1,720,958 research outputs found
REKONSTRUKSI REGULASI MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL NIAGA BERBASIS NILAI KEADILAN
Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisa regulasi manajemen keselamatan kapal niaga belum berbasis nilai keadilan. 2) Untuk menganalisa kelemahan-kelemahan regulasi manajemen keselamatan kapal niaga saat ini. 3) Untuk mengkonstruksi regulasi manajemen keselamatan kapal niaga berbasis nilai keadilan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang diterapkan untuk membahas permasalahan di atas melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan Grand Theory, Middle Theory dan Applied Theory.
Hasil penelitian ini adalah Regulasi manajemen keselamatan kapal niaga belum berbasis nilai keadilan. Kurangnya penerapan ISM Code/Kode Keselematan Internasional di atas kapal baik oleh kapal niaga maupun perusahaan sehingga mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan kapal. Penerapan ISM Code dimaksudkan sebagai bentuk pertimbangan hukum dari pengoperasioan kapal yang tidak standar memenuhi standar kelaiklautan, masih banyaknya perusahaan palayaran yang mengeluarkan kebijakan yang tidak standar ISM Code atau tidak memenuhi unsur Pasal 9 Peraturan menteri Perhubungan Nomor: PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal. Kelemahan-kelemahan regulasi manajemen keselamatan kapal niaga saat ini. Kelemahan Substansi Hukum : a) Pengaturan kesejahteraan mengenai gaji dan tunjangan masih bersifat umum belum ada standar yang baku tentang besaran gaji / upah minimum serta tunjangan kerja pelaut. b) sudah diratifikasinya Maritime Labour Convention (MLC) oleh pemerintah Indonesia. Kelemahan Struktur Hukum : a) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pelaut di Pengadilan Hubungan Industrial belum mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi. b) Aparat penegak hukum yang masih berparadigma positivisme dalam mengambil keputusan di lembaga peradilan. Kelemahan Budaya Hukum: a) Kurangnya kesadaran dan pemahaman Pelaut Indonesia tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Salah satu faktor penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk mewujudkan hal tersebut tentu saja para pelaut harus sadar dan yakin bahwa fungsi undang- undang pelayaran salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum bagi para pelaut tersebut. b) Kurangnya kompetensi pendidikan formal pelaut.. c) Rendahnya kedisiplinan pelaut untuk mengelola pendapatan hasil bekerja di laut. Rekonstruksi regulasi manajemen keselamatan kapal niaga berbasis nilai keadilan. Pasal 151 (1) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran berbunyi: Setiap awak kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi: gaji, jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman, pemeliharaan & perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja, dan mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di dalam Maritime Labour Convention 2006. Pasal 169 (1) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran berbunyi : Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Manajemen Keselamatan Kapal, Kapal Niaga, Nilai Keadila
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Transportasi laut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional dan daerah sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi suatu yang sangat strategis bagi wawasan nasional serta menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Tanggungjawab Nakhoda kapal niaga bila terjadi kecelakaan kapal, 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana nakhoda kapal niaga akibat kecelakaan kapal menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran? 3) Apakah dimungkinkan pertanggungjawaban pidana secara korporasi dalam kecelakaan kapal niaga menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran?
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa tanggungjawab Nakhoda kapal niaga bila terjadi kecelakaan kapal. Untuk mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban pidana nakhoda kapal niaga akibat kecelakaan kapal menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Untuk mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban pidana secara korporasi dalam kecelakaan kapal niaga menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis normatif dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif. Permasalahan tersebut dikaji dengan teori kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Nakhoda kapal niaga harus bertanggungjawab apabila terjadi kecelakaan kapal karena nakhoda sebagai pemimpin di atas kapal, bertanggungjawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang dan barang muatan selama proses pelayaran dari pelabuhan pemuatan sampai di pelabuhan tujuan. Sanksi pidana diperlukan untuk menegakkan tanggungjawab tersebut, dan sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Niaga Akibat Kecelakaan Kapal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta dan atau memberikan pertolongan dan menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan kapal tersebut kepada pihak lain. Jika terjadi kecelakaan diatas kapal Nakhoda harus berada diatas kapal dan mencatat semua kejadian kecelakaan tersebut di buku harian kapal dan dilaporkan ke syahbandar. Pertanggungjawaban pidana secara korporasi dalam kecelakaan kapal niaga menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yaitu masih banyak kelemahannya, karena dalam rancangan KUHP terdapat pembaharuan di bidang subjek delik dan sistem pertanggungjawaban pidana. Di bidang subjek delik, mengakui korporasi sebagai pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana (corporate criminal liability). Sedangkan di bidang sistem pertanggungjawaban pidana. Rancangan KUHP tetap menganut asas kesalahan sebagai asas yang fundamental dalam mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana. Namun dalam hal-hal tertentu dengan mengingat dan memperhatikan kemajuan di bidang teknologi dan informasi, rancangan KUHP mengakui adanya penyimpangan asas kesalahan, yaitu dengan mengakui asas strict liability danvicarious liability.
