22 research outputs found
STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN AL-SYATIBI DAN JASEER AUDAH MENGENAI MAQĀŞID AL-SYARI’AH DAN KONTRIBUSINYA DALAM PERKEMBANGAN FIQIH MUAMALAH DI INDONESIA
ABSTRACT This research as a purpose to provide an understanding of the substance of maqÄÅŸid al-sharia, to the general public, especially Muslims, as well as to provide an understanding that muamalah fiqh or sharia economic law which is one of the objects of Islamic law study cannot be separated from maqÄÅŸid al-syariah in its legal establishment. The focus of this research is the theory of maqÄÅŸid al-shariah al-Syatibi and Jaseer Audah as a methodology to spark increasingly complex contemporary problems. The theory of both was tested and applied to muamalah cases in Indonesia, especially the DSN-MUI fatwa in ijtihad issuing a fatwa that gave birth to fiqh that was alive, not rigid, in favor of human benefit, but could not be separated from the corridor of revelation. This research is a qualitativedescriptive study, the data sources in this study are primary and secondary in the form of document studies required in the research problem. The data analysis techniques used were data reduction, data verification, and drawing conclusions with a normative approach by making uÅŸÅ«l fiqih as the main tool. The results showed that (1) MaqÄÅŸid al-syari'ah has an important value in the formulation of Islamic law. (2) The concept of maqÄÅŸid al-syari'ah according to al-Syatibi and Jaseer Audah is the concept and instrument of contemporary ijtihad. (3) The thoughts of al-Syatibi and Jaseer have a lot of similarity and have different sides as well in which both synergize and complement each other. (4) Each of al-Syatibi and Jaseer Audah contributed theoretically and practically related to maqÄsid alsyari'ah. (4) the contribution of ijtihad maqÄÅŸidi was widely applied by scholars in formulating Islamic law, including in Indonesia through the the Indonesian Ulama Council (DSN-MUI). Key words: MaqÄÅŸid al-Syari’ah, al-Syatibi and Jaseer Audah, Fiqh Muamalat.ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhaddap subtansi maqÄÅŸid al-syariah, kepada khalayak umum khususnya umat Islam, juga memberikan pemahaman bahwa fiqih muamalah atau hukum eknomi syariah yang merupakan salah satu objek kajian hukum Islam tidak dapat terlepas dari maqÄÅŸid al-syariah dalam penetapan hukumnya. Fokus penelitian ini adalah teori maqÄÅŸid al-syariah al-Syatibi dan Jaseer Audah sebagai metodologi untuk mencetuskan problematika kontemporer yang semakin kompleks. Teori keduanya diujikan dan diaplikasikan pada kasus-kasus muamalah yang ada di Indonesia, khususnya fatwa DSN-MUI dalam ijtihad mengeluarkan fatwa yang melahirkan fikih yang hidup, tidak kaku, berpihak pada kemaslahatan manusia, namun tidak terlepas dari koridor wahyu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif, sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder berupa studi dokumen yang diperlukan dalam permasalahan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan dengan pendekatan normatif dengan menajdikan uÅŸÅ«l fiqih sebagai pisau bedah utamanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) MaqÄsid al-syari’ah memiliki nilai yang penting dalam perumusan hukum Islam. (2) Konsep maqÄsid alsyari’ah menurut al-Syatibi dan Jaseer Audah menajdi sebuh konsep dan perangkat ijtihad kekinian. (3) Peimikiran al-Syatibi dan Jaseer banyak memiliki persamaan dan memiliki sisi perbedaan yang mana keduanya saling bersinergi dan melengkapi. (4) Masing-masing dintara al-Syatibi dan Jaseer Audah memberikan kontribusi secara teoritis dan praktis terkait maqÄsid al-syari’ah.(4) kontribusi ijtihad maqÄÅŸidi banyak diterapkan oleh ulama dalam merumuskan hukum Islam, termasuk di Indonesia leewat DSN-MUI. Kata Kunci: MaqÄÅŸid al- Syari’ah, al-Syatibi dan Jaseer Audah, Fiqih Muamalah
RANCANG BANGUN APLIKASI UNTUK MENGELOMPOKKAN TOPIK TWEET DARI TWITTER DENGAN MENGGUNAKAN PEMODELAN AUTHOR-TOPIC MODEL (STUDI KASUS: AKUN TWITTER POLITISI INDONESIA)
Twitter merupakan sebuah platform untuk berhubungan satu sama lain agar
tetap berkomunikasi dan tetap terhubung dengan mengirim pesan cepat dan daring.
