1,721,450 research outputs found

    Pandangan Abdullah Saeed Pada Konsep Nasikh Mansukh

    No full text
    Teori nasikh mansukh dari masa klasik hingga sekarang masih menjadi perdebatan antara ulama’ terkait kesepakatan dan penolakan. Dan di antara ulama’ yang sepakat adanya konsep nasikh mansukh dalam Alquran pun masing-masing memiliki kreteria sendiri-sendiri dalam menentukan konsep nasikh. Salah satu di antara ulama’ yang sepakat adalah Abdullah Saeed, beliau seorang mufasir kontemporer yang menawarkan metode baru dalam menafsirkan Alquran yakni metode kontekstualis sehingga pada makalah ini peneliti tertarik mengkaji konsep nasikh mansukh menurut Saeed, alasan Saeed sepakat dengan adanya konsep nasikh mansukh dan relavansi nasikh mansukh menurut Saeed dalam menafsiri dan memahami teks-teks Alquran. Hasil dari kajian ini, peneliti menemukan beberapa hal, yakni: konsep nasikh menurut Saeed adalah pencabutan hukum dengan hukum yang datang setelanya, alasan Saeed setuju dengan adanya nasikh mansukh dalam Alquran adalah sebagai bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat sesuai dengan kondisi dan situasi kebutuhan umat, kemudian untuk relevansi nasikh menurut Saeed dalam menjadi pijakan untuk menafsiri ulang Alquran yang sudah tidak relevan agar bisa memenuhi kebutuhan umat yang sesuai dengan kondisi dan situasi

    Tentang Nasikh Mansukh

    Full text link
    Berikut adalah wawancara dengan Prof. Dr. H. Maman Abdurrahman, MA. tentang Nasikh Mansukh pada April 1995

    Nasikh mansukh menurut Mahmoud Muhammad Thaha

    Full text link
    Konsep nasikh mansukh merupakan tema yang sangat penting dalam studi Alquran dan merupakan pembahasan yang sangat vital bagi seorang mufasir untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam memahami maksud Alquran. Masalah nasikh dan mansukh, selama ini masih menjadi perdebatan dikalangan ulama mufasirin, yaitu antara ulama yang mendukung dan menolaknya. Bagaimanapun penetapan suatu hukum Islam, bukan berarti sudah menjadi keputusan akhir, bisa saja keputusan itu berubah seiring perkembangan dan perubahan sejarah. Mahmoud Muhammad Thaha, seorang pemikir Islam yang menjelaskan Nasikh Mansukh dengan cara yang berbeda, ia berpendapat bahwa naskh bukanlah penghapusan “total dan permanen” melainkan penghapusan untuk sementara, menunggu saat yang tepat untuk dilaksanakan. Adapun masalah yang akan dikaji dalam penenlitian ini adalah Bagaimana perspektif Mahmoud Muhammad Thaha tentang nasikh mansukh? Ayat mana saja yang termasuk Mahmoud Muhammad Thaha nasikh mansukh? Tujuan penelitian skripsi ini, untuk mengetahui pandangan Mahmoud Muhammad Thaha terhadap Nasikh Mansukh dan ayat apa saja yang menurut Mahmoud Muhammad Thaha nasikh mansukh. Kegunaannya untuk menambah khazanah keislaman, dan untuk menghindari kekeliruan dalam memahami maksud alquran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analysis dengan jenis datanya adalah kualitatif. Data penelitiannya diperoleh melalui kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis, yaitu pemaparan apa adanya dalam suatu teks dengan cara mendeskripsikannya dengan bahasa penulis. Serta didukung oleh data primer berupa karya buku Mahmoud Muhammad Thaha, karya tulis ilmiah lainnya yang sesuai dengan masalah yang dikaji. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa konsep nasikh mansukh dalam pandangan Mahmoud Muhammad Thaha berbeda dengan ulama yang lain. Menurutnya, konsep nasikh mansukh itu bukan menggugurkan melainkan menunda pemberlakuan hukum sampai waktu yang tepat sehingga masyarakat mampu menerima syari’at Islam. Sedangkan menurut pendapat ulama lain yaitu tidak berlakunya lagi hukum suatu ayat karena telah datangnya ayat yang baru. Kemudian ayat yang dinasakh oleh Mahmoud Muhammad Thaha berdasarkan tema-tema berikut yaitu persoalan kebebasan beragama, persoalan perbudakan, persoalan kesetaraan gender, persoalan poligami, dan persoalan keadilan sosial

