UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Rekonstruksi Perlindungan Hak Milik Perempuan: Telaah Kontradiksi Kawin Mokondo dan Tradisi Jawa Bedah Kutha Boyong Putri
Contemporary millennial society experiences significant shifts in cultural values that affect the institution of marriage. In Javanese tradition, the concept of bedah kutha boyong putri embodies noble values regarding male dignity and responsibility in marriage, emphasizing moral, social, and economic readiness through the criteria of lineage, character, and social standing (bibit, bobot, and bebet). However, the emergence of the “Mokondo” marriage phenomenon in the modern era reflects marital practices that contradict these cultural values and potentially generate social problems and legal vulnerabilities, particularly for women. This article aims to analyze the nature of the contradiction between “Mokondo” marriage practices and the Javanese concept of bedah kutha boyong putri, as well as to examine the legal measures available to women to protect their property rights when marrying a “Mokondo” husband. Employing a socio-legal approach, this study utilizes role theory and contract theory as analytical frameworks. The findings reveal, first, that bedah kutha boyong putri positions men as dignified and responsible actors within marital relationships, whereas “Mokondo” marriages undermine and degrade male roles in the marital structure. Second, prenuptial agreements constitute a strategic legal instrument grounded in the principle of freedom of contract to safeguard women’s property rights prior to marriage. This study underscores the importance of integrating local cultural values with modern legal mechanisms in addressing contemporary challenges to marital justice and gender protection.
Realitas kehidupan masyarakat di era milenial menunjukkan terjadinya pergeseran nilai budaya yang berdampak pada institusi perkawinan. Dalam tradisi Jawa, konsep bedah kutha boyong putri merepresentasikan nilai luhur tentang martabat laki-laki dalam membangun rumah tangga, yang menekankan kesiapan moral, sosial, dan ekonomi melalui kriteria bibit, bobot, dan bebet. Namun, munculnya fenomena kawin “Mokondo” di era kontemporer memperlihatkan praktik perkawinan yang bertentangan dengan nilai budaya tersebut dan berpotensi menimbulkan problematika sosial serta kerentanan hukum, khususnya bagi perempuan. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk kontradiksi antara kawin “Mokondo” dan konsep Jawa bedah kutha boyong putri, serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh perempuan untuk melindungi hak miliknya dalam perkawinan dengan suami “Mokondo”. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan pisau analisis teori peran dan teori kontrak. Hasil kajian menunjukkan bahwa, pertama, konsep bedah kutha boyong putri menempatkan laki-laki sebagai subjek yang bermartabat dan bertanggung jawab, sedangkan praktik kawin “Mokondo” justru mendegradasi peran dan posisi laki-laki dalam relasi perkawinan. Kedua, perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan merupakan instrumen hukum strategis yang selaras dengan prinsip kebebasan berkontrak untuk menjamin perlindungan hak milik perempuan. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi nilai budaya lokal dan mekanisme hukum modern dalam merespons tantangan perkawinan di era milenial
Menegosiasikan Agama dan Negara: Moderasi Islam dalam Pemikiran dan Peran Muhammadiyah
This article focuses on examining the relationship between religion and state thought according to Muhammadiyah in strengthening Islamic moderation. The purpose of this study is to analyze the extent to which religion and state can connect with each other. This study reveals that religion has a broad impact on the state and Muhammadiyah positions itself neither on the principles of secularism nor theocracy. The research method in this article is a qualitative literature study with a normative-theological approach, namely by examining Islamic literary sources such as the Qur'an, hadith, and the works of Islamic figures, especially in the context of Muhammadiyah. The data used are sourced from primary and secondary literature, such as official organizational documents, Muhammadiyah congresses, books, scientific articles, and the results of relevant academic studies related to the relationship between religion and state thought according to Muhammadiyah in strengthening Islamic moderation. The research findings show how the connectivity of Muhammadiyah's views builds, views, and contributes to the state through the fields of education, health, and social affairs to realize a civilized, inclusive national life based on the values of Islamic moderation. Unlike previous studies that positioned Muhammadiyah's Islamic moderation as a normative doctrine, this article demonstrates that Muhammadiyah's perspective of Islamic moderation is concretely articulated in the fields of education, health, and social welfare. Thus, Muhammadiyah views the relationship between religion and state as a strategic partnership to achieve the common good, without either party dominating the other within a framework of diversity.
