1,723,272 research outputs found
Musnad Imam Syafi'i
Imam Syafi'i berasal dari keturunan Quraisy dan Muthalib berdasarkan konsensur ulama dari semua golongan. Ibunya bernama Azdariyyah. Banyak hadits shahih yang menjelaskan tentang keistimewaan suku Quraisy ini bahkan konsensus ulama menyatakan bahwa suku Quraisy adalah suku terkemuka dari semua suku-suku Arab dan lainnya
Biografi imam syafi'i : kisah perjalanan hidup dan pelajaran hidup sang mujtahid
Buku ini menyuguhkan riwayat hidup imam syafi'i dengan narasi dan ilustrasi memikat.iv, 332 hlm, 20,4 x 13 c
Biografi imam syafi'i : kisah perjalanan hidup dan pelajaran hidup sang mujtahid
Buku ini menyuguhkan riwayat hidup imam syafi'i dengan narasi dan ilustrasi memikat.iv, 332 hlm, 20,4 x 13 c
Fikih Mazhab Syafi'i
Membahas semua aspek dan persoalan kehidupan yang dihukumi berdasarkan hukum fikih mazhab Syafi'i dalam Islam yang dibahas pada bab berikut berikut Bab 1. Tharah, Bab 2. Shalat, Bab 3. Zakat, Bab 4. Puasa, Bab 5. Haji dan umrah, Bab 6. Jual beli, transaksi dan kontrak kerja lainnya, Bab 7. Waris dan wasiat, Bab 8. Pernikahan, Bab 9. Tindak kriminal, Bab 10. Macam - macam hukuman, Bab 11. jihad, Bab 12. Binatang buruan dan sembelihan, Bab 13. Lomba balap dan memanah, Bab 14. Sumpah dan nazar, Bab 15. Peradilan dan kesaksian, Bab 16. Memerdekakan budak. buku ini mengupas berbagai persoalan fikih secara komprehensif yang disertai dengan dalil - dalil dari Al Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. terdapat juga Sejarah serta perkembangan Mazhab Syafi'i di Indonesia serta Biografi Imam asy-Syafi'i pada sebelum bab awal pada isi E-Boo
AKSEPTABILITAS MAZHAB ASY -SYAFI'I DI INDONESIA
Di Indonesia mayoritas masyarakat lcbih banyak mcngikuti mazhab asy-
Syafi’i namun di sisi lain, belum dikctahui sejak kapan masyarakHl mulai mcngikuti
mazhab tersebut sedangkan telah diketahui bahwasannya mazhah yang herkcmbang
pada saat itu tidak hanya mazbab asy-Syafi'i, dan faktor-faktor dominan apa saja yang
mendorong masyarakat lebih memilih mazhab asy-Syafi’i. Dengan demikian perlu
diadakan kajian dan penelitian lebih mendalam terhadap masalah tersebut, oleh
karena itu penulis tertarik untuk menelitinya.
Pcnclitian ini adalah pcnelitian pcrpustakaan (library research). yait u pcnclit
ian yang mcnggunakan buku at au karya tulis lainnya (makalah. artikel. Laporan
penelitian dan lain-lain sebagai sumber data. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan sosio-historis, yait u penyusun mempelajari sejarah
pcrkcmbangan mazhah asy-Syafi'l dan proses awal masuknya mazhab tcrsebut kc
wilayah Indonesia, serta hubungannya dengan lingkungan historis dan pcngaruhpcngaruh
yang dialaminya.
