1,721,254 research outputs found

    Bentuk dan Fungsi Odong-odong di Jakarta

    Full text link
    AbstractOdong-odong is a middle to low urban society means of play and loved by children in dense urban housing area. Odong-odong formally developed in Jakarta, and spread out to other cities. Odong-odong as a means of play is becoming urban economy commodity as temporary entrepreneur and related to design. This research is upbringing odong-odong trend and the g owth of technology usage that give impact in odong-odong\u27s design development in urban society. The aim of this research is to understand the variety of form and function of odong-odong caused by user demandside and to understand the impact of technology development to odong-odong\u27s design, form, and function. The method of this research is qualitative description with design approach. This research is done by design development analysis and odongodong\u27s technology in relation to urban social cultural and economy. The result of this research is 5 (five) main form of odong-odong which are (1) Komedi Putar form, (2)Kereta Api form, (3) Becak form, (4) Kincir form of Wind Mollen, (5) Jungkat Jungkit form. Odong-odong design formed to fulfilled product functions, which are primary function, secondary function, and tertiary function. Form follows function concept is becoming the base of odong-odong and related to product function and need of the user. AbstrakOdong-odong merupakan sarana permainan masyarakat urban kalanganmenengah ke bawah, dan banyak digemari oleh anak-anak di sekitarlingkungan padat perumahan di perkotaan. Odong-odong yang padaawalnya muncul di kota Jakarta, kemudian dalam perkembangannya meluas ke pinggiran kota dan daerah-daerah lain. Sarana permainan odong-odong menjadi komoditi ekonomi masyarakat urban sebagai wiraswasta musiman serta berelasi dengan desain. Penelitian ini mengangkat perkembangan tren permainan odong-odong dan perkembangan pemanfaatan teknologi yang menyebabkan adanya perubahan desain sarana permainan odong-odong yang digemari masyarakat urban di perkotaan. Tujuannya adalah mengetahuiragam bentuk dan fungsi sarana permainan odong-odong yang dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat urban sebagai penggunanya dan memahami pengaruh teknologi dan pemanfaatannya terhadap perubahan bentuk desain dan fungsi sarana permainan odong-odong. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan desain. Dengan pendekatan ini, kajian dilakukan melalui analisis perkembangan desain dan teknologi sarana permainan odong-odong dalam relasinya dengan situasi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat urban. Hasil dari penelitian ini adalah adanya 5 (lima) bentuk utama odong-odong yaitu; (1) Berbentuk komedi putar, (2) Berbentuk kereta api, (3) Berbentuk becak, (4) Berbentuk kincir atau wind mollen, (5) Berbentuk jungkat jungkit. Desain sarana permainan odong-odong dibuat untuk pemenuhan fungsi produk, baik fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi tersier. Konsep form follows function menjadi dasar desain sarana permainan odong-odong ini, sehingga bentuk berkaitan langsung dengan fungsi dan kegunaan produk untuk mencapai tujuan kegunaan bagipengguna semaksimal mungkin

    Local Wisdom Tourism: Optimizing the Role of Odong-Odong as a Means of Transportation in Kebumen Regency

    Full text link
    This study aims to explore and analyze the role of Odong-odong as a means of tourist transportation in Kebumen Regency. The research method used is a qualitative approach with in-depth interviews with relevant stakeholders, as well as relevant literature studies. The results showed that Odong-odong has great potential in increasing tourism visits in Kebumen Regency. The use of Odong-odong provides a unique and enjoyable experience for tourists, especially families with children. Based on the results of the study, the author recommends several strategies to increase the role of Odong-odong as a means of tourist transportation in Kebumen Regency. These recommendations include improving the quality and variety of Odong-odong, providing a special path for Odong-odong, and promotion through social media. In the discussion, research findings were discussed compared to previous research and their relevance to tourism development where the use of odong - odong as tourist transportation can facilitate the access of tourists to the intended tourist destinatio

    WIRAUSAHA ODONG-ODONG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pengusaha Odong-Odong Di Paguyuban Seduluran Kereta Wisata Kabupaten Purbalingga)

