UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Tantangan dan Strategi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Sleman: Studi Empiris Pilkada Sleman 2024
Participatory election monitoring serves as a crucial instrument to ensure transparency, accountability, and integrity within the democratic process. Although it has been granted a legal foundation through Bawaslu Regulation No. 2 of 2023 on Participatory Monitoring, its implementation at the local level still faces numerous challenges. This study aims to identify both the obstacles and strategies for optimizing participatory election monitoring. Employing an empirical juridical method, it examines the existing legal provisions and their practical application through direct observation and focus group discussions. The study focuses on participatory monitoring practices conducted by Bawaslu Sleman in collaboration with the Center for Democracy, Constitution, and Human Rights Studies (PANDEKHA) across fifteen community forums ahead of the 2024 Simultaneous Regional Elections. The main gap identified lies in the discrepancy between the ideal legal norms and the actual practices of citizen participation, which have yet to become fully institutionalized. Implementation challenges appear in two dimensions: structural and cultural. Structural challenges include difficulties in disseminating electoral materials across diverse social groups, obstacles in managing public reports that often fail to meet legal evidentiary standards, and the absence of safe spaces for whistleblowers. Meanwhile, cultural challenges are related to the low collective awareness of clean election values, permissive attitudes toward vote buying, and limited digital literacy among older voters. The findings reveal that participatory monitoring should be conducted throughout all stages of the election process, not merely during the campaign period. The structural approach emphasizes strengthening regulations, reporting mechanisms, and the capacity of election monitoring institutions, whereas the cultural approach highlights improving political literacy and fostering a more inclusive democratic culture.
Pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses demokrasi. Kendati telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, pelaksanaannya di tingkat lokal masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan strategi optimalisasi pengawasan partisipatif. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya melalui observasi langsung dan forum group discussion. Studi dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sleman bersama Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) di lima belas forum warga menjelang Pilkada Serentak 2024. Celah utama yang ditemukan terletak pada kesenjangan antara norma hukum yang bersifat ideal dengan praktik partisipasi masyarakat yang belum sepenuhnya terinstitusionalisasi. Tantangan implementasi muncul dalam dua dimensi: struktural dan kultural. Tantangan struktural meliputi kesulitan penyampaian materi kepemiluan lintas kelompok sosial, kendala dalam pengelolaan laporan masyarakat yang sering belum memenuhi standar pembuktian hukum, serta belum tersedianya ruang aman bagi pelapor. Sementara itu, tantangan kultural berkaitan dengan rendahnya kesadaran kolektif terhadap nilai pemilu bersih, pandangan permisif terhadap politik uang, dan keterbatasan literasi digital di kalangan pemilih generasi lebih tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif seharusnya dapat dilakukan di seluruh tahapan pemilu, tidak terbatas pada masa kampanye. Pendekatan struktural menekankan penguatan regulasi, mekanisme pelaporan, dan kapasitas lembaga pemantau pemilu, sementara pendekatan kultural menitikberatkan pada peningkatan literasi politik masyarakat dan pembangunan budaya demokrasi yang lebih inklusif.
Perspektif Islamic Moral Economy (Ime) Terhadap Gig Economy: Tantangan Keadilan Dan Kesejahteraan Pekerja Di Era Digital
The gig economy, which is rapidly growing in the digital era, offers flexibility and broader access to employment opportunities. However, this system also presents challenges to workers' welfare and fairness, including income instability, limited social security, and job insecurity. In the context of Islamic moral economy, the principles of justice (al-‘adl) and welfare (maslahah) are essential foundations for improving this system. The application of ijarah (leasing) and musyarakah (profit-sharing) contracts offers ethical solutions, ensuring contract clarity and providing worker protection. Through the integration of Islamic moral economy principles, the gig economy has the potential to become a system that supports social welfare, enhances worker justice, and creates a positive economic impact overall.
