1,722,670 research outputs found
Puisi Syauqi dalam pendidikan beriman dan bernegara
Buku ini berjudul “Puisi Syauqi Dalam Pendidikan Beriman Dan Bernegara”. Ditulis penulis karena memperhitungkan berbagai tuntutan mahasiswa dan masyarakat peminat sastra. Sastra mempunyai berbagai bentuk; misalnya prosa, puisi, drama, pidato, hikmah, kata mutiara, dll. Penulis memilih puisi yang muatannya sarat dengan pesan dan kesan. Puisi Syauqi saat ini dipilih yang berkaitan dengan iman & patriotism bernegara, mengingat hubungan erat hubungan akhir akhir ni agak pudar untuk itu perlu dipelajari ulang, Karena arah globalisasi & modernisasi, yang kadang membingungkan. Inilah puisi Syauqi dianalisis sebagai pedoman bagi pejuang, patriotism sejati dalam menuju sukses mencapai cita-cita beriman & bernegara. Semoga buku ini berguna bagi setiap peminatnya. Dan saran/kritik diharapkan sebagai tulisan selanjutnya, terimakasih
PEMIKIRAN SYAIKH SYAUQI IBRAHIM 'ALLAM TENTANG KHITAN PEREMPUAN
Ita Maulina Iriyanti, NIM 126102202146, Pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam Tentang Khitan Perempuan, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Dosen Pembimbing: Arifah Millati Agustina, M.H.I
Kata Kunci: khitan perempuan, fatwa Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik khitan perempuan di berbagai negara yang menimbulkan dampak buruk bagi perempuan dan perselisihan pendapat dikalangan para ulama. Sebagian ulama menganggap khitan bagi perempuan adalah bentuk kehormatan, sebagian lain menganggap khitan perempuan sebagai perbuatan keji dan dilarang oleh hukum. Salah satunya mufti besar Mesir, Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam yang menyatakan khitan perempuan dilarang oleh hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini meneliti tentang Pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam tentang Khitan Perempuan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana metode Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam ‘Allam dalam istinbath hukum tentang khitan perempuan? 2). Bagaimana pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam ‘Allam tentang khitan perempuan?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui metode Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam dalam istinbath hukum tentang khitan perempuan. 2). Untuk mengetahui pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam tentang khitan perempuan.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan data yang berbentuk karya tulis seperti buku, artikel, dan sumber lainnya. Adapun teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis isi atau konten (content analysis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Metode Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam dalam istinbath hukum khitan perempuan adalah dengan menggunakan metode Qauli. Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam merujuk pada beberapa kitab fiqih diantaranya Sunan Abu Dawud , Nailul Authar karya Imam Asy-Syaukani, Kitab Aun Al-Ma’bud karya Muhammad Syams al-Haq Azimabadi, kitab al-Banayah Syarah al-Hidayah karya Badaruddin al-'Aini al-Hanafi. 2). Khitan perempuan dalam perspektif Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Allam merupakan tradisi di suatu masyarakat dan tidak berlaku di masyarakat lain. Tindakan ini mengandung banyak mudharat diantaranya rasa sakit berlebihan, pendarahan hebat, penyempitan pada saluran kencing, rasa sakit saat berhubungan suami istri, bahkan menyerang psikologis perempuan. Hadis-hadis yang berkaitan khitan perempuan berstatus dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan pensyariatan khitan perempuan. Pendapat Syaikh Syauqi yang melarang khitan perempuan dikuatkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mesir Perubahan No. 10 Tahun 2021 M menyatakan bahwa praktik khitan perempuan tersebut dilarang dan terdapat hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan praktik tersebut
SYAUQI DHAYF'S RENEWAL EFFORTS TO SIMPLIFY THE ARABIC SYNTACTICAL PEDAGOGIC
This research is aimed to know Syauqi Dhaif's views on Ibn Madha's revolution against ushul al-nahw and to analyze the renewal of Syauqi Dhaif's nahw in the perspective of pedagogic nahw theory. The approach used in this research is descriptive qualitative. The data sources are books written by Syauqi Dhaif, articles and relevant scientific researches. The data collection technique is a documentation study. Data were analyzed using Miles and Huberman's theory which include: Collecting data, selecting relevant data, presenting data and concluding. The results of this study are: Syauqi Dhaif agreed with Ibn Madha's revolution against ushul nahw and he was deeply influenced by Ibn Madha's theory. As for Ibn Madha's theory, such as: negating the âmil theory, negating the second and third illats, negating qiyâs and eliminating cumbersome exercises. The theoretical finding of this research is that pedagogically simplification of Arabic language rules makes it easier for students to master applicable nahw
Syauqi Ḍaif (Studi Peranan Dalam Pembaharuan Ilmu Nahwu)
The inherently philosophical and convoluted nature of traditional nahẉ materials has led many modern nahẉ scholars to seek their reform. Among those who have made significant contributions to the development of modern nahẉ is Syauqi Ḍaif. This study, entitled “Syauqi Ḍaif (A Study of His Role in the Renewal of Nahẉ Science),” addresses two research questions: What criticisms have nahẉ scholars leveled against Syauqi Ḍaif in the field of nahẉ, and what role has he played in reforming nahẉ science?
