350 research outputs found
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGALIHAN GADAI TANPA SEPENGETAHUAN RAHIN (Studi pada Desa Negri Ratu Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat)
Praktik gadai sudah lama di praktikan di tengah-tengah masyarakat di Desa Negeri Ratu Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Peisir Barat. Praktik gadai tanah sawah atau perkebunan yang dilakukan di desa Negeri Ratu dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu dengan datangnya rahin menemui murtahin bermaksud untuk meminjam uang dengan jaminan tanah sawah atau perkebunan, dengan jangka waktu yang tidak ditentukan yaitu, ketika pihak rahin telah memiliki uang untuk membayar utang dan mengambil kembali jaminannya. Namun seiring berjalanya waktu murtahin menjaminkan kembali jaminan tersebut kepada pihak lain, yang dilakukan murtahin tanpa pemberitahuan atau tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pihak rahin. Akad semacam ini tentunya menguntungkan salah satu pihak. Pihak yang merasa dirugikan adalah pihak rahin, karena tanah miliknya sudah berada pada pihak ketiga tanpa sepengetahuanya. Sementara murtahin mendapatkan kemudahan dari transaksi tersebut, yang pada dasarnya praktik gadai tersebut hanya dengan unsur kepercayaan saja.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pengalihan gadai tanpa sepengetahuan rahin dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang pengalihan gadai tanpa sepengetahuan rahin. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pengalihan gadai tanpa sepengetahuan rahin dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang pengalihan objek jaminan gadai tanpa sepengetahuan rahin, sehingga bisa mengetahui tanggung jawab seperti apa yang seharusnya dilakukan pihak murtahin.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Reseach), sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini digunakan untuk memperoleh atau pengumpulan data dengan cara tidak lansung atau turun lansung kepada objek penelitian di lapangan untuk mendapatkan bukti terkait kejadian di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik gadai yang dilakukan pada Desa Negeri Ratu sudah sesuai dengan rukun namun syarat gadai belum semua terpenuhi. Adapun mengenai praktik pengalihan gadai tanpa sepengetahuan rahin adalah tidak dibenarkan dalam hukum Islam. karena pada dasarnya murtahin hanya menahan barang gadai dan tidak dibenarkan mengalihkan objek jaminan gadai tanpa mendapat izin dari penggadai (rahin). Barang gadai adalah untuk memberi jaminan kepada pemegang gadai (murtahin), sebagai jaminan bahwa rahin akan mengembalikan uang pinjamanya kepada pihak murtahin dan setelah utang dibayar rahin akan mendapatkan kembali barang jaminan itu
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI TANAH YANG BUKAN MILIK RAHIN (Studi Kasus antara Rahin dengan Murtahin di Desa Agung Timur Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah)
ABSTRAK
Salah satu praktik gadai yang menjadi fokus dalam penelitian
ini adalah praktik gadai tanah yang bukan milik rahin. Bahwasanya
tanah seluas ¼ hektar yang digadaikan oleh rahin itu adalah tanah
yang statusnya sedang ia garap. Dalam arti tanah itu adalah milik
orang yang sedang menggarapkan tanah kepada si rahin. Adapun
tanah yang digadaikan oleh rahin adalah 1/8 hektar dari tanah tersebut.
Tanah tersebut digadaikan dengan pinjaman uang sebesar 7 juta
rupiah, yang akan dibayarkan dalam waktu 2 tahun dan jika dalam 2
tahun belum bisa mengembalikan hutang tersebut maka murtahin
masih boleh memanfaatkan tanah gadai. Dalam praktiknya pun rahin
belum mampu mengembalikan hutangnya dalam waktu 2 tahun,
sehingga sesuai kesepakatan tanah gadai itu masih bisa dimanfaatkan
kembali oleh murtahin. Rumusan masalah masalah dalam penelitian
ini yaitu: 1). Bagaimana praktik gadai tanah yang bukan milik rahin di
Desa Agung Timur Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah?