Gig economy, yang semakin berkembang di era digital, menawarkanfleksibilitas dan kesempatan akses kerja yang lebih luas. Namun, sistem inimembawa tantangan bagi kesejahteraan dan keadilan pekerja, sepertiketidakpastian pendapatan, minimnya jaminan sosial, dan risiko kehilanganpekerjaan. Dalam konteks ekonomi moral Islam, konsep keadilan (al-‘adl) dan kesejahteraan (maslahah) menjadi dasar penting untuk memperbaiki sistem ini. Penerapan akad ijarah (sewa-menyewa) dan musyarakah (kerjasama bagi hasil) menawarkan solusi yang etis, memastikan kejelasan kontrak, dan memberikanperlindungan bagi pekerja. Melalui integrasi prinsip ekonomi moral Islam, gig economy berpotensi menjadi sistem yang mendukung kesejahteraan sosial, meningkatkan keadilan bagi pekerja, dan menciptakan dampak positif bagiekonomi secara keseluruhan
Language Politics and Fiqh’s Authority on Qur'anic Reinterpretation in Indonesian Translation Practices
The book Qur'an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State edited by Johanna Pink offers an interdisciplinary analysis of Qur'anic translation practices in Indonesia within the framework of language politics, religious authority, and the articulation of Islamic law (fiqh). Through a variety of historical and contemporary case studies, the book highlights how Qur'ānic translations serve not only as educative tools, but also as instruments of legal orthodoxy through state intervention, school of thought preferences and local dynamics. The review focuses on the aspects of Islamic law that emerge in the choice of diction, the influence of schools of fiqh, and the relationship between tafsir, fatwa, and translation-based legal products. It is concluded that Qur'an translation in Indonesia is a semi-normative practice that is loaded with ideological, legal, and political content, and has a significant impact on the construction of Islamic understanding in contemporary Indonesian Muslim society.
Buku Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State yang disunting oleh Johanna Pink menawarkan analisis interdisipliner mengenai praktik penerjemahan Al-Qur’an di Indonesia dalam bingkai politik bahasa, otoritas keagamaan, dan artikulasi hukum Islam (fikih). Melalui berbagai studi kasus historis dan kontemporer, buku ini menyoroti bagaimana terjemahan Al-Qur’an tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukatif, tetapi juga sebagai instrumen pembakuan ortodoksi hukum melalui intervensi negara, preferensi mazhab, dan dinamika lokal. Review ini memfokuskan pada aspek hukum Islam yang muncul dalam pemilihan diksi, pengaruh mazhab fikih, serta relasi antara tafsir, fatwa, dan produk hukum berbasis terjemahan. Disimpulkan bahwa penerjemahan Al-Qur’an di Indonesia merupakan praktik semi-normatif yang sarat dengan muatan ideologis, hukum, dan politik, serta memiliki dampak signifikan dalam konstruksi pemahaman keislaman masyarakat Muslim Indonesia kontemporer
Halal Certification and Consumer Protection: Legal Review of the Marshmallow Pork-Gelatin Case: Sertifikasi Halal dan Upaya Perlindungan Konsumen: Tinjauan Hukum atas Kasus Marshmallow Berbahan Gelatin Babi
Abstrak: Artikel ini mengkaji efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam merespons tantangan kehalalan produk impor, khususnya kasus marshmallow yang terindikasi mengandung gelatin babi meski telah bersertifikat halal. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kasus eksploratif dan analisis naratif-etnografis, serta menggunakan teori moral panic dan Maqāṣid Asy-Syarīʿah sebagai landasan analisis. Temuan dalam kajian artikel ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan, inkonsistensi pelabelan halal, dan lemahnya penegakan hukum, yang berkontribusi pada krisis kepercayaan konsumen Muslim. Pelanggaran terhadap prinsip hifz al-din (agama), hifz al-nafs (jiwa), dan hifz al-mal (harta) mengindikasikan bahwa isu kehalalan tidak hanya berdimensi hukum formal, tetapi juga menyentuh aspek moral dan spiritual. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan halal yang mencakup harmonisasi regulasi, peningkatan transparansi informasi, penguatan lembaga pengawas, serta edukasi publik secara menyeluruh sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap konsumen Muslim di tengah dinamika pasar global.
