571 research outputs found
Bibliographic Control in Indonesia : past, present and future
In monitoring printed materials published in Indonesia,the National Library of Indonesia cooperates with a range of government,commercial and foreign institutions specialising in certain fields of study in an informal information network,which is the foundation of the national library system.The author traces the origins of the National Library of Indonesia and its record in bibliographic control,and outlines achievements and current developments. He concludes that there is now an almost complete listing of current books produced nationally,thanks to 1990 legal deposit legislation and cooperation amongregional libraries,although problems still persist in acquiring government publications
Effectiveness of creative and productive instructional method towards students’ learning achievement in steel structure course
PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM
AbstractCases of leakage and misuse of personal data continue to increase in Indonesia along with the increasing activity of the digital economy, especially in the era of the COVID-19 pandemic. However, the existing laws and regulations, or what is called as the ius constitutum relating to the protection of personal data are still sectoral in nature so that they are not centralized and there are no regulations at the level of law, so that criminal sanctions are not maximally applied to criminals in this sector. Now, the Indonesian House of Representatives (DPR) is drafting a Personal Data Protection Bill (“PDP Bill”), which in general follows the standards set out in the GDPR, which in the near future is expected to become an ius constitutum that can solve problems related to the protection of personal data in Indonesia. In this article, the author will discuss what are the shortcomings of the existing ius constitutum and also discuss new things and criticisms of the provisions in the ius constituendum, namely the PDP Bill. The research method used by the author is normative legal research by examining, primarily, the existing laws and regulations in Indonesia relating to the protection of personal data along with the PDP Bill. The author then also provides several recommendations to the Government, Electronic System Administrators, and also the general public regarding the development of the PDP Bill and the status quo of personal data protection in Indonesia. Keywords: Personal Data Protection, Ius Constitutum, Ius Constituendum AbstrakKasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi terus meningkat di Indonesia seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi digital, terlebih di era pandemi COVID-19. Namun, peraturan perundang-undangan yang sudah ada, atau disebut ius constitutum terkait pelindungan data pribadi masih bersifat sektoral sehingga belum terpusat dan tidak ada pengaturan di setingkat undang-undang, sehingga sanksi pidana pun masih belum maksimal diterapkan kepada para pelaku kejahatan di sektor ini. Kini, DPR sedang menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”), yang secara garis besar mengikuti standar yang ada dalam GDPR, yang dalam waktu dekat diharapkan akan menjadi ius constitutum yang dapat mengatasi permasalahan terkait pelindungan data pribadi di Indonesia. Dalam artikel ini, Penulis akan membahas apa saja yang menjadi kekurangan dari ius constitutum yang ada dan juga mengupas apa saja hal-hal baru beserta kritik terhadap pengaturan dalam ius constituendum, yaitu RUU PDP. Metode penelitian yang dipakai Penulis adalah penelitian hukum secara normatif dengan mengkaji, terutama, peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia terkait dengan pelindungan data pribadi beserta draf RUU PDP. Penulis lalu juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan juga masyarakat umum terkait perkembangan RUU PDP dan status quo pelindungan data pribadi di Indonesia.Kata Kunci: Pelindungan Data Pribadi, Ius Constitutum, Ius Constituendu
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI PENGGUNA SOSIAL MEDIA
This research aims to analyze forms of personal data protection on social media and the implementation of personal data protection on social media. The problem raised was related to the increasing number of cases of personal data leakage on social media. The research method used is this research is a type of field research and the author uses a legal approach and a syar'i normative approach. The data sources used in this research are primary data and secondary data. The data collection methods used by researchers to conduct this research are observation, interviews and documentation. The results of this research are forms of personal data protection on social media in the form of personal data processors, personal data controllers, and personal data subjects who are not only people but also companies/legal entities. Implementing personal data protection, the Ministry of Communications and Information Technology (Kominfo) has a system called the Indonesia Data Protection System (IDPS). IDPS is a system that is able to minimize cyber crime, especially the misuse of personal data and information. The implementation of this system works directly with the social media application manager in this case (META).Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan data pribadi di media sosial dan implementasi perlindungan data pribadi di media sosial. Adapun permasalahan yang diangkat terkait maraknya kasus kebocoran data pribadi di media sosial. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dan penulis menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan normatif syar’i. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Bentuk perlindungan data pribadi di media sosial berupa prosesor data pribadi, pengendali data pribadi, serta subyek data pribadi yang bukan hanya orang namun pula perusahaan/ badan hukum. Implementasi perlindungan data pribadi, Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) memiliki sebuah sistem yang bernama Indonesia Data Protection System (IDPS). IDPS merupakan sebuah sistem yang mampu meminimalisasi kejahatan cyber khususnya pada penyalahgunaan data dan informasi pribadi. Penerapan dari sistem ini bekerja sama langsung dengan pengelolah aplikasi sosial media dalam hal ini (META)
Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi)
Di zaman digital seperti sekarang, kejahatan berkembang termasuk kejahatan yang berkaitan dengan pencurian data pribadi. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi isu pencurian data pribadi dapat ditanggulangi. Namun kajian terhadap undang-undang tersebut masih sangat sedikit. Inti penelitian ini adalah menganalisa lebih dalam terkait bagaimana perlindungan terhadap korban tindak pidana pencurian data pribadi serta mekanisme penegekan hukumnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisa masalah hukum menggunakan peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta putusan pengadilan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang tediri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder seperti buku, dan jurnal.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Data Pribadi) telah memberikan kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Bahwa, pada dasarnya Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia serta hak-hak telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Data Pribadi. Berkaitan dengan mekanisme penegakan hukumnya dapat dilaksanakan melalui lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi, pengadilan, dan arbitrase. Namun penulis juga mendorong adanya percepata pembentukan lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi di Indonesia yang sampai saat ditulisnya penelitian ini belum kunjung dibuat. / In the digital era like now, crime is growing, including crimes related to theft of personal data. With the existence of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, the issue of personal data theft can be overcome. However, there is still very little study of this law. The essence of this research is to analyze in more depth how to protect victims of criminal acts of theft of personal data and the legal enforcement mechanisms.
The research method used in this research is normative juridical by analyzing legal issues using statutory regulations, legal theory and court decisions. The data sources used in this research come from secondary data consisting of primary legal materials such as statutory regulations and court decisions as well as secondary legal materials such as books and journals.
With the existence of Law Number 27 of 2022, Concerning Personal Data Protection) has provided legal certainty regarding the protection of personal data in Indonesia. That, basically, protection for victims of criminal acts of theft of personal data in Indonesia and their rights have been regulated through Law Number 27 of 2022, concerning Personal Data Protection. Regarding the legal enforcement mechanism, it can be implemented through personal data protection agencies, courts and arbitration. However, the author also encourages the acceleration of the formation of an institution administering personal data protection in Indonesia, which at the time of writing this research had not yet been created
ANALISIS PENGATURAN PENGALIHAN DATA PRIBADI LINTAS NEGARA PASCA AKUISISI DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
In this digital era, there is a trend of international business expansion by conducting corporate actions, including acquisition, which causes the transfer of personal data both domestically and cross-border due to post-acquisition integration. Meanwhile, in Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, there are only separate provisions in Article 48 and Article 56 regarding corporate actions and cross-border transfers of personal data, without regulating the correlation between these two provisions. This could potentially lead to the automatic transfer of personal data outside Indonesian jurisdiction as a result of post-acquisition integration. This paper aims to analyse the urgency of establishing a post-acquisition cross-border personal data transfer regulation and formulate an ideal regulation to address this legal issue. The research method used is normative juridical research with a statutory, comparative, conceptual, and case approach, with legal material collection techniques by literature and website study, and analysed using systematic, grammatical, and comparative interpretations. From the results of this research, the author found that there are norm incompleteness in this law. Therefore, the Indonesian government can adopt the provisions in the European Union The General Data Protection Regulation 2016/679 in formulating the ideal provisions regarding the cross-border transfer of personal data post-acquisition.Pada era digital ini, terdapat tren ekspansi bisnis internasional dengan melakukan aksi korporasi, salah satunya akuisisi, yang menyebabkan beralihnya data pribadi baik secara domestik maupun secara lintas negara akibat adanya integrasi pasca akuisisi. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hanya terdapat ketentuan terpisah pada Pasal 48 dan Pasal 56 mengenai aksi korporasi dan transfer data pribadi lintas negara, tanpa mengatur keterkaitan antara dua ketentuan ini. Hal ini berpotensi menyebabkan beralihnya data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia secara otomatis sebagai dampak dari integrasi pasca akuisisi. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dari dibentuknya pengaturan pengalihan data pribadi lintas negara pasca akuisisi dan membentuk formulasi peraturan yang ideal untuk mengatasi isu hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, konseptual, dan kasus, dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan studi situs web, serta dianalisis menggunakan interpretasi sistematis, gramatikal, dan komparatif. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa terdapat ketidaklengkapan norma di dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dapat mengadopsi ketentuan-ketentuan di dalam European Union The General Data Protection Regulation 2016/679 dalam merumuskan ketentuan yang ideal mengenai pengalihan data pribadi lintas negara akibat akuisisi
Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi
Pesatnya perkembangan teknologi mempengaruhi berbagai bidang aspek kehidupan, salah satu efek dari perkembangan teknologi dirasakan dalam proses sistem pengelolaan data yang seluruhnya hampir berbasis digital. Disisi lain dalam pesatnya perkembangan teknologi menimbulkan permasalahan baru, permasalahan yang sering muncul dalam era saat ini terkait perlindungan data pribadi. pengaturan terkait perlindungan data pribadi baik dalam lembaga pemerintah maupun swasta, sudah diatur di beberapa peraturan perundang-undangan, namun dalam implementasinya aturan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi belum cukup untuk memberikan perlindungan bagi data pribadi. Oleh karena itu penelitian ini menganalisis terkait urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Metode riset menggunakan Penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah berbagai jurnal terkait dengan topik yang penulis kaji, peraturan perundang-undangan terkait dan beberapa pemberitaan yang bersumber dari media cetak maupun elektronik. Banyaknya kasus terkait kebocoran data pribadi, dan digunakan untuk kepentingan komersil individu atau kelompok tertentu. Menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena hal tersebut menjadi bom waktu yang harus diwaspadai, mengingat kebocoran data pribadi sangat merugikan dan melanggar privasi masyarakat. Penggunaan data pribadi harus diimbangi dengan adanya perlindungan yang kuat terkait perlindungan data pribadi, dalam prakteknya di Indonesia kurangnya aturan hukum terkait dengan perlindungan data pribadi membuat terjadi banyaknya kasus kebocoran data.The rapid development of technology affects various aspects of life, one of the effects of technological developments is felt in the process of data management systems which are almost entirely digital based. On the other hand, the rapid development of technology creates new problems, problems that often arise in the current era regarding the protection of personal data. Regulations related to the protection of personal data, both in government and private institutions, have been regulated in several laws and regulations, but in their implementation the rules governing the protection of personal data are not sufficient to provide protection for personal data. Therefore, this study analyzes the urgency of the Personal Data Protection Bill. The research method uses a conceptual-analytical approach to literature review. The data used are various journals related to the topic the author is studying, related laws and regulations and several news sources from print and electronic media. The number of cases related to the leakage of personal data, and used for the commercial interests of certain individuals or groups. It is something that needs to be considered, because it is a ticking time bomb that must be watched out for, considering that the leakage of personal data is very detrimental and violates people's privacy. The use of personal data must be balanced with strong protections related to the protection of personal data, in practice in Indonesia the lack of legal regulations related to the protection of personal data has resulted in many cases of data leakage
PENJAGA PRESIDEN: DARI PASUKAN POLISI PENGAWAL PRIBADI PRESIDEN KE DETASEMEN KAWAL PRIBADI PRESIDEN (1945-1962)
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk merekonstruksi sejarah dan perkembangan Pasukan Penjaga Presiden mulai dari Polisi Pengawal Pribadi Presiden hingga ke Detasemen Kawal Pribadi Presiden pada rentang waktu 1945-1962. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah metode historis dengan tahapan-tahapan yang dilakukan terdiri dari heuristik, verifikasi, interpretasi, dan penulisan sejarah.
