1,721,309 research outputs found
TEOLOGI FEMINIS KH. HUSEIN MUHAMMAD
Problematika perempuan dalam Islam sampai sekarang masih sangat massif,
perempuan dijadikan objek eksploitasi dan diskriminasi dari berbagai aspek seperti
aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Penyebab dari semua ini salah satunya
dikarenakan adanya pemahaman teologis yang masih menyisakan bias gender.
Khususnya, pemahaman atas ajaran dan doktrin agama Islam yang berkaitan
dengan kedudukan dan tugas perempuan, baik dalam wilayah domestik maupun
publik.
KH. Husein Muhammad merupakan seorang fuqa
>ha’, mufassir sekaligus teolog
yang memiliki pandangan tersendiri terkait dengan problem teologis dari
penindasan atas perempuan. Penelitian ini berpijak pada pertanyaan apakah metode
yang digunakan KH. Husein Muhammad dalam mendialogkan antara feminisme
dan teologi dan bagaimana basis-basis teologi yang ada di dalam gagasan
feminisme KH. Husein Muhammad. Dari keduanya akan dilihat gagasan seperti apa
yang dihasilkan dari pemikiran teologi KH. Husein Muhammad. Urgensi dari
penelitian ini terletak pada kritik penulis atas gagasan teologi feminis KH. Husein
Muhammad yang dapat dikatakan merupakan titik temu antara teologi dan
feminisme dalam persoalan diksursus feminisme dan teologi.
Hal tersebut dilakukan dengan menelaah karya-karya KH. Husein Muhammad yang
menyinggung tentang perempuan seperti Fiqih Perempuan: Refleksi Kiai atas
Tafsir Wacana Agama dan Gender dan Mencintai Tuhan Mencintai Kesetaraan:
Inspirasi dari Perempuan dan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan
filosofis dengan metode deskriptif-analisis untuk menelaah secara kritis karyakarya
tersebut
agar
ditemukan
dasar-dasar
teologis
dalam
kerangka
feminisme
KH.
Husein\ud
Muhammad.
Penelitian ini akhirnya menemukan hal-hal berikut. Pertama, metode yang
digunakan oleh KH. Husein Muhammad adalah hermeneutika feminis dengan
corak khasnya yaitu historis-kritis-kontekstual. Kedua, gagasan teologi feminis
KH. Husein Muhammad merupakan teologi feminis yang berperspektif reformistransformatif
PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM HUSEIN MUHAMMAD
Dewasa ini, perbincangan seputar tema pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam semakin intens dilakukan oleh banyak kalangan terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Dalam konteks Indonesia, gagasan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam salah satunya dimunculkan oleh Husein Muhammad, seorang kiai pesantren dan feminis muslim. Problem akademik yang menjadi fokus kajian dalam disertasi ini adalah: mengapa Husein Muhammad melakukan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam? bagaimana model, dasar, dan metode pembaruannya? apa saja sasaran pembaruannya serta bagaimana pengaruh gagasan pembaruannya di Indonesia?
Dalam rangka menjawab research question tersebut penulis menggunakan tiga kerangka teori, yakni teori sosiologi pengetahuan, teori kesetaraan gender, dan teori maqa>s}id asy-syari>’ah. Teori pertama dimaksudkan untuk mengeksplorasi latar historis munculnya gagasan pembaruan Husein Muhammad dalam kaitannya dengan konteks sosial, motif dan kepentingan dari gagasannya tersebut. Juga untuk menganalisis legitimasi kebenaran dan kesesuaian pemikirannya dengan konteks sosial di Indonesia sehingga ditemukan pengaruh pemikirannya di Indonesia. Teori kedua digunakan untuk menganalisis model dan sasaran pembaruan pemikirannya, apakah indikasi-indikasi terkait upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender tersebut hadir dalam model dan sasaran gagasan pembaruannya atau tidak. Adapun teori ketiga dimaksudkan untuk menganalisis dasar dan metode pembaruannya sehingga ditemukan secara jelas bagaimana konstruksi gagasan pembaruan pemikirannya, misalnya terkait dengan tema kajian batas usia nikah, ijba>r dan wali mujbir serta poligami.
