1,721,368 research outputs found
MEMULIAKAN TAKBIR DAN PANCASILA
TAKBIR! Kata-kata yang tentu tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, baik Muslim maupun yang berkeyakinan lain. Takbir setiap hari dikumandangkan, terlebih pada fase bulan Ramadhan ini dimana Muslim berusaha meningkatkan amal ibadahnya dari segi kualitas maupun kuantitas. Bahkan takbir adalah simbol kemenangan yang membawa rasa suka cita saat Hari Raya Idul Fitri telah tiba. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah setiap Muslim memiliki perasaan dan pemahaman yang sama saat mengucapkan takbir
Pendapat Al-Syafi'i dan Kualitas Dalil Takbir Zawaid Shalat'Idain
IKHTISAR Dani Ikhwani. Pendapat al-Syafi'i Dan Kualitas Dalil Takbir ZawaidShalat ‘ Idain. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah Takbir Zawaid, dalam kitab Bidayatul Mujtahid diterangkan bahwa ikhtilaf sampai kepada 12 pendapat, dan dalam kitab Nailul Author dijelaskan ikhtilaf sampai kepada 10 pendapat. Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa jumlah takbir zawaid adalah 7 kali pada raka’at pertama sesudah takbir ihram dan 5 kali pada raka’at kedua sesudah takbir intiqal (berdiri dari sujud). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Dasar hukum yang digunakan al-Syafl’i tentang takbir zawaid tujuh dan lima, (2) Istinbath al-hukm takbir zawaid tujuh dan lima menurutnya, (3) Kualitas dalil takbir zawaid yang ditentukan al-Syafi’i dalam pelaksanaan shalat ‘ idain. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa inelaksanakan shalat hari raya adalah Ta’abudi dan bentuk kongkrit dari kegiatan ibadah dalam situasi yang serba bahagia, dimana shalatnya merupakan ruh dan jiwanya, yang dapat mewamai keadaan ‘id, bahkan hal itu menjadi acara puncak dan pokok dalam pelaksanaan ‘idain, karena pada hakikatnya hari raya dalam Islam itu adalah hari bersyukur. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis isi kitab karya Imam al-Syafi’i di antaranya al-Umm dan Musnad al-Syafi'i yang merupakan sumber data primer. Sedangkan sumber data skunder, diantaranya fiqh sunnah, Bidayat al-Mujtahid, al- Muwatha berikut kitab-kitab syarahnya Al Muhalla, Nailul Author, Subtdus Sunan Abu Daud dan Aunul Ma’bud. Analisis dilakukan dengan menghubungkan dalil-dalil yang dikemukakan al-Syafi’i dan Istinbath al-hukm tentang takbir zawaid kemudian di lanjutkan dengan penelusuran terhadap hadits-hadits yang digunakan dalil dengan metode takhrij hadits. Al-Syafi’i hanya memakai empat pokok dasar hadits, berdasarkan kuantitasnya diketahui bahwa hadits tersebut termasuk kategori Hadits Ahad Masyhur. Hasil analisis dalam kitab al-Umm menunjukan bahwa al-Syafi’i berpendapat meninggalkan takbir zawaid tujuh dan lima dengan sengaja tidak perlu mengulangi shalatnya (‘iadah) dan meninggalkan takbir zawaid karena lupa tidak perlu sujud sahwi, alasannya takbir zawaid itu termasuk dzikir, maka apabila ditinggalkan tidak akan merusak shalat. Berdasarkan
