8,889 research outputs found

    KH. MUHAMMAD NAWAWI: TOKOH NAHDLATUL ULAMA DAN LASKAR HIZBULLAH MOJOKERTO 1929-1946

    No full text
    KH. Muhammad Nawawi merupakan kiai kampung yang ikut mendirikan Nahdlatul Ulama Mojokerto dan madrasah Islam pertama di Mojokerto. Ketika peperangan pada tahun 1945 di Surabaya, KH. Muhammad Nawawi juga aktif dalam pertempuran yang tergabung dalam barisan Laskar Hizbullah Mojokerto. Pada penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah, pertama, bagaimana biografi dan perjalanan hidup KH. Muhammad Nawawi? Kedua, apa peran KH. Muhammad Nawawi di dalam Nahdlatul Ulama Mojokerto? Ketiga, bagaimana sumbangsih KH. Muhammad Nawawi terhadap Laskar Hizbullah di Mojokerto? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengabdian KH. Muhammad Nawawi kepada masyarakat Mojokerto. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah, yaitu: Heuristik, pengumpulan sumber, Interpretasi, dan Historiografi. Beberapa hasil temuan antara lain: pertama, KH. Muhammad Nawawi merupakan anak dari Munadi yang mempunyai garis keturunan dari KH. Mutamakkin dari Pati Jawa Tengah, kedua, KH. Muhammad Nawawi merupakan pendiri Nahdlatul Ulama Mojokerto, yang aktif turun ke ranting, ketiga, KH. Muhammad Nawawi termasuk anggota barisan Laskar Hizbullah yang ikut serta dalam melawan sekutu di perang Surabaya

    KH. MUHAMMAD NAWAWI: Tokoh Nahdaltul Ulama dan Laskar Hisbulloh Mojokerto 1929-1946

    No full text
    Muhammad Nawawi is a village kiai who is one of the founders of Nahdlatul Ulama Mojokerto and the first Islamic madrasa in Mojokerto. During the war in 1945 in Surabaya, KH Muhammad Nawawi was also active in the battle as a member of the Laskar Hisbullah Mojokerto. In this study, there are three formulations of the problem, first, how is the biography and life journey of KH. Muhammad Nawawi? Second, what is the role of KH. Muhammad Nawawi in Mojokerto\u27s Nahdlatul Ulama? Third, how did KH Muhammad Nawawi contribute to Laskar Hisbullah in Mojokerto? This study aims to determine the form of KH Muhammad Nawawi\u27s dedication to the people of Mojokerto. This study uses historical research methods, namely: heuristic, source verification, interpretation, and historiography. Some of the findings include: first, KH Muhammad Nawawi is the son of Munadi who has a lineage from KH Mutamakkin, second, KH Muhammad Nawawi is the founder of Nahdlatul Ulama Mojokerto, who actively descends to the branch, third, KH Muhammad Nawawi is a member of the Hizbullah ranks who participated in fighting the allies in the Surabaya war.Muhammad Nawawi merupakan kiai kampung yang merupakan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama Mojokerto dan madrasah Islam pertama di Mojokerto. Ketika peperangan pada tahun 1945 di Surabaya, KH Muhammad Nawawi juga aktif dalam pertempuran yang tergabung dalam barisan Laskar Hizbullah Mojokerto. Pada penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah, pertama, bagaimana biografi dan perjalanan hidup KH. Muhammad Nawawi? Kedua, apa peran KH. Muhammad Nawawi di dalam Nahdlatul Ulama Mojokerto? Ketiga, bagaimana sumbangsih KH Muhammad Nawawi terhadap Lakar Hizbullah di Mojokerto? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengabdian KH Muhammad Nawawi kepada masyarakat Mojokerto. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah, yaitu: heruistik, verifikasi sumber, Intepretasi, dan historiografi. Beberapa hasil temuan antara lain: pertama, KH Muhammad Nawawi merupakan anak dari Munadi yang mempunyai garis keturunan dari KH Mutamakkin, kedua, KH Muhammad Nawawi merupakan pendiri Nahdlatul Ulama Mojokerto, yang aktif turun ke ranting, ketiga, KH Muhammad Nawawi termasuk anggota barisan Hizbulloh yang ikut serta dalam melawan sekutu di perang Surabaya