Hasil temuan dalam penelitian disertasi ini menyatakan bahwa kajian utama feminisme Husein Muhammad adalah persoalan ideologi patriarkhi yang dianggap sebagai asal-usul dari seluruh ketimpangan dan ketidakadilan gender serta munculnya kecenderungan misoginis yang mendasari penulisan dan pemahaman teks-teks keagamaan (fikih munakahat). Husein Muhammad kemudian melakukan upaya-upaya pembaruan hukum perkawinan Islam. Model pembaruannya adalah positifisasi hak-hak perempuan dan anak dari kajian hukum Islam (fikih) ke kajian hukum negara (berupa peraturan perundang-undangan). Dasar pijakan pembaruannya adalah khazanah klasik Islam (tura>s| al-Isla>mi>) dengan paradigma tauhid, hak asasi manusia, dan demokrasi (modernitas). Husein Muhammad juga mendasarkan pada nilai-nilai universal Islam, seperti keadilan ('adālah), kesetaraan (musāwāh), toleransi (tasāmuḥ), dan perdamaian (iṣlāḥ). Ada dua metode pembaruan yang ditawarkan oleh Husein Muhammad, yakni seleksi dan eksplorasi (ijtihad). Dalam konteks Indonesia, gagasan-gagasan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam Husein Muhammad turut mempengaruhi secara nyata dalam berbagai rumusan regulasi dan kebijakan. Hal ini sebagaimana tampak dalam peran serta dan peran aktif Husein Muhammad melalui publikasi karya-karya ilmiah dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang ia dirikan dalam mengusung dan mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak
POLIGAMI PERSPEKTIF PEMIKIRAN HUSEIN MUHAMMAD
Tokoh yang berpandangan legalnya poligami dengan legitimasi agama
begitu lantang menyuarakan pendapatnya. Sementara pada sisi yang lain, banyak
pula para aktivis kemanusiaan yang tidak kalah lantang dalam upaya menentang
praktik poligami, dengan menggunakan pendekatan teori-teori modern. Diantara
fenomena tersebut, yang menarik adalah sosok seorang Husein Muhammad,
seorang tokoh dengan latar belakang agama yang memadai, bahkan mempunyai
legitimasi sebagai salah seorang tokoh agama terkemuka di Indonesia. Akan tetapi
memiliki pandangan yang berbeda terkait masalah hukum poligami.
Penelitian ini menggunakan dua teori, pertama, dengan menggunakan
teori tafsir kontekstualnya Abdullah Saeed, kemudian yang kedua dengan
menggunakan teori sosiologi pengetahuan Peter Berger. Sedangkan metode
analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang Husein Muhammad
dengan kajian Islam tradisional dan mengacu pada beragam sumber klasik,
melakukan interpretasi lebih seksama akan ayat yang seringkali disebut sebagai
ayat poligami. Selain dengan kembali membuka interpretasi ulama klasik terkait
poligami, Husein juga melakukan pendekatan empiris, terkait kasus poligami
yang terjadi di masyarakat. Kedua hal tersebut pada akhirnya mengarahkan
Husein Muhammad, pada kesimpulan bahwa legalitas poligami dalam Islam
selayaknya ditinjau ulang. Artinya hukum poligami yang selama ini telah
dianggap mapan, harus dilakukan interpretasi ulang dengan mengacu pada ayat
dan sumber-sumber klasik Islam, serta mamadukannya dengan realitas
kebudayaan yang berkembang pada saat ini. Tidak legalnya poligami di masa ini,
bagi Husein Muhammad sendiri karena tidak sesuai dengan spirit turunnya ayat,
juga tidak lagi relevan dengan kondisi sosio-kultural zaman dimana kita sekarang
dengan segala dinamika yang ada didalamnya
Kepemimpinan perempuan : Menurut Husein Muhammad
Latar belakang masalah dalam penelitian ini didasarkan bahwa hubungan antar manusia didalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan persaudaraan dan kemaslahatan Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tetapi perbedaan tersebut bukanlah perbedaan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemimpinan perempuan menurut Husein Muhammad, untuk mengetahui metode pemikiran Husein Muhammad.
Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah nampaknya bahwa umat Islam dituntut untuk menegakkan suatu pemerintahan dan pengertian pemimpin dan kepemimpinan diatas muncul dalam sejarah sebagai sebutan institusi politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan agama politik dan sebagainya.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian metode liblary research yaitu studi kepustakaan. Metode kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku atau majalah dengan sumber data lainnya dalam perpustakaan.
Hasil penelitian ini disajikam secara deskriptif analitik, yaitu dalam penyajiannya dilakukan analisis secara kritis terhadap data-data yang telah diperoleh tersebut, dalam hal ini peneliti mendenskripsikan penelitian menurut Husein Muhammad.
Berdasarkan hasil penelitian ini, kepemimpinan perempuan dalam perspektif hokum Islam adalah konsep yang terbuka tetapi senantiasa berhubungan dialogis dengan perkembangan zaman. Berdasarkan pemikiran tersebut sebenarnya tidak ada larangan tekstual dan kontekstual terhadap perempuan untuk menjadi seorang pemimpin. Husen Muhammad tokoh pemikirannya menjadi objek penelitian ini memberikan apresiasi (positif) terhadap kepemimpinan perempuan. Perempuan saat ini menurut Husein Muhammad memiliki kepampuan dan keahlian sebagai mana yang dimiliki laki-laki dan karena sebab itulah perempuan menjadi mungkin untuk memimpin (menjadi pemimpin)
Etika Utilitarianisme dalam Pluralisme Husein Muhammad
This study discuses pluralism from the perspective of ethics. Pluralism is not only a matter of attitude or behavior with respect to interactions between groups and religions, but also covers the problems of the rules, boundaries, values, and norms that held where the attitude of pluralism goes on. Husein Muhammad is a Muslim thinker who pays attention to the ethical and practical aspects of pluralism. This research is a descriptive-analytic library research using interpretation method. The data was collected from two sources, namely the primary one which came from Husein Muhammad\u27s works, and the secondary one which came from supporting works on pluralism and utilitarian ethics. The approach this study conduct is ethics of utilitarianism. This article discovers two dimensions of pluralism based on perspective of utilitarianism ethics, namely, action pluralism and regulatory pluralism. According to Husein Muhammad, action pluralism designates to the advantage that society will acquire from pluralism, while regulatory pluralism designates to the acceptability and restrictions of attitudes and behavior where pluralism goes on.
[Penelitian ini bertujuan untuk melihat pluralisme dari sudut pandang etika. Pluralisme tidak hanya persoalan sikap atau perilaku dalam interaksi antar golongan maupun agama, melainkan juga menyangkut masalah peraturan-peraturan, batasan, nilai, dan norma yang berlaku dimana sikap pluralisme itu berlangsung. Husein Muhammad merupakan salah satu tokoh muslim yang memperhatikan aspek etis dan praktis dari pluralisme. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitik. Analisis data menggunakan metode interpretasi. Pengumpulan datanya dari dua sumber, yaitu sumber primer berupa karya-karya Husein Muhammad, dan sumber skunder berupa karya-karya pendukung seputar pluralisme dan etika utilitarianisme. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan etika ulitarianisme. Artikel ini mengungkapkan dua dimensi pluralisme dalam tinjauan etika utilitarianisme, antara lain, pluralisme tindakan dan pluralisme peraturan. Menurut Husein Muhammad, pluralisme tindakan berimplikasi pada manfaat yang akan didapatkkan masyarakat dari sikap pluralisme, sedangkan pluralisme peraturan berimplikasi pada pembatasan-pembatasan sikap maupun perilaku dimana pluralisme masih dapat diterima.
