76 research outputs found
AL-AMR DALAM AL-QUR’AN SURAH AṢ-ṢᾹFFᾹT (DIRĀSAH TAḤLῙLIYAH FῙ ‘ILM AL- MAʻĀNῙ)
Al-Amr in the Qur'an Surah aṣ-Ṣāffāt (An Analytical Study in the Science of Meanings) (Supervised by H. Muh. Iqbal Hasanuddin and Aksa Muhammad Nawawi). In the context of the Qur'an, al-amr refers to the form of a verb or phrase that indicates a command or instruction given by Allah to His servants. This command can be an obligation, prohibition, or recommendation that Muslims must follow. This study discusses al-amr in the Qur'an, specifically in surah aṣ-Ṣāffāt, by examining two main issues: the forms of al-amr and the meanings of al-amr in surah aṣ-Ṣāffāt. The aim is to identify the forms of al-amr and understand their meanings in surah aṣ-Ṣāffāt. The research method used is a library study, encompassing the search, classification, and analysis of data sources such as the Qur'an, books, and theses related to al-amr in surah aṣ-Ṣāffāt, which are then analyzed using the science of meanings (ʻIlm al-Maʻānῑ). The research results show that in surah aṣ-Ṣāffāt there are two ṣigah or forms of al-amr, namely fi‘il amr (imperative verb) and fi‘il mudāri (present tense verb) that begins with lam amr (lam of command). Seventeen words in the form of fi‘il amr and one word in the form of fi‘il mudāri were found. The meanings of al-amr found in this surah are divided into two main categories: The literal meaning found in verses 11, 18, 22, 23, 24, 73, 149, 157, 174, 175, 178, and 179, indicating a direct command without additional interpretation. The rhetorical meaning is divided into three: the meaning of guidance (irsyad) in verses 61 and 102, the meaning of request (iltimas) in verse 97, and the meaning of supplication (do‘a) in verse 100
Pengaruh Panjang Jaring terhadap Produktivitas Pukat Cincin (purse seine) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Pukat cincin adalah salah satu ciri perikanan tangkap di Kabupaten Banggai.
Kinerja usaha penangkapan ikan dapat diukur dari produktivitas kapal-kapal pukat
cincin. Panjang pukat cincin yang dioperasikan kapal - kapal ikan di kabupaten ini
tidak seragam. Semakin panjang pukat cincin berarti semakin besar modal usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk menghitung produktivitas armada pukat cincin di
Kabupaten Banggai yang memiliki panjang jaring berbeda. Informasi tentang
produktivitas ini penting sebagai pertimbangan dalam menentukan langkah atau
strategi pengelolaan perikanan setempat. Penelitian ini dilaksanakan melalui
pengumpulan data mulai dari 13 Maret hingga 10 April 2017 di tempat pendaratan
ikan yang tersebar di empat desa, yaitu Desa Toipan, Desa Poh, Desa Jaya Bakti,
Kecamatan Pagimana dan Desa Lontio, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai,
Sulawesi Tengah dan studi literatur. Rata-rata produktivitas armada pukat cincin
di Kabupaten Banggai dalam periode 2012-2016 sebesar 355 kg/trip atau setara
dengan 7 basket/trip. Pada kapal-kapal yang dijadikan sampel oleh peneliti, kapal
dengan jaring sepanjang 220 m menunjukkan produktivitas berkisar 25-100 basket
dengan modus produksi sebanyak 40 basket/trip, lebih tinggi dari kapal dengan
jaring yang panjangnya 100 m, 125 m, 130, 165 m, dan 450 m. Penggunaan pukat
cincin dengan panjang 220 m direkomendasikan untuk diterapkan oleh armada
pukat cincin di Kabupaten Banggai
PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA JARIMAH PEMERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3/JN/2022/MS.Mrd)
