1,721,145 research outputs found
SUJUD SAHWI MENURUT PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM MALIKI
Latar belakang penulis mengangkat permasalahan ini adalah karena
penulis melihat bahwa tidak ramai anggota masyarakat yang kurang faham
mengenai boleh atau tidaknya melaksanakan sujud sahwi. Maka,
fonomena ini menarik perhatian penulis untuk mengkaji dalam sebuah
penelitian : Pertama, bagaimana pandangan Imam Hanafi dan Imam
Maliki tentang sujuk sahwi. Kedua, bagaimana persamaan dan perbedaan
pendapat Imam Maliki tentang sujud sahwi. Ketiga, analisis terhadap
pandangan Imam Hanafi dan Imam Maliki tentang sujud sahwi. Penelitian
ini adalah bersifat Library Reseach iaitu studi kepustakaan dan sumber
primer dalam kajian ini adalah Kitab Al-Atsar yang menjadi musnad Imam
Abu Hanifah dan Kitab Muwaththa Imam Maliki. Manakala sumber
kedua pula diperoleh dari pelbagai literarur yang ada kaitannya dengan
permasalahan penelitian ini.
Imam Hanafi dan Maliki telah sepakat bahwa jika seseorang ragu
dalam jumlah raka’at dalam shalat maka yang dipakai adalah yang paling
diyakini jumlahnya yaitu yang paling sedikit jumlah rakaatnya. Imam
Hanafi memahami sujud sahwi adalah hukum wajib apabila seseorang
tersebut tidak melakukan sujud sahwi, maka dia telah meninggalkan suatu
kewajiban shalat. Menurut Imam Maliki apabila ada kurang maka sujud
sahwi sebagai pengganti. Tetapi apabila terlebih maka sujud sahwi itu
sebagai istighfar, bukan sebagai pengganti.
Dari hasil penelitian ini, penulis berpendapat bahwa pandangan Imam
Maliki lebih kuat untuk diamalkan kerana didukung oleh syariah baik nash
maupun jiwanya
Hukum memakan bekicot menurut Imam Maliki dan Imam Syafi'i
Imam Maliki berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i tentang Hukum Memakan Bekicot, menurut Imam Maliki boleh sedangkan menurut Imam Syafi’i Haram.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) bagaimana dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan hukum memakan bekicot menurut imam Maliki dan imam Syafi’i. (2) bagaimana metode istinbath al-ahkam yang digunakan dalam menetapkan hukum memakan bekicot menurut imam Maliki dan imam Syafi’i . (3) bagaimana tinjauan konsep Maqahsid al-Syari’ah terhadap hukum memakan bekicot menurut imam Maliki dan imam Syafi’i.
Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa perbedaan di kalangan Ulama dimungkinkan karena adanya perbedaan dalam menafsirkan suatu nash al-Qur’an maupun hadits. Untuk itu dalam membandingkan kedua pendapat tersebut penelitian ini menggunakan teori ikhtilaf .
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah kualitatif sedangkan metode yang digunakan adalah book research dan pendekatan content analysis (analisis isi). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur yang ada sebagai bahan penelitian. Sumber data primer yang digunakan adalah kitab Al-Mudawwanah al-Kubra karya Imam Maliki dan al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam an-nawawi dan sumber data sekundernya adalah segala sumber data yang mendukung dalam penelitian, yaitu berupa buku-buku, kitab-kitab, jurnal dan literatur lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Dasar hukum yang digunakan imam Maliki dalam penelitian ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat al-An’am ayat 145, Hadits riwayat Ibnu Umar serta kitab Al-Mudawwanah al-Kubra dan Kitab Syarah Al-Muntaqa jilid 3, yang berpendapat bahwa memakan bekicot diperbolehkan karena disamakan dengan belalang. Sedangkan dasar hukum yang digunakan imam Syafi’i terdapat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 168, surat al-mu’minun ayat 151, surat Al-A’raf ayat 157, Hadits riwayat Ibnu Abbas dan Kitab al-Umm Jilid 2, yang berpendapat bahwa bekicot haram karena termasuk hewan hasyarat dan juga termasuk khabaits. (2) Metode istinbath yang digunakan oleh imam Maliki yaitu Qiyas maslahi yang mempersamakannya dengan belalang, dan metode istinbath yang digunakan imam Syafi’i adalah Qiyas karena diqiyaskan kepada hewan hasyarat (3) Ditinjau dari konsep maqashid al-syari’ah mengenai hukum memakan bekicot ini diharamkan dengan alasan untuk mencegah kemudharatan serta untuk mencapai hifdz al-nafs yang terdapat dalam maqashid al-syariah
