9,940 research outputs found
Pemikiran Fiqh Muhammad Wali Al-Khalidi
Muhammad Wali Al-khalidi is a great scholar who is very well known in Aceh and Indonesia. There are many of his works in various disciplines, such as the fields of Sufism, Tawheed and fiqh. One of the interesting things about the work of Syeikh Muhammad Wali is that it is sociological empirically in which a theory is based on the phenomenon that develops in society. The purpose of this study is to examine the thoughts of Muhammad Wali Al-khalidi\u27s fiqh, the nature of descriptive analysis research with the type of qualitative descriptive research with literature research, Abuya Muhammad Wali\u27s fiqh thinking, namely the analytical method used on ijtihad based on the Koran and Hadith. This is the basic asset to achieve the criteria of a mujtahid, but because of the limitations of the majority of scholars today, it is impossible to get to the level of a mujtahid. Therefore, the solution taken by Abuya is to refer to the classical book texts compiled by previous scholars. Abuya Muhammad Wali\u27s fatwa had a major influence, including the fatwa on death ceremony, where this fatwa refuted and straightened the fatwa of Abu Daud Beureueh which considered khanduri death to be heresy
Pioneers of Library Movement in Pakistan
The paper aims to describe in brief the contribution of seven leaders of Pakistan librarianship, viz. K.B. Khalifa M. Asadullah, Prof. Dr. Abdul Moid, Dr. Abdus Subuh Qasimi, Muhammad Shafi, Fazal Elahi, Khawaja Nur Elahi and S. V. Hussain. The early library developments are given for better understanding of the role of these leaders
Spin transport properties of carbon nanotubes by ferromagnetic zigzag triangular defects: A first-principles study
Carrying out first-principles density functional theory combined with a non-equilibrium Green's function approach, we study the electronic structure and transport properties of triangle zigzag hole (ZTH) incorporated single-walled carbon nanotubes (CNTs). The magnetism in CNTs is induced by the development of quasibound defect states of pi-orbitals at the zigzag edges of ZTH. We find interesting transport properties of defective (10,10) CNT exhibiting resonant peaks and broad transmission dips. The electronic transmission is completely suppressed for particular spin-orientation corresponding to those broad dips. These peaks and dips of transmission show robust nature upon the increasing size of ZTHs. Importantly, we show a remarkable control over the tuning of completely spin-polarized transmission at energy-scale by applying a reasonable external electric field. Spinpolarization of transmission also switches at Fermi energy by reversing the direction of the transverse electric field with an intensity of +/- 0.2 V angstrom(-1) . This carbon magnetism in CNTs together with switchable spin filtering through external field turns those into promising candidates for electric circuits and spintronic devices.
Pembaharuan Hukum Islam di Aceh (Konsep dan Aplikasi Pemikiran Fikih Abuya Muhammad Wali)
Disertasi ini berjudul pembaharuan hukum Islam di Aceh. Konsep dan
aplikasi pemikiran fikih abuya Muhammad Wali. Adapun rumusan masalah yang
hendak dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana metodologi perumusan
fikih Abuya Muhammad Wali, dan bagaimana kontribusi pemikiran fikih Abuya
Muhammad Wali terhadap perubahan hukum Islam di Aceh.
Disertasi ini bersifat Bibliografi research, Metode yang digunakan dalam
pencarian data adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan membaca
buku-buku karya Abuya Muhammad Wali (sebagai data primer) dan buku-buku
yang ditulis mengenai pemikiran Abuya Muhammad Wali (sebagai data sekunder)
berupa pendapat, komentar yang menilai gagasan, pandangan, tipologi atau corak
pemikiran hukum Muhammad Wali tentang masalah pembaharuan hukum Islam
di Aceh. Dalam menganalisis data, menggunakan analisis isi (content analysis).
Adapun hasil penelitiannya adalah pertama, secara keseluruhan, konsep
pembaruan hukum Islam di Indonesia, berjalan agak perlahan dibandingkan
dengan negara-negara muslim lainnya, terutama di negara timur tengah, Afrika
Utara, India dan Pakistan. Jika Indonesia melakukan pembaruan hukum Islam
pada dekade 70-an, dengan terwujudnya undang-undang nomor 1 tahun 1974.
