8,336 research outputs found

    Tafsir Al-Manar (Antara al-Syaikh Muhammad ‘Abduh dan al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridla)

    No full text
    Di antara nama-nama kitab tafsir al-Quran yang muncul di abad keduapuluh ini, nama al-Manar berada pada deretan pertama, baik dalam hal popularitas tokoh penulisnya, maupun dalam hal kualitas isi yang dikandungnya. Dalam kaitannya dengan nama-nama tokoh yang berperan dalam kemunculan kitab Tafsir al-Manar ini, al-Syaikh Muhammad al-Fadlil ibn 'Asyur menyebut 3 (tiga) buah nama. Pertama: al-Sayyid Jamal al-Din al-Afghaniy (1839-1897) yang merupakan tokoh pencetus ide keharusan adanya perbaikan masyarakat Islam, dengan jalan membawa umat Islam untuk kembali kepada sumber ajaran agama yang murni. Kedua: al-Syaikh Muhammad 'Abduh (1849-1905) sebagai tokoh yang secara langsung melakukan penafsiran al-Quran al-Karim sebagai sumber pertama dan utama ajaran Islam, dalam rangka merealisir ide yang telah dicanangkan oleh tokoh pertama. Ketiga: al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridla (1865-1935) sebagai tokoh pendamping dan penerus tokoh kedua dalam melestarikan dan mengembangkan usaha penafsiran al-Quran dimaksud. Mengingat kenyataan bahwa ketiga nama tokoh di atas merupakan nama-nama yang sudah sangat dikenal, dan jarak waktu antara kita dengan mereka relatif tidak begitu jauh, maka makalah ini sengaja tidak mengupas seluk-beluk riwayat hidup mereka. Yang penting untuk dibahas dalam makalah ini ialah kepastian tentang siapakah sebenarnya penyusun kitab Tafsir al-Manar ini. Hal ini berkaitan erat dengan kenyataan masih seringnya terjadi kekaburan di sekitar masalah dimaksud. Ungkapan yang berbunyi: Ta'lif al-Sayyid Muhammad Rasyid Ridla Munsyi' Majallah al-Manar, yang menghiasi setiap halaman judul dari masing-masing juz al-Manar, sepintas lalu dapat menimbulkan kesan bagi sementara orang bahwa Rasyid Ridlalah penyusun dan pemilik ide penafsiran al-Manar; padahal --seperti telah disinggung sebelumnya-- Rasyid Ridla merupakan pendamping dan penerus ide penafsiran Muhammad 'Abduh. Demikian pula sebaliknya --seperti ditulis oleh A. Mahmud Syihatah-­ tidak sedikit ilmuwan yang menisbatkan al-Manar seluruhnya kepada Muhammad 'Abduh. Kekeliruan terakhir ini di samping dilakukan oleh beberapa ilmuwan Arab sendiri, juga dilakukan oleh orientalis terkemuka, Ignaz Goldziher dalam karya monumentalnya, Richtungen der Islamischen Koranauslegung, yang telah dua kali diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Mengingat adanya kesimpangsiuran diantara nama Muhammad 'Abduh dan Rasyid Ridla dalam kaitannya dengan penyusunan kitab Tafsir al-Manar ini, maka pembahasan makalah ini juga diarahkan pada beberapa masalah yang berkaitan dengan penafsiran kedua tokoh tersebut, baik dalam hal saham masing-masing, maupun dalam hal ciri-ciri khas yang menonjol dari penafsirannya

    Pemikiran Syekh Muhammad Abduh Dalam Tafsir Al-Manar

    No full text
    Muhammad Abduh adalah seorang pembaharu dalam pemikiran Tafsir di Timur Tengah, khususnya di Mesir. Geliat kebangkitan tafsir modern yang dirintisnya, merubah dan mewarnai gaya dan corak tafsir periode sebelumnya. Jalan pikiran Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar terdapat dua landasan pokok yaitu peranan akal dan peranan kondisi sosial

    Strategi Komunikasi Dakwah Guru Muhammad Arsyad Dalam Majelis Taklim Masjid Al-manar di Desa Pulau Sugara Kabupaten Barito Kuala

