1,731,701 research outputs found
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Kreditur Dalam Perjanjian Utang Piutang (Suatu Tinjauan Yuridis Normatif)
Penelitian ini memfokuskan pada bahasan dan analisa peraturan perundang-undangan (yuridis normatif) yang mengatur hak-hak kreditur maupun kewajiban debitur dalam perjanjian utang-piutang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami secara mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak kreditur dalam perjanjian utang piutang. Sejauh mana hukum melindungi hak-hak kreditur dan apakah penanganan kredit macet di bidang perbankan saat ini telah sesuai daengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta melindungi hak-hak bank sebagai kreditur (pemberi kredit). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan sudah baik, artinya apabila piranti-piranti hukum tersebut dilaksanakan, piutang kreditur dapat dipastikan kembali seluruhnya atau sebagian. Ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin hak kreditur tersebut dapat ditemukan dalam burgerlijke Wetboek (BW), UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Hak Atas Tanah, UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992, HIR dan UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum tersebut tergantung dari kegigihan kreditur untuk mempertahankan hak-haknya serta good will dari para pelaksana penegak hukum terutama para hakim dari semua tingkat peradilan. Bahwa dalam penanganan kredit macet, perbankan-perbankan saat ini kurang memberikan perlindungan terhadap hak-hak kreditur. Dalam menangani kredit macet tersebut pemerintah tidak menerapkan hukum yang ada tetapi menerapkan piranti-piranti hukum baru seperti kepres No.27 Tahun 1998 tentang pembentukan BPPN dan PP No.17 Tahun 1999 yang memberikan wewenang kepada BPPN melakukan penyitaan. Dalam menangani kredit macet, pemerintah dalam hal ini BPPN tidak mengambil tindakan yang menuju proses penalti hukum yakni dengan mempailitkan debitur macet seperti ditentukan dalam UU No.4 tahun 1998. Pemerintah akan melaksanakan restrukturisasi utang-utang debitur macet dengan berbagai alasan seperti menghindari bleeding keuangan debitur, menghidupkan sektor riil dan menghindari PHK baru. Hanya debitur yang tidak memiliki itikad baik dan perusahaannya tidak ada prospek sajalah yang tidak akan dipailitkan. Penanganan kredit macet demikian kurang menjamin hak-hak kreditur karena kreditur tidak dapat dengan segera menerima pengembalian piutang dari debitur. Pengembalian piutangnya harus menunggu waktu yang disepakati oleh BPPN dengan debitur macet. Dalam hal ini keputusan BPPN merupakan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa dapat dimintakan upaya hukum oleh pihak yang merasa dirugikan
Perancangan Sistem Informasi Akuntansi Pembelian Kredit Dan Utang Dengan Metode Ooad : Studi Kasus PT Arifindo Mandiri
Tujuan penelitian untuk menganalisis dan merancang sistem informasi akuntansi pembelian kredit dan utang yang berguna untuk menyediakan informasi yang lebih akurat. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh beberapa kelemahan sistem informasi akuntansi pembelian kredit dan utang yang berjalan. Kelemahan yang ditemukan sehubungan dengan masalah integrasi data, rancangan formulir standar, dan informasi yang dihasilkan. Dapat disimpulkan bahwa sistem informasi akuntansi sangat mendukung bagi suatu perusahaan dalam penyediaan suatu informasi dan integrasi seluruh bagian terkait. Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk melakukan penerapan sistem informasi akuntansi agar pengolahan data menjadi informasi lebih cepat dan akurat
Perjanjian utang piutang
Buku ini membahas mengenai sejumlah permsalahan faktual dalam transaksi perjanjian utang piutang. Materi yang dibahas dalm buku ini meliputi: perjanjian utang piutang, surat pengakuan utang, jaminan kebendaan, penyelesaian utang piutang melalui pengadilan dan kepailita
Evaluasi laboratorium dari campuran beton aspal dengan menggunakan aspal, lekatan tinggi HBA-80.
