UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
Not a member yet
1161 research outputs found
Sort by
Implikasi Klausula Eksonerasi terhadap Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Financial Technology Peer-to-Peer Lending
This article discusses the impact of the implementation of exoneration clauses in fintech P2P lending service contracts on the imbalance of risk between lenders and service providers. Fintech P2P lending has grown rapidly in Indonesia, but standard clauses, especially those containing exoneration clauses, can create a risk imbalance. The Consumer Protection Act and OJK regulations prohibit unfair standard clauses. This article identifies that standard clauses in service agreements often place an unequal burden of risk, particularly related to credit and default risks, which the lender entirely bears. The principle of consensualism, which emphasizes the agreement between parties, becomes irrelevant when there is an imbalance of positions. Legal protection for lenders is considered weak, and penalties are more administrative. The article concludes that regulatory adjustments and an emphasis on consumer protection principles are needed to achieve a fairer risk balance in the fintech P2P lending industry.
Artikel ini membahas klausula eksonerasi dalam fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap hak dan perlindungan konsumen serta langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan hukum. P2P lending, sebagai salah satu bentuk layanan fintech yang semakin populer, menawarkan akses pembiayaan yang mudah bagi masyarakat, namun sering kali mencantumkan klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab risiko gagal bayar kepada konsumen, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hak antara konsumen dan penyedia layanan. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik dan penerapan klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending, dampaknya terhadap hak dan keamanan konsumen, serta upaya peningkatan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan studi pustaka yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan untuk menelaah aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK terkait layanan fintech. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending cenderung melemahkan posisi hukum konsumen, meningkatkan risiko finansial, dan mengurangi kepercayaan terhadap industri fintech. Maka, direkomendasikan adanya pembaruan regulasi, pengawasan intensif, dan edukasi hukum bagi konsumen sebagai langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam kontrak digital fintech
Reviving The Turāṡ of Islamic Law: An Uṣūl al-Fiqh Review for Time Value of Money Concept: Revitalisasi Turāṡ Hukum Islam: Telaah Usul Fikih atas Konsep Nilai Waktu terhadap Uang
Abstract: The concept of the time value of money (TVM) is a foundational element in conventional finance, yet its application within Islamic law remains a subject of conceptual and normative debate. This study aims to reassess the notion of TVM through the lens of turāṡ in Islamic legal theory (Uṣūl al-Fiqh), with particular focus on the perspectives of the four major Sunni schools (Ḥanafī, Mālikī, Syāfi‘ī, and Ḥanbalī). Employing a normative-legal approach and a library-based research method, this article explores how classical jurists differentiate between the permissibility of time-related value in credit-based sales contracts and its prohibition in loan-based transactions involving riba. The findings suggest that Islamic law recognizes time value only within a limited scope, embedded in the price of goods in deferred sales, but rejects the monetization of time as a stand-alone commodity in loan arrangements. Foundational legal juridical principles derived from Uṣūl al-Fiqh and the objectives of Islamic law (maqāṣid asy-sharī‘ah), such as justice, property preservation, and benevolence, provide the ethical and juridical basis for this distinction. The study concludes that TVM is Sharīʿah-compliant only when applied within the framework of real economic transactions, not in exploitative financial mechanisms. This research remains limited to conceptual legal analysis and does not assess practical applications in the Islamic finance industry. Future studies are encouraged to explore TVM implementation in contemporary Islamic financial products and its relevance to international standards and regulatory frameworks.
