860 research outputs found

    Modal Politik Bobby Nasution-Aulia Rachman Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan Tahun 2020

    No full text
    ABSTRAK Devi Mandalahi, 1910831012. Skripsi dengan judul Modal Politik Bobby Nasution-Aulia Rachman Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan Tahun 2020. Sebagai Pembimbing I Dr. Tengku Rika Valentina,MA dan Pembimbing II Andri Rusta, SIP, MPP. Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan tahun 2020yang menghadirkan 2 pasangan yang maju untk berkontestasi, diantaranya yaitu pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dengan pasangan Akhyar Nasution-Salman Farisi. Dimana masing-masing pasangan calon memanfaatkan latar belakang serta dukungan dari berbagai partai politik dalam memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah kota Medan tahun 2020. Yang menarik dari fenomena kontestasi pemilihan kepala daerah kota Medan tahun 2020 yaitu adanya menantu Presiden Jokowi yaitu Bobby Nasution yang maju dan melawan petahana Kota Medan yaitu Akhyar Nasution, yang merupakan wakil Walikota yang menjabat sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis Modal Politik Bobby Nasution-Aulia Rachman dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif, tipe studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dari antara 7 elemen-elemen utama dalam terbentuknya sebuah modal politik yang dikemukakan oleh Kimberly Lin Casey tentang modal politik, pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman memiliki Modal Lembaga, Modal Manusia, Modal Ekonomi, dan Modal Moral yang mereka gunakan dalam pemilihan kepala daerah. Secara Modal Sosial, modal Budaya, dan Modal Simbolik pasangan Bobby Nasution tidak memiliki modal tersebut karena melihat keadaan Kota Medan yang merupakan sebuah kota multikultural. Namun, tampaknya modal kelembagaan, modal manusia, modal ekonomi, dan modal moral yang mereka miliki merupakan modal yang kuat sehingga membantu pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dalam pemilihan kepala daerah Kota Medan Tahun 2020. Kata Kunci : Modal, Modal Politik, Pilkad

    Peran Abdul Haris Nasution dalam pembebasan Irian Barat (1957-1962)

    No full text
    Konferensi Meja Bundar (KMB) sebagai platfrom Indonesia menuntut janji Belanda menyerahkan kedaulatan tidak berhasil menyelesaikan satu masalah yaitu Irian Barat. Setelah setahun, Irian Barat tetap dikuasai oleh Belanda. Perundingan Bilateral memang dilakukan tetapi tidak ada hasilnya karena Belanda selalu mempersulit. Untuk menyelesaikan masalah ini, Indonesia melakukan dua hal yaitu bidang diplomasi dan militer. Salah satu tokoh yang ikut berjasa terhadap upaya Pembebasan Irian Barat ini adalah Abdul Haris Nasution. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, latar belakang kehidupan dan karier militer. Kedua, posisi Abdul Haris Nasution dalam politik pada Kabinet “Karya” Djuanda, Kabinet Kerja I, II, dan III. Ketiga, peran Abdul Haris Nasution dalam pembebasan Irian Barat (1957-1962). Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang kehidupan, karier militer, beserta posisi Abdul Haris Nasution dalam Kabinet dalam upaya pembebasan Irian Barat, serta peranannya (1957-1962). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empat tahapan metode penelitian sejarah yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Abdul Haris Nasution berasal dari Sumatera Utara dari keluarga pedagang. Memasuki usia sekolah, dia banyak membaca buku yang membuatnya tertarik pada politik dan militer. Dia bergabung dengan korps perwira cadangan Belanda dan memperoleh kepangkatan militer. Dia pun banyak mendapatkan penghargaan dari dalam maupun luar negeri. Posisinya dalam kabinet terkait Pembebasan Irian Barat, dalam Kabinet “Karya” Djuanda (1957-1959) sebagai KSAD, Kabinet Kerja I (1959-1960) dalam Menteri Kabinet Inti menjadi Menteri Keamanan Pertahanan. Selain itu, merangkap menjadi Menteri Negara Ex-officio sebagai Menteri atau KSAD, Kabinet Kerja II (1960-1962) terdaftar sebagai Menteri Anggota Kabinet Inti sebagai Menteri Keamanan Nasional juga masuk dalam Menteri Bukan Anggota Kabinet Inti sebagai Menteri atau KSAD, dan Kabinet Kerja III (1962-1963) menduduki Wakil Menteri Pertama dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan sebagai Wakil Menteri Pertama Koordinator dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan. Kemudian menjadi Menteri atau KSAD dalam bidang Keamanan dan Pertahanan. Adapun peranannya dalam Pembebasan Irian Barat yaitu pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda, mendirikan Front Nasional Pembebasan Irian Barat dan menjadi ketuanya, serta diplomasi TNI dalam pembelian senjata dan misi ke luar negeri untuk mendengar respon negara-negara lain mengenai Irian Barat

