3,509 research outputs found

    GENEALOGI GAGASAN QIRA‘AH MUBADALAH FAQIHUDDIN ABDUL KODIR

    Full text link
    Beberapa kalangan menyebutkan bahwa gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir, adalah cara pandang baru untuk memahami teks Al-Qur’an yang berkaitan dengan gender. Namun, dalam diskursus teoritis, Qirā‘ah Mubādalah merupakan pendekatan yang sejalan dengan hermeneutis. Sementara, bentuk hermeneutis sendiri telah banyak digunakan berbagai kalangan sebagai metode interpretasi teks, termasuk teks-teks yang berkaitan dengan gender. Oleh karena itu, untuk kajian lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah, yaitu: a) Bagaimana bentuk hermeneutik dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. b) Bagaimana relasi pengetahuan dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. c) Apa saja aspek kebaruan dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat kualitatif dengan metode studi pustaka. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu sumber primer berupa buku Qirā‘ah Mubādalah dan sumber sekunder dari berbagai literasi lain yang berkaitan. Penelitian ini menemukan bahwa bentuk hermeneutik dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin yang terepresentasi melalui basis tauhid, prinsip al-Mabadi, al-Qawaid dan al-Juziyat dalam teks al-Qur’an, konteks historis dan konteks kekinian penafsiran, serta aspek bahasa. Maka gagasan Qirā‘ah Mubādalah didominasi oleh hermenutika Fazlur Rahman. Oleh karena itu, model hermeneutika dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah adalah quasi objektivis produktif yang berpendapat bahwa sebuah teks harus dipahami seara objektif namun dengan makna produktif yang menyesuaikan konteks kekinian. Model penafsiran dalam Gagasan Qirā‘ah Mubādalah berimplikasi pada produk-produk tafsirnya. Produk-produk tafsir tersebut didominasi oleh pengetahuan hermeneutika, seperti logika fleksibilitas hukum Islam, penafsiran kontekstual, penafsiran berbasis keadilan dan kesetaraan, dominasi norma egalitarian humanis, norma resiprokal kerja sama, serta marginalisasi tafsir klasik patriarki, ulama Fikih diskriminatif, dan pendekatan tekstual anatomik. Dominasi dan marginalisasi dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalah dikuasai berbagai pengetahuan hermenutika seperti hermeneutika Amina Wadud, Farid Esack dan puncaknya sampai kepada hermeneutika Fazlur Rahman. Dominasi dan marginalisasi tersebut seluruhnya berkelindan saling mendukung dan menguatkan paradigma Faqihuddin dalam gagasan Qirā‘ah Mubādalahnya. Gagasan Qirā‘ah Mubādalah Faqihuddin juga memiliki kebaruan, yaitu penggunaan terminologi ‘Mubadalah’

    Dekonstruksi DEKONSTRUKSI NUSYUZ untuk Standard Pemenuhan Tanggung Jawab Keuarga (Pandangan FAQIHUDDIN ABDUL KODIR dan ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM): Dekonstruksi Nusyuz menuurut Faqihudin Abdul Kodir, Dekonstruksi Nussyuz menurut Kompilai Hukum Islam, Analisis Studi Perbandingan Dekonstruksi Nusyuz menurut Faqihudin Abdul Kodir dan Kompilasi Hukum Islam

