7 research outputs found
KAJIAN KUAT TEKAN PEMANFAATAN PASIR LUMAJANG SEBAGAI BAHAN MATERIAL BETON DIBANDINGKAN DENGAN PASIR DARI KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
Fadli, Muhammad Adil. 2016. KajianKuatTekanPemanfaatanPasirLumajangSebagaiBahan Material BetonDibandingkanDenganPasir Dari Kabupaten Malang ProvinsiJawaTimur.Skripsi, Program Studi S1 TeknikSipil, FakultasTeknik, UniversitasNegeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. AdjibKarjanto, S.T.,M.T, (II) Drs. BoedyaDjatmika, S.T.,M.T. Kata Kunci: PasirLumajang, PasirDampit, PasirPagelaran Pasirmemilikiperanan yang sangatpentingsebagaibahan material penyusunbeton,karenapasirmemilikifungsiuntukmengisironggadiantaraagregatkasarpadabeton, pasir yang digunakandan yang selanjutnyaakandibandingkandalampenelitianinibersumberdaridaerahLumajangdandaerah Malang, lokasipengambilanpasir yang bersumberdaridaerahLumajangterletak di KecamatanPronojiwotepatnya di sungaiRejali, sedangkanuntuklokasipengambilanpasir yang bersumberdaridaerah Malang terletakpadadualokasiyaitu di KecamatanDampitdanKecamatanPagelarantepatnya di sungaiPadang dan di sungaiLesti. Padapenelitianinidibuatbendaujiberbentuksilinderdenganukuran 10 cm x 20 cm, denganmenggunakanmetode DOE sebagaimetodedalammerencanakancampuran.Berdasarkandarihasilperhitunganrencanacampuranbetonmenggunakanmetode DOE dengankuattekanrencana (fc’) sebesar 20 MPa, didapatkankebutuhan per 1m3yaitu : semen = 469 kg, pasir = 695 kg, kerikil = 922 kg, air = 225 liter. Untukjumlahkeseluruhanbendaujidibuatsebanyak 48 buah,dengansetiapsampelnyaterdiridari 16 buah. Pengujian yang akandilakukanmeliputipengujiankuattekandan modulus elastisitas. HasildaripengujiankuattekandianalisisdenganujiANOVA one way, dengantujuanuntukmelihatperbedaankuattekandariketigakelompokbendauji. Berdasarkanhasilpenelitiandiperolehnilaikuattekanpadabeton yang menggunakanpasirLumajangpadaumur 7 hari, 14 hari, 21hari yang dikonversikankeumur 28 harimemilikikuattekansebesar 24,89 MPa, 26,31 MPa, 24,60 MPa, sedangkanpadaumur 28 haribetonmemilikikuattekansebesar 24,46MPa. Untukbeton yang menggunakanpasirDampitpadaumur 7 hari, 14 hari, 21hari yang dikonversikankeumur 28 harimemilikikuattekansebesar 20,73 MPa, 21,56 MPa, 21,32 MPa, sedangkanpadaumur 28 haribetonmemilikikuattekansebesar 20,76 MPa. Dan untukbeton yangmenggunakanpasirPagelaranpadaumur 7 hari, 14 hari, 21hari yang dikonversikankeumur 28 harimemilikikuattekansebesar 19,33 MPa, 19,54 MPa, 19,19 MPa, sedangkanpadaumur 28 haribetonmemilikikuattekansebesar 19,10 MPa. Padapengujian modulus elastisitas,betonyang menggunakanpasirLumajang, pasirDampit, danpasirPagelaranumur 28 haridiperolehnilai modulus elastisitas rata-rata sebesar27109,89 MPa, 21893,56 MPa, dan21275,61 MPa.Dari hasil-hasilpengujiantersebutdapatdisimpulkanbahwanilaikuattekandan modulus elastisitasbeton yang didapatdalampengujianmemenuhisyaratperencanaandandapatdigunakanuntukbangunanstruktura
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN SEBAGAI KEPENTINGAN UMUM DI NAGARI PASIR TALANG SELATAN KABUPATEN SOLOK SELATAN