    Ananda Devi – pisarka skrzyżowania kultur

    No full text
    Ananda Devi is a francophone-Mauritian writer who lives (and creates) near Geneva. She is the author of numerous novels, short stories and volumes of poetry. Although the stories of her characters are fictitious, Devi’s texts are strongly inspired by her native island, its history and its ethnic, cultural and linguistic heterogeneity. In her novels, Devi employs numerous stylistic devices to empower individuals who are regarded as worse, excluded from the society due to their deficits.Ananda Devi is a francophone-Mauritian writer who lives (and creates) near Geneva. She is the author of numerous novels, short stories and volumes of poetry. Although the stories of her characters are fictitious, Devi’s texts are strongly inspired by her native island, its history and its ethnic, cultural and linguistic heterogeneity. In her novels, Devi employs numerous stylistic devices to empower individuals who are regarded as worse, excluded from the society due to their deficits

    PENGARUH INTERAKSI EDUKATIF TERHADAP MOTIVASI BELAJAR SISWA KELAS XI PADA MATA PELAJARAN EKONOMI DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 RAMBAH

    No full text
    ABSTRAK Devi Yana Nasution (2019): Pengaruh Interaksi Edukatif terhadap Motivasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Ekonomi Di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rambah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh interaksi edukatif terhadap motivasi belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rambah. yang dilatar belakangi oleh oleh rendahnya motivasi belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rambah. Jenis penelitian ini adalah Kuantitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah guru dan siswa kelas XI IPS sedangkan objek penelitian ini adalah pengaruh interaksi edukatif terhadap motivasi belajar pada siswa. Teknik pengumpulan datanya dalam penelitian ini mengunakan angket, dokumentasi dan,sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah uji pengaruh dengan mengunakan rumus regresi linear sederhana. Berdasarkan hasil perhitungan diperoleh nilai r (pearson correlation) dari korelasi variabel X (interaksi edukatif) dengan Y (Motivasi Belajar Siswa) adalah sebesar 0,856 dengan tingkat probabilitas 0,000, Oleh karena Sig. (1-tailed) lebih kecil dari 0,05 maka Ho ditolak artinya ada pengaruh yang signifikan antara interaksi edukatif terhadap motivasi belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Rambah. Sumbangan Pengaruh Variabel X Terhadap Variabel Y Sebesar 0,734% Atau Variasi Variabel Interaksi-Edukatif terhadap motivasi belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi mampu menjelaskan Sebesar 73,4% Sedangkan Sisanya Sebesar 26,6% (100-73,4) Dipengaruhi variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini Kata kunci: Interaksi Edukatif–Motivasi Belajar

    Standar Kepentingan Umum dalam Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan Menurut Hukum Kepailitan