uraian tersebut, maka takbir zawaid itu hukumnya sunnah. Berdasarkan kualitasnya, hadits-hadits ini termasuk kategori Hadits Dha'if. Hadits pertama, hanya sampai disebutkan “hadastani Jafar bin Muhammad anna Nabiyya... ” padahal Ja’far bin Muhammad hidup pada tahun 80-128 H. Rangkaian Ja’far hubungannya dengan Nabi adalah: Ja’far bin Muhammad bin Afi bin Husein bin Ali bin Thalib, sebagaian sanadnya dalam meriwayatkan hadits yaitu, Ja’far an Abihi ‘an Jaddihi 'an Aliyyin. oleh karena itu termasuk Hadits Mu’ dhal karena ada beberapa perawi yang gugur. Hadits kedua, di sebutkan seorang perawi bemama Ibrahim Muhammad bin Abi Yahya menurut beberapa pandangan ulama tidak adil dan tidak dhabit. Perawi ini disebutkan juga pada hadits kesatu dan ketiga, hadits kedua Mauquf kepada Ali r.a. Rangkaian sanadnya, Ja’far menerima dari bapaknya (abihi) dan langsung menyebutkan pekeijaan Ali r.a. maka satu orang perawi gugur karena tidak disebutkan, yaitu Jaddihi. Dengan demikian hadits ini juga termasuk kategori Hadits Maqthu. Hadits ketiga, MauquJ kepada sahabat Aba Ayyub dan Zaid bin Tsabit. Hadits keempat, Mauquf kepada Abu Hurairah, tetapi termasuk sanad silsilatul ad-dzahab (rantai emas) dan tidak ada seorangpun yang mendha 7/kannya, maka termasuk marfu ’ hukmi, perbuatan sahabat Abu Hurairah yang dilaksanakan di hadapan orang banyak, pasti meniru perbuatan Nabi, para sahabat mendiamkan dan tidak menegumya, sekaligus menjadi bukti adanya perbuatan itu di zaman Nabi. Hadits ini dikuatkan dengan hadits-hadits yang lainnya
Takbir raya@PKEJ
Jumaat 11 Ramadan 1445H. 22 Mac 2024 : Satu sesl bimbingan "Takblr Raya" dan perkongsian berkaitan khafiat dan fadilat takbir bagi pengisian ilmu warga perpustakaan dan warga UiTM di bulan ramadan
HADIS TENTANG TAKBIR HARI RAYA
Sunnah sebagai perbuatan yang dilakukan Nabi yang dituliskan menjadi
hadis harus diketahui benar-benar tingkat kesahihannya , karena akan diamalkan
oleh urnat Islam. Banyak amalan yang telah dilakukan umat yang sudah menjadi
kebiasaan, setelah diteliti ternyata tidak dicontohkan oleh Nabi.
Salah satu amalan yang tidak ada contohnya dari Nabi adalah takbir pada
hari raya, khususnya pacta rnalam hari raya ldul Fitri. Hadis yang menyebutkan
untuk menghidupkan malam hari raya Idul Fitri dinilai lemah I maudu '. Sedang
hadis tentang takbir ketika berangkat ke tempat salat 'id nilainya tidak sampai pada
derajat sahih. Pembahasan ini pada akhimya berimplikasi terhadap diterima
tidaknya hadis tentang takbir ketika pergi ke tempat salat ' id sebagai hujjah (dalil)
dalam pelaksanaan takbir pada hari raya.
Dengan mengumpulkan berbagai sumber yang berbicara tentang persoalan
tersebut dan mengolahnya dengan menggunakan pendekatan kritik hadis dalam
pembahasan ini dimaksudkan untuk mehhat keotentikan dari hadis itu. Hal ini
mengingat persoalan hadis, terutama persoalan kehujjahan lebih relevan bila
didekati dengan kritik ini.
Berkenaan dengan waktu pelaksanaan mengumandangkan takbir hari raya
Idul Fitri, dari kalangan ulama ada 2 pendapat, yaitu : mulai dari terbenamnya
matahari pada malam hari raya sampai selesar dilaksanakan salat 'id atau sampai
'Asar dan dimulai sejak keluar dari rumah masing-masing menuju ke tempat salat
'id hingga mulai khutbah.
Pendapat pertama mengambil dasar dari hadis yang menyebutkan untuk
meramaikan I menghidupkan malam hari raya dan pemahaman terhadap ayat al
Baqarah 185 dengan maksud bahwa maghrib pada malam hari raya ldul Fitri itu
puasa sudah selesai dan sudah memasuki sebagian dari hari raya, maka dilanjutkan
dengan menyerukan takbir ' id. Pendapat kedua memegang datil pada hadis tentang
l'tikaf pada sepuluh malarn terakhir bulan Ramadan dan Nabi juga melakukannya,
yakni pada malam hari raya Nabi masih tetap I'tikaf di masjid kemudian pagi
harinya pergi menuju ke tempat salat ' id.