The method employed is library research with a qualitative approach. Data sources for this study include the books Tajdīd Nahwī and Taysīr an‑Nahwī at‑Taʻlīmī Qadīman wa Ḥadīthan maʻa Nahji Tajdīdihā, as well as other documents relevant to the research.
The results of the study indicate that Syauqi Ḍaif authored six books on nahẉ, all of which generally treat nahẉ as an exclusive domain of the Arabic language. Furthermore, six main themes emerge from his efforts to renew nahẉ materials: reformulation, elimination, addition, and others, all aimed at making nahẉ more accessible so that beginner students of Arabic do not find it overly difficult
ANALISIS FATWA SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ‘ABDUL KARIM ‘ALLAM TENTANG CHILDFREE
Penelitian ini berkaitan dengan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m seorang Mufti Agung Mesir tentang hukum childfree, yang dijadikan dasar oleh sebagian umat Islam dalam membolehkan childfree, tujuannya untuk mengetahui dan mendeskripsikan fatwa Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m tentang childfree dan juga untuk mengetahui analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam mengeluarkan fatwa tentang childfree. penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m membolehkan praktik childfree dalam fatwanya dengan tiga syarat: a). harus dengan kesepakatan bersama antara suami istri. b) penerapannya hanya bersifat personal antar pasangan, tidak diterapkan secara umum dan dipromosikan. c). memiliki alasan atau sebab sesuai syari>’at Islam yakni mendatangkan mas}la>hah dan menolak mud}a>rat. Kedua, Analisis dalil hukum yang digunakan Syaikh Syauqi> Ibra>hi>m ‘Abdul Kari>m ‘Alla>m dalam fatwanya tentang childfree adalah Al-Qur’an surah al-Kahfi ayat 46 sebagai dasar bahwa kedudukan anak hanya sebagai perhiasan bukan sebagai kewajiban. b) hadis-hadis shahih tentang kebolehan ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree dengan kesamaan illat yaitu meniadakan anak di masa datang, dan kebolehannya hanya dengan kesepakatan dan kemashlahatan. c) pendapat ulama lintas mazhab yang memperkuat hadis dibolehkannya ‘azl sebagai qiyas dibolehkannya childfree. d) Saddudz dzari>’ah-nya adalah menutup jalan dari mud}a>rat yang ditimbulkan pada kesehatan istri ketika memiliki anak, atau juga karena kekhawatiran tidak dapat merawat anak, yang mud}a>rat-nya lebih besar dari pada mas}la>hah
Analisis Kritis Pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam Tentang Kehalalan Bunga Bank
Salah satu permasalahan ekonomi Islam yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan
adalah terkait bunga bank. Kontroversi ini berkutat pada penafsiran apakah riba yang dimaksud
dalam al-Qur’an dan Hadis itu sama dengan bunga bank atau tidak. Dalam hal ini, mayoritas ulama
kontemporer menyamakan bunga bank dengan riba. Namun, ada satu tokoh yang namanya cukup
jarang disebut ketika terjadi perdebatan mengenai bunga bank, bahkan mungkin tidak pernah.
Tokoh yang dimaksud adalah Syekh Syauqi ‘Allam, Mufti Agung Mesir saat ini, yang berpendapat
bahwa bunga bank hukumnya halal. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
bagaimana sebenarnya pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam mengenai bunga bank hingga beliau
menghalalkannya serta bagaimana metode istinbath hukum yang beliau gunakan dalam
merumuskan hukum tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research),tepatnya
penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan istinbath hukum. Data yang digunakan dalam
penelitian ini berupa kitab Fatwa wa Ahkam al-Mu`malat al-Maliyah Min waqi` Fatawa darul
Ifta Al-Mishriyah dan Fatwa Darul Ifta Mesir No. 7836 Tanggal 18 Mei 2023. Analisis diawali
dengan menerjemahkan kedua data primer kemudian menguraikan secara teratur pemikiran Syekh
Syauqi ‘Allam mengenai bunga bank, mulai dari asumsi dasar pemikiran beliau, sumber/dalil yang
digunakan, argumentasi yang dikemukakan, hingga metode istinbath hukum yang ditempuh.
