1,721,474 research outputs found
KONSEP DAN METODE IJTIHAD IMAM AL-SYAUKANI
Skripsi ini berjudul “ Konsep dan Metode Ijtihad Imam al-Syaukani”
nama lengkapnya adalah Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad ibn ‘Abdullah al
Syaukani al-Shan’ani atau yang populer dengan sebutan Imam al-Syaukani yang
hidup pada akhir abad ke-12 dan memasuki awal abad ke-13 H atau akhir abad
ke-17 M dan memasuki abad ke-18 yang merupakan sebuah abad atau fase
kemunduran umat Islam meyerukan kepada umat Islam untuk kembali kepada al
Quran dan al-Sunnah dalam segala aspek kehidupan umat muslim, terutama
masalah-masalah hukum dan ijtihad. Bagi al-Syaukani ijtihad adalah sesuatu yang
sangat penting bagi umat islam untuk kemudian terus digalakkan, sebaliknya al
Syaukani sangat menentang secara keras sikap taklid bagi umat Islam yang
menyebabkan hukum Islam menjadi tidak berkembang.
Adapaun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana
konsep dan metode ijtihad Imam al-Syaukani dan analisis penulis tentang konsep
dan metode ijtihadnya.
Penelitian ini adalah adalah penelitian studi tokoh. Penelitian ini termasuk
jenis penelitian perpustakaan (library research). Adapun sumber data pada
penelitian ini dikategorikan kepada data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah karya-karya
yang ditulis oleh Imam Al-Syaukani yaitu, Irsyad al-Fuhul Ila Tahqiq al-Haqq
min Ilm al-Ushul, Fath al-Qadir al-jami’ bayna Fannay al-Riwayah wal
Diarayah min al-Ilm al-Tafsir, Al-Qaul al-Mufid fi Adillah al-Ijtihad wa al-Taqlid
Sedangkan bahan hukum sekunder adalah buku-buku atau karya lain yang
berhubungan dengan pemikiran hukum Islam Imam al-Syaukani.
Semua data dikumpulkan dan diklasifikasikan, kemudian dianalisa dengan
menggunakan pendekatan normatif dan empirik, selanjutnya dibahas dalam
konstruksi pembahasan yang sistematis, logis dan komprehensif.
Setelah data diperoleh, maka data tersebut dalam hal ini, konsep dan
metode ijtihad Imam al-Syaukani akan dungkapkan secara deskriptif yaitu
menggambarkan secara mendetail data yang diperoleh untuk selanjutnya dianalisa
dengan menggunakan teknik content analysis (analisis isi) yaitu dengan jalan
menelaah atau mempelajari kosa kata, pola kalimat, atau situasi dan latar belakang
budaya penulis atau tempat kejadian tertentu.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: metodologi ijtihad yang
dibangun al-Syaukani adalah sebuah metodologi ijtihad yang memperlihatkan
kemandiriannya dalam berfikir, ini dapat dilihat dimana al-Syaukani berpegangan
bahwa yang menjadi sumber utama hukum Islam adalah al-Quran dan Sunnah. al
Syaukani menempatkan qiyas dan ijma’ sebagai sumber hukum alternatif, bagi al
Syaukani qiyas dapat dijadikan sebagai sumber hukum dengan tiga persyaratan;
pertama, illatnya harus dikandung oleh nash, kedua, dapat dipastikan tidak ada
perbedaan anatara illat yang dikandung oleh asal dan yang dikandung oleh furu’,
ketiga qiyas dalam bentuk mafhum muwafaqah. al-Syaukani juga menerapkan
istishab, tetapi istishab yang ditunjukkan oleh akal dan syara’, demikian juga al- Syaukani dapat menerima istishlah, tetapi istishlah yang tidak bertentangan
dengan dalil qat’i, juga al-Syaukani menerima sad al-zari’ah karena merupakan
bentuk pencegahan terhadap suatu perbuatan haram atau merupakan upaya
preventif hukum Islam agar seseorang tidak terjebak dalam perbuatan yang
terlaran
al-Durar al-Mudhiyyah : syarh al-durar al-bahiyyah
ad-Durar al-Mudhiyyah adalah matan fikih yang ditulis oleh Imam al-Syaukani yang memberikan pendapatnya dalam berbagai masalah fikih, tanpa fanatik terhadap pendapat salah satu madzhab tertentu. Di dalam kitab ini Imam al-Syaukani mengutip bukti-bukti dan memberikan argumen-argumen yang kuat untuk menetapkan suatu hukum tertentu
al-Durar al-Mudhiyyah : syarh al-durar al-bahiyyah