Abstract: This article examines the effectiveness of the implementation of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee (UU JPH) in responding to the challenges of imported product halalness, particularly the case of marshmallows that were indicated to contain pork gelatin even though they were certified halal. The research employs a legal-normative approach using exploratory case study and narrative-ethnographic analysis methods, and draws on moral panic theory and Maqāṣid Asy-Syarīʿah as analytical frameworks. The findings reveal gaps in the oversight system, inconsistencies in halal labelling, and weak enforcement of the law, which contribute to a crisis of trust among Muslim consumers. Violations of the principles of hifz al-din (religion), hifz al-nafs (soul), and hifz al-mal (property) indicate that the issue of halal is not only a formal legal matter but also touches on moral and spiritual aspects. Therefore, a reformulation of halal policies is needed, encompassing regulatory harmonization, enhanced information transparency, strengthened oversight institutions, and comprehensive public education as a form of comprehensive protection for Muslim consumers amid the dynamics of the global market
Sumatra Thawalib, Budaya Hukum, dan Perda Syari’ah Di Sumatra Barat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang faktor relasi antara Organisasi Sumatra Thawalib, terhadap berkembangnya Peraturan Daerah (PERDA) berbasis syariah di Sumatra Barat. Keberadaan Perda Syariah masih menjadi polemik hangat yang menimbulkan atensi publik terhadap pembentukan dan penerapannya di lapangan. Provinsi Sumatra Barat merupakan salah satu daerah dengan Perda Syariah terbanyak di Indonesia. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatra Barat, muncul interpretasi kewenangan membentuk perda syariah menjadi semakin luas, hal tersebut dianggap berpotensi inkonstitusional mengingat status Sumatra Barat bukanlah Daerah Istimewa. Tulisan ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan budaya hukum sebagai kerangka analisis untuk melihat relasi kultur sosial-budaya dan pendidikan terhadap lahirnya Perda Syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ditemukan relasi secara langsung antara keberadaan Sumatra Thawalib terhadap lahirnya Perda Syariah di Sumatra Barat, meskipun banyak dari alumni Sumatra Thawalib menduduki jabatan strategis di bidang politik, khususnya partai bercorak Islam. Formalisasi syariah ke dalam bentuk perda lebih dipengaruhi oleh faktor politik dan adat. di sisi lain, Perda Syariah cenderung mengatur simbol-simbol agama di ruang publik, dan dari sisi efektivitas sulit untuk diterapkan
Mengembalikan Khittah Undang-Undang Narkotika untuk Mengatasi Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
The purpose of this study is to examine the adequacy of the provisions of Law No. 35 of 2009 on Narcotics in the Republic of Indonesia, which deals with the number of prisoners who exceed the capacity threshold of the Correctional Institution. The research method used in this study is normative empirical with a legislative approach and field data collection. The results of the study show that there are still discrepancies in the application of the provisions of the Narcotics Law, especially Articles 112, 114 and 127, due to the lack of clear rules on criminal sanctions for drug users as victims rather than perpetrators. This has led to overcrowding in many penitentiaries, as addicts who should have been rehabilitated were instead sentenced to prison. It is therefore necessary to review and evaluate the articles that are considered to be less clear on the rules of punishment for people caught up in drugs. In this way, it is hoped that law enforcement agencies will continue to pay attention to the need for improvements in the content of the Narcotics Law. So it’s hoped that law enforcement will pay further attention to the need for improvements to the substances contained in the Narcotics Law.
