18 research outputs found
Implementasi paradigma Fiqih sosial KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz dalam pembangunan dan perkembangan Hukum Islam di Indonesia
KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz telah menempatkan fiqh sebagaimana posisi semula, bukan semata-mata sebagai produk hukum atau alat rekayasa sosial sesuai prinsip the law as a tool to the social engineering. Lebih dari itu, fiqh memiliki potensi sebagai sarana pembebasan dan emansipasi sosial. Fiqh sosial menjadi penengah antara autentisitas dan orisinalitas teks sakral vis a vis dinamika rasio progresif dan produktif. Turning point fikih sosial bertumpu pada realisasi kemaslahatan publik, sehingga, hasil dari pemikiran Fiqh Sosial Sahal Mahfudz telah tebukti memiliki korelasi dengan pembangunan dan pengembangan hukum Islam di Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis : 1) Tema-tema pemikiran fiqh sosial KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz dalam membangun dan mengembangkan hukum Islam di Indonesia, 2) Metode fiqh sosial hukum Islam KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz, 3) Transformasi pemikiran fiqh sosial hukum Islam KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Teori yang melandasi penelitian ini adalah teori mashlahah sebagai grand theory, teori pembangunan hukum Islam sebagai middle theory, dan teori istinbath sebagai applied theory.
Jenis penelitian dalam desertasi ini berupa kualitatif, dengan metode penelitian analiss deskrfiptif dan pendekatan yuridis normatif untuk mengalisis implementasi paradigma fiqh sosial KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz dalam pembangunan dan perkembangan Hukum Islam di Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Tema-tema pemikiran Fiqh Sosial Hukum Islam Sahal Mahfudz terdiri dari: a) bidang mu’amalah, b) bidang Hukum Keluarga Islam dan c) pengelolaan zakat. Ketiga bidang tersebut dapat mewakili paradigma Fiqh Sosial Sahal Mahfudz yaitu pola pemikiran progresif sebagai respon atas stagnasi (jumud) yang dialami oleh Fiqh Konvensional, khususnya dalam masyarakat pesantren tradisional. Kedua, Metode Fiqh Sosial Hukum Islam Sahal Mahfudz ialah mempergunakan metode kontruksi ijtihād tat̟bîqî yang terdiri dari tiga tahapan, yaitu : a) pengembangan masālik al-‘illāh, Kiai Sahal dalam mengembangkan teori masālik al-‘illāh dengan menggabungkan pemahaman qiyāsi murni dengan maqās̟id syāriāh (lima tujuan aplikasi syariah). Dengan demikian, lapangan ijtihād akan terfokus pada wilayah pengembangan masâlikul ‘illat saja sehingga fiqh relevan dengan kemaslahatan umum (mas̟lah̟ah ‘ammah), b) keterbukaan pada metode ijtihād madzhab lain. Ketiga, Transformasi pemikiran Fiqh Sosial Hukum Islam Sahal Mahfudz dalam sistem hukum nasional di Indoensia memiliki korelasi dengan pembangunan dan pengembangan hukum Islam
Pemikiran Fikih Sosial KH Sahal Mahfudz dan Implementasinya dalam Pemberdayaan Masyarakat
Social fiqh is the idea of KH Sahal Mahfudz in responding to the gap between the fiqh concepts contained in the text and social conditions. KH Sahal Mahfudz is a large and growing cleric and cleric in Kajen, Pati, Central Java trying to carry out a community empowerment movement to realize the concept of fiqh that touches social values. Social fiqh initiated by KH Sahal Mahfudz tries to develop qouly fiqh and manhajy fiqh so that existing fiqh is in line with ethical values, as well as fiqh aimed at the public benefit (ummah). This paper tries to explore the ideas of KH Sahal Mahfudz regarding social fiqh through literature study. Furthermore, the author conducted a content-analysis of the biography and a number of writings of KH Sahal Mahfudz related to the idea of social fiqh.