Abstrak: Konsep nilai waktu uang (TVM) merupakan unsur dasar dalam keuangan konvensional, namun penerapan konsep ini dalam hukum Islam masih menjadi subjek perdebatan konseptual dan normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali konsep TVM melalui perspektif turāṡ dalam teori hukum Islam (Uṣūl al-Fiqh), dengan fokus khusus pada pandangan empat mazhab Sunni utama (Ḥanafī, Mālikī, Syāfi‘ī, dan Ḥanbalī). Dengan menggunakan pendekatan normatif-hukum dan metode penelitian berbasis perpustakaan, artikel ini mengeksplorasi bagaimana ulama klasik membedakan antara kelayakan nilai waktu dalam kontrak penjualan kredit dan larangan nilai waktu dalam transaksi pinjaman yang melibatkan riba. Temuan menunjukkan bahwa hukum Islam mengakui nilai waktu hanya dalam lingkup terbatas, tertanam dalam harga barang dalam penjualan tertunda, namun menolak monetisasi waktu sebagai komoditas mandiri dalam perjanjian pinjaman. Prinsip-prinsip hukum dasar yang berasal dari Uṣūl al-Fiqh dan tujuan hukum Islam (maqāṣid asy-sharī‘ah), seperti keadilan, pelestarian harta, dan kebaikan, memberikan dasar etis dan hukum untuk pembedaan ini. Studi ini menyimpulkan bahwa TVM hanya sesuai dengan Syariah jika diterapkan dalam kerangka transaksi ekonomi nyata, bukan dalam mekanisme keuangan yang eksploitatif. Penelitian ini masih terbatas pada analisis hukum konseptual dan tidak mengevaluasi penerapan praktisnya dalam industri keuangan Islam. Studi-studi di masa depan didorong untuk mengeksplorasi implementasi TVM dalam produk keuangan Islam kontemporer dan relevansinya dengan standar internasional dan kerangka regulasi
Anomali Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Teori Separation of Power Montesquieu: Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023
The Constitutional Court, as one of the highest judicial institutions in the judicial sector, is given the authority to control the running of government, in the form of overseeing legal products made by other branches of power, namely, the Executive and the Legislative. However, as time goes by, after 20 years of post-reformation, the existence of the Constitutional Court now often attracts a lot of attention with dynamics that are increasingly occurring day by day. Through several of its decisions, there are indications that the Constitutional Court has exceeded its authority as a judicial institution. One of them is in the Constitutional Court decision No. 90/PUU-XXI/2023. This makes it interesting to examine whether there are anomalies in the authority of the Constitutional Court in handling cases, especially in case No.90/PUU-XXI/2023 in terms of Montesquieu's theory of separation of power. The results obtained are that the Constitutional Court has exceeded its authority in making decisions, has violated the limits of authority granted by law and is contrary to the principles of Montesquieu's theory Separation of power.
Abstrak:
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di bidang Yudikatif, diberikan kewenangan untuk mengontrol jalannya pemerintahan, dengan upaya mengawal produk hukum yang dibuat oleh cabang kekuasaan lain yaitu, Eksekutif dan Legislatif. Namun seiring berjalannya waktu, setelah 20 tahunan pasca reformasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi kini kerap banyak menuai sorotan dengan dinamika bertambahnya putusan-putusan yang kontroversial. Melalui beberapa putusannya, terdapat indikasi bahwa Mahkmah Konstitusi telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga Yudisial. Salah satunya dalam putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Hal tersebut menjadi menarik untuk diteliti, apakah terdapat anomali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara, khususnya pada perkara No.90/PUU-XXI/2023. Anomali dalam Putusan tersebut, menarik untuk ditinjau dengan teori pembagian kekuasaan (Separation of Power) Montesquieu. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya dalam memberikan keputusan, menabrak batas kewenangan yang telah diberikan Undang-undang dan bertentangan dengan prinsip teori pembatasan kekuasaan Montesquie
Perbandingan Penggunaan Metode Sainte Lague dan Kuota Hare pada Negara Indonesia-Korea Selatan-Irak
This research discusses methods for calculating election votes. The aim of this research is to find out the differences in method use in each country. The use of election vote counting methods varies by country, the ones highlighted in this article are the Sainte Lague method and the Hare quota. Sainte lague is converting the results of valid votes by dividing them using a certain number, while hare quota is converting election results by reducing the results of valid votes by the price of one seat. In this research, differences in the use of vote conversion are due to the assumptions of each country regarding the effectiveness value of each method so that each country has its own method. In this study, it is stated about the differences in each country in using each election model, be it Saint Lague and Hare quota. Because the basis for using the election model is based on the conditions and political developments in each country. Although for example in Indonesia, Iraq and South Korea use their respective model choices. The model used still has advantages and disadvantages as evidence of the plurality of political problems in each country that are diverse. But regardless of the advantages and disadvantages, the use of the election model shows the seriousness of each country to improve its electoral democracy.