    KHAUF DAN HUZN DALAM TAFSIR AL-MUNIR KARYA MUHAMMAD NAWAWI AL-BANTANI

    No full text
    Abstrak Artikel ini akan membahas mengenai penafsiran lafadz khauf dan huzn yang dikhususkan pada lafadz yang berada dalam satu ayat dan dinafikan. Penafsiran yang akan dibahas adalah penafsiran Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Tafsir al-Munir. Selain itu, dalam artikel ini juga akan dijelaskan mengenai bagaimana menjadi orang yang tidak mudah takut dan bersedih dengan melihat penafsiran yang dipaparkan oleh Muhammad Nawawi al- Bantani. pembahasan ini penting untuk diteliti dikarenakan belum ada artikel yang membahasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang memanfaatkan data deskriptif, dalam hal ini menggunakan penafisran dari Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab tafsir al-Munir. Adapun tahapan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data yang berasal dari sumber primer yaitu tafsir al-Munir dan sumber pendukung lainnya. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode interaktif, yaitu dengan mereduksi data, kemudian disajikan dengan bentuk narasi deskriptif sehingga dapat dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa tidak adanya ketakutan adalah ketika diperlihatkan adzab dikarenakan telah diselamatkan dari adzab sedangkan tidak bersedih adalah tidak bersedih dari perkara-perkara yang ditinggalkannya di dunia, dikarenakan kelak mendapatkan berupa surga. Adapun orang yang tidak takut dan bersedih adalah mereka yang senantiasa beriman dan beramal shalih

    Kontribusi pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam ilmu-ilmu ke islaman 1820-1896

    Get PDF
    Penelitian ini membahas perkembangan pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani adalah ulama Nusantara yang di kenal oleh dunia dalam karya-karyanya dan telah banyak memberikan kontribusi dalam ilmu-ilmu keIslaman yang mengharumkan nama bangsa. Syaikh Nawawi juga banyak melakhirkan tokoh-tokoh besar yang telah memberikan kontribusi di negaranya masing masing. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui Biografi Syaik Muhammad Nawawi Al-Bantani. kedua mengetahui pemikiran keilmuaan Syaik Muhammad Nawawi Al-Bantani. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah, yaitu penelitian yang mempelajari peristiwa atau kejadiaan-kejadian masa lalu berdasarkan jejak-jejak yang dihasilkannya, melalui empat tahap yaitu: pertama heuristik (pengumpulan sumber) kedua kritik (kritik intern dan kritik ektern) ketiga interpretasi dan keempat historiografi (penulisan sejarah). Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dilahirkan dengan nama Abu Abdul Mu‟ti Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi,beliau dilahirkan di Tanara 1230 H (1815 M) Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani merupakan penulis produktif,khususnya komentar terhadap karya-karya klasik sebelumnya, yaitu 24 karya dari berbagai cabang keilmuaan. Hal ini terlihat dari pemikiran beliau dalam empat periodisasi. periode Banten(1820M–1830M),Syekh Nawawi memiliki pendirian yang khas, dalam menghadapi pemerintah kolonial, tidak agresif atau reaksioner, membekali murid-muridnya dengan jiwa-jiwa keagamaan dan semangat untuk menegakkan kebenaran. Periode Makah awal (18301860),diriwayatkan bahawa Syaikh Nawawi mengajar di Masjid al-Haram menggunakan bahasa Jawa dan Sunda ketika memberi keterangan terjemahan kitab-kitab berbahasa Arab. Periode Makah terakhir (1860-1896) menuangkan pemikiran cukup beragam, mulai di bidang Tasawuf, Akidah, Fiqih, Tafsir, Hadist, Sejarah, Bahasa. Periode Mesir (1891M) mempelajari batasan batasan membaca Al-qur‟an, Tajwid. Karya-karya Nawawi tidak hanya banyak dikaji dan dipelajari di seluruh pesantren di Indonesia tetapi bahkan di seluruh wilayah Asia Tenggara. Tulisan-tulisan Nawawi dikaji di lembaga lembaga pondok tradisional di Malaysia, Filipina dan Thailand. Karya Nawawi diajarkan di sekolah-sekolah agama di Mindanao (Filipina Selatan), dan Thailand. Keistimewaan yang di temukan dalam kitab-kitab beliau membuat hidup isi karangan melalui kisah-kisah yang mengandung hikmah dan pengajaran sehingga dapat dijiwai oleh pembaca. Selain itu, juga karena penggunaan bahasa Arab yang sederhana serta keluasan bahasanya, membuat orang-orang yang mempelajari karya karya beliau gampang di serap dan mengamalkannya