    No full text
    The assumption that the concept of nusyuz in Islamic law tends to be patriarchal bias so that there needs to be a deconstruction of the meaning in a gender-fair manner. So the purpose of this study departs from Faqihuddin Abdul Qodir's review which raises. The issue of mutuality to analyze the concept of nusyuz, its similarities and comparisons between Faqihuddin Abdul Qodir's perspective and the Compilation of Islamic Law fairly and in depth. This study uses a descriptive-qualitative method accompanied by a literature study (library research). The results of this study can be summarized as first, in the Compilation of Islamic Law, nusyuz can be defined as an attitude when a wife does not want to carry out her obligations, namely: the main obligation to be devoted physically and mentally to her husband and other obligations are to organize and manage daily household needs as well as possible. Second, the perspective of Faqihuddin Abdul Kodir, a figure who initiated the theory of mubadalah (mutuality) between men and women, stated that from the perspective of mubadalah, nusyuz is the opposite of obedience which is negatively oriented towards relationships. It is done by either husband or wife. Third, the analysis of the meaning of nusyuz can be reviewed from the KHI and the perspective of Faqihuddin Abdul Kodir to be more comprehensive. There is a difference in the meaning of nusyuz between the Compilation of Islamic Law and Faqihuddin Abdul Kodir which lies in the allocation and standard of fulfillment of family responsibilities. The similarities are found in the source of interpretation and the purpose of marital balance. In this analysis, the presence of Faqihuddin Abdul Qodir's concept of mutuality can be used as a reference in building the enforcement of nusyuz in Family Law that is more gender-equitable today. Keywords: Nusyuz, Deconstruction, Compilation of Islamic Law, Faqihuddin Abdul KodirProblematika dalam hubungan suami-istri sering muncul karena ketimpangan. Ketimpangan tersebut terjadi karena adanya pembangkangan yang dilakukan oleh salahsatu pihak, baik istri ataupun suami. Dalam diskursus Islam, Istilah pembangkangan yang dilakukan oleh salah satu pihak dinamakan dengan nusyuz. Untuk menjustifikasi suatu tindakan istri termasuk nusyuz atau tidak dengan segenap konsekuensinya, harus secara adil. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk: mengetahui bagaimana nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam; mengetahui bagaimana nusyuz menurut Faqihuddin Abdul Kodir; mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus disertai kajian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum menjadi pertama, Dalam Kompilasi Hukum Islam nusyuz dapat didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya, yaitu: kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Kedua, perspektif Faqihuddin Abdul Kodir seorang tokoh pencetus teori mubadalah (kesalingan) antara laki-laki dan perempuan menyatakan bahwa dilihat dari perspektif mubadalah, nusyuz adalah kebalikan dari taat yang berorientasi negatif pada hubungan. Itu dilakukan oleh suami ataupun istri. Ketiga, Analisis pemaknaan nusyuz dapat ditinjau dari KHI dan perspektif Faqihuddin Abdul Kodir agar lebih komprehensif. Terdapat perbedaan makna nusyuz antara Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir terletak pada peruntukkan dan standard pemenuhan tanggung jawab keluarga. Persamaannya terdapat dalam sumber penafsiran dan tujuan keseimbangan perkawinan. Kata Kunci: Nusyuz, Dekonstruksi, Kompilasi Hukum Islam, Faqihuddin Abdul Kodi

    Pandangan Quraish Shihab dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang Hukum Nusyuz

    Full text link
    Abstract: This article discusses the views of Quraish Shihab and Faqihuddin Abdul Kodir on nusyuz law. This research uses literature research methods. Research data is collected through literature collection and then analyzed by comparative techniques. The study results concluded that according to Quraish Shihab, the concept of Nusyuz is defiance and disobedience to the rights of Allah and the rights of the husband. While the concept of Nusyuz in the view of Faqihuddin Abdul Kodir is, Nusyuz is the opposite of obedience. That is, all negative actions in husband and wife relationships weaken the pair bond between husband and wife so that they become far from the conditions of sakinah, mawaddah, and rahmah. Either done by the wife to the husband or done by the husband to the wife. Keywords: Nushuz, Islamic law, husband, wife. Abstrak: Artikel ini membahas pandangan Quraish Shihab dan Faqihuddin Abdul Kodir mengenai hukum nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data dikumpulkan melalui pengumpulan bahan pustaka dan kemudian dianalisis dengan teknik perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan Quraish Shihab, konsep nusyuz merujuk pada tindakan pembangkangan dan ketidakpatuhan terhadap hak-hak Allah dan hak-hak suami. Di sisi lain, dalam pandangan Faqihuddin Abdul Kodir, konsep nusyuz didefinisikan sebagai tindakan negatif dalam hubungan suami-istri yang merusak ikatan antara keduanya, sehingga menjauhkan mereka dari keadaan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini bisa terjadi baik dari pihak istri terhadap suami maupun sebaliknya, yaitu suami terhadap istri. Kata Kunci: Nusyuz, Hukum Islam, Suami, Istri

