458 research outputs found

    Analisis Resiko Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Di Masa Pandemi Covid 19 Pada Bank BJB Syariah KCP Sumber

    No full text
    Firman Ramadhan. NIM : 1708203116, “ANALISIS RESIKO PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH (PPR) DI MASA PANDEMI COVID 19 PADA BANK BJB SYARIAH KCP SUMBER”, 2021. Manajemen resiko pembiayaan merupakan upaya untuk mengurangi akibat dari faktor ketidakpastian serta kemampuan yang memunculkan kerugian finansial dari transaksi pembiayaan. Bertambahnya kepadatan penduduk hingga pemukiman terus menjadi pesat, harga rumah menjadi mahal. Hingga, bank BJB Syariah KCP Sumber menggunakan peluang ini dengan memanfaatkan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) sebagai sebuah produk pembiayaan. Dalam pelaksanan Pembiayaan Pemilikan Rumah terdapat risiko dalam pelaksanannya di masa pandemi Covid 19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis resiko Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) di masa pandemi Covid 19 pada bank BJB Syariah KCP Sumber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskritif. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis sebelum di lapangan, analisis selama dilapangan dan reduksi data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko pembiayaan biasanya terjadi karena usaha nasabah yang sepi karena masa pandemi Covid 19 (aktivitas usaha sudah tidak berjalan lancar), nasabah terkena pengurangan pegawai di masa pandemi Covid 19, serta nasabah tertimpa musibah sehingga nasabah tidak sanggup lagi membayar angsuran pembiayaan yang diajukannya kepada bank. Untuk mengurangi risiko yang dihadapi, bank BJB Syariah KCP Sumber memberikan beberapa kebijakan yaitu rescheduling, reconditioning, serta restructuring. Implementasi kebijakannya yaitu dengan nasabah walk in ke bank atau bank mengunjungi nasabah secara langsung. Kata Kunci: Manajemen resiko, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR

    RAMADHAN DAN KESABARAN

    No full text
    Berbicara soal Ramadhan dan pelaksanaan puasa, tahukah kita dari mana awal mulanya? Ketika mengartikan puasa itu sendiri ialah ibadah ruhiyyah yang ada sejak lama, dimana Allah mewajibkannya atas banyaknya umat muslim. Sebagaimana firman Allah : يٰٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ ال صيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡ نَ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah :183) Sebenarnya puasa sendiri telah dikenal oleh orang-orang zaman dahulu baik dari bangsa Mesir, bangsa India, bangsa Yunani dan Romawi. Ada yang mengatakan bahwa orangorang dahulu (para penyembah patung atau berhala) sudah melakukan yang namanya puasa. Dan secara pelaksanaanya tidak jauh berbeda dengan puasa yang dilakukan oleh umat muslim. Namun puasa itu belum diperuntukkan dalam rangka beribadah kepada Allah tetapi untuk menenangkan dan mencari keridhaan para patung-patungnya mereka

    Program Kasih Ramadhan FSKM 2022 / Jamilah Othman, Rosnani Abdullah and Nuralina Azlan

    No full text
    Bulan Ramadhan adalah bulan perlumbaan membuat kebaikan kerana ganjaran pahala membuat kebaikan akan digandakan oleh Allah. Perkara ini jelas dinyatakan dalam Al- Quran seperti mana firman Allah yang bermaksud: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18). Bulan Ramadhan juga dianggap sebagai madrasah untuk mendidik umatnya agar istiqamah meneruskan kebaikan untuk bulan-bulan yang lain. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kelebihan menjamu mereka yang berpuasa. Justeru, amat wajar bagi yang berkelapangan rezeki serta harta menjamu mereka yang berpuasa. Antara nas galakan Rasulullah SAW ialah: Daripada Zaid bin Khalid, bahawasanya Rasulullah SAW bersabda: Maksudnya: “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka baginya pahala seumpamanya tanpa sedikitpun kurang pahala orang berpuasa.”(Riwayat Ahmad, al-Tarmizi dan al-Baihaqi). Sehubungan itu, pada bulan Ramadhan tahun ini Fakulti Sains Komputer dan Matematik (FSKM), Cawangan Negeri Sembilan, Kampus Seremban telah mengambil inisiatif bersama- sama Persatuan Wanita (PEWANI) UiTM Cawangan Negeri Sembilan menganjurkan Program Kasih Ramadhan FSKM 2022. Program ini telah berlangsung pada 14 April 2022 bersamaan dengan 14 Ramadhan 1443 Hijrah. Objektif program ini diadakan adalah: 1. Menjalinkan silaturrahim antara staf dengan pelajar–pelajar FSKM dan masyarakat setempat. 2. Memberi bantuan kepada golongan yang memerlukan. 3. Menimbulkan semangat untuk berkongsi rezeki bersama komuniti yang memerlukan terutamanya dalam bulan Ramadhan