[Fikih sosial merupakan gagasan dari KH Sahal Mahfudz dalam menjawab terdapatnya jurang pemisah antara konsep fikih yang terdapat dalam teks dengan kondisi sosial kemasyarakatan. KH Sahal Mahfudz merupakan ulama dan kiai yang besar dan berkembang di Kajen, Pati, Jawa Tengah mencoba melakukan gerakan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan konsep fikih yang menyentuh nilai-nilai sosial. Fikih sosial yang digagas oleh KH Sahal Mahfudz mencoba mengembangkan fikih qouly dan fikih manhajy sehingga fikih yang ada sejalan dengan nilai-nilai etika, serta fikih yang bertujuan kepada kemaslahatan publik (umat). Tulisan ini mencoba menggali gagasan KH Sahal Mahfudz mengenai fikih sosial melalui studi kepustakaan. Selanjutnya penulis melakukan content-analysis terhadap biografi serta sejumlah tulisan-tulisan KH Sahal Mahfudz yang berkaitan dengan gagasan fikih sosial.
Antara Ali Yafie dan KH. Sahal Mahfudz: Perbandingan Pemikiran Fiqh Sosial dan Relevansinya dengan Indonesia Modern
This research compares the thinking of KH. Ali Yafie and KH. Sahal Mahfudz in the concept of social fiqh and its relevance to modern challenges in Indonesia. These two figures have a unique approach to formulating social fiqh: KH. Ali Yafie emphasized the harmony between traditional Islamic principles and the modern context, focusing on social, economic, and environmental justice, while KH. Sahal Mahfudz carries the method of "fiqh lil maqasid," which is pragmatic and places the community's welfare as the main goal. This research method uses qualitative methods with a case study approach. Primary sources are in the form of KH's work. Ali Yafie, Initiating Social Jurisprudence, and KH. Sahal Mahfudz, Nuances of Social Fiqh, combined with supporting articles. The data were analyzed through the examination, classification, and interpretation stages, resulting in conclusions relevant to Indonesia's modernization context. The results showed that these two ideas complement each other in presenting solutions to social issues, such as poverty alleviation, inclusive policies, and environmental conservation. KH. Ali Yafie emphasized the importance of Islamic ethics in public policy, while KH. Sahal Mahfudz highlighted community participation in decision-making. In the modern era and technological disruption, both recommend the use of digital technology for social education and community empowerment to reduce economic disparities. The social fiqh they found is relevant to creating sustainable social justice and supports the vision of Islam as rahmatan lil ‘alamin. This approach also confirms the importance of synergies between scholars, intellectuals, government, and society to produce adaptive solutions to modern challenges.Penelitian ini membandingkan pemikiran KH. Ali Yafie dan KH. Sahal Mahfudz dalam konsep fikih sosial dan relevansinya dengan tantangan modern di Indonesia. Kedua tokoh ini memiliki pendekatan yang unik dalam merumuskan fikih sosial: KH. Ali Yafie menekankan keselarasan antara prinsip-prinsip Islam tradisional dan konteks modern, dengan fokus pada keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan, sementara KH. Sahal Mahfudz mengusung metode “fiqh lil maqasid,” yang bersifat pragmatis dan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber primer berupa karya KH. Ali Yafie, Menggagas Fikih Sosial, dan KH. Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqih Sosial, yang dilengkapi dengan artikel-artikel pendukung. Data dianalisis melalui tahap pemeriksaan, klasifikasi, dan interpretasi, sehingga menghasilkan kesimpulan yang relevan dengan konteks modernisasi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua gagasan tersebut saling melengkapi dalam menghadirkan solusi atas isu-isu sosial, seperti pengentasan kemiskinan, kebijakan inklusif, dan pelestarian lingkungan. KH. Ali Yafie menekankan pentingnya etika Islam dalam kebijakan publik, sementara KH. Sahal Mahfudz menyoroti partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Di era modern dan disrupsi teknologi, keduanya merekomendasikan penggunaan teknologi digital untuk pendidikan sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Fiqih sosial yang mereka temukan relevan untuk menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan dan mendukung visi Islam sebagai rahmatan lil 'alamin. Pendekatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara ulama, cendekiawan, pemerintah, dan masyarakat untuk menghasilkan solusi yang adaptif terhadap tantangan modern
MENGAMBIL HASIL DARI BARANG GADAIAN MENURUT PERSPEKTIF KH.MA.SAHAL MAHFUDZ
The discussion of Fiqh books is usually divided into 4 major chapters which cover worship, muamalah, munakahat and jinayah. The purpose of this study seeks to examine Taking Results From Pawn Goods According to the Perspective of KH. MA. Sahal Mahfudz. This research is a qualitative descriptive study of the literature. Based on the study above, it can be concluded that the law takes advantage of goods pawned according to KH.MA.Sahal Mahfudz is unlawful because it is included in the hadith of every debt that benefits, it includes usury.
