808 research outputs found
Dari Semar Ke Sufi : Kesalehan multikultural sebagai solusi Islam di tengah tragedi keagamaan umat manusia / Abdul Munir Mulkhan
Abdul Munir Mulkhan mencoba memaparkan dengan cerdas bunga rampai pemikirannya tentang kesalehan multikultural sebagai solusi Islam atas konflik-konflik yang bernuansa SARA. Karena itu, buku ini adalah refleksi kerinduan atas budaya dan agama untuk dapat menjadi payung keteduhan secara universal
Humanisasi Pendidikan Islam dalam Perspektif Abdul Munir Mulkhan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep humanisasi pendidikan Islam perspektif Abdul Munir Mulkhan. Hasil penelitian ini diharapkan akan dapat dipergunakan untuk menyempurnakan konsep pendidikan humanis dalam pendidikan agama Islam.
Adapun penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research) yang terfokus pada studi pemikiran tokoh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang apa yang menjadi pemikiran Abdul Munir Mulkhan tentang humanisasi pendidikan Islam, lalu ditafsirkan, dianalisis berdasarkan metode penelitian.
Hasil penelitian menunjukan beberapa pokok pemikiran pendidikan Abdul Munir Mulkhan, Pertama konsep humanisasi pendidikan yang dibangun Munir tidak dapat dilepaskan dari pemikirannya mengenai hakikat manusia. Karenanya, humanisasi pendidikan oleh Abdul Munir Mulkhan dimaknai sebagai suatu sistem pemanusiawian manusia yang unik, mandiri dan kreatif. Kedua, humanisasi pendidikan dapat dijalankan dengan bentuk demokratisasi pendidikan. Secara sistematis demokratisasi pendidikan Munir dapat diuraikan sebagai berikut: 1)Kurikulum : materi dalam pendidikan Islam tidak lagi membedakan antara ilmu umum (sekuler) dan ilmu agama. Melainkan menjadikan keduanya secara integral. 2) Metode yang digunakan dalam pendidikan humanis adalah metode teladan, metode hikmah, metode diskusi, metode ceramah, metode perumpamaan da ibrah. 3)Evalusi pendidikan humanis dalam pendidikan agama Islam haruslah menjadikan sistem evaluasi menyentuh pada 3 wilayah sekaligus, yakni kognitif, afektif dan psikomotorik. 4) Pendidik dalam pendidikan agama Islam memiliki fungsi dan peran sebagai fasilitator, dinamisator, mediator dan motifator. 5) Peserta didik selalu dilibatkan dalam proses perencanaan belajar. Selain itu mereka mendapat pengakuan dan penghargaan atas kemampuan realitas budayanya, serta pemberian harapan tinggi terhadap keberhasilan peserta didik. Atas dasar ini diharapkan peserta didik akan menemukan makna atas proses belajarnya bagi perkembangan diri dan kehidupan kolektifnya. Demokratisasi pendidikan merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya suasana dialogis dan humanis.
Disarankan agar pendidikan mampu merealisasikan cita-citanya, maka diperlukan sebuah konsep atau kerangka pendidikan yang mampu mengembangkan potensi yang dimiliki manusia. Konsep tersebut adalah konsep humanisasi pendidikan
Mahar dalam Al-Quran dan nilai etis atas relasi suami istri dalam pernikahan : Studi komparatif kitab tafsir Al-Qurthubi dan Kitab Tafsir Al-Munir
Penelitian ini dilakukan karena terdapat perbedaan penafsiran kitab tafsir Al-Qurthubi dan kitab tasfir Al-Munir mengenai mahar, dan sering kali mahar diartikan sebagai mencampuri istri-istri mereka. Namun pada dasarnya mahar merupakan tanda penghormatan dan kemuliaan seorang perempuan. Selain itu, sering terjadi dalam masyarakat penetapan mahar memberatkan pihak calon suami. Sedangkan mahar tidak boleh memberatkan dan tidak boleh merendahkan pihak istri. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penafsiran tafsir Al-Qurthubi dan tafsir Al-Munir terhadap nilai etis mahar atas relasi suami istri dalam pernikahan.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang komparasi antara kedua penafsiran kitab tafsir Al-Qurthubi dan kitab tafsir Al-Munir yang dikorelasikan dengan nilai etis mahar atas relasi suami istri dalam pernikahan, karena terdapat banyak makna dan nilai yang mendalam mengenai mahar sendiri.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkomparatifkan. Sumber penelitian ini yaitu kepustakaan atau library research. Dan untuk menganilisis penelitian ini berbentuk deskriptif analitik.
