1,721,088 research outputs found

    STATUS BUNGA BANK KONVENSIONAL PERSPEKTIF MUHAMMAD SAYYID AL-THANTHAWI

    Full text link
    Judul Skripsi: Status Bunga Bank Konvensional Perspektif Muhammad Sayyid al-Thanthawi. Skripsi ini mengkaji tentang pemikiran Muhammad Sayyid al-Thanthawi mengenai status bunga bank konvensional. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: bagaimana pendapat ulama secara umum tentang status bunga bank? Bagaimana pendapat Muhammad Sayyid al-Thanthawi tentang status bunga bank? Apa yang menjadi faktor perbedaan pendapat antara ulama tentang status bunga bank konvensional? Penelitian ini merupakan riset kepustakaan (library research). Pengumpulkan data dalam penelitian ini melalui beberapa tahap, yaitu; pertama, studi kepustakaan atau observasi literatur. Kedua, literatur-literatur yang ada diklasifikasikan sesuai dengan hubungannya dengan penelitian. Ketiga, setelah itu dilakukan penelaahan yakni dengan cara membaca, mempelajari, atau mengkaji literatur-literatur yang mengemukakan masalah-masalah yang berkaitan dengan penelitian. Buku yang menjadi sumbr data utama dalam penelitian ini adalah Mu’amalah al-Bunuk wa Ahkamuha al-Syar’iyyah karya Muhammad Sayyid al-Thanthawi. Kesimpulannya: pertama, mengenai pendapat ulama tentang status bunga bank, kalau dipetakan, yaitu: (1) Haram dan termasuk riba, karena kelebihan pembayaran tersebut telah ditentukan ketika akad berlangsung. Pendapat ini di kemukakan di anataranya oleh Mushthafa Ahmad Zarqa’ dan Abu Zahrah. (2) Tidak termasuk riba, sebab cukup rasional untuk biaya pengelolaan serta jasa yang diberikan kepada pemilik uang. Pendapat ini dapat dikemukakan di antaranya oleh Mahmud Syaltut, Muhammad Abduh, Rasyid Ridho, dan Muhammad Sayyid al-Thanthawi. (3) Syubhat, yaitu belum jelas antara halal dan haram. Mereka cenderung berhati-hati. Pendapat ini dikemukakan oleh Majlis Tarjih Muhamadiyah di Indonesia. Kedua, menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bunga bank konvensional itu halal dalam berbagai bentuknya walaupun dengan penentuan bunga terlebih dahulu. Penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penentuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan. Tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa bunga. Ia juga mengatakan bahwa sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang al-Qur’an, karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam al-Qur’an tentang pengharaman riba. Ketiga, secara umum, polemik tersebut dilatarbelakangi oleh tiga aspek mendasar, yaitu (1) Karena prinsip dasar muamalat dalam Islam bersumber dari nash yang sifatnya umum dan tidak rinci, maka peluang untuk berijtihad di dalamnya amat terbuka luas; (2) Perbedaan ulama dalam menentukan hal yang menjadi ‘illat pengharaman riba, antara ziyadah (tambahan), ad’afan mudha’afan (berlipat ganda) atau zhulm (zalim/ aniaya); (3) Perbedaan ulama sejak masa sahabat, hingga sekarang mengenai bentuk-bentuk riil riba yang diharamkan dalam nash