Artikel ini fokus mengkaji relasi pemikiran antara agama dan negara menurut Muhammadiyah dalam memperkuat moderasi Islam. Tujuan penelitian ini menganalisis sejauh mana agama dan negara dapat berkoneksi satu sama lain. Penelitian ini mengungkap bahwa agama memberikan dampak yang luas untuk negara dan Muhammadiyah memposisikan diri tidak berada pada prinsip sekularisme maupun prinsip teokrasi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah studi kepustakaan yang bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis, yaitu dengan menelaah sumber-sumber literatur keislaman seperti Al-Qur’an, hadis, serta karya-karya pemikiran tokoh Islam, khususnya dalam konteks Muhammadiyah. Data yang digunakan bersumber dari literatur primer dan sekunder, seperti dokumen resmi organisasi, muktamar Muhammadiyah, buku, artikel ilmiah, serta hasil-hasil kajian akademik yang relevan yang memiliki keterkaitan dengan relasi pemikiran agama dan negara menurut Muhammadiyah dalam memperkuat moderasi Islam. Hasil temuan penelitian menunjukkan bagaimana koneksivitas pandangan Muhammadiyah yang membangun, memandang, dan memberikan sumbangsih untuk negara melalui bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial guna mewujudkan kehidupan berbangsa yang berkeadaban, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai moderasi Islam. Berbeda dari kajian-kajian sebelumnya yang menempatkan moderasi Islam perspektif Muhammadiyah sebagai doktrin normatif, artikel ini menunjukkan bahwa moderasi Islam perspektif Muhammadiyah diartikulasikan secara nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, Muhammdiyah memandang hubungan antara agama dan negara sebagai kemitraan strategis untuk mewujudkan kemaslahatan bersama tanpa ada yang saling mendominasi dalam bingkai kebhinekaan
Pemerintahan Desa Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat: Studi terhadap Nagari di Sumatera Barat dan Negeri di Ambon
This article examines indigenous village governance within Indonesia’s national legal framework by emphasizing the protection of customary law communities’ rights as an integral part of human rights. The study focuses on two distinctive models of indigenous villages, namely Nagari in West Sumatra and Negeri in Ambon. It aims to analyze the extent to which Law Number 6 of 2014 on Villages provides recognition, protection, and fulfillment of the collective rights of indigenous peoples, including the rights to cultural identity, self-governance, and legal certainty. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research analyzes national legislation, regional regulations, and relevant human rights principles. The findings reveal that the Village Law recognizes indigenous villages as public legal entities, subject to specific conditions, such as the continued existence of customary law communities, their compatibility with social development, and conformity with the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia. In practice, the governance models of Nagari and Negeri demonstrate institutional and leadership variations that reflect the protection of cultural diversity and collective identity. Nevertheless, challenges remain in ensuring legal certainty and regulatory harmonization between state law and customary law. This study underscores the importance of strengthening indigenous village governance as a legal mechanism for safeguarding the human rights of customary law communities within Indonesia’s pluralistic legal system.