    BERBUKA PUASA BAGI ORANG SAFAR PADA BULAN RAMADHAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM ASY-SYAFI’I DAN IBNU HAZM)

    No full text
    Dalam penulisan skripsi ini, dilatarbelakangi oleh dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan. Penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan serta dalil dan metode istinbath hukum yang digunakan. Kedua, bagaimana analisa muqaranah terhadap Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm tentang berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Islam normatif yang dilakukan dengan menggunakan metode library research, yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini karena semua data bersifat sekunder. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan pendapat Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm mengenai hukum berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan. Hasil kajian mendapatkan bahwa dalam masalah hukum berbuka puasa bagi orang safar ini kedua tokoh tersebut sama-sama teguh dengan argument masing-masing. Mereka menggunakan dalil yang sama yaitu surah al-Baqarah ayat 184 dan ayat 185, namun dalam memahami metode istinbāṭ yang berbeda dan penggunaan hadits yang berbeda. Di sini, Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa hukum berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan adalah diperbolehkan padanya untuk berbuka atau tetap berpuasa pada saat itu, beliau memahami dalil tersebut sebagai majaz, seakan-akan Firman ini berbunyi,“...lalu dia berbuka (tidak berpuasa), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lain.” Cara penghapusan sebagian kata seperti i ini dikenal dengan istilah lahnul khithaab. Beliau juga berlandaskan pada Firman Allah, “Dan berpuasa lebih baik bagimu” pada ayat 184 surah al-Baqarah. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum berbuka puasa bagi orang safar pada bulan Ramadhan adalah wajib berbuka bila telah melewati satu mil. Beliau memahami pada ayat 185 surah al-Baqarah, ayat ini Muhkam (jelas hukumnya) berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Benarlah bahwa Allah tidak mewajibkan puasa Ramadhan kecuali terhadap orang yang hadir (di tempat tinggalnya) di bulan ini. Setelah dikaji dan diteliti, maka penulis lebih cenderung memilih untuk menggunakan pendapat Imam asy-Syafi’i karena berbuka puasa bagi orang safar adalah pilihan dan bukannya wajib jika mereka mampu melakukannya dan beliau lebih berhati-hati dalam menggunakan rukhshah (keringanan hukum yang diberikan oleh Allah). Dalam penulisan skripsi ini, saya menggunakan kaidah لصلاا ىف رملاابوجولل لاو لدت ىلع هريغ لاا نيرقب (Perintah pada asalnya menunjukkan arti wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya)

    ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA TENTANG KEWAJIBAN BERBUKA PUASA PADA BULAN RAMADHAN BAGI MUSAFIR

    No full text
    Skripsi yang berjudul “ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA TENTANG KEWAJIBAN BERBUKA PUASA PADA BULAN RAMADHAN BAGI MUSAFIR” ini ditulis berdasarkan latar belakang pemikiran jumhur ulama yang mengatakan bahwa berbuka puasa bagi musafir di bulan Ramadhan bukanlah suatu kewajiban, melainkan rukhsha yang menjadi pilihan boleh berbuka atau tetap berpuasa. Sementara itu, menurut Ibnu Hazm bahwa seorang musafir wajib berbuka puasa Ramadhan apabila telah menempuh perjalanan sejauh 1 mil. Adapun masalah yang akan penulis analisa adalah tentang konsep wajib berbuka dan alasan beserta dasar hukum yang digunakan Ibnu Hazm dalam menetapkan wajib berbuka puasa bagi musafir pada bulan Ramadhan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui konsep wajib berbuka dan alasan beserta dasar hukum yang digunakan Ibnu Hazm dalam menetapkan wajib berbuka puasa bagi musafir pada bulan Ramadhan tersebut. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab al-Muhalla sebagai rujukan primernya, sedangkan bahan sekundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Adapun metode analisa yang digunakan adalah metode deskriptif dan content analisis. Hasil penulis dalam penelitian ini adalah bahwa Ibnu Hazm berpendapat orang yang musafir wajib berbuka puasa Ramadhan apabila telah melakukan perjalanan sejauh 1 mil dan wajib mengqadhanya di hari lain. Selain itu, Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dilarang berpuasa tersebut hanya puasa Ramadhan saja, sedangkan puasa lainnya baik yang wajib atau yang sunnah tetap berlaku dalam perjalanan. 3 Adapun alasan dan dasar hukum Ibnu Hazm mengatakan wajib berbuka bagi musafir, bahwa ia mengambil makna zhahir firman Allah surat al-Baqarah (2):185 dan beberapa hadits nabi yang mengatakan bahwa Nabi Muhamamad SAW dan beberapa sahabat berbuka puasa ketika musafir di bulan Ramadhan

    Analisis Pemberian Kompensasi Pada CV. Rivat Gusta Ramadhan Teluk Kuantan

    No full text
    . This research took place at CV. Rivat Gusta Ramadhan, to be precise in Kuantan Bay, Kuantan Singingi Regency. The population in this study were 11 employees at CV, Rivat Gusta Ramadhan. Sampling from the population elements from the company is carried out by census. In this study, the types of data used consisted of primary data and secondary data. To obtain the data and information needed in connection with this study, observation, interviews and questionnaires were carried out. In analyzing the data the author used descriptive methods, Based on data from the results of processed research conducted on Compensation at CV. Rivat Gusta Ramadhan Teluk Kuantan. From the results of the study it can be concluded that direct compensation can affect employee morale and performance because company policy in determining the amount of basic salary is considered very fair but the salary given is not in accordance with the provisions of laws and government regulations

    METODE PEMBUATAN MINUMAN KOPI TUBRUK DI CAFÉ TOOTOOMOO SURABAYA

    No full text
    The purpose of writing this final project is: to find out the method of making brewed coffee at the TooTooMoo cafe in Surabaya. The author observes the method of making brewed coffee drinks at the TooTooMoo cafe in Surabaya. From the results of the research, the authors can conclude that the brewing method of brewed coffee is as follows: heating water, grinding coffee, pouring coffee grounds into a cup, pouring hot water into a cup, waiting for the surface of the coffee grounds to float, setting aside floating coffee grounds, and serve

    Analisis penetapan Hakim dalam perkara permohonan perkawinan beda agama menurut perspektif maslahah Said Ramadhan Al-Buti: Studi kasus perkara nomor 333/Pdt.P/2018/Pn.Skt

