1,797 research outputs found

    PARADIGMA KRITIS HADIS-HADIS PEREMPUAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR

    No full text
    Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, tidak terkecuali bagi laki-laki juga perempuan. Namun tidak sedikit hadis Nabi yang secara redaksi justru mengucilkan kaum perempuan yang pada akhirnya menimbulkan berbagai kritik terhadap ajaran Islam yang dianggap terlalu berpihak terhadap kaum laki-laki. Dari sinilah lahir cendekiawan-cendekiawan muslim dengan berbagai teori untuk memahami hadis-hadis Nabi Saw. agar bisa mengetahui makna sebenarnya. Salah satunya yaitu Faqihuddin Abdul Kodir feminis muslim yang menggagas teori muba>dalah sebagai metode pembacaan teks secara kesalingan. Objek material yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dua karya Faqihuddin Abdul Kodir yang berjudul 60 Hadis Shahih (Khsusu tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam disertai Penafsrannya) dan Perempuan Bukan Sumber Fitnah! (Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah). Untuk membatasi masalah dalam penelitian ini peneliti merumuskannya dalam 3 pertanyaan kritis yaitu; 1) Apa saja Hadis-hadis Perempuan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Kedua Karyanya? 2) Bagaimana Metode Penafsiran Hadis-hadis Perempuan Faqihuddin Abdul Kodir terhadap Kedua Karyanya? 3) Bagaimana Kontribusi Paradigma Baru atas Pemahaman Faqihuddin Abdul Kodir terhadap Nilai Keadilan Gender di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan untuk menambah khazanah keilmuan islam khsusnya di bidang hadis terkait prolematika gender yang terus ramai diperbincangkan. Adapun jenis penelitian ini adalah library research, di mana sumber data yang digunakan adalah jenis kepustakaan baik kitab, buku, hingga artikel-artikel jurnal yang sekiranya sesuai dengan penelitian/skripsi ini. Peneliti menggunakan analisis gender sebagai pendekatannya. Kemudian, teori yang digunakan untuk mengupas penelitian ini adalah teori analisis wacana kritis Norman Fairclough di mana hadis dipandang sebagai wacana yang mampu mempengaruhi ideologi pembaca sesuai dengan metode pembacaan yang digunakan dalam menafsirkan. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa untuk hadis-hadis dalam kedua karya beliau dapat diklasifikasikan dari segi tematik dan kualitas hadis-hadisnya. Mulai dari hadis tentang hak perempuan di ranah publik hingga domestik. Teori muba>dalah yang digagas oleh Faqihuddin cukup relevan untuk digunakan menafsirkan hadis-hadis secara adil sehingga yang tadinya hanya menyapa satu jenis mampu dipahami lebih proporsional dan tidak terjadi ketimpangan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Namun, untuk mendapatkan hubungan rumah tangga yang harmonis, pembacaan secara kesalingan tidak selamanya mampu menjadi solusi untuk itu, peneliti menawarkan sebuah paradigma baru yaitu mura>d}hah (saling ridha/menerima) dalam hal ini menerima kekurangan dan peran yang pantas bagi masing-masing anggota keluarga yang kemudian dikemas menjadi al-muba>dalah al-mutana>ghimah

    Ulumul hadis

    No full text
    Melalui buku ini, Abdul Majid Khon akan memaparkan tentang seluk-beluk hadis Nabi, mulai dari hadis dan hubungannya dengan Alquran, kedudukan hadis dalam Islam, sejarah penghimpunan dan pembinaan hadis, ilmu hadis dan sejarah perkembangan, istilah-istilah dalam ilmu hadis, hadis ditinjau dari kuantitas perawi, hadis ditinjau dari kualitas sanad dan matan, hadis dha?if dan sebab-sebab ke-dha?if-an, hingga biografi singkat beberapa perawi hadis