Penulis dalam tahapan pertama mengumpulkan dan menghimpun berbagai sumber yang berkaitan dengan topik yang dipilih. Setelah berbagai sumber berhasil dihimpun, penulis melakukan kritik atau verifikasi dari sumber yang sudah didapatkan dengan pendekatan ekstern dan intern. Tahapan berikutnya adalah melakukan tafsiran isi atas sumber yang sudah dianggap layak atau dikenal sebagai interpretasi. Terakhir, penulis melakukan penulisan terhadap fakta yang sudah diperoleh dengan menyajikannya secara teratur, logis, dan mudah dipahami.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pembentukan Pasukan Penjaga dan Pengawal Presiden sangat berkaitan erat dengan masa Pendudukan Jepang hingga Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Saat Pendudukan Jepang, berdiri sebuah organisasi militer di Jakarta bernama Kesatuan Polisi Macan (Tokomu Kosaku Tai). Setelah merdeka, sebagian dari anggota Polisi Macan ditugaskan menjadi Polisi Pengawal Pribadi (PPP) Presiden. Polisi Pengawal Pribadi Presiden kemudian bertransformasi menjadi Detasemen Kawal Pribadi (DKP) saat ibu kota berkedudukan di Yogyakarta. DKP mengalami perkembangan dan dinamika dari awal kemerdekaan, masa jatuh bangunnya kabinet, hingga maraknya berbagai percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno. Banyaknya percobaan pembunuhan terhadap Sukarno membuat DKP bergabung ke dalam Resimen Cakrabirawa yang merupakan pasukan penjaga presiden dengan anggotanya terdiri dari berbagai kesatuan angkatan militer, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkatan darat, laut, udara, serta Kepolisian Republik Indonesia. *****
This research aims to reconstruct the history and development of the Presidential Guard from the Presidential Personal Guard Police to the Presidential Personal Guard Detachment between 1945-1962. The research method used is the historical method with the stages carried out consisting of heuristics, verification, interpretation, and historical writing.
The author in the first stage collects and compiles various sources related to the chosen topic. After various sources have been collected, the author criticises or verifies the sources that have been obtained using external and internal approaches. The next stage is to interpret the content of sources that have been deemed appropriate or known as interpretation. Finally, the author writes about the facts that have been obtained by presenting them in an orderly, logical, and easy to understand manner.