    Penafsiran ayat Nusyuz menurut Faqhuddin Abdul Kodir : perspektif Qiraah Mubadalah

    Full text link
    Salah satu problem dalam rumah tangga yaitu terjadi nya nusyūz. Nusyūz seringkali diartikan hanya pembangkangan seorang istri terhadap suami bukan kedua belah pihak baik istri dan suami. Dalam hal ini Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pemahaman yang berbeda. Penelitian ini fokus pada penafsiran ayat nusyūz dan konsep nusyūz menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam prespektif Qira’ah Mubȃdalah. Tujuan dalam penelitian ini untuk memahami dan mengetahui tafsir ayat nusyūz dan konsep nusyūz menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam prespektif Qira’ah Mubȃdalah. Metode dalam penelitian ini menggunakan “library research” atau kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa khususnya dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 34 dan 128 menurut penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir prespektif qira’ah mubadalah nusyūz dibagi menjadi dua faktor yaitu internal pada surat An-Nisa’ ayat 34 artinya nusyūz lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk laki-laki atau perempuan sedangkan untuk faktor eksternal dalam surat an-Nisaa’ ayat 128 artinya nusyūz diakibatkan oleh perselingkuhan atau ketertarikan dengan orang lain. Kedua faktor ini menguatkan bahwa nusyūz bisa terjadi oleh siapapun baik suami ataupun istri

    ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG KHITAN PEREMPUAN MENURUT FAQIHUDDIN ABDUL KODIR (Studi pada Buku Qira’ah Mubadalah)

    Full text link
    ABSTRAK Khitan atau disebut juga dengan sunat, merupakan suatu fitrah dan disyari‟atkan oleh agama Islam. Namun, beberapa tahun terakhir mendapat isu pelarangan dari berbagai kalangan lembaga, bahkan lembaga internasional WHO dan organisasi sosial keperempuanan dan kesetaraan gender. Faqihuddin Abdul Kodir seorang aktivis kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan mengatakan bahwa khitan perempuan ditinjau dari isu kesehatan dan kenikmatan seks harus dihentikan dan dilarang. Berdasarkan masalah tersebut, maka yang menjadi pertanyaan mendasar penelitian yaitu bagaimana pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan? Bagaimana analisis hukum Islam mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan, dan untuk mengetahui analisis hukum Islam mengenai pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengambil data kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan dan menggambarkan teori�teori mengenai khitan perempuan dalam hukum Islam dan medis yang digunakan untuk menganalisis pandangan Faqihuddin Abdul Kodir tentang khitan perempuan dan kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa praktik khitan laki-laki dianjurkan karena alasan pencapaian kesehatan yang lebih baik, sedangkan praktik khitan pada perempuan tidak memiliki manfaat apapun, bahkan dapat merusak kesehatan dan meninggalkan trauma psikologis bagi sebagian dari mereka, karena dengan praktik itu sangat mungkin mengakibatkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama sekali, bahkan praktik itu dapat berujung kematian. Mengukur khitan perempuan dari kesetaraan laki-laki dan perempuan, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa kaum perempuan dirugikan dalam hal kenikmatan seksual yang diakui iii sebagai hak mereka dari segi agama. Karena hak perempuan atas kenikmatan seks dan pencapaian kesehatan yang lebih baik, maka Faqihuddin Abdul Kodir berpendapat bahwa khitan perempuan seharusnya dihentikan karena akan menghalangi mereka dari hak tersebut. Namun, apabila ditinjau dari hukum Islam, khitan perempuan menurut Faqihuddin Abdul Kodir adalah tidak tepat. Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan bahwa khitan perempuan dilakukan dengan menghilangkan bagian klitoris, sedangkan khitan perempuan dalam syari‟at Islam hanya mengambil sedikit ujung selaput klitoris. Dengan demikian, perempuan tetap dapat merasakan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis. Kata Kunci: Khitan Perempuan, Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir, Hukum Isla

