seperti jual beli, kerjasama, dan sewa menyewa seperti yang diterangkan oleh Ibn al-Mundzir dalam buku al-ijma\u27. Aplikasi ijma\u27 dalam mu\u27amalah kontemporer adalah ijma\u27 mengenai larangan bunga bank, asuransi konvensional, dan investasi reksa dana konvensional
al-Ijma'
Ibn al-Mundzir membataskan permasalahan yang diletakkan di dalam kitab al-Ijma' kepada masalah Ibadah dan Muamalah, beliau tidak memasukkan bab I'tiqad. Bilangan permasalahan yang disepakati kurang lebih sekitar 765 saja. Ia sesuatu yang masuk akal dan diterima
- …