Dengan mencermati kedua pendapat tersebut, terlihat bahwa dalam
memahami kata .,11 IJfl dalam surat al Baqarah 185 ada yang secara literal dan
ada yang kontekstual. Sementara untuk menentukan amalan yang dapat dikerjakan
atau tidak kita juga perlu melihat sunnah yang dilakukan oleh Nabi maupun
sahabat-sahabat beliau dengan mempertimbangkan manfaat dan madaratny
Takbir Zawāid dalam Salat Id Prespektif K.H. Lanre Said al-Bugisi: Zawāid Takbir in Id Prayer From the Perspective of K.H. Lanre Said al-Bugisi
This research aimed to identify zawāid takbir in id prayer according to K.H Lanre Said al-Bugisi perspective. This research was a qualitative descriptive study using the library research method with juridical-normative and philosophical approaches. The results of this study indicate that in determining shari law, K.H. Lanre Said used several approaches and methods. The method of iṣtishābul hāl, muqaranāt al-maẓāhib, tarjih, and the principle of "al-khurūju minal khilāf. Based on this method K.H. Lanre Said al-Bugisi rejects the existence of zawāid takbir (additional takbir) in the id prayers arguing that all narrations describing zawāid takbir are of a weak degree. Therefore, the takbir for the id prayer must be returned to its original form, which is one takbir, just as the Friday prayer is only one takbir. In addition, K.H. Lanre Said al-Bugisi built his opinion using the method of al-aqly (reason) in which he argued that zawāid takbir was not needed because it would be one of the causes for the loss of solemnity in prayer. This research has a positive implication which is to reveal the shari law-setting method according to K.H. Lanre Said al-Bugisi and his arguments against the existence of zawāid takbir in id prayers
STUDI PERBANDINGAN ANTARA IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI`I TENTANG TAKBIR DALAM SALAT `ID
Imam Malik dan Imam asy-Syafi`i berbeda pendapat tentang jumlah takbir dalam salat `Id. Menurut Imam Malik jumlah takbir pada rakaat pertama salat `Id adalah tujuh kali takbir termasuk takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua membaca takbir sebanyak lima kali. Sementara Imam asy-Syafi`i berpendapat bahwa takbir dalam salat `Id pada rakaat pertama adalah delapan kali takbir termasuk takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua membaca takbir lima kali. Perbedaan pendapat ini tentu saja menarik untuk diteliti mengingat bahwa Imam Malik maupun Imam asy-Syafi`i mendasarkan pendapatnya pada Hadis Nabi saw. Dengan demikian, penelitian ini hendak mengkaji mengapa Imam Malik dan Imam asy-Syafi`i berbeda pendapat dalam menetapkan jumlah takbir dalam salat `Id.? Apa dasar hukum yang digunakan oleh kedua Imam tersebut?, dan bagaimana metode Istinbat hukum yang digunakan oleh Imam Malik dan Imam asy-Syafi`i dalam menetapkan jumlah takbir dalam salat `Id?
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penilitan kepustakaan, objek penilitian ini dari buku dan karya ilmiah lainnya. Sumber data dari bahan sekunder teknik pengumpulan bahan dengan cara dokumentasi yaitu pengumpulan data-data dari bahan-bahan yang tertulis sebagai sumber yang digunakan sebagai referensi dalam melakukan penelitian yang bersifat kepustakaan ini. Analisis datanya menggunakan metode analisa kualitatif menjelaskan suatu fenomena sedalam-dalamnya yang bersifat deskriptif komparatif yaitu suatu hal yang dapat diperbandingkan dengan suatu hal lainnya, dalam hal ini yang akan dideskripsikan adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi`i tentang perbedaan takbir dalam salat `Id, kemudian dicari perbedaan pendapat dan alasan mengapa terjadi perbedaan pendapat antara keduanya.