2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai tanah
yang bukan milik rahin di Desa Agung Timur Kecamatan Kalirejo
Kabupaten Lampung Tengah?
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah akad dan
rahn. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).
Penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu
observasi dan wawancara. Setelah data terkumpul maka penulis
menganalisis dengan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini dapat diuraikan bahwasanya dari praktik
yang terjadi adalah rahin yang menggadaikan tanah yang digarapkan
kepadanya dan digadaikan kepada murtahin dengan pinjaman uang
sebesar 7 juta rupiah. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai
tanah yang bukan milik rahin terdapat ketidak sesuaian dengan salah
satu syarat objek barang yang digadaikan sehingga hukumnya tidak
diperbolehkan karena tidak terpenuhinya salah satu syarat dari objek
gadai. Untuk pemanfaatan tanah oleh murtahin itu hukumnya
diperbolehkan, namun jika praktiknya seperti ini tetap tidak
diperbolehkan karena dari awal sudah menyalahi syariat.
Kata Kunci: Praktik, Gadai, Tanah. ABSTRACT
One of the pawn practices that is the focus of this study is the
practice of pawning land that does not belong to the rahin. That the ¼
hectare of land pawned by the rahin is land whose status is land that
he is working on. In the sense that the land belongs to the person who
is working on the land to the rahin. The land pawned by the rahin is
1/8 hectare of the land. The land is pawned with a loan of 7 million,
which will be paid within 2 years and if within 2 years the debt has
not been returned, the murtahin may still use the pawned land. In
practice, the rahin has not been able to return his debt within 2 years,
so according to the agreement the pawned land can still be used again
by the murtahin. The formulation of the problems in this study are: 1).
How is the practice of pawning land that does not belong to the rahin
in Agung Timur Village, Kalirejo District, Central Lampung Regency?
2). How is the Islamic legal review of the practice of pawning land
that does not belong to the rahin in Agung Timur Village, Kalirejo
District, Central Lampung Regency?
The theory used in this study is akad and rahn. This research
is a field research. The author uses several data collection methods,
namely observation and interviews. After the data is collected, the
author analyzes it using a descriptive analysis method.
The results of this study can be explained that from the
practice that occurred, the rahin pawned the land that was cultivated
to him and pawned it to the murtahin with a loan of 7 million rupiah.
A review of Islamic law on the practice of pawning land that does not
belong to the rahin, there is a discrepancy with one of the
requirements of the object of the pawned goods so that the law is not
permitted because one of the requirements of the pawned object is not
fulfilled. For the use of land by the murtahin, the law is permitted, but
if the practice is like this, it is still not permitted because from the start
it has violated the sharia.
Keyword: Practice, Pawn, Land
Tinjauan hukum Islam terhadap gadai sawah dengan sistem tradisi tanah digarap rahin di Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan
Gadai sawah yaitu suatu akad dimana masyarakat desa Lajing kecamatan Arosabaya menjaminkan sawah sebagai jaminan hutang-piutang yang dilakukan. Gadai sawah yang dilakukan oleh masyarakat desa Lajing kecamatan Arosabaya adalah gadai sawah dengan sistem tradisi tanah digarap oleh pihak rahin dan tidak ada jangka waktu mengenai berakhirnya akad gadai tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dan bersifat deskripsi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktek gadai sawah dengan sistem tradisi tanah digarap rahin dan analisis hukum Islam terhadap praktek gadai sawah yang dilakukan masyarakat desa Lajing kecamatan Arosbaya. Adapun hasil penelitian bahwa praktek gadai sawah di Desa Lajing kecamatan Arosbaya yaitu gadai sawah dengan sistem tradisi tanah digarap oleh pihak rahin. Kemudian murtahin akan mendapatkan hasil