2,406 research outputs found

    KEBIJAKAN FISKAL KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ (99-101 H/717-720 M)

    No full text
    Perkembanganekonomi Islam saatinitidakbisadipisahkandarisejarahpemikiranekonomi Muslim di masalalu. Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/717-720 M) merupakan khalifah ke-8 Dinasti Umayyah yang sukses dalam menjalankan setiap kebijakan-kebijakannya dengan waktu yang relatif singkat yaitu dua tahun. Dalam konteks kekinian, banyak terjadi goncangan perekonomian yang disebabkan kurang tepatnya kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah. Atas dasar pemikiran tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keberhasilan kebijakan fiskal khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam menjalankan kekhalifahannya? 2) Bagaimana konsep kebijakan fiskal khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam konteks kekinian? Penelitianiniadalahpenelitiankepustakaan (library research), yaitujenispenelitian yang objekutamanyaadalahbuku-bukuperpustakaan yang berkaitandenganpokokpembahasandanjugaliteraturlainnya.Dalampenelitianinipenyus unmenggunakanmetodecontent analysis.Content analysis biasanyadilakukanuntukmengungkapkansituasipenulisdanmasyarakatpadawaktubuku ituditulis.Carainidapat pula digunakanuntukmembandingkanantarasatubukudenganbuku yang lainnyadalambidangsama, sepertikemampuanbukubukutersebutdalamsasarannyasebagaibahan yang disajikankepadamasyarakat.Dalam hal ini penulis akan menganalisis kebijakan fiskal khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/717-720 M) serta relevansinya dengan konsep kebijakan fiskal kekinian. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu perkataan khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam kitab al-amwa>lkarangan Abu ‘Ubaid al-Qasim, dan buku karangan Khalid Muhammad Khalid yakni Khulafa> Rasu>l. Sedangkan untuk sumber sekunder penulis menggunakan buku-buku, dokumentasi dan sumber lain yang relevan dengan pembahasan. Adapun kesimpulan dari penelitian tersebut adalah keberhasilan kebijakan fiskal khalifah Umar bin Abdul Aziz antara lain: 1) kebijakan pengelolaan dana jizyah, 2) Pengelolaan tanah mati (Ihya> al-Mawa>t), 3) mereformasi pengelolaan zakat. Sedangkan konsep kebijakan fiskal dalam konteks kekinian antara lain: 1) Desentralisasi dan dekonsentralisasi sistem pengelolaan zakat, 2) Subsidi silang dalam pengelolaan zakat, 3) Mendokumentasikan dan Pengadministrasian pengelolaan zakat 4) Pengelolaan tanah mati (Ihya> al-Mawat)

    K.H. Abdul Aziz Khoiri dan Pondok Pesantren Al Ma'ruf Lamongan

    No full text
    Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: faktor apa yang mendorong K. H. Abdul Aziz Khoiri mendirikan pondok pesantren. Bagaimana konsep-konsep K. H. Abdul Aziz Khoiri dalam mengelolah dan mengembangkan pondok pesantren. Hasil apakah yang dapat diwujudkan oleh K.H. Abdul Aziz Khoiri. Dengan menggunakan sumber kepustakaan dan wawancara serta observasi, data yang terkumpul diolah dan disajikan secara deskriptif interpretative maka diakhir pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa K.H. Abdul Aziz Khoiri adalah seorang tokoh pendiri pondok pesantren Al Ma'ruf Kranggan Sidokumpul Lamongan, beliau juga sebagai pemangkunya. Kurikulum yang digunakan di pondok pesantren Al Ma'ruf bersifat keagamaan dan non keagamaan dengan menggunakan metode sorogan, wetonan dan klasikal. Keberadaan pondok pesantren Al Marruf memberikan dampak positif kepada masyarakat dalam bidang agama, pendidikan dan sosial budaya

    Pandangan Ulama Kalimantan Selatan Terhadap Bandara King Abdul Aziz Jeddah Sebagai Miqat Haji/Umrah