Kasus pemerkosaan di Aceh, khususnya di Meureudu, semakin meluas dengan korban utama, anak-anak di bawah umur. Kasus yang diangkat adalah pemerkosaan terhadap seorang perempuan berketerbelakangan mental oleh seorang pecandu film pornografi bernama Din Kohler. Kejadian terjadi selama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Meureudu. Pelaku, Din Kohler, yang sudah bercerai, melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang kepada korban. Kasus dilaporkan oleh ibu korban dan diteruskan ke kepolisian. Meskipun pelaku mencoba perdamaian, korban menolak, dan pelaku melarikan diri menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku akhirnya ditangkap setelah sebulan bersembunyi. Perbedaan keterangan antara korban dan terdakwa menimbulkan permasalahan dalam putusan nomor 3/JN/2022/MS.Mrd. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Metode penelitian hukum ini mengambil data dari perilaku dan tingkah laku melalui wawancara dan pengamatan langsung. Fokus penelitian adalah penerapan sanksi Mahkamah Syar\u27iyah Meureudu sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, khususnya dalam putusan Nomor 3/JN/2022/MS.Mrd. Sanksi pidana merupakan bentuk hukuman yang diberlakukan oleh negara terhadap pelaku kejahatan, dengan tujuan mengubah perilaku pelaku dan menciptakan efek jera. Putusan hakim berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman \u27Uqubat Ta\u27zir penjara selama 43 bulan, dalam putusan ini hakim merujuk pada bukti-bukti dan kesaksian yang ada di persidangan. Dasar Pertimbangan Hakim dalam putusan ini yaitu hakim melibatkan alat bukti, barang bukti, dan unsur-unsur tindak pidana, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
KEBIJAKAN IMIGRASI ZAMAN HINDIA BELANDA (1913-1942)
AbstractThis paper describes the immigration that took place in the Dutch East Indies under the Dutch colonial rule. The immigration policy had applied in the Dutch East Indies which was called Open deur politiek or open door politics. Open Door Politics namely the policy that opened the Dutch East Indies as wide as possible for foreigners to enter permanently and become resident of the Netherlands Indies. The history of immigration in Indonesia began in 1913, since the Dutch East Indies government began implementing a colonial immigration law system. At that time there was a colonial government body called Immigratie Dienst which was in charge of handling immigration issues for the entire Dutch East Indies region. Keywords: Immigration; Open deur politiek; Dutch-IndiesAbstrakTulisan ini menjelaskan tentang imigrasi yang berlangsung di Hindia Belanda dibawah jajahan pemerintahan Belanda. Politik kebijakan keimigrasian yang diterapkan di Hindia-Belanda disebut opendeurpolitiek atau politik pintu terbuka yaitu kebijakan yang membuka wilayah Hindia-Belanda untuk seluas-luasnya bagi orang asing dapat masuk menetap dan menjadi penduduk Hindia-Belanda. Sejarah keimigrasian di Indonesia dimulai sejak tahun 1913, sejak pemerintah Hinda-Belanda mulai menjalankan ssstem hukum keimigrasian yang bersifat kolonial. Pada saat itu terdapat badan pemerintahan kolonial bernama Immigratie Dienst yang bertugas menangani masalah keimigrasian untuk seluruh kawasan Hindia-Belanda
Hukum Bisnis: Dari Konsep Fundamental hingga Keberlanjutan di Era Digital
Hukum Bisnis:
Dari Konsep Fundamental hingga Keberlanjutan di Era Digital
Penulis:
Rudy, M., S.E., M.M.
Wisye Riska Leleallo Sura, S.M., M.M.
Muh.Arsul Haq Sulthan, S.H., M.H.
Editor:
Muhammad Aksa Ansar, S.H., M.H.
"Buku ini disusun sebagai respons atas kebutuhan akan materi pembelajaran hukum bisnis yang komprehensif, relevan, dan mampu menjawab tantangan zaman yang terus bergerak dinamis."