    PERAN UMAR IBN ABDUL AZIZ DALAM KODIFIKASI HADIS

    No full text
    Hadis merupakan sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena hadis menduduki peringkat kedua setelah Al-Qur’an, maka suatu keharusan bagi kaum muslimin untuk mepelajarinya. Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. Hadis bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Islam masa kini, karena semenjak Muhammad saw dikenal dengan nama hadis. Hadis tidak lain adalah segala yang dinukilkan pada Rasulullah baik perkataan, perbuatan, takrir dan hal-ikhwalnya. Namun yang menarik adalah kenapa hadis ini baru dihimpun (dikodifikasikan) secara resmi pada masa khalifah Umar ibn Abdul Aziz -khalifah Ummayyah kedelapan-? Apa sebelum masa Umar ibn Abdul Aziz tidak ada usaha untuk mengkodifikasikan hadis. Dalam tulisan singkat ini akan dibahas bagaimana peran khalifah Umar ibn Abdul Aziz dalam kodifikasi hadis. Namun terlebih dahulu akan dibahas pengertian kodifikasi dan bagaimana penulisan hadis pada masa Nabi

    Ulama hadis indonesia abad ke-20 (studi tokoh Abdul Qadir Al-Mandili)

    No full text
    Penelitian ini berjudul Ulama Hadis Indonesia Abad-20 (Studi Tokoh Abdul Qadir al-Mandili). Didasari dengan keberadaan Ulama Hadis di Indonesia dikenal nama dan jasa mereka seperti Abdul Ra‟uf Singkel, Nawawi al-Bantani, Mahfudz Termas, Yasin al-Fadani dan lainnya tidak terlepas dari adanya geonologi guru-murid dan hidupnya literatur tulisan terkait mereka. Berbeda dengan objek dalam tesis ini dimana keberadaanya terasa asing di tanah kelahirannya sendiri. Melalui kitabnya, berjudul Hadiah Bagi Pembaca Yang Muslim, peneliti ingin mempromosikan beliau dan Ulama Hadis Mandailiang lainnya yang masih belom terexplore luas agar terjaga khazanah tradisi keilmuan kajian hadis. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan empat langkah: (1) langkah heuristik; dilakukan dengan mengumpulkan hadis, terjemah hadis, syarah hadis dan periwayat hadis sebagai langkah pengumpulan data sehingga menjadi tesis (2) langkah verifikasi; dilakukan dengan mengkaji kitab original penelitian yaitu Hadiah Bagi Pembaca Yang Muslim untuk data validasi penelitian (3) langkah interpretasi; dilakukan dengan mengumpulkan data dari pensyarahan hadis yang dilakukan oleh Abdul Qadir al-Mandili (4) langkah historigfari; dilakukan dengan mengumpulkan buku atau pandangan ulama terkait yang mengkaji kitab Hadiah Bagi Pembaca Yang Muslim sebagai langkah pembanding dan pendukung data dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan beberapa kesimpulan: (1) Abdul Qadir al-Mandili lahir di Mandailing Desa Sigalangan, sejak kecil belajar di kampung dan hijrah ilmiahnya Malaysia dan Makkah. (2) Ulama Hadis Mandailing relatif banyak belom terexplorisasi seperti Abdul Qadir bin Sobir al-Mandili, Ali Hasan, Musthafa Husen dll. (3) Kitab Hadiah Bagi PembacaYang Muslim disusun: mengikuti susunan alfabet, mengurai Para Muhaddith Kitab al-Sitah, mengurai Para Imam Mazhab, mengurai istilah dalam ilmu hadis, disusun dengan matan tulis arab kemudian diikuti dengan terjemahan dan interpertasi syarah hadis. (4) Teologi Abdul Qadir al-Mandili: Syafi‟i-As‟ariyah, Kontribusi dalam hadis antara lain kitab Perisai bagi Sekalian Mukallaf, Penawar bagi Hati, Sinar Matahari Buat Penyuluh Tuan Abu Bakar al-Ashari, Tuḥfat al-Qārī al-Muslim al-Mukhtār mimmā Ittafāqa ?Alayh al-Bukhārī wa Muslim dan Hadiah Bagi Pembaca yang Muslim. Sedangkan wawasannya dalam hadis antaranya: tegas membela kebenaran hadis, selektif dalam memilih hadis dan multidisiplin dalam menghukumi hadis