    No full text
    H. Ahmad Shafwani, Pandangan Ulama Kalimantan Selatan Terhadap Bandara King Abdul Aziz Jeddah Sebagai Miqat Haji/Umrah, di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Yusran Salman, Lc. dan Prof. Dr. H. Asmaran. AS, M.A pada program Pasca Sarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2013 Penggunaan pesawat udara yang langsung mendarat di bandara King Abdul Aziz Jeddah yang menjadi persoalan miqat haji Indonesia merupakan persoalan ijtihadi yang hingga saat ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama di Indonesia. Persoalan miqat haji Indonesia terus mendapat respon ijtihad dan fatwa dari para ulama Indonesia baik yang di Tanah Haram maupun yang berada di Indonesia. Sebagian jamaah haji Indonesia dibuat gelisah dengan hal ini, karena menyangkut kesempurnaan ibadah haji mereka. Pada tanggal 29 Maret 1980 M lahirlah fatwa pertama dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan sah bagi jamaah haji Indonesia memulai ihram dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Fatwa ini tidak sepenuhnya dapat meyakinkan masyarakat muslim Indonesia karena masih banyak para ulama Indonesia dengan perbedaan latar belakang organisasi sosial keagamaannya menolak kehadiran fatwa ini. Karena itu pada tanggal 19 September 1981 fatwa ini dikukuhkan dengan fatwa kedua dalam perihal yang sama ditambah dengan argument-argumen fatwa yang menguatkannya. Namun demikian tetap masih mengundang keraguan sejumlah tokoh dan para ulama Indonesia. Untuk itu penulis merasa perlu untuk meneliti hal tersebut karena pentingnya masalah ini untuk dibahas sebagai sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat. Setelah melakukan penelitian dengan menggunakan jenis dan pendekatan, yaitu jenis penelitian ini merupakan hukum empiris mengenai pandangan ulama Kalimantan Selatan terhadap Bandara King Abdul Aziz sebagai miqat makani dengan menggali dan memperoleh data yang diinginkan secara objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan pendekatan sosiologis dengan mengkaji bagaimana pelaksanaan miqat makani jamah haji/umrah. Sejauh pengamatan penulis, ditemukan bahwa pandangan para ulama fiqih dari berbagai mazhab, sejarah penyelenggaran haji, fase-fase dan rute perjalan haji Indonesia dari era transportasi lautan hingga transportasi udara, pandangan para ulama Kalimantan Selatan dengan berbagai variasi latar belakang organisasi sosial keagamaan, dan fatwa majelis Ulama Indonesia, untuk itu penulis dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut : Al-Qur‟an hanya menjelaskan ketentuan hukum miqat zamani haji secara global (ijma‟). Ketentuan rincian hukum miqat makani haji hanya ditemukan dalam hadis Nabi, yaitu Dzu al-Hulaifah, Juhfah, al-Qarn, Yalamlam dan Dzat Irqin. Pada masa pra Indonesia merdeka miqat haji Indonesia dimulai di daerah lautan yang sejajar dengan posisi Yalamlam, karena rute yang dipergunakan melalui Kolombo menuju pelabuhan Jeddah dengan transportasi kapal laut. Pada fase pemerintahan orde baru, sejak tahun 1966, miqat Indonesia diambil di tempat yang berbeda sesuai dengan alat transportasi yang dipergunakan. Bagi yang menempuh perjalanan haji angkutan laut miqat makani mereka di daerah lautan yang sejajar dengan posisi Yalamlam. Sedangkan mereka yang mempergunakan angkutan udara sebagian ada yang berihram di bandara embarkasi dan di pesawat sebagai sikap kehati-hatian, dan ada pula yang berihram di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Hal ini terjadi hingga masa pemerintahan orde baru sampai tahun 1978. Sedangkan setelah tahun ini, secara berbeda miqat haji diambil di bandara embarkasi, di pesawat dan dibandara embarkasi King Abdul Aziz Jeddah. Dalam menjawab bagaimana hukumnya jamaah haji Indonesia yang mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, mayoritas ulama Arab Saudi berpandangan tidak sah termasuk Syeikh Yasin Isa Padang. Ada sebagian ulama Arab Saudi yang berpandangan berbeda (sah) termasuk Syeikh Abdul Hamid Muhammad Amin al-Banjari. Para ulama Indonesia dengan variasi latar belakang organisasi sosial keagamaanya terbagi kedalam dua kelompok, Pertama; mengatakan tidak sah hukumnya mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, kelompok pertama di presentasikan oleh SA, IR, AK dan UM. Kedua : mengatakan bahwa mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah itu sah hukumnya. Kelompok kedua ini dipresentasikan oleh AR, US, MN. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sahnya mengambil miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah

    PANDANGAN SYEKH ABDUL AZIZ BIN BAZ (1420 H) DAN SYEKH YUSUF AL-QARADHAWI (1444 H) TENTANG PARTISIPASI DALAM PEMILU

    No full text
    SUTIYADI(2025) : PANDANGAN SYEKH ABDUL AZIZ BIN BAZ (1420 H) DAN SYEKH YUSUF AL-QARADHAWI (1444 H) TENTANG PARTISIPASI DALAM PEMILU ,,,Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami pandangan Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengenai partisipasi umat Islam dalam pemilu. Dalam konteks politik Islam, partisipasi dalam pemilu menjadi isu yang krusial dan sering menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Kedua tokoh ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam menanggapi isu partisipasi politik, yang mencerminkan keragaman pemikiran dalam Islam. Adapun rumusan masalah yang penulis gunakan ialah Pertama, bagaimana pandangan Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengenai partisipasi umat Islam dalam pemilu. Kedua, bagaimana dalil dan metode istinbat al-hukmi yang digunakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Yusuf alQaradhawi mengenai partisipasi umat Islam dalam pemilu. Ketiga, bagaimana analisa Fiqh Muqaran diantara Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Yusuf alQaradhawi mengenai partisipasi umat Islam dalam pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif komparatif. Sumber data primer meliputi karya Syekh Abdul Aziz bin Baz seperti Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah dan karya Syekh Yusuf al-Qaradhawi seperti Min Fiqh ad-Dawlah fi al-Islam, sedangkan sumber sekunder mencakup buku dan artikel yang relevan dengan topik penelitian. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif untuk menjelaskan pandangan masing-masing tokoh dan metode komparatif untuk membandingkan pandangan mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Abdul Aziz bin Baz menolak partisipasi dalam pemilu di negara yang tidak menerapkan syariat Islam, karena dianggap memberikan legitimasi pada pemerintahan yang tidak sesuai ajaran Islam. Istinbat yang digunakan mencakup dalil dari Al-Qur'an yang menekankan pentingnya menjaga keutuhan syariat Islam. Namun, ia memberikan pengecualian jika tujuannya untuk mengubah sistem menjadi lebih Islami. Sebaliknya, Syekh Yusuf al-Qaradhawi mendukung partisipasi dalam pemilu sebagai tanggung jawab sosial umat Islam, berargumen bahwa demokrasi yang sesuai dengan prinsip Islam dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kebaikan. Istinbat yang digunakan mencakup argumen tentang pentingnya keterlibatan dalam sistem politik untuk mencapai maslahah. Nahdlatul Ulama menyatakan Indonesia sebagai dar al-Islam, sedangkan Muhammadiyah merumuskan Negara Pancasila sebagai darul ahdi wa al-syahadah (negeri perjanjian dan kesaksian) Kata Kunci: Partisipasi, Pemilu, Demokrasi

    Kebijakan Fiskal Umar Bin Abdul Aziz Dalam Mengentaskan Kemiskinan (99-101 H/717-720 M)

    No full text
    Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keadaan ekonomi pada masa Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz (Umar II), keberhasilan implemantasi kebijakannya serta dampaknya dalam mengentaskan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yaitu heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Dalam hal ini penulis akan menganalisis kebijakan fiskal Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/717-720 M) dalam mengentaskan kemiskinan serta hubungannya dengan konsep pelaksanaan kebijakan fiskal saat ini. Islam adalah agama yang komprehensif. Salah satunya adalah pengaturan Islam dalam masalah ekonomi.Umar bin Abdul Aziz telah menjadi pelopor dalam melakukan reformasi ekonomi yaitu kebijakan yang adil dan merata. Yang mampu menciptakan keadilan dalam pendistribusian kekayaan (anggaran) kepada rakyatnya, secara ringkasnya Umar telah mampu mendesain rakyatnya dengan kemakmuran dan kesejahteraan. Maka untuk menciptakan rakyatnya dalam desain kemakmuran dan kesejahteraan Umar bin Abdul Aziz mengimplementasikan strategi-strategi kebijakan fiskal sebagai berikut: 1) kebijakan pengelolaan dana jizyah, 2). pengelolaan tanah mati (ihya al-Mawat), dan 3). mereformasi pengelolaan zakat. Yang mana bisa kita relevansikan pada masa kini d seperti d alam pengeloalaan zakat dan pengelolaan tanah mati (ihya alMawat). Sehingga berdampak pada terentasnya kemiskinan rakyatnya