    No full text
    Gejolak moneter yang melanda Asia pada pertengahan tahun 1997 turut pula menyerang dan merusak tatanan pilar ekonomi Indonesia. Ditandai dengan jatuhnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 14 Agustus 1997, yakni dengan berubahnya sistem pertukaran menjadi free-floating system, berakibat dengan nilai rupiah yang terjun bebas dan terjadinya inflasi tinggi. Terperosoknya nilai tukar rupiah dan setidaknya telah memunculkan 3 (tiga) negatif terhadap perekonomian nasional, yaitu Negative Balance of Payments (Neraca Pembayaran Negatif), Negative Spread (Selisih Bunga Negatif di bidang keuangan) dan Negative Equity (Defisit Modal). Kondisi ini juga mengakibatkan melemahnya kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap kreditor, bahkan ada yang sama sekali dalam kondisi yang tidak mampu membayar lagi. Hal ini menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki berbagai peraturan yang ada, yakni dengan membuat Perppu NO. 1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tugas dan wewenang kejaksaan sebenarnya sangat luas menjangkau area hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara. Bahwa tugas-tugas kejaksaan dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu pertama, tugas yudisial, dan kedua, tugas non- yudisial. Meskipun demikian tugas yudisial kejaksaan sebenarnya bertambah, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1991 jo UU No. 16 Tahun 2004, kejaksaan mendapat kewenangan sebagai pengacara pemerintah atau negara. Pasal 27 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1991 menyatakan bahwa, “ di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Kejaksaan, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2000 diatur bahwa kejaksaan sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan kepailitan, dapat menggunakan haknya untuk mengajukan kepailitan terhadap seorang kreditor yang tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan serupa. Wewenang mengajukan permohonan pailit yang diberi kepada Kejaksaan adalah demi kepentingan umum. Pada umumnya, tidak ada peraturan yang standar dan baku mengenai kepentingan umum yang menjadi wewenang kejaksaan dalam mengajukan permohonan kepailitan. Di dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004, diberikan batasan singkat mengenai kepentingan umum. Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat, misalnya debitor melarikan diri, debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan, debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha lainnya yang menghimpun dana dari masyarakat, debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana dari masyarakat luas, debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang-piutang yang telah jatuh tempo dan dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum. Maka untuk mengetahui mengenai standar kepentingan umum yang menjadi pedoman bagi lembaga kejaksaan dalam mengajukan permohonan kepailitan, penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuiridis normative terhadap Putusan Pengadilan Niaga Medan atas perkara No. : 02/Pailit/2005/PN- Niaga/Medan, yang merupakan perkara pailit yang pertama yang diajukan oleh lembaga kejaksaan DI Indonesia. Dalam perkara tersebut Jaksa selaku Pengacara Negara demi kepentingan umum mengajukan kepailitan terhadap PT. Aneka Surya Agung (420 orang karyawan eks PT. Aneka Surya Agung) yang belum dibayar gajinya sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, utang PT. Aneka Surya Agung yang telah jatuh tempo dan belum dibayar kepada beberapa BUMN, seperti PT. Telkom, PT. PLN, PT.Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT. JAMSOSTEK. Dari hasil penelitian penulis, nyatalah bahwa Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam memiliki kompetensi untuk mengajukan permohonan kepailitan kepada PT. Aneka Surya Agung, karena walaupun undang-undang belum merumuskan secara tegas mengenai pengertian kepentingan umum, akan tetapi kepentingan umum yang menjadi dasar pengajuan permohonan kepailitan oleh kejaksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2000 telah dipenuhi, yaitu kreditor yang tidak mampu membayar utang- utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada masyarakat luas (dalam hal ini 420 orang karyawan eks PT. Aneka Surya Agung yang belum dibayar gajinya sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan kepada beberapa BUMN seperti seperti PT. Telkom, PT. PLN, PT.Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT. JAMSOSTEK, dimana dalam hal ini tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan serupa. Saran yang dapat diajukan penulis adalah Pemerintah hendaknya lebih memperjelas maksud dan pengertian “kepentingan umum” yang menjadi dasar bagi lembaga kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum. Karena rumusan yang jelas dan baku tentang “kepentingan umum” di dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan penafsiran dan interpretasi yang berbeda nantinya tentang “kepentingan umum”, selain itu masyarakat juga harus lebih berperan serta dengan aktif untuk melaporkan berbagai kasus kepailitan yang terjadi sehingga jaksa sebagai pihak yang berkompeten mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum dapat menjalankan peran, fungsi dan kedudukannya dengan lebih baik berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan Penundaan Pembayaran Utang.The monetary fluctuation which overwhelmed in all over Asis in the middle of 1997 also attacked and broke down the economic pillar of Indonesia. Marked