    Analisis Hukum Pemikiran Qirā’ah Mubādalah Menurut Faqihuddin Abdul Kodir

    No full text
    Faqihuddin Abdul Kodir memperkenalkan konsep qira'ah mubādalah sebagai bentuk kerja sama dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara termasuk dalam rumah tangga. Konsep ini menyetarakan laki-laki dan perempuan dalam hal hak rumah tangga khususnya ekonomi, sehingga isteri memiliki hak yang sama dengan suami dalam hal pekerjaan dan penghasilan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui konsep isteri sebagai kepala rumah tangga menurut Faqihuddin Abdul Kodir dan analisis hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach. Bahan hukum utama yang digunakan adalah buku Faqihuddin Abdul Kodir berjudul “Qirā’ah mubādalah”. Pengumpulan bahan menggunakan studi dokumen dan studi pustaka. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa isteri dapat berperan sebagai kepala rumah tangga menurut Faqihuddin Abdul Kodir, dengan andil dalam ekonomi dan tanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan keluarga. Dalam analisis hukum mubādalah, konsep qirā’ah mubādalah memungkinkan isteri mengambil peran aktif jika suami tidak mampu menjalankan kewajibannya, meskipun status kepala keluarga tidak dapat dihilangkan kepada suami sebagai bentuk kewajibannya atas nafkah. Dari segi hukum perkawinan di Indonesia, konsep ini sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang mengakui kesalingan dan kerja sama antara suami dan isteri dalam rumah tangga, konsep ini juga telah tercermin dalam mekanisme aturan harta bersama di Indonesia

    Analisis Hukum Pemikiran Qirā’ah Mubādalah Menurut Faqihuddin Abdul Kodir

    Full text link
    Faqihuddin Abdul Kodir memperkenalkan konsep qira'ah mubādalah sebagai bentuk kerja sama dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara termasuk dalam rumah tangga. Konsep ini menyetarakan laki-laki dan perempuan dalam hal hak rumah tangga khususnya ekonomi, sehingga isteri memiliki hak yang sama dengan suami dalam hal pekerjaan dan penghasilan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui konsep isteri sebagai kepala rumah tangga menurut Faqihuddin Abdul Kodir dan analisis hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach. Bahan hukum utama yang digunakan adalah buku Faqihuddin Abdul Kodir berjudul “Qirā’ah mubādalah”. Pengumpulan bahan menggunakan studi dokumen dan studi pustaka. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa isteri dapat berperan sebagai kepala rumah tangga menurut Faqihuddin Abdul Kodir, dengan andil dalam ekonomi dan tanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan keluarga. Dalam analisis hukum mubādalah, konsep qirā’ah mubādalah memungkinkan isteri mengambil peran aktif jika suami tidak mampu menjalankan kewajibannya, meskipun status kepala keluarga tidak dapat dihilangkan kepada suami sebagai bentuk kewajibannya atas nafkah. Dari segi hukum perkawinan di Indonesia, konsep ini sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, yang mengakui kesalingan dan kerja sama antara suami dan isteri dalam rumah tangga, konsep ini juga telah tercermin dalam mekanisme aturan harta bersama di Indonesia