Abstrak
Penelitian ini mambahas tentang metode dalam perhitungan suara pemilu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui perbedaan penggunaan metode pada tiap negara. Penggunaan metode perhitungan suara pemilu berbeda tiap negara, yang disoroti dalam artikel ini adalah metode sainte lague dan kuota hare. Sainte lague adalah mengkonversi hasil suara sah dengan membaginya menggnakan bilangan tertentu, sedangkan kuota hare adalah pengonversian hasil pemilu dengan mengurangi hasil suara sah dengan harga satu kursi. Dalam penelitian ini dikemukakan mengenai perbedaan dalam setiap negara dalam menggunakan masing-masing model pemilihan, baik itu saint lague dan kuota hare. Karena memang dasar penggunaan model pemilihan berdasarkan kondisi dan perkembangan politik di tiap negara. Meskipun sebagai contoh di Indonesia, Iraq dan Korea selatan menggunakan pilihan modelnya masing-masing. Tetaplah model yang digunakan memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai bukti pluralitas permasalahan politik di tiap negara yang beraneka macam. Tetapi terlepas dari kekurangan dan kelebihan, penggunaan model pemilihan menunjukkan keseriusan tiap negara untuk memperbaiki demokrasi pemilihanny
Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia: Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP
The rapid development of information technology has given rise to new and increasingly complex challenges, one of which is phishing. This study aims to evaluate the legal aspects of data breaches caused by phishing in Indonesia and assess the effectiveness of existing regulations in protecting users’ digital privacy rights. Using a normative juridical approach and descriptive qualitative method, this research reveals that current regulations, such as the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and the Personal Data Protection Law (UU PDP), do not comprehensively or specifically address the elements of phishing crimes, particularly in the form of malicious APK files. The 2001 phishing case involving Bank Central Asia’s internet banking service is presented as a historical benchmark for analyzing the weaknesses in Indonesia’s legal framework. The findings show that phishing leads not only to financial loss but also to serious repercussions on users’ reputations, privacy rights, and data security. This study recommends the formulation of a specific regulation on phishing, stronger enforcement of the PDP Law, and enhanced public digital literacy and cybersecurity emergency response systems. The limitation of this study lies in the lack of empirical data from victims or law enforcement authorities; thus, further interdisciplinary and field-based research is highly recommended.