panen dari sawah tersebut sampai pihak rahin bisa melunasi hutangnya. Hal ini sudah menjadi tradisi yang terjadi sejak lama dilakukan oleh masyarakat desa Lajing kecamatan Arosbaya. Praktek gadai sawah dengan sistem inilah yang membedakan antara praktek gadai sawah dengan daerah-daerah laiin. Dalam praktek gadai sawah di desa Lajing kecamatan Arosbaya tidak ditentukan batas waktu berakhirnya akad gadai tersebut. Praktek gadai sawah ini dengan sistem tradisi tanah digarap rahin termasuk tradisi yang abash (urf al-Sahihah) karena dapat dilihat bahwa tradisi tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum Islam. Kemudian mengenai pemanfaatan barang jaminan oleh rahin yang dibagi hasil dengan murtahin menurut pendapat ulama Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanafiyah diperbolehkan asal ada persetujuan pihak murtahin
Tinjauan Hukum Islam tentang Penguasaan Barang Gadai oleh Rahin (Study Kasus di Desa Kumesu Kec. Reban Kab. Batang)
Syari'at Islam memerintahkan umatnya supaya tolong menolong, yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu, Bentuk tolong menolong ini bisa berbentuk pemberian dan bisa berbentuk pinjaman, Dalam bentuk pinjaman, hukum Islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai dirugikan, oleh sebab itu ia dibolehkan meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Apabila debitur itu tidak mampu melunasi pinjamannya, barang jaminan dapat dijual oleh kreditur. Konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah rahn (gadai). Rahn merupakan bentuk transaksi ekonomi yang diakui oleh Islam. Sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penguasaan barang gadai oleh rahin di Desa Kumesu Kec Reban? Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pemanfaatan barang gadai oleh rahin di Desa Kumesu Kec Reban?
Jenis penelitian ini adalah field research(penelitian lapangan), yaitu dengan jalan melakukan penelitian di Desa Kumesu Kec Reban Kab Batang. Penelitian ini bersifat kualitatif. Data sekundernya: Kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid yang bembahas tentang akad gadai. Metode pengumpulan datanya dengan interview (wawancara) dan dokumentasi. Untuk menganalisis data yang telah terkumpul, maka penulis akan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual di masa sekarang. Metode ini bertujuan untuk menggambarkan terhadap penguasaan dan pemanfaatan barang gadai. Dari perbandingan tersebut hendak dicari persamaan, perbedaan, kelebihan dan kekurangannya.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hasil penelitian di lapangan yaitu di desa Kemesu, Kec Reban Kab Batang, setelah terjadi akad gadai, maka barang seperti hewan masih tetap dikuasai rahin. Hal ini berarti bertentangan dengan hukum Islam yang mengharuskan barang gadai berada dalam kekuasaan murtahin. Meskipun demikian ini terjadi karena kehendak murtahin untuk membebaskan diri dari risiko biaya pemeliharaan terhadap hewan tersebut. Dari sini tampak, ujungnya yang dirugikan adalah murtahin. Di desa Kemesu, Kec Reban Kab Batang, bahwa yang mengambil manfaat dari barang gadai secara keseluruhan adalah murtahin, kenyataan ini menunjukkan bahwa praktik gadai di desa tersebut bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Praktek akad gadai di Desa Kumesu Kecamatan Reban Kabupaten Batang ada sistem bunga yang ditentukan oleh pemegang gadai. Kenyataan praktek gadai di Desa Kemesu tersebut sangat bertentangan dengan hukum Islam karena bunga yang ditetapkan oleh murtahin sangat menyengsarakan kehidupan usaha rahin
Implementasi sistem gadai tanah kebun dalam perspektif hukum islam
Pendahuluan. Praktik gadai sudah lama di praktikan di tengah-tengah masyarakat Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Tanjung Jabung Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik gadai tanah yang digadaikan kembali dan apakah praktik gadai tanah yang digadaikan kembali tersebut diperbolehkan menurut syariat islam.
Metode. Penelitian ini merupakan penelitian dasar (Basic Research), sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Metode ini digunakan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian.