Hasil dan kesimpulan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan pemberian suami kepada istrinya atas dasar sukarela. Mahar dalam Al-Qur’an terdapat beberapa makna yaitu Shadaq, Nihlah, Al-Ajru, Shadaqah. Menurut Imam Al-Qurthubi mahar merupakan pemberian atas sukarela yang berasal dari kemurahan hati seorang suami tanpa adanya paksaan. Adapun Wahbah Zuhaili mendefinisikan mahar sebagai suatu harta yang menjadi hak istri yang diberikan oleh suami karena sebab akad pernikahan. Persamaan kedua mufassir ini sama-sama menjelaskan makna mahar, yang mana mahar merupakan pemberian calon suami kepada calon istrinya. Perbedaannya dalam penetapan minimal mahar yang menyebutkan senilai tiga dirham menurut kitab Tafsir Al-Qurthubi dan sepuluh dirham menurut Kitab Tafsir Al-Munir. Penetapan mahar berdasarkan adat masyarakat yang jika dilihat kerelevanannya dengan penafsiran kedua mufassir diatas pada pernikahan suami istri khususnya di Indonesia kurang selaras, karena penetapan mahar berkembang seiring berjalannya zaman. Mahar juga memiliki nilai dan makna sebagai penghargaan dan menghormatan suami terhadap istrinya.
Kata Kunci: Mahar, Nilai Etis, Imam Al-Qurthubi, Wahbah Zuhail
“KASUS PELANGGARAN HAM PEMBUNUHAN MUNIR SAID THALIB”
ABSTRAK
Kasus kematian Munir hanya satu dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum menemukan titik terang. Hukum di Indonesia harusnya lebih diperkuat khususnya tentang HAM, karena dimasa sekarang hukum hanya berlaku bagi orang-orang lemah saja sedangkan orang-orang yang berkedudukan tinggi lebih mudah lepas dari jerat hukum yang seharusnya hukum tidak memandang status sosial seseorang di masyarakat tapi kenyataannya malah sebaliknya inilah yang menyebabkan para kaum bawah ditindas. Terbukti dari banyaknya kasus kemanusiaan yang tak kunjung usai dan tak kunjung menemui titik terang seperti kasus kematiaan Munir. Seharusnya pemerintah segera terbangun dari tidur lamanya dalam arti sadarlah bahwa hukum sebenarnya ada untuk menegakkan kebenaran bukan untuk menutupi kebenaran yang ada. Kelemahan hukum di Indonesia ini juga akan berdampak pada semakin meningkatnya kejahatan jika pemerintah tidak segera tanggap untuk mengubahnya. Kasus kematian Munir dapat menjadi pembelajaran bagi negara Indonesia untuk segera meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter, karena semua rakyat Indonesia memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak keadilan, dan hak atas rasa aman. Inilah hebatnya sebuah jabatan yang ada disuatu negara, jabatan yang dimana hanya memenangkan kepentingan para kaum penguasa dan menyingkirkan sebuah kebenaran yang sebenarnya sudah jelas terpampang didepan mata. Lemahnya hukum di Indonesia sebenarnya sangat dirasakan pengaruhnya oleh pihak keluarga Munir, terlebih sang istri yang setelah ±15 tahun harus menelan pil pahit dimana kasus kematian suaminya tersebut tidak juga mendapatkan kejelasan. Ketika pihak keluarga mendengar bahwa penanganan kasus ini dihentikan hanyalah meninggalkan kekecewaan dari keluarga termasuk para kaum penegak hukum di Indonesia pun juga merasakan dampaknya, termasuk juga para aktivis yang ikut serta mengawal jalannya investigasi kasus dari awal dibuka hingga harus terpaksa dihentikan. Seharusnya mereka berani menjatuhkan tindakan tegas seperti memberikan hukuman yang sepantasnya didapat para pelaku kasus kematian Munir. Sebagai negara Demokrasi rakyat juga memerlukan dukungan dari pihak penegak agar mau bersikap seadil-adilnya didepan hukum ini semua bertujuan agar negara dapat berjalan dengan aman
Pemikiran Abdul Munir Mulkhan Tentang Pendidikan Multikultural
Kajian pemikiran ini dilakukan atas dasar kehadiran pendidikan multikultural sangat dibutuhkan sebagai bentuk alternatif di tengah carut-marutnya sistem pendidikan yang ada. Ditambah banyaknya konflik di Indonesia yang mengatas namakan ras, suku, agama. Hal ini penulis lihat dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika, memiliki keaneka -ragaman adat-istiadat. Sementara sistem pendidikan yang ada masih sangat feodal dan konservatif, sehingga peserta didik akhirnya menjadi manusia yang tidak dapat terbebaskan cenderung berpikir eksklusif, kurang menghargai perbedaan. Adapun Abdul Munir Mulkan merupakan tokoh garda depan yang mewacanakan pendidikan sebagai proses liberalisasi dan humanisasi, dalam kaitannya dengan wacana multikultural. Abdul Munir Mulkhan turut memberikan kritik dan gagasan filosofis dalam kerangka pendidikan Islam. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pemikiran abdul
Munir Mulkhan tentang pendidikan multikultural. Dan dari sini akan ditemukan bentuk kritik dan gagasan filosofis beliau yang sangat getol mewacanakan pendidikan multikultural. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research ) dan data yang digunakan terdiri dari primer dan sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah historis-filosofis.