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan tantangan baru dalam bentuk kejahatan siber yang kian kompleks, salah satunya adalah phishing. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek hukum dari kebocoran data akibat phishing di Indonesia serta menelaah efektivitas regulasi yang ada dalam menjamin hak atas privasi digital pengguna. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa regulasi seperti UU ITE dan UU PDP belum secara spesifik dan komprehensif mengatur unsur-unsur tindak pidana phishing, khususnya dalam modus melalui file aplikasi (APK). Studi kasus serangan phishing terhadap layanan internet banking BCA tahun 2001 menjadi titik tolak analisis historis tentang lemahnya kerangka hukum nasional. Temuan juga menunjukkan bahwa phishing tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak serius terhadap reputasi, hak privasi, dan keamanan data pengguna. Rekomendasi penelitian ini mencakup perlunya pembentukan regulasi khusus mengenai phishing, penguatan penegakan UU PDP, serta peningkatan literasi digital dan sistem tanggap darurat keamanan siber. Keterbatasan penelitian ini terletak pada minimnya data empiris langsung dari korban atau aparat penegak hukum, sehingga disarankan untuk dilakukan studi lanjutan yang bersifat interdisipliner dan berbasis lapanga
Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan: Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital
The advancement of information and communication technology in the digital era has brought both significant benefits and serious challenges, particularly in the realm of cybersecurity. Indonesia is currently facing a range of cybercrimes, including data theft, hacking, online fraud, and the dissemination of illegal content. Although Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE Law) serves as the primary legal foundation, it remains insufficient in addressing the growing complexity of cyber threats. This study aims to evaluate the effectiveness of existing regulations, identify key challenges, and propose strategic measures to strengthen cybersecurity governance in Indonesia. The research employs a descriptive-analytical method with a qualitative approach, relying on secondary data from legal literature, government policies, and recent case studies. The findings indicate that the implementation of the ITE Law faces several limitations, including narrow legal scope, limited enforcement capacity, low public awareness of digital security, and the transnational nature of cybercrime. Moreover, increasing threats to national critical infrastructure and sensitive data highlight the urgent need for a more adaptive and comprehensive legal framework. Moving forward, Indonesia must enhance its national legal instruments, improve human resource capacity in the field of cybersecurity, foster international cooperation, and promote public education on digital safety. These steps are essential to ensure state digital sovereignty and build a robust and sustainable cybersecurity system
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah memberikan manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan serius dalam bentuk ancaman kejahatan siber. Indonesia menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital seperti pencurian data pribadi, peretasan, penipuan daring, dan penyebaran konten ilegal. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dijadikan sebagai dasar hukum utama dalam menghadapi permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas UU ITE, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, serta merumuskan langkah strategis untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif berdasarkan data sekunder dari literatur hukum, kebijakan pemerintah, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU ITE masih menghadapi berbagai kendala, seperti cakupan hukum yang terbatas, lemahnya kapasitas penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat akan keamanan digital, serta karakteristik kejahatan siber yang lintas batas negara. Selain itu, meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur vital dan data sensitif negara menunjukkan perlunya penguatan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif. Strategi yang direkomendasikan meliputi pembaruan regulasi nasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber, kerja sama internasional, serta edukasi publik secara masif mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan digital. Upaya ini penting untuk mewujudkan kedaulatan digital dan sistem pertahanan siber yang berkelanjutan di Indonesia
From Legal Formalism to Algorithmic Justice: Rethinking Consumer Protection in the Digital Economy
The rapid expansion of the digital economy has challenged traditional notions of consumer protection, which historically relied on reactive and positivist legal principles. Increasing data commodification, the pervasive role of algorithms, and structural power asymmetries expose the inadequacy of existing legal doctrines to safeguard fairness in digital transactions. This study seeks to address a critical research gap by reconceptualizing consumer protection law through the lens of algorithmic justice and participatory digital rights. Employing a normative legal methodology combined with comparative and critical approaches, the research analyzes doctrinal evolution across jurisdictions such as the European Union, Brazil, and Indonesia. The findings reveal three major shifts. First, consumer law must move beyond post-transaction liability toward proactive models of oversight, including algorithm audits and design-based compliance. Second, legal doctrines should redefine the consumer as a relational subject embedded in data-driven ecosystems, rather than a rational and autonomous actor. Third, consumer rights need to be embedded within constitutional and ethical frameworks to ensure long-term enforceability and democratic legitimacy. The study contributes theoretically by advancing an interdisciplinary paradigm of consumer law that integrates digital fairness, equity, and human dignity. Practically, it offers strategic directions for regulators and policymakers in designing responsive frameworks that anticipate risks, enhance accountability, and strengthen consumer agency in the digital era
Laying the Groundwork for a Fatwa on Autism and Marriage: A Conceptual and Legal Exploration in the Malaysian Context
As individuals with autism mature, they eventually reach the age for marriage, influenced by biological desires or cultural practices. In Islamic jurisprudence, autism is linked to the concept of `awarid ahliyyah (legal capacity impediments), which refers to obstacles to legal capacity, whether due to natural conditions such as insanity, idiocy, or forgetfulness, or from human factors like ignorance." In the context of the marriage of an autistic person, it is fundamentally subject to the essential pillars of marriage itself. Meanwhile, from the point of view of Islamic family law in Malaysia, it is fundamentally subject to the acts and enactments applied to normal Muslim. The research, utilizing descriptive, inductive, and deductive thematic analysis of library data, concludes that the marriage of an autistic individual is valid, though it may not be ideal, as it fulfills the essential pillar of marriage. In the Malaysian context, Islamic family law applies the same rules to autistic individuals as it does to others, requiring medical expert opinions to assess cognitive capacity. Thus, the opinion of medical experts is crucial in determining the type of autism and the individual’s cognitive capacity. If autism does not impair cognitive ability, autistic individuals can form households like any other couple. This aligns with the objectives of the 2007 Disabled Persons Policy, which ensures equal rights and opportunities for the disabled to participate fully in society.