Hasil. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik gadai tanah yang digadaikan kembali yang dilakukan di Desa Sungai Tering atas sudah memenuhi rukun gadai. Akad yang dilakukan oleh rahin dan murtahin dalam perjanjian sudah sesuai dengan syariat Islam namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu rahin menggadaikan kembali tanahnya tanpa izin dari murtahin mengingat syarat dari barang yang digadaikan adalah tidak terkait dengan hak orang lain, sedangkan dalam praktik ini terdapat hak dari murtahin yang pertama. Adapun mengenai praktik tanah gadai yang digadaikan kembali adalah tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Karena penggadai (rahin) tidak memiliki izin dari (murtahin).
Kesimpulan. Praktik gadai tanah di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah sudah sesuai dengan syariat islam, terdapat aspek yang tidak sesuai syariat islam yaitu ketika rahin (penggadai) menggadaikan kembali tanah kebun/barang jaminan kepada orang lain
Upaya Hukum yang Diberikan untuk Rahin Jika Terjadi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Lelang Syariah (Studi di Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Kediri)
Gadai syariah (rahn) merupakan salah satu alternatif pembiayaan dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan pada prinsip syariat islam dan terhindar dari praktek riba atau penambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang pada waktu membayar utang. Adapun yang patut menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan pelelangan syariah terhadap benda yang dijaminkan oleh rahin, dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pelelangan syariah terhadap benda yang dijaminkan oleh rahin. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan pelelangan syariah terhadap benda yang dijaminkan oleh rahin, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat. Lokasi dalam penelitian ini bertempat di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah cabang Kota Kediri.Sedangkan Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan untuk penelitian adalah pendekatan yuridis sosiologis. Dalam hal metode pengumpulan data skunder, penulis menjadikan teknik inventarisasi norma hukum serta identifikasi sebagai upaya menghimpun data dalam penelitian ini sedangkan untuk data primer dikumpulkan dengan cara wawancara yang mendalam dengan beberapa beberapa pelaku industri nasional
Pelaksanaan Sistem Gala Umong (Gadai Sawah) dan Dampaknya terhadap Pendapatan Rahin (Studi Kasus di Desa Meusale Lhok Kabupaten Aceh Besar)
Masyarakat Desa Meusale Lhok menggunakan sistem gala umong dimana penggadai (rahin) tidak dapat mengambil manfaat dari sawah yang digadaikan selama belum melunasi hutang, sehingga hasil panen sepenuhnya menjadi milik penerima gadai (murtahin). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan gala umong dalam tinjauan ekonomi Islam, dampak pelaksanaannya terhadap pendapatan rahin, dan alasan-alasan pelaksanaan gala umong. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, praktik gala umong yang dilakukan dari pelaksanaan akadnya sudah memenuhi rukun dan syarat gadai (rahn). Adapun dari segi praktik dengan pengambilan manfaaat sawah menjadi jaminan yang dikuasai sepenuhnya oleh penerima gadai (murtahin) dalam tinjauan Ekonomi Islam tidak dibenarkan untuk dilakukan, karena merugikan salah satu pihak. Perubahan persentase pendapatan penggadai (rahin) sebelum dan sesudah salah satu/sebagian sawah digadaikan mengalami penurunan penghasilan sebesar 42%. Alasan-alasan yang melatarbelakangi praktik gala umong dilakukan karena kesulitan ekonomi, tambahan modal usaha, pendidikan anak, terjebak hutang, dan untuk pengobatan
TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA BARANG GADAI SEPEDA MOTOR DI KELURAHAN SAPAYA
ABSTRAK- Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik sewa-menyewa barang gadai berupa sepeda motor yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, serta menilai tingkat kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam. Fokus utama penelitian adalah praktik murtahin yang menyewakan barang gadai milik rahin kepada pihak ketiga tanpa adanya izin eksplisit, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penyimpangan dari ketentuan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pihak terkait, serta dokumentasi. Seluruh data dianalisis untuk mengidentifikasi pola, memaknai tindakan, dan memahami praktik pemanfaatan barang gadai yang berkembang secara informal di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa-menyewa barang gadai sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar akad rahn dan ijarah dalam ekonomi Islam. Secara syariah, murtahin tidak diperbolehkan mengambil manfaat maupun keuntungan komersial dari barang gadai tanpa izin jelas dari rahin dan tanpa adanya keseimbangan kewajiban, karena hal tersebut dapat mengarah pada unsur eksploitasi. Dengan demikian, praktik tersebut dikategorikan sebagai fasid karena mengandung unsur ketidakadilan, tidak memenuhi syarat sahnya akad, dan bertentangan dengan nilai amanah serta prinsip tolong-menolong dalam muamalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa barang gadai di Kelurahan Sapaya perlu diperbaiki agar sejalan dengan prinsip ekonomi Islam. Edukasi mengenai transaksi syariah perlu ditingkatkan, sementara pemerintah kelurahan dan lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih aman, adil, dan sesuai ketentuan syariah.