Kata kunci : Kapal Niaga, Nakhoda, Pertanggungjawaban Pidan
STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN (STUDI KASUS MANAJEMEN MUTU DI PONDOK PESANTREN SALAF- MODERN NURUL HUDA MANTINGAN JEPARA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Mutu pendidikan adalah tujuan yang ingin dicapai dalam proses pendidikan, untuk itu mutu pendidikan merupakan tolok ukur dalam melaksanakan sebuah pendidikan. Untuk mencapai mutu pendidikan yang diharapkan tidaklah mudah, butuh strategi dalam meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan tersebut. Hal tersebut tidak lepas dari input (perencanaan), proses dan output (kualitas) atau prestasi yang diperoleh.
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan bentuk kualitatif menggunakan menggunakan pendekatan kualitatif, di mana masalah yang diteliti berupa kajian deskriptif analitik yang bersifat fenomenologis-interpretatif. Pada prinsipnya kajian fenomenologis-interpretatif dalam penelitian kualitatif merupakan ukuran-ukuran untuk memilih masalah- masalah dan data-data yang berkaitan satu sama lainnya.
Mutu pendidikan di Pondok Pesantren Salaf-Modern Nurul Huda Mantingan Jepara cukup baik karena di dalam proses pendidikan menghasilkan output yang baik yaitu mendapatkan kejuaraan diberbagai perlobaan di tingkat
kabupaten Jepara, alumni menjadi seorang guru, da‟i atau kiai sehingga dapat bersaing dengan alumni-alumni pondok pesantren yang lain, alumni dapat melanjutkan ke berbagai perguruan tinggi.
Strategi peningkatan mutu pendidikan di Pondok Pesantren Salaf-Modern Nurul Huda Mantingan Jepara melalui peratama, fokus pada pelanggan dengan langkah meningkatkan keberhasilan belajar santri, memberikan kepercayaan kepada wali santri terhadap keberhasilan pendidikan santri, dan memberikan kesejahteraan bagi guru. Kedua, adanya keterlibatan total, hal itu mulai dari pengasuh, pengurus, dewan guru, santri, wali santri, masyarakat dan pememrintah. Ketiga, adanya ukuran baku mutu lulusan yaitu dengan target santri dapat
menguasai ilmu alat yaitu nahwu dan shorof dan dapat menerapkan pada kitab kuning. Keempat, adanya komitmen, hal tersebut dengan adanya komitmen mewujudkan tujuan pondok pesantren. dan kelima, adanya perbaikan yang berkelanjutan mulai dari input atau perencanaan, proses, sampai pada output dalam pendidikan di pondok pesantren.
Faktor yang mendukung dan menghambat mutu pendidikan di Pondok Pesantren Salaf-Modern Nurul Huda Mantingan Jepara terdiri dari faktor pendukung meliputi: kharismatik pendiri ponpes, lokasi yang strategis, sumber daya manusia (SDM) yang cukup, partisipasi masyarakat yang tinggi, lahan tersedia untuk pengembangan, Kebijakan kurikulum mandiri, Sarana parsarana yang cukup memadai, channeling dengan lembaga-lembaga diklat. Sedangkan
faktor yang menghambat meliputi: sosok figur kiai, proses pembelajaran kurang tertata dengan baik, sumber dana yang terbatas, sdm pengelola keuangan yang kurang optimal, tidak adanya manajer yang handal dalam ponpes, budaya mutu belum dimaksimalkan
Criminal Responsibility on Captain of Commersial Vessel by Act No 17 of 2008 on Voyage
The cruise is one of the nation's transportation system that has a strategic importance and as a liaison and outreach throughout the territory of Indonesia's sovereignty and the potential beneficial role for society, both nationally and internationally. The problems of this study are: 1) Why the skipper commercial vessels should be responsible in case of Vesselwreck, 2) How does the skipper criminal liability due to accidents aboard commercial vessels according to Act No. 17 Of 2008 On Voyage? 3) Is it possible corporate criminal liability in accidents merchant vessel according to Act No. 17 Of 2008 On Voyage?Researchers used the method is legal normative juridical approach and specification in this study were included descriptive analysis. Sources and types of data in this research is secondary data obtained from the study of literature. Data were analyzed qualitatively. The problems studied by the theory of legal certainty and criminal liability.Based on the results of research that skipper as a leader on the Vessel, is fully responsible for the safety of the Vessel, passengers and cargo during the voyage from the port of loading to the port of destination. Criminal sanctions needed to enforce these responsibilities, and sanctions that have been regulated in Act No. 17 Of 2008 on Voyage Article 244 paragraph (3) and (4), 20 Article 247 and Article 248 shall be punished with imprisonment beyond three (3) years or a fine of Rp 400.000.000.00, - (four hundred million). Obliged to take countermeasures, ask or give aid and spread the news of the Vesselwreck to others. If an accident occurs on board the skipper must be above board and record events such accidents in the logbook and reported to the harbor master. There are still many weaknesses of criminal responsibility in the corporation, among others: when the corporation is declared as a criminal, how the corporation is responsible, the types of sanctions what can be meted out to the corporation, not regulated penal substitute fines are not paid by the corporation and unregulated the offense to corporation. Because implementation guidelines in the draft penal Code there is renewal in the subject field of the offense and criminal liability system.Keywords: Commercial Vessels; Skipper; Criminal Liability