Perkerasan fleksibel yang dibuat dari bahan aspal biasa tidak cukup lagi mempunyai sifat-sifat yang dibutuhkan bagi beban lalu-lintas yang bertambah, baik dalm jumlah maupun besarnya beban, selain itu juga oleh pengaruh iklim. Penelitian telah difokuskan pada upaya memodifikasi sifat-sifat aspal biasa dengan berbagai maacam bahan additives yang menekankan pada ketahanan dan kepekaan terhadap pengaruh temperatur pada bahan pengikat tersebut dengan mempertahankan fleksibilitas dan ketahanannya terhadap deformasi permanen. Tesis ini membahas evaluasi laboratorium dari suatu aspal modifikaasi polimer, yaitu HBA-80. Sifat-sifat HBA-80 diperbandingkan dengan yang dipunyai AC-60 sebagaimana pula melalui sifat-sifat campuran aspal beton lapis permukaan yang dibuat dari kedua bahan pengikat tersebut. Uji penetrasi yang dilakukan sebelum dan sesudah Rolling Thin Film Oven Test (RTFOT) menunjukkan bahwa pada rentang temperatur yang lebih tinggi (30oC-35oC) HBA-80 kurang peka terhadap pengaruh temperatur dari pada AC-60. Uji viskositas rotational viscometer sebelum RTFOT menunjukkan bahwa viskositas HBA-80 nampak lebih tinggi daripada yang dimiliki oleh AC-60 tetapi lebih peka terhadap pengaruh temperatur. Hasil uji ketahanan yang diukur dari RTFOT, penetraasi setelah RTFOT dan perubahan titik lembek setelah RTFOT tidak menunjukkan kesimpulan yang sejalan. Kadar bitumen optimum campuran aspal yang dibuat dari bitumen HBA-80 dan AC-60 yang diperoleh dari analisa Marshall maasing-masing adalah 6,30%; sejalan dengan nilai-nilai dari indeks stabilitas sisa yang diperoleh masing-maasing sebesar 89,90% dan 63,58%. Pada kadar aspal optimum, nilai-nilai indirect tensile strength dan indirect tensile resilient modulus pada kedua campuran aspal menunjukkan gejala yang kurang lebih sama pada rentang temperatur investigaasi. Pada rentang temperatur yang lebih tinggi campuran aspal HBA-80 menunjukkan nilai-nilai yang lebih baik untuk kedua parameter tersebut diatas dan pada rentang temperatur yang lebih rendah nampak kurang peka terhadap pengaruh temperatur. Pada uji lintasan roda, campuran aspal HBA-80 nampak lebih tahan terhadap deformaasi pada temperatur yang lebih tinggi tetapi nampak hampir identik dengan campuran aspal AC-60 pada temperatur yang lebih rendah
Restrukturisasi Utang Untuk Mencegah Kepailitan
Putusan pernyataan pailit oleh pengadilan terhadap debitur yang tidak membayar utangnya akan menimbulkan dampak merugikan yang sangat luas tidak hanya bagi debitur, namun juga bagi negara maupun masyarakat, karena dapat mempengaruhi jumlah pendapatan negara berupa pajak, hingga menimbulkan putusnya hubungan kerja bagi pegawai dan buruh yang dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Ada kalanya debitur yang dipailitkan oleh minoritas kreditur sesungguhnya masih memiliki prospek usaha yang baik dan dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat apabila diberikan beberapa keringanan terhadap utang-utangnya melalui langkah restrukturisasi. Restrukturisasi utang dilakukan sepanjang utang-utang Debitor layak untuk direstrukturisasi karena Perseroan Debitor masih memiliki prospek usaha yang baik untuk mampu melunasi utang dan akan menjadi Perseroan yang sehat untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya apabila diberi penundaan jangka waktu pelunasan dalam jangka waktu yang wajar, baik dengan atau tanpa diberi keringanan terhadap persyaratan utangnya baik restrukturisasi utang itu dilakukan dengan atau tanpa disertai upaya untuk menyehatkan Perseroan yang bersangkutan. Namun mengenai restrukturisasi utang tidak cukup diatur dalam Undang-Undang Kepailitan pada bagian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga debitur tidak mempunyai pegangan yang jelas atas upaya restrukturisasi yang dapat ditempuhnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tesis