[Ketika individu dengan autisme tumbuh dewasa, mereka akan mencapai usia pernikahan, baik karena dorongan biologis maupun praktik budaya. Dalam kerangka hukum Islam, autisme sering dikaitkan dengan konsep ʿawāriḍ al-ahliyyah, yaitu hambatan terhadap kelayakan atau keabsahan seseorang untuk bertindak secara hukum, baik disebabkan oleh faktor alami seperti kegilaan, kebodohan, atau lupa, maupun oleh faktor manusia seperti ketidaktahuan. Dalam konteks pernikahan individu autistik, penilaiannya tetap bergantung pada rukun nikah itu sendiri. Dari perspektif hukum keluarga Islam di Malaysia, status pernikahan tersebut pada dasarnya tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi individu Muslim pada umumnya. Kajian ini menggunakan metode analisis tematik secara deskriptif, induktif, dan deduktif terhadap data kepustakaan. Pernikahan individu autistik sah secara hukum Islam, meskipun mungkin tidak ideal, karena tetap memenuhi rukun dasar pernikahan. Dalam konteks Malaysia, hukum keluarga Islam memberlakukan ketentuan yang sama terhadap individu autistik seperti terhadap individu lainnya, dengan syarat adanya pendapat dari ahli medis untuk menilai kemampuan kognitif mereka. Oleh karena itu, pandangan ahli medis sangat penting dalam menentukan jenis autisme dan tingkat kemampuan kognitif seseorang. Apabila autisme tidak memengaruhi kemampuan kognitif, maka individu autistik berhak dan mampu membangun rumah tangga seperti pasangan lainnya. Hal ini sejalan dengan tujuan Kebijakan Penyandang Disabilitas 2007, yang menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.
The Routledge Handbook of Global Islam and Consumer Culture
The Routledge Handbook of Global Islam and Consumer Culture, edited by Birgit Krawietz and François Gauthier, offers a comprehensive examination of the intersection between Islam, market dynamics, and consumer practices in the contemporary global era. The book’s interdisciplinary contributions demonstrate how Islamic values, authority, and socio-economic realities shape consumer culture across diverse contexts. By bringing together perspectives from law, anthropology, sociology, and religious studies, the volume examines critical themes such as halal markets, financial ethics, identity politics, and digital consumption. This review highlights the book’s strength in offering a nuanced account of Islam’s global entanglement with consumerism, while also pointing to the challenges of addressing regional diversities and normative debates within Islamic law. It concludes that the volume serves as an essential reference for scholars of Islamic law, economics, and cultural studies, enabling them to understand how faith and the market intertwine in contemporary Muslim societies.