    ANALISIS PENDIDIKAN TAUHID DALAM KITAB FATHUL MAJID KARYA SYEKH MUHAMMAD NAWAWI AL-BANTANI

    No full text
    ABSTRAK Pendidikan tauhid perlu ditanamkan pada diri seorang muslim, karena pendidikan tauhid merupakan pokok ilmu agama yang paling utama. Dengan mempelajari ilmu tauhid, seorang muslim akan terhindar dari aqidah-aqidah yang menyesatkan. Implementasi dari pendidikan tauhid adalah dengan mengesakan Allah SWT dan tidak menyekutukan-Nya. Selain itu, seorang muslim juga diwajibkan untuk mengimani segala hal yang wajib ada, yang jaiz, serta yang tidak mungkin ada pada Allah SWT dan utusan-Nya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis konsep pendidikan tauhid dan tipe pemikiran tauhid Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Fathul Majid. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (Library Research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mencari literatur yang berkaitan dengan objek penelitian, membaca, mengkaji, kemudian merumuskan materi pendidikan tauhid yang terdapat dalam kitab Fathul Majid Karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, serta membuat kesimpulan dari topik yang telah dirumuskan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi. Hasil penelitian ini yaitu konsep pendidikan tauhid dalam kitab Fathul Majid karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani diimplementasikan dengan mengakui kesatuan penciptaan, kesatuan kemanusiaan, kesatuan tuntunan hidup, dan kesatuan tujuan hidup. Sedangkan tipe pemikiran tauhid Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Fathul Majid lebih sesuai dengan pendapat Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dibandingkan dengan pendapat Ibnu Taimiyyah. Diantaranya tentang penjelasan Dzat, Sifat, dan Af’al (perbuatan) Allah SWT. Kata Kunci: Pendidikan, Tauhid, Kitab Fathul Majid Karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantan

    Konsep khusyuk dalam al-qur’an : kajian tematik tafsir al-Munir karya Muhammad Nawawi al-Bantani

    Get PDF
    Problem masyarakat modern adalah sulit khusyuk atau fokus. Mereka kuat dalam beribadah tapi kurang berkualitas. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan khusyuk. Para fuqaha ’ memberikan pengertian khusyuk, yaitu rasa takut seseorang jangan sampai salat yang dikerjakannya ditolak oleh Allah SWT., yang ditandai dengan tertunduknya pandangan mata ke tempat sujud. Sementara itu, kelompok sufi memberikan definisi khusyuk yaitu menghadirkan Allah atau kebesaran-Nya di dalam benak dan hati orang yang salat, sehingga dia larut bersama Allah atau bersama kebesaran-Nya dan tidak menyadari keadaan di sekitarnya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini berupaya untuk menemukan makna khusyuk menurut Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab tafsirnya al-Munir, dengan rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana pengungkapan term-term khusyuk dan yang sejenisnya dalam al-Qur’an ?, bagaimana konsep khusyuk dalam Tafsir al-Munir karya Muhammad Nawawi?, dan bagaimana upaya yang ditempuh untuk mewujudkan kekhusyukan? Metode yang digunakan dalam disertasi ini adalah metode mawdu’i atau tematik. Temuan penelitian ini: Secara keseluruhan term khushu ’ dengan berbagai bentuk perubahannya disebut oleh al-Qur’an sebanyak tujuh belas kali dalam berbagai surah dan ayat. Term khushu ’ dengan segala kata jadiannya dalam al-Qur’an pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut bentuk kata, urutan mushaf, dan tertib nuzul. Dalam al-Qur’an dijumpai istilah-istilah yang semakna dengan khusyu ’, antara lain: al-tadarru’, al-khudu ’, dan al-ikhba t. Secara etimologi khusyuk memiliki arti tenang, tunduk, penuh konsentrasi, bersungguh-sungguh, dan penuh kerendahan hati. Sedangkan pengertian khusyuk secara terminologi adalah ketundukan dan ketenangan, baik secara lahir maupun batin dalam segala aktivitas ibadah kepada Allah SWT. Ada beberapa hal yang dapat membantu seseorang untuk menggapai kekhusyukan, yaitu: mengenal Allah, merenungkan nasihat-nasihat al-Qur’an, senantiasa memohon kepada Allah swt. agar diberi kekhusyukan, meyakini kebenaran janji Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat. Berdasarkan kesimpulan penelitian ini, maka hasil penelitian ini memiliki implikasi bahwa secara umum Muhammad Nawawi berbeda dengan Fuqaha ’ yang mengatakan bahwa khusyuk hanyalah khusyuk zahir, Muhammad Nawawi juga berbeda dengan pendapat para Sufi yang mengatakan bahwa khusyuk hanya khusyuk batin. Muhammad Nawawi juga berbeda dengan pendapat Fuqaha ’ yang mengatakan bahwa khusyuk dalam salat adalah sunah. Sedangkan menurut Muhammad Nawawi , khusyuk dalam salat adalah wajib. Selanjutnya Muhammad Nawawi juga berbeda dengan para Sufi bahwa khusyuk harus terwujud dalam segala bagian salat. Sedangkan Muhammad Nawawi mengatakan bahwa khusyuk cukup bagian-bagian tertentu dalam salat

