442 research outputs found
Undang-Undang Perkoperasian 1992
Pemberlakuan undang-undang baru tentang Perkoperasian adalah merupakan tuntunan zaman karena koperasi diharakanbisa membangun diri dan dibangun manjadi kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN SERTIFIKAT MODAL KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Pengaturan permodalan dalam koperasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, salah satunya mengenai sertifikat modal koperasi. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan anggota koperasi harus memiliki sertifikat modal koperasi yang merupakan pengantian pengaturan dari simpanan wajib pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Banyak persamaan antara saham pada perseroan terbatas dengan sertifikat modal koperasi. Salah satunya yaitu peralihan hak kepemilikan sertifikat modal
koperasi yang dapat diperoleh melalui pendakuan atau pemilikan, pewarisan dan penunjukan. Adanya peralihan tersebut mengakibatkan pemindahan hak milik sertifikat modal koperasi dari pemilik pendahulu kepada pemilik yang baru
PERKOPERASIAN DI INDONESIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 TENTANG UJI MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dirasakan tidak
memenuhi rasa keadilan melakukan usaha bersama dalam koperasi menurut Pasal
33 ayat (1) UUD 1945 bagi beberapa pelaku kegiatan koperasi dan gabungan
koperasi propinsi Jawa Timur yang berlanjut pada upaya uji materil ke Mahkamah
Konstitusi. Akibat uji materiil ini, maka keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dinyatakan tidak
berlaku lagi dan pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian dalam hal mengisi kekosongan hukum. Rumusan
permasalahan yang penulis kaji disini ialah terhadap apa yang menjadi
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 dan
perkoperasian setelah putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang
penulis gunakan ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan undang�undang dan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 ialah akibat pertentangan
terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian terhadap norma dasar dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
sedangkan perkoperasian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU�XI/2013 berdampak terhadap status badan hukum koperasi yang meliputi
perubahan anggaran dasar koperasi, status sertifikat modal dan status hukum
perbuatan koperasi yang didirikan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2012 Tentang Perkoperasian.
Kata Kunci: Koperasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013,
Anggaran Dasar (AD
Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
viii+112hlm.;21c
Penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian kredit simpan pinjam berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Koperasi merupakan usaha ekonomi yang mendahulukan kesejahteraan anggotanya melalui bidang keuangan. Koperasi memiliki banyak jenis usaha salah satunya koperasi simpan pinjam, koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya dan tertuang dalam bentuk perjanjian kredit dengan berpedoman pada Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian pada koperasi sering kali menimbulkan sengketa yaitu wanprestasi. Dasar hukum perjanjian kredit simpan pinjam ini terdapat pada KUH Perdata, Undang-Undang Perkoperasian. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganlisa penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian kredit simpan pinjam. Dengan rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan pelaksanaan koperasi simpan pinjam? (2) Bagaimanakah penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian kredit simpan pinjam berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit masih tetap berpacu pada KUH Perdata dan KUHA Perdata, terutama pada Pasal 1338 KUH Perdata karena didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak membahas mengenai upaya penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit
HARMONISASI HUKUM PERADILAN MILITER DENGAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERBASIS NILAI KEADILAN.
Pengelolaan dan pengurusan usaha koperasi seharusnya masuk ke dalam ranah hukum perdata bukan dalam ranah hukum pidana. Bahwa dalam hal terjadinya kerugian yang dialami oleh koperasi akibat adanya perjanjian kerja sama yang tidak berjalan, maka tanggung jawab pengurus koperasi adalah merupakan tanggung jawab secara perdata bukan pidana.
Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif.
