1,721,672 research outputs found
Pelestarian Penentuan Awal Bulan Hijriah Tarekat Syattariyyah Di Minangkabau
Obyek penelitian yang penulis teliti adalah teks takwim hijriah yangterdapat di beberapa tempat. Penulis mendapatkannya dari naskah yang dimuat diBritish Library dalam Program EAP (Endangered Archives Programme). Tujuandari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengikut TarekatSyattariyyah di Minangkabau dalam menentukan awal bulan Hijriah.Secara tekstual teks takwim hijriah Tarekat Syattariyyah di Minangkabauini menjelaskan dan juga sebagai panduan bagi masyarakat yang menganutTarekat Syattariyyah di Minangkabau dalam menentukan awal bulan Hijriah,yang khususnya dalam penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.Dalam naskah mengenai takwim Hijriah Tarekat Syattariyyah di Minangkabau initerdapat tiga metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan Hijriah yaknimetode tahun Ha, Metode Tahun Waw dan juga metode tahun Alif yangmenggunakan metode khumusiyyah yang berarti penentuan hari awal bulannyadiawali dengan hari Kamis. Naskah yang memuat teks takwim Hijriah ini bagikalangan Tarekat Syattariyyah di Minangkabau memiliki kedudukan yang pentingdimana metode yang tertuang dalam teks tersebut masih digunakan hampir setiaptahun dan turun temurun.ix, 56 hlm.: ilus
Pelestarian penentuan awal bulan Hijriah Tarekat Syattariyyah di Minangkabau
Obyek penelitian yang penulis teliti adalah teks takwim hijriah yang terdapat di beberapa tempat. Penulis mendapatkannya dari naskah yang dimuat di British Library dalam Program EAP (Endangered Archives Programme). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengikut Tarekat Syattariyyah di Minangkabau dalam menentukan awal bulan Hijriah. Secara tekstual teks takwim hijriah Tarekat Syattariyyah di Minangkabau ini menjelaskan dan juga sebagai panduan bagi masyarakat yang menganut Tarekat Syattariyyah di Minangkabau dalam menentukan awal bulan Hijriah, yang khususnya dalam penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Dalam naskah mengenai takwim Hijriah Tarekat Syattariyyah di Minangkabau ini terdapat tiga metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan Hijriah yakni metode tahun Ha, Metode Tahun Waw dan juga metode tahun Alif yang menggunakan metode khumusiyyah yang berarti penentuan hari awal bulannya diawali dengan hari Kamis. Naskah yang memuat teks takwim Hijriah ini bagi kalangan Tarekat Syattariyyah di Minangkabau memiliki kedudukan yang penting dimana metode yang tertuang dalam teks tersebut masih digunakan hampir setiap tahun dan turun temuru
Penyatuan almanak Hijriah nasional perspektif Nahdlatul Ulama
Problematika penentuan awal bulan dalam kalender hijriah kerap kali memunculkan keragaman dalam penetapannya. Salah satu solusi yang sedang ditempuh adalah penyatuan hisab dan rukyat yang selama ini dianggap berseberangan. Nahdlatul Ulama (NU) memiliki posisi penting dalam penyatuan kalender hijriah nasional. Penerapan metode rukyat yang didukung dengan kriteria imkan ar-rukyah 2-3-8 merupakan jalan tengah yang digunakan untuk menyatukan hisab dan rukyat dalam upaya penyatuan kalender hijriah. Titik temu permasalahan di Indonesia yaitu rukyat dapat diselaraskan dengan hisab, serta hasil hisab diverifikasi dengan pengamatan langsung di lapangan sehingga terjadi integrasi di antara keduanya dalam satu kriteria. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sudut pandang NU terkait penyatuan kalender hijriah nasional serta konsep yang ditawarkan oleh NU sebagai acuan penyatuan kalender hijriah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa dokumentasi (kepustakaan/library research) dan wawancara untuk memperdalam konsep penyatuan kalender hijriah dari sudut NU. Analisa deskriptif dibangun dari data wawancara serta beberapa tulisan dari pihak internal maupun eksternal NU diharapkan mampu mengantarkan pada pemahaman mendalam tentang konsep penyatuan kalender hijriah nasional menurut NU. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyatuan kalender hijriah dari sudut NU tetap mengedepankan metode rukyat tanpa melupakan metode hisab sebagai pembantu dan kontrol. Dalam hal ini NU masih tetap menggunakan kriteria yang pernah disepakati yaitu imkan ar–rukyah dengan ketinggian hilal minimal 2°, elongasi 3°, dan umur Bulan minimal 8 jam setelah terjadinya ijtimak. Adapun mengenai konsep yang ditawarkan NU apabila kalender ingin disatukan harus memenuhi: 1) Aspek syar’iyah dalam bentuk pelaksanaan rukyatulhilal; 2) Aspek astronomis, dengan selalu memperhatikan kriteria imkan ar-rukyah yang ada; 3) Aspek geografis yaitu rukyat yang digunakan adalah hasil rukyat nasional atau dalam negeri; 4) Aspek siyasah, bahwa kalender itu harus ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama RI
PERANCANGAN SISTEM KALENDER HIJRIAH ELEKTRONIS BERBASIS MIKROKONTROLER AT89S51
Sistem kalender Hijriah merupakan sistem kalender umat Islam, yang pergantian harinya terjadi pada waktu Maghrib. Sistem kalender Hijriah yang beredar di Indonesia kebanyakan berupa kertas tercetak dan sulit dijumpai yang berbasis elektronis. Penelitian ini bertujuan menyediakan sistem kalender Hijriah elektronis untuk dipergunakan di masjid, musholah dan kantor-kantor berbasis islam. Sistem kalender Hijriah elektronis yang dilakukan pada penelitian ini dirancang berbasis mikrokontroler AT89S51. Informasi waktu (berupa jam, menit, detik) dan kalender Hijriah (berupa hari, tanggal, bulan, tahun) dibangkitkan oleh sistem RTC-1287 (Real Time Clock berbasis IC DS12887) yang tetap dapat bekerja walaupun sumber daya tidak terhubung, karena adanya baterai yang bekerja di dalam chip tersebut. Berdasarkan hasil pengujian didapatkan bahwa sistem kalender Hijriah berbasis mP AT89S51 yang dirancang dapat digunakan sebagai sistem kalender Hijriah elektronis dengan keakuratan yang tinggi
STUDI TENTANG PENYATUAN KALENDER HIJRIAH DI INDONESIA
Umat Islam Indonesia sudah saatnya mempunyai kalender
Hijriah yang mapan, sesuai dengan syariah dan sains, melalui
kerja akademik yang terencana dan dialog kolektif-asertif.
Problem penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah metode
penentuan awal-awal bulan Hijriah di Indonesia? dan mengapa
masih tetap terjadi perbedaan dalam penetapannya? (2)
Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk penyatuan
kalender Hijriah di Indonesia? (3) Bagaimanakah sistem kalender
Hijriah yang mapan dan dapat diterima semua pihak di Indonesia?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui 1. Mengetahui
problematika penetapan kalender Hijriyah di Indonesia dan
mengetahui mengapa masih tetap terjadi perbedaan dalam
penetapannya. 2. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan
untuk penyatuan kalender Hijriah di Indonesia. 3. Untuk
mengetahui bagaimana sistem kalender Hijriah yang mapan dan
dapat diterima semua pihak di Indonesia dapat dilakukan.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Historis,
Fikih, dan Sains, serta teori Ian G. Barbour, tentang 4 pola
hubungan antara sains dan agama. Metode yang digunakan
adalah library research, observasi partisipasi, dan wawancara.
Setelah data terkumpul dilakukan analisis secara deduktif dan
induktif.
Dalam Penelitian ini ditemukan bahwa metode penetapan
awal bulan Kamariah yang digunakan di Indonesia ada dua
macam kelompok: pertama, menggunakan metode rukyat dengan
mata telanjang dan rukyat dengan teknologi. Kedua
menggunakan metode hisab yang meliputi: hisab hakiki taqribi,
hisab hakiki tahqiqi atau hakiki bi al-Tahqiq, hisab hakiki tahqiqi
astro-kontemporer , dan hisab hakiki tahqiqi astro-komputer.
Upaya-upaya untuk penyatuan kalender Hijriah di Indonesia
adalah dengan membentuk Badan Hisab Rukyat RI., BHR RI
melakukan pertemuan Musyawarah Kerja Nasional dan
Pertemuan Hisab-Rukyat, Lokakarya Perundang-undangan
Hisab-Rukyat, pertemuan dengan Para Menteri Agama RI,
pertemuan dengan Wakil Presiden Rl, Penyelenggaraan Pelatihan
Hisab Rukyah oleh masyarakat, dan penerbitan Keputusan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004.