Pertama: Hukum salat `Id (salat Hari Raya) menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi`i adalah Sunah Muakad yaitu salat sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi saw.
Kedua: Menurut Imam Malik jumlah takbir dalam salat `Id pada rakaat pertama adalah 7 kali takbir termasuk takbiratul ihram dan pada rakaat kedua 5 kali takbir. Sementara menurut Imam asy-Syafi`i jumlah takbir pada rakaat pertama dalam salat `Id adalah 8 kali takbir termasuk takbiratul ihram dan pada rakaat kedua berjumlah 5 kali takbir dasar hukum yang digunakan Imam Malik adalah Hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi` (bekas budak Ibnu Umar) Hadis Nabi saw dan juga Qiyas. Sementara itu Imam asy-Syafi`i yang berpendapat bahwa takbir dalam salat `Id 8 kali takbir berdasarkan kepada pada Hadis Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari neneknya r.a. ia berkata, Nabi saw, bersabda, Takbir dalam salat hari fitri, tujuh kali di rakaat pertama, dan lima kali di rakaat kedua, dan bacaan sesudah tiap-tiap keduanya. (H.R. Abu Dawud).
Ketiga: Metode Istinbat hukum yang digunakan Imam Malik beristinbat dalam menentukan jumlah takbir dalam salat `Id beliau menggunakan Hadis Nabi saw dan as-Sunah, sedangkan Imam asy-Syafi`i dalam menentukan jumlah takbir shalat `Id beliau menggunakan as-Sunah Qaul Qadim dan Qaul Jadid.
Keempat: Sisi persamaan. (1) Baik Imam Malik maupun Imam asy-Syafi`i sama-sama berpendapat bahwa salat `Id hukumnya adalah Sunah Muakad. (2) Baik Imam Malik maupun Imam asy-Syafi`i sama-sama mendasarkan pendapatnya pada Hadis Nabi saw. (3) Baik Imam Malik maupun Imam asy-Syafi`i sama-sama berpendapat bahwa jumlah takbir pada rakaat kedua salat `Id adalah 5 kali takbir.
Sisi perbedaan: (1) Imam Malik berpendapat bahwa pada rakaat pertama adalah 7 kali takbir termasuk takbiratul ihram sementara Imam asy-Syafi`i berpendapat bahwa bacaan takbir pada rakaat pertama pada salat `Id adalah 8 kali takbir termasuk takbiratul ihram. (2) Imam Malik mendasarkan pendapatnya pada Hadis Nabi saw riwayat Malik dari Nafi` (bekas budak Ibnu Umar). Sementara Imam asy-Syafi`i mendasarkan pada riwayat Hadis Riwayat Abu Dawud
K.H. LANRE SAID VIEW IN TAKBIR ZAWAID (A CRITICICAL HADITH)
The implementation of the zawaid takbir is one part of the implementation of the Eid prayer which is still being discussed in the community, especially because some people carry it out in an extraordinary manner by carrying out it only once in the first and second rak'ahs. This research focuses on examining critically in terms of the hadith view of K.H. Lanre Said as one of the most influential figures in South Sulawesi. This type of research is qualitative with the Critical studies approach method, specifically with the hadith criticism method to look further at the hadith views of K.H. Lanre Said. The results of this study indicate that of the two general conclusions from the hadith point of view described by K.H. Lanre Said in his phenomenal work, namely Adz Zikrah, found that these two conclusions were not in accordance with the conclusions of hadith scholars. What he concluded that the hadiths of takbir zawāid are all weak are not the case with the many arguments of the scholars who state that the hadiths of takbir zawāid are strong and argumentative hadiths to be used in the Eid prayers.