with the fallof the price exchange of Rupiah over us Dollar on August 14th 1997, followed with the change of the system into free-floating system, the fall of the price exchange of Rupiah and at least has caused 3 (three) negatives on the national economy, which are Negative Balance of Payments, Negative Spread and Negative Equity. This condition has also made the company frailed it’s ability to fulfill it’s obligation over the creditors, in fact there were ssome of them which were in the condition of not being able to pay at all. This condition has made the government issued the new policy to fix the rules which exist at present, by providing govement regulation to replace law (Perppu) No.1 1998which later became the institution (UU) No. 37 2004 which consist about the Palitness and the delay of obligation and Debt Payment. The duty and the Authority of the District Attorney office is actually extensively reach the criminal side of law, the civil and the National Administration Court of Justice. That the duties of the District Attorney office can be devided into two fields of work, the first one is the judicial duty and the second one is the non- judicial. Even so the judicial duty of the District Attorney office is actually in creased based decree (UU) No. 5 1991 Jo UU (institution) No. 16 2004, the District Attorney office has the authority as the government or state prosecutor. Decree (UU) No. 5 1991 section 27 sub section (2) declare that “ in the civil court of jaustice and National Administration, the District Authorney office with the special authority has the ability to take action inside and outside the court for and in the name of the state or government”. Therefore, based on the office regulations, as being regulated in the decree (UU) No.37 2004 section (2) sub-section (2) Jo Government Regulation No.17 2000 said the District Attorney office as one that can file for the bankruptcy, can use it’s rights to file for the bankruptcy against the creditor who cannot afford to pay its debt which is fail due and can be changed, under the conditions of which must be fulfilled which there is no other which is given to the District of Authorney office is for the sake of public interests. Generally, there is no standard or fullfiedged regulation about the public interest which appears to to be the authority of the District Authorney office in filing for the petition of bankruptcy in the description of the decree (UU) No.37 2004 section (2) sub-section (2), has been given the short limitation about the publict interest. “Public Interest here means the interests of the Nation and the state and/or the public interests, such as the escape debitor, the debitor who obscure their properties, the debitor who has debt over the state owned corporation and other corporations which gathers the fund from the society, the debitor who has debt which comes from the fund gathereing from the society, the debitor who has no good willing or not being co-operative in dealing with the debt which is fail due and in other interest which is considered to be the public interestaccording to the Dictrict Attorney office. Therefore, in order to find out about the standard public interest which is considered to be the orientation for the District Auttorney office in filing the petition of bankruptcy, the writer conducted the reseach by using the normative judicial reseach method on the decision of court of commerse under the case No : 02/Pailit/2005/PN-Niaga/Medan, which dealed with the case of bankrupt over PT. Aneka Surya Agung which has reach the time limitation and has not been payed to several state-owned, corporation, such as PT. Telkom, PT. PLN, PT. The National Bank of Indonesia (BNI) and PT. JAMSOSTEK. From the writer’s result of reseach, it is true that the Lubuk Pakam District Attorney office has the competence to file for the petition of bankruptcy over PT. Aneka Surya Agung, because eventhough the institution has not strictly formulated about the defenition of the public interest still the public interest which is being the foundation to file the petition of bankruptcy the District Attorney office as being regulated in the Decree No.37 2004 section (2) sub-section (2) Jo Government Regulation No.17 2000 has been fulfilled, which says the creditor who cannot afford to pay its debt which is fall due and can be changed on the society (in this case, 420 employees of pormer PT. Aneka Surya Agung who have not been paid yet based on the institution No.13 2003 about labourship) and on several Nation Corporation such as PT. Telkom, PT. PLN, PT. The National Bank of Indonesia (BNI) and PT. JAMSOSTEK where there is no other side who file for the same petition. The suggestion which can be persuedby the writer is that the government should give more clear picture of what is meant by “Public Interest” which is considered to be the pondation for the District Attorney office to file for the petition of bankruptcy statement for the sake of the public interest. Because of the clear formulation and fulfledged of “Public Interest” in the government regulation to replace law. This issue is worried will cause the wrong interpretation about “Public Interest”, beside that, the society must also act more actively to report vatious bankruptcy cases occor, so that the prosecutor as the competence side to file for the petition of bankruptcy statement better based on the Decree (UU) No. 37 2004 about the bankruptcy and the application of the delay on the debt payment.208 HalamanTesis Magiste