Salah satu tujuan dari Negara Republik Indonesia adalah untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara tersebut adalah dengan cara melaksanakan pembangunan di segala bidang, salah satu bentuk pembangunan itu adalah pembangunan prasarana untuk kepentingan umum yang salah satunya adalah pembangunan jalan. Berhasilnya suatu pembangunan tersebut sangat tergantung kepada partisipasi masyarakat, partisipasi tersebut dapat berupa fikiran, tenaga, ataupun penyerahan haknya kepada negara untuk keperluan pembangunan itu sendiri. Setiap pemegang hak atas tanah diwajibkan untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan keadaan tanah, sifat, dan tujuan pemberian haknya. Dalam pengadaan tanah yang terjadi di Nagari Pasir Talang Selatan ada 3 masalah yang dilihat dari: 1. Proses pengadaan tanah itu sendiri, 2. Bentuk besaran ganti kerugian yang timbul, dan yang ke 3. Pennyelesaian sengketa dari pengadaan tanah di Nagari Pasir Talang Selatan. Dalam merumuskan masalah tersebut penulis menggunakan metode yaitu yuridis sosiologis terkait dalam pengumpulan data, study dokumentasi, dan waawancara dengan Stake Holder terkait dalam proses pengadaaan tanah dalam pembangunan jalan di Nagari Pasir Talang Selatan yang menghubungkan Pasar Lama Muaralabuh dengan Terminal Pasar Baru Muaralabuh di Kabupaten Solok Selatan. Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis teliti antara pemerintah maupun masyarakat semuanya berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pengadaan tanah untuk pembagunan jalan sebagai kepentingan umum di Nagari Pasir Talang Selatan awalnya mendapat dukungan dari masyarakat, namum ketika pemerintah telah mengeluarkan hasil dari ganti kerugian dari dampak pembangunan jalan yang menghubungkan Pasar Lama Muaralabuh-Terminal Pasar Baru Muaralabuh, terjaddilah sengketa lahan yang berujung pada pertengkaran antar kaum. Pemerintah sebagai pihak yang malaksanakan pengadaan tanah tersebut telah melakukan negosiasi atas sengketa yang terjadi antar kaum tersebut
bPolitical awareness of the Shi'ites in Lebanon : the role of Sayyid #Abd al-Husain Sharaf al-Din and Sayyid Musa al-Sadr.
Batas usia balig dengan ketercapaian tujuan pernikahan: Analisis tafsir Al-Wajīz karya Wahbah al-Zuhaili dan tafsir Karīmir-Raḥmān fī tafsīr Kalāmil-Mannān karya Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep batas usia balig dalam kaitannya dengan ketercapaian tujuan pernikahan melalui penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an menurut dua kitab tafsir kontemporer, yaitu Al-Wajīz karya Wahbah al-Zuhaili dan Tafsīr Karīmir-Raḥmān karya Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di. Fokus utama kajian ini adalah pada bagaimana kedua mufasir memahami makna balig dalam Surah An-Nisā’ ayat 6, An-Nūr ayat 59, Al-Aḥqāf ayat 15, dan Al-Qaṣaṣ ayat 15, serta bagaimana makna tersebut berkaitan dengan kesiapan seseorang dalam menjalankan kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan metode library research (kajian pustaka) serta pendekatan tafsir tematik (maudhū‘ī) serta teori Double movement dari Fazlur Rahman untuk menjembatani antara makna tekstual dalam konteks historis dengan relevansi sosial kontemporer.
Dalam penafsiran Wahbah al-Zuhaili, balig ditandai secara biologis dan rasional yakni dengan kematangan fisik, kemampuan mengelola harta, serta kesiapan bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Sementara itu, Abdurrahman as-Sa‘di menekankan dimensi spiritual dan moral dari balig, yaitu kesiapan menjalankan kewajiban agama dan membentuk keluarga berdasarkan nilai-nilai keislaman. Keduanya sepakat bahwa balig bukan semata-mata usia atau tanda fisik, tetapi harus disertai kematangan berpikir dan emosional yang dapat menjamin keberhasilan sebuah pernikahan.