Hukum memelihara anjing dalam perspektif Imam Maliki & Imam Syafi’i
Dalam penelitian kali ini menganalisis tentang hukum memelihara anjing menurut imam maliki dan syafi`i.Penelitian kali ini di bagi tiga di antaranya sebagai berikut ; 1.) Bagaimana hukum memelihara anjing menurut Imam Syafi’I dan Imam Maliki? 2.) Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum memelihara anjing menurut Imam Syafi’I dan Imam Maliki?. Dari kedua tokoh tersebut yang memaparkan hukum kepemilikanbanjing memiliki beberapa perbedaan juga kesamaan dalam memberikan tanggapan tentang kajian tersebut.Anjing yang merupakan ciptaan Allah SWT bukan tanpa manfaat karena setiap ciptaan Allah SWT tidak ada yag tidak bermanfaat.Analisis yang digunakan adalah metode kualitatif melalui berfikir induksi maupun deduksi. Mengidentifikasi, mempelajari dan kemudian melakukan analisa terhadap apa yang dianalisis, atau melakukan content analysis pada data-data yuridis-normatif. Setelah semua data terkumpul, maka akan diolah dan di analisa dengan menggunakan metode “Deskriptif Comparative” artinya data hasil analisa dipaparkan sedemikian rupa dengan cara membandingkan dan melihat perbedaan-perbedaan pendapat dalam permasalahan yang peneliti bahas, yaitu pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki, lalu dari kedua persepsi tersebut dapat diketahui perbedaan dan persamaannya sehingga dapat ditarik kesimpulan dan dasar hukum memelihara anjing. Dari perbedaan antara Imam Syafi’I dan Imam Maliki, dapat ditentukan pengambil hukumnya melalui metode Istinbathul ahkam (cara penentuan suatu hukum), yang dapat peneliti sajikan menggunakan teori Al-qur’an, hadist-hadist, kaidah-kaidah fiqhiyah yang berhubungan dengan objek penelitian, yakni hal yang menyangkut hukum memelihara anjing.Dari analisis kali ini di dapatkan makna yang akan digunakan dalam kehidupan sehari –hari dalam menyikapi terhadap kepemilikan anjing dalam lingkungan bermasyarakat. Ketidak tahuan dalam hukum agama dalam kepemilikan anjing akan menimbulkan stigma negatif pada lingkungannya
HUKUM UPAH ANAK KELUARGA MUSLIM OLEH PENGASUH NON MUSLIM DALAM PANDANGAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIKI (Studi Komparatif Terhadap Pandangan Imam Syafi’i Dan Imam Maliki)
ABSTRAK
Dalam masyarakat saat ini pada umumnya memiliki pengasuh
anak yang bertujuan untuk membantu mengurus anak-anak mereka,
para orang tua melakukan hal tersebut agar anak-anak tetap terurus
dan terawat saat orang tua beraktivitas diluar rumah.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana
Hukum Upah Asuh Anak Non-Muslim Pandangan Imam Syafi‟i dan
Imam Maliki dan Faktor-faktor apa yang menyebabkan perbedaan dan
persamaan tentang upah Asuh Anak Non-Muslim dalam Pandangan
Imam Syafi‟i dan Imam Maliki. sehingga peneliti memiliki tujuan
untuk meneliti perkara tersebut untuk menentukan boleh atau tidaknya
pemberian upah terhadap pengasuh anak non muslim menurut
pandangan dari Imam Syafi‟i dan Imam Maliki.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif, karena peneliti mengumpulkan data-data dari buku ,
majalah, dokumen, catatan dan kisah-kisah sejarah. Jenis penelitian ini
menggunakan library research (penelitian kepustakaan) dengan data
primer dan data skunder. Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan analisis fikih muamalah tentang
upah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian upah
pengasuh anak non muslim berbeda pendapat antara Imam Syafi‟i dan
Imam Maliki. Menurut Imam Syafi‟i pemberian upah terhadap
pengasuh anak non muslim tidak diperbolehkan. Alasan ini merujuk
pada pengasuh anak muslim mesti orang yang beragama muslim pula.
Sedangkan menurut Imam Maliki pemberian upah terhadap pengasuh
anak non muslim adalah sah-sah saja. Adapun faktor yang menjadi
pengaruh dari persamaan dan perbedaan dari pendapat Imam Syafi‟i
dan Imam Maliki adalah permasalahan agama yang dianut oleh
pengasuh anak. Imam Syafi‟i mewajibkan beragama Islam bagi
pengasuh anak muslim sedangkan Imam Maliki menggugurkan
kewajiban tersebut.