    Pioneers of Library Movement in Pakistan

    Get PDF
    The paper aims to describe in brief the contribution of seven leaders of Pakistan librarianship, viz. K.B. Khalifa M. Asadullah, Prof. Dr. Abdul Moid, Dr. Abdus Subuh Qasimi, Muhammad Shafi, Fazal Elahi, Khawaja Nur Elahi and S. V. Hussain. The early library developments are given for better understanding of the role of these leaders

    Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Pemikiran Hukum Syekh Muhammad Nawawi Al- Bantani Dan Muhammad Quraish Shihab)

    Get PDF
    Dalam sebuah keluarga antara suami dan istri ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hubungan antara suami dan istri pun tak selamanya berjalan mulus, dimana penghasilan suami terkadang tidak mencukupi kebutuhan keluarganya, sehingga istri harus ikut andil dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Menariknya persoalan ini sering menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat dan suami dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya sedangkan istri dibilang lalai terhadap kewajibaannya dalam mengurus rumah tangga. Terkait dengan permasalahan ini Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan suami adalah penanggung jawab atas nafkah lahir batinnya istri, sedangkan istri tidak diwajibkan untuk mencari nafkah di luar rumah. Sedangkan Muhammad Quraish Shihab berpendapat bahwa kewajiban menafkahi memang dibebankan kepada suami, tetapi istri diperbolehkan membantu suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Adanya perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut padahal keduanya sama-sama ulama nusantara terkenal dan ahli dibidang tafsir Alquran menjadikan penulis tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga menurut pemikiran hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab. Dan untuk mengetahui dalil pemikiraan hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat nafkah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative, atau juga disebut dengan penelitiaan pustaka (Library Research), dan pendekatannya menggunakan pendekatan perbandingan (Comparaive Approach), pendekatan dengan perbandingan antara pemikiran hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan pemikiran hukum antara Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab bahwa menafkahi itu dibebankan kepada suami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi menurut kesanggupannya, dan adapun perbedaannya yaitu dalam hal nafkah apabila suami tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya, maka menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani istri tidak diperkenankan untuk keluar rumah membantu suami mencari nafkah, dengan alasan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewajiban istri, sedang kewajiban istri adalah taat kepada suami