    Penentuan Standar Itikad Baik Direksi dalam Pengelolaan Perseroan yang Mengalami Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

    No full text
    Penentuan standar itikad baik direksi perseroan yang mengalami kerugian berdasarkan Pasal 95 ayat (5) UUPT berada dalam ruang abstrak, dan sulit untuk dibuktikan. Standar ini dalam praktik tidak cukup untuk membuktikan kesalahan direksi untuk membebeskannya dari tanggung jawab mengganti kerugian perseroan berdasarkan prinsip BJR. Penelitian ini membahas tentang ketentuan standar itikad baik direksi dalam pengelolaan perseroan yang mengalami kerugian berdasarkan UUPT, membahas prinsip-prinsip BJR, dan dikaitkan dengan penerapan standar itikad baik direksi dalam perkara penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 milik Lehman Brothers Ltd oleh PT. MNA. Jenis dan sifat penelitian ini adalah normatif dan preskriptif. Penelitian ini memberikan argumentasi-argumentasi dan penilaian mengenai benar atau salah atau apa yang seharusnya menurut hukum dalam perkara penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh PT. MNA. Ketentuan standar itikad baik direksi perseroan yang mengalami kerugian diukur berdasarkan unsur-unsur di dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT. Keempat unsur tersebut bersifat kumulatif antara satu sama lain, unsur yang satu menyaratkan semua unsur harus terpenuhi untuk membebaskan direksi dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian perseroan. Prinsip BJR melindungi direksi yang beritikad baik dari perlakuan yang tidak adil dari pertanggungjawaban dan tuntutan hukum atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang diambilnya. Prinsip ini berlaku untuk keputusan bisnis, dan juga dalam aspek manajemen (pengurusan dan/atau pengelolaan perseroan). Penerapan standar itikad baik direksi dalam praktik pengambilan keputusan bisnis tidak bisa hanya berpedoman kepada Pasal 97 ayat (5) UUPT saja. Meskipun pengadilan ada yang mengacu pada hasil akhir, tapi ada juga yang mengacu pada proses, namun dalam praktik umumnya mengacu pada keduaduanya. Selain mengacu pada Pasal 97 ayat (5) UUPT, juga mengacu pada standar kelaziman dalam anggaran dasar, SOP, dan prinsip-prinsip GCG. Pelanggaran terhadap anggaran dasar maupun SOP dianggap juga merupakan pelanggaran itikad baik. Rencana Hotasi DP Nababan dalam penyewaan dua unit pesawat yang tidak dimasukkan ke dalam RKAP tahun 2006, dipandang sebagai perbuatan yang beritikad buruk oleh MA. Diharapkan agar hakim pengadilan berpedoman pada Pasal 97 ayat (5) UUPT, anggaran dasar, SOP dan prinsip-prinsip GCG. Agar prinsip BJR diperuntukkan hanya bagi direksi yang beritikad baik dan sejalan dengan Pasal 97 ayat (5) UUPT, anggaran dasar, SOP, serta prinsip-prinsip GCG. Agar penerapan itikad baik direksi di pengadilan tidak boleh diberlakukan untuk perseroan yang diuntungkan dari keputusan bisnis tapi harus juga memperhatikan pelanggaran Pasal 97 ayat (5) UUPT, anggaran dasar, SOP dan prinsip-prinsip GCG.Good faith standard of a director of a limited liability company that suffers financial loss according to Article 95 paragraph (5) of UUPT (Law on Limited Liability Company) is obscure and difficult to prove. In practice, this standard is insufficient to prove a director’s guilt to relieve him from the liability for paying compensation to the company according to the principles of Business Judgment Rule (BJR). This research discusses the standard of a director’s good faith in the management of a limited liability company which suffers financial loss according to UUPT, principles of BJR, and its relation to the implementation of the standard of a director’s good faith in the case of two units of airplane i.e. Boeing 737-400 and Boeing 737-500 belonging to Lehman Brothers Ltd. rented by PT.MNA. This is a normative and prescriptive research. It provides argumentations and assessment whether it is right or wrong or concerning how the case of two units of airplane i.e. Boeing 737-400 and Boeing 737-500 belonging to Lehman Brothers Ltd. rented by PT.MNA should be settled according to law. The standard of a company director’s good faith that suffers financial loss is assessed based on the elements in Article 97 paragraph (5) of UUPT. The four elements are cumulative for one to another; one element requires the other elements to be fulfilled in order to relieve the director from the liabilities for the company loss. The principle of BJR is to protect a director with good faith from unjust treatment from the legal liabilities and charge for the loss incurred from the business decision that he makes. This principle is applicable for business decision and management aspects (organization and/or management of the company). The implementation of the standard of a director’s good faith in making decision in business cannot only be grounded on Article 97 paragraph (5) of UUPT. Although some courts refer to the final results, some other courts refer to the process, yet in practice, a court generally refers to both. In addition to Article 97 paragraph (5) of UUPT, it also refers to the principles of custom in the articles of association, SOP (Standard of Procedure), and principles of GCG (Good Corporate Governance). The violation to either the articles of association or SOP is also considered a violation to good faith. The plan of Hotasi DP Nababan to rent two units of airplane and did not report it in RKAP (Work Plan and Company Budget) of 2006, is taken as an action done with bad faith by MA (the Supreme Court). It is expected that the judge be guided by Article 97 paragraph (5) of UUPT, articles of association, SOP, and principles of GCG; that the principle of BJR be only addressed to the director with good faith and be in line with Article 97 paragraph (5) of UUPT, articles of association, SOP, and principles of GCG; and that the director’s good faith at the court must not be applied to the company which gains profit from business decisions, but it must also notice the violation to Article 97 paragraph (5) of UUPT, articles of association, SOP, and principles of GCG.Tesis Magiste

    Tanggungjawab Direksi Perseroan Terbatas Terhadap Tindakan Ultra Vires Yang Dilakukannya Dengan Pihak Ke III