The Routledge Handbook of Global Islam and Consumer Culture yang dieditori oleh Birgit Krawietz dan François Gauthier menghadirkan eksplorasi komprehensif tentang persinggungan antara Islam, dinamika pasar, dan praktik konsumsi dalam era global. Kontribusi interdisipliner dalam buku ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai Islam, otoritas keagamaan, serta realitas sosial-ekonomi membentuk budaya konsumsi di berbagai konteks. Dengan menggabungkan perspektif hukum, antropologi, sosiologi, dan studi agama, buku ini membahas tema-tema penting seperti pasar halal, etika keuangan, politik identitas, dan konsumsi digital. Review ini menyoroti kekuatan buku dalam menawarkan pemahaman mendalam mengenai keterhubungan global antara Islam dan konsumerisme, sekaligus mengkritisi tantangan dalam mengakomodasi keragaman regional serta perdebatan normatif dalam hukum Islam. Disimpulkan bahwa buku ini merupakan rujukan penting bagi akademisi hukum Islam, ekonomi, dan kajian budaya untuk memahami interaksi iman dan pasar dalam masyarakat Muslim kontemporer
Maqashid Syariah dan Kinerja Produk Halal: Analisis Moderasi Pengetahuan Syariah dan Mediasi Kualitas SDM Halal pada UMKM
This study aims to examine the effects of Halal Identity, Halal Material, and Halal Storage and Logistics on Halal Product Performance among micro, small, and medium enterprises (MSMEs), while assessing the moderating role of Maqashid Shariah Knowledge and the mediating role of Human Resources Halal Quality. The urgency of this research is driven by the growing global demand for halal products and the need to ensure comprehensive halal integrity throughout the supply chain. A quantitative approach was employed using Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM), involving 100 MSME respondents from West Nusa Tenggara and East Nusa Tenggara, Indonesia. Data were collected through a structured questionnaire covering demographic characteristics, halal certification status, and indicators of the research constructs. The findings reveal that Halal Identity, Halal Material, and Halal Storage and Logistics have a positive and significant impact on Halal Product Performance. Maqashid Shariah Knowledge significantly moderates the relationship between Halal Identity and Halal Product Performance but does not moderate the relationships between Halal Material or Halal Storage and Logistics and product performance. Furthermore, Human Resources Halal Quality does not function as a significant mediator in linking Maqashid Shariah Knowledge to halal product performance. These results indicate that maqashid-based understanding primarily influences value-oriented and perceptual dimensions, whereas the technical aspects of the halal supply chain are more strongly shaped by operational compliance. This study highlights the importance of integrating Shariah-based values with technical reinforcement through robust Halal Assurance Systems, continuous human resource development, and institutional collaboration to enhance the competitiveness and sustainability of the halal MSME sector.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Halal Identity, Halal Material, serta Halal Storage and Logistic terhadap Halal Product Performance pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menguji peran Maqashid Shariah Knowledge sebagai variabel moderator dan Human Resources Halal Quality sebagai variabel mediator. Urgensi penelitian ini didorong oleh meningkatnya permintaan global terhadap produk halal dan kebutuhan menjaga integritas halal secara komprehensif sepanjang rantai pasok. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM) terhadap 100 responden UMKM yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Data dikumpulkan melalui kuesioner terstruktur yang mencakup karakteristik demografis, status sertifikasi halal, serta indikator konstruk penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Halal Identity, Halal Material, dan Halal Storage and Logistic berpengaruh positif dan signifikan terhadap Halal Product Performance. Maqashid Shariah Knowledge terbukti memoderasi hubungan antara Halal Identity dan Halal Product Performance, namun tidak memoderasi hubungan Halal Material maupun Halal Storage and Logistic terhadap kinerja produk halal. Sementara itu, Human Resources Halal Quality tidak berperan signifikan sebagai mediator dalam hubungan antara Maqashid Shariah Knowledge dan Halal Product Performance. Temuan ini mengindikasikan bahwa pemahaman maqashid syariah lebih memengaruhi dimensi nilai dan persepsi halal, sedangkan aspek teknis rantai pasok lebih ditentukan oleh kepatuhan operasional. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi nilai syariah dengan penguatan teknis melalui penerapan Halal Assurance System, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi kelembagaan guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri halal UMKM