376 research outputs found

    METODE HADITS SHAHIH SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI

    No full text
    Skripsi yang berjudul “Metode Hadits Shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani”. Penelitian ini bertujuan mengetahui metode Hadits Shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah bersifat kepustakaan (library research), data-data yang dihimpun merupakan data kepustakaan yang relevan dengan objek kajian, sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai metode hadits shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode hadits shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani terlihat dalam salah satu karyanya yang berjudul Tamamul Minnah fit-Ta’liq ‘ala Fiqhus Sunnah, dalam kitab tersebut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani memberikan pedoman-pedoman pokok untuk menilai suatu hadits itu shahih atau tidak. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam menshahihkan hadits pada umumnya mengikuti manhaj ulama hadits pendahulunya, namun terlihat cenderung kepada manhaj muta’akhkhirin seperti menshahihkan hadits dengan banyak jalur

    PUASA SUNAT PADA HARI SABTUMENURUT PANDANGAN ABU ABDILLAH MUHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFI’I DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI

    No full text
    Skripsi ini berjudul: PUASA SUNAT PADA HARI SABTU MENURUT PANDANGAN ABU ABDILLAH MUHAMMAD BIN IDRIS ASY-SYAFI’I DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI. Adapun latar belakang permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tentang puasa sunah pada hari Sabtu itu, Syaikh Nashiruddin Al-Alb ny rahimahull hu berpendapat bahwa puasa sunat pada hari Sabtu hukumnya haram secara mutlak, sedangkan Imam Syafi’i rohimahullahu berpendapat bahwa puasa sunat pada hari Sabtu hukumnya makruh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pandangan Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum puasa sunat pada hari Sabtu dan bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Sedangkan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum puasa sunat pada hari Sabtu dan bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum puasa sunah pada hari Sabtu dan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan Muhammad Nashiruddin Al- Albani. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah library research. Sebagai data primer yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya. Data primer disebut juga sebagai data asli atau data baru yang memiliki sifat up to date, Data ini bersumber dari kitab-kitab karya kedua ulama tersebut, yaitu Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy- Syafi’i Kitab Al-Umm, Mazhab Imam Asy-Syafi’i Fi al-Ibadat Wa Adillatihah , Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Nashiruddin Albani Tamam al-Minnah Fi Ta’liq ‘Ala Fiqh Sunnah, Irwa’ al-Ghalil, Tuntunan Fiqh Islam Syaikh Albani dan data sekunder yaitu data yang mendukung dan memperkuat data primer, selanjutnya dilakukan proses analisa dan interpretasi terhadap data-data tersebut sesuai dengan tujuan penelitian. Data ini bersumber dari lliteratur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Antara lain adalah Sunan Abu Daud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad bin Hanbal dan Sunan al-Dārimi, al-Qur‘an al-Karīm, kitab Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, Jarh wa Ta‘dil, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Iqtidha’u Shirathil Mustaqim Mukhalafata ashhabil Jamil, karya Imam al-Hafiz Syihabuddin Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar al-Asqalāni dan lain-lain. Setelah data terkumpul, maka penulis menganalisis data dengan metode analisis data komparatif, sedangkan metode yang digunakan adalah metode induktif, deduktif, dan komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i menghukumi makruh berpuasa sunat pada hari Sabtu, jika ia tidak mengkhususkannya dengan keyakinan bahwa ia memiliki keistimewaan. Akan tetapi jika berpuasa sunat pada hari Sabtu itu karena mengistimewakan hari Sabtu maka ia dihukumi haram. Pendapat ini muncul karena Imam Syafi’i mengkompromikan antara kelompok hadits yang melarang dan yang membolehkan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menghukumi haram secara mutlak berpuasa pada hari Sabtu. Hadits At-Tirmidzi shahih dan hadits Juwairiyah, Ummu Salamah, Abu Hurairah tidak kuat untuk digunakan sebagai pengkontradiksi hadits larangan. Karena tujuan yang diperoleh dari ketiga hadits tersebut adalah kebolehan berpuasa hari Sabtu, jika disertai puasa hari Jum’at dan kebolehan ini adalah sebagai penyerta, tidak berdiri sendiri. Kedua ulama tersebut sama-sama menggunakan metode bayani. Dikarenakan adanya dua kelompok hadits yang mukhtalif, yaitu: hadits yang melarang berpuasa pada hari Sabtu dan hadits yang membolehkan berpuasa pada hari Sabtu, Maka mereka berbeda cara pandang dalam menilai hadits tersebut. Imam Syafi’i menggunakan al-jam’u wa at-taufiq dan Syaikh Albani menggunakan tarjih bain al-Nushush