Kata kunci : upah, pengasuh, imam syafi‟i dan imam malik
Hukum Memakan Hewan yang Mengkonsumsi Barang Najis : Studi Komparasi Imam Syafi'i dan Imam Maliki
Mengkonsumsi makanan yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya wajib. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, banyak manusia atau kelompok masyarakat yang melakukan penyimpangan terhadap hewan ternak dengan memberikan pakan yang tidak seharusnya, misalnya kuda
yang dikasih makan daging babi, lele yang dibudidayakan di empeng yang diberi bahan makan pokok kotoran manusia ataupun hal lainnya. Hewan yang memakan barang najis atau kotoran disebut dengan hewan Jallalah. Terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara Imam Syafi’I dan Imam Maliki terkait hewan Jallalah. Imam Syafi’I menganggap bahwa hewan jalalah hukumnya makruh dan bisa menjadi haram. Sedangkan Imam Maliki membolehkan tanpa syarat.Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Maliki terhadap hukum memakan hewan yang mengkonsumsi barang najis,
2) Mengetahui dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’I dan Imam Maliki terhadap hukum memakan hewan yang mengkonsumsi barang najis, 3) dan mengetahui analisis perbandingan antara Imam Syafi’I dan Imam Maliki terhadap hukum memakan hewan yang mengkonsumsi barang najis.Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan cara membandingkan pandangan Imam Syafi’I dan Imam Maliki. Dan menggunakan metode penelitian yang lebih menekankan analisa atau dengan menggambarkan karakteristik atau fenomena yang diteliti. Dengan jenis penelitian kualitatif dengan fokus utama penelitian kualitatif adalah mendeskripsikan sifat atau hakikat nilai dari suatu objek atau gejala tertentu, sehingga analisis data dilakukan secara induktif. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer. Untuk mendeskripsikan rumusan masalah yang ada di dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori Hewan Jallalah yang dikemukakan oleh Imam Syafi’I dan Imam Maliki. Hasil dari penelitian : 1) Pandangan Imam Syafi'I menganggap bahwa
hewan yang secara dominan mengonsumsi barang najis seperti kotoran atau bangkai dapat dikategorikan sebagai haram untuk dimakan, dan boleh dimakan setelah dikarantina. Sedangkan Imam Maliki berpendapat bahwa mengkonsumsi hewan jallalah itu boleh. 2) Dalil yang digunakan Imam Syafi’I ini didasarkan pada interpretasi HR. At- Tirmidzi. Sedangkan pandangan Imam Maliki didasarkan pada interprestasi ayat Al-An'am ayat 145. 3) Imam Syafi'i lebih cenderung mempertegas
larangan terhadap hewan jallalah dengan mengharuskan proses khusus untuk membersihkan dagingnya sebelum dikonsumsi, sedangkan Imam Maliki membolehkan memakan daging jallalah asalkan syarat-syarat penyembelihannya dipenuhi
KEENGGANAN BERKETURUNAN PERSPEKTIF IMAM MADZHAB (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki)
ABSTRAK
Islam mensyariatkan umatnya untuk memelihara serta menjaga
keturunan (hifdzul nasl) atau nasab melalui pernikahan sah. Memiliki anak
merupakan salah satu (taqorrub) mendekatkan diri kepada Allah SWT serta
menjaga sunnah Rosululullah SAW. Latar belakang masalah dalam skripsi
ini yaitu adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai
keengganan memiliki keturunan salah satunya pendapat Imam Maliki dan
Imam Syafii, untuk itu perlu adanya di lakukan sebuah penelitian.
Adapun masalah yang di teliti yakni bagaimana pendapat Imam
Maliki dan Imam Syafi‟i tentang keengganan berketurunan ? Apa
persamaan dan perbedaan Imam Maliki dan Imam Syafi‟i mengenai
keenggan berketurunan ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pandangan Imam Maliki dan Imam Syafi‟i tentang orang yang
tidak ingin memiliki keturunan serta untuk menggetahui persamaan dan
perbedaan hukum menurut Imam Maliki dan Syafi‟i tentang keengganan
memiliki keturunan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian “library research” atau studi pustaka. Penelitian ini bahan-bahan
atau obyeknya diperoleh dengan cara menelaah data yang penulis dapatkan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis atau yang biasa disebut dengan
menganalisa data yang telah didapatkan dari sumber tertulis, data diolah
dengan cara mengedit dan diposisikan berdasarkan urutan masalah
sehingga penulis dapat menganalisa untuk dapat ditarik kesimpulan.