Artikel ini mengkaji pemerintahan desa adat dalam kerangka hukum nasional Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Fokus kajian diarahkan pada dua model desa adat yang memiliki karakteristik khas, yaitu Nagari di Sumatera Barat dan Negeri di Ambon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengaturan desa adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kolektif masyarakat adat, khususnya hak atas identitas budaya, hak mengatur dan mengurus kepentingan sendiri, serta hak atas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Desa, peraturan daerah, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Desa telah mengakomodasi pengakuan desa adat sebagai subjek hukum publik dengan syarat keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam praktiknya, pemerintahan Nagari dan Negeri memperlihatkan perbedaan model kelembagaan dan kepemimpinan yang mencerminkan pemenuhan hak atas keberagaman dan identitas budaya. Namun demikian, masih ditemukan tantangan dalam aspek kepastian hukum dan harmonisasi regulasi antara hukum negara dan hukum adat. Artikel ini menegaskan pentingnya penguatan desa adat sebagai instrumen perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik
Child Marriage and the Quest for Legal Protection: Integrating Islamic Family Law and Islamic Criminal Law
Child marriage remains a serious problem in Indonesia, significantly affecting children's physical safety, psychological well-being, and legal protection. This article analyzes the practice of child marriage through an integrative approach between Islamic family law and Islamic criminal law, arguing that a family law approach alone is inadequate to address the vulnerabilities and risks faced by children as victims. This research employs qualitative methods, drawing on normative studies of Islamic legal literature, national regulations, and empirical findings related to the practice of marriage dispensation. The findings demonstrate that child marriage actually involves elements of coercion, violence, and violations of children’s rights, thereby placing it within a legal domain that also aligns criminal law consideration. Consequently, a more comprehensive framework of protection is required, achieved through the integration of the regulatory function of Islamic family law with the preventive and protective functions of Islamic criminal law. Normatively, the principle of ḥifẓ al-nafs (protection of life) is invoked to underscore the primacy of children’s safety and best interests.
[Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia dan secara signifikan berdampak pada keselamatan fisik, kesejahteraan psikologis, dan perlindungan hukum anak. Artikel ini melihat praktik perkawinan anak melalui pendekatan integratif antara hukum keluarga Islam dan hukum pidana Islam, dengan argumen bahwa pendekatan hukum keluarga semata tidak memadai untuk mengatasi kerentanan dan risiko yang dihadapi anak sebagai korban. Penelitian ini bertumpu pada kajian normatif terhadap literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan nasional, serta temuan empiris yang berkaitan dengan praktik dispensasi perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak kerap melibatkan unsur paksaan, kekerasan, dan pelanggaran terhadap hak-hak anak, sehingga menempatkannya dalam ranah hukum yang juga relevan untuk dikaji melalui perspektif hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan suatu kerangka perlindungan yang lebih komprehensif melalui integrasi fungsi regulatif hukum keluarga Islam dengan fungsi preventif dan protektif hukum pidana Islam. Secara normatif, prinsip ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) digunakan untuk menegaskan pentingnya keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.
HOW INCLUSIVE IS AN INCLUSIVE COURT? The Practice of an Islamic Court in Malang, Indonesia
Ensuring the rights of individuals with disabilities continues to be a major challenge across various sectors in Indonesia. A key concern is safeguarding these rights within the judicial system, which is crucial for access to justice. Previous research has highlighted a range of paradigmatic, policy, and practical obstacles that often prevent individuals with disabilities from achieving fair access to the judiciary. This study investigates these challenges within the context of an Islamic court in Malang Regency, Indonesia. Through observations and interviews with court personnel and individuals with disabilities, it is evident that the Malang Regency Religious Court has made strides toward inclusivity. Efforts have been focused primarily on physical accessibility improvements, such as installing guiding blocks for the visually impaired, designating drop zones and parking spaces for disabled persons, providing ramps to access courtrooms, offering assistive devices, and issuing priority service cards. However, non-physical barriers still impede the development of a fully inclusive Islamic court. These include prevailing disability paradigms, cultural issues, and mental obstacles.
[Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masih menjadi tantangan besar di berbagai sektor di Indonesia. Salah satu isu krusial adalah perlindungan hak-hak tersebut dalam sistem peradilan, mengingat pentingnya akses terhadap keadilan. Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan adanya berbagai hambatan paradigmatik, kebijakan, dan praktik yang kerap menghalangi penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang adil terhadap lembaga peradilan. Studi ini mengkaji tantangan tersebut dalam konteks pengadilan agama di Kabupaten Malang, Indonesia. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan aparatur pengadilan serta penyandang disabilitas, ditemukan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah melakukan sejumlah upaya menuju inklusivitas. Upaya tersebut terutama difokuskan pada peningkatan aksesibilitas fisik, seperti pemasangan guiding block bagi penyandang disabilitas netra, penyediaan drop zone dan area parkir khusus bagi penyandang disabilitas, penyediaan ramp untuk akses menuju ruang sidang, pemberian alat bantu, serta penerbitan kartu layanan prioritas. Namun demikian, hambatan nonfisik masih menghalangi terwujudnya pengadilan agama yang sepenuhnya inklusif. Hambatan tersebut meliputi paradigma disabilitas yang masih berkembang, faktor budaya, serta hambatan mental atau sikap aparatur dan lingkungan peradilan.
Excecutive Preview: Pengharmonisasian Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia
Pengharmonisasian pembentukan peraturan daerah merupakan bagian fundamental dari sistem negara hukum Indonesia yang bertujuan menjaga keselarasan antara regulasi di tingkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam praktik otonomi daerah, peraturan daerah kerap menghadapi persoalan disharmoni, tumpang tindih norma, serta konflik kewenangan yang berpotensi mengganggu kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah pasca pengundangan telah menggeser pola pengawasan represif ke arah pengawasan preventif melalui mekanisme executive preview. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengharmonisasian pembentukan peraturan daerah serta menegaskan urgensi executive preview sebagai instrumen pengawasan preventif dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa executive preview memiliki peran strategis dalam mencegah lahirnya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, mekanisme ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas materi muatan dan teknik perancangan peraturan daerah sekaligus meminimalisir potensi pengujian materiil di Mahkamah Agung. Namun demikian, efektivitas pengharmonisasian masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta inkonsistensi regulasi. Oleh karena itu, penguatan kerangka normatif dan kelembagaan executive preview menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah serta sistem hukum nasional
Between Local Belief and International Norms: Gender Inequality among Marapu Women in Sumba
Although Indonesia’s legal framework recognizes indigenous religions and upholds gender equality, these principles remain largely unrealized for Marapu women due to the intersection of patriarchal customary systems and state institutional biases. This study explores the persistence of gender inequality among Marapu women. Employing an empirical socio-legal approach, data were collected through literature review and field research, including in-depth interviews and observations across four regencies of Sumba Island: East, Central, West, and Southwest Sumba. Informants included representatives from government agencies, NGOs, and Marapu community leaders. Findings indicate that while Marapu cosmology symbolically recognizes gender dualism, its social practice sustains male authority in ritual leadership, inheritance, and decision-making. State institutions, through religious and administrative structures, indirectly perpetuate these inequalities by privileging formal religions and patriarchal norms. The study concludes that promoting gender justice for Marapu women requires contextual reforms that integrate cultural reinterpretation, community participation, and inclusive policy frameworks grounded in feminist legal pluralism.
[Meskipun kerangka hukum Indonesia telah mengakui keberadaan agama-agama leluhur serta menegaskan prinsip kesetaraan gender, realitasnya prinsip tersebut belum sepenuhnya terwujud bagi perempuan Marapu. Hal ini disebabkan oleh persinggungan antara sistem adat yang patriarkal dengan bias kelembagaan negara yang turut memperkuat posisi subordinat perempuan. Penelitian ini mengkaji ketimpangan gender yang dialami oleh perempuan Marapu penghayat kepercayaan di Sumba. Data diperoleh melalui studi pustaka dan penelitian lapangan yang mencakup wawancara mendalam serta observasi di empat kabupaten di Pulau Sumba: Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Informan terdiri atas perwakilan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta tokoh dan pemimpin komunitas Marapu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kosmologi Marapu secara simbolik mengakui dualisme gender, praktik sosialnya tetap mempertahankan dominasi laki-laki dalam kepemimpinan ritual, hak waris, dan pengambilan keputusan. Sementara itu, institusi negara melalui struktur keagamaan dan administrasi turut memperkuat ketimpangan ini dengan memprioritaskan agama formal dan norma patriarkal. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa keadilan gender bagi perempuan Marapu memerlukan reformasi kontekstual melalui reinterpretasi nilai adat, partisipasi komunitas, serta kebijakan inklusif yang berlandaskan pada pluralisme hukum feminis.