al-Syaukani rahimahullah menuliskan kitab al-Durar al-Mudhiyyah dengan ringkas namun padat, mencakup inti-inti pembahasan fikih. Hal ini menuntut beliau untuk tidak menyebutkan semua dalil dalam permasalahan fikih yang ada. Beliau terkadang hanya menyebutkan satu atau dua dalil dalam satu permasalahan sebagai dasar landasan setelah menyebutkan kesimpulan dari permasalahan tersebut. Hal ini menjadikan al-Durar al-Mudhiyyah sebagai kitab yang mudah dipahami, mudah dihafalkan, dan mudah diamalkan. al-Syaukani dalam membahas mayoritas permasalahan tidak menyebutkan silang pendapat ulama, namun beliau tetap menyebutkan tarjih (penguatan salah satu pendapat) dan tidak menggantungkannya (tidak menyebutkan pendapat yang kuat, menyerahkan kepada para pembaca untuk memilih pendapat). al-Syaukani men-tarjih dengan hadis-hadis, kaidah ilmu musthalah hadis, atau kaidah-kaidah ushul fikih. Dengan ini, pemula akan lebih mudah mengambil kesimpulan faidah, tanpa harus kebingungan untuk menentukan pendapat mana yang akan dianutnya
Nafkah Biaya Pengobatan Istri Menurut Imam al-Nawawi (676 H) dan Imam al-Syaukani (1250 H)
Nafkah merupakan kewajiban yang dibebankan syariat kepada suami. Hikmah wajibnya
nafkah untuk isteri terhadap suami karena isteri tertawan akibat melaksanakan segala
kewajibannya untuk suami. Oleh karena itu, syariah islam mewajibkan beban nafkah terhadap
suami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Nafkah Biaya Pengobatan Isteri
Menurut Imam al-Nawawi dan Imam al-Syaukani. dasar hukum Imam al-Nawawi dan
Imam al-Syaukani dalam menetapkan nafkah biava pengobatan isteri. serta analisis
terhadap pendapat lmam al-Nawawi dan Imam al-Syaukani tentang nafkah biaya
pengobatan isteri
Analisis Pendapat Imam Asy-Syaukani tentang Pemanfaatan Kulit Binatang Buas
Pada zaman yang modern ini banyak sekali jenis barang yang bagus dan indah terbuat dari unsur mahluk hidup, seperti kulit binatang buas. Kulit binatang buas dapat dibuat menjadi barang produksi seperti dompet, sabuk, sepatu dan lain-lain yang sangat indah dan mempunyai nilai jual yang tinggi. Bagaimana Islam memandang dan hukum dari pemanfaatan kulit binatang buas? Mengambil sebuah pendapat dari Imam Asy-Syaukani tentang pemanfaatan kulit binatang buas. Rumusan masalah dalam skripsi ini antara lain: Bagaimana pendapat Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar tentang pemanfaatan kulit binatang yang haram dimakan? Bagaimana keabsahan hukum Islam tentang kulit binatang buas dilihat dari sifat kulit binatang buas tersebut dalam pandangan Imam Asy-Syaukani?
Metode penelitian skripsi ini dapat dijelaskan sebagai berikut: jenis penelitian ini menggunakan library research. Sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Adapun data primer dari Kitab Nailul Authar karangan Imam Asy-Syaukani syarah dari kitab Al-Muntaqa karangan Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah.
Hasil pembahasan: Secara bahasa samak adalah menyucikan kulit binatang. Secara istilah Menyamak kulit binatang adalah mensucikan kulit binatang entah binatang itu mati disembelih ataupun telah menjadi bangkai. Ulama berbeda pendapat mengenai samak ulit binatang buas. Menurut Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah pengarang kitab Al-Muntaqa matan dari kitab Nailul Authar bahwasannya memanfaatkan kulit binatang buas itu haram karena ada hadits yang menghukumi haram. Menurut Imam Syafi’i membolehkan pemanfaatan kulit binatang buas berangkat dari hadits “apa saja kalau disamak maka menjadi suci”, kecuali babi dan anjing dan yang lahir dari keduanya. Akan tetapi dalam kitab Nailul Authar karangan Imam Asy-Syaukani menghukumi makruh dalam pemanfaatan kulit binatang buas karena beracuan terhadap hadits “Malaikat tidak mau bersama kelompok rang yang ada kulit harimau” dengan malaikat tidak mau bersama dengan sekelompok orang tersebut berrti hal itu sangat dibenci dan harus dihindari. Selain itu alasan Rasulullah melarang ataupun menghindari pemanfaatan kulit binatang buas dihawatirkan akan menimbulkan kesombongan terhadap sipemakai tersebut. Dalam segi muamalah dilihat dari hasil yang disamak tersebut akan dijadikan barang produksi seperti halnya tas, jaket, dompet, sepatu dan lain sebagainya. Kulit binatang buas memiliki daya tarik tersendiri di pasaran harganya lebih mahal dan berbeda dengan kulit binatang ternak seperti sapi, unta dan lain-lain, karena selain barang yang langka juga keindahan dari kulit tersebut. Dari beberapa pendapat yang menhukumi pemanfaatan kulit binatang buas tersebut jelas bahwasannya menjual ataupun memakai kulit binatang buas tersebut dilihat dari pendapat Imam Asy-Syaukani adalah makruh, karena suatu hal yang dibenci dan sebaiknya dihindari