    KONTROVERSI BUNGA BANK DALAM ISLAM: TELAAH KOMPARATIF YUSUF AL-QARDHAWI DAN MUHAMMAD SAYYID AL-THANTAWI

    Full text link
    Abstrak Perbankan konvensional di Indonesia masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam transaksi keuangan, meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum bunga bank. Yusuf Al-Qardhawi secara tegas mengharamkan bunga bank karena dianggap sebagai riba, sementara Muhammad Sayyid Al-Thantawi memperbolehkannya dalam kondisi yang adil dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pandangan kedua ulama serta mengkaji relevansinya terhadap praktik perbankan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif terhadap kitab-kitab karya kedua ulama serta regulasi perbankan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga dalam perbankan konvensional lebih sejalan dengan pandangan Muhammad Sayyid Al-Thantawi, karena diterapkan secara terbuka dan sesuai kesepakatan. Namun, sistem ini tetap bertentangan dengan prinsip yang dipegang oleh Yusuf Al-Qardhawi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah agar masyarakat memahami perbedaan antara sistem perbankan konvensional dan syariah serta dapat memilih layanan keuangan sesuai dengan keyakinannya. Selain itu, masyarakat diharapkan bersikap adil dalam menghadapi perbedaan pendapat ulama dengan tetap berpegang pada prinsip hukum Islam. Kata Kunci: Bunga Bank, Muhammad Sayyid Al-Thantawi, Perbankan Konvensional, Riba, Yusuf Al-Qardhawi. Abstract Conventional banking in Indonesia remains the primary choice for financial transactions, despite differing views among Islamic scholars regarding the legal status of bank interest. Yusuf Al-Qardhawi firmly prohibits bank interest, considering it a form of riba, while Muhammad Sayyid Al-Thantawi permits it under fair and transparent conditions. This study aims to analyze the differing perspectives of these two scholars and assess their relevance to Indonesia’s banking practices. The research employs a normative legal approach with a comparative analysis of the scholars' works and Indonesia's banking regulations. The findings indicate that the interest system in conventional banking aligns more closely with Muhammad Sayyid Al-Thantawi’s perspective, as it is implemented transparently and based on mutual agreement. However, it remains inconsistent with Yusuf Al-Qardhawi’s principles. Therefore, increasing financial literacy in Islamic banking is essential to help the public understand the differences between conventional and Islamic banking systems and make informed financial decisions. Additionally, society is encouraged to approach scholarly differences with fairness and objectivity while adhering to Islamic legal principles. Keywords: Bank Interest, Conventional Banking, Muhammad Sayyid Al-Thantawi, Riba, Yusuf Al-Qardhawi

    Report about Muhammad Sayyid Tantawy's calls to avoid terrorist attacks

    No full text
    في هذا التقرير يدعو الإمام الأكبر شيخ الأزهر محمد سيد طنطاوي الأمة العربية والإسلامية إلى عدم القيام بعمليات إرهابية تطال مدنيين أبرياء بدعوى الجهاد أو نصرة الشعب العراقي. أجرت التقرير إيمان رافع.In this report, the Grand Imam of Al-Azhar, Muhammad Sayyid Tantawy, has urged Arab and Islamic nations not to carry out terrorist attacks on innocent civilians in the name of jihad or support of the Iraqi people. The report was conducted by Iman Rafi

    BANK INTEREST HALAL: DISTINCTION INTERPRETATION OF CONTEMPORARY ULAMA THOUGHT UMER CAPHRA AND MUHAMMAD SAYYID THANTHAWI

    Full text link
    Life is controlled by two great forces, namely economy, and religion.  All things based on Sharia law are clearly about halal and haram. Bank interest is something that is no longer common among the public, with the law and practice still being debated by some scholars. Therefore, this study aims to answer public confusion about the law of halal interest according to Umer Caphra and Muhammad Sayyid Thanthawi and the reasons for making legal decisions regarding bank interest. The research is in the form of a qualitative method with a literature study using several references from books and journals in concluding the views of the two figures. The primary data used is from the book Prohibition of Interest: Does it make sense? The work of Umer Chapra. While secondary data comes from various books and journals related to bank interest. The results of this study indicate that the two scholars have different opinions regarding bank interest. Umer Chapra argues that the practice of bank interest is prohibited in Islam because usury interest can harm the poor. Meanwhile, Muhammad Sayyid Thanthawi argues that bank interest is not part of usury because bank interest is not part of faith and worship.Kehidupan dikendalikan oleh dua kekuatan besar yaitu ekonomi dan agama. Apa yang dilakukan setiap harinya berdasarkan pada hukum Syariah yang jelas halal dan haramnya. Bunga bank adalah hal yang tidak umum lagi dikalangan masyarakat, dengan hukum dan praktiknya yang masih menjadi perdebatan sebagian ulama. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab kebingungan masyrakat akan hukum bunga halal menurut Umer Caphra dan Muhammad Sayyid Thanthawi dan bagaimana alasan Umer Chapra dan Muhammad Sayyid Thanthawi dalam mengambil keputusan hukum mengenai bunga bank. Peneliti menggunakan metode penelitian berupa metode kualitatif dengan studi pustaka menggunakan beberapa rujukan dari buku dan jurnal dalam mengambil kesimpulan dari pandangan kedua tokoh. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan buku Prohibition of Interest: Does it make sense? Karya dari Umer Chapra. Sedangkan data sekunder berasal dari berbagai buku dan jurnal yang berkaitan dengan bunga bank. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa kedua ulama mempunyai pedapat yang berbeda mengenai bunga bank. Umer Chapra berpendapat bahwa praktik bunga bank dilarang dalam Islam dikarenakan bunga riba dapat merugikan orang miskin. Sedangkan, Muhammad Sayyid Thanthawi berpendapat bahwa bunga bank bukan bagian dari riba karena bunga bank bukan sebagian dari iman dan ibadah