ini berupaya menelaah dan menelusuri lebih jauh perihal restrukturisasi utang sebagai upaya debitur untuk mencegah kepailitan, bagaimana pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bagaimana konsep restrukturisasi dalam kepailitan dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktek. Dalam penulisan tesis ini digunakan metode library research (penelitian pustaka) yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap data-data yang diperoleh dari yurisprudensi, buku-buku ilmiah, undang-undang, jurnal hukum, situs internet dan lain-lain. Setelah itu digunakan metode deskriptif analisis, dimana skripsi ini diawali dengan pemaparan data dan kemudian dilanjutkan dengan analisa data berdasarkan kerangka acuan yang telah ditetapkan.Setelah menggunakan metode yang ada, ditunjang dengan data-data yang konkret, maka dari penulisan tesis ini maka dapat diketahui bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Restrukturisasi Utang Perseroan telah cukup jelas mengatur tentang Restrukturisasi Utang. Restrukturisasi utang merupakan upaya yang dapat ditempuh debitur untuk menghindarkan dirinya dari kepailitan, yang mana dengan restrukturisasi utang yang tertuang dalam suatu perjanjian perdamaian, debitur diberikan kelonggaran-kelonggaran tertentu dalam melunasi kewajibannya yaitu antara lain berupa penjadwalan kembali utang (rescheduling), pemberian masa tenggang (grace period), persyaratan kembali perjanjian utang (reconditioning), pengurangan jumlah utang pokok (hair cut), pengurangan atau pembebasan jumlah bunga yang tertunggak, dan biaya-biaya lain, pemberian utang baru, konversi utang menjadi modal Perseroan (debt for equity conversion), penjualan aset yang tidak produktif, pertukaran utang dengan aset Debitor (debt to asset swap)50 HalamanTesis Magiste
Restrukturisasi Utang Untuk Mencegah Kepailitan
Putusan pernyataan pailit oleh pengadilan terhadap debitur yang tidak membayar utangnya akan menimbulkan dampak merugikan yang sangat luas tidak hanya bagi debitur, namun juga bagi negara maupun masyarakat, karena dapat mempengaruhi jumlah pendapatan negara berupa pajak, hingga menimbulkan putusnya hubungan kerja bagi pegawai dan buruh yang dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Ada kalanya debitur yang dipailitkan oleh minoritas kreditur sesungguhnya masih memiliki prospek usaha yang baik dan dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat apabila diberikan beberapa keringanan terhadap utang-utangnya melalui langkah restrukturisasi. Restrukturisasi utang dilakukan sepanjang utang-utang Debitor layak untuk direstrukturisasi karena Perseroan Debitor masih memiliki prospek usaha yang baik untuk mampu melunasi utang dan akan menjadi Perseroan yang sehat untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya apabila diberi penundaan jangka waktu pelunasan dalam jangka waktu yang wajar, baik dengan atau tanpa diberi keringanan terhadap persyaratan utangnya baik restrukturisasi utang itu dilakukan dengan atau tanpa disertai upaya untuk menyehatkan Perseroan yang bersangkutan. Namun mengenai restrukturisasi utang tidak cukup diatur dalam Undang-Undang Kepailitan pada bagian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga debitur tidak mempunyai pegangan yang jelas atas upaya restrukturisasi yang dapat ditempuhnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tesis ini berupaya menelaah dan menelusuri lebih jauh perihal restrukturisasi utang sebagai upaya debitur untuk mencegah kepailitan, bagaimana pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bagaimana konsep restrukturisasi dalam kepailitan dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktek. Dalam penulisan tesis ini digunakan metode library research (penelitian pustaka) yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap data-data yang diperoleh dari yurisprudensi, buku-buku ilmiah, undang-undang, jurnal hukum, situs internet dan lain-lain. Setelah itu digunakan metode deskriptif analisis, dimana skripsi ini diawali dengan pemaparan data dan kemudian dilanjutkan dengan analisa data berdasarkan kerangka acuan yang telah ditetapkan.Setelah menggunakan metode yang ada, ditunjang dengan data-data yang konkret, maka dari penulisan tesis ini maka dapat diketahui bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Restrukturisasi Utang Perseroan telah cukup jelas mengatur tentang Restrukturisasi Utang. Restrukturisasi utang merupakan upaya yang dapat ditempuh debitur untuk menghindarkan dirinya dari kepailitan, yang mana dengan restrukturisasi utang yang tertuang dalam suatu perjanjian perdamaian, debitur diberikan kelonggaran-kelonggaran tertentu dalam melunasi kewajibannya yaitu antara lain berupa penjadwalan kembali utang (rescheduling), pemberian masa tenggang (grace period), persyaratan kembali perjanjian utang (reconditioning), pengurangan jumlah utang pokok (hair cut), pengurangan atau pembebasan jumlah bunga yang tertunggak, dan biaya-biaya lain, pemberian utang baru, konversi utang menjadi modal Perseroan (debt for equity conversion), penjualan aset yang tidak produktif, pertukaran utang dengan aset Debitor (debt to asset swap)50 HalamanTesis Magiste
ANALISIS UTANG LUAR NEGERI INDONESIA
ABSTRAKNama : Sandy TyasNIM: 0901101010054Fakultas/Jurusan : Ekonomi/Ekonomi PembangunanJudul : Analisis Utang Luar Negeri IndonesiaKonsentrasi: Ekonomi InternasionalPembimbing : Vivi Silvia S.E, M.SiPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Utang Luar Negeri Indonesia. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan variabel independen berupa Nilai Tukar (kurs), dan Produk Domestik Bruto (PDB). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dari tahun 1994-2012 yang bersumber dari berbagai laporan dan kompilasi khususnya publikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia. Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linear berganda dengan metode analisis pendekatan kuadrat terkecil (Ordinary Least Square). Hasil perhitungan menunjukkan bahwa Kurs dan Produk Domestik Bruto berpengaruh positif dan signifikan terhadap Utang Luar Negeri Indonesia. Nilai koefisien determinasi (Adj.R2= 0,944) Menunjukkan bahwa Utang Luar Negeri Indonesia sebesar 94,4 persen dipengaruhi oleh Kurs dan Produk Domestik Bruto, sedangkan sisanya 5,6 persen dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar penelitian ini, antara lain defisit neraca pembayaran, pengeluaran pemerintah, utang pemerintah tahun sebelumnya, ekspor dan peningkatan pajak. Utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam memacu laju pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Tetapi utang luar negeri pemerintah tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan ekonomi di Indonesia. Pada masa krisis ekonomi, utang luar negeri Indonesia telah meningkat drastis dalam hitungan rupiah menyebabkan pemerintah Indonesia harus menambah utang luar negeri yang baru untuk membayar utang luar negeri yang lama yang telah jatuh tempo.Kata Kunci : Utang Luar Negeri Indonesia, Nilai Tukar (kurs), dan Produk Domestik Bruto (PDB
Hukum jaminan utang
Setelah dunia perkreditan dan pinjam-meminjam berkembang pesat, hukum jaminan utang telah menempati posisi yang cukup penting dalam dunia hukum. Bahkan dapat dikatakan, bagi suatu deal pinjam-meminjam atau perkreditan, bahwa sektor hukum tentang jaminan utang telah menjadi jantung hatinya. Buku ini membahas tentang hukum jaminan utang secara komprehensif dan menyeluruh: tinjauan dari segi teoretis, praktis, dan perundang-undangan; tinjauan terhadap hak tanggungan, fidusia, hipotek, gadai, garansi pribadi, dan lain-lain
- …
