1,721,070 research outputs found
Penentuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah : studi komparatif NU dan Pemerintah dari 1992 M-2015 M
Beragamnya metode penentuan awal bulan kamariah disinyalir menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam mengawali bulan kamariah, khususnya 1 Ramadan, 1 Syawal dan 1 Zulhijah. Pemerintah pun telah berupaya menyatukan perbedaan melalui beberapa pertemuan antar ormas untuk mencari solusi penyatuan perbedaan awal bulan kamariah, dan munculnya kriteria imkanur rukyat yang digunakan oleh pemerintah, diharapkan bisa menyatukan perbedaan dalam mengawali Ramadan, Syawal dan Zulhijah. Akan tetapi sepenuhnya belum berhasil untuk menyatukan perbedaan tersbeut. Salah satu ormas yang pernah berbeda dengan pemerintah adalah Nahdaltul Ulama (NU). Faktor apa yang menyebabkan terjadinya perbedan tersebut?
Dalam penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji tentang metode penentuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah menurut NU dan pemerintah antara tahun 1992 M sampai tahun 2015 M serta bagaimana hasil keputusan sidang isbat pemerintah dan ikhbar oleh Nahdlatul Ulama? Faktor apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah antara tahun 1992 M sampai tahun 2015 M?
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan data primer berupa buku Keputusan Menteri Agama terkait penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah dan hasil ikhbar NU mengenai pemberitahuan mengenai awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah dari 1992 M sampai 2015 M. Sementara itu, data sekunder buku-buku yang terkait dengan metode penentuan awal bulan kamariah menurut NU dan pemerintah. Melalui data yang ada, penulis akan menganalisis data dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjawab rumusan permasalahan yang dikaji.
Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa NU dalam menentukan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah menggunakan metode rukyatul hilal, sedangkan pemerintah menggunakan metode imkan rukyat. Dari hasil isbat pemerintah dan ikhbar NU, didapati perbedaan awal Syawal 1992, 1993, 1994 M. Faktor penyebab perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan acuan hisab dan perbedaan Idul Adha 1420 H, disebabkan pemerintah tidak konsisiten dengan hasil Musyawarah MABIMS 1998 M
Analisis tingkat keberhasilan rukyat di LAPAN Watukosek Pasuruan dan Bukit Condrodipo Gresik dengan kriteria Imkanur Rukyat: studi kasus awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tahun 1435-1439 H
Skripsi yang berjudul “Analisis Tingkat Keberhasilan Rukyat di LAPAN Watukosek Pasuruan dan Bukit Condrodipo Gresik dengan Kriteria Imkanur Rukyat (Studi Kasus Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah Tahun 1435 – 1439 H)” ini untuk menjawab masalah tentang perbandingan tingkat keberhasilan rukyat di LAPAN Watukosek Pasuruan dan Bukit Condrodipo Gresik dengan kriteria imkanur rukyat dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1435 – 1439 H serta faktor yang menyebabkan perbedaan tingkat keberhasilan rukyat di LAPAN Watukosek Pasuruan dan Bukit Condrodipo Gresik dengan kriteria imkanur rukyat dalam penentuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah tahun 1435 – 1439 H. Metode penelitian yang Penulis lakukan yaitu deskripsi kualitatif. Skripsi ini mendeskripsikan tentang tingkat keberhasilan rukyat di LAPAN Watukosek Pasuruan dan Bukit Condrodipo Gresik dalam bentuk kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan Penulis adalah melalui observasi dan wawancara. Pengumpulan data ini dilakukan penulis dengan cara mengumpulkan informasi baik melalui wawancara dengan narasumber maupun langsung ke tempat observasi untuk mencari informasi berupa data dan fakta yang dibutuhkan didalam penyusunan skripsi. Perbandingan tingkat keberhasilan rukyat di LAPAN Watukosek Pasuruan dan Bukit Condrodipo Gresik dengan kriteria Imkanur Rukyat dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1435 – 1439 H yakni 1 : 2. Hal tersebut dikarenakan adanya faktor cuaca
METODE PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH (KAJIAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADAN, I SYAWAL DAN I ZULHIJAH 1428 H)
Ada tiga awal bulan dalam hitungan tahun kamariah (hijriah), yaitu awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang selalu menjadi perhatian khusus seluruh umat Islam.