Meskipun menjadi negara yang lambat dalam melakukan pembaruan hukum
Islam, namun terwujudnya undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974,
peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, peraturan pemerintah nomor 10 tahun
1983, peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwaqafan tanah milik,
dan lahirnya kompilasi hukum Islam Indonesia tahun 1991 merupakan dinamika
pembaharuan pemikiran hukum Islam yang harus disyukuri. Kedua, metode
istinbāṭ Abuya Muhammad Wali dalam merumuskan suatu hukum lebih banyak
menggunakan metode bayāni, dan hanya sedikit yang menggunakan pendekatan
secara ta‟līli dan istiṣlahi. Dalam proses penetapan hukum, Abuya Muhammad
Wali tidak selalu konsisten dengan metode istinbāt yang di gunakannya. Karena
itu dalam menetapkan suatu hukum, terkadang ia melihat kepada sumber utama
hukum Islam, yaitu dengan melihat teks langsung dari Al-qur‟an dan Sunnah (naṣ
dari Al-qur‟an dan Sunnah). Bila tidak di temukan, baru ia menoleh kepada dalil�dalil lain. Misalnya pendapat ulama dalam kitab-kitab klasik. Ketiga, kontribusi
pemikiran fikih Abuya Muhammad Wali terhadap pembaharuan hukum Islam di
Aceh berdampak terhadap pengamalan masyarakat Aceh pasca kemerdekaan dan
pasca konflik dan tsunami. Hasilnya adalah fatwa abuya Muhammad Wali
memberi pengaruh besar dalam pembaharuan hukum Islam, diantaranya adalah
fatwa Abuya tentang kenduri kematian, dan kenduri maulid, dimana fatwa ini
membantah dan meluruskan fatwa Abu Daud Beureueh yang mengganggap
kenduri kematian dan kenduri maulid merupakan suatu hal yang bid‟ah dilakukan.
Dampak dari pemikiran Abuya Muhammad Wali ini, berpengaruh terhadap
pengamalan masyarakat Aceh hingga sekarang. Contoh lain fatwa abuya
Muhammad Wali tentang pornografi. Kemudian fatwa abuya Muhammad Wali
tentang metode tata cara pelaksanaan khutbah jum‟at yang sesuai dengan kearifan
lokal. Fatwa ini juga memberi pengaruh besar terhadap perubahan hukum Islam
sejak pasca kemerdekaan hingga saat ini. Fenomena kebangkitan ASWAJA pasca
konflik dan tsunami ditandai dengan perobahan tata cara pelaksanaan khutbah
Jum‟at di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh oleh golongan ASWAJA
adalah merupakan indikator atas pengaruh fatwa Abuya Muhammad Wal
KONSEP KH HUSEIN MUHAMMAD TENTANG WALI MUJBIR DALAM PERKAWINAN
Before entering into a marriage contract, the bride and groom are ordered to carry out a series of pre-marital activities. Among them is the matter of choosing a partner (husband or wife). So far, there is a general view that according to Islamic jurisprudence, women do not have the right to make choices about their life partner, it is their father or grandfather who determines this. This view is motivated by an understanding of what is known as ijbār rights. The right of ijbār is understood by many people as the right to force a marriage by another person, in this case the father (wali mujbir). Such a concept of ijbār gives rise to the impression that the guardian is an authoritarian person towards his children or those under his guardianship in terms of marriage. This is what then makes the author interested in examining more deeply the concept of wali mujbir in marriage according to the perspective of KH Husein Muhammad.
In this study the authors used a combination of field research and literature. Field data obtained from KH. Husein Muhammad and library data obtained from books written by KH. Husein Muhammad and the books used in this study (fiqh, Islamic, and others) that are relevant to the object of study.