    No full text
    ABSTRAK Perkawinan beda agama termasuk salah satu polemik yang tak kunjung ada penyelesaiannya meskipun di Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Sedangkan perkawinan beda agama dalam pandangan masyarakat Islam di Indonesia telah ditentang keras. Namun pada kenyataannya masih terdapat perkawinan beda agama sebagaimana pada penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt yang berisi tentang permohonan izin kawin beda agama yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Fokus dari penelitian ini adalah (1) bagaimana analisis penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt tentang izin perkawinan beda agama dalam perspektif hukum positif di Indonesia, (2) bagaimana analisis penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt tentang izin perkawinan beda agama perspektif Maslahah Said Ramadhan Al-Buti. Penelitian ini berjenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data yang diperoleh berasal dari salinan penetapan pada website Mahkamah Agung yaitu penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt di Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan analisisnya berupa penjelasan analisis deskriptif berdasarkan perspektid Hukum Positif dan maslahah Said Ramadhan Al-Buti terkait penetapan nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt. Hasil penelitian ini: (1) berdasarkan hukum positif, menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa pada tiap-tiap pasal yang berkaitan dengan perkawinan beda agama telah menjelaskan larangan adanya perkawinan beda agama tersebut, baik secara langsung ataupun secara tersirat. (2) berdasarkan Maslahah Said Ramadhan Al-Buti, menunjukkan adanya pertentangan dengan tiga poin maslahah yang dikemukakan Al-Buti yakni Maqasyid As-Syari’ah, Al-Qur’an, dan Hadis. Dalam penetapan mengenai izin perkawinan beda agama tersebut, telah ditemukan adanya mafsadat dari pada maslahah. Saran dari penulis adalah agar hakim Pengadilan Negeri sebelum mengadili diwajibkan untuk memahami semua ketentuan tentang perkara perkawinan beda agama, baik hukum positif maupun hukum agama dari para pihak, agar dapat memberikan keseimbangan hukum antara hukum negara dan hukum agama serta memberikan keputusan yang paling adil bagi semua pihak terkait. ABSTRACT Interfaith marriages are one of the polemics that have never been resolved even though Indonesia already has Law Number 16 of 2019 about Marriage. Meanwhile, interfaith marriage in the view of the Islamic community in Indonesia has been strongly opposed. However, in reality there are still interfaith marriages as stated in the stipulation number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt which contains an application for an interfaith marriage permit which was later granted by the Surakarta District Court. The focus of this research is (1) how to analyze the determination of number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt regarding interfaith marriage permits in a positive legal perspective in Indonesia, (2) how to analyze the determination of number 333/Pdt.P/2018/ PN.Skt regarding permission for interfaith marriage from the perspective of Maslahah Said Ramadhan Al-Buti. This research is a normative juridical law research using a case approach and a conceptual approach. The data obtained comes from a copy of the determination on the website of the Supreme Court, namely determination number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt at the Surakarta District Court. While the analysis is in the form of an explanation of descriptive analysis based on the perspective of Positive Law and the maslahah of Said Ramadhan Al-Buti regarding the determination of the number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt. The results of this study: (1) based on positive law, it shows that according to the 1945 Constitution, the Constitution of Marriage and the Compilation of Islamic Law that in each article relating with interfaith marriages, which has explained the prohibition of interfaith marriages, both directly or implicitly. (2) based on Maslahah Said Ramadhan Al-Buti, it shows that there is a conflict with the three points of maslahah put forward by Al-Buti, namely Maqasyid As-Shari'ah, Al-Qur'an, and Hadith. In the determination of the interfaith marriage permit, it has been found that there is mafsadat rather than maslahah. The recommendation from the author is that the District Court judges before trying are required to understand all the regulations of interfaith marriage cases, both positive law and religious law from the parties, in order to provide a legal balance between state law and religious law and provide the fairest decision for all related parties مستخلص البحث تعد الزيجات بين الأديان واحدة من الجدل الذي لم يتم حله أبدًا على الرغم من أن إندونيسيا لديها بالفعل القانون رقم 16 لعام 2019 بشأن الزواج. في غضون ذلك ، لاقى الزواج بين الأديان من وجهة نظر الجالية الإسلامية في إندونيسيا معارضة شديدة. ومع ذلك ، في الواقع ، لا تزال هناك زيجات بين الأديان كما هو مذكور في الشرط رقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt الذي يحتوي على طلب للحصول على تصريح زواج بين الأديان تم منحه لاحقًا من قبل محكمة مقاطعة سوراكارتا. يركز هذا البحث على (1) كيفية تحليل تحديد الرقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt بخصوص تصاريح الزواج بين الأديان من منظور قانوني إيجابي في إندونيسيا ، (2) كيفية تحليل تحديد الرقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt بخصوص الإذن بالزواج بين الأديان من وجهة نظر مصلحة سعيد رمضان البطي. هذا البحث هو بحث في القانون القانوني المعياري باستخدام منهج الحالة ومنهج مفاهيمي. تأتي البيانات التي تم الحصول عليها من نسخة من القرار على الموقع الإلكتروني للمحكمة العليا ، وتحديداً رقم القرار 333/Pdt.p/2018/PN.Skt في محكمة مقاطعة سوراكارتا. بينما جاء التحليل في شكل شرح للتحليل الوصفي مبني على منظور القانون الوضعي ومصلحة سعيد رمضان البوطي بخصوص تحديد الرقم 333/Pdt.p/2018/PN.Skt. نتائج هذه الدراسة: (1) بناءً على القانون الوضعي ، تبين أنه وفقًا لدستور عام 1945 وقانون الزواج وتجميع الشريعة الإسلامية أنه في كل مادة تتعلق بالزواج بين الأديان ، أوضحت حظر الزواج بين الأديان ، سواء بشكل مباشر أو ضمني. (2) استنادًا إلى مصلحة سعيد رمضان البطي ، فإنه يدل على وجود تعارض مع نقاط المصلحة الثلاث التي طرحها البطي ، وهي مقاصيد الشريعة ، والقرآن ، والحديث. عند تحديد تصريح الزواج بين الأديان ، وجد أن هناك مفسدات بدلاً من المصلحة. اقتراح صاحب البلاغ هو أن قضاة المحكمة المحلية قبل المحاكمة مطالبون بفهم جميع الأحكام المتعلقة بقضايا الزواج بين الأديان ، سواء القانون الوضعي أو القانون الديني من الطرفين ، من أجل توفير توازن قانوني بين قانون الولاية والقانون الديني وتقديم القرار الأكثر إنصافًا لجميع الأطراف ذات الصلة