    No full text
    Ultra vires action can injure a Corporation (limited liability) and its shareholders, as well as the third party. In the case of injuring shareholders, legislation has provided legal norms which can be used to give legal protection to the majority and minority of shareholders. A legal norm is the regulation which organizes shareholders where RUPS asks the responsibility of board of directors and the minority of shareholders demands the auditing of the corporation. However, Law on Corporation unclearly regulates ultra vires action done by board of directors which injures the third party. The research problems were how about the implementation of the doctrine of ultra vires done by Board of Directors in a corporation, how about legal protection for the third party when Board of Directors did ultra vires action, and how about the liability of Board of Directors of a Corporation for their ultra vires action on the third party. The research used descriptive judicial normative approach. The data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials, gathered by conducting documentary study, grouped according to the problems, and analyzed qualitatively so that conclusion could be drawn deductively. The result of the research shows that shareholders and the third party are injured by ultra vires action done by Board of Directors. The Supreme Court’s Ruling and Article 92, paragraphs (1) and (2) state that Indonesia follows ultra vires rule. Its legal protection is stipulated in Law No. 40/2007. Protection for the third party is realized by good faith of Board of Directors and the Corporation if there is no evidence that Board of Directors do ultra vires action. Board of Directors has to carry out an action which is in accordance with the purpose of ultra vires rule. When one of Board of Directors violates ultra vires rule and fiduciary duty, without the approval of the Corporation, he has to be liable for the corporation and to the third party. Board of Directors also takes the liability for the principle of piercing the corporate veil, either in civil or criminal case.Tindakan ultra vires itu dapat menimbulkan kerugian padaPerseroan yang berarti kerugian pula bagi para pemegang saham. Di samping itu ultra vires juga dapat merugikan pihak ketiga.Dalam hal ultra vires yang dilakukan Direksi merugikan pemegang saham, maka perundang-undangan telah menyediakan normanorma hukum yang dapat dimanfaatkan dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham baik yang mayoritas maupun minoritas. Norma hukum yang dimaksud antara lainketentuan yang mengatur hak pemegang saham melalui RUPS meminta pertanggungjawaban Direksi, dan ketentuan mengenaihak pemegang saham minoritas untuk meminta dilakukannyapemeriksaan atas jalannya Perseroan. Akan tetapi apabila ultra vires yang dilakukan Direksi merugikan pihak ketiga, maka pertanggungjawaban Direksi tidaklah jelas Undang-Undang Perseroan Terbatas mengaturnya. Bagaimana penerapan doktrin ultra vires dalam Perseroan Terbatas jika dilakukan oleh Direksi? Bagaimana hak pihak ketiga atas perlindungan hukum akibat tindakan direksi yang ultra vires? Bagaiman tanggung jawab direksi Perseroan Terbatas terhadap tindakan ultra vires yang dilakukannya dengan pihak ketiga? Penelitian ini dilalukan dengan menggunakan metode pendekatan perundangundangan dikarenakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian yang digunakan terdiri badan hukum primer, bahan hukum sekunder, badan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalaui penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen yang kemudian data yang telah dikumpulkan lalu dikelompokkan menurut permasalahan dan selanjutnya di analisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunaka logika berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian tindakan ultra vires yang dilakukan oleh direksi dapat merugikan pemegang saham dan pihak ketiga. Pihak-pihak ini dapat mengalami kerugian-kerugian akibat tindakan Direksi perseroan yang ultra vires, dan berdasarkan putusan mahkamah agung dan padaPasal 92 ayat (1) dan ayat (2) bahwa indonesia menganut ultra vires rule. Dan perlindungan hukum terhadap akibat-akibat dari tindakan ultra vires terdapat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (3). Perlindungan Hak Pihak ketiga adalah itikad baik oleh direksi maupun perseroan jika direksi tidak terbukti melakukan tindakan ultra vires. Tanggung Jawab Direksi perseroan harus melaksanakan tindakan yang sesuai dengan maksud dan tujuan aturan (intra vires) .ketika seorang direksi melakukan tindakan diluar aturan internal (ultra vires) diluar undang-undang atau tindakan ultra vires yang melanggar fiduciary duty yaitu tindakan ultra vires yang dilakukan tanpa persetujuan perseroan maka dia juga harus bertanggung jawab pada perseroan maupun ke pihak ketiga. Direksi harus bertanggung jawab berdasarkan prinsip piercing the corporate veil secara perdata maupun pidana.Tesis Magiste

    Une interview avec Ananda Devi

    No full text
    An interview with Ananda Devi, which was conducted by Associate Professor Anna Czarnowus and Dr Marta Mamet-Michalkiewicz in 2019. The author talks about her own multilingualism, the novels where she dicusses violence, including sexual violence, her literary inspirations, the symbolism of her texts, female anger and feminism, the cultural meaning of cooking, and her novel 'The Living Days'.Wywiad z Anandą Devi przeprowadzony przez dr. hab. Annę Czarnowus i dr. Martę Mamet-Michalkiewicz z Uniwersytetu Śląskiego w 2019 roku. W wywiadzie autorka opowiada o swojej wielojęzyczności, powieściach, w których opisuje przemoc, również seksualną, swoich inspiracjach pisarskich, symbolice w swoich tekstach, kobiecym gniewie i feminizmie, kulturowym znaczeniu gotowania oraz powieści 'Les jours vivants'

    Sistem Likuidasi terhadap Perusahaan Asuransi dalam Kaitannya terhadap Perlindungan Pemegang Polis