Cetakan 1: November 2025
Ukuran: 15 x 23 cm
Harga Cetak: Rp. 80.000
Available on Shopee:
https://id.shp.ee/2fLjkab
Harga E-Book: Rp. 50.000
Available on Gramedia Digital:
https://ebooks.gramedia.com/id/buku/penerbit/pt-revormasi-jangkar-philosophi
أغراض الاستفهام بــ "هل" فى الذكر الحكيم (دراسة تحليلية بلاغية)
القرآن الكريم كتاب الله, لا يأتيه الباطل من بين يديه ولا من خلفه, وهو كتاب أنزله على خاتم النبيين, وهو كتاب لا تنقضى عجائبه بمرور الأزمان, وهو صالح لكل زمان ومكا
PENERAPAN YUKHTAARU AHWANU SYARRAOINI PADA TRANSAKSI PEMBELIAN NARKOTIKA UNTUK KEPERLUAN MEDIS
Prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam Islam memperbolehkan pemilihan antara dua kebaikan yang lebih rendah atau antara dua kerugian yang lebih besar dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Dalam konteks transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis, prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan medis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain yang halal dan risiko kesehatan serta legalitas penggunaan narkotika. Misalnya, jika seseorang menderita sakit kronis yang tidak teratasi dengan obat lain, penggunaan narkotika untuk meredakan rasa sakit dapat dipertimbangkan, asalkan dilakukan dengan pengawasan medis yang ketat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini contoh-contoh narkotika yang sering digunakan untuk keperluan medis meliputi morfin, oksikodon, hidromorfon, fentanil, dan metadon. Morfin, misalnya, sering digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang parah setelah operasi atau cedera serius. Oksikodon digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga parah yang tidak dapat diatasi dengan obat lain. Hidromorfon sering digunakan untuk meredakan nyeri akut atau kronis yang tidak merespons terhadap obat penghilang rasa sakit lainnya. Fentanil digunakan dalam bentuk plester kulit untuk meredakan rasa sakit kronis yang memerlukan dosis obat yang terukur secara terus menerus. Metadon, selain digunakan untuk mengatasi ketergantungan opioid, juga digunakan dalam pengobatan nyeri kronis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain.
Penerapan prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis haruslah dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Penggunaan narkotika harus selalu sesuai dengan petunjuk medis yang kompeten dan dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum syariat Islam. Dalam hal ini, konsultasi dengan dokter dan ahli medis yang berpengalaman sangatlah penting untuk memastikan bahwa penggunaan narkotika dilakukan dengan benar dan aman.
Ketika mempertimbangkan penggunaan narkotika untuk keperluan medis, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial individu. Ketergantungan dan efek samping yang mungkin timbul harus dipertimbangkan dengan matang, serta alternatif pengobatan yang lebih aman dan halal juga harus dieksplorasi. Dalam hal ini, pendekatan holistik yang mencakup aspek kesehatan fisik, mental, dan spiritual dapat membantu dalam membuat keputusan yang bijaksana dan berkelanjutan.
 
Influencer marketing ethics : the role of influencer intermediaries in shaping ethical standards for social media influencers
Influencer marketing has experienced rapid growth in recent years, resulting in the increasing importance of influencer intermediaries. Previously seen as facilitators and moderators of influencer campaigns, intermediaries such as influencer marketing and PR agencies have emerged as important stakeholders shaping the industry’s ethical standards. However, their role in shaping ethical practices within the influencer marketing industry is largely understudied. Addressing this research gap, this study aims to gain a clearer understanding of intermediaries’ approach to and impact on ethical standards, particularly in the context of the Finnish market. This study followed an empirical and qualitative approach, collecting data through semi-structured interviews of marketing professionals working in influencer agencies. Overall, 21 interviews were carried out. The analysis of the findings helps gain a better understanding of influencer intermediaries, particularly that they do not merely enforce ethical principles and regulatory compliance; they steward ethics for influencers and brands, strategically shaping ethics while navigating potential dilemmas. The findings illustrate that influencer intermediaries take multiple ethical roles in the industry, acting as thought leaders, conflict mediators, educators, practical decision-makers, and ethical gatekeepers. Moreover, this study reveals that by negotiating authenticity, transparency, and responsibility in the complex ethical landscape, they actively shape the practices through strategic direction and legitimacy