Penyatuan kalender Islam di Indonesia dilakukan dengan
didasarkan pada kondisi objektif hilal pada masa Rasulullah saw.,
selama sembilan tahun, dilakukan puasa Ramadan (2 H/624 Mxiii
10 H/631 M). 6 kali dilaksanakan puasa selama 29 hari dan 3 kali
dilaksanakan puasa selama 30 hari. Ketika itu posisi hilal di atas
ufuk 11 kali dan posisi hilal di bawah ufuk 7 kali. Perlu
diupayakan kriteria jalan tengah untuk menyatukan kalender
Hijriah ini. Muhammadiyah harus berani membuat terobosan
dengan menaikkan kriteria wujud al hilalnya, dan Kementerian
Agama RI serta NU konsisten dengan teori imkanur rukyat
sebagai acuan penyusunan kalender.
Pemerintah berdasarkan teori kemaslahatan menyusun
kompilasi, klasifikasi dan koreksi terhadap sistem hisab yang ada
di Indonesia, kemudian menyelenggarakan lokakarya, seminar,
dan musyawarah nasional dengan melibatkan seluruh pimpinan
organisasi Islam, dan para pakar ilmu falak, selanjutnya membuat
dan memberlakukan Undang-undang Hisab dan Rukyat RI. Bila
hal ini terjadi maka unifikasi Kalender Hijriah Nasional akan
terwujud
Tindak Lanjut Kalender Hijriah Global Turki 2016 "Tinjauan Usul Fikih"
Penanggalan yang dipedomani oleh umat Islam untuk menentukan waktu-waktu peribadatan, seperti haji dan puasa Ramadan, adalah penanggalan hijriah yang berdasarkan pada penanggalan bulan. Hanya saja, masih belum ada kesepakatan bulat di kalangan umat mengenai tata cara penentuan tanggal tersebut. Sebagai akibatnya, perbedaan tanggal merupakan hal yang biasa bagi umat Islam. Upaya penyatuan terus dilakukan, salah satunya melalui International Hijri Calendar Unity Congress di Turki tahun 2016 yang menyepakati kalender hijriah tunggal melalui pemungutan suara. Artikel ini membahas seluk-beluk gagasan kalender hijriah tunggal ini dari perspektif usul fikih untuk melihat kemungkinan penerapannya
KALENDER HIJRIAH KRITERIA 29 DALAM TINJAUAN FIKIH
Criteria 29, ideas by Hendro Setyanto emerged as a new perspective criterion in the compilation and unification of the Hijri calendar in Indonesia which is still so thick of difference between the pattern of understanding mazhab hisab and mażhab rukyah. If the current criteria tries to approach the beginning of the month with visibility criteria of the hilal whose visibility condition is highly dependent on local conditions, then criterion 29 comes with a typical Indonesian tropical climate approach. The archipelagic environment in the equatorial region of Indonesia certainly has a difference in visibility with the desert environment where located in the subtropical region of Saudi Arabia, so the effort to apply the visibility criteria of a place to another certainly has a variety of different problems and constraints. Hijriah calendar countdown criteria 29 Astronomically is a pure argument which is argumentative with high accuracy computing method. The results showed that in Fiqh, the basic concepts of Hijri calendar criterion 29 in the determination of the beginning of the lunar month according to the jumhur view of the juris of Fiqh, while the recalculation of the Hijri calendar criteria 29 is one of the wasīlah option to simplify and controll calendar of rukyah. Regardless of the Hijri Islamic calendar, the criteria 29 gets a reasonable position, the rukyah is still declared as a standard (al-aṣl).
[]Kalender Hijriah kriteria 29 gagasan Hendro Setyanto merupakan sebuah cara pandang baru dalam penyusunan dan penyatuan kalender Hijriah di Indonesia yang masih begitu kental perbedaan antara corak pemahaman mażhab hisab dan mażhab rukyah. Jika kriteria yang ada selama ini mencoba melakukan pendekatan awal bulan dengan kriteria visibilitas hilal yang kondisi visibilitasnya sangat bergantung terhadap kondisi lokal, maka kriteria 29 hadir dengan pendekatan iklim tropis khas Indonesia, karena upaya untuk menerapkan kriteria visibilitas suatu tempat ke tempat lain tentu memiliki ragam masalah dan kendala yang berbeda-beda. Perhitungan mundur kalender Hijriah kriteria 29 secara Astronomis merupakan hisab murni yang bersifat argumentatif dengan perhitungan akurasi tinggi (high accuracy computing method). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara Fikih, kosep dasar kalender Hijriah kriteria 29 dalam penentuan awal bulan kamariah sesuai dengan pandangan jumhur ulama fikih, namun betapapun hisab kalender Hijriah kriteria 29 mendapat posisi yang wajar, rukyah tetap dinyatakan sebagai patokan (al-aṣl).
