15 research outputs found
Problems and Progress in Defining Terrorism in International Law
There is an effort to adopt an Internationally-accepted legal definition for ‘terrorism' since such definition will enhance International cooperation in fighting terrorism, which at the moment is fragmented and ineffective. However, various obstacles e.g. political heterogeneity or ideological discrepancy arise when seeking a uniformed definition of terrorism, hence this study. Dunia Internasional berupaya untuk menetapkan definisi legal ‘terorisme' yang diterima secara umum karena definisi ini dapat meningkatkan kerjasama Internasional dalam melawan terorisme yang saat ini masih terkotak-kotak dan tidak efektif. Tulisan ini membahas pelbagai kesulitan yang muncul dalam upaya mencari definisi tersebut, seperti masalah keragaman politik dan kesenjangan ideologi antarnegara
PROSECUTING ACTS OF TERRORISM AS CRIMES AGAINST HUMANITY UNDER THE ICC TREATY
This article explores the possibility of prosecuting terrorism as crimes against humanity under the ICC treaty. Even-though terrorism is not explicitly mentioned as a crime that falls under the jurisdiction of the International Criminal Court, it can however be adjudicated at the ICC by interpreting it as included in Article 7 of the Rome Statute. Article 7 of the ICC Statute can be used as a legal basis for prosecuting terrorist acts if the acts fulfill the Article’s general requirements. The text of the Rome Statute does not need to be amended in order to encompass acts of terrorism
Prosecuting Acts of Terrorism as Crimes Against Humanity Under The Icc Treaty
This article explores the possibility of prosecuting terrorism as crimes against
humanity under the ICC treaty. Even-though terrorism is not explicitly
mentioned as a crime that falls under the jurisdiction of the International
Criminal Court, it can however be adjudicated at the ICC by interpreting it
as included in Article 7 of the Rome Statute. Article 7 of the ICC Statute can
be used as a legal basis for prosecuting terrorist acts if the acts fulfill the
Article’s general requirements. The text of the Rome Statute does not need to be amended in order to encompass acts of terrorism
Menelisik Integritas Dan Profesionalisme Hakim Dalam Memutus Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST Dari Perspektif Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Tulisan ini akan menganalisis putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dalam Putusan Perkara No.01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara No.67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Analisis terhadap putusan pengadilan yang telah incracht dapat dilakukan dalam sistem hukum kita berdasarkan ketentuan dalam Ps.20 UU No.18 Th 2011 jo Ps.42 UU No.48 Th 2009. Penulis akan menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, pengabaian dan ketidakkonsistenan hakim terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang dibawa kehadapanny
Peran komisi yudisial dalam membangun peradilan yang bersih dan berwibawa
Peradilan yang dihormati dan dipercaya oleh publik itu masih sangat jauh dari harapan. Ada banyak hal yang masih harus dilakukan agar kondisi peradilan yang tidak dihormati dan tidak dipercaya publik dewasa ini bisa kita hilangkan. Ada pula pra-kondisi yang harus terwujud terlebih dahulu, sebelum peradilan kita dihormati dan dipercaya publik itu lahir. Apa saja Pra-kondisi tersebut akan diuraikan dan dijelaskan dalam artikel ini. Artikel ini juga akan membahas soal permasalahan-permasalahan apa saja yang sedang dihadapi oleh Komisi Yudisial dalam menjalankan peran dan fungsinya. Akan dijelaskan pula jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi oleh Komisi Yudisial tersebut, yaitu dengan jalan menyempurnakan UU No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, agar Komisi Yudisial bisa diperkuat perannya
Problems and Progress in Defining Terrorism in International Law
There is an effort to adopt an internationally-accepted legal definition for ‘terrorism’ since such definition will enhance international cooperation in fighting terrorism, which at the moment is fragmented and ineffective. However, various obstacles e.g. political heterogeneity or ideological discrepancy arise when seeking a uniformed definition of terrorism, hence this study. Dunia internasional berupaya untuk menetapkan definisi legal ‘terorisme’ yang diterima secara umum karena definisi ini dapat meningkatkan kerjasama internasional dalam melawan terorisme yang saat ini masih terkotak-kotak dan tidak efektif. Tulisan ini membahas pelbagai kesulitan yang muncul dalam upaya mencari definisi tersebut, seperti masalah keragaman politik dan kesenjangan ideologi antarnegara.</p
Legal and Political Implications of Designating the Free Papua Movement as a Terrorist Organization