Pendekatan ini digunakan untuk menemukan pemikiran beliau secara utuh. Sedangkan analisis skripsi ini melalui dua tahap pertama tahap generalisasi yang mengacu pada metode induksi dan kemudian dilakukan interpretasi terhadap
pemikiran Abdul Munir Mulkhan. Pendidikan multikultural merupakan suatu prinsip yang wajib dipegang oleh individu. Prinsip yang menyatakan bahwasanya kebaikan adalah perbedaan
itu sendiri. Ada beberapa pola yang dapat merubah sistem pendidikan yang ada agar bersifat multikultural yaitu liberalisasi, humanisasi dan demokratisasi konsep pendidikan. Untuk itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah membenahi ulang pada tataran teoritis dan praktis konsep pendidikan di Indonesia. Sedangkan konsep pendidikan multikultural yang digagas oleh Abdul Munir Mulkhan merupakan kesatuan kritik dan gagasan filosofis yang bersifat integral dan mengalami penyempurnaan terus-menerus. Konsepnya merupakan bagian alternatif pendidikan yang membebaskan dan selanjutnya bertujuan pada kesadaran individu yang memiliki kesalehan multikultural Dari paparan di atas tentunya diperlukan kritik dan saran dari berbagai
pihak, dan tentunya yang terpenting adalah baik penulis maupun tokoh yang diangkat dalam skripsi ini masih berpikir relatif dan pada konteks tertentu perlu adanya kritik ulang. Karena konsep yang disampaikan bukan suatu kebenaran
mutlak, maka perlu didiskusikan secara terus -menerus dalam rangka merumuskan konsep-konsep baru. Adapun konsep yang terbaik adalah konsep yang layak diterapkan
MODERASI BERAGAMA DALAM AL-QUR’AN: STUDI ANALISIS PENAFSIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI DALAM KITAB TAFSIR AL-MUNIR ATAS Q.S. AL-BAQARAH [2]: 143
Penelitian ini diangkat dengan judul Moderasi Beragama Dalam Al-Qur’an: Studi Analisis Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili> Dalam Kitab Tafsir Al-Munir Atas Q.S. Al-Baqarah [2]: 143.. Penelitian ini diambil atas latar belakang bahwa penulis melihat situasi problematika umat Islam belakangan yang cenderung terjun pada salah satu dari dua sikap pinggir, yakni ekstremisme atau jika tidak liberalisme. Kedua sikap tersebut tentu bukanlah cermin dari wasat{iyyah yang menjadi karakter fitrah Islam sendiri sesuai dengan gambaran Al-Qur’an.
Fokus kajian pada penelitian ini adalah penafsiran Wahbah Az-Zuhaili> atas Q.S. Al-Baqarah [2]: 143 yang tertuang dalam kitab tafsir Al-Munir, sebagai jalan untuk mengetahui wajah moderasi beragama perspektif Wahbah Az-Zuhaili>. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Selain mengungkap wajah penafsiran, penelitian ini juga berusaha beranjak lebih jauh menggunakan pisau analisis hermeneutis yang berguna dalam mengungkap latar belakang serta faktor-faktor yang memengaruhi Wahbah Az-Zuhaili> memiliki penafsiran demikian.