Pada Twitter juga dapat membuat tweet yang berisi foto, video, tautan, atau teks.
Pada aplikasi Twitter pengguna cenderung lebih mengutarakan isi hati yang
sebenarnya dibandingkan dengan platform media sosial lainnya. Pada tahun 2020
ini telah terjadi wabah atau pandemi Covid-19 dan pada akhir tahun bulan
Desember akan diselenggarakan pilkada serentak seluruh Indonesia. Dari hal
tersebut dibutuhkannya sebuah platform yang mampu memberikan informasi visual
terhadap aktivitas politisi dalam hal mengutarakan isi hatinya di media sosial
Twitter dengan melakukan topic modelling terhadap aktivitas politisi tersebut
ketika membuat sebuah tulisan atau tweet menggunakan metode Author-Topic
Models. Penelitian ini dikhususkan untuk menganalisa data tweet akun Twitter
politisi di Indonesia, proses pengambilan data dilakukan dengan cara crawling data
pada user timeline aplikasi Twitter. Setelah data didapatkan kemudian akan
dianalisa dengan menggunakan Author-Topic Models dan dilakukan visualisasi
terhadap topik pembahasan berdasarkan tweet yang telah dibuat oleh masingmasing akun Twitter politisi. Melalui proses topic modelling, telah didapatkan hasil
terbaik berupa 3 topik. Model 3 topik tersebut dikatakan terbaik karena memiliki
nilai perplexity terendah diantara jumlah topik lain yang diuji. 3 topik yang
terbentuk dianalisis dan diterjemahkan ke dalam label kategori, yaitu “Rakyat Tolak
RUU Cipta Kerja”, “Ucapan Syukur saat Pandemi”, “Kondisi Ekonomi saat
Pandemi” dengan jumlah data tweet yang digunakan adalah 24846 data tweet dari
36 akun Twitter politisi.
Kata kunci: Twitter, Tweet, Politisi, Topic Modelling, Author-Topic Model
Signifikansi Gramatika Arab dalam Menginterpretasikan Al-Qur’an: Tinjauan Ilmu Nahwu, Ilmu Sharaf, dan Ilmu Balaghah
Al Qur’an kaya akan struktur sintaksis, morfologi, dan keindahan retorika, sayangnya penguasaan aspek linguistik khususnya nahwu, sharaf dan balaghah sering kali di abaikan dalam tafsir kontemporer dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dan ketidaktepatan makna. Tujuan penelitian ini adalah menguraikan secara sistematis dan tematis kontribusi nahwu, sharaf, dan balaghah sebagai unsur pokok gramatikal Arab dalam menafsirkan ayat‑ayat Al‑Qur’an, serta membuktikan pengaruh signifikan terhadap kualitas pemahaman Al Qur’an. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berbasis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif‑deskriptif. Data diambil dari ayat‑ayat Al‑Qur’an yang bernuansa kebahasaan dan ditafsirkan melalui pendekatan linguistik klasik dan kontemporer. Analisis dilakukan secara tematik dalam tiga bagian: struktur sintaksis kalimat (nahwu), struktur morfologis kata (sharaf), dan struktur retorika bahasa (balaghah). Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) analisis nahwu yang mendalam mampu mencegah kesalahpahaman dalam penafsiran Al Qur’an seperti pada QS. Fāṭir:28, QS Al Fatihah:2. (2) analisis sharaf berperan menjelaskan nuansa temporal (kejelasan waktu), pelaku, dan bentuk abstrak kata seperti bentuk fi‘il mudhāri‘ dalam QS. Fatir: 28, QS Al Baqarah:2, QS AL Fatihah:3, dan (3) analisis balaghah membantu memperluas pemahaman makna implisit tafsir dan memberikan kontribusi kuat terhadap internalisasi pesan spiritual dan moral Al Qur’an seabgaimana dalam QS. Fatir: 28. QS. Al Baqarah: 2. Al Fatihah: 5 dan Al Baqarah: 187. Dengan demikian, nahwu, sharaf, dan balaghah menjadi kesatuan fondasi tafsir Al Qur’an yang menghasilkan pemahaman terhadap Al Qur’an yang lebih tepat, mendalam, dan kontekstual
Persepsi kaum santri Desa Brabo terhadap perbankan konvensional dalam kajian fikih muamalah
Sejak kemunculan perbankan syariah, para ulama’ dan sarjana muslim banyak yang mengkaji tentang sistem, praktik, dan mekanisme dalam perbankan syariah. Topik-topik yang biasanya dan paling marak dikaji oleh para ulama’ dan spesialis adalah seputar status hukum bunga bank, apakah termasuk halal atau haram. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 disebutkan bahwa bunga dalam Bank Konvensional khususnya dalam qard (pinjam meminjam) yang besaran pokoknya tidak mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut merupakan salah satu bentuk riba, dan riba hukumnya adalah haram.