    Rasionalitas Hadis al Syu'm Studi Ma'ani Hadis dalam Kutub al-sittah

    No full text
    Pemahaman tentang maksud hadis biasanya dapat difahami dengan membaca syarhnya. Akan tetapitidak semua hadis dapat difahami hanya sebatas memahami syarh hadis, karena satu hadis terkadangmemiliki keterkaitan dengan hadis-hadis lain untuk dapat memahami secara obyektif dari berbagaisegi. Dalam masyarakat masa kini masih mempercayai pekara-perkara yang tidak beralasan sepertiterm sial. Dampaknya menghubung-hubungkan sesuatu yang tidak ada kaitannya menjadi penyebabkesialan itu sendiri. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah library research denganpendekatan studi ma’ani al Hadis dan menghasilakn beberapa simpulan yaitu: Pertama hadis tersebutdari segi kualitasnya temasuk hadis sahih karena memiliki syawahid dan tawabi’, hadis terebut selainriwayat ‘Abdullah ibn ‘Amr juga Sahl ibn Sa’d, Hukaim ibn Mu’awanah, Abu Hurairah dan ‘Aisyah. Kedua, memahami al syu’m dalam hadis Nabi SAW secara bahasa mempunyai makna sebaliknya karena didapati beberapa hadis baik dari segi definisi maupun kronologis hadis. Ketiga, pemahamanhadis secara kontekstual dapat dilakukan dengan melihat latar belakang munculnya Hadis (asbab alWurud) sebagaimana riwayat siti ‘Aisyah r.a sehingga hadis tentang مؤشلا konteksnya yaitu Nabimenceritakan masa lampau yaitu zaman jahiliyah dengan kata lain tidak ada legitimasi kesialanterhadap ketigany

    Kritik Hadis Zakaria Ouzon

    No full text
    Hadis has strength authority as Islamic law. It’s function is the explanatory of the Qur’an and otherwise. The significance of the hadis requires its protecting and conserving by codification. Muslim scholars had collected thousands of hadis in many books that well-known as The Nine Primary Book of Hadis (Kutub al-Tis’ah). One of them, Sahih al-Bukhari, was claimed as the most authentic book, because it is contain the only authentic (sahih) hadis. Moreover Sahih  al-Bukhari had important position as the source of Islamic law right below Quran. But the popularity of Sahih al-Bukhari was underestimated by Zakaria Ouzon, the scholar who criticized works of many muslim scholars, one of them is Sahihh al-Bukhari. He claimed that hadis collected in Sahih al-Bukhari was authentic (sahih) and could be used as hujjah. He argued that some hadis in Sahih al-Bukhari must be doubted as authentic, because of its contrary to Quran and Hadis Mutawwatir textualy. Zakaria used comparative theory to proof the authenticity of hadis by comparing hadis in Sahih al-Bukhari  with Quran and Hadis Mutawwatir. One of hadis’ that criticized by Zakaria was hadis about angels cursed wife who denied the husband’s invitation for having sex. He stated that this hadis was contrary to Quran and the principles of Islamic doctrine which respect the dignity and honor of the women. Therefor that hadis must be doubted its authenticity. Zakaria’s thoughts about authenticity of hadis in Sahih al-Bukhari was stated in his work, Jinayat al-Bukhari, probably, has the same tendency with most contemporary muslim scholars who tried to reconstruct the interpretation of hadis which literally contraty to Quran, hadis mutawwatir, and Islamic doctrines. But Zakaria seems to criticize loudly with doubting the authenticity of hadis in Sahih al-Bukhari

    Metode penyelesaian mukhtalif al hadith menurut Abdul Qadir Shaibah al Hamd: dalam Kitab Fiqh al Islam Sharh Bulugh al Maram