Temuan utama dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai batas usia balig tidak dapat dipandang secara tunggal dan legalistik. Balig harus dipahami secara multidimensional, mencakup aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual. Hal ini penting agar pernikahan yang dilaksanakan mampu memenuhi tujuan-tujuan luhur seperti membentuk keluarga yang sakīnah, mawaddah, dan raḥmah. Dengan demikian, pendekatan interpretatif terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dapat memberikan solusi kontekstual yang responsif terhadap kebutuhan zaman dan tantangan sosial modern.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam diskursus hukum Islam mengenai usia pernikahan yang ideal. Pendekatan Double movement memberikan ruang ijtihad baru untuk melihat ulang kebijakan batas usia pernikahan secara lebih adil dan maslahat, terutama dalam rangka melindungi anak-anak dari praktik pernikahan dini yang merugikan. Hasil kajian ini relevan sebagai bahan pertimbangan bagi legislator, ulama, maupun lembaga sosial dalam merumuskan kebijakan pernikahan yang tidak hanya sah secara agama, tetapi juga menjamin kemaslahatan dan keberlangsungan keluarga dalam jangka panjang.
This research aims to examine the concept of the age of maturity (baligh) in relation to the fulfillment of marriage objectives, through the interpretation of specific Qur'anic verses by two prominent contemporary classical exegetes: Wahbah al-Zuhaili in Al-Wajīz and Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di in Tafsīr Karīmir-Raḥmān. The primary focus lies in how both scholars interpret the notion of baligh in Surah An-Nisā’ [4]:6, An-Nūr [24]:59, Al-Aḥqāf [46]:15, and Al-Qaṣaṣ [28]:15, and how these interpretations correlate with an individual's readiness to engage in marital life according to Islamic principles. This study employs a library research and a thematic (maudhū‘ī) approach to tafsir and applies Fazlur Rahman’s Double movement theory to bridge the textual meanings of the Qur'an with their relevance to contemporary social contexts.
ENGLISH:
According to Wahbah al-Zuhaili, baligh is marked by biological and rational maturity defined by physical development, the ability to manage wealth, and readiness to assume responsibility within family life. In contrast, Abdurrahman as-Sa‘di emphasizes the spiritual and moral dimensions of baligh, highlighting one's preparedness to fulfill religious duties and build a family based on Islamic values. Both interpretations converge on the understanding that baligh is not merely a matter of age or physical signs but must include intellectual and emotional maturity to ensure the success of a marriage.
The main findings of this study reveal that the understanding of baligh should not be viewed in a singular or strictly legalistic sense. Rather, it must be approached as a multidimensional concept that includes biological, psychological, social, and spiritual aspects. This comprehensive understanding is essential for marriages to achieve noble objectives such as forming a household characterized by peace (sakīnah), love (mawaddah), and mercy (raḥmah). Thus, a contextual and interpretive approach to Qur’anic verses can offer constructive solutions to modern social challenges.
This study is expected to contribute to the discourse on Islamic legal thought concerning the ideal age of marriage. The Double movement approach opens new avenues for ijtihad (independent reasoning), enabling a reevaluation of marriage age regulations in a way that promotes justice and public welfare. These findings are particularly relevant for legislators, scholars, and social institutions in formulating policies that ensure marriages are not only religiously valid but also capable of securing the long-term well-being and sustainability of family life
Degradasi Sungai Lematang Dan Ketidakadilan Ekologi Di Kabupaten Lahat: Analisis Politik Ekologi Dampak Pltu Batubara
Kabupaten Lahat merepresentasikan paradoks pembangunan ekstraktif di Indonesia, di mana ekspansi pertambangan batubara dan keberadaan PLTU Keban Agung (2×135 MW) yang diklaim sebagai motor penggerak ekonomi justru menimbulkan degradasi ekologis yang signifikan terhadap Sungai Lematang. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran (mixed-methods) melalui pengujian laboratorium, observasi lapangan, dan wawancara mendalam untuk mengidentifikasi hubungan antara aktivitas industri dan penurunan kualitas lingkungan perairan. Hasil analisis menunjukkan terjadinya acidifikasi ekstrem pada Sungai Pole (pH 4,33–4,48) yang berpotensi mencemari Sungai Lematang, sumber air bagi 5.892 jiwa di tiga desa terdampak. Pola penurunan pH dari hulu ke muara mengindikasikan adanya pemasukan asam berkelanjutan (continuous acid loading) dari limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU. Dampak sosial-ekologis terukur meliputi penurunan hasil panen petani sebesar 60–70%, penurunan hasil tangkapan nelayan 50–60%, serta penurunan Indeks Kualitas Air (IKA) dari 85,7 (2021) menjadi 76,8 (2024). Melalui kerangka ekologi politik (political ecology), penelitian ini menyoroti bagaimana komunitas lokal bertransformasi menjadi zona pengorbanan (sacrifice zones) yang menanggung eksternalitas negatif tanpa memperoleh pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil. Temuan ini juga mengungkap adanya penangkapan regulasi (regulatory capture) dan kegagalan negara (state failure) yang melanggengkan ketimpangan kekuasaan dan ketidakadilan lingkungan. Secara konseptual, studi ini memperkaya kajian mengenai hubungan antara industri ekstraktif dan degradasi sumber daya air bersama (water commons degradation) serta memberikan dasar empiris untuk reformasi kebijakan dan advokasi keadilan lingkungan di tingkat lokal.Lahat Regency exemplifies the paradox of extractive development in Indonesia, where the expansion of coal mining and the operation of the Keban Agung coal-fired power plant (2×135 MW)—often promoted as drivers of regional economic growth—have instead produced systematic ecological degradation of the Lematang River. This study employs a mixed-methods approach, combining laboratory testing, field observation, and in-depth interviews, to examine the link between industrial activities and water quality deterioration. The findings reveal severe acidification in the Pole River (pH 4.33–4.48), posing a direct threat to the Lematang River, the primary water source for 5,892 residents in three affected villages. The declining pH gradient from upstream to downstream indicates continuous acid loading originating from Fly Ash and Bottom Ash (FABA) discharge of the power plant. Documented socio-ecological impacts include a 60–70% decline in agricultural yields, a 50–60% reduction in fish catch, and a decrease in the Water Quality Index (WQI) from 85.7 (2021) to 76.8 (2024). Using the framework of political ecology, this research demonstrates how local communities have become “sacrifice zones”, bearing the negative externalities of extractive operations without equitable benefit sharing. The study identifies regulatory capture and state failure as structural mechanisms that perpetuate environmental injustice and asymmetric power relations. Conceptually, this work contributes to the literature on extractive industries and water commons degradation, while empirically providing a foundation for policy reform and environmental justice advocacy in Indonesia’s coal-producing regions
Penafsiran Sayyid Quthb dan Wahbah al-Zuhaili tentang ayat-ayat sikap kritis terhadap penguasa: Telaah terhadap Tafsir fi Zhilal al-Qur`an dan al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj
INDONESIA:
Penguasa yang memerintahkan pada maksiat kepada Allah, memerintahkan pada sesuatu yang bukan kebaikan atau tidak adil tidak wajib ditaati, bahkan layak mendapatkan kritikan agar kebijakannya dapat berubah menjadi lebih baik. Hari ini banyak orang yang mengkritik penguasa tetapi dilakukan dengan cara serampangan dan tanpa etika seperti kata-kata kotor, perilaku yang tidak baik seperti melakukan pengerusakan dan lain-lain, padahal di dalam Al-Qur’an terdapat penjelasan bagaimana mengkritik penguasa. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti Sikap Kritis Terhadap Penguasa Dalam al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj Karya Wahbah al-Zuhaili dan Tafsir fi Zhilal al-Qur`an karya Sayyid Quthb.
Tujaun dari penelitian tersebut ialah untuk mengetahui penafsiran term-term yang memiliki makna penguasa serta perbedaan maknanya dalam Al-Qur’an, mengetahui metodologi penafsiran al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj Karya Wahbah al-Zuhaili dan Tafsir fi Zhilal al-Qur`an karya Sayyid Quthb dan menguraikan etika mengkritik penguasa dalam Al-Qur’an.
Pendekatan penelitian penulis gunakan ialah kualitatif, adapun metode penelitiannya ialah penelitian kepustakaan (library reseach), karena semua data bersumber dari bahan-bahan tertulis baik yang berkaitan secara langsung ataupun tidak langsung dengan tema yang akan dibahas serta menggunakan metode deskriptif-analisis.
Term Penguasa dalam Al-Qur’an ialah (1) Ul al-amri adalah orang yang memiliki urusan atau orang yang memiliki otoritas memegang urusan, (2) khalifah yang “menggantikan” peran Allah di muka bumi untuk mengatur dan mengurusnya, (3) awliya, bermakna pendukung, pembela, pelindung, menolong atau menguasai, (4) al-mala maknanya selalu terkait dengan para penguasa atau tokoh dalam masyarakat tertentu, (5) al-malik mengandung makna penguasa yang dapat memberikan peritntah atau larangan, (6) al-‘azîz ialah yang kuat yang memiliki kewenangan atau gelar kehormatan dan jabatan satu tingkat dengan menteri atau perdana menteri.