Semua aspek tersebut kemudian dielaborasi dengan teori-teori yang relevan untuk melihat
keunggulan dan kekurangan pemikiran beliau.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam terkait kehalalan
bunga bank dapat dibagi menjadi dua, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Syekh Syauqi
‘Allam menetapkan bunga (simpanan) bank halal karena menganggapnya sebagai keuntungan
yang diperoleh dari akad mudharabah. Menurut beliau, tidak masalah dalam akad mudharabah
menetapkan jumlah keuntungan di awal dalam bentuk persentase (bunga bank), selama penetapan
tersebut dilakukan atas dasar studi dan analisis ekonomi yang mampu menghilangkan unsur
ketidakpastian dan ketidaktahuan dalam mudharabah. Selain itu, bunga bank juga mengandung
unsur mashlahat di dalamnya baik bagi nasabah, bank, maupun pemerintah. Kemudian, Syekh
Syauqi ‘Allam menetapkan bunga (pinjaman) bank halal karena menganggapnya sebagai
keuntungan yang diperoleh dari investasi (mudharabah/musyarakah) dan margin dari murabahah.
Ini berlaku bagi pinjaman produktif. Sedangkan pada pinjaman konsumtif untuk individu, bunga
bank juga bukan merupakan riba karena; 1) riba hanya berlaku pada emas dan perak, bukan uang
kertas (fulus), dan 2) bank posisinya sebagai badan hukum yang mewakili negara, dan tidak ada
riba dalam hubungan antara negara dengan warganya. Dalam konteks negara Mesir pemikiran Syekh Syauqi ‘Allam ini mungkin sudah cukup tepat, namun kurang relevan jika diterapkan di
negara lain karena argumen-argumen yang dikemukakan masih sangat bisa diperdebatkan,
Metode istinbath yang digunakan Syekh Syauqi ‘Allam dalam menetapkan kehalalan
bunga bank adalah metode ta’lili dan metode istishlahi. Adapun sumber/dalil hukum yang
digunakan Syekh Syauqi ‘Allam meliputi al-Qur’an, hadis, kitab fikih, kaidah fikih, fatwa ulama,
qiyas, istihsan, dan mashlahah mursalah. Selain itu, Syekh Syauqi ‘Allam juga menggunakan
hukum positif Mesir seperti Undang-Undang Perbankan Mesir Nomor 88 Tahun 2003 dan
Undang-Undang Bank Sentral dan Sistem Perbankan Nomor 194 Tahun 202
Rekonstruksi Syauqi Dhaif dalam Konsep ‘Amalu Kāna pada Perkembangan Ilmu Nahwu
Nahwu material that tends to be too philosophical and convoluted makes many modern nahwu experts who try to reform the nahwu material. Among the nahwu experts who have contributed greatly to the development of modern nahwu is Syauqi Dhaif. This research examines Syauqi Dhaif's thoughts in the perspective of Nahwu science, especially on the concept of A'malu Kana. The purpose of this research is to reconstruct Syauqi Dhaif's thoughts which are critical of the classical method in nahwu and offer a new, simpler approach. This type of research is library research (literature review), the method used in this research is descriptive qualitative with a historical study approach. The source of data in this research comes from the book Tajdid nahwi and other documents relevant to this research.. The results of this study show that Syauqi Dhaif attempted to simplify the Nahwu science which was considered complicated with six steps: (1) reorganizing the topic of discussion, (2) removing the taqdiri and mahalli I'rab systems, (3) abandoning philosophical I'rab analysis, (4) establishing accurate definitions, (5) eliminating unnecessary language, and (6) adding chapters that support language skills. In the chapter of A'malu Kana, Syauqi Dhaif proposed incorporating kana wa akhwatuha into the study of fi'il and changing the term khabar kana to hal to facilitate the understanding of Nahwu learning and answer the complexities often faced by students
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ABDUL KARIM ALLAM TENTANG PERKAWINAN BEBAS ANAK
Arni Jumiatus Sakdiah, (2023): ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMIKIRAN SYAIKH SYAUQI IBRAHIM ABDUL KARIM ALLAM TENTANG PERKAWINAN BEBAS ANAK.