Beranjak dari hal tersebut penulis mencoba menggali beberapa pendapat atau persepsi Kaum Santri Desa Brabo tentang bunga Bank Konvensional. Seperti diketahui Desa Brabo masyhur dengan jargonya kampung santri, tentu hal tersebut akan sangat ironis jika masyarakat atau bahkan kaum santrinya berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan normatif hukum Islam (menggunakan jasa perbankan konvensional).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian non doctrinal (empiris). Penelitian ini masih termasuk dalam koridor kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, kemudian pendekatanya adalah yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang dilakukan terhadap realitas yang berjalan dalam suatu masyarakat, kemudian di identifikasi dan pada akhirnya menuju ke solusi dan penyelesaian. Untuk memperoleh data yang valid dan lebih lengkap, selain dari buku yang membahas tentang riba dan bunga bank, penulis melakukan kegiatan wawancara semi terstruktur dan pegamatan (observasi).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga klasifikasi mengenai status hukum bunga bank. Pertama, klasifikasi halal lantaran dalam praktiknya masyarakat didasari rasa saling ridho dan tidak bisa terpisahkan dari peran perbankan. Kedua, haram lantaran bunga dalam perbankan konvensional telah memenuhi unsur riba, sebagaimana dijelaskan dalam Alqur’an dan Hadist, bahkan juga Fatwa MUI. Ketiga, syubhat lantaran dalam praktiknya didasari unsur dhorurot atau keterpaksaan. Perbedaan klasifikasi tersebut tergantung dari sisi mana kita memandang
Persepsi kaum santri Desa Brabo terhadap bunga bank konvensional dalam kajian fikih muamalah
Sejak kemunculan perbankan syariah, para ulama’ dan sarjana muslim banyak yang mengkaji tentang sistem, praktik, dan mekanisme dalam perbankan syariah. Topik-topik yang biasanya dan paling marak dikaji oleh para ulama’ dan spesialis adalah seputar status hukum bunga bank, apakah termasuk halal atau haram. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 disebutkan bahwa bunga dalam Bank Konvensional khususnya dalam qard (pinjam meminjam) yang besaran pokoknya tidak mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut merupakan salah satu bentuk riba, dan riba hukumnya adalah haram.
Beranjak dari hal tersebut penulis mencoba menggali beberapa pendapat atau persepsi Kaum Santri Desa Brabo tentang bunga Bank Konvensional. Seperti diketahui Desa Brabo masyhur dengan jargonya kampung santri, tentu hal tersebut akan sangat ironis jika masyarakat atau bahkan kaum santrinya berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan normatif hukum Islam (menggunakan jasa perbankan konvensional).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian non doctrinal (empiris). Penelitian ini masih termasuk dalam koridor kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, kemudian pendekatanya adalah yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang dilakukan terhadap realitas yang berjalan dalam suatu masyarakat, kemudian di identifikasi dan pada akhirnya menuju ke solusi dan penyelesaian. Untuk memperoleh data yang valid dan lebih lengkap, selain dari buku yang membahas tentang riba dan bunga bank, penulis melakukan kegiatan wawancara semi terstruktur dan pegamatan (observasi).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga klasifikasi mengenai status hukum bunga bank. Pertama, klasifikasi halal lantaran dalam praktiknya masyarakat didasari rasa saling ridho dan tidak bisa terpisahkan dari peran perbankan. Kedua, haram lantaran bunga dalam perbankan konvensional telah memenuhi unsur riba, sebagaimana dijelaskan dalam Alqur’an dan Hadist, bahkan juga Fatwa MUI. Ketiga, syubhat lantaran dalam praktiknya didasari unsur dhorurot atau keterpaksaan. Perbedaan klasifikasi tersebut tergantung dari sisi mana kita memandang
Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Al-Quran (Telaah Konsep Pendidikan Islam)
Muhammad Rifqi Fachrian: Toleransi Antar Umat Beragama dalam Al-Quran (Telaah Konsep Pendidikan Islam), di bawah bimbingan I: Dr.H.Burhanuddin Abdullah, M.Ag, dan II: Dr.H. Abdul Basir, M.Ag. Tesis, Program Studi Pendidikan Agama Islam, pada Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, (2017).