    Raja Faisal Bin Abdul Aziz: Jejak Kehidupan dari Kelahiran hingga Kematiannya

    No full text
    Tulisan ini membahas tentang rekam jejak kehidupan seorang tokoh sentral dari Jazirah Arab Saudi yang bernama Raja Faisal bin Abdul Aziz mulai dari masa kelahiran samapai dengan masa kematian. Tulisan ini adalah tulisan sejarah dengan menggunakan metode sejarah, yaitu heuristic, kritik, interpretasi dan historiografi. Raja Faisal bin Abdul Aziz al-Saud yang kemudian dikenal dengan Malik Faisal lahir pada bulan Safar, tahun 1324 H/ 1906 M, di Kota Riyadh (Ibu Kota Saudi Arabia). Beliau merupakan anak dari pasangan Raja Abdul Aziz al-Saud dan Tarfah binti al-Syaikh, dan merupakan anak keempat dari Raja Abdul Aziz. Ibunya bernama lengkap Tarfah binti Abdullah bin Abdul Lathif al-Syaikh. Pada usianya yang masih muda, Faisal telah berhasil menghafal beberapa juz di dalam Alquran, menghafal sejumlah hadis, dan telah mengetahui ajaran fiqh dari kitab-kitab Ahmad bin Hambal. Selain itu, Faisal muda gemar membaca berbagai buku-buku yang dibuat oleh sang kakek, hal ini tentu menambah pengetahuan dan kemampuan berbicara Pangeran Faisal di depan umum. Faisal bin Abdul Aziz, sebelum diangkat menjadi Raja ke-3 Saudi Arabia, diusianya yang dewasa Faisal bin Abdul Aziz telah memangku beberapa jabatan penting di dalam keluarga kerajaan. Adapun beberapa jabatan penting yang pernah ditempati oleh Faisal bin Abdul Aziz diantaranya sebagai wakil raja di Hijaz dan sebagai menteri luar negeri Saudi Arabia. Raja Faisal juga mempunyai watak yang tegas dan tidak segan-segan mengeluarkan kebijakan yang tidak masuk di akal pada abad itu. Terbukti ketika Raja Faisal berani mengembargo minyak kepada pihak Amerika pada tahun 1974 M, yang ketika itu menjadi negara sekutu Saudi Arabia sejak Pemerintahan Raja Abdul Aziz. Sang raja yang dicintai oleh rakyatnya dan para pemimpin Muslim dunia, akhirnya tewas karena ulah Faisal bin Musaid, pada tanggal 25 Maret 1975 M

    Kebijakan Fiskal Umar Bin Abdul Aziz Dalam Mengentaskan Kemiskinan (99-101 H/717-720 M).

    No full text
    Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keadaanekonomi pada masa Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz (UmarII), keberhasilan implemantasi kebijakannya serta dampaknyadalam mengentaskan kemiskinan. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian sejarah yaitu heuristik, verifikasi, interpretasidan historiografi. Dalam hal ini penulis akan menganalisiskebijakan fiskal Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/717-720 M)dalam mengentaskan kemiskinan serta hubungannya dengankonsep pelaksanaan kebijakan fiskal saat ini. Islam adalah agama yang komprehensif. Salah satunyaadalah pengaturan Islam dalam masalah ekonomi.Umar binAbdul Aziz telah menjadi pelopor dalam melakukan reformasiekonomi yaitu kebijakan yang adil dan merata. Yang mampumenciptakan keadilan dalam pendistribusian kekayaan (anggaran)kepada rakyatnya, secara ringkasnya Umar telah mampumendesain rakyatnya dengan kemakmuran dan kesejahteraan. Maka untuk menciptakan rakyatnya dalam desainkemakmuran dan kesejahteraan Umar bin Abdul Azizmengimplementasikan strategi-strategi kebijakan fiskal sebagaiberikut: 1) kebijakan pengelolaan dana jizyah, 2). pengelolaantanah mati (ihya al-Mawat), dan 3). mereformasi pengelolaanzakat. Yang mana bisa kita relevansikan pada masa kini d sepertidalam pengeloalaan zakat dan pengelolaan tanah mati (ihya alMawat).Sehingga berdampak pada terentasnya kemiskinanrakyatnya.ix.89 hlm. ilus,; 25 c