Dalam penelitian ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa, Imam Maliki
dan Imam Syafi‟i menganggap bahwasanya enggan berketurunan
diperbolehkan apabila telah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang
mana dilakukan dengan tidak menyalahi kodrat sebagai manusia yakni
dengan cara tidak merusak sistem reproduksi. Persamaan pandangan Imam
Maliki dan Imam Syafii mengenai keengganan berketurunan keduanya
sama-sama memperbolehkan. Sedangkan yang menjadi perbedaan diantara
keduanya Imam Malik menganggap pernikahan dianggap fasakh apabila
dalam kurun waktu satu tahun suami tidak menggauli istrinya. Sedangkan
Imam Syafii berpendapat menyetubuhi istri satu kali selama menjadi
pasangan yang sah dianggap telah memenuhi kewajiban sebagai seorang
suami.
Kata Kunci : Anak, „Azl, Enggan, Imam Malik, Imam Syafi‟
PANDANGAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIKI TERHADAP PERGAULAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SELAMA MASA PERTUNANGAN
Pernikahan merupakan sunnatullah yang dianjurkan kepada semua manusia, namun sebelum pernikahan diberlangsungkan ada tradisi pertunangan yang harus dijalani oleh kedua belah pihak yang akan bertunangan. Dalam pertunangan mesti ada batasan-batasan yang diberlakukan dalam pergaulan keduanya agar tidak menyalahi aturan islam yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk: (1) memahami pandangan Imam Syafi’i terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan, (2) memahami pandangan Imam Maliki terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan, (3) memahami komparasi pandangan Imam Syafi’i dan Imam Maliki terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan library research, field reseach, wawancara, dan studi dokumentasi mengenai objek penelitian. Menggunakan analisis deskriptif-kualitatif dan pengecekan keabsahan data dengan observasi berulang-ulang dan triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menyatakan bahwa pandangan Imam Syafi’i mengenai pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa pertunangan dengan pandangan Imam Maliki memiliki perbedaan dan kesamaan pemikiran yakni sama-sama membatasi bertemu berdua saja tanpa ditemani oleh mahram dari salah satunya dan perbedaan pemikiran dari keduanya yakni dalam memandang perempuan pinangannya imam maliki memiliki aturan yang lebih longgar dari aturan Imam Syafi’i yang mana Imam Syafi’i hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan saja sedangkan Imam Maliki boleh melihat wajah, kedua telapak tangan juga kedua kaki. Berkaitan dengan tradisi pertunangan di masyarakat karanganyar yakni tradisi yang berlaku di masyarakat perlu diarahkan kembali ke hukum syari’at yang berlaku
Hukum nikah muḥallil : studi perbandingan pendapat Imam Hanafi dan Imam Maliki serta relevansinya dalam KHI
Persoalan hukum nikah muḥallil menjadi perdebatan para ulama, sebagian ada yang membolehkan dan sebagian lainnya melarang. Hal tersebut dipicu oleh adanya hadis yang menyatakan bahwa Nabi melaknat muḥallil (orang yang menghalalkan) dan muḥallil lah (orang yang dihalalkan), tetapi disisi lain terdapat ulama yang mengesahkan pernikahan muhallil. Selain adanya hadis tersebut, perbedaan dalam memaknai kata laknat menyebabkan pemahaman yang berbeda terhadap hadis riwayat Ibn Mas’ud ra tentang laknat muḥallil dan muḥallil lah.
Imam Hanafi dan Imam Maliki termasuk dua ulama yang berada dalam pusaran perdebatan masalah ini. Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti pendapat kedua imam tersebut, karena mereka sederajat dalam lingkup mujtahid. Tidak hanya memaparkan pendapat dari kedua Imam tersebut, namun penulis juga mencoba menggali metode istinbat atau istidlal yang digunakan oleh Imam Hanafi dan Imam Maliki atas pendapatnya tentang nikah muḥallil serta apa faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan metode istinbat tersebut. Kemudian penulis juga akan membahas bagaimana relevansi nikah muḥallil pada konteks sekarang khususnya dalam KHI. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mencari pendapat yang paling unggul serta mengetahui penyebab perbedaan diantara kedua imam tersebut, tentunya hanya sebatas sudut pandang dan kapasitas penulis.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut penulis analisis dengan metode analisis deskriptif-komparatif.