Manhaj Penafsiran Imam As-Syaukani dalam Kitab Tafsir Fathul Qodir
Al-Qur’an merupakan kitab suci dan pedoman bagi manusia. Maka dari itu untuk mengetahui petunjuk-petunjuk dan hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an maka diperlukan penafsiran terhadap ayat al-Qur’an. Masa Rasulullah al-Qur’an itu ditafsirkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan seiringnya zaman maka muncullah ulama-ulama tafsir yang kita sebut dengan mufassirin, Mufassirin menafsirkan al-Qur’an dengan berbagai macam metode, sumber, dan corak tafsirnya. Salah satu dalam penulisan karya tulis ini, jenis penelitiannya yaitu library research yang artinya penelitian yang bersifat pustaka yang mana penelitian ini memperoleh data atau sumber yang digunakan ialah buku-buku dan jurnal yang telah ada. Hasil penelitian ini ialah salah satu karya imam As-Syaukani yaitu nama kitab tafsirnya Fathul Qadir. Dalam penulisan kitab tafsir ini imam Asy-Syaukani menggunakan metode tahlili yang bersumber dari tafsir bil-matsur dan tafsir bil ra’yi. Sedangkan corak penafsirannya Asy-Syaukani ialah bercorak fiqih (al-Tafsir al-Fiqhi)
AKTUALISASI SELF HEALING PERSPEKTIF IMAM ASY-SYAUKANI DALAM TAFSIR FATHUL QADIR
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Aktualisasi Self Healing Perspektif Imam Asy-Syaukani Dalam Tafsir Fathul Qadir”. Self healing adalah sebuah proses penyembuhan, atau pemulihan diri pada umumnya terdapat pada gangguan psikologi, trauma, dan lain sebagainya. Hal ini didorong dan diarahkan oleh diri sendiri dan sering kali didorong oleh naluri. Self healing adalah salah satu solusi yang sangat bermanfaat untuk membantu seseorang untuk menyelesaikan gangguan mental, serta keseimbangan dari menghadipi kondisi mental yang negatif. Self healing juga bentuk usaha dalam pemulihan untuk menciptakan hidup yang lebih nyaman dalam menghadapi konflik dan berbagai masalah yang datang dalam kehidupan. Hal inilah yang membuat penelitian ini perlu didalami lebih lanjut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana Imam Asy-Syaukani menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan self healing dan bagaimana aktualisasi self healing dalam konteks kekinian menurut Imam Syaukani. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseacrh). Sumber data primer penelitian ini adalah kitab tafsir Fathul Qadir karya Imam Asy-Syaukani dan data sekundernya yakni sumber penunjang data. Penelitian ini adalah juga menggunakan metode analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini adalah Pentingnya keterhubungan dengan Allah, Sabar dan doa sebagai pendukung penyembuhan, Penekanan pada kesabaran dan pendidikan, Usaha dan tawakkal, Pengelolaan emosi dan berprasangka baik, berpuasa, berzikir, memahami kepribadian manusia yang berbeda-beda, tujuan penciptaan makhluk Allah, tidak berprasangka buruk terhadap orang lain,
Kata Kunci : Aktualisasi, Self Healing, Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir
Penafsiran Asy-Syaukani tentang ayat-ayat Tafakkur dalam tafsir Fathul Qodir
Muhammad bin Ali bin Abdullah bin al-Hasan Al-Khaisyinah Ibnu Zabbad atau yang dikenal dengan imam Asy-Syaukani adalah seorang mufassir. Dalam kitab Tafsirnya beliau menyebutkan bahwasannya tafakkur itu dapat dilakukan dalam kondisi apapun, tidak harus dalam keadaan shalat. Berbeda dengan penfasiran mufassir lainnya yang menyebutkan bahwa melakukan tafakkur dilakukan dengan keadaan apapun termasuk dalam keadaan shalat. Oleh karena itu, penulis merumuskan bagaimana penafsiran Asy-Syaukani tentang ayat-ayat tafakkur dan fungsi tafakkur.
