458 research outputs found
Analisis Resiko Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Di Masa Pandemi Covid 19 Pada Bank BJB Syariah KCP Sumber
Firman Ramadhan. NIM : 1708203116, “ANALISIS RESIKO PEMBIAYAAN
PEMILIKAN RUMAH (PPR) DI MASA PANDEMI COVID 19 PADA BANK
BJB SYARIAH KCP SUMBER”, 2021.
Manajemen resiko pembiayaan merupakan upaya untuk mengurangi akibat
dari faktor ketidakpastian serta kemampuan yang memunculkan kerugian finansial
dari transaksi pembiayaan. Bertambahnya kepadatan penduduk hingga
pemukiman terus menjadi pesat, harga rumah menjadi mahal. Hingga, bank BJB
Syariah KCP Sumber menggunakan peluang ini dengan memanfaatkan
Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) sebagai sebuah produk pembiayaan. Dalam
pelaksanan Pembiayaan Pemilikan Rumah terdapat risiko dalam pelaksanannya di
masa pandemi Covid 19.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis resiko Pembiayaan
Pemilikan Rumah (PPR) di masa pandemi Covid 19 pada bank BJB Syariah KCP
Sumber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
deskritif. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis sebelum di lapangan,
analisis selama dilapangan dan reduksi data.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko pembiayaan biasanya
terjadi karena usaha nasabah yang sepi karena masa pandemi Covid 19 (aktivitas
usaha sudah tidak berjalan lancar), nasabah terkena pengurangan pegawai di masa
pandemi Covid 19, serta nasabah tertimpa musibah sehingga nasabah tidak
sanggup lagi membayar angsuran pembiayaan yang diajukannya kepada bank.
Untuk mengurangi risiko yang dihadapi, bank BJB Syariah KCP Sumber
memberikan beberapa kebijakan yaitu rescheduling, reconditioning, serta
restructuring. Implementasi kebijakannya yaitu dengan nasabah walk in ke bank
atau bank mengunjungi nasabah secara langsung.
Kata Kunci: Manajemen resiko, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR
RAMADHAN DAN KESABARAN
Berbicara soal Ramadhan dan pelaksanaan puasa,
tahukah kita dari mana awal mulanya? Ketika mengartikan
puasa itu sendiri ialah ibadah ruhiyyah yang ada sejak lama,
dimana Allah mewajibkannya atas banyaknya umat muslim.
Sebagaimana firman Allah :
يٰٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ ال صيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ
تَتَّقُوۡ نَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah
:183)
Sebenarnya puasa sendiri telah dikenal oleh orang-orang
zaman dahulu baik dari bangsa Mesir, bangsa India, bangsa
Yunani dan Romawi. Ada yang mengatakan bahwa orangorang
dahulu (para penyembah patung atau berhala) sudah
melakukan yang namanya puasa. Dan secara pelaksanaanya
tidak jauh berbeda dengan puasa yang dilakukan oleh umat
muslim. Namun puasa itu belum diperuntukkan dalam
rangka beribadah kepada Allah tetapi untuk menenangkan
dan mencari keridhaan para patung-patungnya mereka
Program Kasih Ramadhan FSKM 2022 / Jamilah Othman, Rosnani Abdullah and Nuralina Azlan
Bulan Ramadhan adalah bulan perlumbaan membuat kebaikan kerana ganjaran pahala membuat kebaikan akan digandakan oleh Allah. Perkara ini jelas dinyatakan dalam Al- Quran seperti mana firman Allah yang bermaksud: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18). Bulan Ramadhan juga dianggap sebagai madrasah untuk mendidik umatnya agar istiqamah meneruskan kebaikan untuk bulan-bulan yang lain. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kelebihan menjamu mereka yang berpuasa. Justeru, amat wajar bagi yang berkelapangan rezeki serta harta menjamu mereka yang berpuasa. Antara nas galakan Rasulullah SAW ialah: Daripada Zaid bin Khalid, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda: Maksudnya: “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka baginya pahala seumpamanya tanpa sedikitpun kurang pahala orang berpuasa.”(Riwayat Ahmad, al-Tarmizi dan al-Baihaqi).