    EKSISTENSI NASIKH MANSUKH DALAM ISTINBAT Al-AHKAM

    No full text
    Tulisan ini mengambarkan eksistensi nasikh dan mansukh dalam penetapan hukum islam. Dari kajian ini ditemukan adanya perbedaan pandangan terkait persoalan nasikh dan mansukh dalam istinbath ahkam yang dimotori oleh mufassir ortodoks dan mufasir kontemporer. Mufassir ortodoks berpendapat bahwa nasikh dan mansukh dalam ayat al-Qur’an benar-benar terjadi secara haqiqi, sehinga hukum yang sudah dibatalkan (dinasakh) tidak bisa diberlakukan kembali. Sementara mufassir kontemporer menolak pandangan tersebut dengan dasar bahwa semua ayat al-Qur’an tetap berlaku (operatif), dan tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang dibatalkan (dinaskh). Eksistensi nasikh dan mansukh hanya terjadi secara majaziyah semata tidak secara haqiqiyah. Golongan ini berpendapat bahwa Naskh yang diartikan pembatalan atau penghapusan, bisa dimaknai dengan “penangguhan”, hal ini dikarenakan terjadinya perubahan situasi dan kondisi. Apabila situasinya kembali kekeadaan semula, maka hukum yang ditangguhkan pun kembali seperti semula lagi

    Al Nasikh dan Al Mansukh

    Full text link
    Al-Qur’an untuk pedoman umat islam mempunyai perannya cukup tinggi di kalangan para ulama. Ada juga yang berpandangan adanya beberapa ayat dalam Al-Qur'an ada yang bertentangan, sehingga hal ini menimbulkan kajian dari nasikh-mansukh. Namun, kajian ini belum tentu diterima oleh semua ulama atau para ilmuan Al-Qur'an, meski menurut mereka tidak ada revisi di dalam Al- Qur’an. Penelitian ini mencoba membahas kajian nasikh-mansukh baik yang berkaitan dengan pengertian, perbedaan pendapat, pandangan, hingga hikmah menuntut ilmu. Para ulama menggunakan metode kualitatif dari data perpustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa perbedaan pendapat dalam lingkungan keilmuan terjadi karena perbedaan akar permasalahannya. Dengan teori nasikh-mansukh kita dapat memahami mengapa ada ayat-ayat yang secara tekstual tampak kontradiktif

    DINAMIKA HISTORIS REKONSTRUKSI NASIKH-MANSUKH JALAL AD-DIN AS-SUYUTI

    Full text link
    Rekonstruksi konsep nasikh-mansukh yang digagas oleh As-Suyuṭi adalah respon terhadap perubahan konteks. Dengan memperhatikan perubahan konteks tersebut, As-Suyuṭi mengembangkan konsep nasikh-mansukh agar tetap relevan dan aplikatif. As-Suyuṭi mengkategorikan ayat nasikh-mansukh pada ayat larangan dan perintah, sehingga berdampak pada perubahan dalam penentuan jumlah ayat yang masuk dalam katergori ini. As-Suyuṭi juga tidak memasukkan ayat hukum yang ada pada masa jahiliyah ke dalam kategori nasikh-mansukh karena tidak sesuai dengan konteks pada zamannya, dengan alasan bahwa jika semua ayat hukum dimasukkan ke dalam kategori nasikh-mansukh, maka hampir seluruh ayat dalam Al-Qur’an akan dianggap sebagai nasikh-mansukh. Pendekatan ini menunjukkan bahwa studi Al-Qur’an adalah bidang yang dinamis dan terus berkembang mengikuti perubahan zaman dan kebutuhan intelektual. Penelitian ini berupaya melihat bentuk kompleksitas nasikh-mansukh yang dikembangkan oleh As-Suyuṭi, dengan menggunakan metode kualitatif dengan kerangka teori sosiologi pengetahuan milik Karl Mannheim untuk mengeksplorasi bagaimana pengetahuan dipengaruhi oleh konteks sosial dan sejarahnya. Langkah penelitian ini dilakukan dengan menjelaskan konteks sejarah dan perkembangan intelektual As-Suyuṭi, kemudian mengumpulkan konsep nasikh-mansukh pra As-Suyuṭi, dan konstruksi nasikh-mansukh yang dilakukan oleh As-Suyuṭi, serta dimensi historis As-Suyuṭi dalam pembentukan konsep nasikh-mansukh. Penelitian ini menemukan bahwa rekonstruksi nasikh-mansukh yang dilakukan oleh As-Suyuṭi merupakan upaya untuk menyesuaikan, dan memperbarui konsep nasikh-mansukh agar lebih relevan dengan konteks zamannya. Rekonstruksi ini dilatarbelakangi oleh dimensi historis As-Suyuṭi yang melibatkan struktur cara berpikir dan tindakan yang ia lakukan. Kecenderungan As-Suyuṭi dalam penyempitan jumlah ayat yang dipengaruhi oleh dinamika historisnya mengindikasikan bentuk penyesuaian dalam keilmuan Al-Qur’an untuk merespons perubahan zaman