Bebas Anak (Childfree) menjadi istilah yang popular di Indonesia karena pengakuan seorang influencer Gita Savitri Devi dan suaminya yang memutuskan untuk tidak memiliki anak selamanya. Alasannya adalah karena hidup adalah pilihan dan siapapun berhak memilih untuk untuk kebaikan jalan hidupnya, dan pilihan mereka untuk Bebas Anak (Childfree) karena lebih ingin menghabiskan waktu bersama. Oleh karena itu, Peneliti tertarik untuk Menganalisis Hukum Islam Terhadap Pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam Tentang Perkawinan Bebas Anak. Penulis menarik rumusan masalah yaitu: 1) bagaimana pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam tentang perkawinan bebas anak? 2) bagaimana dalil yang digunakan dalam pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam tentang perkawinan bebas anak ? dan 3) bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam tentang perkawinan bebas anak ?
Hasil penelitian : (1) pemikiran Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allah tentang perkawinan bebas anak (childfree) : melalui Fatwa Nomor 4713, 5 Februari 2019, bahwa dalam Islam hukum perkawinan bebas anak (childfree) tidak termasuk perbuatan yang haram, (2) dalil yang digunakan dalam pemikiran Syaikh Syauqi, di antaranya: QS. al-Kahfi : 46, QS. al-Anfal : 28, dan QS. al-Taghabun :14-15, intinya bahwa al-Qur’an hanya menjelaskan bagaimana kedudukan anak di dalam Islam menjadi perhiasan dunia, menjadi fitnah atau cobaan terhadap kedua orang tuanya, bahkan anak dapat menjadi musuh yang menghalangi orang tua dalam beribadah. (3) analisis Hukum Islam terhadap Syaikh Syauqi tentang perkawinan bebas anak (childfree) : oleh karena tidak ada dalil dalam al-Qur’an yang melarang secara tegas tidak memiliki anak atau tidak ada nash yang mewajibkan memiliki anak, maka hukum childfree adalah mubah (boleh) menurut hukum asal. Berdasarkan hadis-hadis tentang praktek ‘azl pada zaman Nabi SAW., Syaikh Syauqi mengqiyaskan childfree kepada praktik ‘azl, dan dikuatkan dengan pendapat para ulama dari 4 (empat) mazhab. Namun demikian, berubah status menjadi haram jikalau motif atau alasan melakukan childfree tersebut adalah karena takut miskin dengan hadirnya anak. Status hukumnya menjadi wajib, jikalau hadirnya anak berbahaya terhadap kesehatan istri berdasarkan ilmu medis bisa menghilangkan nyawa istri, maka childfree menjadi wajib bagi wanita tersebut demi melindungi dirinya dari bahaya, sejalan dengan Ushuliyah: (menolak bahaya harus didahulukan dari pada menarik manfaat).
Kata Kunci: Hukum Islam, Childfree, Syaikh Syauqi Ibrahim Abdul Karim Alla
Hukum zakat investasi saham menurut Yusuf Qaradhawi dan Syauqi Ibrahim ‘Alam
Hukum islam berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. diantara hukum islam yang berkembang sesuai perkembangan zaman adalah hukum zakat investasi saham. Yusuf Qaradhawi berbeda pendapat dengan syauqi Ibrahim ‘Alam tentang hukum zakat investasi saham.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pandangan Yusuf Qaradhawi dan Syauqi Ibrahim ‘Alam mengenai hukum investasi saham. 2) Dalil-dalil pokok dan metode istinbath hukum yang digunakan Yusuf Qaradhawi dan Syauqi Ibrahim ‘Alam dalam menetapkan zakat investasi Saham. 3) Persamaan dan perbedaan pendapat antara Yusuf Qaradhawi dan Syauqi Ibrahim ‘Alam mengenai zakat investasi Saham.
Zakat adalah harta yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki untuk menjadi hak orang lain. Beberapa jenis kekayaan yang disebutkan dalam al-Qur’an agar dikeluarkan zakatnya emas dan perak, petanian (ziroah), binatang ternak, barang tambang (ma’adin), harta temuan (rikaz). Harta tersebut adalah harta yang disebutkan didalam Al-Qur’an dan Hadist.