    Konsep Aul dan Radd : Studi Komparatif Imam Nawawi dan Muhammad Shahrur

    Get PDF
    ABSTRAK Penjelasan waris antar para ulama seringkali terjadi perbedaan. Hal ini disebabkan oleh berbedanya budaya, latar belakang dan dasar pemikiran setiap individu para ulama. Salah satu permasalahan waris yang memiliki perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya adalah aul dan radd, yaitu mengenai kebolehannya dalam melakukan pembagian waris ketika terjadi kelebihan atau kekurangan harta waris. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pendapat Imam Nawawi dan Muhammad Shahrur terhadap status aul dan radd, dan bagaimana perbandingan aul dan radd antara Imam Nawawi dan Muhammad Shahrur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Penulis menggunakan studi komparatif sebagai metode untuk membandingkan pendapat antara Imam Nawawi dan Muhammad Shahrur. Kemudian data pada penelitian ini diperoleh dari sumber-sumber primer yaitu kitab Minhaj Ath-Thalibin, Raudhah Ath-Thalibin, Nahwu Ushul jadidah fi Ilmi Fiqh, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj Ath-Thalibin. Hasil kesimpulan pada pebelitian ini adalah terdapat perbedaan mengenai status kebolehan menggunakan konsep aul dan radd dalam pembagian waris antara Imam Nawawi dan Muhammad Shahrur. Mengenai konsep aul, Imam Nawawi mewajibkan penggunaan konsep aul apabila terjadi kekurangan harta pada pembagian harta waris, sedangkan Muhammad Shahrur tidak memperbolehkan penggunaan konsep aul apabila terjadi kekurangan harta waris dan tetap berpegang teguh kepada pembagian waris yang sudah diatur dalam al-Qur'an. Adapun mengenai konsep radd, Imam Nawawi memberikan syarat kebolehan penggunaan konsep radd apabila baitul maal tidak terorganisir dengan baik atau tidak aktif, sedangkan Muhammad Shahrur mutlak menolak konsep radd sebagai metode ketika terjadi lebih dalam pembagian waris. ABSTRACT The explanation of inheritance between scholars often differs.This is due to the different cultures, backgrounds and the basis of thinking of each individual scholar. One of the inheritance problems that has a difference of opinion in its implementation is aul and radd, which is about their ability to distribute inheritance when there is an excess or shortage of inheritance. This study discusses what Imam Nawawi and Muhammad Shahrur think about the status of aul and radd, and how the aul and radd compare between Imam Nawawi and Muhammad Shahrur. The author uses a comparative study as a method to compare opinions between Imam Nawawi and Muhammad Shahrur. Then the data in this study was obtained from primary sources, namely the book Minhaj Ath-Talibin, Raudhah Ath-Talibin, Nahwu Ushul jadidah fi Ilmi Fiqh, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj Ath-Talibin.This research is a normative research with a type of literature research. The conclusion of this purchase is that there is a difference in the status of the ability to use the concepts of aul and radd in the distribution of inheritance between Imam Nawawi and Muhammad Shahrur. Regarding the concept of aul, Imam Nawawi requires the use of the concept of aul if there is a lack of property in the distribution of inheritance, while Muhammad Shahrur does not allow the use of the concept of aul if there is a lack of inheritance and still adheres to the distribution of inheritance that has been regulated in the Qur'an. As for the concept of radd, Imam Nawawi gave a condition for the ability to use the concept of radd if the baitul maal is not well organized or inactive, while Muhammad Shahrur absolutely rejected the concept of radd as a method when it occurs more deeply in the distribution of inheritance. مستخلص البحث غالبا ما يختلف تفسير الميراث بين العلماء. ويرجع ذلك إلى اختلاف الثقافات والخلفيات وأساس تفكير كل باحث على حدة. واحدة من مشاكل الميراث التي لها اختلاف في الرأي في تنفيذها هي عول و رد ، والتي تتعلق بقدرتها على توزيع الميراث عندما يكون هناك فائض أو نقص في الميراث. تناقش هذه الدراسة ما يفكر فيه الإمام النووي ومحمد شحرور حول وضع العول والرد، وكيف يقارن الإمام النووي والرد. هذا البحث هو بحث معياري مع نوع من البحوث الأدبية. يستخدم المؤلف دراسة مقارنة كطريقة لمقارنة الآراء بين الإمام النووي ومحمد شحرور. ثم تم الحصول على البيانات الواردة في هذه الدراسة من مصادر أولية ، وهي كتاب منهاج الطالبين ، وروضة الطالبين ، ونحنو أوشول جديدة في فقه علمي ، وفتح وهاب بصرحي منهاج طالبين. وهذا يعني أن هناك اختلافا في مكانة القدرة على استخدام مفهومي الأول/الول والراد في توزيع الميراث بين الإمام النووي ومحمد شحرور. فيما يتعلق بمفهوم الولي ، يتطلب الإمام النووي استخدام مفهوم إذا كان هناك نقص في الملكية في توزيع الميراث ، بينما لا يسمح محمد شحرور باستخدام مفهوم عول إذا كان هناك نقص في الميراث ولا يزال متمسكا بتوزيع الميراث الذي تم تنظيمه في القرآن. أما بالنسبة لمفهوم الراد ، فقد أعطى الإمام النووي شرطا للقدرة على استخدام مفهوم الرد إذا لم يكن بيت المال منظما جيدا أو غير نشط ، بينما رفض محمد شحرور تماما مفهوم الراد كطريقة عندما يحدث بشكل أعمق في توزيع الميرا

