1,011 research outputs found
ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG KRITERIA SAKSI ADIL DALAM PERKAWINAN
ABSTRAK
Kehadiran saksi dalam suatu akad nikah adalah sebagai penentu sah tidaknya akad nikah. Jumhur ulama
berpendapat, perkawinan tidak sah tanpa bukti, tidak sah hingga ada saksi yang hadir pada saat
akad nikah meski pemberitahuan pernikahan terlaksana dengan cara lain. Salah satu syarat saksi yang
disebutkan dalam hadis adalah adil. Imam Abu Hanifahdan Imam Syafii berbeda pendapat mengenai
penentuan dan kriteria saksi adil dalam perkawinan. Imam Abu Hanifah mengatakan seorang saksi tidak
harus adil sedangkan Imam Syafii mengatakan perkawinan tidak sah bila tidak di hadiri dua orang
saksi yang adil. Berpijak dari latar belakang tersebut, dalam skripsi ini penulis tertarik membahas
pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii mengenai kriteria saksi adil dalam perkawinan dan
istinbath hukum yang digunakan kedua Imam dalam menetapkan kriteria adil bagi saksi.Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan
dalam penelitian ini, penulis menggunakan data sekunder yaitu buku-buku, kitab- kitab, dan
literatur-literatur kedua Imam yang terkait dalam penelitian. Setelah data data tersebut terkumpul,
lalu disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis
komparatif, yaitu membandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat Imam_Syafi‟i.Hasil
penelitian menyimpulkan, menurut Imam Abu Hanifah seorang saksi tidak harus adil, saksi yang fasik
pun dapat menjadi saksi, karena pada dasarnya semua muslim adil, karena apabila ingin menilai
keadilan sesorang cukup dilihat dari sisi lahiriahnya. Sedangkan menurut Imam Syafii pernikahan
tidak sah tanpa menghadirkan dua orang saksi yang adil. Menurut beliau kriteria adil bagi saksi
yakni orang yang salih, orang yang menjauhi dosa besar dan kecil, orang yang dapat menahan
amarahnya, dan yang dapat menjaga muru’ah (kehormatan diri). Istinbath hukum yang digunakan Imam
Abu Hanifah dalam menentukan krieria adil bagi saksi berdasarkan dalil Al-Quran Surah Al-Hujurat
Ayat 6 yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak memerintahkan untuk menolak ucapan orang fasik secara
mutlak, sesungguhnya Allah hanya memerintahkan pemeriksaan selektif terhadanya. Dan Hadis riwayat
Ibnu Abi Syaibah yang menyatakan semua orang muslim adil. Imam Syafi‟i mengistibathkan hukum dalam
menentukan kriteria adil bagi saksi berdasarkan dalil Al-Quran surah At-Talaaq ayat 2yang
menyebutkan bahwa persaksian harus disaksikan dengan dua orang saksi yang adil dan hadis yang
diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni
Studi komparatif antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi hakim dalam peradilan Islam
Masalah yang diteliti dalam skripsi adalah antara pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi hakim dalam peradilan Islam dengan rumusan masalah : 1. Bagaimana syarat adil menurut Imam Abu Han1fah dan Imam Syafi'i? 2. Apa yang melatarbelakangi perbedaan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i taentang syarat adil? 3. Apa persamaan dan perbedaan antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi Hakim dalam Peradilan Islam? Dalam skripsi ini, metode yang digunakan adalah metode diskriptif dan komparatif, yaitu mengambarkan pemildran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang syarat adil menjadi Hakim dalam Peradilan Islam, kemudian dilakukan perbandingan terhadap pemikiran mereka berdua untuk mencari persamaan dan perperbedaan dari pemikiran mereka berdua. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertam pendapat Imam Abu Hanifah sesorang dikatakan adil cukup dilihat dari zharir keislamannya saja dan tidak terdapat cela pada dirinya. Sehingga orang yang fasik boleh menjadi Hakim. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi'i orang yang adil adalah orang yang terhindar dari dosa besar dan dosa kecil. Sehingga orang yang fasik tidak boleh di angkat menjadi Hakim. Kedua, menurut Imam Abu Hanifah memakai metode ra'yu dalam istimbat hukumnya orang yang fasik boleh menjadi hakim hingga ia bertaqlid Sedangkan menurut Imam Syafi'i Orang yang mampu memahami masalah hukwn tetapi tidak alim bisa juga dianggap tidak adil sebab tolak ukur adil juga harus 'alim. Dan seorang hakim harus ahli ijtihad Ketiga, persamaannya setiap putusan yang dibuat oleh hakim harus adil bagi pihak penggugat dan tergugat. Perbedaan menurut Imam Abu Hanifah adil hanyalah syarat keutamaan yang harus ada. Sedangkan menurut Imam Syafi'i keadilan merupakan syarat utama dalam Peradilan sehingga seseorang yang ingin menjabat Hakim haruslah adil. kecenderungan Imam Abu Hanifah memakai ra 'yu menetapkan orang yang fasik boleh menjadi hakim dan dibolehkan seorang hakim bertaqlid. Sedangkan Imam Syafi'i merupakan Imam yang cenderung pada teks menjelaskan orang yang fasik tidak boleh menjadi hakim dan seorang hakim tidak boleh bertaqlid
KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SY AFI’l
Berdasarkan al-Qur'aii surat an-Nisa’ ( 4 ): 3, bahwa poligami dalam syari'at Islam statusnya hanya sebatas diperbolehkan, tidak sampai pada peringkat diwajibkan. Adapun batasan maksimalnya adalah empat orang isteri bagi suami yang mampu berbuat adil, jika ia tidak mampu berbuat secara adil, maka al-Qur'an lebih menganjurkan monogami dari pada poligami. Hal ini menguatkan, bahwa berbuat adil itu merupakan tolok ukur keberhasilan dalam pembinaan keluarga yang harmonis. Sebab, secara otomatis bila seorang suami tidak dapat berbuat adil pada isteriisterinya, maka sudah barang tentu akan memicu kecemburuan antara isteri yang satu dengan yang lainnya. Kenyataan tersebut menimbulkan masalah dalam keluarga yang berujung pada hancurnya keluarga secara keseluruhan. Imam Mafik dan Imam asySyafi'i mengakui bahwa berlaku adil dalam membagi cinta bukanlah kemampuan manusia dan bukan pula wewenangnya. Sebab, berkaitan dengan inilah Rasulullah Saw memohon kepada Allah Swt agar tidak dicela akibat tidak mampu berbuat adil pada isteri-isterinya. Narnun Beliau telah berupaya untuk berlaku seadil-adilnya dalarn pembagian harta maupun dalam hal menggilir isteri. Dengan demikian Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berbeda dalam memahami adil adalah pembagian giliran terhadap isteri, yang disebabkan karena dua faktor, yaitu yang pertama, karena perbedaan sistem sosial (stratifikasi sosial, status sosial) tempat mereka dalam menyebarkan dan menetapkan suatu hukum, yang kedua, disebabkan adanya perbedaan penetapan dalam pengarnbilan istirribat suatu hukurn.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini, adalah pendekatan normat[f, di samping itu juga digunakan pendekatan sosio historis yang bertujuan untuk membantu memahami pemikiran Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dari segi latar belakang kehidupan sosio kulturalnya, aktivitas pendidikannya, politik sampai kondisi geografis Negara yang ditempati yang merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengkaji, menelaah dan menganalisis buku-buku, kitab-kitab. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis dengan menggunakan mefode komparatif, yaitu mengkornparasikan (membandingkan) pemikiran Imam Malik dan Imam asy-Syaft'i.