    HUKUM SUTRAH DALAM SHALAT (STUDI KOMPERATIF WAHBAH AL-ZUHAILI DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI)

    No full text
    ABSTRAK Akmal Fikri Malay (2023) : Hukum Sutrah Dalam Shalat Studi Komperatif Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani. Penelitian ini dilatarbelakangi kesadaran penggunaan sutrah yang semakin memudar, peran sutrah di dalam shalat sangatlah krusial karena menjadi penanda adanya orang shalat. Peran sutrah semakin terlihat ketika pandemi covid-19 terjadi, larangan penggunaan sajadah membuat orang shalat disembarang tempat tanpa penanda, sehingga membuat orang lewat di depannya karena tidak tahu. Terkait hukum sutrah terdapat perbedaan pendapat antara Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani. Maka timbul pertanyaan, bagaimana pandangan Wahbah al-Zuhaili dan Muhamad Nashiruddin al-Albani terkait hukum sutrah di dalam shalat?, dan bagaimana metode istinbath yang digunakan oleh Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani ketika membahas hukum sutrah di dalam shalat?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perbedaan pendapat diantara dua ulama tersebut dan metode istinbath hukum yang dipakai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (Library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca berbagai referensi seperti buku, jurnal, artikel dan sumber data lainnya. Kemudian mengolah data tersebut dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Adapun sumber data yang digunakan yaitu kitab yang merupakann karya Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani, seperti kitab terjemah Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Terjemah Sifat Shalat al-Nabiy dan Terjemah Tamam al- Minnah dan beberapa kitab lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan pendapat antara Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani terkait hukum sutrah. Wahbah berpendapat bahwa sutrah itu sunnah dan al-Albani berpendapat bahwa sutrah hukumnya wajib. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami derajat hadits Rasulullah saw. shalat tanpa sutrah. Al-Albani tidak berdalil pada hadits tersebut karena beliau berpendapat hadits tersebut dhaif, sementara Wahbah justru menjadikan hadits tersebut sebagai dalil bahwa hukum sutrah sunnah. Terkait hukum sutrah dengan menggunakan garis, Wahbah menganggap hal tersebut boleh, dan al-Albani menganggap garis tidak cukup untuk dijadikan sutrah. Kata Kunci: Sutrah, Shalat, Komperati

    HUKUM MENDENGARKAN MUSIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA YUSUF AL-QARADHAWI DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI)

    No full text
    ABSTRAK Fajrul Hadi (2023) : Hukum Mendengarkan Musik (Studi Komparatif Antara Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani) Penelitian ini pada skripsi ini bertujuan untuk mengungkap dasar hukum dan metode istinbat menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengenai musik dalam Islam serta mengetahui pendapat antara kedua tokoh tersebut yang lebih rajih untuk diimplementasikan pada zaman kontemporer. Tujuan lain antaranya ingin mengetahui analisis komparatif antara Yusuf al-Qaradhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang musik dalam Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualiltatif dengan menggunakan metode deskriptif. Instrumen pengumpulan data adalah melalui studi dokumentasi atau studi literatur. Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini yaitu library research (kajian pustaka) supaya penulis dapat meneliti dan membahas kajian ini secara rinci dan membahas permasalahan ini dengan lebih mendalam. Dengan menggunakan data primer yaitu daripada kitab-kitab seperti Halal dan Haram dalam Islam, Fatwa-fatwa Terkini, manakala data sekunder yang merupakan data pelengkap atau pendukung yang diperoleh melalui buku-buku, jurnal dan juga artikel-artikel. Maka di dalam skripsi ini, Yusuf al-Qaradhawi memberi pendapat bahwa musik dalam Islam itu hukumnya mubah (dibolehkan) sebagaimana selari dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syara‘. Adapun di sisi Muhammad Nashiruddin Al-Albani, beliau berpendapat bahwa musik itu hukumnya haram atas dasar membawa kepada kelalaian. Dalam mendatangkan fatwa tersebut maka kedua tokoh ini mempunyai dasar dan hujah mereka yang tersendiri sebagai sokongan dan dukungan ke atas pendapat mereka. Kata Kunci : Yusuf al-Qaradhawi, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Hukum Mendengarkan Musik