Di Indonesia, yang penduduk Muslimnya merupakan bagian terbesar negara bangsa ini, hampir selalu terjadi perbedaan dalam memahami dan mengaplikasikan pesan hadis Rasulullah SAW mengenai penentuan awal bulan Kamariah, terutama Ramadan, Syawal dan Zulhijah, hal ini dikarenakan banyaknya mazhab dalam penentuan awal bulan Kamariah, yang masing-masing dari mazhab ini mempunyai pedoman dan cara sendiri-sendiri yang mereka anggap paling benar, sehingga ini sering kali membingungkan masyarakat awam, bahkan seringkali mengoyak jalinan ukhuwah Islamiyah, akan tetapi sampai sekarang belum ada pendapat yang dapat diterima oleh semua pihak.
Pemerintah melalui Departemen Agama sebenarnya terus berupaya dengan berbagai cara agar terjadi kesepakatan di antara ormas-ormas Islam dalam penentuan jatuhnya 1 Ramadan dan | Syawal dan 1 Zulhijah. Tujuannya adalah agar tidak terjadi perbedaan dalam mengawali ibadah puasa, Idul Fitri dan Idul Adha. Salah satu usaha yang ditempuh adalah pembentukan Badan Hisab Rukyah yang berada di bawah Departemen Agama. Namun, dari tahun ke tahun masih terus saja terjadi perbedaan dalam persentuan tiga awal bulan tersebut.
Pemerintah menghormati semua pendapat yang berkembang dikalangan umat Islam berkenaan dengan masalah hisab dan rukyat. Namun, Departemen Agama memandang bahwa penetapan awal dan akhir Ramadan harus dilakukan oleh pemerintah karena menyangkut
kepentingan umat dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari permasalahan yang terjadi, mengenai penentuan awal bulan Kamariah ini, memberikan kesempatan kepada penyusun untuk mengungkap bagaimanakah kedudukan (posisi) pemerintah dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah?, dan bagaimana metode yang dilakukan oleh pemerintah dalam menetapkan awal bulan Ramadan,
Syawal dan Zulhijah 1428 H?
Penelitian ini mengacu pada teori al-maslahah al-mursalah, yang dalam hukum Islam dikenal sebagai salah satu sumber hukum yang masuk dalam wilayah ijtihad, yaitu ketentuan yang diperoleh melalui pemikiran akal manusia. Dari dengan menggunakan metode Deskriptif, analitis dan komparatif yang diterapkan secara serentak, sehingga memungkinkan metode ini dapat melihat secara jernih terhadap masalah yang ada. Dapat diketahui bahwa semua ulama mazhab sepakat dengan adanya intervensi pemerintah dalam hal penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah, dan dan wewenang (otoritas) pemerintah ini juga tercantum dalam penetapan pemerintah tahun 1946 No. 2/Um. 7. Um. 9/Um, dan dipertegas dengan Kep-Pres No. 25 tahun 1967 No. 148/1968 dan No. 10 tahun 1971, dan juga dapat diketahui bahwa metode yang digunakan oleh pemerintah dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1428 H adalah imkiri ur-ru'vat, namun dalam surat Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Tanggal Ramadan, Syawal dan Zulhijah tersebut secara eksplisit tidak tercantum pemerintah menggunakan metode imkân ar-ru'yat, melainkan menggunakan metode rukyat
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Analisis sikap PP Muhammadiyah terhadap fatwa MUI nomor 02 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah
Sampai saat ini, penetapan awal bulan Kamariah khususnya awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah di Indonesia masih terdapat perbedaan. Padahal dalam penetapan ketiga bulan tersebut sangat penting dikarenakan berkaitan dengan ibadah. Jika perbedaan tersebut berlangsung terus-menerus dapat mengakibatkan hubungan antar sesama umat Muslim di Indonesia menjadi renggang sehingga mengakibatkan keresahan. Karena itu, fatwa MUI sebagai salah satu lembaga yang bertugasuntuk menyelesaikan persoalan-persoalan agama yang menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah melalui komisi fatwanya mengeluarkan fatwa MUI nomor 02 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah.