The results of this study state that the formation of the Presidential Guard and Bodyguard is closely related to the Japanese Occupation period until the Proclamation of Indonesian Independence. During the Japanese Occupation, a military organisation was established in Jakarta called the Tiger Police Unit (Tokomu Kosaku Tai). After independence, some members of the Tiger Police were assigned to become the President's Personal Guard Police (PPP). The President's Personal Guard Police then transformed into the Personal Guard Detachment (DKP) when the capital was based in Yogyakarta. DKP experienced developments and dynamics from the beginning of independence, the ups and downs of the cabinet, to the rampant assassination attempts against President Sukarno. The many assassination attempts against Sukarno made DKP join the Cakrabirawa Regiment, which is a presidential guard force whose members consist of various military forces, such as the Indonesian National Army (TNI) land, sea, air, and the Indonesian National Police
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Menggunakan Jasa Jual Beli Online
Munculnya e-commerce memberikan dampak, salah satunya adalah
mengenai jaminan dari keamanan bertransaksi dan privasi pengguna jasa jual belionline. Sehingga banyaknya permasalaahan penyalahgunaan data pribadi yang sering terjadi maka dapat kita lihat bahwa lemahnya sistem perlindungan dari e- commerce yang menyebabkan penyalahgunaan data pribadi karena kurangnya sistem keamanan dalam pengawasan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan masalah adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen ataspenyalahgunaan data pribadi dalam jual beli online? Dan bagaimana penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara para pihak atas penyalahgunaan data pribadi
konsumen dalam jual beli online? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dimana penelitian yang dilakukan untuk melindungi data pribadi konsumen dalam
penggunaan transaksi elektronik. Jenis data yang penulis gunakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, primer dan tersier. Hasil dari penelitian yang penulis dapat adalah pengaturan mengenai perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atasUndang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik./
The emergence of e-commerce has an impact, one of which is about the guarantee of the security of transactions and the privacy of users of online buying and selling services. So that the many abuses of personal data that often occur, we can see that the weak protection system from e-commerce that causes misuse of personal data due to the lack of security systems in
surveillance. Based on this, the author formulated the problem is how is the legal protection for consumers for them issue of personal data in online buying and selling? And what is the legal settlement if there is a dispute between the parties over the misuse of consumer personal data in online buying and selling? The research method the authors use is normative juridical, where research is conducted to protect consumers' personal data in the use of electronic transactions. The type of data that the author uses by researching library materials or secondary, primary and tertiary data. The result of the research that the author can have is the arrangement
regarding the protectionof personal data in Indonesia spread acrossseveral laws and regulationswhere legalprotection against the misuse of personal data is regulated in Law No.19 of 2016 concerning in law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions
Komparasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Uni Eropa
The construction of regulations related to privacy protection has actually been known for a long time in Indonesia. Nomenclature about privacy can at least be found by the Criminal Code which contains several articles of criminal acts related to privacy such as prohibition to open papers and prohibition of entering land / private property. Define privacy as a right that is inherent and protected by the Constitution in Indonesia. So the urgency of personal data protection is a very vital thing to note. This is not only Indonesia's position as a state of law, but also the perception of personal data protection related to the concept of privacy, which the concept of privacy itself is the idea of maintaining personal integrity and dignity, because the right to privacy includes the right to determine, provide or not to provide personal data. This can not be separated from the cultivation of economic value to a data, so personal data is often also said as an asset or commodity. Personal data is data that is economically valuable because in the age of digitalization in the concept of the Industrial Revolution 4.0, data is a more valuable mine than gold or oil. But the problem is, is the personal data protection arrangement in Indonesia mature? In this article, the author will compare with the European Union.Konstruksi regulasi terkait perlindungan privasi sebenarnya sudah dikenal lama di Indonesia. Nomenklatur tentang privasi setidaknya dapat ditemui KUHP yang memuat beberapa pasal tindak pidana yang terkait dengan privasi seperti larangan untuk membuka surat-surat dan larangan memasuki tanah/properti pribadi. Memaknai privasi sebagai suatu hak yang melekat dan dilindungi oleh Konstitusi di Indonesia. Sehingga urgensi atas perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat vital untuk diperhatikan. Hal demikian tidak hanya posisi Indonesia sebagai negara hukum , namun juga persepsi atas Perlindungan data pribadi yang berhubungan dengan konsep privasi, yang mana konsep privasi sendiri adalah gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi, karena hak privasi mencakup hak menentukan, memberikan atau tidak memberikan data pribadi. Hal demikian tidak lepas dari penanaman nilai ekonomi terhadap sebuah data, sehingga data pribadi sering pula dikatakan sebagai suatu aset atau komoditi. Data pribadi merupakan data yang bernilai ekonomis karena di zaman digitalisasi dalam konsep Revolusi Industri 4.0, data merupakan tambang yang lebih berharga dibandingkan emas ataupun minyak. Tapi yang menjadi permasalahan, apakah pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia sudah matang? Dalam tulisan ini, penulis akan membandingkan dengan Uni Eropa
- …