    Penafsiran Muhammad Sayyid Ṭanṭawi mengenai bunga bank : analisis kritis

    Full text link
    Permasalah yang masih diperdebatkan para ulama hingga sekarang adalah persoalan bunga bank. Sebagian ulama mengatakan bunga bank haram sedangkan sebagian lain mengatakan boleh. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh pakar perbankan syari’ah, yang digagas oleh ilmuwan muslim kelompok tradisionalis, yang memiliki pemikiran lebih konservatif. Atau bukan riba, seperti yang telah dijelaskan secara kritis oleh para ilmuan muslim lainya, yang masuk dalam kelompok modernis.Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan penafsiran bunga bank berdasarkan ayat ayat tentang riba menurut Muhammad Sayyid Ṭanṭawi, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kritis. ini membandingkan penafsiran mufassir satu dengan mufassir lain. Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif dengan telaah library research, dan pengumpulan data yang digunakan penulis yakni dokumentasi. Data primer penelitian ini yaitu kitab Al-Wasith dan data sekunder berupa buku maupun jurnal yang masih relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Muhammad Sayyid Ṭanṭawi memberikan argumen yang mendalam untuk menjelaskan bahwa bunga bank halal dan tidak termasuk dalam definisi riba dalam hukum Islam. Argumennya didasarkan pada penafsiran Al-Quran, pertimbangan manfaat ekonomi, dan konteks sosial. Ṭanṭawi berpendapat bahwa bunga bank memiliki manfaat ekonomi yang besar, seperti meningkatkan tabungan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun argumennya mendapat kritik dan pemikiran, pemikiran Ṭanṭawi memberikan wawasan yang penting dalam memahami kompleksitas isu ini dalam konteks ekonomi dan hukum Islam

    Bani Israel dalam Alquran: interpretasi Muhammad Sayyid Thanthāwi dalam kitab Tafsir Al Wasīṭ

    Full text link
    Muhammad Sayyid Thanthāwi adalah seorang pemikir islam dan juga mufasir kontemporer yang akrab dengan kitab tafsirnya al-Wasīṭ. Dalam salah satu karyanya yakni tafsir al al-Wasīṭ yang menjelaskan tafsir surat al-Fatihah hingga an-Nas. Ia menjelaskan keberadaan Orang Bani Israel pada suatu masa telah menjadi bangsa yang dipilih oleh Allah dan kepada mereka dikirimkan-Nya banyak Nabi. Fokus penelitian ini adalah membahas tentang tafsir al-Wasīṭ dari perspektif disiplin keilmuan tafsir dimana tujuan utamanya adalah memperoleh jawaban dari 1) Bagaimana metodologi penafsiran Muhammad Sayyid Thanthāwi terhadap ayat-ayat Bani Israel 2)Bagaimana interpretasi afirmatif Thanthāwi terhadap ayat-ayat Bani Israel dalam tafsir al-Wasīṭ. Untuk mencapai penelitian, penelitian ini bersifat library research dengan menggunakan metode deskriptif-analisis berdasarkan data yang digunakan dalam penelitian ini maka sumber datanya mengambil dari tafsir al-Wasīṭ li Alquran al-Karim sebagai sumber data primer dan sumber data sekundernya berasal dari kitab Banu Israel fi Alquran wa al-Sunnah, sejarah Yahudi dan zionisme, Kisah Para Nabi, dan sumber lain yang memiliki kesesuaian dalam penelitian. Hasil dari penelitian yang diperoleh dari interpretasi Muhammad Sayyid Thanthāwi terhadap ayat-ayat Bani Israel adalah pertama, pada ayat-ayat yang mengisahkan tentang Bani Israel metodologi yang digunakan Thanthāwi adalah dengan pendekatan sejarah dan menggunakan teori qasash Alquran. Kedua adalah sikapnya terhadap penafsiran ayat-ayat Bani Israel begitu netral tanpa diliputi rasa kebencian karena tafsir al-Wasīṭ diciptakan tanpa dilatar belakangi oleh unsur politik maupun sosial sehingga penafsirannya cenderung halus. Apabila penafsirannya dibandingkan dengan Sayyid Quthb yang cenderung lebih keras dan diliputi rasa kebencian terhadap Bani Israel