Kata kunci : Toleransi, Antar Umat Beragama, Al-Quran, Pendidikan Islam.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya dan agama yang berbeda-beda. Melalui UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya". Dengan berbagai macam latar belakang suku, budaya, dan agama yang berbeda-beda seharusnya berbagai unsur ini memahami posisi dan porsinya masing-masing, akan tetapi pada kenyataannya sampai sekarang masih ada masyarakat pada umumnya, dan kaum muslimin pada khususnya, belum memahami batasan toleransi yang baik dan benar sesuai dengan UUD, dan bagi kaum muslimin tentunya yang sesuai dengan pedoman Al-Qurandan Sunnah. Dalam hal ini pendidik, guru/dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tentunya bertanggung jawab terhadap pemahaman siswa/mahasiswa akan toleransi yang baik dan benar, sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Hal ini menjadi perhatian yang penting dalam dunia pendidikan, peserta didik yang dihadapi terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda, dengan adanya pemahaman tentang toleransi, seluruh komponan pendidikan mampu bersikap, baik sesama Muslim maupun non Muslim, baik dilingkungan sekolah, maupun masyarakat.
Fokus penelitian adalah membahas toleransi antar umat beragama dalam Al-Quran yang ditelaah melalui konsep Pendidikan Islam. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan dan menelaah sejumlah data penelitian melalui bahan-bahan pustaka. Pembahasan penelitian ini ditelusuri dengan melakukan studi tafsir terhadap ayat-ayat Al-Quran tentang toleransi antar umat beragama melalui telaah konsep Pendidikan Islam. Untuk mendapatkan ayat-ayat tersebut, penulis menggunakan metedologi tafsir tematik (maudlû’i). Penulis pada penelitian ini menetapkan topik masalah terlebih dahulu dengan kata kunci “toleransi”, kemudian mencari dan mengklasifikasian ayat-ayat yang berhubungan dan membahas tentang toleransi, meskipun secara tersurat kata toleransi tidak terdapat di dalam teks ayat, akan tetapi isi maupun subtansi kontekstual daripada ayat tersebut apabila berkenan dengan toleransi, maka akan dimasukkan ke dalam kategori ayat yang akan di bahas. Dalam hal ini penulis menemukan kata-kata lainnya yang berkenaan dengan pembahasan toleransi/ tasâmuh, diantaranya Agama/Ad-Dîn, pemaksaan/Ikrâh, Adil, Nasrani dan Yahudi/ Ahlu Al-Kitâb, Tuhan/ Ilâh,Râb. Kemudian penulis menyusun urutan-urutan ayat tadi sesuai dengan masa turunnya dengan memisahkan periode Makkiyah dan Madaniyyah. Berikutnya penulis mencoba memahami kolerasi ayat-ayat tersebut dalam surahnya masing-masing, dilanjutkan dengan melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang relevan dengan masalah yang dimaksud. Langkah berikutnya penulis mencoba menyusun pembahasan dalam rangka yang
ii
sempurna, lalu melakukan studi tentang ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang mempunyai pengertian yang sama atau mengkompromikan antara yang ‘âm dengan yang khâsh , yang muthlaq dan muqayyad atau yang kelihatan bertentangan sehingga semuanya bersatu dalam satu muara tanpa perbedaan atau pemaksaan dalam pemberian arti, dan langkah terakhir yaitu menyusun kesimpulan-kesimpulan yang menggambarkan jawaban Al-Quran terhadap toleransi antar umat beragama melalui telaah konsep Pendidikan Islam, yang terdiri dari pengertian, tujuan, ruang lingkup dan implementasinya.
