1,720,964 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN AKIBAT POLIGAMI TANPA IZIN

    Full text link
    Dalam satu masa, perkawinan itu hanya dibolehkan antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam waktu yang sama seorang suami dilarang untuk kawin lagi (poligami) dengan wanita lain. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat-syarat berpoligami, adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.Kata Kunci: perkawinan, poligami

    WEWENANG DAN TUGAS PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN PAHAM PLURALISME AGAMA

    No full text
    Pluralisme agama dalam kehidupannya di Indonesia adalah suatu realitas, yang berarti adalah pluralitas, (keberagaman, agama adalah hakikat manusia Indonesia, Indonesia sebagai negara dengan latar belakang keragaman dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afiliasi agama yang berbeda- beda. Indonesia adalah negara yang berketuhanan bukan negara agama (sekuler). Hampir semua agama tumbuh dan berkembang di Indonesia, karenanya pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transfonnatif, dan bukan potensi destruktif, yang justru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri. Potensi konstrukstif agama akan berkembang jika setiap umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan. Sebaliknya, potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama mengabaikan nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior terhadap agama lain

    KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI DAMPAK NEGATIF PLURALISME AGAMA DI INDONESIA

    Full text link
    Indonesia adalah Negara dengan pluralitas keragaman yang menonjol, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Keragaman, budaya, agama dan paham kepercayaan tersebar di setiap wilayahnya. Walau tidak mudah untuk memahami pluralitas dan pluralisme dalam menyatukan perbedaan yang ada, pluralisme agama dalam konteks bhinneka tunggal ika untuk menumbuhkan sikap toleran dan saling menghormati kepercayaan dan agama orang lain, pluralisme agama dalam pandangan teologi mendudukan setiap agama dan kepercayaan pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan dan harus diyakini oleh pemeluknya. Fokus penelitian ini adalah kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi dampak negatif pluralisme agama di Indonesia. Permasalahan yang dirumuskan adalah (1) Bagaimanakah Realita (Fakta Sosial) dan Pluralisme Agama di Indonesia?, (2) Bagaimakah Kebijakan Hukum Pidana Saat ini Dalam Menanggulangi Dampak Negatif Pluralisme Agama di Indonesia?, dan (3) Bagaimana Merekontruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Dampak Negatif Pluralisme Agama di Indonesia Pada Masa Mendatang? Untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut, digunakan pendekatan socio-legal. Analisis menggunakan metode kualitatif-konstruktivisme. Teknik pengumpulan data primer yang digunakan adalah wawancara mendalam kepada narasumber yang terpilih yang dilakukan secara semi terstruktur untuk data skunder digunakan metode studi pustaka dan dokumentasi literatur. Ada tiga kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini. Pertama, Realita (fakta sosial) dan dampak Pluralisme Agama di Indonesia adalah sebuah fakta yang dimaknai sebagai sebagai pluralitas keberagaman. Kedua, Kebijakan hukum pidana saat ini dalam menanggulangi dampak negatif pluralisme agama di Indonesia adalah memberikan perlindungan, perdamaian dan ketentraman dalam menjaga kemurnian ajaran agama. Ketiga, rekontruksi kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan dampak negatif pluralisme agama di Indonesia pada masa mendatang adalah pengaturan kebijakan hukum pidana pada bidang agama harus berdasarkan ideologi Pancasila yang mengakui pluralisme agama sebagai bentuk pluralitas

    KEWENANGAN DEPONERING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

    Full text link
    Kewenangan diskresi Jaksa Agung dalam kasus Korupsi, adalah hak Jaksa Agung termasuk dalam penyampingan perkara (Deponering) merupakan wewenang tunggal di tangan Jaksa Agung. SP3 dapat dikeluarkan oleh lembaga POLRI melalui penyidik dan SKPP melalui lembaga Kejaksaan. SKPP, SP3, dapat dibuka kembali dengan adanya bukti baru (Novum). Sedangkan perkara yang di deponir oleh Jaksa Agung tidak dapat dibuka kembali untuk diperiksa. Demi kepentingan Hukum, adalah perkara yang dihentikan penuntutannya dikarenakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan demi kepentingan umum adalah berdasarkan pada asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan sebelum perkara itu diperiksa di pengadilan negeri

    PLURALISM, TOLERANCE AND NEW AGE

    Full text link
    Understanding of religious pluralism that is taught in the context of Pancasila is a perspective seats the all religions in the same position so that the position of all religions in equal assume. Islam, Catholicism, Protestantism, Hinduism, Buddhism, Confucianism, other religions and beliefs based understanding local cultures is a reality that still exists in Indonesia. Pluralism is carried here departs from socio-religious, in which religious pluralism as a basis that bring forth to respect other religions and other beliefs that exist in Indonesia. In Article 29, paragraphs 1 and 2 of the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945, the state provides the freedom and tolerance on the life of religious freedom. The cornerstone of religious life is based orthopraxis religious life meaning, truth, glory, and majesty of God Almighty which we live and ring in the faith that we profess, should be evident in the praxis of everyday life in the form of attitudes and religious tolerance

    SENGAJA DAN TIDAK SENGAJA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

    No full text
    Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subyek” tindak pidana. Bahwa per- tanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Pengertian “Sengaja dan Tidak Sengaja” dalam hukum pidana Indonesia adalah Kesengajaan itu adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya

    The Protection Of Civil Rights Against Minority In The Case Of Divorce

    Full text link
    The child is a legal subject who needs to be protected if there is a divorce. The wife or other woman designated by the terms and conditions of the law has the primary responsibility for raising the child until they are old enough to care for themselves. Children\u27s parents are still obligated to provide a suitable environment for them to live in and to safeguard them, including by covering their living expenses. In accordance with the child\u27s best interests and the idea of safeguarding children\u27s rights, parents are still required to provide for and educate their children. Even if the biological mother is allowed hadhonah privileges in the custody case since she is the child\u27s primary caregiver, the judge

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
    corecore