Kata Kunci : Kalender Hijriah Kriteria 29, Fiki
Al-Manak Hijriah di Aceh No.35/2013
Al-Mank Hijriah di aceh sebuah tulisa yang dapat memberikan informasi tentang catatan peristiwa sejarah dalam sepanjang tahun hijriah. Catatan peristiwa yang dikuti oleh perayaan - perayaan yang mencerminkan simbol Islam, budaya, adat dan tradisi masyarakat Aceh
PENDAPAT ULAMA KABUPATEN TABALONG TENTANG PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH
Skripsi ini meneliti permasalahan mengenai pendapat Ulama Kabupaten
Tabalong tentang penentuan awal bulan hijriah. Penelitian ini dilatarbelakangi
oleh adanya penentuan awal bulan hijriah yang sering terjadi perbedaan sehingga
membuat masyarakat bingung terutama terkait penanggalan perayaan hari besar
Islam yang banyak mendapat perhatian umat Islam. Perbedaan ini terjadi karena
adanya dua metode penentuan awal bulan hijriah yakni hisab dan rukyah, dan
seiring perkembangan teknologi dua metode tersebut terbagi lagi menjadi
beberapa metode seperti imkan rukyah yang merupakan bagian dari metode hisab.
Sehingga dengan banyaknya metode penentuan awal bulan hijriah yang muncul
maka pendapat ulama lokal sangat diperlukan dalam menjelaskan perbedaan
tersebut kepada masyarakat.
Tujuan dari skripsi ini untuk mendeskripsikan pendapat Ulama Kabupaten
Tabalong tentang penentuan awal bulan hijriah dan cara menyikapi penentuan
awal bulan tersebut.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris (field reseach)
berupa penelitian lapangan di Kabupaten Tabalong. Untuk mengumpulkan data
yang diperlukan, penulis melakukan wawancara terhadap 10 orang Ulama
Kabupaten Tabalong. Data yang digali adalah pendapat para ulama tentang
penentuan awal bulan hijriah. Pengolahan data menggunakan metode editing,
deskripsi, dan matriks.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis terdapat 3 metode yang ada di
Kabupaten Tabalong berdasarkan pendapat Ulama Kabupaten Tabalong, yaitu:
Pertama, rukyah al-hilal bi al-fi‟li yang dipegangi oleh informan satu, informan
dua, dan informan sembilan yang merupakan dari ormas Nahdlatul Ulama.
Kedua, hisab wujudul hilal yang dipegangi oleh informan tujuh dan informan
delapan yang merupakan ormas Muhammadiyah. Ketiga, imkan rukyah yang
merupakan bagian dari metode hisab dipegangi oleh informan tiga, informan
empat, informan lima, informan enam, dan informan sepuluh yang merupakan
ASN dan ormas LDII. Jika terjadi perbedaan penentuan awal bulan hijriah antara
ormas dan pemerintah, maka penentuan terbagi menjadi 2, yakni: ikut keputusan
ormas dan ikut keputusan pemerintah. Perbedaan ini bisa diatasi dengan cara
menerapkan kaidah fikih “Hukm al-hakim ilzam wa yarfa‟u al-khilaf” agar
terciptanya persatuan, kesatuan dan kemaslahatan umat Islam
Perbandingan Model Hujan Berdasarkan Data Hujan Tahun Masehi dan Hijriah
Model distribusi yang digunakan untuk pemodelan data hujan tahun masehi dan tahun
hijriah adalah distribusi Gamma dan Weibull. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan
model terbaik untuk data curah hujan dengan menggunakan distribusi Gamma dan
Weibull. Data penelitian yang digunakan adalah data curah hujan tahun Masehi 19902008
dan tahun hijriah 1410-1429 kota Pekanbaru. Pada penelitian ini diperoleh hasil
bahwa model distribusi Weibull lebih sesuai untuk data hujan pada tahun 1410-1429
hijriah dibandingkan dengan distribusi Gamma. Hal ini ditunjukkan dari hasil uji AIC
(Aikake’s Information Criterion)yang menunjukkan bahwa nilai AIC untuk distribusi
Gamma lebih besar dibandingkan dengan hasil uji AIC pada nilai distribusi Weibull,
sedangkan nilai AIC distribusi Gamma untuk data tahun hijriah lebih kecil dari data tahun
masehi untuk distribusi Gamma.
Katakunci: data curah hujan, distribusi Gamma, distribusi Weibul
- …