Sehubungan itu, pada bulan Ramadhan tahun ini Fakulti Sains Komputer dan Matematik (FSKM), Cawangan Negeri Sembilan, Kampus Seremban telah mengambil inisiatif bersama- sama Persatuan Wanita (PEWANI) UiTM Cawangan Negeri Sembilan menganjurkan Program Kasih Ramadhan FSKM 2022. Program ini telah berlangsung pada 14 April 2022 bersamaan dengan 14 Ramadhan 1443 Hijrah. Objektif program ini diadakan adalah:
1. Menjalinkan silaturrahim antara staf dengan pelajar–pelajar FSKM dan masyarakat setempat.
2. Memberi bantuan kepada golongan yang memerlukan.
3. Menimbulkan semangat untuk berkongsi rezeki bersama komuniti yang memerlukan terutamanya dalam bulan Ramadhan
BERBUKA PUASA BAGI ORANG SAFAR PADA BULAN RAMADHAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM ASY-SYAFI’I DAN IBNU HAZM)
Dalam penulisan skripsi ini, dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh yang
berpengaruh yaitu Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang mempunyai pandangan
yang berbeda mengenai berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan.
Penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana
pendapat Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang berbuka puasa bagi orang
safar pada bulan Ramadhan serta dalil dan metode istinbath hukum yang
digunakan. Kedua, bagaimana analisa muqaranah terhadap Imam asy-Syafi’i dan
Ibnu Hazm tentang berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Islam normatif yang
dilakukan dengan menggunakan metode library research, yaitu dengan
mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan
dengan penelitian ini karena semua data bersifat sekunder. Pendekatan yang
penulis gunakan dalam penulisan ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau
teori-teori yang dikemukakan oleh Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm, seterusnya
menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan
pendapat Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm mengenai hukum berbuka puasa bagi
orang safar pada bulan Ramadhan.
Hasil kajian mendapatkan bahwa dalam masalah hukum berbuka puasa
bagi orang safar ini kedua tokoh tersebut sama-sama teguh dengan argument
masing-masing. Mereka menggunakan dalil yang sama yaitu surah al-Baqarah
ayat 184 dan ayat 185, namun dalam memahami metode istinbāṭ yang berbeda
dan penggunaan hadits yang berbeda. Di sini, Imam asy-Syafi’i berpendapat
bahwa hukum berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan adalah
diperbolehkan padanya untuk berbuka atau tetap berpuasa pada saat itu, beliau
memahami dalil tersebut sebagai majaz, seakan-akan Firman ini berbunyi,“...lalu
dia berbuka (tidak berpuasa), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu pada hari-hari lain.” Cara penghapusan sebagian kata seperti
i
ini dikenal dengan istilah lahnul khithaab. Beliau juga berlandaskan pada Firman
Allah, “Dan berpuasa lebih baik bagimu” pada ayat 184 surah al-Baqarah.
Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum berbuka puasa bagi orang safar
pada bulan Ramadhan adalah wajib berbuka bila telah melewati satu mil. Beliau
memahami pada ayat 185 surah al-Baqarah, ayat ini Muhkam (jelas hukumnya)
berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Benarlah bahwa Allah tidak mewajibkan
puasa Ramadhan kecuali terhadap orang yang hadir (di tempat tinggalnya) di
bulan ini. Setelah dikaji dan diteliti, maka penulis lebih cenderung memilih untuk
menggunakan pendapat Imam asy-Syafi’i karena berbuka puasa bagi orang safar
adalah pilihan dan bukannya wajib jika mereka mampu melakukannya dan beliau
lebih berhati-hati dalam menggunakan rukhshah (keringanan hukum yang
diberikan oleh Allah). Dalam penulisan skripsi ini, saya menggunakan kaidah
لصلاا ىف رملاابوجولل لاو لدت ىلع هريغ لاا نيرقب (Perintah pada asalnya
menunjukkan arti wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya)
ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA TENTANG KEWAJIBAN BERBUKA PUASA PADA BULAN RAMADHAN BAGI MUSAFIR
Skripsi yang berjudul “ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM DALAM
KITAB AL-MUHALLA TENTANG KEWAJIBAN BERBUKA PUASA
PADA BULAN RAMADHAN BAGI MUSAFIR” ini ditulis berdasarkan latar
belakang pemikiran jumhur ulama yang mengatakan bahwa berbuka puasa bagi
musafir di bulan Ramadhan bukanlah suatu kewajiban, melainkan rukhsha yang
menjadi pilihan boleh berbuka atau tetap berpuasa. Sementara itu, menurut Ibnu
Hazm bahwa seorang musafir wajib berbuka puasa Ramadhan apabila telah
menempuh perjalanan sejauh 1 mil.