    No full text
    Perbedaan metode memahami hadis mukhtalif menjadi persoalan yang sering menjadi penyebab terjadinya perbedaan interpretasi terhadap memahami hadis-hadis yang bertentangan. apalagi hal tersebut berkaitan dengan persoalan fikih sehari-hari seperti kitab Bulu>gh al-Mara>m karya Ibnu Hajar al-Asqalani, oleh karena itu Abdul Qadir Shaibah al-Hamd menjelaskan penerapan sesuai pemahaman bagi pembaca melalui metode para ulama hadis dalam menyelesaikan masalah mukhtalif al-h{adi>th. Hal tersebut yang menjadikan alasan utama dalam penelitian ini yaitu menganalisa bagaimana Abdul Qadir mendekatkan pemahaman mukhtalif al-hadith agar dipahami oleh semua kalangan. Dari hal tersebut penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library reserch dengan mencari data yang berhubungan dengan mukhtalif al-hadith hasil dokumentasi terhadap analisa hadis-hadis mukhtalif yang ada dalam kitab fiqh al-islam sharh bulugh al-mara>m. Adapun pendekatan teori yang digunakan penelitian ini adalah menggunakan teori jumhur ulama yang berkaitan dengan mukhtalif al-h{adi>th kemudian dianalisa berdasarkan hadis pengumpulan data dalam kitab syarah fiqh al-islam sharh bulugh al-mara>m. Secara garis besar hasil penelitian yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa permasalahan pemahaman seseorang dalam memahami mukhtalif al-hadith berdasarkan tingkat daya pikir seseorang oleh karena itu Abdul Qadir menggunakan metode yang lakukan oleh jumhur ulama yaitu mendahulukan al-jam’u, dalam mengimplemntasikan metode mukhtalif Abdul Qadir membuat penjelasan yang sistematis yaitu menjelaskan perselisihan terhadap hadis yang bertentangan, menyebutkan penjelasan para ulama terdahulu, dan menyedikitkan pembahasan khilaf dalam menyelesaikan hadis yang bertentanngan

    KODIFIKASI HADIS PADA MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM (680-720)

    No full text
    Skripsi ini berjudul “Kodifikasi Hadis Pada Masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz Dan Implikasinya TerhadapPerkembangan Hukum Islam (680-720 M). Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana kodifikasi hadis pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Implikasinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam (680-720). Permasalahan tersebut dirinci sebagai berikut : kondisi penulisan hadis sebelum khalifah Umar bin Abdul Aziz berkuasa, biografi khalifah Umar bin Abdul Aziz dan proses kodifikasi hadis pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, serta dampak dari adanya kodifikasi hadis terhadap perkembangan hukum Islam.Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode historis, metode ini menggunakan metode sejarah yang lazim disebut dengan metodologi sejarah yaitu suatu proses untuk menguji dan menganalisa secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau, terdapat empat tahapan dalam metode ini, yaitu Heuristik, Kritik yang terbagi lagi menjadi kritik Intern dan kritik Ekstern, Interpetasi dan Historiografi. Dalam pengkajian skripsi ini penulis menggunakan aturan yang digunakan penulisan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yaitu menggunakan sistem Harvard. Sistem ini dipakai penulis dengan alasan kemudahan dalam penulisan, salah satunya cara mengambil sebuah kutipan yang mudah dan simple. Skripsi ini menggambarkan tentang proses kodifikasi hadis yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dimana kepribadian yang dimiliki oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz yang membedakannya dengan khalifah-khalifah Bani Muawiyah yang lainnya sehingga beliau dikatakan sebagai khalifah yang dapat disejajarkan dengan Khulafaur Rasyidin, atau disebut Khulafaur Rasyidin yang kelima. Banyak pembahasan yang menjelaskan tentang kehidupan khalifah Umar bin Abdul Aziz, namun ternyata khalifah Umar bin Abdul Aziz telah melakukan jasa besar, yaitu melakukan kodifikasi hadis. Hal ini akan memberikan dampak bagi perkembangan hadis berikutnya.Kodifikasi hadis terjadi pada akhir abad pertama, yaitu tahun 99 H atau pada tahun 720 M. khalifah Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan para ulama di wilayah kekuasaannya untuk segera mengumpulkan hadis. Salah satu yang menerima instruksi Khalifah adalah gubernur Madinah yang bernama Muhammad bin Amr bin Hazm, instruksi Khalifah ternyata mendapat respon yang baik dari para ulama sehingga pengumpulan hadis dianggap sebagai suatu kebaikan. Dari hal inilah, Kodifikasi hadis memberikan dampak yang besar bagi para ulama fiqih, dengan adanya kebebasan berpendapat karena semakin banyak persoalan yang timbul dan berkembang dalam hukum Islam. Pengumpulan hadis pada masa ini belumlah dapat dipisahkan antara hadis Shahih dan hadis Dhaif namun dari hal inilah perkembangan hukum Islam yang berbarengan dengan perkembangan hadis berlangsung hingga akhirnya hokum Islam mengalami perkembangan yang pesat