Penerapan Takbir Zawaid menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan salat Id yang masih menjadi diskusi di tengah masyarakat khususnya karena ada yang melaksanakannya di luar lazimnya pelaksanaan jumlah takbir zawāid tersebut dengan melaksanakannya hanya sekali takbir di rakaat pertama dan kedua. Penelitian ini fokus mengkaji secara kritis dari segi hadis pendangan K.H. Lanre Said sebagai salah satu tokoh yang cukup berpengaruh di Sulawesi Selatan. Jenis penlitian ini adalah kualitatif dengan metode pendekatan Critical studies secara khusus dengan metode kritik hadis untuk melihat lebih jauh pandangan-pandangan hadis K.H. Lanre Said. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari dua kesimpulan umum dari sudut pandang hadis yang dijelaskan oleh K.H. Lanre Said dalam karya fenomenalnya yaitu Adz Zikrah ditemukan bahwa kedua kesimpulan tersebut belum sesuai dengan kesimpulan-kesimpulan ulama hadis. Apa yang disimpulkan olehnya bahwa hadis takbir zawāid seluruhnya lemah tidaklah demikian dengan adanya banyak argumentasi para ulama yang menyatakan bahwa hadis takbir zawāid adalah hadis yang kuat yang argumentative untuk digunakan dalam ibadah salat Id
KOREOGRAFI TARI REBANA GEMA TAKBIR KARYA ENDANG TONNY SANGGAR PURINGSARI KABUPATEN KUDUS
Koreografi Tari Rebana Gema Takbir merupakan sebuah karya tari yang
lahir di Kabupaten Kudus dan diciptakan oleh Endang Tonny. Tari Rebana Gema
Takbir terinsiprasi pada kegiatan keagamaan muda-mudi remaja Kudus yang
gemar memainkan alat musik rebana sembari bersalawat yang dikenal dengan
sebutan Samroh. Kegiatan bermain rebana dengan bersalawat inilah yang menjadi
ciri khas masyarakat muslim di Kabupaten Kudus. Melihat kenyataan tersebut,
peneliti tertarik untuk meneliti bentuk koreografi Tari Rebana Gema Takbir.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan
menganalisis koreografi Tari Rebana Gema Takbir karya Endang Tonny.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian
adalah Sanggar Puringsari Kabupaten Kudus. Pengumpulan data dilakukan
dengan teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teknik analisis data
dalam penelitian koreografi Tari Rebana Gema Takbir yaitu reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk koreografi Tari Rebana Gema
Takbir karya Endang Tonny tergolong tari kelompok dengan jenis tari kreasi. Tari
Rebana Gema Takbir merupakan tari kreasi bertema pergaulan yang mengambil
latar belakang pergaulan remaja muslim di Kabupaten Kudus yang memiliki ciri
gerak terpola dan gerak maknawi. Pola garap koreografi Tari Rebana Gema
Takbir terdiri dari desain statis, pola vertikal, desain atas, desain medium, pola
garis lengkung, dan pola garis bersudut. Variasi gerakan penari Tari Rebana
Gema Takbir ditunjukkan dengan adanya perbedaan gerakan penari putri dan
gerakan penari putra yang terletak pada sudut serta volume geraknya. Elemen
pendukung tari digunakan untuk menghasilkan karya baru yang berjudul Tari
Rebana Gema Takbir meliputi tema, judul tari, gerak, iringan, tata rias wajah, tata
busana, tata pentas, tata cahaya dan tata suara, serta properti.Tari Rebana Gema
Takbir diiringi dengan musik rekaman. Gerakan yang diambil merupakan
pengembangan dari gerak pemain rebana pada kesenian Samroh. Tari Rebana
Gema Takbir memiliki karakter yang ceria dengan tata busana yang menyiratkan
nuansa ke-Islaman.