Studi ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Negara Republik Indonesia menyikapi adanya jumlah warga binaan yang melebihi ambang batas kapasitas dari Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pengambilan data lapangan. Hasil studi menunjukkan bahwa penerapan aturan Undang-Undang Narkotika utamanya Pasal 112, 114, dan 127 masih terdapat ketidaksesuaian yang disebabkan oleh tidak adanya kejelasan aturan yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika sebagai korban bukan pelaku. Hal ini mengakibatkan banyak Lembaga Pemasyarakatan mengalami over capacity karena pecandu yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi malah mendapatkan hukuman pidana penjara. Sehingga perlu adanya tinjauan kembali dan evaluasi kepada pasal-pasal yang dirasa kurang memberikan kejelasan aturan pemidanaan kepada oknum yang terjerat narkotika. Dengan ini diharapkan penegak hukum memperhatikan lebih lanjut mengenai perlu adanya perbaikan terhadap substansi yang dikandung oleh Undang-Undang Narkotika.
Dinamika Politik Ketatanegaraan Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)
In the contestation of the nation’s journey, Indonesia has gone through a long and dynamic period in its state policy, from colonialism to post-independence. The Declaration of Independence of 18 August 1945 was the opening gateway for Indonesia to organize its affairs independently, freely and independently. Although Indonesia can already arrange its own affairs, it does not mean that it can eliminate potential conflicts. During the years from 1950 to 1959, a series of conflicts continued, while at that time it was known as a fairly democratic time when freedom of opinion was restricted and elections were held for the first time. Starting from what is meant, this study will throw a thorough and comprehensive look at the political dynamics of Indonesian statehood in the parliamentary democracy. The method used in this study is a method of normative legal research with a historical approach. As for the technique of collection of materials used is the library study technique, with relevant materials around the conditions of Indonesia in the parliamentary democracy. The results of this study show that the political dynamics of statehood that occurred during parliamentary democracy were caused by a variety of things, ranging from the internal conflict of the Islamic group due to the question of the division of posts in the cabinet, the bunt of the Constituante in formulating the state policy, to the political intrigue played by Soekarno and the Army caused because throughout that time they were unprofitable.
Abstrak:
Dalam kontestasi perjalanan bangsa, Indonesia telah melewati masa yang panjang dan dinamis dalam ihwal politik ketatanegaraannya, mulai dari zaman kolonialisme hingga pasca-kemerdekaan. Dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus Tahun 1945 menjadi gerbang awal bagi Indonesia untuk mengatur urusan kenegaraannya secara mandiri, bebas, dan merdeka. Kendati Indonesia sudah bisa mengatur urusannya sendiri, namun bukan berarti hal tersebut bisa menghilangkan potensi-potensi konflik yang ada. Terbukti sepanjang tahun 1950 hingga tahun 1959 rentetan konflik terus terjadi, padahal pada masa tersebut dikenal sebagai masa yang cukup demokratis karena terjaminnya kebebasan berpendapat dan pemilu untuk pertama kalinya dapat dilaksanakan. Berangkat dari hal yang dimaksud, maka tujuan dalam penelitian ini menjelaskan secara runtut dan komprehensif mengenai penyebab dinamika politik ketatanegaraan Indonesia pada masa demokrasi parlementer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah. Adapun teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah teknik studi pustaka, dengan bahan yang relevan seputar kondisi Indonesia pada masa demokrasi parlementer. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dinamika politik ketatanegaraan yang terjadi pada masa demokrasi parlementer disebabkan oleh berbagai macam hal, mulai dari konflik internal dari golongan Islam karena persoalan pembagian jabatan di kabinet, buntunya Konstituante dalam merumuskan dasar negara, hingga intrik politik yang dimainkan oleh Soekarno dan Angkatan Darat yang disebabkan karena sepanjang masa tersebut mereka tidak diuntungka
Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber di Sektor Perbankan: Studi Kritis atas Penerapan UU PDP dan UU ITE di Indonesia
The rapid development of information technology has had a significant impact on the banking sector, while simultaneously increasing the risk of cyberattacks, particularly ransomware. This study aims to analyze the legal implications of the 2023 ransomware attack on Bank Syariah Indonesia (BSI), focusing on personal data protection and the effectiveness of existing regulations, namely the Personal Data Protection Law (PDP Law) and the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). Using a normative juridical approach and qualitative descriptive analysis, the study finds that although national regulations comprehensively cover personal data protection, their implementation in the BSI case faces several challenges, including delayed incident reporting and low institutional readiness against cyber threats. A comparison with the European Union’s General Data Protection Regulation (GDPR) reveals gaps in regulatory oversight, institutional capacity, and cross-sector collaboration in Indonesia. This study recommends strengthening regulatory enforcement, improving data security literacy, establishing an independent supervisory body, and enhancing inter-agency cooperation to build a more resilient data protection ecosystem in the national banking sector.