    Abrogasi dalam Alquran: Studi Nasikh dan Mansukh

    Full text link
    This article is about a central theme in the study of Ulumul Qur'an, Nasikh and Mansukh. The Urgency of this studies is  to know the dynamics of a law in holly Qur’an. This study use  literature study Approach. The conculsion of this study is Nasakh only occurs on the command (amr) and the prohibition (nahyi), whether expressly expressed and clearly expressed by the sentence of the message intended to command or  prohibition (khabar bi ma’na al amr awal nahy), as long as it is not related to aqidah, the substance of God and the attributes of God, in The holly Qur’an, the apostles, the hereaftre, and also not related to ethics or morals or with the subjects of worship and muamalat. Keywords: Nasikh and Mansukh, Amr and Nahy, Ulumul Qur’an Abstrak Artikel ini hendak mengulas sebuah tema pokok dalam kajian Ulumul Qur’an yakni Nasikh dan Mansukh. Urgensi kajian Nasikh dan Mansukh untuk mengetahui dinamika suatu hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah denga studi pustaka. Studi terkait Nasikh dan Mansukh memberikan kesimpulan bahwa Nasakh hanya terjadi pada perintah (amr) dan larangan (nahyi), baik yang diungkapkan dengan tegas dan jelas maupun yang diungkapkan dengan kalimat berita yang bermaksud perintah atau larangan (khabar bi ma’na al amr awal nahy), selama tidak berhubungan dengan akidah, zat Allah dan sifat-sifat Allah, kitab-kitab Allah, para Rasul, hari kiamat, dan juga tidak terkait dengan etika atau akhlak atau dengan pokok-pokok ibadah dan muamalat. Kata Kunci: Nasikh dan Mansukh Amr dan Nahyi, Ulumul Qur’a

    Nasikh-Mansukh dalam tafsir Al-Maraghi

    Full text link
    Di dalam bindang ilmu Alquran, Konsep teori nasikh-mansukh adalah hal paling penting dan merupakan pembelajaran yang penting bagi kalangan ulama mufassir untuk mencegah suatu kekeliruan, kesalahan dalam memahami arti Alquran. Permasalahan teori nasikh-mansukh, masih di perdebatkan oleh kalangan ulama mufassir sampai sekarang, ialah ulama yang menerima dan yang menolak teori tersebut. Bagaimana juga dalam penetapan suatu hokum hokum Islam, bukan berarti suatu keputusan yang paten, tetapi keputusan tersebut akan berubah dengan seiringnya perkembanga dan perubahan zaman. Penelitian ini murni bertujuan untuk mengetahui pandangan Ahmad Musthafa Al-Maraghi terhadap konsep teori Nasikh-Mansukh. Dikarenakan kebanyakan nya pandangan di kalangan ulama mufassir yang berbeda terhadap konsep teori nasikh-mansukh. Dengan adanya penelitian ini dapat diketahui pandangan Ahmad Musthafa Al-Maraghi. Penerapan teori nasikh-mansukh Ahmadd Musthafa Al-Maraghi didalam Alquran sama saja seperti ulama lain nya, namun yang bisa membedakan adalah dalam memaknai ayat-ayat yang di nasikh. Kemudian Al-Maraghi setuju bahwa terdapat ayat yang di naskh dalam Alquran akan membawa kebaikan yang jauh lebih baik dari hokum sebelumnya atau sebanding dengan hokum sebelummya. Al-Maraghi mengungkapkan apa yang di tentukan oleh suatu syari’at pada waktu tertentu dengan artian hukum tersebut sedang dibutuhkan. Dan apabila hukum tersebut tidak dibutuhkan lagi, maka hokum tersebut masa berlakunya habis. Meskipun dalam penafsirannya pemaslahatan ayat yang telah terjadi naskh berbeda, seperti halnya rukhshah