Saran mengenai bentuk koreografi Tari Rebana Gema Takbir perlu adanya
penambahan variasi gerakan untuk menggambarkan interaksi penari putri dan
penari putra pada Tari Rebana Gema Takbir
Posisi Tangan Ketika Takbir dalam Shalat: Pendekatan Jam’u Wa Tawfiq
Gerakan tangan ketika takbir dalam shalat secara faktual berbeda-beda. Ada yang mengangkat tangan di depan dada ada juga yang mengangkat tangan diantara telinga dan bahu. Semua gerakan tersebut disandarkan pada hadis. Dalam memahami hadis-hadis yang terlihat bertentangan ada beberapa metode yang digunakan, antara lain tarjih, nasakh, jam’u wa tawfiq, dan tasaqut. Dalam permasalahan ini metode yang paling sesuai adalah al-jam’u wa tawfiq. Berdasarkan dari hal itulah maka formula masalah yang akan dijawab adalah bagaimana memahami hadis mengenai posisi tangan ketika takbir dalam shalat dengan menggunakan metode al-jam’u wa tawfiq? Artikel ini bertujuan memahami hadis tentang mengangkat tangan ketika shalat dengan metode al-jam’u wa tawfiq. Penelitian ini termasuk studi hadis tematik dengan metode al-jam’u wa tawfiq. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Pertama, mengumpulkan semua hadis terkait tema. Kedua, menentukan kualitas hadis-hadis. Ketiga, membahas persoalan kebahasaan. Keempat, menerapkan prinsip al-jam’u wa tawfiq dalam memahami hadis-hadis tersebut. Adapun hasil dari penelitian ini ada dua: Pertama, hadis-hadis yang membahas mengenai gerakan tangan ketika takbir dalam shalat baik dari jalur Ibnu ‘Umar dan Wāil semuanya sahih dan sama-sama kuat. Kedua, berdasarkan pendekatan al-jam’u wa tawfiq maka gerakan tangan ketika takbir dalam shalat yang sesuai adalah posisi tangan ketika takbir berada di atas bahu dengan ibu jari yang dekat dengan teling
ANALISA PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JENAZAH DENGAN LIMA TAKBIR
Jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat takbir, sebagimana
disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa
Rasulullah saw. mengumumkan kemangkatan Raja Najasyi kepada kaum
muslimin pada hari kematiannya, maka beliau dan kaum muslimin keluar menuju
ke tempat shalat dan bertakbir empat kali (melaksanakan shalat gaib).
Begitu juga menurut pendapat dari pada Imam syafi’i, Imam Abu Hanifah,
Imam Malik dan Imam Ibnu Hambal (Hambali) didalam kitab Al - Fiqh Al
Mazahibil Al - Arba’ah menyebutkan bahwa jumlah takbir dalam pelaksanaan
shalat jenazah adalah empat takbir.
Namun Ibnu Hazm mempunyai pendapat lain sebagaimana disebutkan
didalam kitabnya Al – Muhalla bahwa beliau mengatakan jumalah takbir dalam
shalat jenaah adalah lima takbir.
Dari permasalahan diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pendapat Ibnu Hazam tentang pelaksanaan shalat jenazah, bagaimana
metode Istinbat Ibnu Hazam tentang pelaksanaan shalat jenazah dengan lima
takbir dan bagaimana analisa pendapat Ibnu Hazam tentang pelaksanaan shalat
jenazah dengan lima takbir.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
bahan hukum primer yaitu Kitab Al - Muhalla karangan Ibnu Hazam Senidiri.
Sedangkan bahan hukum sekundenya yaitu buku – buku yang berhubungan
dengan penelitian. Setelah disimpulakn dan tersusun dalam kerangka yang jelas,
lalu dianalisa dengan menggunkan metode Conten Analysis.
Adapun Hasil penelitian ini yaitu bahwa alasan Ibnu Hazam mengatakan
takbir shalat jenazah dengan lima takbir berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim.
Metode istimbat yang digunakan oleh Ibu Hazam dalam mengistinbatkan
hukum sebagaiman disebutkan didalam kitab Al – Ihkam Fi Usul Al – Ahkam ada
empat yaitu Nas Al –Qur’an, Nas kalam Rasulullah, Ijma’ dan Dalil. Sedangkan
untuk jumlah takbir shalat jenazah lima takbir belai berhujjah dengan hadits nabi
saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An- Nasai.
Hasil analisis, Penulis sama – sama cenderung dengan pendapt Ibnu Hazam
dan para jumhur ulama. Karena Rasulullah selain pernah melaksanakan shalat
jenazah dengan empat takbir, Rasulullah juga pernah melaksanakan shalat jenazah
dengan lima takbir. Artinya orang yang berhujjah bahwa shalat jenazah dengan
empat kabir benar dan orang – orang yang berhujjah dengan lima takbir juga
benar
- …