Dari hasil penelitian Imam Hanafi berpendapat bahwa nikah muhallil hukumnya sah karena lebih memandang dampak negatif setelah terjadinya perceraian. Sedangkan menurut Imam Maliki menghukumi nikah muhallil adalah batal karena melihat dari dhahirnya hadis yang melaknat muhallil. pendapat Imam Maliki lebih unggul karena didukung oleh jumhur mazhab sedangkan Imam Hanafi hanya didukung kalangan mazhabnya sendiri dan sebagian dari mazhab Syafi’i. Metode istinbat yang digunakan kedua Imam tersebut berbeda, oleh karena itu menghasilkan interpretasi yang berbeda. Hal ini juga dikarenakan oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Hanafi dan Imam Maliki tentang nikah muhallil
Komparasi Konsep Kafaah dalam Perspektif Imam Maliki dan Imam Syafii
This research is intended to find our about the kafa’ah concept according to Imam Maliki, then it is compared with the perspective of Imam Syafi’I. This article is conducted to study the conceptual ideas based on library research. This library research employed qualitative design. The daya were gathered via library study to arrange and interpret the concept in order promoting new point of view results. Those data can be in the forms of research paper, journal, books, and so forth which is related to the studied concept. The result of this study showed that the kafa’ah concept significantly and mostly used in the marital context. This concept shows the comparative implementation in the marital context in Indonesia, but it is actually explained to anticipate any kind of thing which may bring harm to the wife.
Key words: marriage, kafaah, concept, Imam Maliki, Imam Syafii.This research is intended to find our about the kafa’ah concept according to Imam Maliki, then it is compared with the perspective of Imam Syafi’I. This article is conducted to study the conceptual ideas based on library research. This library research employed qualitative design. The daya were gathered via library study to arrange and interpret the concept in order promoting new point of view results. Those data can be in the forms of research paper, journal, books, and so forth which is related to the studied concept. The result of this study showed that the kafa’ah concept significantly and mostly used in the marital context. This concept shows the comparative implementation in the marital context in Indonesia, but it is actually explained to anticipate any kind of thing which may bring harm to the wife
Hirfah (profesi) sebagai kriteria kafa'ah dalam pernikahan (studi komparatif pemikiran Imam al-Syafi’i dan Imam Maliki)
Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda
terhadap ukuran kafa’ah dalam pernikahan. Menarik jika suatu kajian
mengenai kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab
dengan latar belakang yang berbeda. Karena berdasarkan asumsi
penulis bahwa perubahan masa dari Imam madzhab memutuskan
suatu hukum sampai dengan masa sekarang tentu akan menimbulkan
perubahan eksistensi suatu hukum. Imam al-Syafi’i berpendapat
bahwa hirfah menjadi ukuran kafa’ah dalam pernikahan dan beliau
menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi rendah tidak sederajat
dengan seseorang yang prfrofesinya tinggi. Sedangkan menurut Imam
Maliki hirfah tidak menjadi ukuran kafa’ah karena kesetaraan
seseorang tidak di lihat dari profesinya melainkan dari agamanya
(ketaqwaan).
Perbedaan pandangan tersebut salah satunya di sebabkan oleh
adanya ta’arudh dalam qiyas, adanya perbedaan dalam memahami
suatu teks, kemudian faktor sosio history dan pemahaman ‘illat hukum
yang berbeda. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan
masalah sebagai berikut, yaitu: 1. analisis implikasi hukum hirfah
(profesi) sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam
Syafi'i dan Imam Maliki, 2. analisis istinbath hukum hirfah sebagai
kriteria kafa’ah dalam pernikahan Imam Syafi’i dan Imam Maliki.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library
research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahanbahan
pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber lainnya
yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan jenis penelitiannya
berupa penelitian kualitatif, karena teknis penekanannya lebih
menggunakan pada kajian teks. Sumber data primernya yaitu: kitab
Al-Umm karya Imam Syafi’i dan kitab Muwatha’ karya Imam Maliki.
Dalam menganalisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif analitis, content analysis dan metode analisis
komparatif.
Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan implikasi
hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam al-Syafi’i bahwa perihal kafa’ah itu diperhitungkan karena
apabila terjadi ketidak se-kufu-an maka salah satu pihak berhak
membatalkan perkawinan (fasakh). Sedangkan Imam Maliki tidak
memperhitungkan hirfah sebagai kriteria kafa’ah maka jika terjadi
ketidak se-kufuan salah satu pihak tidak mempunyai hak khiyar untuk
membatalkan pernikahan. Imam Maliki yang notabenya ahli hadits
menetapkan hukum kafa’ah dengan menggunakan hadits yang
dikuatkan dengan ijma ahlu Madinah. Sedangkan Imam as-Syafi’i
semasa hidupnya sering berpindah-pindah sehingga beliau lebih
banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya maka dalam
pendapatnya tentang kafa’ah lebih dipengaruhi oleh pebandingan
qiyas.Yakni menganalogikan pendapatnya dengan suatu kasus tertentu
yang terjadi di beberapa tempat dimana beliau pernah tinggal
- …