    Studi analisis pendapat Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani tentang penyelesaian nusyuz

    Get PDF
    Amin Rois (NIM. 042111156) Study Analisis pendapat Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantany tentang penyelesaian Nusyuz, Skripsi, Semarang: Program Strata Satu (S1) Jurusan Ahwal Al-Syahsiyah (AS), Fakultas Syari’ah IAIN Walisanga Semarang 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantany penyelesaian nusyuz, Istinbat hukum Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani tentang penyelesaian nusyuz. dan menganalisis terhadap Pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantany penyelesaian nusyuz, Istinbat hukum Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Skripsi ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan tertulis, seperti: buku, kitab, majalah dan lain-lain. Sumber data penelitian ini adalah berasal dari data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang berasal dari kitab karangan Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang membahas tentang penyelesaian nusyuz, yaitu kitab Uqudullijain, Marah Labid Li Kasyf Ma’na Qur’an Majid, Al-Tawsyih’ala Syarh Ibn al-Qasim al-Guzi, sedangkan data sekunder adalah data yang berasal dari kitab dan buku yang berkaitan dengan nusyuz. Untuk analisis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis deskriptif dan content analysis. Dalam penyelesaian nusyuz dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, dinyatakan istri yang dikhawatirkan akan nusyuz, suami dianjurkan agar menasehatinya, apabila tidak mau sadar agar memisah ranjang, dan apabila tetap tidak sadar adalah memukulnya Al-Qur'an dan Al-Hadist dalam mengatur persoalan ini, tentu saja tidak lepas dari upaya untuk mencapai kemaslahatan, yaitu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Dari situ timbullah penafsiran-penafsiran dari Para Ulama yang hasil ijtihadnya terkadang ada perbedaan antara Ulama satu dengan ulama yang lain. Salah satunya adalah pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi. Di Indonesia nusyuz dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 84 ayat 1,2,3,4 yakni : (1) Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban – kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah. (2) Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya. (3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz. (4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah. Sedangkan kewajiban suami, terdapat pada pasal 80 ayat (4) sebagaimana penjelasan pasal 84 (2) di atas huruf a dan b, sebagai berikut: a) Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri b) Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. Pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi dalam menerangkan jalan keluar apabila istri nusyuz tidak jauh beda dengan para Ulama yang lain, menggunakan dasar Al-Qur’an dan Al-Hadist, yaitu menasehati, memisah ranjang dan memukulnya. Akan tetapi Syaikh Nawawi dalam menerangkan bagaimana cara menasehati, seberapa lama memisah ranjang dan batasan-batasan perempuan boleh dipukul dan istinbat hukumnya, cukup berbeda dengan yang lain. Istinbat hukum yang digunakan Syaikh Muhammad Nawawi adalah pendekatan tekstual yakni, secara ketat berpegang pada dalil-dalil yang shahih dan qoth’i dan dalam menganalisanya menggunakan metode kontekstual yaitu berangkat dari nash yang jelas dan tegas bersumber Al-Qur’an dan Al-Hadist yang shahih dalam hal ini tidak memberikan interpretasi lain kecuali seperti yang dijelaskan Ulama-ulama salaf
    corecore