Dalam pengambilan dalil dari al-Qur'aii surat an-Nisa(4): 3, Imam Malik dan Imam asy-SyaE'i sama-sama memahami ayat tersebut dengan tiga hal, yaitu yang pertama, kebolehan menikahi wanita dengan syarat adil, yang kedua, membatasi maksimal isteri dengan empat orang, yang ketiga, kewajiban merasa cukup dengan satu isteri, apabila dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil. Dalam hal memulai siapa yang berhak mendapat giliran kedua Imam ini berbeda pendapat, Menurut Imam Mafik bahwa masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada suami, karena suami lebih berhak sepenuhnya memilih siapa di antara isteri yang terlebih dahulu ia gilir tanpa harus mengundi. Kemudian dalam menentukan lama waktu menginap, menurut Imam Malik menentukan satu hari satu malam, jika isteri yang sedang mendapat jatah digilir menutup pintu dan menolak kedatangan suaminya, sehingga suami tidak dapat bermalam dengannya, maka suami boleh bermalam di tempat isteri yang lainnya. Menurut Imam asy-Syafi'i, menyebutkan bahwa suami wajib memulai menggilir para istrinya dengan mengundi, kecuali jika mereka semua rela suami memilih salah satu di antara mereka. Kemudian dalam menentuan lama waktu menginap menurut Imam asy-Syafi'i membolehkan suami dua malam atau tiga malam setiap istri. Dalam hal bermalam Imam asy-Syafi'i menetapkan bahwa suami harus tetap berada di tempat isteri yang sedang mendapat jatah untuk digilir walaupun si isteri menutup pintu dan menolaknya, dalam artian si suami harus bermalam di depan pintu pada saat itu
Saksi adil sebagai syarat sah akad nikah menurut Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i
Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertentu agar tujuan pernikahan dapat tercapai. Saksi merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak diperlukan untuk sahnya perkawinan. Secara umum keberadaan saksi diterima oleh jumhur ulama, akan tetapi dalam masalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh saksi terdapat perbedaan pandangan, salah satu yang harus diperhatikan adalah keadilan saksi. Adil adalah orang yang melakukan semua kewajiban syari’at dan menjauhi semua yang haram. Apabila ulama yang memandang saksi sebagai syarat kesempurnaan maka saksi tidak perlu disyaratkan adil, namun bila saksi itu dipandang sebagai syarat sah akad nikah, maka saksi itu harus adil dan pernikahan yang tidak dihadiri saksi yang adil nikahnya tidak sah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i yang tertuang dalam karyanya al-Umm beliau mengatakan “Kami tidak memperbolehkan perkawinan, selain perkawinan yang dilakukan akadnya dengan dihadiri dua saksi yang adil”.
Dari latar belakang masalah, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat Imam al-Syafi’i tentang dua saksi adil sebagai syarat sahnya akad nikah?. 2) Bagaimana relevansi pendapat Imam Muhammad bin Idris Al Syafi’i tentang dua saksi adil sebagai syarat sahnya akad nikah dalam konteks ke-kinian?