The results of this study concluded that according to KH. Husein Muhammad related to this mujbir wali, that children have the right to refuse to be married to men who are not equal without their consent and parents also have the right to refuse their daughter's wish to marry men who are not equal. The method of ijtihad KH. Husein Muhammad is to use the textual method (mazhab qauly) and the second is the contextual/methodological method (manhajy) at the same time. While the analysis of the data obtained, KH. Husein Muhammad saw the maslahah aspect as a reference in taking his position while still paying attention to the opinions of the fuqaha scholars. Considering that marriage is a worship, every decision of any kind should be considered, including in the matter of choosing a life partner which in the end can achieve inner and outer happiness, a marriage that is full of mawaddah, mahabbah wa rahmah
Fenomema Wali Galung Bati-bati
Muhammad Sukma Santoso. 2012. Fenomema Wali Galung Bati-bati. Skripsi, Jurusan Akidah Filsafat Fakultas Ushuluddin. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. Asmaran As. MA, (II) Ahmad Syadzali, M. Hum.
Masalah yang ingin diteliti dan dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Biografi dan perjalanan hidup Wali Galung. 2. Persepsi masyarakat tentang fenomena keberadaan Wali Galung. 3. Tujuan/motivasi para pengunjung yang berdatangan ke kediaman Wali Galung.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui persepsi masyarakat mengenai fenomena keberadaan Wali Galung dan apa yang menjadi tujuan pengunjung yang terus berdatangan ke kediaman beliau.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang subjeknya adalah para responden dan informan baik dari masyarakat setempat maupun para pengunjung yang berasal dari daerah lain. Data yang diperlukan terdiri dari data pokok dan data penunjang yang diperoleh dari sumber data, yakni para responden dan informan. Teknik pencarian data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumenter.
Penelitian ini berhasil menemukan berbagai persepsi yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Ada yang menyatakan Wali Galung adalah seorang auliya ‘Allah dan ada juga dengan tegas menolak perwalian Allah atas Wali Galung. Namun, sekalipun ada pihak yang menentang Wali Galung, hal itu tidak mempengaruhi keyakinan para pengunjung setianya yang terus datang dengan motivasi dan keyakinan bahwa Wali Galung merupakan seorang auliya ‘Allah.
Adapun motivasi masyarakat berkunjung ke tempat Wali Galung adalah: 1. Mendapat petunjuk melalui mimpi. 2. Memperlancar bisnis. 3. Menyembuhkan penyakit. 4 Tabarruk (meminta barakah)
Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari Tentang Perpindahan Wali Dalam Kitâb an-Nikâh
Dalam masalah wali, terdapat istilah perpindahan wali. Namun perpindahan ini tidak dapat terlaksana dengan serta-merta, tanpa ada faktor lain yang mempengaruhinya. Hal inilah yang membuat seorang ulama kharismatik Banjar yaitu Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menuangkan pemikirannya dalam kitâb an-Nikâh tentang perpindahan wali. Pemikiran beliau tentu ada dasar pemikiran dan metode istinbâth hukum serta pertimbangan maqâshid asy-syarî’ahnya. Akan tetapi dalam kitâb an-Nikâh hal-hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Maka dari itu pentingnya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pemikiran dan istinbâth hukum yang dipakai oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tentang perpindahan wali dalam penerapan maqâsid asy-syari’ah dalam kitâb an-Nikâh.