Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Not a member yet
130 research outputs found
Sort by
Fikih Lalu Lintas: Perspektif Pertingkatan Norma dalam Islam
Peraturan yang ada pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Bila tidak ada peraturan dan rambu-rambu lalu lintas maka setiap hari pengguna jalan tidak mau mengindahkan kepentingan orang lain. Namun demikian, meskipun peraturan sudah dibuat ternyata tidak ada jaminan akan dipatuhi. Permasalahannya tidak hanya peraturan yang ada namun juga komponen yang lain seperti kesadaran masyarakat dalam mengindahkan peraturan lalu lintas. Kesadaran untuk mematuhi norma-norma aturan lalu lintas menjadi sangat penting mengingat sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim. Padahal dalam agama Islam, ketaatan kepada peraturan bukan hanya menunjukkan karakter disiplin namun juga menunjukkan kebaikan iman seseorang
Tinjauan Maqashid as-Syari’ah terhadap Fikih Lalu Lintas di Era Global
Peraturan lalu lintas wajib hukumnya untuk ditaati. Peraturan tersebut merupakan bisa menjadi contoh implementasi dari berbagai kajian ayat Qur’an dan hadis nabi di era sekarang. Penguatan pendapat tersebut ditimbang dari beberapa alasan. Pertama wajibnya menjaga nyawa dan harta karena keduanya termasuk daruratul khoms. Kedua perintah untuk tidak mencelakakan diri dan menganggu orang lain yang telah diuraikan pada penjelasan di atas. Ketiga merupakan bentuk ketaataan warga negara terhadap pemerintah (ulil amri). Selain itu pembuatan peraturan tentang lalu lintas merupakan tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemimpin atau penguasa untuk mengatur rakyatnya. Kebijaksaan tersebut sesuai dengan tujuan kepentingan umum yaitu kemaslahatan
Dinamika Ijtihad pada Masa Taklid dan Kemunduran
Ijtihad merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai the principle of movement (prinsip gerak) dalam Islam. Permasalahan-permasalahan aktual yang berkembang di masyarakat yang belum pernah ada pada masa Rasulullah dan para sahabat sangat membutuhkan kepastian hukum dari seorang mujtahid. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain, maka harus dipercaya adanya “kebebasan untuk menilai”. Para ulama, terutama pada abad ke-4 H, khawatir bahwa dengan mengakui keabsahan ijtihad akan mendorong munculnya penafsiran baru (reinterpretation) secara perorangan dan timbul perpecahan. Cakupan ijtihad pun kemudian secara terus-menerus dipersempit karena beberapa generasi ulama di kemudian hari yang didukung oleh ijma’ menutup berbagai kesenjangan dalam sistem-sistem ajaran dan hukum Islam. Akhirnya, tidak ada lagi kesenjangan yang harus ditutup, atau tinggal beberapa kesenjangan yang tidak begitu penting, dan “pintu ijtihad” pun, kata mereka ditutup dan tidak akan pernah dibuka lagi. Pada awal abad ke-3 H, umat Islam mengalami masa kemunduran. Masa ini adalah masa yang sangat menyedihkan dalam dinamika fiqh karena keterpakuan tekstual dan taklid buta. Para fuqaha banyak memberi fatwa dan hukum tidak sesuai dengan kemampuannya. Kondisi ini kemudian melahirkan pendapat dan fatwa bahwa ”pintu ijtihad telah tertutup”. Walaupun secara formal pintu ijtihad tidak pernah ditutup, namun suatu keadaan, sebagaimana dikemukakan oleh Fazlur Rahman, bahwa “kontraksi pemikiran” yang terjadi secara perlahan-lahan, selama beberapa abad karena berbagai sebab telah melanda umat Islam. Sejak saat itu pembahasan mengenai ijtihad di dalam literatur yuristik menjadi bersifat formal, secara lambat laun serta pasti telah melanda dunia Islam di mana seluruh kegiatan berpikir secara umum terhenti
Konsep Walimah dalam Pandangan Empat Imam Mazhab
Walimah adalah salah satu kegiatan yang rutin diadakan pada setiap acara-acara besar oleh seorang sahibul hajat, dengan megundang sejumlah orang untuk mengahadirinya. Terdapat banyak hal dalam walimah yang harus dipahami oleh setiap orang, agar terhindar dari kesalahan yang menyimpang dari konsep ajaran agama. Karenanya, Imam Madzahib menaruh perhatian yang amat besar dalam perkara ini. Artikel ini, bertujuan untuk menelaah dan menganalisa pandangan Imam mazhab dalam perkara walimah dan perkara-perkara yang terdapat di dalamnya, dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil analisa ini menunjukkan bahwa seseorang dituntut untuk selalu menjaga keselamatan agama, sehingga hal-hal yang berbau mistik dan syirik di dalamnya tidak diperbolehkan, menjaga keselamatan jiwa dan akal, sehingga hal-hal yang bersifat merusak jiwa dan akal tidak diperbolehkan, menjaga keselamatan keturunan, sehingga hal-hal yang menjerumuskan kepada suatu perzinahan tidak diperbolehkan, dan menjaga keselamatan harta, sehingga hal-hal yang bersifat tabzdir dan tasrif tidak diperbolekan di dalamnya