    No full text
    Penelitian ini bertujuan mengetahui strategi komunikasi dakwah Guru Muhammad Arsyad dalam Majelis Taklim Masjid Al-Manar di Desa Pulau Sugara Kabupaten Barito Kuala dalam menyampaikan pesan-pesan agama, selain mengetahui strategi komunikasi dakwah juga mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat. Subjek dalam penelitian ini adalah Guru Muhammad Arsyad dan Jama’ah Majelis Taklim Masjid Al-Manar dan objek penelitian adalah Strategi Komunikasi Dakwah yang disampaikan oleh Guru Muhammad Arsyad. Berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa strategi komunikasi dakwah Guru Muhammad Arsyad menggunakan strategi sentimentil (al-manhâj al-athifi) melalui pemberian nasehat yang mengesankan, memanggil dengan kelembutan serta strategi rasional (al-manhâj al-aqli) yang memfokuskan pada aspek akal pikiran. Selain itu, strategi sensorik (al-manhaj al-hissi) juga digunakan melalui ibadah shalat-shalat sunnah dan pembacaan syair-syair maulid. Dalam pelaksanaan komunikasi dakwahnya beliau melakukan perencanaan dengan mempelajari isi kitab, menyampaikan pesan dakwah sesuai dengan kitab yang telah dipelajari, dan mengevaluasi setelah selesai majelis taklim selesai. Faktor pendukung Guru Muhammad Arsyad dalam menyampaikan pesan pesan agama memiliki kepribadian yang baik dan mempunyai wawasan agama yang luas, respon masyarakat Pulau Sugara yang luar biasa. Faktor Penghambat Guru Muhammad Arsyad adalah pada kurangnya jama’ah memiliki kitab yang dikaji dan keberadaan anak-anak sering bermain di lingkungan Masjid menjadi kurangnya fokus jama’ah mendengarkan pesan dakwah yang disampaikan

    Pandangan Muhammad Abduh tentang pelecehan agama di dalam Tafsir Al-Manar

    No full text
    Masyarakat sering kali megatakan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan perdamian bukan kekerasan, namun pada kenyataanya kedamaian agama hanya menjadi kata-kata yang tidak di terapkan dalam kehidupan. Adanya sikap intoleransi berdampak kepada pelecehan agama yang menimbulkan sebuah kekacauan sosial. Sekripsi ini akan membahas pandanagan Muhammad Abduh tentang pelecehan agama di dalam Tafsir al-Manar sebagai mufasir kontenporer Muhammad Abduh memiliki pandangan tersendiri mengenai pelecehan agama. Salah satu karyanya tafsir al-Manar membuat pembahasan yang sangat luas mengenai pelecehan agama dan bagaimana pandangan sosial keasyarakatan yang sesuai dengan tuntutan alquran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran Muhammad Abduh di dalam tafsir al-Manar tentang ayat-ayat yang menjelaskan mengenai pelecehan agama. Serta agar lebih memahami makna pelecehan agama secara lebih luas. Penelitian ini di fokuskan pada pertanyaan mendasar yakni Bagaimana pandangan Muahmmad Abduh mengenai pelecehan agama di dalam tafsir al-Manar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara menganalisis terhadap kitab al-Manar dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library researech), dengan menggunakan metode Tahlili (analisis) yang bercorak al-adab al-Ijtima’i (sosial kemasyarakatan). Adapun yang menjadi sumber primer kitab Tafsiral-Manar. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelecehan agama menurut Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar terbagi ke dalam tiga aspek, pertama, mengenai terminologi pelecehan agama yakni pelecehan agama merupakan perbuataan atau ucapan yang bertujuan untuk merendahkan, menghina agama Islam maupun agama selain Islam. Kedua, tanda-tanda pelecehan agama menurut Muhammad Abduh adalah salah satunya menyombongkan diri, merendahkan orang lain dan mengina Allah dan Rasul-Nya. Ketiga, mengenai dampak dari perbuatan pelecehan agama yakni pelaku pelecehan agama menurut Muhammad Abduh mengakibatkan hilangnya keimanan yang akan menyebabkan kekufuran jika tidak bertaubat dan mendapat azab yang pedih sehingga tempatnya adalah neraka Jahanam