This article examines what the legal and political implications are of the recent Indonesian government’s decision of designating the Free Papua Movement (OPM) as a terrorist organization. For that purpose, armed separatism in West Papua will be explained and then followed by an elaboration of the threat of terrorism in Indonesia and a discussion of the labelling of OPM as a terrorist organization. The terrorist designation of the OPM will apply the Indonesian anti-terrorism law that gives longer pre-trial detention power to the Police and the possibility of placing OPM on the terrorist list. The Indonesian government seems to gain political support from the Muslim community that has criticized the government for using the terrorism issue against Islam only before the designation was announced. The method and approaches used in this work are grounded in descriptive as well as normative judicial analysis
TANGGUNG JAWAB HUKUM AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA ATAS PENAHANAN TANPA BATAS WAKTU DAN TANPA PROSES PERADILAN YANG FAIR TERHADAP HAMBALI (WNI) DI PENJARA GUANTANAMO BAY KUBA
Artikel ini akan mengeksplorasi dan membuktikan bahwa penahanan tanpa batas waktu (indefinite detention) dan penahanan tanpa proses peradilan yang fair (detention without fair trial) serta berbagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi (inhuman treatment) yang telah dilakukan otoritas Amerika Serikat (AS) terhadap para tahanan, khususnya Hambali (WNI) di penjara Guantanamo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) dan Hukum HAM Internasional (International Human Rights Law). Penulis juga akan memperlihatkan dan membuktikan bahwa tidak hanya pemerintah AS yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya, tetapi pemerintah Indonesia pun dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya atas pelanggaran terhadap hukum nasional yaitu UU No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Implikasi Hukum Dan Politik Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam tulisan ini Penulis akan membahas bagaimana implikasi hukum dan politik dari Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto pada 29 September 2022, sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2029 yang akan datang. Keputusan DPR tersebut tidak didasarkan atas mekanisme pemberhentian Hakim MK seperti yang sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (1), (2) UU No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menjabarkan alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat Hakim Konstitusi. Keputusan DPR ini mengancam independensi hakim yang sudah diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dan prinsip “security of tenure” hakim yang menjamin kedudukan hakim secara tetap untuk melindungi independensi hakim tersebut. Dalam artikel ini akan dikaji juga konsep dan regulasi independensi hakim, keputusan DPR sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan keputusan DPR yang merupakan suatu intervensi politik. Alasan DPR memberhentian Aswanto karena sering menganulir peraturan yang dibuat DPR adalah alasan yang tidak ada pengaturannya dalam Konstitusi dan undang-undang MK.Dalam artikel ini Penulis akan membahas bagaimana implikasi hukum dan politik dari Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto pada 29 September 2022, sebelum masa jabatannyaberakhir di tahun 2029 yang akan datang. Keputusan DPR tersebut tidak didasarkan atas mekanisme pemberhentian Hakim MK sepertiyang sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (1), (2) UU No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menjabarkan alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat Hakim Konstitusi. Keputusan DPR ini mengancam independensi hakim yang sudah diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dan prinsip “security of tenure” hakim yang menjamin kedudukan hakim secara tetap untuk melindungi independensi hakim tersebut. Dalam tulisan ini akan dikaji juga konsep dan regulasi independensi hakim, keputusan DPR sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan keputusan DPR yang merupakan suatu intervensi politik. Alasan DPR memberhentian Aswanto karena sering menganulir peraturan yang dibuat DPR adalah alasan yang tidak ada pengaturannya dalam Konstitusi dan undang-undang MK
Tanggung jawab hukum amerika serikat dan indonesia atas penahanan tanpa batas waktu dan tanpa proses peradilan yang fair terhadap hambali (wni) di penjara guantanamo bay kuba
Artikel ini akan mengeksplorasi dan membuktikan bahwa penahanan tanpa batas waktu (indefinite detention) dan penahanan tanpa proses peradilan yang fair (detention without fair trial) serta berbagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi (inhuman treatment) yang telah dilakukan otoritas Amerika Serikat (AS) terhadap para tahanan, khususnya Hambali (WNI) di penjara Guantanamo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) dan Hukum HAM Internasional (International Human Rights Law). Penulis juga akan memperlihatkan dan membuktikan bahwa tidak hanya pemerintah AS yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya, tetapi pemerintah Indonesia pun dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya atas pelanggaran terhadap hukum nasional yaitu UU No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