Abstrak
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap sektor perbankan, sekaligus meningkatkan risiko serangan siber, khususnya ransomware. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kasus serangan ransomware terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2023, dengan fokus pada perlindungan data pribadi dan efektivitas regulasi yang berlaku, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi nasional telah mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan data pribadi, penerapannya dalam kasus BSI masih menemui berbagai hambatan, termasuk keterlambatan pelaporan insiden dan rendahnya kesiapan institusi perbankan terhadap ancaman siber. Perbandingan dengan standar GDPR Uni Eropa menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki gap dalam pengawasan, kapasitas kelembagaan, dan kolaborasi lintas sektor. Penelitian ini merekomendasikan penguatan penegakan regulasi, peningkatan literasi keamanan data, pembentukan lembaga pengawas independen, serta peningkatan kerja sama antar lembaga untuk menciptakan ekosistem perlindungan data yang lebih tangguh di sektor perbankan nasiona
The Universal Brotherhood In Islamic Law: A Study Of The Thoughts Of Yusuf Al-Qaradawi And Ahmad Syafii Maarif
Islamic radicalism and sectarianism conflicts between fellow Muslims not only destroy the peaceful life of mankind, but also damage the reputation of Islam. This paper discusses the concept of universal brotherhood in Islamic law according to the thoughts of Yusuf al-Qaradawi and Ahmad Syafii Maarif. It is a literature study and is descriptive-analytic-comparative using the usul al-fiqh approach. The results of this paper show that Yusuf al-Qaradawi and Ahmad Syafii Maarif both emphasize the obligation of Islamic law. They emphasize the obligation to carry out universal brotherhood in Islamic law, both brotherhood among Muslims (al-ukhuwwah ad-diniyyah) and brotherhood of fellow human beings (al-ukhuwwah al-basyariyyah). This is based on the Qur'an surah Al-Hujurat (49): 10 & 13 and several hadith. Al-Hujurat (49): 10 indicates the existence of brotherhood among Muslims. Therefore, Muslims must unite and help each other and should not be divided. should not be divided. As for Al-Hujurat (49): 13 indicates the existence of brotherhood among human beings. It emphasizes the equality of human dignity because all humans come from the same origin. Therefore, the brotherhood of fellow human beings has three elements that must be fulfilled, namely: love, equality, and mutual help. Yusuf al-Qaradawi calls the concept of universal brotherhood in Al-Hujurat (49): 10 and 13 as one of the great Islamic principles championed by Islam, while Ahmad Syafii Maarif calls it Qur'anic ethics. Both figures use the at-tafsir bi al-ma'śur method in interpreting Al-Hujurat (49): 10 and 13. This article contributes to the development of the understanding of Islamic law on the importance of maintaining Islamic and universal peace and brotherhood derived from contemporary thinkers.