Adapun masalah yang akan penulis analisa adalah tentang konsep wajib
berbuka dan alasan beserta dasar hukum yang digunakan Ibnu Hazm dalam
menetapkan wajib berbuka puasa bagi musafir pada bulan Ramadhan. Sedangkan
tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui konsep wajib
berbuka dan alasan beserta dasar hukum yang digunakan Ibnu Hazm dalam
menetapkan wajib berbuka puasa bagi musafir pada bulan Ramadhan tersebut.
Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan kitab al-Muhalla sebagai rujukan primernya, sedangkan bahan
sekundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitannya
dengan penelitian ini. Adapun metode analisa yang digunakan adalah metode
deskriptif dan content analisis.
Hasil penulis dalam penelitian ini adalah bahwa Ibnu Hazm berpendapat
orang yang musafir wajib berbuka puasa Ramadhan apabila telah melakukan
perjalanan sejauh 1 mil dan wajib mengqadhanya di hari lain. Selain itu, Ibnu
Hazm mengatakan bahwa yang dilarang berpuasa tersebut hanya puasa Ramadhan
saja, sedangkan puasa lainnya baik yang wajib atau yang sunnah tetap berlaku
dalam perjalanan.
3
Adapun alasan dan dasar hukum Ibnu Hazm mengatakan wajib berbuka bagi
musafir, bahwa ia mengambil makna zhahir firman Allah surat al-Baqarah (2):185
dan beberapa hadits nabi yang mengatakan bahwa Nabi Muhamamad SAW dan
beberapa sahabat berbuka puasa ketika musafir di bulan Ramadhan
Analisis Pemberian Kompensasi Pada CV. Rivat Gusta Ramadhan Teluk Kuantan
. This research took place at CV. Rivat Gusta Ramadhan, to be precise in Kuantan Bay, Kuantan Singingi Regency. The population in this study were 11 employees at CV, Rivat Gusta Ramadhan. Sampling from the population elements from the company is carried out by census. In this study, the types of data used consisted of primary data and secondary data. To obtain the data and information needed in connection with this study, observation, interviews and questionnaires were carried out. In analyzing the data the author used descriptive methods, Based on data from the results of processed research conducted on Compensation at CV. Rivat Gusta Ramadhan Teluk Kuantan. From the results of the study it can be concluded that direct compensation can affect employee morale and performance because company policy in determining the amount of basic salary is considered very fair but the salary given is not in accordance with the provisions of laws and government regulations
METODE PEMBUATAN MINUMAN KOPI TUBRUK DI CAFÉ TOOTOOMOO SURABAYA
The purpose of writing this final project is: to find out the method of
making brewed coffee at the TooTooMoo cafe in Surabaya. The author observes
the method of making brewed coffee drinks at the TooTooMoo cafe in Surabaya.
From the results of the research, the authors can conclude that the brewing method
of brewed coffee is as follows: heating water, grinding coffee, pouring coffee
grounds into a cup, pouring hot water into a cup, waiting for the surface of the
coffee grounds to float, setting aside floating coffee grounds, and serve
Analisis penetapan Hakim dalam perkara permohonan perkawinan beda agama menurut perspektif maslahah Said Ramadhan Al-Buti: Studi kasus perkara nomor 333/Pdt.P/2018/Pn.Skt
ABSTRAK
Perkawinan beda agama termasuk salah satu polemik yang tak kunjung ada penyelesaiannya meskipun di Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sedangkan perkawinan beda agama dalam pandangan masyarakat Islam di Indonesia telah ditentang keras. Namun pada kenyataannya masih terdapat perkawinan beda agama sebagaimana pada penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt yang berisi tentang permohonan izin kawin beda agama yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Fokus dari penelitian ini adalah (1) bagaimana analisis penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt tentang izin perkawinan beda agama dalam perspektif hukum positif di Indonesia, (2) bagaimana analisis penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt tentang izin perkawinan beda agama perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buti.
Penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data yang diperoleh berasal dari salinan penetapan pada website Mahkamah Agung yaitu penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt di Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan analisisnya berupa penjelasan analisis deskriptif berdasarkan perspektid Hukum Positif dan maslahah Said Ramadhan Al-Buti terkait penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt.
Hasil penelitian ini: (1) berdasarkan hukum positif, menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa pada tiap-tiap pasal yang berkaitan dengan perkawinan beda agama telah menjelaskan larangan adanya perkawinan beda agama tersebut, baik secara langsung ataupun secara tersirat. (2) berdasarkan Maslahah Said Ramadhan Al-Buti, menunjukkan adanya pertentangan dengan tiga poin maslahah yang dikemukakan Al-Buti yakni Maqasyid As-Syari’ah, Al-Qur’an, dan Hadis. Dalam penetapan mengenai izin perkawinan beda agama tersebut, telah ditemukan adanya mafsadat dari pada maslahah. Saran dari penulis adalah agar hakim Pengadilan Negeri sebelum mengadili diwajibkan untuk memahami semua ketentuan tentang perkara perkawinan beda agama, baik hukum positif maupun hukum agama dari para pihak, agar dapat memberikan keseimbangan hukum antara hukum negara dan hukum agama serta memberikan keputusan yang paling adil bagi semua pihak terkait.
ABSTRACT
Interfaith marriages are one of the polemics that have never been resolved even though Indonesia already has Law Number 16 of 2019 about Marriage. Meanwhile, interfaith marriage in the view of the Islamic community in Indonesia has been strongly opposed. However, in reality there are still interfaith marriages as stated in the stipulation number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt which contains an application for an interfaith marriage permit which was later granted by the Surakarta District Court.
The focus of this research is (1) how to analyze the determination of number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt regarding interfaith marriage permits in a positive legal perspective in Indonesia, (2) how to analyze the determination of number 333/Pdt.P/2018/ PN.Skt regarding permission for interfaith marriage from the perspective of Maslahah Said Ramadhan Al-Buti.
This research is a normative juridical law research using a case approach and a conceptual approach. The data obtained comes from a copy of the determination on the website of the Supreme Court, namely determination number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt at the Surakarta District Court. While the analysis is in the form of an explanation of descriptive analysis based on the perspective of Positive Law and the maslahah of Said Ramadhan Al-Buti regarding the determination of the number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt.
The results of this study: (1) based on positive law, it shows that according to the 1945 Constitution, the Constitution of Marriage and the Compilation of Islamic Law that in each article relating with interfaith marriages, which has explained the prohibition of interfaith marriages, both directly or implicitly. (2) based on Maslahah Said Ramadhan Al-Buti, it shows that there is a conflict with the three points of maslahah put forward by Al-Buti, namely Maqasyid As-Shari'ah, Al-Qur'an, and Hadith. In the determination of the interfaith marriage permit, it has been found that there is mafsadat rather than maslahah. The recommendation from the author is that the District Court judges before trying are required to understand all the regulations of interfaith marriage cases, both positive law and religious law from the parties, in order to provide a legal balance between state law and religious law and provide the fairest decision for all related parties
مستخلص البحث
تعد الزيجات بين الأديان واحدة من الجدل الذي لم يتم حله أبدًا على الرغم من أن إندونيسيا لديها بالفعل القانون رقم 16 لعام 2019 بشأن الزواج. في غضون ذلك ، لاقى الزواج بين الأديان من وجهة نظر الجالية الإسلامية في إندونيسيا معارضة شديدة. ومع ذلك ، في الواقع ، لا تزال هناك زيجات بين الأديان كما هو مذكور في الشرط رقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt الذي يحتوي على طلب للحصول على تصريح زواج بين الأديان تم منحه لاحقًا من قبل محكمة مقاطعة سوراكارتا.