    FENOMENA CHILDFREE PERSPEKTIF KONSEP MASLAHAT SAID RAMADHAN BUTHI: CHILDFREE PHENOMENA PERSPECTIVE OF THE MASLAHAT CONCEPT OF SAID RAMADHAN BUTHI

    No full text
    Every married couple who gets married definitely has the goal of having children in the hope of being the successor to the family. However, along with the development of the times, a person or couple chooses to make the decision not to have children or childfree. The decision certainly raises polemic and also debate in society. From the childfree phenomenon, the author attempts to analyze childfree actions from the perspective of the Maslahat sa'id Ramadhan Al-buthi concept. Said Ramadhan al-Buthi is a Syrian scientist in the field of Islamic religious sciences and is also a very prolific writer. Al-buthi limits the use of the concept of benefit more systematically. The limitations are first, that maslahat is still within the scope of syari' goals (Maqashid al-Syar'iyyah). Second, it does not conflict with the Qur'an. Third, it does not conflict with as-sunnah. Fourth, it does not conflict with qiyas, and fifth, it does not conflict with higher benefits. If the childfree phenomenon in marriage is analyzed based on the perspective of Said Ramadhan Al-buthi's maslahat concept, then this action shows a conflict with the three points of maslahah put forward by Al-buthi namely Maqasyid As-Syari'ah, Al-Qur'an, and Hadit

    Kelebihan tahajud menurut perspektif sains / Ainul Najihah and Dr. Mohamad Hasif Jaafar

    No full text
    Seluruh umat Islam amatlah menantikan Bulan Ramadhan kerana keistimewaan yang terdapat dalam bulan Ramadhan membuatkan umat Islam berlumba-lumba melakukan ibadah. Solat sunat tahajud tidak asing lagi daripada ibadah-ibadah yang dilakukan ketika bulan Ramadhan. Kelebihan solat tahajud seperti yang dinukilkan dalam al-Quran dan hadis ialah, dapat menghapuskan dosa, meningkatkan darjat disisi Allah serta dapat meneguhkan iman, jiwa dan juga mental. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 79
    corecore