Radikalisme Islam dan konflik sektarianisme antarsesama muslim tidak hanya menghancurkan kedamaian hidup umat manusia, tetapi juga merusak citra baik Islam. Tulisan ini membahas konsep persaudaraan universal dalam hukum Islam menurut pemikiran Yusuf al-Qaradawi dan Ahmad Syafii Maarif. Ia merupakan kajian literatur dan bersifat deskriptif-analitik-komparatif menggunakan pendekatan ilmu usul al-fiqh. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa Yusuf al-Qaradawi dan Ahmad Syafii Maarif sama-sama menekankan kewajiban melaksanakan persaudaraan universal dalam hukum Islam, baik persaudaraan sesama muslim (al-ukhuwwah ad-diniyyah) maupun persaudaraan sesama manusia (al-ukhuwwah al-basyariyyah). Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Hujurat (49): 10 & 13 dan beberapa hadis. Al-Hujurat (49): 10 menunjukkan adanya persaudaraan sesama muslim. Oleh karena itu, umat Islam harus bersatu dan saling bantu sama lain serta tidak boleh berpecah belah. Adapun Al-Hujurat (49): 13 menunjukkan adanya persaudaraan sesama manusia. Ia menekankan persamaan martabat manusia karena semua manusia berasal dari asal-usul yang sama. Oleh karena itu, persaudaraan sesama manusia ini memiliki tiga unsur yang harus dipenuhi, yaitu: cinta, persamaan, dan saling tolong. Yusuf al-Qaradawi menyebut konsep persaudaraan universal dalam Al-Hujurat (49): 10 dan 13 sebagai salah satu prinsip agung Islam yang diperjuangkan oleh Islam, sedangkan Ahmad Syafii Maarif menyebutnya sebagai etika Al-Qur’an. Kedua tokoh tersebut sama-sama menggunakan metode at-tafsir bi al-ma’śur dalam menafsirkan Al-Hujurat (49): 10 dan 13. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan pemahaman hukum Islam atas pentingnya menjaga perdamaian dan persaudaraan Islam maupun universal yang bersumber dari pemikir kontemporer.
Fiqih Dakwah Ala Ulama Nusantara: Studi Pembelajaran Hukum Berbasis Dakwah dengan Zero Kriminal Ala Gus Iqdam pada Pengajian Rutinan Sabilu Taubah di Kabupaten Blitar
Penelitan ini membahas dakwa ulama islam nusantara dari sejarah sampai sekarang dengan model dakwa islamnya seperti yang ketahui yaitu Gus Iqdam dengan konsep dakwa zero kriminal atau marjinal yang tranding disosial media saat ini ataupun secara langsung dipengajian rutinan tempat gus iqdam yang setiap jama’ahnya latar belakang yang orang awam disebut suram atau kelam hidupnya dalam suatu kesesatan. Tetapi dengan model dakwa Zero Kriminal ala Gus Iqdam ini tidak menghakimi dan menakut-nakuti karena tidak memandang latarbelakang seorang sehingga setiap jamaahnya menyukai dakwahnya dan bahkan tercurahkan hati setiap orang yang mendengarkannya dengan model dakwah tersebut, dengan persoalan ini merumuskan masalah Pertama, Bagaimana konsep fiqih dawak zero criminal ala Gus Iqdam? Kedua, Bagaimana implementasi fiqih dawak zero kriminal ala gus iqdam? Ketiga, Apa saja contoh keberhasilan fiqih dakwa zero criminal ala Gus Iqdam?. Dengan penelitian ini menggunakan metode Empiris pendekatan kualitaif deskriptif dan konten data analisysis dan pengumpulan data wawancara. Maka dapat diketahui hasil penelitian ini bahwasannya dengan konsep dakwa ala gus iqdam ini merupakan suatu konsep zero kriminal yang dimaksud tidak memandang latar belakang seorang karena hadirnya dakwa ini untuk membumikan ajaran agama sebagai rahmatan lil alamin setiap umat manusia dan juga setiap jama’ah gus iqdam yang dari latar belakang yang kelam atau telah dijalan kesesatan seperti seorang melakukan maksiat, berzina, membunuh, pelacur, maling, dan lainnya yang mengandung unsur kriminal, bahwa keberhasilan dakwa gus iqdam ini setiap orang selalu mendapatkan rahmat tuhan dengan cara hati setiap orang setelah mengdengarkan dakwah Gus Iqda