Analisis ayat-ayat mahar dan nafkah dalam perspektif Husein Muhammad
Persoalan mahar dan nafkah seringkali menjadi persoalan di masyarakat muslim khususnya Indonesia. Kasus suami mengabaikan nafkah bagi keluarganya menjadi pemicu banyak konflik yang terjadi didalam rumah tangga. Sedangkan persoalan mahar merupakan suatu keharusan dari seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang akan dinikahi, sehingga lebih jauh mengakibatkan lahirnya persoalan pra pernikahan bahkan seringkali juga memicu persoalan keretakan rumah tangga. Husein Muhammad yang dikenal sebagai ulama progresif di Indonesia membuat rumusan yang berbeda tentang persoalan diatas, umumnya pendapat Husein Muhammad sering dianggap kontrofersial dengan pendapat ulama klasik. Oleh karena itu penelitian ini memfokuskan diri pada penafsiran Husein Muhammad mengenai ayat-ayat mahar seorang istri dan penafsiran Husein Muhammad mengenai ayat-ayat nafkah seorang istri.
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan hasil penafsiran Husein Muhammad terhadap ayat-ayat mahar dan nafkah seorang istri. Adapun teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori Feminisme yaitu sebuah sudut pandang yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda dan berkembang sesuai dengan budayanya.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis data kualitatif, dan sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Alquran untuk mencari ayat-ayat yang membahas tentang mahar dan nafkah, dan buku-buku karya Husein Muhammad. Adapun sumber data sekundernya buku-buku dan jurnal. Teknik analisa data yang digunakan ialah deskriptif interpretatife, adapun pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research).
Hasil dari penelitian ini Husein Muhammad mengartikan bahwa mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan kepada perempuan karena terjadinya akad perkawinan. Dalam menentukan ukuran mahar dapat dipahami bahwa maskawin bukanlah harga dari seorang perempuan. Adapun penafsiran Husein Muhammad tentang ayat mahar terdapat di dalam QS. An-Nisa’ ayat 4. Husein Muhammad menegaskan ada dua macam nafkah ialah nafkah yang bersifat materi dan nafkah yang bersifat batin. Adapun nafkah yang bersifat materi ialah nafkah berupa makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Sedangkan nafkah batin menurut Husein Muhammad ialah salah satu tujauannya untuk menyalurkan hasrat seksual dengan cara yang ma’ruf. Husein Muhammad mengatakan bahwa dalam hal kewajiban nafkah dalam rumah tangga tidak ada yang diberikan kewajiban secara khusus artinya siapa yang mampu dalam memberikan nafkah atau mencari nafkah dialah yang berkewajiban memberi nafkah dalam keluarga. Adapun penafsiran Husein Muhammad mengenai ayat nafkah terdapat di dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, QS. Ath-Thalaq ayat 6, dan QS. Ath-Thalaq ayat 7
Pemahaman Kontekstual Hadis Misoginis menurut Buya Husein Muhammad
Skripsi ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui (1) pandangan ulama terhadap hadis misoginis, (2) pemahaman kontekstual atas hadis misoginis menurut Buya Husein Muhammad.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research dengan pendekatan kualitatif. Sumber data pada penelitian ini yaitu dua buku Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), Islam Agama Ramah Perempuan (Pembelaan Kiai Pesantren), keduanya adalah karya Buya Husein Muhammad dalam wacana agama dan gender dan berhubungan dengan kontekstual dan data sekunder berupa buku-buku yang terkait dengan masalah pemahaman kontekstual seperti: dan pemahaman hadis misoginis dan beberapa pemikir yang relevan dengan kajian skripsi ini. Teknik pengumpulan data dengan dokumen-dokumen berupa literatur dari Buya Husein Muhammad yang notabenya adalah seorang kiai gender. Metode pengolahan data dengan metode deskriptif analitik. Adapun metode analisis data menggunakan metode induktif dengan tujuan agar dapat memberi gambaran yang utuh tentang bagaimana wacana pemikiran ulama pesantren dan pembaruan fiqih yang ditempuh Buya Husein Muhammad terutama yang berkaitan dengan pemahaman kontekstual hadis misoginis.