Etika mengkritik penguasan ialah (1) persiapan, (2) memulai dialog dengan lemah lembut dan membahas apa yang akan diritik, (3) jika penguasa mempertanyakan alasan kenapa mereka harus dikritik maka berikan jawaban yang pasti dan logis, (4) menghancurkan sesuatu yang menjadi sumber masalah dari penguasa jika mampu dan diperlukan, (5) meninggalkan daerah tersebut.
Tafsir al-Munir dan Fi Zhilal al-Qur’an secara metodologis mempunyai kesamaan tafsir bi al-ra’yi, sistematika penulisan tartib mushafi, dan metode penafsirannya menggunakan metode tafsir tahlili. Tafsir al-Munir coraknya ialah adabi ijtima’i dan fiqhi sedangkan Fi Zhilal al-Qur’an adabi ijtima’i dan haraki.
ENGLISH:
Rulers who command disobedience to God, command something that is not good or unjust are not obliged to be obeyed, they even deserve criticism so that their policies can be changed for the better. Today, many people criticize the rulers but it is done in a careless and unethical manner such as dirty words, bad behavior such as vandalism and others, even though in the Qur’an there is an explanation of how to criticize the rulers. Therefore, the author is interested in examining the Critical Attitude Towards Rulers in al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj by Wahbah al-Zuhaili and Tafsir fi Zhilal al-Qur`an by Sayyid Quthb.
The purpose of this study is to know the interpretation of terms that have the meaning of ruler and the difference in meaning in the Qur'an, to know the methodology of interpretation of al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj Karya Wahbah al-Zuhaili and Tafsir fi Zhilal al-Qur`an by Sayyid Quthb and describe the ethics of criticizing the rulers in the Qur'an.
The research approach the author uses is qualitative, while the research method is library research, because all data are sourced from written materials either directly or indirectly related to the theme to be discussed and using descriptive-analytical methods, then comparing thoughts al-Zuhaili and Sayyid Qutb.
The term Ruler in the Qur'an is (1) Ul al-amri is the person who has affairs or the person who has the authority to handle affairs, (2) the caliph who "replaces" the role of God on earth to organize and manage it, (3) awliya, means supporter, defender, protector, helping or controlling, (4) al-mala meaning is always associated with the rulers or figures in a particular society, (5) al-malik means the ruler who can give orders or prohibitions, (6) al-'azîz is a strong one who holds authority or honorary titles and a position of one level with the minister or prime minister.
The ethics of criticizing mastery are (1) preparation, (2) starting a dialogue gently and discussing what will be criticized, (3) if the ruler questions the reason why they should be criticized then give a definite and logical answer, (4) destroying something that is being criticized. source of trouble from the authorities if able and necessary, (5) leave the area.
Tafsir al-Munir and Fi Zhilal al-Qur'an methodologically have the same bi al-ra'yi interpretation, the systematic writing of mushafi tartib, and the method of interpretation using the tahlili interpretation method. Al-Munir's interpretation is adabi ijtima'i and fiqhi while Fi Zhilal al-Qur'an is adabi ijtima'i and haraki.
ARABIC:
الحكام الذين يأمرون بعصيان الله، ويأمرون بشيء غير صالح أو غير عادل، ليسوا ملزمين بالطاعة، بل إنهم يستحقون النقد حتى يمكن تغيير سياساتهم للأفضل. اليوم كثير من الناس ينتقدون الحكام ولكن يتم بطريقة غير مبالية وغير أخلاقية مثل الأقوال البذيئة والسلوك السيئ مثل التخريب وغيرها، وإن كان في القرآن شرح لكيفية انتقاد الحكام. لذلك اهتمت الكاتبة بدراسة الموقف النقدي من الحكام في التفسير المنير في العقيدة والشريعة والمنهاج لوهبة الزهيلي وتفسير في ظلال القرآن لسيد قطب
الغرض من هذه الدراسة هو معرفة تفسير المصطلحات التي لها معنى الحاكم واختلاف المعنى في القرآن، لمعرفة منهج التفسير المنير في العقيدة الشريعة والعقيدة. والمنهاج قرية وهبة الزهيلي والتفسير في ظلال القرآن للسيد قطب ووصف أخلاقيات انتقاد الحكام في القرآن.