    No full text
    The liquidation system is a process or trying that caused dispersing or changing in insurance company was go public to be insurance company the basic again, because of that the insurance company has very big loss of profit and can be paid all of disadvantage. So the insurance companies have to stop for several times all of the activated and working in that company to avoid all of the risks what will be happened. In general, risk the main aspect of human life as well as an important factor in insurance. Risk, in practice, can be solved in several ways. One of the methods used to minimize the risk is by shifting it to be under some body else's responsibility such as insurance company / guarantor under an insurance contract/agreement to protect and to give the feeling of security to community. One of the risks faced by any insurance business is that the insurance company itself is oven to bankruptcy. Bankruptcy is the most frightening condition to both insurance companies and claimer holders. Law No. 8/1999 on Consumer's Protection says that the claimer holders as the consumers in insurance business especially their rights as agreed in the insurance contract / agreement should be protected from any probable risk resulted from the bankruptcy of insurance company. Therefore, about why the law protection for claimer with the insurance contract, why the law protection for the money claimer by insurance company was liquidation with the Minister of Finance, and the why the law protection when the insurance companies becomes bankrupt. The data for this analytical descriptive study were collected through the qualitative analysis method and the problem was discussed through the normative juridical approach. Considered to obey of bankrupt, all of the Creditor (persons or firm) has the right to make their Debitor bankrupt, if they to fulfill all of the requirement for bankrupt, With no rights for Debitor with law for manage of the royalty, so with the obey of bankrupt considered that accounting since that when the conclusion of bankrupt, the Curator has competence to do it all of the managing and to finishing all of the conclusion has citation or examination. For giving the law protection for claimer with the insurance contract, for the best way at make the insurance contract all of the side of the agreement have to agree with the contract. Contracts have to reading in public or claimer; purpose for hot to be misunderstanding among the side of the insurance contract in to give law protection for found of client who have claimer or insurance company liquidation with the Minister of Finance suggestion for Creditor to have attention to all of necessary of claimer including of the fund with keep insurance company, it purpose that the fund have the law protection and save in the insurance company. For the insurance company was bankrupt, the government will make something to anticipated, so the insurance company can be recover again with three best way, there are : 1. External surveillance. 2. Internal surveillance. 3. Public surveillance. And the suggestion for the judge in the court to giving the conclusion or decision with very fair for the bankrupt decision at insurance company.Sistem likuidasi merupakan proses atau cara akibat terjadinya pembubaran atau perubahan terhadap perusahaan asuransi yang sudah go publik menjadi perusahaan asuransi yang baru kembali, dikarenakan pemsahaan asuransi tersebut mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya dan tidak mampu untuk membayar segala kerugian tersebut. Sehingga perusahaan asuransi dengan terpaksa memberhentikan untuk sementara waktu kegiatan dan kinerja perusahaannya agar tidak menimbulkan risiko-risiko yang mungkin saja dapat terjadi, Risiko merupakan aspek utama dari kehidupan manusia pada umumnya dan merupakan faktor penting dalam asuransi. Risiko merupakan kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan, yaitu ketidakpastian suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Untuk mengatasi risiko dalam kenyataannya terdapat beberapa cara atau usaha yang dilakukan oleh manusia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko tersebut adalah dengan mengalihkan risiko pada pihak lain (perusahaan asuransi), Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, yaitu dengan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam ini disebut perjanjian asuransi. Salah satu risiko dalam usaha perasuransian adalah kemungkinan terjadinya pailit atau perusahaan asuransi. Kepailitan adalah merupakan hal yang sangat ditakuti bagi perusahaan asuransi maupun nasabah (pemegang polis) asuransi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pemegang polis (tertanggung) sebagai konsumen dalam usaha perasuransian sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana kesepakatan peIjanjian asuransi yang telah dituangkan dalam polis serta perlindungan atas hak-hak pemegang polis dari kemungkinan risiko kepailitan perusahaan asuransi tersebut. Untuk itu perlu diketahui tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis atas isi perjanjian asuransi, bagaimana perlindungan hukum terhadap dana nasabah, pemegang polis asuransi yang perusahaannya dilikuidasi oleh Menteri Keuangan, dan bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. Guna membahas permasalahan tersebut diatas, maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatifdan bersifat deskriptifanalistis, metode pengumpulan data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Menurut Undang-Undang Kepailitan setiap Kreditor (perorangan/perusahaan) berhak mempailitkan Debitornya jika telah memenuhi persyaratan untuk dapat dipailitkan, Pernyataan pailit, mengakibatkan Debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan daJam kepailitan. Dengan ditiadakannya hak Debitor secam hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadapputusantersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Guna memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis atas isi perjanjian asuransi, sebaiknya sewaktu melakukan.perjanjian asuransi tersebut adalah para pihak harus sepakat atas isi perjanjian yang diperjanjikan dan isi perjanjian tersebut semestinya dibacakan dimuka nasabah pemegang polis, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara para pihak, dan terhadap perlindungan hukum bagi dana nasabah pemegang polis asuransi yang perusahaannya dilikuidasi oleh Menteri Keuangan, disarankan kepada Kreditor (penanggung) agar memperhatikan segala kepentingan para nasabah termasuk dana nasabah yang tersimpan dalam perusahaan asuransi tersebut, supaya dana nasabah dapat terlindungi dan aman dalam perusahaan asuransi tersebut. Kemudian terhadap perusahaan asuransi yang mengalami pailit maka pemerintah melakukan upaya untuk mengantisipasi perusahaan asuransi agar dapat pulih kembali adalah dengan melakukan tiga cara sebagai berikut: 1. Pengawasan eksternal 2. Pengawasan internal 3. Pengawasan masyarakat Dan, disarankan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap putusan pailit perusahaan asuransi.183 HalamanTesis Magiste