Berdasarkan kajian serta analisis yang dilakukan, penelitian ini membuahkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, Wahbah Az-Zuhaili> memiliki penafsiran dan pemaknaan terhadap ummatan wasaṭan yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 143 sebagai golongan yang terbaik dan adil. Wahbah juga menyimpulkan bahwa di antara representasi konkret yang paling utama dari ke-wasat{iyyah-an itu adalah bagaimana saat kelak di hari kiamat umat Islam menjadi saksi terhadap umat-umat terdahulu. Dan ditegaskan kembali oleh Wahbah, bahwa persaksian atas umat-umat terdahulu menjadi pertimbangan dan musabab wasat{iyyah Islam. Penafsiran yang disajikan Wahbah dalam kitab tafsir Al-Munir tersebut didominasi oleh dua aspek besar, yakni aspek kebahasaan dan aspek fiqih. Kenyataan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan serta lingkungan di mana Wahbah hidup, terutama dalam budaya dan kultur penempaan pendidikan keagamaan oleh keluarga berbagai elemen dalam hidup Wahbah yang religius-tradisionalistik
INTERPRETASI KATA ÂL-HÂDÎD DALAM AL-QUR’AN SEBAGAI SIMBOL KEKUATAN PERSPEKTIF TAFSIR AL-MUNIR (Kajian atas QS. Al-Hadid ayat 25)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Interpretasi kata Al-Hadīd dalam Al-Qur’an Sebagai Simbol Kekuatan Perspektif Tafsir Al-Munir (Kajian atas QS. Al-Hadid ayat 25)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna kata al-hadīd dalam al-Qur’an, khususnya dalam surah al-Hadid ayat 25, serta memahami simbol kekuatan yang terkandung didalam nya berdasarkan tafsir al-Munir. Kata al-hadīd tidak hanya menunjukkan besi sebagai unsur logam, melainkan juga sebagai simbol kekuatan sosial dan moral yang relevan dalam kehidupan manusia. Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan tematik (maudhu’i), serta jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data utama dari penelitian ini adalah al-Qur’an dan kitab tafsir al-Munir. Penelitian ini difokuskan pada penafsiran kata al-hadīd dalam konteks ayat serta implikasinya terhadap kehidupan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa al-hadīd tidak hanya dipahami sebagai unsur logam, tetapi juga sebagai simbol kekuatan yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Dalam tafsir al-Munir dijelaskan bahwa besi berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan dan melindungi kebenaran. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa aspek penting dari besi termasuk aspek material, sosial, ekonomi, spiritual dan ilmiah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman al-hadid sebagai simbol kekuatan dalam al-Qur'an mengajak umat manusia untuk memanfaatkan sumber daya ini untuk kebaikan, menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu tafsir dan memperluas wawasan tentang simbolisme dalam al-Qur'an. Kata Kunci: Al-Hadid, Simbol Kekuatan, Tafsir Al-Munir
Humanisasi pendidikan Islam dalam perspektif Abdul Munir Mulkhan
Pendidikan yang berlangsung saat ini dapat dinilai belum mampu menyadarkan manusia akan dirinya. Sehingga pendidikan tidak dapat memberikan kontribusi kepada manusia untuk meningkatkan derajatnya, yaitu tetap eksis dan berada di depan dalam membawa segala perubahan. Rumusan masalah penelitian ini adalah; 1. Bagaimana konsep humanisasi pendidikan Islam dalam pemikiran Abdul Munir Mulkhan, 2. Bagaimana kerangka piker yang digunakan Abdul Munir Mulkhan untuk mencapai konsep humanisasi pendidikan Islam. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan (library research). Untuk membahas data-data yang tersedia menggunakan metode analisis historis, metode deduksi dan induksi, content analisis, serta metode komparasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, Humanisasi pendidikan adalah sebuah proses pendidikan yang memanusiakan manusia. Konsep humanisasi pendidikan berakar dari pandangan pendidikan tentang manusia. Pendidikan memandang manusia memiliki keunikan dan kemandirian serta daya kreativitas yang berbeda. Kedua, kerangka yang digunkan Munir dalam humanisasi pendidikan adalah berawal dari paradigm pendidikan yang menempatkan ilmu pengetahuan, manusia dan kebudayaan merupakan refleksi dan daya kreatif tangan manusia, maka harus ditempatkan pada kerangka kritik dan kemanusiaan. Humanisasi pendidikan dapat dijalankan dalam bentuk demokratisasi pendidikan. Di dalam sistem pendidikan yang demokratis itu, proses belajar mengajar dijalankan dengan penuh keterbukaan. Peserta didik mendapatkan kesempatan penuh untuk mengekspresikan dirinya. Begitu juga hubungan antar guru dan siswa. Hubungan itu dibangun atas dasar kemitraan, bukan atas dasar atasan dan bawahan, melainkan merupakan partner dalam mengantarkan proses belajar belajar mengajar untuk menemukan kesadaran hidup
Bentuk Gerakan Omah Munir dalam Mengedukasi Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Penelitian ini membahas terkait bentuk gerakan dari Omah Munir dalam mengedukasi terkait hak asasi manusia (HAM). Bermula pada penegakkan HAM dan kasus Munir di Indonesia yang hingga saat ini belum tuntas. Omah Munir hadir sebagai bentuk gerakan yang lebih sistematis melalui edukasi HAM. Edukasi yang dilakukan adalah bentuk melawan lupa terkait kasus penyelewengan HAM dan bentuk pengajaran nilai-nilai HAM yang ditujukan pada siswa sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan mahasiswa.