Toward Economic Legal Pluralism in Indonesia’s Mining Law: Sadd al-Żarī’ah or Fatḥ al-Żarī’ah?
Abstract: The dominance of fiscal and investment interests in Indonesia’s mining regime indicates the need for a renewed interpretation based on economic legal pluralism. This article examines how Law No. 4 of 2009 jo No. 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining and the Job Creation Law shape the flow of state and corporate profits while marginalizing Indigenous Peoples from fair benefit-sharing schemes. The perspective of economic legal pluralism is applied to analyze the interaction among state law, corporate practices represented by IUP and IUPK, and customary law including hak ulayat as a single field of distribution. The concepts of sadd al-żarī‘ah and fatḥ al-żarī‘ah are used as analytical instruments to assess the prevention of mafsadah (harms) and the realization of maṣlaḥah at the community level. The findings show the closure of substantive participation channels through the simplification of environmental impact assessments and public consultations, the predominance of CSR-based compensation over rights-based claims, and the absence of measurable benefit-sharing mechanisms. The theoretical contribution lies in an evaluative framework that connects the principle of distributive justice in Islamic business law with auditable legal and institutional indicators. Policy implications include stronger recognition of hak ulayat in licensing, verifiable FPIC mechanisms, community quotas in revenue-sharing funds, citizen-based monitoring, and effective grievance procedures. The study is limited by its focus on national regulations and the absence of quantitative measurement of rent flows. Future research should expand fieldwork and regional comparisons to test the effectiveness of these designs.
Abstrak: Dominasi kepentingan fiskal dan investasi dalam rezim pertambangan menandakan kebutuhan pembacaan ulang berbasis pluralisme hukum ekonomi. Kajian dalam artikel ini mengajukan rumusan masalah utama tentang bagaimana UU Minerba No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020 dan UU Cipta Kerja membentuk aliran keuntungan negara-korporasi sekaligus meminggirkan masyarakat adat dari skema bagi hasil yang adil. Perspektif pluralisme hukum ekonomi digunakan untuk membaca interaksi hukum negara, praktik korporasi (IUP/IUPK), dan hukum adat (termasuk hak ulayat) sebagai satu ruang distribusi, sementara sadd aż-żarī‘ah dan fatḥ aż-żarī‘ah dioperasionalkan sebagai instrumen analitis untuk menakar pencegahan mafsadat serta pembukaan maṣlaḥah pada tingkat komunitas. Temuan utama menunjukkan penutupan kanal partisipasi substantif melalui penyederhanaan AMDAL dan konsultasi publik, dominannya kompensasi CSR dibanding klaim berbasis hak, serta absennya mekanisme benefit-sharing yang terukur. Kontribusi teoretis hadir pada perumusan kerangka evaluatif yang menautkan asas keadilan distributif dalam hukum bisnis Islam dengan indikator legal-institusional yang dapat diaudit. Implikasi kebijakan meliputi penguatan pengakuan hak ulayat dalam perizinan, penegakan FPIC yang dapat diverifikasi, kuota komunitas dalam DBH, pemantauan berbasis warga, dan jalur keberatan yang efektif. Keterbatasan riset terletak pada fokus regulasi nasional serta belum digunakannya pengukuran kuantitatif aliran rente; riset lanjut disarankan memperluas studi lapangan dan perbandingan regional untuk menguji efektivitas rancangan tersebut.