    Penerapan Nasikh Mansukh dalam Al-Qur’an

    Full text link
    Setelah dilakukan pembahasan tentang nasikh mansukh dalam al-Qur’an dan hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan tersebut , seperti bentuk, cakupancakupannya, serta pendapat ulama tentang hal tersebut maka perlu ada upaya untuk mencari dan menelusuri bagaimana penerapan n nasikh mansukh dalam al-Qur’an yaitu dengan cara tetap mengacu pada teori-teori nasikh mansukh. Dengan mengkaji komponen-komponen tersebut, maka akan dapat teridentifikasi bahwa di dalam al-Qur’an ada ayat yang mansukh , sedangkan ayat yang dianggap ulama lain bertentangan dan terjadi mansukh itu tidak terjadi mansukh , akan tetapi di antara ayat-ayat itu ada yang hanya takhs}is}, tahwil, rukhs}ah, dan muh}kamah, tapi mereka mengatakan ayat tersebut naskh tapi ulama yang lain bahwa 8 persoalan pertama tidak terjadi nasikh mansukh . Kadua hal di atas terbukti sesuai teori yang diterapkan dalam penelitian ini. Makanya dapat disimpulkan bahwa memang terdapat nasikh mansukh dalam al-Qur’an, walaupun jumlahnya sangat sedikit. Pada akhirnya, dapat diketahui bahwa dengan menelusuri ayat-ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam ayat al-Qur’an ada ayat yang mansukh , walaupun hanya sedikit, akan tetapi itu terbukti dan sesuai dengan teori-teori yang menjadi pendekatan utama dalam penelitian ini

    Kontroversi Nasikh Mansukh Dalam Alquran

    Full text link
    The discipline of Nasikh wa Mansukh is an essential component of the knowledge of the Quran that the mufassir must possess in order to interpret the verses of the Quran. Nasakh is the abolition of syara\u27 law by the proposition of syara\u27 that descends in time, then when between the two there are messages that appear contradictory at first glimpse and cannot be compromised. This manuscript theory is used as an alternative methodology to resolve apparent contradictions (ta\u27arudh) between verses of the Qur\u27an that cannot be resolved using existing methodologies such as takhsih al-\u27amm, taqyd al-muthlaq, and others. Naskh only appears in shari\u27a law such as Amr (command) and Nahyi (prohibition), both shorih (clearly) in orders or with words khabar (news) that contain the meaning of orders and prohibitions, provided that they are not related to matters of faith such as Allah\u27s essence and nature, the books, and the last day. In addition to referencing moral ethics and the fundamentals of worship and mu\u27amalah. Thus, the discussion of nasikh mansukh in the Qur\u27an cannot be separated from the capacity of a mufassir or mujtahid to investigate God\u27s messages, both in the field of shari\u27a law and ethics, which are perennially valid.Keywords: Nasikh; Mansukh; Al-Qur\u27an Abstrak:Disiplin Nasikh wa Mansukh merupakan komponen penting dari pengetahuan Al-Qur\u27an yang harus dimiliki mufassir untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur\u27an. Nasakh adalah penghapusan hukum syara\u27 oleh dalil syara\u27 yang turun dalam waktu, kemudian di antara keduanya terdapat pesan yang sekilas tampak kontradiktif dan tidak dapat dikompromikan. Teori manuskrip ini digunakan sebagai metodologi alternatif untuk menyelesaikan kontradiksi yang tampak (ta\u27arudh) antara ayat-ayat Al-Qur\u27an yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan metodologi yang ada seperti takhsih al-\u27amm, taqyd al-muthlaq, dan lain-lain. Naskh hanya muncul dalam hukum syariat seperti Amr (perintah) dan Nahyi (larangan), baik shorih (jelas) dalam perintah maupun dengan kata khabar (berita) yang mengandung arti perintah dan larangan, asalkan tidak berkaitan dengan masalah iman seperti hakikat dan sifat Allah, kitab-kitab, dan hari akhir. Selain merujuk pada etika moral dan dasar-dasar ibadah dan mu\u27amalah. Dengan demikian, pembahasan nasikh mansukh dalam al-Qur\u27an tidak lepas dari kemampuan seorang mufassir atau mujtahid dalam mengkaji pesan-pesan Tuhan, baik dalam bidang hukum syariat maupun etika, yang berlaku sepanjang masa.Kata Kunci: Nasikh; Mansukh; Al-Qur\u27an
    corecore