    Studi komparatif pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Abani dengan Sayyid Sabiq tentang hukum onani pada waktu puasa

    No full text
    Penelitian merupakan penelitian yang diperuntukkan guna menjawab dua permasalahan pada rumusan masalah yaitu, bagaimana pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang Hukum onani pada waktu Puasa, serta bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang Hukum onani pada waktu Puasa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan objek yang diteliti melalui data dengan sebagaimana adanya, yakni terkait pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang hukum onani pada waktu puasa, yang kemudian dilakukan analisis komparatif guna mencari kesimpulan. Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah, bahwa Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq merupakan ulama kontemporer yang hidup dalam satu zaman meskipun berbeda dari segi kelimuan. Mereka sepakat melarang perbuatan onani karena dianggap tidak sesuai dengan etika moral, juga bukan tergolong orang yang berakhlakul karimah. Untuk perbedaan sudut pandang, bahwa Muhammad Nashiruddin Al-Albani berfokus pada bidang ilmu hadist, yang pada hal ini beliau berpendapat bahwa melakukan onani pada waktu puasa adalah boleh (tidak batal), karena perkara tersebut tidak terdapat nash yang menerangkan bahwa onani dapat membatalkan puasa, dan menyamakan onani dengan jima’ tidaklah dibenarkan, karena kedua hal tersebut jauh berbeda. Sedangkan Sayyid Sabiq berpendapat bahwa melakukan onani pada waktu puasa adalah batal dan wajib qadha’, beliau menyandarkan pendapatnya pada Ijma’ ulama yang mengqiyaskan perbuatan onani dengan perkara yang menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan hadist yang berbunyi “Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”. Saran yang diutarakan oleh penulis adalah bahwa ketika melakukan sesuatu yang berkenaan dengan ibadah seharusnya dilakukan secara hati-hati, karena dapat menimbulkan rusaknya suatu ibadah (batal), maka hendaklah mengetahui akan hal-hal yang menimbulkan rusaknya suatu ibadah, serta merujuklah pada pendapat ulama yang diikuti mayoritas umat muslim, karena mereka mengambil dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta melihat dari berbagai aspek yang berkesinambungan

    Pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik

    No full text
    Mengenai hukumnya pun para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Ada yang membolehkannya, ada yang mengharamkannya dan ada yang memakruhkannya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, diantaranya: (1) Bagaimana pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang hukum lagu dan musik; (2) Bagaimana pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik; dan (3) Apa perbedaan dan persamaan pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik Dari persoalan ini, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang hukum lagu dan musik; (2) Mengetahui pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik; (3) Mengetahui persamaan dan perbedaan Yusuf Al-Qardhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan komparatif atau perbandingan. Metode ini dapat digunakan dalam penelitian dua atau lebih pendapat ulama yang saling bertolak belakang dan bersifat normatif. Penelitian ini menggunakan teori kaidah ushul fiqih, dimana kaidah ini tentang perubahan suatu hukum, kaidah tersebut yaitu تغىر الاحكام لتغىرالامكنه والازمنه kaidah ini dapat merubah suatu hukum tergantung dari tempat, waktu, keadaan sosial dan individual ulama. Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Menurut Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa, hukum lagu musik adalah jawaz bii syarthi atau dibolehkannya selama didalamnya tidak mengandung hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt, diantaranya: a) Syair tidak bertentangan dengan syari’at, b) Gaya menyanyikan lagu tidak mengundang maksiat, c) Nyanyian tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, d) Tidak berlebihan dalam mendengarkannya, dan e) Sesuatu yang berkaitan dengan pendengar; (2) Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani berpendapat bahwa, hukum lagu dan musik adalah haram, karena menurutnya lagu dan musik merupakan perbuatan yang sia-sia yang dapat membuat seseorang manjadi lahwun (lalai); (3) Dari kedua pendapat di atas, tampaknya pendapat Yusuf Al-Qardhawi lebih tepat dengan menggunakan kaidah ushul fiqih diatas, karena Yusuf Al-Qardhawi menggunakan dalil yang lebih kuat, selain sumber haditsnya kebanyakan shohih, pendapat ini pun sesuai dengan kaidah diatas. Sedangkan, Muhammad Nashiruddin Al-Albani kurang terlalu kuat dalilnya dan kurang sesuai dengan kaidah tersebut, bahkan tidak dijelaskan secara detail tentang pengharaman lagu dan musik. Apalagi, tidak setiap yang lahwun (lalai) itu diharamkan oleh Allah Swt, ada pula lahwun (lalai) yang diperbolehkan seperti contoh: membuat lapangan sepak bola dengan tujuan kesehatan

    Hukum bersedekap ketika I'tidal menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

    No full text
    Shalat adalah Ibadah yang di wajibkan bagi seluruh umat muslim, oleh karena itu banyak ulama yang membahas tentang gerakan shalat, salah satunya mengenai hukum bersedekap ketika I’tidal. Ada yang membid’ahkan dan ada juga yang mengisyaratkan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam menetapkan hukum bersedekap ketika I’tidal; 2) Untuk mengetahui metode istinbath hukum yang digunakan oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam menetapkan hukum bersedekap ketika I’tidal; dan 3) Untuk mengetahui analisa perbedaan dan persamaan pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Abdul Aziz bin Baz tentang bersedekap ketika I’tidal. Kerangka berpikir dari penelitian ini berangkat dari pemahaman ulama bahwa perbedaan membutuhkan jalan keluar. Meski demikian, ikhtilaf tidak boleh terjadi dalam semua lingkup. Ia hanya boleh terjadi pada lingkup yang dibenarkan oleh syariat. Pada hakikatnya, ruang lingkup ikhtilaf ialah segala hal yang berada dalam ranah ijtihad di dalam Islam. Maka dari itu konsep fiqih ikhtilaf dikemukakan untuk melarang sesuatu perdebatan yang saling menyalahkan karena akan membawa kemudharatan. Penelitian ini menggunakan metode tarjih dengan menggunakan pendekatan analisa komparatif atau perbandingan. Metode ini dapat digunakan dalam penelitian dua atau lebih pendapat ulama yang saling bertolak belakang dan bersifat normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Muhammad Nashiruddin Al-Albani berpendapat, bahwa bersedekap ketika I’tidal hukumnya bid’ah (2) Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat, bahwa bersedekap ketika I’tidal disyari’atkan; (3) Dari kedua pendapat di atas, tampaknya lebih tepat dengan menggunakan teori fiqih ikhtilaf diatas, karena menggunakan dalil hadits yang lebih sama, selain sumbernya hadits nya shohih, pendapat ini pun hanya berbeda di metode istinbath hukumnya

    Studi analisis pemikiran Muhammad Nashiruddin al-Albani tentang jilbab dalam buku Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah

    No full text
    Banyak pertemtangan terhadap tafsiran Muhammad Nashiruddin Al-Albani terhadap wajah dan kedua telapak tangan wanita adalah bukan aurat dari banyak tokoh, namun Muhammad Nashiruddin Al-Albani bertahan dengan pemikirannya dengan memperkuat bantahannya dengan dilandasaskan beberapa hadis rujuan penguatnya yagn dituangkan dalam kitabnya Jilbab al-Mar’ah, hal ini menarik untuk diteliti lebih lanjut dari berbagai Hadits yang digunakan Muhammad Nashiruddin Al-Albani untuk memperkuat pendapatnya secara kritis dan komprehensif terhadap kesahehanya, sehingga diketahui arah dari pemikiran Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan pola pengambilan hadis yang dilakukannya. Studi ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: 1) Bagaimana konsep pemikiran Muhammad Nasirudin al-Albani memahami tentang jilbab? 2) Bagaimana Muhammad Nasirudin al-Albani memahami hadis-hadis tentang jilbab? Hasil penelitian menunujukkan : 1) Konsep pemikiran Muhammad Nasirudin al-Albani memahami tentang jilbab pada dasarnya terkait dengan pemahaman tentang surat Al-Ahzab ayat 59, surat an-Nur ayat 31 dan hadis-tentang jilbab, khususnya dalam memahami arti kecuali yang biasa nampak pada surah an-Nur ayat 31 yang mengarah pada wajah dan kedua telapak tangan sehingga wajah dan kedua telapak tangan bukan bagian dari aurat. 2) Muhammad Nasirudin al-Albani memahami hadis-hadis tentang jilbab dilakukan dengan mengumpulkan hadis yang terkait dengan jilbab yang dinilai sebagai hadis shahih dan dapat dijadikan hujjah diantaranya: hadis dari Jabir bin Abdullah, dari Ibnu Abbas (maksudnya, Fadhl bin Abbas), dengan cara khususnya masalah derajat dan pemaknaan hadits yang di gunakan sebagai details, metode yang digunakan dalam memahami hadis tersebut dengan metode jarh dan ta’dil terhadap rawi dan metode pemahaman secara tekstual dan kontekstual. Kata Kunci : Studi, analisis, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Jilbab Al-Mar’ah Al- Muslimah ABSTRACT: There is a lot of conflict with Muhammad Nashiruddin Al-Albani's interpretation that the face and palms of women are not the aurat of many figures, but Muhammad Nashiruddin Al-Albani persists with his thoughts by strengthening his refutation based on several supporting hadith references which are outlined in his book Jilbab al-Mar' Ah, it would be interesting to examine further the various hadiths that Muhammad Nashiruddin Al-Albani used to strengthen his opinions critically and comprehensively regarding their validity, so that we can find out the direction of Muhammad Nashiruddin Al-Albani's thoughts and the pattern of taking hadiths that he did. This study is intended to answer the problems: 1) How does Muhammad Nasirudin al-Albani's concept of understanding the hijab? 2) How does Muhammad Nasirudin al-Albani understand the hadiths about the hijab? The results of the research show: 1) Muhammad Nasirudin al-Albani's concept of understanding about the hijab is basically related to the understanding of Surah Al-Ahzab verse 59, Surah An-Nur verse 31 and hadiths about the hijab, especially in understanding the meaning except what is usually seen in surah an-Nur verse 31 which refers to the face and palms of the hands so that the face and palms are not part of the aurat. 2) Muhammad Nasirudin al-Albani understood the hadiths about the hijab by collecting hadiths related to the hijab which were considered authentic hadiths and could be used as evidence, including: hadiths from Jabir bin Abdullah, from Ibn Abbas (meaning, Fadhl bin Abbas), with The method, especially the degree and meaning of the hadith which is used as details, the method used in understanding the hadith is the jarh and ta'dil method for the narrator and the textual and contextual method of understanding. Keywords: Critical Studies, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Hijab Al-Mar'ah Al-Muslimah خلاصة هناك تعارض كبير مع تفسير محمد ناشير الدين الألباني بأن وجه المرأة وكفيها ليسا عورة كثير من الشخصيات، لكن محمد نصر الدين الألباني مصر على أفكاره بتعزيز رده استنادا إلى عدة مراجع أحاديث داعمة وهي وقد أوجزها في كتابه جلباب المرأة، وسيكون من المثير للاهتمام دراسة الأحاديث المختلفة التي استخدمها محمد نصر الدين الألباني لتعزيز آرائه نقدًا وشمولاً في صحتها، حتى نتمكن من معرفة اتجاه محمد نصر الدين خواطر الألباني ونمط أخذ الأحاديث التي قام بها. تهدف هذه الدراسة إلى الإجابة على الإشكاليات التالية: 1) كيف يتبلور مفهوم محمد ناصر الدين الألباني في فهم الحجاب؟ 2) كيف يفهم محمد ناصر الدين الألباني أحاديث الحجاب؟ وأظهرت نتائج البحث: 1) أن مفهوم محمد ناصر الدين الألباني في فهم الحجاب يرتبط بشكل أساسي بفهم سورة الأحزاب الآية 59 وسورة النور الآية 31 والأحاديث المتعلقة بالحجاب، وخاصة في فهم الحجاب. أي إلا ما هو معتاد في سورة النور الآية 31 وهو الوجه والكفين، بحيث لا يكون الوجه والكفان من الهالة. 2) فهم محمد ناصر الدين الألباني أحاديث الحجاب من خلال جمع الأحاديث المتعلقة بالحجاب والتي تعتبر أحاديث صحيحة ويمكن الاستناد إليها، ومنها: أحاديث عن جابر بن عبد الله، عن ابن عباس (يعني الفضل بن عباس). ، مع الطريقة، وخاصة درجة الحديث ومعناه الذي يستخدم تفصيليا، والطريقة المستخدمة في فهم الحديث هي طريقة الجرح والتعديل للراوي وطريقة الفهم النصي والسياقي. الكلمات المفتاحية: دراسات نقدية، محمد نصر الدين الألباني، حجاب المرأة المسلم