Strategi Ketahanan Pangan Nabi Yusuf: Studi Analisis tentang Sistem Ketahanan Pangan Nabi Yusuf dalam Al-Quran Surat Yusuf Ayat: 46-49
Belajar dari pengalaman Nabi Yusuf AS, ia menganjurkan pemerintah Mesir pada waktu itu agar mempersiapkan diri menghadapi masa paceklik selama tujuh tahun. Yusuf memberikan masukan kepada raja dengan perencanaan strategis untuk membangun ketahanan pangan yang kuat, yaitu produksi massal gandum dan manajemen stok pangan, serta membudayakan hidup hemat dalam mengkonsumsi makanan. Dengan diterapkannya tiga strategi ketahanan pangan ini, negara Mesir tetap tenang dalam keadaan paceklik lantaran banyak cadangan makanan dalam lambung. Bahkan ketahanan pangan negara Sungai Nil ini saat itu menjadikannya sebagai pengekspor gandum untuk negeri-negeri perserikatan Mesir, seperti Mesopotamia, Suriah, dan Kan’an, ketika negeri-negeri tersebut mengalami musim kemarau yang sama. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih jauh bagaimana sistem ketahanan pangan dalam Islam pada umumnya dan lebih khusus pembahasan mengenai strategi ketahanan pangan Nabi Yusuf AS di Mesir kala itu dan juga kaitannya dengan ketahanan pangan negara kita saat ini
Ketaatan Berlalu Lintas sebagai Penerapan Nilai-Nilai Islam
Dalam artikel ini, penulis mengidentifkasi ada dua golongan masyarakat terdidik yang merupakan golongan dengan kemungkinan besar terlibat dalam pelanggaran aturan berlalu-lintas. Pertama, para pelanggar aturan berlalu-lintas tersebut adalah dari golongan masyarakat terdidik yang sengaja kurang sadar hukum, sehingga mereka menyepelekan aturan-aturan tersebut. Kedua, para pelanggar aturan berlalu-lintas yang menganggap bahwa perundang-undangan Lalu-Lintas merupakan buatan manusia yang bersifat nisbi (relatif) sehingga tidak haram jika melanggarnya. Sedangkan Aturan-aturan di dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw merupakan aturan-aturan yang bersifat Qoth’i (Mutlak) yang bilamana orang melanggarnya dihukumi haram
Etika dan Tertib Berlalu Lintas
Syukur nikmat adalah sebuah keharusan sebagai ciri muslim sejati. Allah memberi hikmah terhadap setiap perkara. Semua dapat menjadi sumber pahala. Ketika mau memakai sabuk pengaman, berhenti saat lampu merah, tidak melanggar marka, pakai helm, memacu kendaraan sesuai batas kecepatan, atau tertib rambu lalu lintas, semua itu dalam rangka menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya yang telah memerintahkan kita untuk taat dalam hal yang bukan maksiat. Dengan demikian, tindakan tersebut dianggap sedang melakukan ibadah kepada Allah
Menggagas Fikih Lalu Lintas Perspektif Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Fikih Lalu Lintas di sini tidak hanya berbicara tentang aspek yuridis formal (hukum taklifi) semata, namun juga berbicara tetang berbagai aspek terkait dalam rangka merealisasikan kemaslahatan dan tujuan hukum itu sendiri (al-Maqashid al-Syari’ah), antara lain untuk menjaga keselamatan jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga harta (hifz al-Mal). Karena tidak dapat dipungkiri bahwa, kecelakaan berlalu lintas banyak menimbulkan korban baik nyawa maupun harta benda. Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan sebuah panduan yang bersifat komprehensif yang menggabungkan antara dimensi agama dan spiritualitas dengan aspek hukum formal (hukum positif), untuk mewujudkan hukum yang tidak dikotomikan antara agama dan aturan positif negara, namun hukum yang lahir dari spirit kesadaran beragama dan bernegara sekaligus. Atas dasar itulah diperlukan sebuah rumusan yang bersifat komprehensif dan sinergisitas antara agamawan, tokoh masyarakat dan pihak aparat dan negara
Ekonomi Islam, Perkembangan Dan Masa Depannya Di Indonesia
Masyarakat muslim sudah dituntun oleh ajaran sucinya agar rnereka menjadi masyarakat sempurna dan menjalankan ajaran tersebut secara menyeluruh (kaffah), "Masuklah kamu ke Islam secara menyeluruh" (lihat surat 2:). Islam sebagai ajaran yang mengandung akidah dan syariah sudah sangat sempurna dalam mengatur muamalah, termasuk muamalah maliyah atau al-iqtishad (ekonomi). Dalam kehidupan sehari-hari kelihatan sebagian masyarakat Islam masih buta dengan ajarannya sehingga apa yang baik menurut ajarannya tidak dapat diyakininya, mereka masih ragu bahwa aturan Islam itu malah akan membuat perpecahan dan merugikan kepada masyarakat Islam, akibatnya Islam hanya dikenal sebagai ajaran ritual dan sangat terbatas dalam kehidupan pribadi. Terjauhnya masyarakat Islam dari ajaran yang benar ini menimbulkan kesengsaraan berkepanjangan. Akhirnya mereka kehilangan dunia dan belum tentu juga selamat di akhirat nantinya