Kitab-kitab Fiqh biasanya pembahasannya dibagi dengan 4 bab besar yang meliputi ibadah, muamalah, munakahat dan jinayah. Tujuan penelitian ini berupaya mengkaji tentang Mengambil Hasil Dari Barang Gadaian Menurut Perspektif KH. MA. Sahal Mahfudz. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan. Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mengambil manfaat dari barang yang digadaikan menurut KH.MA.Sahal Mahfudz adalah haram karena termasuk dalam hadis setiap hutang yang menarik manfaat maka hal itu termasuk riba
Perbandingan Pendapat Ulama Tentang Akad Pernikahan Bermedia Daring dengan Metode Alir Langsung/Live Streaming (Studi Komparasi Pendapat Satria Effendi M Zein dan K.H. Sahal Mahfudz)
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan fenomena akad pernikahan bermedia daring dengan metode alir langsung (live streaming) yang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan praktisi hukum Islam terkait keabsahannya. Fenomena ini semakin relevan terutama saat pandemi COVID-19 yang membatasi interaksi fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas akad nikah daring menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis pandangan Satria Effendi M Zein dan K.H. Sahal Mahfudz sebagai representasi pemikiran Islam kontemporer dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan fikih klasik.
Rumusan masalah penelitian mencakup keabsahan akad nikah daring dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, perbandingan pendapat kedua tokoh, serta implikasinya terhadap pengembangan hukum keluarga Islam di era digital. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan normatif dan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap karya-karya kedua tokoh, literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan fatwa keagamaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad nikah daring belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif maupun fikih klasik, tetapi membuka ruang interpretasi selama terpenuhi rukun dan syarat sah pernikahan. Satria Effendi M Zein membolehkan akad daring dengan syarat terpenuhi substansi syariat dan maqāṣid al-syarī‘ah, sedangkan K.H. Sahal Mahfudz menolak dengan alasan tidak terpenuhi unsur ittihād al-majlis (kesatuan majelis).
Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah dan lembaga keagamaan segera merumuskan regulasi khusus terkait akad nikah daring, serta mendorong kajian fikih kontemporer yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital tanpa mengabaikan prinsip dasar syariat Islam.
Kata kunci: akad nikah daring, hukum Islam, live streaming, maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga Islam
Dakwah dalam Dunia Politik (Studi terhadap Pemikiran dan Aktivitas Dakwah Dra. Hj. Nafisah Sahal Mahfudz sebagai Anggota DPD RI 2004-2009)
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses analisis dilakukan dengan mendasarkan pada metode deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil yang diperoleh, dapat dijelaskan bahwa Dakwah dalam dunia politik dalam pemikiran Hj. Nafisah Sahal Mahfudz merupakan kegiatan perubahan menuju perbaikan kehidupan demi mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat dengan berdasar pada syari’at Allah yang dapat diwujudkan dalam dua cara yakni dakwah yang berhubungan dengan kebijakan publik dan dakwah yang berhubungan dengan perubahan tingkah laku dari pelaku politik. Sempitnya peluang dakwah dalam dunia politik idealnya dijadikan sebagai tantangan untuk terus mengembangkan dakwah. Pemikiran ini seakan-akan mengingatkan umat Islam untuk dapat meneladani dakwah Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah surut dalam menghadapi tantangan serta dakwah Nabi dalam merumuskan kebijakan publik yang sesuai dengan Islam. Aktifitas dakwah yang dilakukan Hj. Nafisah Sahal Mahfudz lebih mengarah pada aktifitas keteladanan dalam upaya mewujudkan politikus yang beretika. Aktifitas dakwah yang dilakukan beliau sekaligus juga sebagai teladan masyarakat terkait dengan pengembanan amanah yang dipikul oleh seseorang
Wujuhul al-muhasinat al-badi'iyyah fi al-faraid al-'ajibah fi bayan i'rab al-kalimat al-gharibah li syeikh muhammad ahmad sahal mahfudz
72 hlm
Hukum Jual Beli Air Susu Ibu Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
In the view of the fuqoha, the practice of buying and selling breast milk is different about whether it is permissible or not. Imam Abu Hanifah is of the opinion that breast milk should not be traded because it includes human flesh. Meanwhile, Imam Malik is of the opinion that breast milk may be traded for sacred reasons. In this case the author uses the library research method-qualitative by using the theory of ta'arud fair and maslahah mursalah. The results of this study determined that the law of buying and selling breast milk both had in common, namely using the qiyas method. In this case, Imam Abu Hanifah sees the buying and selling of breast milk more on the sanctity of objects and the harm that occurs when this sale and purchase is carried out. Meanwhile, Imam Malik sees it from the side of the benefit of goods being traded.