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan yang berkaitan tentang kajian-kajian dalam pemikiran hukum dan menjadi bahan referensi terhadap masalah yang terkait dalam hukum islam, khususnya yang berkaitan dengan masalah perpindahan wali. Secara praktis, penelitian ini diharapkan tidak hanya untuk para akademisi namun juga sebagai pedoman untuk masyarakat luas khususnya masyarakat Banjar tentang bagaimana perpindahan wali menurut ulama Banjar sendiri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Adapun bahan hukum yang penulis gali dibagi ke dalam dua bagian yaitu bahan hukum primer, terdiri dari kitâb an-Nikâh karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, serta bahan-bahan hukum sekunder lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa ternyata hanya ada lima ketentuan tentang perpindahan wali yang murni pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Pertama, laki-laki banci tidak bisa jadi wali nikah karena fasiknya dan berpindah perwalian kepada wali ab’ad. Kedua, wali aqrab musafir sampai masâfat al-qashr dengan perjalanan yang berat. Ketiga, wali aqrabnya hilang, sedangkan perempuan dibawah perwaliannya sangat dharurat ingin menikah. Keempat, wali aqrab dalam perjalanan yang kurang dari masâfat al-qashr, akan tetapi sulit mendatanginya, sebab takut. Kelima, wali aqrab mengidap penyakit pitam atau ayan yang berkesinambungan dalam beberapa kurun waktu dan sulit untuk menanti sembuhnya, maka dalam keadaan empat terakhir ini hakimlah yang menjadi wali nikah. Adapun istinbâth hukum Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam penerapan maqâshid asy-syarî’ah yaitu memakai metode ta’lîlî dan istishlâhî
Fikih perempuan dalam perspektif Husein Muhammad: studi terhadap Wali Mujbir dan hak kesehatan reproduksi istri
Setelah penulis memaparkan bab demi bab dalam pembahasan skripsi tentang Fikih Perempuan dalam Perspektif Husein (Studi Terhadap Wali Mujbir Dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri) dalam bab terakhir ini penulis memberikan beberapa kesimpulan: 1. Husein Muhammad dalam Tarjihnya tentang Wali Mujbir dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri menguatkan pendapat yang pernah disampaikan oleh Hanafi dan Wahbah Zuhaili. Pendapat ini mendukung dalil keduanya. karena tujuan dari pendapatnya tersebut sesuai dengan tujuan syara�dan juga berlandaskan pada keadilan (�adalah), musyawarah (syura�), persamaan (musawah), menghargai kemajemukan (ta�addudiyah), toleransi terhadap perbedaan(tasamuh) dan perdamaian(ishlah). 2. Tarjih Husein Muhammad tentang Wali Mujbir dah Hak Kesehatan Reproduksi Istri tersebuat relevan dalam menjawab tantangan zaman, karena masih sering kita jumpai trafficking berkedok perjodohan dengan alasan kemiskinan dan ayah yang merupakanb wali dianggap berhak untuk melakukan itu. Hak kesehatan Reproduksi Istri juga kebutuhan Hajjiyat bagi 53 Istri karena kebutuhan orang sakit dan penjagaan kesehatan terhadapnya adalah kebutuhan pokok yang sangat penting
Pendapat KUA Kota Banjarmasin Tentang Persoalan Wali Nikah
Muhammad Auni. 2018. Pendapat KUA Kota Banjarmasin Tentang Persoalan Wali Nikah. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Hj. Endang Pristiwati, SH, M.Hum. (2) Hj. Inawati M.Jainie Jarajap, Lc, MA.
Kata Kunci: Pendapat, Persoalan, Wali nikah.
Penelitian ini di latar belakangi tentang persoalan wali nikah di Kota Banjarmasin. Wali nikah adalah salah satu dari rukun pernikahan. Apabila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan ini menjadi tidak sah.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui persoalan wali nikah di Kota Banjarmasin melalui pendapat dari Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menanggapi persoalan wali nikah tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, hasil penelitian diolah dengan teknik editing, klasifikasi, dan deskripsi. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan mengacu kepada landasan teori.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : Adanya persoalan wali nikah yaitu kesalahan yang dilakukan oleh pihak mempelai, yang menentukan wali yang tidak sebenarnya maka berakibat pernikahan tidak sah, karena bukan menggunakan wali yang sesungguhnya yaitu wali yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat perwalian. Sedangkan menurut pendapat dari ke-5 Kantor Urusan Agama Kota Banjarmasin, Apabila terjadi kesalahan tersebut harus diadakan pernikahan ulang dengan wali yang sah, sesuai dengan hukum dan syarat pernikahan yang diambil dari Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam(KHI), Al-qur’an, Hadits dan Fikih-Fikih Munakahat
- …