Fokus penelitian penulis adalah untuk mengetahui bagaimana sikap dari PP Muhammadiyah terhadap Fatwa MUI tersebut serta latar belakang sikap PP Muhammadiyah terhadap Fatwa MUI No 02 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah.
Penelitian ini, merupakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan data primer berupa hasil wawancara dengan para tokoh Muhammadiyah, sedangkan data sekunder yang digunakan berupa artikel, makalah, website dan buku-buku yang terkait mengenai awal bulan. Metode pengumpulan data terdiri atas dokumentasi dan wawancara, sedangkan analisis datanya menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, PP Muhammadiyah tidak menerima ketetapan pemerintah yang menetapkan batas minimal tinggi hilal 20, sehingga dengan ini dapat dinyatakan bahwa Muhammadiyah juga tidak menerima dan tidak melaksanakan isi dari Fatwa MUI No 02 tahun 2004 tersebut. Kedua, yang melatarbelakangi akan sikap Muhammadiyah tersebut adalah karena faktor metodologis, faktor ketokohan dan juga faktor kondisi sosial. Dengan faktor-faktor tersebut menyebabkan Muhammadiyah masih mempertahankan metode hisab dalam penentuan awal bulan
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Metode penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah menurut Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
Metode Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia atau DDII saat menetapkan awal Ramadan Syawal mereka lebih mengikuti metode pemerintah Indonesia (imkanur rukyat) dengan matlak Indonesia (wilayatul hukmi, wilayah Indonesia sebagai wilayah hukum), sementara saat Idul Adha DDII lebih mengikuti hasil rukyat Mekah (mengikuti keputusan pemerintah Saudi Arabia) dengan alasan Idul Adha erat kaitannya dengan peristiwa wukuf sehingga keputusan berkenaan dengan peristiwa wukuf merupakan otoritas pemerintah Saudi Arabia.
Dalam penelitian ini penulis mengambil dua rumusan masalah yaitu bagaimana penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah menurut DDII dan istinbath dasar hukum penentuan awal bulan Kamariah DDII. Dari dua rumusan masalah tersebut penulis anggap akan bisa mengetahui tentang bagaimana penentuan awal bulan kamariah (Ramadan, Syawal dan Zulhijah) DDII.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif atau penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian lapangan. Sedangkan untuk menganalisis dasar hukumnya penulis menggunakan metode wawancara atau metode interview kepada Majlis fatwa DDII. Penulis menggunakan tehnik deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan terlebih dahulu metode hisab dan rukyat awal bulan Kamariah yang dipakai oleh DDII.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama Madzhab Rukyat yang digunakan DDII adalah Rukyat Mekah yang merujuk surat Resmi yang ditandatangani oleh Sekjen Rabithah ‘Alam Islami Syeikh Muhammad Shalih Qazzaz, Nomor: 1/6/5/45 tertanggal 25 Juli 1975 perihal Itsbat Idul Adha yang ditujukan kepada Mohammad Natsir selaku anggota Majlis Ta’sisi Mudir Maktab dan Penasehat Umum Rabithah ‘Alam Islam. Di dalam surat tersebut terdapat fatwa dengan segala dalil Syeikhul Azhar Abdul Halim Mahmud dalam bentuk press Release tahun 1975 yang menyerukan ”dalam hal menentukan permulaan bulan Zulhijah, sebaiknya semua Negara Islam berpedoman kepada hasil Rukyat Saudi Arabia, supaya kaum muslimin satu pendapat dalam persoalan penetapan wukuf di Arafah”. Kedua bahwa DDII menggunakan pemahaman ayat-ayat al Quran dan hadis, terkait dalil persaksian rukyat, DDII mencukupkan satu saksi yang adil untuk menentukan permulaan puasa, sementara dalam memutuskan akhir puasa hendaknya paling sedikit dua orang saksi dengan kriteria Muslim, baligh, berakal, adil, dan tsiqah (terpercaya) lewat pengangkatan sumpah atas nama Allah SWT. Saksi tidak dipersyaratkan apakah saksi iti laki laki atau perempuan, karna yang disampaikan adalah berita
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