يركز هذا البحث على (1) كيفية تحليل تحديد الرقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt بخصوص تصاريح الزواج بين الأديان من منظور قانوني إيجابي في إندونيسيا ، (2) كيفية تحليل تحديد الرقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt بخصوص الإذن بالزواج بين الأديان من وجهة نظر مصلحة سعيد رمضان البطي.
هذا البحث هو بحث في القانون القانوني المعياري باستخدام منهج الحالة ومنهج مفاهيمي. تأتي البيانات التي تم الحصول عليها من نسخة من القرار على الموقع الإلكتروني للمحكمة العليا ، وتحديداً رقم القرار 333/Pdt.p/2018/PN.Skt في محكمة مقاطعة سوراكارتا. بينما جاء التحليل في شكل شرح للتحليل الوصفي مبني على منظور القانون الوضعي ومصلحة سعيد رمضان البوطي بخصوص تحديد الرقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt.
نتائج هذه الدراسة: (1) بناءً على القانون الوضعي ، تبين أنه وفقًا لدستور عام 1945 وقانون الزواج وتجميع الشريعة الإسلامية أنه في كل مادة تتعلق بالزواج بين الأديان ، أوضحت حظر الزواج بين الأديان ، سواء بشكل مباشر أو ضمني. (2) استنادًا إلى مصلحة سعيد رمضان البطي ، فإنه يدل على وجود تعارض مع نقاط المصلحة الثلاث التي طرحها البطي ، وهي مقاصيد الشريعة ، والقرآن ، والحديث. عند تحديد تصريح الزواج بين الأديان ، وجد أن هناك مفسدات بدلاً من المصلحة. اقتراح صاحب البلاغ هو أن قضاة المحكمة المحلية قبل المحاكمة مطالبون بفهم جميع الأحكام المتعلقة بقضايا الزواج بين الأديان ، سواء القانون الوضعي أو القانون الديني من الطرفين ، من أجل توفير توازن قانوني بين قانون الولاية والقانون الديني وتقديم القرار الأكثر إنصافًا لجميع الأطراف ذات الصلة
FENOMENA CHILDFREE PERSPEKTIF KONSEP MASLAHAT SAID RAMADHAN BUTHI: CHILDFREE PHENOMENA PERSPECTIVE OF THE MASLAHAT CONCEPT OF SAID RAMADHAN BUTHI
Every married couple who gets married definitely has the goal of having children in the hope of being the successor to the family. However, along with the development of the times, a person or couple chooses to make the decision not to have children or childfree. The decision certainly raises polemic and also debate in society. From the childfree phenomenon, the author attempts to analyze childfree actions from the perspective of the Maslahat sa'id Ramadhan Al-buthi concept. Said Ramadhan al-Buthi is a Syrian scientist in the field of Islamic religious sciences and is also a very prolific writer. Al-buthi limits the use of the concept of benefit more systematically. The limitations are first, that maslahat is still within the scope of syari' goals (Maqashid al-Syar'iyyah). Second, it does not conflict with the Qur'an. Third, it does not conflict with as-sunnah. Fourth, it does not conflict with qiyas, and fifth, it does not conflict with higher benefits. If the childfree phenomenon in marriage is analyzed based on the perspective of Said Ramadhan Al-buthi's maslahat concept, then this action shows a conflict with the three points of maslahah put forward by Al-buthi namely Maqasyid As-Syari'ah, Al-Qur'an, and Hadit
Kelebihan tahajud menurut perspektif sains / Ainul Najihah and Dr. Mohamad Hasif Jaafar
Seluruh umat Islam amatlah menantikan Bulan Ramadhan kerana keistimewaan yang terdapat dalam bulan Ramadhan membuatkan umat Islam berlumba-lumba melakukan ibadah. Solat sunat tahajud tidak asing lagi daripada ibadah-ibadah yang dilakukan ketika bulan Ramadhan. Kelebihan solat tahajud seperti yang dinukilkan dalam al-Quran dan hadis ialah, dapat menghapuskan dosa, meningkatkan darjat disisi Allah serta dapat meneguhkan iman, jiwa dan juga mental. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 79
- …