    en

    No full text
    Elaborating on the main objectives of Islamic religious law (maqasid al-Shari'a)and their relevance for the juristic rulings of AIDS is the main focus of this paper. The late Mufti of Egypt, Muhammad Sayyid Tantawi, submitted this paper to the symposium held by the Islamic Organization for Medical Sciences (IOMS) in Kuwait during the period 6-8 December 1993 on AIDS and its social problems. The paper elucidates the relevant Qur?anic verses and prophetic traditions on the necessity of preserving man?s body, intellect, religion, property and lineage. Finally, the paper refers to the Egyptian fatwa on the permissibility of drafting a law which requires a to-be-married couple to get a certificate before contracting marriage which says that they are not infected with AIDS

    Urgensi Pemerintahan dalam al-Tafsir al-Wasit li al-Qur’an al-Karim karya Muhammad Sayyid Tantawi

    No full text
    Pokok masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana urgensi pemerintahan dalam al-Tafsir al-Wasit li al-Qur’an al-Karim karya MuhammadSayyid Tantawi. Permasalahan pokok tersebut dijabarkan menjadi beberapa sub masalah, sebagai berikut: (1) Bagaimana metodologi Muhammad Sayyid Tantawi dalam al-Tafsir al-Wasit li al-Qur’an al-Karim? (2) Bagaimana esensi pemerintahan dalam al-Qur’an? (3) Bagaimana prinsip-prinsip dalam menjalankan pemerintahan?(4) Bagaimana pandangan Syaikh Muhammad Sayyid Tantawi dalam menafsirkan ayat-ayat pemerintahan? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui metodologi penulisan kitab al-Tafsir al-Wasit li al-Qur’an al Karim karya Muhammad Sayyid Tantawi, mengungkap esensi pemerintahan,prinsip-prinsipnya, dan peranan Syaikh Muhammad Sayyid Tantawi dalam menafsirkan ayat-ayat pemerintahan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan analisidata kualitatif. Metode penelitian yang digunakan, yaitu: (a) Penelitian deskripti(bahs\ taswiri ) dan (b) Penelitian eksploratif (bahs\ kasyfi ). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan pendekatan tafsiri dan historis. Sumber dataprimer dalam penelitian ini adalah ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentangpemerintahan dalam al-Tafsir al-Wasit li al-Qur’an al-Karim. Adapun sumber datasekunder yaitu data pelengkap yang dibutuhkan untuk menginterpretasi data pokok,seperti teks-teks hadis, dan data yang berkenaan dengan penelitian yang telah diteliti, baik berupa karya ilmiah ataupun buku-buku. Data yang terkumpulkemudian diolah dengan menggunakan metode komparasi dengan teknik analisis is (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa metodologi penulisan kitab al-Tafsir al- Wasit li al-Qur’an al-Karim berdasarkan metode tahlili sehingga terkesan subyektif. Ia menghubungkannya dengan ayat al-Quran dan Hadis-Hadis Nabi saw serta pendapat para sahabat dan tabi’in. Selain itu, keistimewaan tafsir ini adalah Pengelompokan beberapa ayat sesuai dengan kesamaan tema dengan menggunakan bahasa penafsiran yang mudah dan sederhana. Corak sosial kemasyarakatan (Ijtima’i ) nampak dalam tafsir ini. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa terdapat term-term dalam al-Qur’an yang menjelaskan esensi pemerintahan yaitu: al- Mulk (kerajaan dan kekuasaan), al-Khalifah (manusia yang memiliki kedudukan dan kekuasaan mengelolah bumi ini) termasuk didalamnya mengelolah pemerintahan, Ulul A’mr (orang-orang yang memiliki wewenang, kekuasaan mengurus dan menegakkan perkara) seperti hakim, pemerintah dan penguasa, dan al-hukm (yang memerintahkan, menetapkan dan memutuskan). Prinsip-prinsip dalam menjalankan Sistem Pemerintahan yaitu amanah, adil dan musyawarah. Ketiganya terdapat dalam QS. Al-Nisa’/04: 58-59 QS. Ali ‘Imran/ 3: 159 dan al-Shura 42: 38. Syaikh Muhammad Sayyid Tantawi setuju dengan pemerintahan yang berlandaskan asas musyawarah dan persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat dalam satu wilayah pemerintahan, yaitu pemerintahan yang bermoral dan mengutamakan kepentingan rakyat, yang mampu mengaplikasikan kalam-kalam Allah swt. dalam wilayah pemerintahannya. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya pemahaman yang benar dan komprehensif mengenai pemerintahan menurut al-Qur’an. Dengan demikian, pengetahuan mengenai sistem pemerintahan dalam al-Qur’an dapat mendorong semua lapisan masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan pemerintahannya dengan lebih baik