    No full text
    ABSTRAK Firkhan Aji Gunawan NIM. 1522301105 Odong-odong merupakan kendaraan roda empat yang dibuat khusus atau hasil modifikasi dari kendaraan lain dan didesain serupa dengan kendaraan umum seperti bus kecil atau semacamnya agar terlihat unik, menarik dan dapat memuat orang banyak. Odong-odong merupakan penyedia jasa pengantaran untuk wisata, keliling sesuai rute dan umum dengan menggunakan kendaraan hasil modifikasi, sehingga terdapat aspek-aspek yang lalai diperhatikan oleh bengkel dan pemilik Odong-odong tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti praktik Wirausaha Odong-Odong Di Paguyuban Seduluran Kereta Wisata Kabupaten Purbalingga Menurut Perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu jenis pendekatan yang menggunkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para Ilmuwan hukum. Metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data melalui penelusuran, membaca dan mencatat, tindakan selanjutnya adalah penyusunan data, mengklasifikasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan Penelitian ini menunjukan bahwa, Paguyuban Seduluran Kereta Wisata dalam menjalankan usahanya merupakan jasa sewa manfaat dari pengantaran untuk wisata, keliling sesuai rute, dan umum. Dalam memodifikasi kendaraan bermotor harus memenuhi ketentuan pada perturan yang berlaku yaitu Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Namun pada praktiknya, Odong-odong tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti tidak adanya fasilitas keamanan bagi sopir dan penumpang, serta karoseri atau bengkel pembuat kendaraan Odong-odong tersebut tidak mempunyai lisensi dari agen tunggal pemegang merek. Persyaratan teknis modifikasi kendaraan bermotor yang telah ditentukan dalam setiap peraturan merupakan sebuah kemaslahatan yang tujuannya demi menciptakan keamanan dan keselamatan umum. Dalam hukum ekonomi syariah, sewa jasa terkonsep dalam akad ija>rah. Menurut hukum Islam terdapat kaidah la< d}arara wa la< d}ira<r, kaidah ini merupakan bentuk preventif untuk menjaga pemilik kendaraan agar terhidar dari tindak pidana, dan menjamin keselamatan bagi para penumpannya

    Odong-Odong Apoteker: Maskot Baru untuk Sosialisasi GEMACERMAT

    Full text link
    Pharmacist Odong-Odong, Symbols, and Media Branding the Pharmacist's Existence in Indonesian Communities within the framework of the Drug Conscious Smart Society Movement (GEMACERMAT) is a movement based on the deterioration of the pharmacist's image in the last two years due to various cases in Indonesia. The goals of pharmacists odong-odong become symbols of the existence and role of pharmacists in society. The method used is making odong-odong in the form of a pharmacist holding a capsule, turning children's song lyrics into lyrics about basic knowledge of medicine that the public must know and introducing odong-odong as the new mascot of the pharmacists of IAI Bantul Branch members and pharmacists of IYPG members of the Yogyakarta Branch when they organizing community service activities. The result of this community service is that pharmacists odong-odong are created with various children's songs whose lyrics have been changed. The pharmacist odong-odong, was first used by the IAI when conducting antibiotic drug counseling at a healthy walk event in the framework of the 73rd Independence Day of the Republic of Indonesia organized by Karang Taruna Tanuditan Bantul. Odong-odong pharmacists have also been placed in several pharmacies belonging to IYPG member pharmacists. Pharmacists odong-odong become a favorite place for children to play while enjoying a song that contains knowledge about medicine. The songs are expected to enter the subconscious of the community and indirectly educate the use of drugs. Keywords: pharmacist; odong-odong; IYPG; IAI; GEMACERMAT

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

    No full text
    Adanya berbagai kontroversi di beberapa daerah, karena terdapat permasalahan peraturan hukum berlalu lintas, atau peraturan tata ruang Kota terkait Odong-odong mobil. Kendaraan ini selain sebagai daya tarik wisatawan, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat, namun memiliki dampak negatif atau resiko kecelakaan yang ditimbulkan saat menaiki odong-odong mobil karena pengelola tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan. Seperti yang terjadi di Ciamis, 20 Juni 2021 pukul 15.30, mobil odong-odong membawa 18 penumpang oleng di Jalan Gunungsari Desa Panyingkiran, Ciamis. Kemudian tertanggal 22 Juni 2021 pukul 11.30, mobil odong-odong membawa 13 penumpang oleng di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, semua penumpang mengalami luka ringan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum odong-odong mobil di Indonesia berdasarkan Hukum Positif serta penegakan hukum terhadap eksistensi odong-odong mobil. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis secara kualitatif dipergunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa odong-odong mobil tidak diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Odong-odong mobil sebagai kendaraan modifikasi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum, karena tidak memenuhi standar, sehingga dapat menimbulkan risiko bahaya yang tinggi. Penegak hukum dapat menerapkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat pengemudi atau pemilik odong-odong mobil dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Serta bagi siapa saja yang memodifikasi odong-odong mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

