15 research outputs found
IMPLEMENTASI PEMIKIRAN MUHAMMAD BAQIR AL SHADR TENTANG DISTRIBUSI DALAM MENYELESAIKAN PROBLEM DASAR EKONOMI DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM
Skripsi ini berjudul “Implementasi Pemikiran Muhammad Baqir Al
Shadr Tentang Distribusi Dalam Menyelesaikan Problem Dasar Ekonomi
Ditinjau Menurut Ekonomi Islam”.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pendapat Muhammad
Baaqir Al-Shadr bahwasanya problem dasar dalam ekonomi adalah distribusi.
Pendapat ini sangat menentang teori problem dasar ekonomi konvensional, yang
menyatakan bahwa ilmu ekonomi ada karena ada kelangkaan (scarcity) atau ilmu
ekonomi tidak akan pernah ada jika semua kebutuhan dan alat pemuas kebutuhan
terpenuhi.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat studi
kepustakaan (Library Research). Dengan menggunakan metode analisis isi
(qualitative content analysis), yaitu menganalisa materi-materi yang ada secara
kualitatif.
Setelah mengkaji dan memahami dari hasil analisa dapat dipahami bahwa
kegiatan yang dilakukan di alam ini tidak terlepas dari distribusi karena setiap
kegiatan pasti ada kegiatan distribusi seperti mencari emas termasuk distribusi
karena upaya mengeluarkan biji emas dari bumi ke permukaan bumi ini yang
dimaksud dengan distribusi pra produksi, kemudian biji emas diolah dan dibentuk
menjadi perhiasan, ini yang disebut dengan distribusi pasca produksi.
Akhirnya penulis dapat simpulkan, bahwasanya distirbusi yang menjadi
problem dasar menurut Muhammad Baqir Al-Shadr merupakan faktor dari
kezaliman dan keingkaran manusia atas nikmat Allah Swt sehingga
mengeksploitasi dengan berlebihan. Maka dari itu, konsep Baqir Al-Shadr tentang
distribusi lebih cenderung kepada kepemilikan negara dan intervensi negara
sedangkan kepemilikan individu hanya boleh di miliki dengan kerja dan tidak
menzalimi orang disekitarnya
Sifat harta pengganti (iwad) dalam khuluk : studi komparatif pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i
Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda tentang sifat harta pengganti (Iwad) dalam khuluk. Jika suatu kajian mengenai Iwad menarik diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda, karena berdasarkan asumsi penulis bahwa perubahan masa dari Imam madzhab sampai dengan masa sekarang tentu akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. Imam Malik berpendapat terkait sifat harta pengganti (Iwad), boleh menggunakan barang yang belum jelas (qharar) dan ia tidak membatasi besaran barangnya, serta membolehkan seorang istri menggunakan segala barang yang dimiliki sebagai penebus dirinya. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa sifat harta pengganti harus diketahui atau harus jelas barangnya dan ia tidak membolehkan Iwad berupa barang yang belum jelas. Dari latar belakang tersebut penulis rumuskan masalah sebagai berikut, yaitu: 1. Bagaimana pendapat istinbat} hukum Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang sifat harta pengganti dalam khuluk, 2. Bagaimana relevansi pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang sifat harta pengganti (Iwad) dalam khuluk dengan konteks hukum di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara dokumentatif. Sumber data primernya yaitu: kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i dan kitab Al-Muwaththa’ karangan Imam Malik. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode pendekatan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka belaka, atau disebut juga penelitian kepustakaan. Untuk menganalisa data dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analitis, dan metode analisis komparatif.
Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan bahwa menurut Imam Malik terkait sifat harta pengganti (Iwad) dalam khuluk yang notabennya ahli hadits dasar penetapa hukumnya adalah hadis, sedangkan Imam Syafi’i karena semasa hidupnya sering berpindah-pindah, beliau lebih banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya, maka dalam pendapatnya tentang sifat harta pengganti (Iwad) dalam khuluk ini lebih dipengaruhi oleh qiyas, yakni menganalogikan pendapat dengan suatu kasus tertentu yang terjadi di
beberapa tempat di mana beliau pernah tinggal. Kemudian berdasarkan pengamatan penulis diantara pendapat para Imam Madzab tersebut, pendapat Imam Syafi’i lebih tepat dan relevan dengan konteks hukum di Indonesia
Hukum Iwad yang Ditentukan Pemerintah dalam Sighat Taklik Talak Menurut Kandangan Ulama Kabupaten Tapin
Pemegang hak cerai berdasarkan hukum islam adalah suami. Namun
demikian islam tetap memberikan ruang hukum bagi istri untuk menggugat cerai
suami dengan alasan yang dibenarkan menurut syar’i yaitu dengan cara khuluk
yakni dengan membayar tebusan iwad. Salah satu perbedaan dari peraturan taklik
talak di Indonesia dengan fikih islam yang sangat mencolok yaitu adanya sebuah
prosedur dalam penyelesaian masalah perceraian karena pelanggaran taklik talak,
syarat yang mengharuskan pihak istri membayarkan uang jikalau terbukti suaminya
memang melanggar isi perjanjian taklik talak. Uang yang harus dibayarkan pihak
istri diisyaratkan sebagai iwad atau tebusan bagi dirinya yang menginginkan
perpisahan dengan jalan mengajukan perceraian karena suami melanggar salah satu
atau semua yang dijanjikannya dalam taklik talak. Ulama berbeda pendapat
mengenai hukum iwad tersebut. Oleh sebab itu perlu ada penelitian mengenai
hukum iwad yang ditentukan pemerintah dalam sighat takllik talak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Kabupaten
Tapin dan analisinya mengenai iwad dalam sighat taklik talak yang ditentukan oleh
pemerintah
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pendekatan
penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan
jalan terjun langsung ke objeknya. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan
teknik wawancara semi struktur. Data yang didapat diolah dan dianalisis
menggunakan teknik deskriptif.
Hasil penelitian bahwa menurut pandangan ulama Kabupaten Tapin
terhadap hukum iwad yang ditentukan oleh pemerintah dalam kasus pelanggaran
taklik talak, ada yang menyatakan wajib, ada yang menyatakan mubah atau boleh,
dan ada yang menyatakan makruh atau tidak ada. Analisis pandangan ulama
Kabupaten Tapin, pendapat wajib berdasarkan QS.An-Nisa’: 59 dan 83 dan juga
QS.Al-Maidah:1. Pendapat mubah berdasarkan perbedaan pendapat ulama dalam
menentukan hukum iwad. Pendapat makruh berdasarkan beberapa pendapat ulama
bahwasannya menggantungkan sesuatu yang tidak bagus itu tidak baik alangkah
baiknya perbuatan tersebut tidak ditinggalkan
Istihsan (juristic preference) : the forgotten principle of Islamic law
EThOS - Electronic Theses Online ServiceGBUnited Kingdo
Conflict of law and the methodology of Tarjīẖ : a study in Islamic legal theory
Islamic law never achieved unity but expressed itself in, at least, four surviving schools. More interestingly, contemporary Muslim communities are still divided among themselves on a number of issues related to their laws. This work describes how problem of legal conflicts have been tackled by Muslim jurists. It is an attempt to examine closely the phenomenon of conflict in Islamic law from the standpoint of usūl-al-fiqh or Islamic legal theory. In fact, much is heard nowadays of the contradiction in the body of Islamic law. Whilst in contrast, little is presented in terms of the methodology of removing this conflict. The present work therefore, attempts to redress this balance. The emphasis of the work will be concerned primarily with tarjīh methodology ; how to give preference to one piece of evidence or argument over the other when they conflict. Nevertheless, considerable concern is given to investigating the background to the conflict of law in the Shari'ah.
This study of a neglected area in Islamic legal scholarship will be an important source of reference to students, both practising and theoretical jurists or to anyone who merely wishes to increase his knowledge of legal themes, particularly legal conflict. The very aim of the work is to argue that conflict is a natural and unavoidable consequence of legal study because legal conflict is only conflicting principles and arguments adduced by both the classical and modern jurists to reach what is actually intended by God in the target case. Therefore, conflicts are inevitable in most of the cases in fiqh owing to the variety of principles set out to deal with one piece of legal evidence, let alone with all the pieces of legal evidence in question.