    Dekonstruksi Makna Nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir

    Full text link
    Problematika dalam hubungan suami-istri sering muncul karena ketimpangan. Ketimpangan tersebut terjadi karena adanya pembangkangan yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik istri ataupun suami. Dalam diskursus Islam, Istilah pembangkangan yang dilakukan oleh salah satu pihak dinamakan dengan nusyuz. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk: 1) Untuk mengetahui bagaimana nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam.; 2) Untuk mengetahui bagaimana nusyuz menurut Faqihuddin Abdul Kodir 3) Untuk memahami bagaimana perbedaan dan persamaan nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini,1) Bagaimana Dekontruksi Nusyuz perspektif Kompilasi Hukum Islam; 2) Bagaimana Dekonstruki Nusyuz perpektif Faqihuddin Abdul Kodir; 3) Bagaimana analisis Studi Perbandingan Nusyuz Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus disertai kajian kepustakaan. Sumber primer dari penelitian ini yaitu Kompilasi Hukum Islam dan karya Faqihudin Abdul Kodir mengenai nusyuz. sementara teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan data yang dikumpulkan, dianalisis menggunakan pemprosesan, pengkategorisasian dan penafsiran. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum menjadi pertama, Dalam Kompilasi Hukum Islam nusyuz dapat didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya, yaitu: kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Kedua, perspektif Faqihuddin Abdul Kodir seorang tokoh pencetus teori mubadalah (kesalingan) antara laki-laki dan perempuan menyatakan bahwa dilihat dari perspektif beliau, nusyuz adalah kebalikan dari taat yang berorientasi negatif pada hubungan. Itu dilakukan oleh suami ataupun istri. Ketiga, Analisis pemaknaan nusyuz dapat ditinjau dari KHI dan perspektif Faqihuddin Abdul Kodir agar lebih komprehensif. Terdapat perbedaan makna nusyuz antara Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir terletak pada peruntukkan dan standard pemenuhan tanggung jawab keluarga. Persamaannya terdapat dalam sumber penafsiran dan tujuan keseimbangan perkawinan. Dalam analisis tersebut kehadiran konsep kesalingan Faqihuddin Abdul Qodir dapat dijadikan rujukan dalam membangun penegakan nusyuz dalam Hukum Keluarga yang lebih adil gender dewasa ini. Selanjutnya bagi akademisi maupun masyarakat pendalaman makna nusyuz hanya sebatas isyarat saja bahwa makna al-Quran secara mendalam dapat berkembang selaras dengan zaman dan pemikiran. Sehingga al-Quran bias terus hidup dan dirasakan kehadirannya. Kata kunci: Nusyuz, Dekonstruksi, Kompilasi Hukum Islam, Faqihuddin Abdul Kodir

    Konsep Iddah laki-laki perspektif Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir

    Full text link
    مستخلص البحث تُفهم كلمة عدة ، كما تُنشر غالبًا في الكتب الكلاسيكية ، على أنها الفترة الزمنية التي يجب أن تقوم بها النساء المطلقات من أزواجهن أو أزواجهن ، قبل السماح للمرأة بالزواج مرة أخرى ، بهدف معرفة نظافة الرحم والمصالحة ، و وقت الحداد. من خلال النظر إلى هدف العدة وهو ليس فقط معرفة محتويات الرحم ، يمكن تطبيق مفهوم مبادلة فقيه الدين عبد القدير بحيث لا تنطبق العدة على النساء فقط بل على الرجال أيضًا بحيث تزيد من فرصة المصالحة بين الطرفين بحيث تكون فرصة حدوث ذلك. المرجع بين الاثنين يكبر. يستخدم منهج البحث في هذه الكتابة منهجًا وصفيًا نوعيًا ، والطريقة المستخدمة هي طريقة البحث في المكتبات. للحصول على البيانات الأولية ، المؤلف هو كتاب قراءة مبادلة فقيه الدين عبد القدير ، بينما يتم الحصول على البيانات الثانوية من الكتب والمجلات والكتب الكلاسيكية التي تحتوي على كل من العدة والمبادلة. تشير نتائج هذه الدراسة إلى أن مفهوم العدة الذي ينطبق على النساء فقط والذي تم تطبيقه في الأيام الأولى للإسلام لا يمكن فصله عن الثقافة الأبوية التي همشت الكثير من النساء. لقد جاء الإسلام ليجدد مفهوم الذي تميز ضد المرأة. باستخدام نظرية مبادلة فقيه الدين عبد القادر ، فإن مفهوم العدة لا ينطبق على النساء فقط ، ولكن الرجال ملزمون أيضًا بأداء العدة بشكل عام.  ABSTRACT The word iddah, as it is often used in Islamic legal jurisprudence, is understood as the time span that must be spent by a widow of divorced women, before she is allowed to remarry, with the aim of knowing the cleanliness of the uterus respite, and time of mourning. By looking at the goal of iddah, which is not only to know the contents of the uterus, the concept of mubādalah of Faqihuddin Abdul Kodir can be applied so much so that iddah does not apply merely to women but also to men. Accordingly, iddah will significantly increases the chance for reconciliation between the two parties, hence the opportunity for this reconciliation. The research uses a descriptive qualitative approach, using the library research method. To obtain primary data, the author is use the book Qirā’ah Mubādalah by Faqihuddin Abdul Kodir, while secondary data is obtained from books, journals, and classical books discussing the issues of both iddah and mubādalah. The results of this study indicate that the concept of iddah which was enforced in the early days of Islam cannot be separated from the patriarchal culture which marginalized women. Islam has come to renew the concepts and practices that have discriminated women. By using the theory of mubādalah Faqihuddin of Abdul Kodir, iddah will apply to both women and men, in general. ABSTRAK Kata iddah sebagaimana yang banyak dimuat dalam kitab-kitab klasik dipahami sebagai rentang waktu yang wajib dijalani oleh wanita-wanita yang diceraikan oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia, sebelum wanita tersebut diperbolehkan untuk menikah lagi, dengan tujuan untuk mengetahui kebersihan rahim dan masa rekonsiliasi, serta waktu berkabung. Dengan melihat tujuan iddah yang tidak hanya untuk mengetahui isi rahim saja, maka konsep mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir dapat diterapkan supaya iddah tidak diberlakukan hanya untuk perempuan saja melainkan juga untuk laki-laki sehingga memperbesar peluang terjadinya rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode penelitian kepustakaan. Data primer yang digunakan penulis adalah Qirā’ah mubādalah karya Faqihuddin Abdul Kodir sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, serta kitab-kitab klasik yang memuat tema tentang iddah maupun mubādalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep iddah yang diberlakukan hanya bagi perempuan, sebagaimana yang berlaku pada masa awal Islam tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang meminggirkan kaum perempuan. Islam datang untuk memperbarui ketentuan iddah yang diskriminatif terhadap perempuan. Dengan menggunakan teori mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir konsep iddah dipandang tidak hanya berlaku bagi perempuan, tapi juga bagi laki-laki secara umum