Kesimpulan penelitian ini adalah Proses ditcrima dan berkembangnya mazhab asy-
Syafi'i tidak terlepas dari beberapa faktor, yait u: factor sejarah, factor pendidikan ,
dan factor ketetapan pemerintah. Ada bcbcrapa alasan masyarakat Indonesia dalam
memilih dan mcngikuti mazhab asy-Syafi'i. yaitu : 1). Ajaran-ajaran asy-Syafi'i
diangapnya yang paling baik dari kccmpat mazhab. karena ajaran-aiarannya
mengkompromikan ajaran Imam Malik dan ajaran Imam Hanafi. 2) Mazhab asy-
Syafi'i mudah diikuti tanpa mcmberatlkan dan meringankan. Mazhab asy-Syafi'i juga
di kenal dcngan prinsip kehati-hatiannya. 3). Sistem pcndidikan agama yang hanya
mcngenal kitab-kitab fiqh dari mazhab asy-Syafi'i
al-Muhadzib fi al-Fiqh al-Syafi'i
Dalam kitab ini, Imam al-Syirazi meringkaskan seluruh pendapat Imam Syafi'i yang termuat dalam kitab-kitabnya yang utama, yaitu: al-Umm, al-Imla? dan al-Mukhtashar. Membaca kitab Muhadzdzab sudah mencukupi untuk membantu kita mempelajari pokok-pokok pendapat Imam Syafi?i dalam segala soal yang menjadi pembahasan dalam ilmu fikih (tentu saja yang dimaksud di sini adalah "pendapat baru" yang dikenal dengan "qaul jadid", yaitu pendapat Imam Syafi'i saat tinggal di Mesir, dan menjadi pegangan dalam madzhab). Kitab Muhadzdzab adalah semacam ringkasan dan sekaligus ensiklopedi yang memuat semua pendapat Imam al-Syafi'i. Mempelajari kitab ini sudah cukup untuk memberikan kepada seorang ulama atau sarjana "a solid footing", landasan yang kokoh dalam memahami kompleksitas madzhab Syafi'i
Khuluk menurut mazhab maliki dan mazhab syafi'i
Adanya perbedaan perspektif di antara mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i dalam memahami khuluk, bahwa ada yang mengatakan khuluk sebagai talak dan ada pula yang memaknainya sebagai fasakh, maka tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan hukum khuluk menurut mazhab Maliki dan mazhab Syafi'i, mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan dan mazhab Syafi'i tentang hukum khuluk dan mengetahui relevansi antara dua mazhab tersebut dengan hukum khuluk yang berlaku di lndonesia. Data-data yang diperoleh dalam penelitian mazhab Maliki kepustakaan ini disajikan melalui metode deduktif dan deskriptif yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode content analysis dan komparatif
Pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i tentang musaqah
Musaqah adalah bagian dari kajian fiqih muamalah, hanya saja dalam aplikasinya di kalangan Ulama Madzhab terjadi ikhtilaf Abu Hanifah berpendapat tidak boleh dan Imam Syafi'i membolehkan. Ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji dan kedua pendapat tersebut diantaranya (1) Bagaimana kedudukan hukum musaqah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, (2)Apa dasar hukum yang digunakan oleh kedua imam mujtahid tersebut, (3) Apa methode istinbath al-ahkam yang digunakan dalam menentukan hukum musaqah oleh kedua imam mujtahid tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah tentang kedudukan hukum musaqah, untuk mengetahui dasar hukum dan metodhe istinbath al-ahkam yang digunakan oleh kedua madzhab tesebut dalam menentukan hukum musaqah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif, sedang teknik analisisnya menggunakan content analysis (analisis isi), yaitu dengan cara menganalisis kitab-kitab yang disandarkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, yang berkaitan dengan permasalahan di atas, di antaranya Bad 'iu al-Shana 'i, Raddu al-Mukhtar, dan al-Mabsut (Madzhah Hanafi) dan al-Um, al-Muhadzab, Kifayatul akhyar, al-Majmu' Sarhu al-Muhadab (Madzhab Syafi'i).