Metodologi penelitian ini menggunakan metode normatif analitis adalah melihat hukum sebagai sesuatu sistem peraturan yang abstrak sehingga hukum sebagai subjek tersendiri untuk melakukan pendekatan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka buku Fiqhu Zakat dan Fatwa Syauqi Ibarahim ‘Alam tentang zakat saham.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa:1) Dalam Bukunya Fiqhu zakat Qaradhawi mengemukakan dua pendapat, pendapat pertama yang membedakan saham berdasarkan jenis perusahaannya, perusahaan yang melakukan perdagangan maka zakatnya 2,5% seperti zakat perdagangan, sedangkan perusahaan industri dan sejenisnya zakatnya 10%. Dan pendapat kedua saham dipandang sebagai barang dagang kemudian sahamnya dijual maka besar zakatnya 2,5%,. Qaradhawi menguatkan pendapat kedua karena mempermudah bagi pemilik saham menghitung dan mengeluarkan zakat. Sedangkan Syauqi’Alam berbeda pendapat apabila perusahaan tersebut melakukan perdagangan maka zakatnya 2,5% Apabila seseorang memiliki saham perusahaan perdagangan kemudian mendapatkan keuntungan tetapi dia tidak memiliki pendapatan lain maka zakatnya 10%. Dan apabila perusahaan tersebut perusahaan industri maka zakatnya diqiyaskan sebagaimana zakat pertanian sebesar 10%. 2) Qaradhawi menggunakan metode intiqo’i tentang hukum zakat saham, Adapun dalil yang diqunakan : Qs.Al-An’am : 141, HR Bukhori no 1388 Bab Zakat, Pendapat Imam Ahmad, Abu Zahra,Khalaf. Sedangkan Syauqi ‘Alam menggunakan metode ijma’ dan qiyas adapun dalil yang digunakan, adalah pendapat ulama seperti, Pendapat Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, Imam kasani, Badrudin ‘Aini dalam kitabnya Binayatu Syarahu Al-Hidayah (3/382), HR. Sunan Abi Dawud no. 1564. 3) Yusuf Qaradhawi lahir pada tahun 1926 dan hidup sezaman dengan Abu zahra, Abdul Wahab khallaf dan hidup dimasa negara mesir baru lepas dari jajahan inggris, pada saat itu Mesir sedang dalam masa perkembangan ekonomi, sehingga Yusuf Qaradhawi lebih menganggap bahwa hukum zakat saham sebagaimana zakat perdagangan agar mempermudah menghitung dan mengeluarkan harta dan jumlah zakatnya. Syauqi ‘Allam lahir pada tahun 1961 dimana perekonomian negara mesir sudah berkembang dan jenis saham dibursa sudah mulai beragam sehingga Syauqi ‘Allam memiliki tiga skema dalam hukum zakat saham yang mana nishab dan besarnya disesuaikan
Transkrip temubual bersama Abdul Rahman bin Abdullah Dikir Labo: kebenaran disebalik Dikir Labo / Mohd Syauqi Mohd Arifin and Nurul Ain Zulkifli
Temubual ini adalah antara Abdul Rahman Bin Abdullah dengan Mohd Syauqi Bin Mohd Ariffin, Nurul Ain Binti Zulkifli mengenai Dikir Labo. Didalam laporan ini terdapat mengenai pencerita. Sepertinya latar belakang pencerita termasuk nama penuh beliau Pendidikan dan mengenai keluarga belia. Terdapat juga pekerjaan beliau dari mula berkerja sebagai guru sehingga bersara. Selain itu, terdapat mengenai siapakah sumber inspirasi beliau dan bagaimana beliau boleh menceburi dalam Dikir Labo. Bahagian seterusnya ialah mengenai latar belakang Dikir Labo. Antara yang terdapat pada bahagian ini ialah bagaimanakah Dikir Labo boleh wujud di Kelantan, apakah maksud Dikir Labo, apakah syarat wajib bagi menyertai Kumpulan Dikir Labo, mencipta lagu untuk Dikir Labo dan sebagainya. Bahagian seterusnya ialah cerita di sebalik Dikir Labo antaranya ialah apakah cerita rakyat yang berkaitan dengan Dikir Labo dan adakah benar Dikir Labo dianggap sebagai alat perpaduan dan sebagai hiburan pada ketika dahulu. Bahagian terakhir ialah apakah harapan pencerita untuk Dikir Labo dan termasuk cadangan beliau untuk mengembangkan Dikir Labo
- …