Tarjīh is therefore, an important and workable instrument in the re-examination of these conflicts and in arriving at the most accurate principle for establishing the law for as long as this is possible. It is hoped that the discovery of new facts and the increase of knowledge which results from the broadening and deepening of the research will positively contribute to the process of unification of Islamic law
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK SISTEM BY ONE PADA LIVE STREAMING GAME ONLINE DI APLIKASI TIKTOK
Praktik sistem By One pada live streaming game online di Aplikasi TikTok diadakan oleh streamer game online. By One merupakan praktik musabaqah baru dalam bentuk sistem permainan berhadiah yang ditayangkan di live streaming TikTok. Dalam mekanismenya mewajibkan player untuk membayar biaya registrasi sebagai persyaratan. Uang ini nantinya akan digunakan sebagai pemberian hadiah kepada player yang menang, sedangkan player yang kalah uang registrasi hangus dan tidak mendapatkan apa-apa. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu bagaimana praktik sistem By One pada live streaming game online di Aplikasi TikTok dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sistem By One pada live streaming game online di Aplikasi TikTok. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan praktik sistem By One pada live streaming game online di Aplikasi TikTok dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik sistem By One pada live streaming game online di Aplikasi TikTok. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan metode deskriptif kualitatif yang bersifat induktif. Teknik pengumpulan data melalui sumber data primer menggunakan hasil wawancara dengan pihak streamer dan player. Dan data sekunder yang bersumber dari jurnal, buku, artikel, dll. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan teori musabaqah dan hadiah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa praktik sistem By One pada live streaming game online di Aplikasi TikTok dalam mekanismenya terdapat kewajiban bagi player untuk membayar biaya pendaftaran. Uang tersebut dipergunakan sebagai pemberian hadiah kepada player yang memenangkan permainan atas streamer, sedangkan player yang kalah tidak mendapatkan apa-apa dan uang registrasi hangus. Praktik sistem By One merupakan jenis permainan musabaqah atau perlombaan dengan iwad atau hadiah. Menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik sistem By One dalam pelaksanaannya belum memenuhi salah satu syarat musabaqah, dikarenakan uang yang dipergunakan sebagai pemberian hadiah merupakan uang dari hasil registrasi peserta By One, padahal dalam musabaqah syarat diperbolehkannya mengambil uang hadiah apabila hadiah tersebut datang dari penguasa lain, sponsorship, atau dengan adanya muhallil. Dalam hal ini juga sama dengan syarat hadiah, yang mana diperbolehkan menggunakan iwad atau hadiah jika hadiah tersebut datang dari penguasa lain, sponsorship, atau dengan adanya muhallil. Sehingga tidak ada salah satu atau beberapa pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut
Kaidah Yang Berkaitan Dengan Khulu’
Khulu’ merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang dilakukan atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi tertentu (’iwad) kepada suami sebagai imbalan atas talak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaidah khulu’ secara normatif, dan menganalisis dalil dalil nya , serta menelaah implementasinya dalam kehidupan sehari hari, dan juga dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan studi pustaka terhadap kitab-kitab fikih klasik dan regulasi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa khulu’ berlandaskan prinsip kerelaan, kejelasan bentuk dan nilai tebusan, serta perlindungan terhadap hak perempuan. Teori khulu’ juga menempatkan suami sebagai pihak yang mengakui akad dan menerima tebusan, sehingga menghasilkan talak ba’in yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru. Studi ini menegaskan bahwa pengaturan khulu’ perlu memperhatikan prinsip keadilan, maqāṣid al-sharī‘ah, serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak
Sayid Qutub: Sastrawan, Politikus, dan Ulama
Apabila kita membuka-buka lembaran sejarah sastra arab maka akan kita temukan satu di antara sederetan nama-nama sastrawan besar yaitu Sayid Qutub, dan apabila kita menelaah kitab-kitab tafsir al-Qur'an maka Sayid Qutub temasuk salah satu mufassir besar di sana, kemudian apabila kita membaca sejarah politik di Mesir maka di dalamnya juga terukir nama Sayid tersebut. Sayid adalah orang Mesir yang lahir pada tahun 1906 M di perkampungan Musya pada propinsi Asiyut (Abdullah al-Iwad, 1983:78). Lingkungan keluarga, pendidikan dan bakat telah mendukungnya menjadi sosok manusia yang mampu berkiprah di dalam bidang dunia sastra, politik dan ilmu keislaman. Aktivitas ayahnya secara tidak langsung telah mengenalkan dunia politik kepadanya, karena ayahnya menjadi pengurus partai Watani di desanya, bahkan rumahnya dijadikan pusat kegiatan pendidikan dan latihan kader Watani dari desa tersebut. Dalam kehidupan pendidikan agama Islam ia mendapat perhatian yang cukup baik di rumah maupun sekolah, terutama ibunya sangat tinggi perhatiannya mengenai praktek-praktek keagamaan di rumahnya, sehingga pengaruhnya sangat dalam terhadap jiwanya. Sayid salah satu dari lima bersaudara dari keturunan isteri Qutub yang kedua yaitu Nafisah, Sayid, Aminah, Muhammad dan Hamidah. Uniknya lima bersaudara ini semuanya pernah dijebloskan dalam penjara sebagai tahanan politik, dan yang paling tragis adalah Sayid, ia mengakhiri hukumannya dengan hukum mati. Lima bersaudara ini juga memiliki bakat seni karang- mengarang dan seni sastra kecuali yang sulung Nafisah