Data yang diperoleh penulis menunjukan bahwa kedua Imam mujtahid temyata berbeda pendapat dalam masalah musaqah, Imam abu Hanifah menyatakan bahwa musaqah tidak diperbolehkan karena terjadi ketidakjelasan terutama dalam akad, ia mengqiyaskan kedalam jual beli gharar, Ulama Hanafiyah juga mengkritik hadits yang digunakan oleh Imam Syafi'i terkait hadits yang diturunkan kepada orang Kafir Yahudi Khaibar bahwa itu bersifat hadits khusus. Sementara Imam Syafi'i membolehkannya dan memberikan alasan, hadits tersebut adalah hadits umum sehmgga para sahabat juga banyak melakukan musaqah dan perbuatan tersebut dapat memberikan keuntungan kepada penggarap yang hanya bermodalkan keahlian dan tenaga hingga ia mendapatkan hasil panen dan tanaman tersebut dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Imam Abu Hanifah menghukumi musaqah yaitu "gaira masru'atin" (tidak disyari'atkan) atau dapat dikatakan haram, karena menyerupai konsep jual beli garar dengan berdasarkan pada hadits yang disanadkan kepada Jabir bin 'Abdillah yang melarang praktik mujara'ah dan musaqah. Sementara Imam Syafi'i berdasarkan pada hadits yang disanadkan kepada 'Abdullah bin Umar dan hadits dari Qois bin Muslim r a dasar hukum yang digunakan Imam Syafi'i temyata bersifat umum dan membolehkan konsep musaqah sehingga bisa digunakan dikalangan muslim pada umumnya
Analisis pendapat Imam Syafi'i tentang perceraian akibat li'an
Berbicara perceraian akibat li'an tidak terlepas dari latar belakang adanya pernikahan. Suatu pernikahan tidak berumur panjang yaitu berakhir dengan perceraian karena suami menuduh istrinya telah berzina dengan pria lain, atau suami tidak mengakui anak yang ada dalam kandungan istrinya sebagai anaknya dengan tuduhan bahwa hal itu hasil hubungan dengan pria lain. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana pendapat Imam Syafi'i tentang perceraian akibat li'an? Bagaimana metode Istinbat hukum Imam Syafi'i tentang perceraian akibat li'an?
Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data Primer, yaitu karya Imam Syafi'i yang berjudul: Al-Umm. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. dalam mengumpulkan data menggunakan teknik dokumentasi. Dalam menganalisis peneliti menggunakan deskriptif kualitatif artinya peneliti berusaha menangkap karakteristik pemikiran Imam Syafi'i dengan cara menata dan melihatnya berdasarkan dimensi suatu bidang keilmuan sehingga dapat ditemukan pola atau tema tertentu dan hermeneutika yaitu metode yang menjelaskan isi sebuah teks keagamaan kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dari si empunya.
Temuan yang dapat dijelaskan menunjukkan bahwa pendapat Imam Syafi'i tentang saat terjadinya perceraian akibat li'an sebagai berikut: Menurut Imam Syafi'i, perkawinan diputuskan terhitung semenjak selesainya suami mengucapkan li'an. Alasannya ialah bahwa li'an itu adalah perceraian yang terjadi karena ucapan, oleh karena itu terjadi dengan telah diucapkan oleh suami dan tidak memerlukan ucapan yang lainnya. Penulis sependapat dengan alasan Imam Syafi'i karena ucapan li'an dari suami saja sudah menunjukkan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya dan telah merusak harga diri atau kehormatan istri dimata publik. Jika ucapan suami tersebut belum menjadi talak maka hal ini tidak akan mendatangkan kebaikan jika rumah tangga diteruskan. Bagaimanapun suami yang menuduh istrinya telah berzina atau suami yang tidak mengakui anak tersebut sebagai anaknya, hal itu sudah menunjukkan bahwa suami tidak lagi ada keinginan untuk meneruskan rumah tangga dengan istrinya tersebut. Jadi sejak kapan putusnya perkawinan, maka tidak perlu menunggu ucapan istri juga tidak perlu menunggu sampai pengadilan memutuskan. Karena itu pendapat Imam Syafi'i logis dan rasional, dalam arti bisa dimengerti bahwa ucapan li'an suami sudah sama dengan talak. Dalam hubungannya dengan saat terjadinya perceraian akibat li'an, bahwa menurut Imam Syafi'i, jika suami telah menyelesaikan li'an-nya, maka perpisahan pun telah terjadi. Sebagai istinbatnya Imam Syafi'i menggunakan hadis dari Yahya bin Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab yang diriwayatkan Imam Muslim. Kekuatan hujjah ini dapat dikatakan meyakinkan atau tidak diragukan
- …