Hasil dari penelitian ini : pemahaman kontekstual hadis misoginis menurut Buya Husein Muhammad meliputi ada dua tahapan (1) pandangan ulama terhadap hadis misoginis yaitu berdasarkan pemikirannya Buya Husein Muhammad tentang perempuan yang mengundang pro dan kontra. Bagi yang pro pemikirannya, maka mereka memuji dan mendukungnya. Sedangkan bagi yang kontra, maka menolak pemikirannya sampai harus menjelaskan gagasan-gagasannya kepada para kiai sepuh di Ponpes Lirboyo Kediri Jawa Timur dan beberapa kiai alumni pesantren Lirboyo yang tinggal di Cirebon. (2) kontekstual dari Buya Husein Muhammad kontekstual ini dengan seorang tidak boleh membaca dan memperlakukan teks-teks itu dengan pemahaman masa lalu berikut nuansa-nuansa kultural, struktur sosialnya, dan logikanya untuk zaman saat ini, tetapi harus dengan pandangan kita sekarang berikut nuansa-nuansa kesejarahan dan logika perkembangan sosial kita pula. Peneliti akan menemukan kegelisahan Buya Husein Muhammad terhadap ketentuan-ketentuan hukum terhadap perempuan yang dinilainya tidak adil karena cenderung merugikan perempuan dengan menggunakan hadis-hadis misoginis sebagai sandaran hukumnya
PEMIKIRAN HUSEIN MUHAMMAD TENTANG KHITAN WANITA
Abstract: Gender issue is seemingly an interesting topic to discuss. One of the important figure on gender is a Husein Muhammad on his view about female circumcision. This study highlights about the analysis of Islamic law against Husein Muhammad’s thought on female circumcision in relation to the fulfillment of the couple’s biological needs. The result of the study concludes that: First, Husein Muhammad argues that female circumcision is equal to FGM, which circumcision is conducted by taking the clitoris, so it causes women to be frigid. According to him, the phenomenon of the female circumcision has no textual argumentation from both of al-Qur’an and al-Hadith. It, he said, is not the practice of Islam but rather adopted from the Jahiliyyah tradition and has no benefit (maslahah). Secondly, in his legal reasoning process, he uses qiyas (analogy) and maslahah mursalah (the restricted benefit). Third, Muhammad Husein’s thought about female circumcision in terms of Islamic law is not correct. Due to the Islamic law, according to the instruction of Prophet Muhammad, female circumcision is done by taking a skin membrane that covers the clitoris, not taking the clitoris. So that women will not lose her biological sexual pleasure during sexual intercourse. By fulfilling the biological needs between husband and wife then it can create a harmonious household, sakinah, mawaddah and rahmah.Abstrak: Persoalan gender seakan tidak pernah selesai untuk dibahas. Salah satu tokoh gender yang populer adalah Husein Muhammad yang pernah membahas tentang khitan wanita. Penelitian ini akan membahas bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita dalam kaitannya dengan pemenuhan kebuthan biologis suami istri. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Husein Muhammad berpendapat bahwa khitan wanita adalah sama dengan FGM, yakni khitan dilakukan dengan cara mengambil klitoris, sehingga menyebabkan wanita frigid. Husein menilai dasar hukum khitan wanita tidak ada dalam nash baik dari al-Qur’an maupun hadis. Praktik khitan wanita bukan syari’at Islam, melainkan mengadopsi tradisi jahiliyah yang tidak ada unsur maslahah-nya, sehingga hukumnya haram. Kedua, dalam melakukan istinbat hukum, Husein Muhammad menggunakan metode qiyas dan maslahah al-mursalah. Ketiga, Pemikiran Husein Muhammad tentang khitan wanita ditinjau dari hukum Islam adalah tidak tepat. Karena dalam syari’at Islam, sesuai petunjuk Rasulullah, khitan wanita dilakukan dengan cara mengambil selaput kulit yang menutupi klitoris, bukan mengambil klitoris. Sehingga wanita tidak akan kehilangan kenikmatan seksual ketika berhubungan biologis. Dengan terpenuhinya kebutuhan biologis antara suami istri ini maka terciptalah sebuah rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan rahmah
Ayat-ayat poligami dalam perspektif Husein Muhammad Dan Amina Wadud
Poligami merupakan problem yang saat ini masih menjadi perbincangan dari kalangan masyarakat, ulama klasik dan modern. Praktik poligami dikampenyekan lewat berbagai media sosial dan seminar. Seminar dilakukan oleh coach Hafidin dan rekan-rekannya dengan tarif yang cukup tinggi. Seiring berjalan waktu, banyak menimbulkan pendapat dikalangan umum ada yang setuju pada poligami dan tidak setuju pada poligami. Kondisi seperti ini, peneliti tertarik untuk menganalisis tentang ayat-ayat poligami perspektif Husein Muhammad dan Amina Wadud.