    Hadis dan Sejarah Perkembangannya

    No full text
    Orientasi dari artikel ini adalah untuk mendiskusikan pengertian hadis serta perkembangannya. Tradisi penulisan hadis telah terjadi dari masa Nabi. Para sahabat menerima hadis dari majlis Nabi kemudian mencatat apa yang telah dikatakan oleh Nabi. Namun jumlah sahabat yang bisa menulis masih sangat sedikit, sehingga materi hadis yang tercatat pun terbatas. Selain itu juga perhatian para sahabat yang masih bertumpu pada pemeliharaan al-Qur’an, menjadikan  catatan hadis hanya tersebar pada sahifah sahabat. Cara periwayat dalam memperoleh dan menyampaikan hadis mengalami perbedaan antara masa Nabi dengan masa Khulafa’ al-Rasyidin. Begitu juga periwayatan hadis pada masa sahabat tidak sama dengan periwayatan hadis pada masa sesudahnya. Periwayatan hadis pada masa Nabi lebih terbebas karena ketiadaan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena pada masa Nabi tidak ada bukti yang pasti tentang telah terjadinya pemalsuan hadis, dan juga masa Nabi lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan sekiranya ada hadis yang diragukan keshahihannya. Pada masa Khulafa’ al-rasyidin terjadi penyederhanaan periwayatan hadis, dimana periwayat yang ingin meriwayatkan hadis harus melakukan sumpah ataupun menghadirkan saksi jika hadis yang ditulis adalah benar dari Nabi. Sedangkan untuk masa Tabi’in dan Tabi’i al-Tabi’in telah terjadi penghimpunan hadis, meskipun masih ada percampuran antara hadis Nabi, perkataan sahabat dan fatwa Tabi’in. Barulah ketika Khalifah Umar ibn Abdul Aziz menjadi khalifah, hadis mulai mengalami pengkodifikasian

    Hadis New Media: Vis a Vis Abdul Somad dan Khalid Basalamah Tentang Isbāl

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konteks, metode interpretasi dan pemahaman Khalid Basalamah dan Abdul Somad tentang hadis isbāl di YouTube. Hasilnya, pertama, perbedaan pemahaman keduanya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, sosio-budaya, mazhab yang dianut. Basalamah, lulusan Universitas Islam Madinah dan bermazhab Hanbali, mengedepankan pemahaman literal terhadap teks-teks agama dan sangat menghormati sunnah Nabi SAW. Sebaliknya, Somad, yang belajar di Al-Azhar dengan mazhab al-Syāfi’ī, memiliki pendekatan lebih moderat dan inklusif, dipengaruhi oleh interaksinya dengan masyarakat pluralis di Mesir dan Maroko. Kedua, metode interpretasi mereka juga berbeda. Basalamah cenderung tekstualis, memahami hadis secara lafziyah tanpa mempertimbangkan konteks sosial. Sementara Somad menganalisis asbāb al-wurud untuk menerapkan pemahaman kontekstualis, yang mencakup pendapat ulama terdahulu sebagai pertimbangan. Ketiga, pemahaman tentang hadis isbāl. Basalamah melarang isbāl secara mutlak, baik yang didasari oleh rasa sombong (khuyalā’) maupun tidak. sedangkan Somad berpendapat bahwa, jika tidak ada niat sombong saat pakaian melewati mata kaki, maka itu hanya mubah
    corecore