    Analisis pengelolaan kharj pada masa Kholifah Umar bin Abdul Aziz (99 H–101 H)

    No full text
    Sejarah peradaban islam menunjukkan bahwa salah satu kemajuan terbesar adalah pada masa Bani Umayyah saat dipimpin oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau mengaplikasikan kebijakan pengelolaan kharj secara baik dan mendapat respon positif dari masyarakat. Pembangunan infrastruktrur yang dapat menunjang laju perekonomian Negara menjadi salah satu bentuk kemajuan pengelolaan keuangan Negara pada masa itu. Selain itu perilaku petugas terhadap masyarakat dengan kasih dan sayang terhadap dalam mengelola kharj membuat masyarakat bersemangat dalam meningkatkan produktifitas perekonomian mereka. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Bani Umayyah menjadi perhatian utama khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika beliau terpilih menjadi khalifah. Beliau mulai menata kembali sistem administrasi pemerintahan dan pengelolaan harta Negara dengan sistem baru. Beliau mereformasi pejabat-pejabat Negara digantikan pejabat baru yang lebih kompeten serta kebijakan penyaluran keuangan Negara kepada seluruh masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang berdasarkan kemaslahatan. kebijakan yang diambil ternyata membwa masyarakat dalam kesejahteraan. Penelitian kepustakaan ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, litertur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan tema penelitian. Kemudian penelitian ini dianalisis dengan pendekatan historis sosiologis. Implementasi pengelolaan kharj pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz mengalami kemajuan dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Perlakuan dengan kasih sayang oleh petugas disertai sikap adil menjadi pemicu keberhasilan pengelolaan harta kharj dan besaran kharj yang tidak memberatkan masyarakat. Dampak implementasi tersebut berpengaruh kepada kemajuan dalam bidang pertanian dengan semakin luasnya lahan pertanian dan melimpahnya hasil. Dampak dalam bidang perniagaan berakibat pada harga-harga yang menurun drastis karena melimpahnya hasil pertaniandan banyaknya permintaan serta didukung fasilitas umum yang semakin memperlancar distribusi komoditas yang diperdagangkan. Dalam bidang sosial politik tercipta kehidupan yang damai antar masyarakat akibat kebijakan persamaan hak yang diterapkan oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz

    Konsep Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz Pada Masa Dinasti Umayyah (99-101 H/717-720 M)

    No full text
    Skripsi ini adalah sebuah hasil penelitian studi tokoh pada Kepustakaan tentang bagaimana Konsep Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz pada masa dinasti Umayyah yang difokuskan pada pembahasan ini adalah mengenai kebijakan-kebijakan apa saja yang dibuat Umar unutk menguntungkan rakyatnya lalu diuraikan lebih dalam juga mengenai posisi Umar dalam kekhalifahan Dinasti Umayyah, dan Korelasinya dengan sistem pemerintahan negara sekarang juga dampaknya. Tujuan dari dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep atau gaya kepemimpinan seorang Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah pada masa Dinasti Umayyah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian jenis library research atau study kepustakaan yaitu mengkaji beberapa literatur-literatur, kitab atau buku yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas, sumber data dalam penelitian ini ada tiga bahan primer (semua sumber data yang berhubungan langsung dengan objek), sekunder (diperoleh dari buku-buku atau kitab-kitab lain yang berhubungan) tersier (kamus-kamus dan ensiklopedi Islam). Dari pembahasan tentang konsep kepemimpinan Umar Bin Abdul Aziz peneliti memperoleh temuan-temuan atau hasil penelitian seperti : Umar Bin Abdul Aziz salah satu Khalifah yang begitu memiliki sifat tawadhu dqan beberapa sifat baik yang lainnya yang dapat dijadikan panutan bagi pemimpin sesudahnya, mengusung konsep kepemimpinan amar ma’ruf nahi munkar, menyampaikan dakwah secara sopan, lembut dan langsung, juga berorientasi pada sunnah dan hadits
    corecore