Investigation on Hadiths in al-Bayân al-Mulamma’ ‘an Alfâẕ al-Lam’ Written by Sahal Mahfudz | الاطلاع على أحاديث ((البيان الملمع عن ألفاظ اللمع)) للشيخ محمد أحمد سهل بن محفوظ الحاجيني
The book of al-Bayân al-Mulamma’ ‘an Alfâẕ al-Lam’ written by Sahal Mahfudz, one of the Nusantara’s Ulama, is the comments of the Imam Syairozi’s book, al-Lam’ fî Uṣûl al-Fiqh. In Sahal’s book, there is a number of hadith without mentioning conductors of takhrij (hadith extraction and authentication in the collections). Based on this, the activity of takhrij is an important matter.
The study uses the method of the forefathers in the takhrij activity of the hadiths in this book, such as Ibn Kathir in Tuḥfah al-Ṯâlib bi Ma’rifah Aḥâdîts Mukhtaṣar Ibn al-Ḥâjib, and Ibnu Hajar in Muwâfaqah al-Khabar fî Takhrîj Aḥâdîts al-Mukhtaṣar, and Abdullah ibn Muhammad Al-Ghamari in Takhrîj Aḥâdîts al-Lam’. After tracking the hadiths from the original sources then ruled by former ulama’s rule. If a contradiction is found, tarjih will be applied.
The findings show that 93% were found to be authentic (shahih), 6% were unreliable (dla’if), and 1% were not judged because the researcher did not find them. These unreliable hadiths have authentic ahadith al-bab strengthening them in terms of meaning
Perancangan Konsep Visual Aplikasi Mitigasi Bencana Alam Terpadu Yogyakarta
Yogyakarta merupakan sebuah provinsi yang terletak di selatan pulau Jawa,
dimana di sisi selatan terdapat lempeng Indo-Australia. Yogyakarta juga dikelilingi
oleh keadaan geografis yang beragam dari pegunungan hingga hutan. Fakta ini
ternyata menjadikan Yogyakarta provinsi paling rawan akan bencana di Indonesia.
Menurut BPBD Yogyakarta, terdapat 12 ancaman bencana yang bisa hadir di
Yogyakarta diantaranya banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa, puting beliung,
gunung meletus, kebakaran, tsunami, banjir bandang, epidemi, serta kegagalan
teknologi. Langkah antisipasi perlu dilakukan agar masyarakat yang berada di
daerah yang berpotensi terdampak bencana memiliki kesiapan dan kewaspadaan
dalam menghadapi bencana. Cara tersebut dilakukan salah satunya dengan upaya
mitigasi.
Perancangan yang dilakukan sebatas konsep visual yang bertujuan
memberikan gambaran mengenai aplikasi kebencanaan dan potensi apa saja yang
bisa dihadirkan dalam sebuah aplikasi mitigasi bencana alam di wilayah
Yogyakarta dimana meliputi mitigasi pra bencana, saat bencana, dan pasca
bencana