    Kontribusi grup Meong Kencana dalam melestarikan Kesenian Odong-odong di Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang tahun 1976-2005

    Full text link
    Penelitian ini membahas tentang sejarah kesenian Odong-odong dan berdirinya grup Kesenian Odong-odong Meong Kencana di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat. Grup Meong Kencana ini juga melakukan beberapa usaha-usaha dalam melestarikan kesenian Odong-odong. Dari sinilah, penulis merasa perlu untuk mengemukakan dari kontribusi yang dilakukan grup Meong Kencana dalam melestarikan kesenian Odong-odong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, sejarah kesenian Odong-odong dan berdirinya Grup Meong Kencana di kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang. Kedua, untuk mengetahui kontribusi grup Meong Kencana dalam melestarikan kesenian Odong-odong. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah, yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui tahapan heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Dari hasil penelitian penulis tentang Kontribusi Grup Meong Kencana dalam Melestarikan Kesenian Odong-odong di Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang tahun 1976-2005, dapat dikemukakan sebagai berikut: pertama, kesenian Odong-odong atau Sisingaan merupakan salah satu seni pertunjukan khas rakyat Subang, Jawa Barat. Kesenian Odong-odong atau Sisingaan ini diciptakan sekitar tahun 1840 oleh seniman asal Ciherang yang merupakan simbol perlawanan masyarakat Subang terhadap para penjajah. Dengan berjalannya waktu ini kesenian Odong-odong mulai menyebar ke beberapa daerah, salah satunya grup yang ada di kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang bernama grup Meong Kencana. Grup ini diciptakan oleh Daud Darawati pada tahun 1975. Daud terispirasi dari kesenian Sisingaan asal Subang yang pada saat itu memeriahkan acara khitanan di kampung Ondang 1 (satu) kecamatan Cilamaya Wetan kabupaten Karawang. Kedua, Grup Meong Kencana mulai melestarikan kesenian Odong-odong dari tahun 1976 sampai sekarang. Kontribusi yang dilakukan oleh grup Meong Kencana dalam melestarikan kesenian Odong-odong ini seperti melakukan pelatihan dan pendidikan kepada generasi muda, mengikuti festival kesenian Odong-odong yang diselenggarakan oleh pemerintah, menghadiri undangan dari pihak swasta (TMII, Pantai Ancol, dan lainnya) dalam rangka pelestarian kesenian lokal sekaligus sebagai kemasan wisata, serta menjalin hubungan kerjasama dengan para seniman Odong-odong. Dalam perkembangannya, selain melakukan hubungan kerjasama dengan beberapa pihak, grup Meong Kencana ini tidak mungkin berkembang jika tidak ada peran dan respon masyarakat terhadap kesenian tadisional khususnya kesenian Odong-odong

    Penertiban modifikasi kendaraan bermotor (odong-odong) sebagai alat transportasi lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan di kabupaten pati

    No full text
    Skripsi yang berjudul “PENERTIBAN MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (ODONG-ODONG) SEBAGAI ALAT TRANSPORTASI LALU LINTAS UNTUK MEWUJUDKAN KESELAMATAN DI KABUPATEN PATI” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban modifikasi kendaraan bermotor (odong-odong) sebagai alat transportasi lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan di Kabupaten Pati, dan untuk mengetahui kendala dan upaya dalam pelaksanaan penertiban modifikasi kendaraan bermotor (odong-odong) sebagai alat transportasi lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan di Kabupaten Pati. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam hal pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara deskriftif kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Hasil penelitian, dapat ditunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban modifikasi kendaraan bermotor odong-odong di Kabupaten Pati tidak bisa terlepas dari dua komponen yang saling berhubungan. Komponen pertama adalah Penegak Hukum yaitu Satuan Lalu Lintas Polisi Resort Pati dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati. Komponen kedua adalah masyarakat yaitu pemilik dan pengguna odong-odong. Kendala dalam pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor ( odong-odong ) di Kabupaten Pati yaitu, belum adanya aturan khusus odong-odong, pengoperasian odong-odong dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sarana dan fasilitas yang belum mendukung, kurangnya kesadaran masyarakat dan adanya bengkel modifikasi untuk membuat odong-odong. Upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan penertiban kendaraan bermotor ( odong-odong ) di Kabupaten Pati yaitu, pembuatan aturan khusus yang mengatur tentang kendaraan modifikasi odong-odong, penindakan berupa sangsi tilang dan pembinaan oleh kepolisian, pemberian sarana dan fasilitas yang mendukung penertiban odong-odong di Kabupaten Pati, memberikan himbauan penyuluhan pada masyarakat bahwa odong-odong tidak memenuhi kelaikan jalan, penggrebekan bengkel modifikasi kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi kendaraan menjadi odong-odong dan mewajibkan kendaraan odong-odong melakukan uji tipe dan uji berkala sehingga menjamin keselamatan secara teknis kendaraan dan menentukan kendaraan tersebut laik jalan atau tidak