Teori yang digunakan ialah gerakan sosial baru dan mobilisasi sumberdaya dalam menganalisis kasus Omah Munir pada saat menjalankan gerakan edukasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Penentuan informan penelitian ini menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data dalam metode penelitian kualitatif, di antaranya observasi, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data penelitian ini melalui teknik triangulasi dengan sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk gerakan sosial baru Omah Munir dalam melakukan gerakan atau kegiatannya lebih pada ide tentang HAM. Gerakan yang dilakukan berbentuk edukasi terkait HAM. Melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukannya seperti mengadakan kajian di beberapa kota dan di Kota Malang melalui film, lalu membuat modul HAM sebagai bentuk gerakan yang memobilisasi sumberdaya melalui media pengajaran melalui modul HAM untuk SMP dan SMA. Sebagai gerakan, kegiatan Omah Munir didukung oleh beberapa komponen seperti pemerintah, komunitas, pendonor terkait pendanaan, dan sukarelawan serta media massa terkait jaringan yang dimiliki untuk memperluas informasi tentang edukasi HAM
POLIGAMI PERSPEKTIF AGH. DAUD ISMAIL DALAM TAFSIR AL-MUNIR (QS Al-NISA<’/4:3)
ABSTRAK
Mitha, 2024. “Poligami Perspektif AGH. Daud Ismail dalam Tafsir al-Munir (Qs
al-Nisa>’/4:3).” Skripsi Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas
Ushuluddin, Adab, Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Dibimbing oleh M. Zuhri Abu Nawas dan Abdul Mutakabbir.
Skripsi ini membahas tentang poligami dalam Tafsir al-Munir karya AGH. Daud
Ismail yang terdapat dalam QS al-Nisa<’/4:3. Penelitian ini meliputi: Bagaimana
argumen AGH. Daud Ismail dalam mengartikan poligami pada QS al-Nisa>’ /4:3
serta bagaimana analisis AGH. Daud Ismail pada QS al-Nisa<’/4:3 dalam Tafsir al
Munir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumen AGH. Daud Ismail
dalam mengartikan poligami pada QS al-Nisa<’/4:3 serta untuk menganalisis
penafsiran AGH. Daud Ismail pada QS al-Nisa<’/4:3 dalam Tafsir al-Munir.
Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Selanjutnya peneliti memusatkan pada
QS al-Nisa<’/4:3 terkait poligami, karena ayat ini berkaitan dengan objek
pembahasannya, mengenai pengumpulan data peneliti menggunakan penelitian
pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan pertama, Argumen AGH.
Daud Ismail dalam tafsirnya al-Munir, bahwa secara hukum, poligami diizinkan
dalam Islam selaras dengan firman Allah dalam QS al-Nisa<’/4:3, dengan
memberikan batasan hingga 4 orang istri, kedua, dalam analisisnya syarat utama
poligami yang diperbolehkan menurut AGH. Daud Ismail sejalan dengan para
mufasir yang menjadi rujukannya dalam kitab Tafsir al-Munir seperti al-Maraghi,
al-Jalalain, al-Kasysyaf, dan Fathul Qadir menyepakati kebolehan poligami
dengan syarat, yaitu suami mampu berlaku adil terhadap para istrinya, seperti
pemenuhan hak materi seperti nafkah dan tempat tinggal. Apabila suami takut atas
ketidakmampuannya akan hal tersebut, maka AGH Daud Ismail menganjurkan
untuk beristri satu.
Kata kunci: Poligami dalam Tafsir, Tafsir al-Munir Daud Ismail, Tafsir Bugi
- …