New Enclosure of the Commons: A Human Rights Critique of Rights to Cultivate in the Capital City of Nusantara
Rights to Cultivate in the Capital City of Nusantara (IKN), which allows control for up to 190 years, reflects a shift in resource governance in Indonesia from a social paradigm toward an economic orientation centered on capital accumulation. This shift reveals that agrarian law is no longer an instrument of social justice, but rather a means of legitimizing long-term control by capital. This research aims to interpret Rights to Cultivate in the IKN Law as a form of new enclosure of the commons, by tracing the changes in resource governance patterns that are institutionalized through state policy. Using a descriptive qualitative method based on regulatory studies and academic literature, the analysis finds that the Rights to Cultivate eflects practices of accumulation by Dispossession, double movement, and territorialisation by regulation, while at the same time contradicting the spirit of human rights in land management through the 1960 Basic Agrarian Law (UUPA), Article 33 of the 1945 Constitution, and commitments to economic, social, and cultural rights. This policy demonstrates a shift in resource governance toward a system that prioritizes capital and investment, yet overlooks the dimension of social justice. The Rights to Cultivate in the IKN Law can be interpreted as a new enclosure of the commons. This concept represents a new legal boundary that restricts people's access to their living space in the name of an institutionalized logic of capital.
Kebijakan Hak Guna Usaha dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memungkinkan penguasaan hingga 190 tahun mencerminkan pergeseran tata kelola sumber daya di Indonesia dari paradigma sosial menuju orientasi ekonomi yang berpusat pada akumulasi kapital. Pergeseran ini menunjukkan bagaimana hukum pertanahan tidak lagi menjadi instrumen keadilan sosial, tetapi sarana legalisasi penguasaan jangka panjang oleh modal. Penelitian ini bertujuan untuk memaknai HGU IKN sebagai bentuk new enclosure of the commons, dengan menelusuri perubahan pola tata kelola sumber daya yang dilembagakan melalui kebijakan negara. Menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi peraturan dan literatur akademik, analisis menemukan bahwa HGU IKN mencerminkan praktik accumulation by dispossession, double movement, dan territorialisation by regulation, sekaligus bertentangan dengan semangat hak asasi manusia dalam pengelolaan lahan melalui UUPA 1960, Pasal 33 UUD 1945, serta komitmen terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kebijakan ini memperlihatkan transformasi tata kelola sumber daya menjadi sistem yang mengutamakan modal dan investasi, namun mengabaikan dimensi keadilan sosial. HGU IKN dapat dimaknai sebagai new enclosure of the commons. Konsep ini merupakan suatu pagar hukum baru yang menutup akses rakyat atas ruang hidupnya demi logika kapital yang dilembagakan
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Disabilitas di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam akses terhadap pekerjaan yang layak, meskipun telah ada kerangka hukum yang mengatur perlindungan hak-hak mereka, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tantangan ini mencakup diskriminasi struktural, keterbatasan aksesibilitas fasilitas kerja, dan stereotip negatif yang menghambat partisipasi mereka di pasar tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas dengan menggunakan perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan hukum sebagai alat transformasi sosial untuk mewujudkan keadilan substantif bagi kelompok marginal. Metode yang digunakan adalah kombinasi pendekatan yuridis normative melalui analisis hierarki norma hukum dan yuridis empiris, dengan fokus pada wawancara mendalam dengan pekerja disabilitas, pengusaha, dan pembuat kebijakan, serta observasi implementasi di sektor formal (perusahaan besar) dan informal (usaha kecil). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat, termasuk ketentuan kuota 1% pekerja disabilitas dan kewajiban akomodasi wajar, implementasinya masih terhambat oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kuota (hanya 30% terpenuhi berdasarkan data BPS 2023), kurangnya penyediaan akomodasi yang layak seperti alat bantu kerja adaptif, serta lemahnya sanksi administratif. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan yang lebih inklusif melalui integrasi perspektif progresif, seperti penguatan mekanisme pengawasan independen oleh lembaga negara, pelatihan sensitivitas disabilitas bagi HRD perusahaan, serta kampanye publik berbasis media digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas dapat ditingkatkan secara efektif, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam masyarakat dan ekonomi nasional yang inklusi