    Analisis Epistemologi hukum Islam atas pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir tentang Sexual Consent

    Full text link
    Skripsi dengan judul “Analisis Epistemologi Hukum Islam Atas Pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir Tentang Sexual Consent” ini merupakan penelitian kualitatif yang datanya dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengumpulan wawancara dan dokumentasi. Semua data yang telah terkumpul tersebut selanjutnya disusun, dan dikaji menggunakan analisis deskripsi dengan menggunakan kerangka berfikir deduktif yang mempunyai tujuan untuk menjelaskan secara runtut dan berstruktur mengenai konsep sexual consent dari pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir yang kemudian dianalisis menggunakan epistemologi hukum islam.Hasil dari penelitian mengenai analisis epistemologi hukum islam atas pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir tentang sexual consent, dapat disimpulkan: Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, sexual consent merupakan sebuah kerelaan hubungan seks, dan merupakan konteks relasi dari pasangan suami dan istri. Dengan beberapa alasan bahwa, konsep kerelaan seksual itu baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam sebagai dasar untuk kesehatan relasi suami istri untuk menjalin hubungan cinta kasih yang saling membahagiakan antar keduanya; semua relasi antara suami dan istri itu pijakannya adalah kerelaan mereka berdua (al-ashlu fi al-mubadalah mabniyyun ‘ala at-taradhi); seks antara suami dan istri itu menurut Faqihuddin Abdul Kodir diibaratkan sebagai pakaian, yang saling melengkapi, menutupi dan menghangatkan antar keduanya; hubungan seks pasangan suami istri dalam hadits dianggap sebagai kebaikan atau sedekah; dalam sebuah permintaan untuk melakukan hubungan suami kepada istri dengan cara yang lembut dan menyenangkan; keduanya adalah subyek bukan obyek dalam melakukan hubungan suami istri. Dan pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir dalam merumuskan sebuah sexual consent tersebut menggunakan metode bayani, atau metode yang cara berfikirnya berdasarakan pada teks kitab suci yaitu yang bersumber dari al-Quran dan Hadist Nabi dengan menggunakan penafsiran mubadalah.Sejalan dengan hasil penelitian tersebut, maka dapat disarankan: Sexual consent atau kerelaan seksual baik di gunakan agar dapat menikmati sebuah permainan dalam berhubungan seksual. Dan untuk membina rumah tangga agar terciptanya rasa harmonis dan ketentraman antara keduanya
    corecore