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

    No full text
    Adanya berbagai kontroversi di beberapa daerah, karena terdapat permasalahan peraturan hukum berlalu lintas, atau peraturan tata ruang Kota terkait Odong-odong mobil. Kendaraan ini selain sebagai daya tarik wisatawan, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat, namun memiliki dampak negatif atau resiko kecelakaan yang ditimbulkan saat menaiki odong-odong mobil karena pengelola tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan. Seperti yang terjadi di Ciamis, 20 Juni 2021 pukul 15.30, mobil odong-odong membawa 18 penumpang oleng di Jalan Gunungsari Desa Panyingkiran, Ciamis. Kemudian tertanggal 22 Juni 2021 pukul 11.30, mobil odong-odong membawa 13 penumpang oleng di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, semua penumpang mengalami luka ringan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum odong-odong mobil di Indonesia berdasarkan Hukum Positif serta penegakan hukum terhadap eksistensi odong-odong mobil. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis secara kualitatif dipergunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa odong-odong mobil tidak diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Odong-odong mobil sebagai kendaraan modifikasi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum, karena tidak memenuhi standar, sehingga dapat menimbulkan risiko bahaya yang tinggi. Penegak hukum dapat menerapkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat pengemudi atau pemilik odong-odong mobil dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Serta bagi siapa saja yang memodifikasi odong-odong mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

    KEBERADAAN KENDARAAN RODA TIGA SEBAGAI ODONG-ODONG DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF

    No full text
    Kendaraan atau angkutan adalah wahana alat transportasi, baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh mahluk hidup. Kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan hewan. Kendaraan bermotor umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya. Belum jelas masih apakah odong-odong itu sudah termasuk pada kategori mana, sehingga kalau kita lihat keberadaan odong-odong di kabupaten Sumenep masih belum mengantongi izin. Aturan mengenai tata cara mengubah modifikasi kendaraan bermotor telah diatur sangat jelas di dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagaimana tertuang didalam pasal 1 angka 12 yang berbunyi : “Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor”. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Berdasarkan latar belakang itulah, untuk mempermudah pembahasan nanti, maka peneliti mengambil beberapa permasalahan yang ada, yang terangkum didalam rumusan masalah seperti bagaimana eksistensi keberadaan odong-odong yang ada di Sumenep?. bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pemilik kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi menjadi odong-odong. Kata Kunci : Perijinan, odong-odong, modifikasi.</jats:p

    Penetapan tarif odong-odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

    Full text link
    Sewa menyewa (ijarah) adalah pengambilan manfaat atas suatu benda, dalam hal ini juga benda yang tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain terjadinya peristiwa sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang telah disewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat barang seperti kendaraan, rumah dan manfaat karya seperti odong-odong, bahkan dapat juga berupa karya pribadi seperti pekerja. Permasalahan dalam penelitian ini merupakan bagaimana penetapan tarif odong-odong di kecamatan padangsidimpuan utara kota padangsidimpuan Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau biasa disebut juga penelitian empiris. Penelitian empiris artinya penelitian yang melihat fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di masyarakat. Sumber data ada dua primer dan sekunder, sementara instrumen pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa sewa menyewa odong-odong di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan hal yang biasa dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat seperti anak-anak dan orang dewasa tetapi yang menjadi masalahnya yaitu dengan perjanjian dari kedua belah pihak antar penyewa dan pemilik odong-odong, pemilik odong-odong melakukan ingkar janji yaitu terjadinya kekurangan waktu pada penumpang, pada pemberian upah atau bayaran pemilik odong-odong tidak mau mengurangi bayaran atau upah tersebut karna dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 316 menjelaskan tentang waktu ijarah “awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar kebiasaan. Waktu ijarah dapat di ubah berdasarkan kesepakatan para pihak”, penjelasaan ini dapat disimpulkan bahwa waktu ijarah ditetapkan di dalam akad apabila waktu sewaan lebih maka musta’jir akan membayar waktu yang lebih tersebut, dan apabila waktu sewaan waktu masih kurang dari yag disepakati maka pemilik sewaan akan mengurangi upah atau bayaran dari sewa tersebut
    corecore