    Studi Hadis “Birrul Walidain”: Hadis Sunan Ibn Majah No Indeks 3664 Perspektif Muhammad Nashiruddin Al-Albani

    No full text
    Rumusan Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1) Bagaiamana penilaian Muhammad Nashiruddin Al Albani tentang Hadis Sunan Ibn Majah no indeks 3664, 2) Bagaimana kehujjahan dan pemaknaan Hadis Sunan Ibn Majah no indeks 3664. Tujuan Penelitian ini dilakukan adalah Untuk mengetahui penilaian Muhammad Nashiruddin Al Albani, serta ke- h}ujjah –an dan pemaknaan hadis tentang berbakti kepada orang tua setelah meninggal dunia dalam Sunan Ibn Majah nomor indeks 3664 Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research). Upaya menjawab beberapa masalah tersebut dilakukan dengan menggunakan takhrij terhadap hadis yang diteliti, kemudian melakukan i’tibar al-sanad, melakukan analisa sanad dan matan serta melakukan pemaknaan dengan beberapa langkah.penelitian ini dilakukan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian Muhammad Nashiruddin Al Albani hadis tentang berbakti kepada kedua orang tua setelah meninggal dunia dalam sunan Ibn Majah bernilai Dhaif. Sedangkan dari matannya dapat dikatakan Shahih karena tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadis yang lebih kuat. Mengenai kehujjahannya, hadis tentang berbakti kepada kedua orang tua setelah meninggal dunia dalam Sunan Ibn Majah tidak dapat dijadikan Hujjah Mengenai pemaknaan hadis ini perbuatan baik yang harus diamalkan seorang anak setelah orang tua meninggal adalah: Mensholatkan Jenazahnya, Mendoakan orang tua, menepati janji orang tua, memuliakan teman-temannya, serta bersilaturrahmi kepada orang yang mempunyai hubungan dengan kedua orang tuanya

    Silsilah hadis sahih, jilid 3 (501-750)

    No full text
    Sebuah hadis, bisa dinilai sahih oleh seorang kritikus, akan tetapi oleh kritikus lain bisa dinilainya hasan bahkan dha'if. Akibatnya muncullah polemik yang berkepanjangan. Fenomena ini di satu sisi menggembirakan karena mengindikasikan besarnya minat umat Islam terhadap kajian hadis, namun di sisi lain juga memprihatinkan, karena bisa menimbulkan perpecahan umat. Berangkat dari kenyataan tersebut, seorang ulama hadis terkemuka abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menyusun koleksi hadis sahih. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, hasil para peneliti dari kritikus hadis yang berkompeten di bidangnya
    corecore