    Konsep Riba Prespektif Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar

    No full text
    Manusia didalam kehidupannya melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan ekonomi. Manusia merupakan makhluk yang selalu merasa kekurangan sehingga transaksi yang halal susah didapatkan karena faktor keuntungan yang sangat minim, maka harampun bisa menjadi riba. Riba adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam, karena riba temasuk kategori mengambil atau memperoleh harta dengan cara tidak benar. Dalam Tafsir Al-Manar riba di bahas menurut pandangan Muhammad Abduh, maka penelitian ini memfokuskan kepada bagaimana riba dalam prespektif Muhammad Abduh. Kelebihan dari tokoh Muhamad Abduh ini sudah sangat jelas, yaitu beliau mendorong umat Muslim untuk berpikir rasional sesuai alquran dan hadis serta sesuai dengan perkembangan zaman. Beliau menghalalkan riba selama itu tidak berupa eksploitasi dan menghindari munculnya ketidakadilan dan menjaga terpeliharanya kebiasaan membantu orang yang membutuhkan. Setelah diketahui bahwa dalam Tafsir Al-Manar membahas mengenai riba menurut Muhammad Abduh, maka dalam penelitian ini peneliti akan membahas mengenai Riba menurut Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar dalam rangka untuk mengetahui bagaimana riba menurut prespektifnya. Muhammd Abduh menggunakan metode Ijtihad dalam mendeskripsikan riba, dimana pengertian ijtihad itu sendiri adalah sebuah usaha sungguh-sungguh mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas didalam alquran maupun hadis namun menggunakan akal sehat dan dengan pertimbanganpertimbangan. Muhamad Abduh sangat mendorong ijtihad tanpa lepas dari alquran dan hadis serta keyakinan yang diyakininya. Bunga bank menurut Muhammad Abduh tidak menimbulkan pemerasan eksploitasi dan tidak ada persamaannya dengan apa yang diharamkan alquran dengan memakan makanan secara tidak benar. Riba yang diharamkan alquran, menurut Abduh, adalah riba jahiliyah yaitu yang mengandung eksploitasi. Adapun riba yang lain tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan alquran. Demikian juga dengan bunga bank tersebut, menurutnya bukan riba. Keharaman riba disamping alasan tersebut diatas, adalah adanya unsur menindas kepada orang yang sangat membutuhkan

    KAJIAN INTERTEKSTUALITAS TAFSIR AYAT ASH-SHIYAM KARYA MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DAN TAFSIR AL-MANAR KARYA MUHAMMAD RASYID RIDHA

    No full text
    Tulisan ini membahas tentang kajian intertekstualitas dalam Tafsir Ayat ash-Shiyam karyaMuhammad Basiuni Imran (1302-1396 H/1885-1976 M). Tafsir tersebut ditulis pada tahun 1936 M, dengan menggunakan aksara Jawi, bahasa Melayu dan tipologi tafsir klasik Nusantara yang masih sederhana. Dari hasil penelaahan awal, disinyalirbahwa tafsir inimerupakan terjemahandariTafsir al-Manar karya Muhammad Rasyid Ridha.Oleh karena itu, untuk membuktikan keterpengaruhan tersebut, maka tulisan ini menggunakan kajian intertekstualitas yang diintrodusir oleh Julia Kristeva. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penulisan Tafsir Ayat ash-Shiyam sangat dipengaruhi oleh Tafsir al-Manar. Hal ini terjadi karena memang Muhammad Basiuni Imran sangat mengagumi sosok gurunya yakni Muhammad Rasyid Ridha. Sebelum menuliskan tafsirnya, Basiuni Imran telah mempelajari Tafsir al-Manar serta mengajarkannya dalam pengajian rutin seminggu sekali di Masjid Jami’ Keraton Sambas. Berdasarkan hasil penelaahan, dapat dikatakan bahwa Tafsir Ayat ash-Shiyam adalah versi terjemahan dari Tafsir al-Manar. Upaya yang dilakukan oleh Basiuni Imran adalah dengan mengalih bahasakan Tafsir al-Manar ke dalam bahasa lokal,  yakni bahasa Melayu dan ditulis memakai aksara Jawi. Selain itu, perubahan yang dilakukan adalah dengan meringkas substansinya dengan mempertimbangkan kondisi, realitas, kultur dan kapasitas masyarakatnya sehingga akan lebih responsif, akomodatif dan mudah menangkap pesan-pesan yang terkandung dalam tafsir tersebut

    Sejarah penulisan tafsir al-Manar karya Sayyid Muhammad Rasyid Rida

    No full text
    Tafsir al-Manar is a master piece of Sayyid Muhammad Rasyid Rida. It is a well known Qur\u27anic exegesis and has been an authoritative reference to the Muslims in order to understand the contents of the holy Qur\u27an and its relevency with the Muslim contemporary life. In order to produce an authentic exegesis, he spent more than 30 years and devoted his life to make it a reality. Eventually he has managed to produce the Qur\u27anic exegesis beginning with al-Fatihah up to surah Yusuf verse 52. Therefore, the article tries to elaborate the background and history of the emergence of this exegesis i.e. Tafsir al-Manar

    Tafsir Al-Manar Karya Muhammad Rasyid Ridha (Biografi, Sumber, Metode, Corak, Contoh Penafsiran)