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana penafsiran Asy-Syaukani tentang ayat-ayat tafakkurdi dalam Tafsir Fathul Qodir dan fungsi tafakkur dalam kitab Tafsir Fathul Qodir.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber primer yaitu kitab Tafsir Fathul Qodir yang menjadi acuan pada penelitian ini dan metode yang digunakan adalah content analysis kualitatif. Metode content analysis kualitatif sebagai pemaparan isi tentang ayat-ayat tafakkur menurut imam Asy-Syaukani dalam penafsiran Alquran dalam kitab tafsirnya. Langkah-langkah penelitian penulis menetapkan objek pada penelitian ini adalah Tafsir Fathul Qodir, menetapkan tema ayat-ayat tafakkur dalam penafsiran Asy-Syaukani, memilih ayat Alquran yang berkaitan dengan penafsiran ayat-ayat tafakkur, data-data yang terkumpul diabstraksi menggunakan metode conten analysis, menetukan tema yang dapat dikembangkan penulis, Alquran sebagai sumber utama yang disandingkan dengan literatur tafsir, buku-buku yang menjadikan rujukan, penulis menuangkan hasil penelitian sebagai karya tulis.
Hasil dari penelitian ini adalah menyimpulkan bahwa tafakkur bisa dilakukan dalam segala kondisi tidak harus dalam keadaan shalat. Karena tafakkur menurut Asy-Syaukani adalah berpikir, memperhatikan segala ciptaan Allah menggunakan akal. Fungsi tafakkur dalam Tafsir Fathul Qodir yaitu menghantarkan keimanan yang benar kepada Allah, terhindar dari kesesatan, terhindar dari kebatilan serta dapat mengimsni Rasulullah dan dapat mentafakkuri tanda-tanda ciptaan Allah
Konsep Imaamah menurut Imam Asy-Syaukani dalam kitab tafsir Fath Al-Qadir
Imam Asy Syaukani merupakan ulama besar dari negeri yaman, karyanya sampai sekarang menjadi referensi bagi umat muslim pada saat ini. karya dari Imam Asy-Syaukani seperti tafsir Fath Al-Qadiir dan kitab Nail al-Authar, sering dikaji dan dijadikan Referensi bagi masyarakat Sunni, bahkan sampai sekarang. Namun sebagian orang mempunyai penilaian mengenai madzahb teologi imam al-Syaukani, mereka menilai bahwa imam Asy-Syaukani adalah seorang ulama yang menganut paham Syi'ah al-Zaidiyyah. Mereka mempunyai alasan bahwa imam al-syaukani adalah seorang ulama yang tinggal di sebuah negeri, di mana negeri tersebut dipimpin oleh pemimpjn dari kelompok Syi'ah al-Zaidiyyah. Tak hanya itu, mereka beranggapan bahwa banyak guru-guru beliau yang menganut paham Syi'ah al-zaidiyyah. Kita ketahui bahwa kelompok Syi'ah adalah kelompok yang sering bersitegang dengan kelompok Sunni.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah madzhab teologi Imam Asy-Syaukani. Di mana penelitian ini difokuskan kepada konsep Imamah, melalui penafsiran yang beliau lakukan dalam kitab tafsir Fath Al-Qadir. Penulis memilih Konsep Imâmah, dikarenakan dari sudut pandang inilah bisa terbukti mana Syi'ah dan mana Ahl al-Sunnah
Penelitian bertolak dari pemikiran bahwa perbedaan pendapat dari Syi'ah dan Sunni sampai sekarang. Baik dari segi Aqidah maupun Ibadah. Ternyata masyarakat Sunni mengambil salah satu karya dari ulama yang dinilai sebagai penganut Syi’ah al-Zaidiyyah sebagai referensi dalam bidang Fiqh dan Tafsir
Penelitian ini dilakukan dengan cara metode analisis isi kitab karya Imam Asy-Syaukani, dan karya-karya yang berkaitan dengan beliau. Kitab primer karya imam Asy-Syaukaani Fath Al-Qadir akan menjadi basis metodologi dalam mengetahui konsep Imaamah.
Data yang ditemukan bahwa konsep Imaamah menurut imam Asy-Syaukani adalah keadaan seorang manusia dalam memimmpin, mengatur, melindungi dan menjaga masyarakatnya. Seorang pemimpin meski memiliki keilmuan dan kekuatan dalam menjalankan amanatnya. Layaknya manusia biasa, seorang pemimpinpun bisa saja melakukan kesalahan dan dosa, oleh karena itu seorang pemimpin mesti memiliki hati yang teguh untuk bisa memimpin dirinya sendiri agar tidak memberi keputusan sesuai dengan hawa nafsu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa madzhab Imam Asy-Syaukaani adalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Hal ini dikarenakan bahwa pada konsep Imaamah Yang Beliau paparkan, tidak ditemukan bukti bahwa beliau seorang Syi'ah
- …