 
PEMANFAATAN BARANG JAMINAN OLEH MURTAHIN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pada dasarnya hakikat dan fungsi gadai (rahn) semata-mata untuk memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan pinjaman bukan menjadikan transaksi gadai (rahn) sebagai lahan komersil untuk memperoleh pundi-pundi kekayaan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan kondisi ekonomi penggadai (rahin). Nampak sekali, dalam sistim transaksi gadai seperti itu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, karena sebesar apapun musibah yang menimpa penggadai (rahin). Pemegang gadai (murtahin) tidak mau perduli dengan kondisi itu, selama barng jaminn yang dijadikan sebagai jaminan gadai itu belum mampu untuk ditebus oleh penggadai (rahin), selama itu pula barang jaminan tetap berada dalam kekuasaan pemegang gadai (murtahin). Hukum Islam tidak akan memberikan suatu transaksi yang di dalamnya terkandung unsur mendzhalimi. Oleh karena itu, Islam memberikan prinsip transaksi yang sesuai dengan syara’, yaitu transaksi yang didasarkan pada perbuatan keadilan, menarik manfaat dan menolak kemudaratan. Untuk meminimalisir ketidakadilan praktik gadai seperti itu, diajuakan solusi bagi hasil terhadap pemanfaatan objek gadai. Sehingga peluang penggadai untuk menebus kembali barang jaminannya semakin besar
Implementasi sistem gadai tanah kebun dalam perspektif hukum islam: Studi di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pendahuluan. Praktik gadai sudah lama di praktikan di tengah-tengah masyarakat Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Tanjung Jabung Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik gadai tanah yang digadaikan kembali dan apakah praktik gadai tanah yang digadaikan kembali tersebut diperbolehkan menurut syariat islam.
Metode. Penelitian ini merupakan penelitian dasar (Basic Research), sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Metode ini digunakan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian.
Hasil. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik gadai tanah yang digadaikan kembali yang dilakukan di Desa Sungai Tering atas sudah memenuhi rukun gadai. Akad yang dilakukan oleh rahin dan murtahin dalam perjanjian sudah sesuai dengan syariat Islam namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu rahin menggadaikan kembali tanahnya tanpa izin dari murtahin mengingat syarat dari barang yang digadaikan adalah tidak terkait dengan hak orang lain, sedangkan dalam praktik ini terdapat hak dari murtahin yang pertama. Adapun mengenai praktik tanah gadai yang digadaikan kembali adalah tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Karena penggadai (rahin) tidak memiliki izin dari (murtahin).
Kesimpulan. Praktik gadai tanah di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah sudah sesuai dengan syariat islam, terdapat aspek yang tidak sesuai syariat islam yaitu ketika rahin (penggadai) menggadaikan kembali tanah kebun/barang jaminan kepada orang lain
- …