Berdasarkan penelitaian disertasi ini, ditemukan 1)kontruksi hukum peradilan militer dengan undang undang koperasi belum berkeadilan,tidak terjadinya harmonisasi peradilan militer dan koperasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 terutama berkaitan dengan Pasal 34 Ayat (1) dan
Pasal 34 Ayat (2) dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 9 Ayat (1) berkaitan dengan yurisdiksi peradilan militer. 2) Kelemahan- kelemahan kelemahan-kelemahan konstruksi hukum pengadilan militer dengan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini berlaku, yaitu: a) struktur hukum b) Kelemahan Subtansi. c) Kultur Hukum. harmonisasi hukum peradian militer dengan Undang-Undang Perkoperasian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berbasis nilai keadilan yaitu penambahan ayat dan frase pada Pasal Pasal 34 UU No. 25 Th 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 9 UU No. 31 Th 1997 tentang Peradilan Militer.
Kata Kunci: Harmonisasi, Peradilan Militer, Koperasi, Nilai Keadila
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Cooperative Law No. 17/2012 is the last law on cooperative legalized by the
Legislative Assembly. The law is legalized on 30 October 2012 as the Substitute of
Cooperative Law No.25/1992. Cooperative Law No. 17/2012 is reviewed judicially
by six cooperatives and two individuals. Judge of the Constitutional Court in the
decision stated Cooperative Law No.17 is invalid. Due to the decision, Cooperative
Law No. 25/1992 is valid as Cooperative Law for temporary until a new cooperative
law is legalized.
The theories used in this research are legal certainty and legal purity. The
type of the research is a normative juridical and an analytical descriptive. Tool to
collect the legal data is library study and the data of the research are secondary
data.
By the cancelation of Cooperative Law No. 17/2012, the law cannnot be used
as the basis of cooperative in Indonesia. The status of the cooperative management
that are not from the cooperative members after the decision of Constitutional Court
No. 28/PUU-XI/2013 do not have the right to be the cooperative management
because the Cooperative Law No. 25/1992 that becomes the temporary Cooperative
Law states that management can be choosen from the cooperative members. The next
management of cooperative should maintain different cooperative identities from
other business boards and the cooperative philosophy should be based on
Pancasila.
Government should really make a cooperative regulation for the improvement
of cooperative and not only for the interest of government. Cooperative members
should be the pole to improve the potentials possessed so that cooperative members
that will become the management improve the cooperative in the future. The
businesses which have been succeessfully done by the cooperative should be
continued in the way that the government does not give any chances to other
business boards to carry out activities which have been successfully done by the
cooperative.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian merupakan
Undang-Undang Perkoperasian yang terakhir disahkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 30 Oktober 2012 sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian di uji materi oleh enam
koperasi dan dua orang-perorangan. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya
menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
tidak berlaku lagi. Akibat dari keputusan tersebut, maka Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku sebagai Undang-Undang Perkoperasian
untuk sementara waktu sampai disahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum
dan Teori Hukum Murni, Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, sifatnya adalah
deskriptif analisis, dengan alat pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan
dan data dalam penelitian ini berupa data sekunder.
Dengan pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian, maka Undang-Undang ini tidak dapat digunakan sebagai dasar
perkoperasian di Indonesia, Status pengurus koperasi yang bukan dari anggota
koperasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tidak berhak
menduduki jabatan sebagai pengurus koperasi, dikarenakan di Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang dijadikan Undang-Undang
Perkoperasian untuk sementara waktu menyatakan bahwa pengurus dapat dipilih dari
anggota koperasi, Pengaturan koperasi yang akan datang harus tetap
mempertahankan identitas koperasi yang berbeda dengan badan usaha lainnya dan
filosofi koperasi harus berlandaskan Pancasila.
Pemerintah harus benar-benar membuat suatu aturan koperasi untuk
kemajuan koperasi dan bukan untuk kepentingan pemerintah semata, Anggota harus
dijadikan tiang untuk mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga nantinya
anggota koperasi yang akan menjadi pengurus untuk mengembangkan koperasi di
waktu mendatang, Usaha yang sudah berhasil dijalankan oleh koperasi harus tetap
dilaksanakan, dengan cara pemerintah tidak memberikan kesempatan kepada badan
usaha lain untuk melaksanakan kegiatan yang sudah berhasil dijalankan oleh
koperasi.139 HalamanTesis Magiste
- …