Hasil temuan tentang pembahasan toleransi antar umat beragama dalam Al-Quran adalah sebagai berikut.Terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran mengenai toleransi diantaranya Al-Kâfirûn,109/18:1-6; Yûnus,10/51:99; Al-Baqarah,2/87:256;Al-An’âm,6/55:108; As-Syûrâ,42/62:15;Al-‘Ankabût,29/85: 46; dan Al-Mumtahanah,60/91: 7-9. Toleransi pada masa awal dakwah Rasulullah menegaskan tentang penguatan dan batasan nilai-nilai akidah, hal ini tercermin dari kronologi diturunkannya sûrat Al-Kâfirûn,109/18:1-6, Yûnus,10/51:99, Al-An’âm,6/55: 108, As-Syûrâ,42/62:15, dan Al-‘Ankabût,29/85:46 pada periode Makkiyyah. Kemudian pada periode selanjutnya yaitu Madaniyyah, ketika Islam sudah mulai berkembang dan kokoh, turunlah sûrat Al-Baqarah,2/87:256 dan Al-Mumtahanah,60/91: 7-9 yaitu tentang ancaman dan hubungan interaksi sosial antar umat beragama. Adapun keseluruhan daripada ayat-ayat toleransi diatas merupakan bagian dari ayat-ayat Muhkam. Melalui telaah Pendidikan Islam dapat disimpulkan pengertian toleransi antar umat beragama yang terkandung dalam Al-Quran yaitu Pertama,bertanggung jawab terhadap keyakinan dan pebuatan, Kedua, kebebasan memilih dan menjalankan keyakinan tanpa adanya paksaan, Ketiga, saling menghargai dan menghormati keyakinan, Keempat, berlaku adil dan berbuat baik sesama manusia. Pendidik dan peserta didik pada toleransi antar umat beragama dalam Al-Quran terdiri dari Allah sebagai sebenar-benarnya pendidik, Rasulullah sebagai peserta didik sekaligus juga sebagai pendidik, dan begitu juga seluruh manusia (orangtua, guru, dan masyarakat) sebagai umatnya. Toleransi antar umat beragama sebagaimana yang telah Allah jelaskan dalam Al-Quran merupakan jalan hidup untuk mencapai derajat Abdullah dan Khalifatullah. Allah menyeru dan membimbing toleransi kepada manusia melalui Al-Quran untuk Bertanggung jawab terhadap keyakinan dan pebuatan, kebebasan memilih dan menjalankan keyakinan tanpa adanya paksaan, saling menghargai dan menghormati keyakinan, berlaku adil dan berbuat baik sesama manusia. Semua hal tersebut merupakan kewajiban manusia sebagai Abdullah dan Khalifatullah yaitu untuk memelihara kerukunan dan perdamaian seluruh dinamika kehidupan di muka bumi.
iii
ABSTRACT
Muhammad Rifqi Fachrian: Inter-Religious Tolerance in the Koran (Assessing concept of Islamic Education), under the guidance I: Dr.H.Burhanuddin Abdullah, M.Ag and II: Dr.H. Abdul Basir, M.Ag. Thesis, Department of Islamic Religious Education, the Graduate IAIN Antasari Banjarmasin, (2017).
Keywords: Tolerance, Inter-Religious, The Koran, Islamic Education.
Indonesia is a country that consists of various ethnic, cultural and religious vary. Through the 1945 Constitution article 29, paragraph 2 has stated that "the State guarantees the freedom of each citizen to embrace their own religion and to worship according to his religion or belief". With a wide variety of ethnic backgrounds, cultures, and religions of different should the various elements is to understand the position and portions of each, but in fact, until now there are still people in general and Muslims in particular, do not understand the limits of tolerance good and right in accordance with the Constitution, and for the Muslims of course, that in accordance with the guidelines Koran and Sunnah. In this case educators, teachers / lecturers of Islamic Religious Education (PAI) which of course responsible for the understanding of the pupil / student for tolerance is good and right, according to Koran and Sunnah.