Agrād al-Istifhām bi "Hal" fi al-Zikri al-Hakīm
هذا البحث يتحدث عن الاستفهام بــ"هل" فى الذكر الحكيم, يتضمن مبحثين, أما الأول: كيف كانت حقيقة "هل " فى اللغة العربية؟ والثاني: كيف كانت أغراضه فى علم البلاغة وفى الذكر الحكيم؟ فالبحث جار على التحليل البلاغي الكيفي, وتجري على دراسة كتب, ويعنى بها أن المعلومات –بجانب المعلومات التى صدرت من تحليل الكاتب - صادرة من المصادر ا لمكتوبة– وهى الكتب – التى تتعلق بموضوع البحث. والمنهج المستخدم أو الطريقة المستخدمة فى البحث هو علوم البلاغة والسياق والمناسبة والنحو والتركيب والتفسير. فالكاتب جعل "هل" فى الذكر الحكيم مادة أولى بالمساعدة على الكتب المتعلقة به لمعرفة الأغراض والأسرار. فالذي يدفعني إلى اختيار هذا الموضوع هو غموض هذا الموضوع. فقد نرى - بنظرة ساطحة - كثيرا فى القران استخدام هذا الأسلوب. فلذلك يحتاج هذا الأسلوب إلى دراسة لفك الغموض وكشف الأسرار. ونتيجة البحث تدل على أسرار ومعاني بلاغية دقيقة لهذا الأسلوب, وأنها تنقسم إلى قسمين: معان رئيسية ومعان فرعية . فالمعاني الرئيسية تنحصرعلى معان أربعة : تقريري, وإنكاري, وطلبي, وعرضي. أما المعاني الفرعية فهي لاتنحصرمنها: التوبيخ والتعجيز والتهكم إلى غير ذلك من المعاني تستنبط من السياق
PENERAPAN YUKHTAARU AHWANU SYARRAOINI PADA TRANSAKSI PEMBELIAN NARKOTIKA UNTUK KEPERLUAN MEDIS
Prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam Islam memperbolehkan pemilihan antara dua kebaikan yang lebih rendah atau antara dua kerugian yang lebih besar dengan tujuan untuke menghindari kerugian yang lebih besar. Dalam konteks transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis, prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan medis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain yang halal dan risiko kesehatan serta legalitas penggunaan narkotika. Misalnya, jika seseorang menderita sakit kronis yang tidak teratasi dengan obat lain, penggunaan narkotika untuk meredakan rasa sakit dapat dipertimbangkan, asalkan dilakukan dengan pengawasan medis yang ketat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini contoh-contoh narkotika yang sering digunakan untuk keperluan medis meliputi morfin, oksikodon, hidromorfon, fentanil, dan metadon. Morfin, misalnya, sering digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang parah setelah operasi atau cedera serius. Oksikodon digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga parah yang tidak dapat diatasi dengan obat lain. Hidromorfon sering digunakan untuk meredakan nyeri akut atau kronis yang tidak merespons terhadap obat penghilang rasa sakit lainnya. Fentanil digunakan dalam bentuk plester kulit untuk meredakan rasa sakit kronis yang memerlukan dosis obat yang terukur secara terus menerus. Metadon, selain digunakan untuk mengatasi ketergantungan opioid, juga digunakan dalam pengobatan nyeri kronis yang tidak dapat diatasi dengan obat lain.
Penerapan prinsip "yukhtaaru ahwanu syarraoini" dalam transaksi pembelian narkotika untuk keperluan medis haruslah dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Penggunaan narkotika harus selalu sesuai dengan petunjuk medis yang kompeten dan dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum syariat Islam. Dalam hal ini, konsultasi dengan dokter dan ahli medis yang berpengalaman sangatlah penting untuk memastikan bahwa penggunaan narkotika dilakukan dengan benar dan aman.
Ketika mempertimbangkan penggunaan narkotika untuk keperluan medis, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial individu. Ketergantungan dan efek samping yang mungkin timbul harus dipertimbangkan dengan matang, serta alternatif pengobatan yang lebih aman dan halal juga harus dieksplorasi. Dalam hal ini, pendekatan holistik yang mencakup aspek kesehatan fisik, mental, dan spiritual dapat membantu dalam membuat keputusan yang bijaksana dan berkelanjutan
- …