Jenis penelitian skripsi ini adalah kepustakaan (library research). Sumber data primer yaitu kitab al-Umm karya Imam al-Syafi'i. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Metode analisis menggunakan deskriptif kualitatif berdasarkan data langsung dari subyek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam al-Syafi’i menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa menghadirkan dua orang saksi yang adil maka pernikahannya tidak sah. Sedangkan Istinbath hukum Imam Syafi’i dalam menetapkan syarat adil saksi berdasarkan pada hadits yang menunjukkan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, karena pada dasarnya nafi dalam hadits tersebut menafikan keabsahan bukan menafikan kesempurnaan. Maka Imam Syafi’i menyatakan bahwa nikah itu tidak sah kesuali dengan dua orang saksi yang adil. Pendapat Imam Syafi’i tentang perkawinan yang sah dengan dihadiri dua saksi yang adil masih relevan dengan konteks ke-kinian dan ke-disinian. Tapi kriteria keadilan saksi perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dewasa ini. Karena jika yang boleh menjadi saksi hanyalah orang yang melakukan semua kewajiban syariat dan menjauhi semua yang haram, sebagaimana yang dulu ada di zaman sahabat maka akan menyulitkan, Inilah mengapa penulis memperluas makna adil dengan menyajikan standar adil, yaitu orang yang mampu menutup ruang kefasikan pada diri dan jiwanya dengan memperbanyak kebaikan, dan adil akan tampak bersama kebaikan menghiasi dalam aktifitas kesehariannya
STUDI ANALISIS PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG KEDUDUKAN WALI ADIL DALAM AKAD NIKAH
ABSTRAK
Siti Hur’Aini (2021) : Studi Analisis Pandangan Imam Asy-Syafi’i tentang Kedudukan Wali Adil dalam Akad Nikah
Pernikahan adalah Sunah Rasulullah, pernikahan dalam Islam bernilai ibadah dan tujuannya diantaranya adalah untuk beribadah kepada Allah, Islam telah mengatur syarat dan rukun dalam pernikahan. Untuk bisa mencapai tujuan pernikahan kita sebagai orang Islam harus bisa memenuhi rukun dan syarat dalam pernikahan. Rukun dalam pernikahan diantaranya : adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan, Ijab qabul, wali dan dua orang saksi. Dalam pernikahan jumhur ulama sepakat wali adalah rukun nikah, yang mana kalau tidak ada wali maka suatu pernikahan tidak akan sah. Ulama mazhab juga mengemukakan syarat wali dalam pernikahan diantaranya : beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal, dan tidak sedang ihram. Imam Syafi’i dalam riwayatnya menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang wali haruslah seorang yang Mursyid, ulama fiqih menyebutkan bahwa arti Mursyid tersebut adalah seorang wali yang adil.
Dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai kedudukan wali adildalam akad nikah dalam pandangan Imam syafi’i. Ada beberapa rumusan masalah yang akan penulis teliti untuk memecahkan permasalahan tersebut diantaranya : Pertama bagaimana kriteria wali adilmenurut pandangan Imam Syafi’i dalam akad nikah. Kedua penulis akan membahas bagaiman istinbath hukum Imam Syafi’i dalam menentukan syarat adil bagi wali dalam akad nikah.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer yaitu kitab Al-Uum dan kitab Al-Hawi Al-kabir dan data sebagai data sekunder dalam penelitian ini yaitu literature data yang relavan dengan judul skirpsi ini. penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Mode analisis menggunakan mode deskriptif kualitatif berdasarkan data langsung dari subyek penelitian.
Dalam hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Imam Syafi’i menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa menghadirkan wali yang adil maka pernikahan tidak sah. Sedangkan istinbath hukum Imam Syafi’i dalam menetapkan syarat adil bagi wali berdasarkan hadis yang menyatakan “tidak sah nikah kecuali tanpa wali mursyid” yang mana mayoritas ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa maksud wali mursyid disini adalah wali yang adilkarena pada dasarnya nafi pada hadits tersebut menafikan keabsahan bukan menafikan kesempurnaan.
Pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali yang adil masih relevan dengan konteks ke-kinian. Tetapi kriteria adil perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat yang pada saat ini. Karena apabila yang boleh melakukan akad nikah hanyalah Wali yang melakukan semua kewajiban Allah dan menjauhi yang haram hal ini akan menyulitkan, karena hal inilah penulis menjelaskan dengan memperluas makna adil dengan menjelaskan kriteria dan menyajikan standar adil itu sendiri yaitu orang yang menjauhi sifat fasik memperbanyak amal sholeh dan orang yang senantiasa bertaubat kpada Allah dan menyeseli semua dosa yang sudah diperbuat
PERILAKU BERAGAMA MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) IMAM BONJOL PADANG YANG BERLATAR BELAKANG PENDIDIKAN AGAMA DAN UMUM
Penelitian ini adalah tentang perilaku beragama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang dilihat dari latar belakang pendidikan terakhir (agama dan umum). Perilaku beragama yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perilaku yang tampak melalui kegiatan ibadah sehari-hari. Adapun batasan masalahnya adalah bagaimana perilaku beragama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dilihat melalui aspek kesalehan individu dan kesalehan sosial serta bagaimana implikasinya terhadap bimbingan konseling agama Islam. enelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan datanya adalah observasi dan wawancara. Subjekpenelitian ini adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berjumlah11 orang. Teknik penetapan subjek dalam penelitian ini menggunakan teknik snowball sampling. Teknik ini dipilih karena jumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padangyang begitu banyak dan terbatasnya waktu izin penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Perilaku beragama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang jika dilihat melalui aspek kesalehan individu adalah seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid kampus, menunaikan ibadah puasa, dan melaksanakan dzikir. Namun ada perbedaan antara mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan agama dan umum. Mahasiswa berlatar belakang pendidikan agama lebih mampu menjelaskan dan memberikan pemaknaan tentang hakikat dari ritual keagamaan yang dilakukan. 2) Perilaku beragama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang jika dilihat melalui aspek kesalehan sosial adalah seperti memiliki solidaritas sosial, memiliki sikap toleransi, mutualitas atau saling tolong menolong, berperilaku adil dan seimbang dan menjaga stabilitas lingkungan. 3) Kesalehan individu dan sosial dapat dibangun melalui layanan bantuan bimbingan konseling agama Islam yang proporsional dan professiona
Adil Özgüç ile sözlü tarih görüşmesi
Bu görüşme, Aziz Elbas ve Ahmet Erdönmez koordinatörlüğünde Bursa Büyükşehir Belediyesi bünyesindeki Bursa Araştırmaları Merkezi tarafından Bursa’nın Tarihi Mahalleleri I projesi başlığı altında gerçekleştirilmiştir. Bu proje kapsamında yapılan görüşmelerin sayısı 120'dir.1935'de Isparta Atabey doğan Adil Özgüç, Nalbantoğlu Mahallesi’ne 1970 yılında gelir. Ankara İlahiyat Fakültesi mezunudur. Daha sonra İmam Hatip Lisesi'nde öğretmenlik yapmaya başlar ve 1985 yılında emekli olur. Mahalledeki komşularından ve komşularının mesleklerinden söz eder. Bursa'nın emekliler şehri olduğunu sözlerine ekler. Herkes alışverişlerini Tahtakale’deki köylü pazarından yapar. Eskiden insanların birbirine çok saygılı olduğunu söyler. Mahallede televizyon ve araba alanlardan bahseder. Televizyonun evlere girmesiyle yazlık sinemalar kapanır. Telefonla ve mesajla bayram kutlamaları ayıp karşılanır. Bayramlarda mutlaka ev ziyaretlerine gidilir.Bursa Büyükşehir BelediyesiBursa’nın Tarihi Mahalleleri I. editör Neslihan Dostoğlu, Yusuf Dostoğlu, Aziz Elbas. Bursa: Bursa Kültür A.Ş., 2011
PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG PERSYARATAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN
ABSTRAK
PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG PERSYARATAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi di antara persyaratan
saksi adalah harus adil dan harus kelamin laki-laki. Saksi yang dimaksud sesuai dengan hadis Nabi
SAW adalah saksi yang bersifat adil, yaitu yang menunaikan yang fardu dan sunnah, menjauhi yang
haram dan dimakruhkan, serta tidak melakukan dosa besar dan dosa kecil serta menghiasi diri dengan
kebaikan, meninggalkan apa yang menjelekan dirinya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Namun
beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan
berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi‟i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan
demikian pendapat Imam Abu Hanifah. Dari persoalan tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah
penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i tentang persyaratan
saksi dalam pernikahan dan bagaimana istinbath hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i tentang
persyaratan saksi dalam pernikahan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
persyaratan dan istinbath hukum saksi dalam pernikahan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi‟i. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library risearch). Untuk memperoleh data-data
yang dipaparkan dalam penelitian ini penulis menggunakan data skunder dan data tersier. Data
skunder diperoleh dari buku-buku karya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i dan kitab-kitab Imam
mazhab, jurnal, literatur-literatur lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Data tersier
adalah data pendukung lain yang membahas tentang persyaratan saksi dalam pernikahan. Setelah
data-data tersebut terkumpul lalu disusun, dijelaskan kemudian dianalisis menggunakan metode
deskriptif analisis dan komparatif yaitu membandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi‟i. Hasil Penelitian ini menyimpulkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa
saksi merupakan syarat sah pernikahan, Terkait dengan kriteria adil dan jenis kelamin saksi,
keduanya berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sah pernikahan dengan dua orang saksi
fasik. sah pernikahan dengan seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun Imam Syafi‟i
berpendapat persyaratan saksi dalam pernikahan adalah dua orang laki- laki yang adil dari keduanya.