منهج البحث الذي يستخدمه المؤلف نوعي، بينما منهج البحث هو بحث المكتبة ، لأن جميع البيانات مأخوذة من مواد مكتوبة إما بشكل مباشر أو غير مباشر تتعلق بالموضوع المراد مناقشته، وباستخدام الأساليب الوصفية التحليلية، ثم مقارنة أفكار الزهيلي و سيد قطب.
مصطلح الحاكم في القرآن هو (1) اولى المر هو الشخص الذي لديه شؤون أو الشخص الذي لديه سلطة التعامل مع الأمور، (2) الخليفة الذي "يستبدل" دور الله على الأرض في التنظيم. وإدارتها، (3) الأولياء، تعني الداعم، أو المدافع، أو الحامي، أو المساعدة أو السيطرة، (4) بمعنى أن المال يرتبط دائمًا بالحكام أو الشخصيات في مجتمع معين، (5) الملك يعني الحاكم الذي يمكن أن يعطي أوامر أو محظورات، (6) العزيز هو شخص قوي يحمل ألقاب سلطة أو ألقاب فخرية ومنصب من مستوى واحد مع رئيس الوزراء أو رئيس الوزراء.
تفسير المنير وفي جلال القرآن لهما منهجياً نفس تفسير الرأي ، والكتابة المنهجية لمصافي الطرطب، وطريقة التفسير باستخدام طريقة التفسير التحليلي. تفسير المنير هو الادابي الاجتمعي وفقهي بينما في ظلال القرآن هو الادابي الاجتمعي و الحرك
EKONOMI PEMBANGUNAN
Ekonomi pembangunan adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari proses, faktor-faktor, dan kebijakan yang mempengaruhi pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang. Fokus utamanya adalah untuk memahami bagaimana suatu negara dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi warganya melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan. Ekonomi pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kualitas hidup, distribusi kekayaan, dan pencapaian kesejahteraan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Beberapa konsep utama dalam ekonomi pembangunan antara lain:
Pertumbuhan Ekonomi: Proses peningkatan kapasitas ekonomi suatu negara untuk menghasilkan barang dan jasa dari waktu ke waktu. Peningkatan ini biasanya diukur melalui kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.
Kemiskinan dan Ketimpangan: Ekonomi pembangunan mengkaji penyebab dan dampak kemiskinan, serta ketimpangan pendapatan dan kekayaan di dalam masyarakat. Salah satu tujuan utama pembangunan ekonomi adalah mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata.
Investasi Sumber Daya Manusia: Pembangunan yang berkelanjutan memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan kesehatan. Negara yang berinvestasi pada sumber daya manusia dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan menciptakan inovasi.
Institusi dan Kebijakan Publik: Pembangunan ekonomi sangat bergantung pada kualitas institusi, seperti sistem hukum, pemerintahan yang efisien, serta kebijakan publik yang mendukung sektor ekonomi. Kebijakan yang tepat dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi dan menciptakan kesempatan kerja.
Peran Sektor Pertanian dan Industri: Negara-negara berkembang seringkali bergantung pada sektor pertanian sebagai basis ekonomi, namun transformasi ke sektor industri dan jasa juga diperlukan untuk mencapai pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan.
Pembangunan Berkelanjutan: Ekonomi pembangunan juga menekankan pentingnya keberlanjutan, dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan pembangunan. Model pembangunan yang berkelanjutan berusaha memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Ekonomi pembangunan berusaha mencari solusi terhadap tantangan-tantangan besar yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, seperti kurangnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lapangan kerja yang layak. Selain itu, ekonomi pembangunan juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dan peran bantuan luar negeri dalam mendorong kemajuan pembangunan ekonomi di negara-negara yang lebih miskin.
Secara keseluruhan, ekonomi pembangunan berperan penting dalam merancang kebijakan dan strategi untuk mendorong perubahan struktural dalam perekonomian, serta menciptakan kondisi yang mendukung kemajuan sosial dan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