Pada penelitian ini penulis mengambil tiga rumusan masalah, yaitu bagaimana Husein Muhammad dan Amina Wadud dalam memahami al-Qur’an surat al-Nisa> ayat 3 dan 129, bagaimana perbandingan pemikiran Husein Muhammad dan Amina Wadud tentang poligami dan bagaimana kontekstualisasi penafsiran ayat tentang poligami di masa kini.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research dan sumber data yang digunakan buku Husein Muhammad “Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai dan buku Amina Wadud “Wanita di dalam Al-Qur’an” terj. Yaziar Radianti, sedangkan sumber sekunder diperoleh dari jurnal, buku dan penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama, Husein Muhammad dan Amina Wadud memahami al-Qur’an surat al-Nisa> ayat 3 dan 129 yaitu tentang ketidakadilan pengasuh anak yatim. Kedua, Husein Muhammad membolehkan poligami dengan persulit persyaratan, sedangkan Amina Wadud menolak poligami. Ketiga, Husein Muhammad dan Amina Wadud sependapat bahwa keadilan tidak dapat diwujudkan oleh laki-laki yang berpoligami. Keempat, Husein Muhammad berpendapat bahwa yang dimaksud keadilan yaitu materi dan mental-psikologis, sedangkan Amina Wadud keadilan materi dan immateri. Kelima, konteks poligami masa kini, dimana laki-laki yang ingin berpoligami atas dasar mengikuti sunah Nabi, akan tetapi ada maksud tertentu dalam hal tersebut, dimana berpoligami secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan istri. Hal ini berarti poligami bukan atas dasar mengikuti Nabi, tetapi untuk mengikuti hawa nafsu
Poligami dalam Pandangan KH. Husein Muhammad
Berbicara soal poligami tidak ada habisnya, akan selalu menarik untuk dijadikan sebagai tema bahasan dalam tiap kalangan, pro dan kontra pada poligami dari berbagai kalangan selalu ada, Husein Muhammad dalam berpendapat bahwa poligami bukan praktik yang dilahirkan oleh Islam. Jauh sebelum Islam datang, tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkis. Pernyataan Islam atas poligami dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah, hingga kelak praktik tersebut tidak ada lagi. Dua cara dilakukan al-Qur’an untuk merespons praktik ini: mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis transformatif, dan mengarahkannya pada penegakan keadilan. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana pandangan Husein Muhammad tentang konsep poligami dengan menggunakan bahan penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Husein Muhammad memperbolehkan poligami dengan syarat yang ketat yaitu mengenai keadilan. Penafsiran Husein Muhammad terhadap keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan secara material (al-qisṭ) dan mental-psikologis (al-‘adl). Jika dilihat dalam jangka panjang pemikiran ini adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk menutup pintu poligami secara perlahan dengan memperketat syarat-syaratnya. Karena puncak atau ujung dari kehendak Allah Swt. adalah monogami dan hal tersebut harus diperjuangkan secara terus menerus
- …