Metode pengembilan istinbath hukum yang dilakukan Imam Abu Hanifah nerdasarkan Al Qur‟an dan qiyas.
Istinbath hukum yang di ambil Imam Syafi‟i berdasarkan hadis riwayat Aisyah ra. Dalam pernikahan
menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i harus mengunakan saksi. Dengan adanya saksi untuk menolak
keraguan dan tuduhan dari pernikahan. Melalui kesaksian akan menjadi nyata kepercayaan dan
kehati-hatian dalam menetapkan perkawinan
SYARAT KEADILAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “SYARAT KEADILAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I”
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adanya saksi di antara persyaratan saksi adalah harus adil dan harus kelamin laki-laki. Saksi yang dimaksud sesuai dengan hadis Nabi SAW adalah saksi yang bersifat adil, yang menunaikan yang fardu dan sunnah, menjauhi yang haram dan dimakruhkan, serta tidak melakukan dosa besar dan dosa kecil serta menghiasi diri dengan kebaikan, meninggalkan apa yang menjelekan dirinya baik berupa perkataan maupun perbuatan.. Dari persoalan tersebut penulis menyimpulkan rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i tentang syarat keadilan saksi dalam pernikahan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan saksi dalam pernikahan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library risearch). Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini penulis menggunakan data skunder dan data tersier. Data skunder diperoleh dari buku-buku karya Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i dan kitab-kitab Imam mazhab, jurnal, literatur-literatur lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Data tersier adalah data pendukung lain yang membahas tentang syarat keadilan saksi dalam pernikahan. Setelah data-data tersebut terkumpul lalu disusun, dijelaskan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dan komparatif yaitu membandingkan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Hasil Penelitian ini menyimpulkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa saksi merupakan syarat sah pernikahan, Terkait dengan kriteria adil dan jenis kelamin saksi, keduanya berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sah pernikahan dengan dua orang saksi fasik. sah pernikahan dengan seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan. Adapun Imam Syafi‟i berpendapat persyaratan saksi dalam pernikahan adalah dua orang laki- laki yang adil dari keduanya
The Feasibility of a Cloud-Based Low-Cost Environmental Monitoring System Via Open Source Hardware in Greenhouses
WOS: 000441468600007One of the most critical parameters in agricultural production is environmental conditions. It is of vital importance to ensure and monitor suitable climatic conditions for various controlled agricultural structures and production systems such as greenhouses. To this aim, most data monitoring systems cannot be efficiently used due to high cost and insufficient technical knowledge. It is possible to design low-cost and scalable monitoring, control and data acquisition systems via open source hardware in order to monitor climatic data for agricultural practices in small enterprises and rural areas. In this study, a low cost system designed via open source hardware was tested under real conditions. Temperature and relative humidity were measured via the sensors in the system and sent to a data server through a wireless network. In addition, collected data was compared to reference devices for statistical analysis. The results suggest that these low-cost systems, which are designed via open source hardware, can be used as a data collection and decision support, system by agricultural enterprises
- …