    Implementasi Adab Berdialog Menurut Muhammad Sayyid Thanthawi melalui Pembelajaran Siswa Aktif

    No full text
    Dialogue is a method of learning that involves students to be active, both cognitive, affective, and psychomotoric. But in practice dialogue sometimes leads to conflicting attitudes and provoking emotions. This study is aimed to explore dialogue concept of Muhammad Sayyid Tantawi in his book Adab Hiwar fi al-Islam and the implementation of the dialogue concept into active learning at school. The finding showed that there are eleven rules of dialogue concept which according to Muhammad Sayyid Tantawi, namely: (1) Honesty, (2) Focus on the themes discussed, (3) Presenting an accurate proposition and sound logic (4) Clarify the location of differences in a concrete and correct manner according to the discussion (5) Ethics of politeness, avoiding actions that are not appropriate to do, (6) Lead to the public interest, (7) Prioritize the opinions of expert experts, (8) Do not generalize the law, (9) Reviewing the principles of benefits and their disadvantages, (10) Upgrading the understanding and accuracy of the law agreed upon by the experts (11) Being open and candid, by promoting the truth

    ANALISIS IMPLEMENTASI ADAB BERDIALOG MENURUT MUHAMMAD SAYYID THANTHAWI MELALUI PEMBELAJARAN SISWA AKTIF DI SEKOLAH

    No full text
    Dialog merupakan salah satu metode pembelajaran yang melibatkan peserta didik untuk aktif, baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Namun dalam prakteknya dialog tekadang mengarah kepada sikap saling bertentangan dan memancing emosi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep berdialog menurut Muhammad Sayyid Tantawi dalam kitabnya, Adab Hiwar fi al-Islam, serta implementasinya ke dalam pembelajaran aktif di sekolah. Temuan dari penelitian ini diantaranya adalah adab berdialog menurut Muhammad Sayyid Tantawi terdiri dari sebelas kaidah, yaitu, kejujuran, fokus pada tema yang dibahas, menghadirkan dalil akurat dan logika sehat, memperjelas letak perbedaan, etika kesantunan, menghindari perbuatan yang zhalim, mengarah pada kepentingan umum, mendahulukan pendapat para pakar, tidak menjeneralisir hukum, meninjau asas manfaat dan madharatnya,  meningkatkan pemahaman dan akurasi hukum yang disepakati para ahli, terbuka dan apa adanya, dengan mengedepankan kebenaran. Pemikiran Muhamad Sayyid Thanthawi tentang adab berdialog ini dapat diimplementasikan secara strategis-konseptual ke dalam pembelajaran aktif di sekolah dimana salah satunya adalah melalui Rencana Perangkat Pembelajaran (RPP) dengan menginternalisasikan dasar pijakan pembelajaran aktif yang diusung oleh L. Dee Fink, yaitu: Dimensi Pengetahuan Dasar, Dimensi Penerapan, Dimensi Penyatuan, Dimensi Kemanusiaan: belajar tentang dan perubahan diri seseorang, Dimensi Kasih sayang: mengidentifikasi/perubahan perasaan, dan Dimensi Belajar untuk belajar
    corecore