IMPLEMENTASI METODE JIGSAW DALAM MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN PAI DI SMPN 1 MENES (Kuasi Eksperimen di Kelas VIII SMPN 1 Menes Kabupaten Pandeglang)
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan metode jigsaw pada mata pelajaran PAI di SMPN 1 Menes kabupaten Pandeglang dan mengetahui peningkatan prestasi belajar siswa pada mata pelajaran PAI di SMPN 1 Menes kabupaten pandeglang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode ekperimen dengan desain kuasi eksperimen. Penelitian ini dilakukan di SMPN 1 Menes Kabupaten Pandeglang. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Pada penelitian ini kelas VIII A sebagai kelas ekperimen yang menggunakan metode pembelajaran jigsaw dan kelas VIII B sebagai kelas kontrol yang menggunakan metode konvensional (ceramah).Tahap uji instrument yang dilakukan adalah dengan menggunakan uji validitas, reabilitas, tingkat kesukaran dan uji daya pembeda. Teknik analisis data yang digunakan adalah menentukan rata-rata, menghitung normalitas, uji homogenitas, dan uji hipotesis uij-t. hasil analisis data diperoleh nilai rata-rata siswa kelas eksperimen 73,417 dan nilai siswa kelas kontrol 62,361. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi dan tes hasil belajar yang dianalisis dengan menggunakan pengujian berupa uji-t pada taraf signifikan 5% dan diperoleh nilai sebesar 2,895> 2,000. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hasil belajar PAI antara kelompok siswa metode Jigsaw dengan kelompok siswa mengikuti pembelajaran dengan model konvensional
EKSISTENSI KETELADANAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PERSPEKTIF KI HAJAR DEWANTARA
ABSTRAK: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perilaku menyimpang di kalangan remaja, Pemuda dan pelajar semakin meningkat.Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan karakter bagi anak adalah agar dapat menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki prinsip, tidak mudah goyah jika dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang melanda negeri Indonesia tercinta. Sanggup memegang teguh nilai-nilai luhur dan taat pada agama, sehingga akan membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan sejahtera. Berdasarkan latar belakang tersebut Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana eksistensi keteladanan pendidikan karakter dalam perspektif Ki Hajar Dewantara. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi keteladanan pendidikan karakter dalam perspektif Ki Hajar Dewantara. Penelitian ini termasuk penelitian literer yang berfokus pada referensi buku dan sumbersumber yang relevan. Pencarian data dicari dengan jenis penelitian Library Research dan pendekatan kualitatif literatur yaitu suatu penelitian kepustakaan murni, menggunakan metode dokumentasi yang mencari data mengenai hal-hal berkaitan dengan focus penelitian yang berupa catatan atau buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen harian, catatan rapat, jurnal dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi keteladanan dalam pendidikan karakter perspektif pemikiran Ki Hajar Dewantara adalah memberikan dorongan dan motivasi pada anak agar lebih rajin dalam melaksanakan tugas dan yang paling penting harus dapat dijadikan teladan bagi anak didiknya. Eksistensi dalam pendidikan karakter menurut Ki Hajar Dewantara adalah sebagai daya upaya untuk mewujudkan perkembangan budi pekerti.Serta Ki Hajar Dewantara ini dalam konsep pendidikan karakter yang mengusung antara keseimbangan kecerdasan ilmu dan akhlak peserta didik sehingga dapat menghasilkan generasi yang cerdas dan memiliki budi pekerti yang baik serta karakter yang religius, berani, tegas dan berpendirian teguh. Serta menjadikan salah satu solusi dalam mengembangkan dan membangun kembali pendidikan nasional yang telah diporak-porandakan oleh dekadensi moral di era globalisasi mengingat pendidikan nasional yang saat ini memiliki segudang persoalan
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
- …
