3,617 research outputs found

    Pioneers of Library Movement in Pakistan

    No full text
    The paper aims to describe in brief the contribution of seven leaders of Pakistan librarianship, viz. K.B. Khalifa M. Asadullah, Prof. Dr. Abdul Moid, Dr. Abdus Subuh Qasimi, Muhammad Shafi, Fazal Elahi, Khawaja Nur Elahi and S. V. Hussain. The early library developments are given for better understanding of the role of these leaders

    Book Talk with Author: Puan Faza Fayza Mohd Fawzy

    No full text
    Penerbit UiTM dengan kerjasama Perpustakaan Tun Abdul Razak (PTAR) menjemput seluruh warga kampus dan masyarakat untuk menyertai secara langsung program Book Talk with Author, sebuah inisiatif kolaboratif dalam usaha membudayakan ilmu melalui pembacaan dan perbincangan buku

    MEDIASI SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG PERSPEKTIF MASLAHAH

    No full text
    Skripsi dengan judul “Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Melalui Upaya Mediasi di Pengadilan Agama Jombang Perspektif Maslahat” yang ditulis oleh Abdul Rozaq, NIM. 12102183073, jurusan Hukum Keluarga Islam, di bimbing oleh Muhammad Mufti Al Anam M.H.I Penelitian ini di latar belakangi oleh perkara sengketa waris yang masuk di Pengadilan Agama Jombang. Banyaknya perkara sengketa waris yang masuk di Pengadilan Agama Jombang di tahun 2019 menyelesaikan 30 perkara sengeta waris, pada tahun 2020 menyelesaikan 53 perkara sengketa waris, pada tahun 2021 menyelesaikan 82 perkara sengketa waris dan pada tahun 2022 menyelesaikan 15 perkara sengketa waris. Rumusan masalah skripsi ini adalah: (1) Bagaimana penyelesaian sengketa pembagian waris melalui mediasi di Pengadilan Agama Jombang? (2) Bagaimana penyelesaian sengketa pembagian waris dalam mediasi di Pengadilan Agama Jombang perspektif maslahat? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian ini di Pengadilan Agama Jombang.Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari informan mediator, hakim dan mediator non pengadilan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder dari beberapa jurnal dan buku yang berhubungan dengan objek penelitian.Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi analisis data dan pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa di pengadilan Agama Jombang dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. (2) dalam pandangan maslahah, penyelesaian sengketa waris di pengadilan Agama Jombang sesuai dengan obyek hukum yaitu pemeliharaan agama,jiwa,akal, keturunan, dan harta Kata kunci: mediasi, penyelesaian sengketa, sengketa wari

    Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Bedasarkan Hukum Islam

    No full text
    Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Islam, dengan permasalahan bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris pengganti atas harta warisan yang dikuasai oleh anak angkat pewaris berdasarkan hukum Islam. Penelitian dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka kedudukannya untuk mendapat bagian harta warisan beralih kepada anak keturunannya sesuai dengan Pasal 185 KHI. Berdasarkan Penetapan Waris Nomor : 98/Pdt.P/ 2011/PA.Ptk, tanggal 8 Juni 2011, ditetapkan yang menjadi ahliwaris adalah Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan Matsyah Bin Kasim, namun karena meninggal lebih dahulu, maka kedudukannya digantikan oleh Muhammad Arif Abdul Manaf  anak dari Abdul Manaf Bin Abdul Muthalib dan  Saidi Matsyah cucu dari Matsyah Bin Kasim. Anak angkat bukan sebagai ahli waris karena anak angkat tidak ada hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sebagaimana Pasal 174 KHI. Anak angkat berhak atas bagian harta warisan dari orang tua angkatnya tidak lebih 1/3 dari seluruh harta warisan orang tua angkatnya yang dikenal dengan pembagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana Pasal 209 ayat (2) KHI. &nbsp

    PENGARUH PENINGKATAN SUHU TERHADAP KELIMPAHAN ZOOXANTHELLAE PADA KARANG PORITES CYLINDRICA DALAM BAK TERKONTROL

    No full text
    ABSTRAK\ud ABDUL WARIS. Pengaruh Peningkatan Suhu Terhadap Kelimpahan Zooxanthellae Pada Karang Porites cylindrical Dalam Bak Terkontrol. Dibawah Bimbingan oleh CHAIR RANI dan SUPRIADI.\ud Karang Porites merupakan salah satu genus karang yang tidak rentan dalam menerima pengaruh dari peningkatan suhu dan jika mengalami bleaching mereka cenderung pulih dengan sedikit atau tidak ada peningkatan kematian. Spesies karang yang digunakan dalam penelitian ini yaitu P.cylindrica. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh suhu terhadap kelimpahan zooxanthellae pada karang Porites cylindrica dalam skala laboratorium. Penelitian dilaksanakan pada bulan April ??? September 2016 di Hatchery Marine Station, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin di Pulau Barranglompo. Untuk menganalisis pengaruh peningkatan suhu terhadap kelimpahan zooxanthellae pada karang P.cylindrica dilakukan pengukuran dengan faktor suhu 4 level yaitu 280C, 300C, 320C dan 340C. Dari msing-masing perlakuan diulang sebanyak 3 kali dan setiap perlakuan suhu tersebut diamati kelimpahan zooxanthellae seminggu sekali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan suhu di atas suhu normal (280C) memberi dampak nyata terhadap kelimpahan zooxanthellae dimana perlakuan suhu tinggi berdampak terhadap meningkatnya kelimpahan zooxanthellae bahkan pada suhu 340C P.cylindrica hanya bertahan selama <4 minggu. Hubungan suhu dengan kelimpahan zooxanthellae lebih terjelaskan dengan baik dengan persamaan regresi non linier (polynomial).\ud Kata Kunci : P.cylindrica, Bleaching, Kelimpahan Zooxanthellae, Pengaruh suh

    Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqashid Shariah

    No full text
    The division of inheritance using Islamic inheritance jurisprudence is a must for Muslims. However, people are starting not using faraidl in inheritance issues because it does not suit current context. The application of Islamic law is in accordance with the purpose of application of the law (maqasid al-shari'ah), it gives justice and welfare for the heirs. The contemporary distribution of inheritance should be based on economic welfare of the heirs. If man has a better income than woman, the distribution of inheritance of woman should be greater than man, and vice versa. This concept of implementation is in accordance with the spirit of Islamic law, which is the creation of beneficiaries and the avoidance of harm.Bagi umat Islam, pembagian waris menggunakan ilmu fara&gt;idl merupakan bentuk menjalankan syariat Islam. Meskipun demikian, tidak banyak umat Islam yang menggunakan ilmu fara&gt;idl karena dianggap tidak lagi ideal dalam konteks kekinian. Pemberlakukan hukum waris Islam selaras dengan tujuan pemberlakuan hukum (maqashid al-shari&gt;'ah), yaitu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi ahli waris. Pembagian waris kontemporer mengacu pada keadilan distributif atau keadilan proporsional, sesuai dengan tingkat kesejahteraan ekonomi ahli waris. Jika ahli waris laki-laki memiliki pekerjaaan dan harta banyak, sedangkan saudara perempuannya mengalami nasib sebaliknya, maka pembagian waris untuk si perempuan seharusnya lebih banyak dari laki-laki. Begitu juga sebaliknya, jika laki-laki tingkat kesejahteraanya lebih rendah dari perempuan, maka laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dari perempuan. Hal ini sesuai dengan ruh pemberlakuan hukumIslam, yaitu terciptanya kemaslahatan dan terhindarnya kemudharatan

    ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN AHLI WARIS (PUTUSAN NOMOR 0669/Pdt.G/2019/PA.Tgm)

    No full text
    ABSTRAK Penelitian ini di di latar belakangi oleh perkara Nomor.0669/Pdt.G/2019 /PA.tgm dimana pemohon, melawan Termohon, Dalam perkara ini adalah seorang penggugat dari anak kandung yang sah dari perkawinan alm.pewaris (Abdul Ghafur) dengan istri pertama (alm Bariyah) bahwa dari perkawinan itu lahirlalah 7 orang anak dan meninggal kan harta yang di kuasai oleh tergugat, bahwa karna persoalan ini tidak dapat di selesaikan secara damai dan baik-baik, oleh karena tidak ada jalan lain kecuali menggugat, maka dengan ini penggugat dan para turut tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada hakim pengadilan agama tanggamus, untuk menyelesaikan perkara ini dan dengan melakukan Pembagian terhadap harta waris tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research), berdasarkan jenis sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari sumbernya dan data yang digunakan adalah pengamatan (observasi) dan wawancara (interview) melalui narasumber yaitu hakim Pengadilan Agama Tanggamus, dan beberapa staff karyawan yang ada di Pengadilan Agama Tanggamus. Adapun untuk pengolahan data adalah induktif yaitu pola pemikiran yang kongkrit kemudian khusus dan kongkrit tadi di generelisasi yang bersifat umum, analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim berpendapat dalam memutus perkara Nomor.0669/Pdt.G/2019/PA.Tgm bahwa dalam pemeriksaan saksi saksi para penggugat dan tergugat telah di temukan fakta ada beberapa ahli waris yang tidak dimasukan sebagai ahli waris dari Abdul Ghafur, diantaranya adalah istri kedua Abdul Ghafur dan anaknya, serta ahli waris pengganti dari rasmani dan nurliana tidak dimasukan semua sebagai ahli waris Abdul Ghafur.terkait perkara yang dimana di dalam gugatan penggugat terdapat (plurium litis constrium) gugatan kurang pihak sehingga gugatan Mengandung eror in persona. Majelis Hakim dalam memutus perkara waris dan gugatan keluar Rekonvensi terkait waris sesuai Berdasarkan ketentuan Hukum berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.1 No.2438 K/Siip/1980 menyatakan : Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara. Kata Kunci : Pertimbangan hakim, hukum isla

    HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

    No full text
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penentuan mewaris dalam konsep hukum waris Islam dan bagaimana relevansi hukum waris Islam dalam hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewarisan tidak membedakan derajat ahli waris dan statusnya, mendapat hak yang sama dalam mewaris, hanya berbeda bagiannya dari harta peninggalan (termasuk hutang piutang). Warisan yang dibagikan setelah dikurangi semua biaya keperluan penguburan, pewaris termasuk utang-piutang (sisanya), dengan kata lain harus memenuhi bentuk dan rukun waris yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi serta syarat-syarat kewarisan/hukum waris Islam. 2. Hukum Waris Islam menjunjung tinggi hak-hak ahli waris, dan sangat relevan dengan hak asasi manusia karena tidak membedakan apakah ia laki-laki maupun perempuan, orang dewasa, anak-anak, dan orang-orang di bawah perwalian. Semua mereka mendapatkan haknya, yaitu harta pusaka dari pewaris banyak maupun sedikit berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan hukum Islam yang Allah swt turunkan sesuai dengan prinsip keadilan jika dilihat dari berbagai sisi dan sangat relevan dengan hak asasi manusia yang menekankan tentang kewajiban terpenuhinya hak seseorang dengan tidak membedakan siapa orangnya yang diikat dengan asas keadilan antar sesama dalam menghargai dan menghormati martabat dan nilai moral setiap insan dalam kehidupan.Kata kunci: Hukum Waris, Islam, Perspektif Hak Asasi Manusia

    Belajar Praktis Hitung Waris (sesuai faraidl)

    No full text
    Buku ini merupakan pelengkap dari buku sebelumnya yang berjudul: Belajar Praktis Fiqh Mawaris (2023). Buku ini tidak menjelaskan teori, dalil dan ragam pendapat Ulama tentang ketentuan waris, karena sudah dibahas dalam buku sebelumnya. Buku ini fokus pada paparan contoh-contoh praktis perhitungan warisan sesuai ketentuan faraidl (ilmu waris Islam). Dalam buku ini, penulis hanya menampilkan contoh-contoh perhitungan warisan dengan sedikit keterangan untuk memudahkan pembaca dalam memahami uraian hitungan dalam tabel. Penulis menghindari pemaparan penjelasan panjang lebar, agar tidak terjadi pengulangan penjelasan yang sudah ada di buku sebelumnya. Harapannya, pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana praktik hitung waris dalam berbagai keadaan, tanpa dipusingkan dengan berbagai dalil, teori, perbedaan pendapat Ulama. Buku ini terdiri dari 6 (enam) bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang memuat daftar rincian ahli waris serta ketentuan bagiannya, serta cara menentukan angka acuan perhitungan warisan. Bab kedua berisi 20 contoh praktik perhitungan warisan dalam keadaan umum/normal. Bab ketiga berisi contoh-contoh perhitungan waris dalam kondisi khusus: ‘aul, radd, gharawayn, musytarakah. Bab keempat memuat contoh-contoh hitung waris orang-orang khusus: janin (bayi dalam kandungan), mafqud (orang hilang), khuntsa (ambiguous genitalia). Bab kelima berisi contoh hitung waris dzawil arham. Bab keenam berisi penutup

    Studi analisis pandangan M. Abdul Mannan tentang konsep distribusi pendapatan dalam sistem ekonomi Islam

    No full text
    Penelitian ini ingin melihat konsep distribusi dalam Ekonomi Islam (SEI), dengan keyakinan bahwa ekonomi Islam memuat konsep distribusi yang sarat akan nilai keadilan, moral dan norma, sehingga dianggap sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Selanjutnya penelitian ini mencoba mencari titik temu antara ekonomi Indonesia dengan ekonomi Islam, agar konsep distribusi dapat diaplikasikan dalam sistem ekonomi Indonesia. Yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana konsep distribusi pendapatan perspektif M. Abdul Mannan? Bagaimana relevansi konsep distribusi perspektif M. Abdul Mannan dengan ekonomi Indonesia? Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Data primer adalah buku-buku Muhammad Abdul Mannan yang berjudul: 1) Islamic Economics, Theory and Practice. 2) The Making Islamic Economic Society. Data sekunder adalah buku-buku referensi yang akan melengkapi dokumentasi yang telah ada. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi atau studi documenter. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut M. Abdul Mannan sejak dahulu hingga sekarang masih berlangsung kontroversi luas dan sengit tentang pokok persoalan distribusi pendapatan antara berbagai golongan rakyat, hal ini disebabkan kesejahteraan ekonomi rakyat sangat tergantung pada cara distribusi seluruh pendapatan nasional. Dikemukakan bahwa teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan di antara berbagai kelas rakyat. Terutama ia harus mampu menjelaskan fenomena, bahwa sebagian kecil orang kaya raya, sebagian besar adalah orang miskin. Konsep distribusi pendapatan perspektif M. Abdul Mannan pada realitasnya belum teraplikasi dalam sistem ekonomi Indonesia secara utuh, hanya sebagian kecil dari konsep distribusi yang telah teraplikasi, di antaranya dengan berdirinya Badan Amil Zakat, serta wakaf dan secara hukum diaplikasikannya hukum waris Islam. Namun, aplikasi konsep distribusi tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi ekonomi Indonesia
    corecore