    No full text
    Tulisan ini membahas tentang salah satu ulama terkemuka, yaitu Sayyid Muhammad Rasyid Ridha. Tafsir Al-Manar merupakan salah satu kitab tafsir populer di kalangan para peminat studi Al-Qur’an. Majalah al-Manar, yang memuat tafsir ini secara berkala pada awal abad ke-20 tersebar luas ke sejumlah negara. Pengaruh Muhammad ‘Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha terhadap perkembangan pemikiran keagamaan di dunia Islam dipandang penting. Dengan menggunakan studi pustaka (library research) penelitian ini akan mengkaji mengenai biografi, sumber, metode, corak, dan contoh penafsiran tafsir Al-qur’an dari salah satu pemikir Muslim, yaitu Muhammad Rasyid Ridha. Kajian terhadap metode penafsiran dalam tafsir al-Manar adalah mufassir mandiri yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas, terkenal, dan serba bisa, memiliki ciri-ciri kepribadian yang mantap, jujur, berani, bersemangat, cerdas, teguh pendirian, dan sejumlah kelebihan lainnya, lauyaknya seorang mufassir terkemuka. Tafsir al-Manar itu sendiri juga memiliki aneka kelebihan, diakui sebagai karya monumental yang telah memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya dalam ranah kajian tafsir modern

    Moderatisme Muhammad Abduh tentang riba dalam Tafsir Al-Manar

    No full text
    Penelitian terhadap penafsiran sangat penting untuk dilakukan, baik secara tekstual ataupun kontekstual, karena al-Qur’an cangkupannya sangat luas untuk dipahami dan terkadang ada sesuatu ayat yang belum bisa dipahami, sehingga butuh penjelasan dari para ahli tafsir untuk menjelaskan hal tersebut yaitu dengan berdasarkan metode yang mereka miliki, salah satunya yaitu permasalahan mengenai riba, terkait latar belakang tersebut, penulis membagi dua rumusan masalah, yaitu bagaimana konsep riba dalam tafsir al-Manar dan yang kedua yaitu bagaimana penafsiran ayat tentang riba dalam tafsir al-manar, adapun metode yang dipakai penulis adalah melalui pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yaitu kajian pustaka agar mendapatkan data yang konprehensif, berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis memberikan kesimpulan bahwa beliau sangat menolak taklid akan tetapi beliau menggunakan ijtihad, karena menurutnya peran akal atau rasio sangat mampu untuk mengkaji ayat al-Qur’an, sehingga dapat memberikan solusi terhadap problem yang terjadi dimasyarakat. Kemudian terkait penafsiran tentang ayat riba dalam tafsir al-manar menurut Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha, riba yang diharamkan yaitu yang berlipad ganda, karena menurutnya ada semacam unsur pemaksaan atau penindasan terhadap orang lain sehingga hal tersebut dilarang, akan tetapi jika tidak ada unsur penindasan maka tidak dilarang, menurutnya bunga bank hal yang dibolehkan karena tidak ada unsur ekspoloitasi akan tetapi justru saling membantu dengan yang membutuhka

    Kepemimpinan perempuan di ruang publik dalam prespektif tafsir Al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha

    No full text
    Kompleksitas perdebatan mengenai keterlibatan perempuan dalam politik dan kepemimpinan, serta pentingnya memahami perspektif Islam terkait hal ini. Tafsir al-Manar dipilih sebagai kerangka teoretis karena pendekatannya yang holistik terhadap Al-Qur'an dan konteks sosial-politiknya yang relevan dengan isu kepemimpinan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan tantangan kepemimpinan perempuan dalam ruang publik dengan menggunakan pendekatan tafsir al-Manar. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tafsir al-Manar dapat memberikan wawasan baru terhadap kepemimpinan perempuan dalam ruang publik Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan deskritip kualitatif untuk mengkaji kepemimpinan perempuan di ruang publik dari perspektif Tafsir al-Manar. Data primer diperoleh dari tafsir Al-Qur'an karya Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur terkait seperti buku, artikel, dan jurnal. Analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi ayat Al-Qur'an dan pendapat ulama tentang kepemimpinan perempuan, baik dari ulama klasik, modern, maupun kontemporer, yang ditemukan dalam Tafsir Al-Manar. Penelitian ini mengkaji pandangan Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridho tentang kepemimpinan perempuan dalam Islam, dengan fokus pada tafsir Al-Quran. Hasil analisis menunjukkan bahwa keduanya menekankan kesetaraan gender dalam hak, tanggung jawab, dan kemampuan kepemimpinan. Ayat-ayat Al-Quran, seperti Al-Baqarah (2:228) dan Al-Nisa (4:1), dipahami sebagai pembenaran atas kesetaraan gender dalam Islam. Pandangan mereka memperkuat pentingnya pemberdayaan perempuan dan solidaritas antar gender dalam masyarakat. Dalam konteks saat ini, pandangan tersebut relevan dalam mempromosikan inklusivitas dan kesetaraan dalam kepemimpinan perempuan di berbagai bidang, seperti politik dan bisnis. Dengan memanfaatkan nilai-nilai solidaritas dan tolong-menolong, wanita pemimpin dapat membangun dukungan yang kuat dan memperjuangkan perubahan yang lebih inklusif dan adil dalam masyarakat
    corecore