    Pengaruh Konseling Gizi Terhadap Kepatuhan Diet Diabetes Mellitus di Ruang Rawat Inap RSUD Deli Serdang Lubuk Pakam

    No full text
    The change in lifestyle and the technological advancement has the impact on health problem, especially on noncommunicable diseases like Diabetes Mellitus (DM). Nutritional counseling about DM dieting gives an alternative to increase the compliance with DM dieting. The objective of the research was to find out the influence of nutritional counseling on DM dieting in the inpatients wards of RSUD Deli Serdang. This research is a quasi-experimental research by using one group pre test and post test design. The populations was 80 DM in May 2016 and 38 of them were used as the samples. Compliance was measured in three aspects: types of food, the number of meals, and meal schedule. The data of this research were calculated and analyzed by using t-test The results of the research showed that before the nutritional counseling, the percentage of non-complied DM patients was 73.7%. The non-complied on meal schedule aspect was 71.1%, on the number of meals aspect was 44,7%, and on the type of food was 23.7%. After the counseling, the compliance level improved to 65.8%. The increasing of compliance on meal schedule aspect was 58%, on the number of meals aspect was 27% and on the type of food was 19%. The analysis showed that there was the influence of nutritional counseling on compliance with DM dieting at p = 0.0001. The compliance to meal schedule at p = 0.0001, the compliane to the number of meals at p = 0.003 and the compliance to the types of food with p = 0.033. The influence of effective and communicative nutritional counseling improved the patients compliance to DM dieting. It was recommended that nutritional counseling be given to patients who are treated for the first time in the hospital in getting information about diabetes mellitus in order to increace their compliance.Perubahan pola hidup dan peningkatan teknologi memberikan dampak pada permasalahan kesehatan terutama penyakit tidak menular seperti Diabetes Mellitus (DM). Konseling gizi tentang diet DM memberikan alternatif dapat membantu meningkatkan kepatuhan terhadap diet DM. Penelitian ini untuk mengetahui pengaruh konseling gizi terhadap diet diabetes mellitus di ruang rawat inap RSUD Deli Serdang. Penelitian ini quasi eksperimen dengan rancangan penelitian one group pre test dan post test. Populasi adalah seluruh pasien penderita diabetes mellitus berjumlah 80 orang pada bulan Mei 2016 dengan sampel penelitian 38 orang. Kepatuhan diukur dengan tiga aspek yaitu jadwal makan, jumlah makan dan jenis makan. Analisis data dengan menggunakan t test. Hasil penelitian menunjukkan sebelum dilakukan konseling gizi pasien penderita diabetes mellitus tidak patuh berdiet (73,7%). Ketidakpatuhan tersebut pada aspek jadwal makan 71,1%, pada aspek jumlah makanan 44,7% dan pada jenis makanan sebesar 23,7%. Sesudah dilakukan konseling gizi tingkat kepatuhan meningkat menjadi 65,8%. Peningkatan kepatuhan pada aspek jadwal (58%), kenaikan pada aspek jumlah 27% dan aspek jenis sebesar 19%. Hasil analisis menunjukkan ada peningkatan kepatuhan diet DM setelah dilakukan konseling gizi dengan p=0,0001. Kepatuhan terhadap jadwal makan (p=0,0001), kepatuhan terhadap jumlah makanan (p=0,003) dan kepatuhan terhadap jenis makanan (p=0,033). Pengaruh konseling gizi yang efektif dan komunikatif membuat peningkatan pada kepatuhan menjalankan diet. Disarankan memberikan konseling gizi bagi pasien yang pertama dirawat di rumah sakit agar mendapatkan informasi mengenai diabetes mellitus dalam meningkatkan kepatuhan.116 HalamanTesis Magiste
    corecore