The focus of the research was to discuss religious tolerance in the Koran are analyzed through the concept of Islamic education. This research shaped library research (library research), which collects and examines a number of research data through library materials. Discussion This study traced by studying the interpretation of the verses of Koran about religious tolerance through the study of the concept of Islamic education. To obtain these verses, the author uses metedologi thematic interpretation (maudlû'i). Authors on the study establishes subject matter beforehand with the keyword "tolerance", then find and passages that relate and talk about tolerance, although it expressly said tolerance is not present in the text of the verse, but the content and substance of contextual than a paragraph the if pleased with tolerance, it will be put in the category of verse that will be discussed In this case I find other words with regard to the discussion of tolerance / tasâmuh, including; Religion / Ad-Dîn, coercion / Ikrâh, Fair, Christianity and Judaism / Ahlu Al-Kitâb, God / Ilâh,Râb.Then the writer compose sequences in accordance with the last paragraph with the decrease in future periods separating the Makkiyyah and Madaniyyah. Next the author tries to understand the correlation verses in surah respectively, followed by completing discussions with the traditions relevant to the issues in question. The next step the author tried to organize the discussion in order to perfect, then do a study of the verses as a whole by way of collecting verses that have the same understanding or compromise between the 'am (general) with the khâsh (specific), which mutlaq and muqayyad or that seem contradictory so that they come together in one estuary without distinction or coercion in the sense of giving, and the last step is compiling the conclusions that the answer to Koran against inter-religious
iv
tolerance through the study of the concept of Islamic education, which consists of understanding, purpose, scope and implementation.
The findings of the discussion of religious tolerance in the Koran are as follows. There are several verses in Koran about tolerance among Al-Kâfirûn, 109/18: 1-6; Yûnus 10/51: 99; Al-Baqarah, 2/87: 256; Al-An’âm, 6/55: 108; As-Syûrâ, 42/62: 15; Al-'Ankabut, 29/85: 46; and Al-Mumtahanah, 60/91: 7-9. Tolerance in the early days of the Prophet insists on strengthening propaganda and limit values of faith, which is reflected in the chronology of revelation of Al-Kâfirûn , 109/18: 1-6, Yûnus, 10/51: 99, Al-An'am, 6 / 55: 108, As-Shura, 42/62: 15, and Al-'Ankabut, 29/85: 46 in the period Makkiyyah. Then in the next period that is Madaniyyah, when Islam has begun to develop and sturdy, fell Surah Al-Baqarah, 2/87: 256 and Al-Mumtahanah, 60/91: 7-9 is about the threat of social interaction and relations between religious communities , As for the overall tolerance than the verses above are part of the verses Muhkam. Through the study of Islamic education can be inferred understanding of inter-religious tolerance embodied in Koran;First, responsible for the conviction and action;Second, freedom to choose and live their faith without coercion;Third, mutual respect and respect for beliefs;Fourth, to be fair and do good neighbor. Educators and students on inter-religious tolerance in the Koran consists of God as a true educator, Rasulullah as learners as well as educators, and so are all human beings (parents, teachers, and communities) as his own. Religious tolerance as God has described the Koran is a way of life to achieve the degree of Abdullah and Khalifatullah. Allah calls and guiding tolerance to humans through the Koran to take responsibility for and pebuatan beliefs, the freedom to choose and live their faith without coercion, mutual respect and respect beliefs, to be fair and do good neighbor. All of it is the responsibility of man as Abdullah and Khalifatullah is to maintain harmony and peace all over the dynamics of life on earth
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI "CITIZEN JOURNALISM" DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Citizen Journalism is a journalistic activity carried out by non-journalists. The birth of Citizen Journalism activities is one of the influences of the development of the digital world which makes technology and information easily accessible to the public. In its activities, Citizen Journalism does not have a position, activity limitations and legal protection that causes legal consequences. This study aims to analyze and describe the indicators of Citizen Journalism that meet the aspects of positive Indonesian law and legal protection for Citizen Journalism in delivering news to the public. The research method used by the author is normative legal research or commonly known in English as normative legal research. The results of the study show that the indicators of Citizen Journalism in accordance with positive Indonesian law are to comply with the limitations given by the ITE Law, comply with the code of ethics made by PPWI, and follow the Terms and Conditions in the Cyber Media Reporting Guidelines. Legal protection for Citizen Journalism is also not yet regulated in the Law regarding its various activities, but the regulations that can be used by Citizen Journalism at this time are the Law on Freedom of Expression in Public, the Human Rights Law, and the 1945 Constitution
Analisis konten hadis dalam kitab Wawacan Panganten Tujuh
Manuscripts as cultural heritage and knowledge from ancestors are an object that must be continuously preserved in each generation. Likewise with Islamic sciences that continue to be maintained until now thanks to the culture of manuscript preservation from the golden age of Islam, both during the time of mutaqaddimin, mutaakhirin and contemporary. Cultural influences then gave rise to several new patterns in the study of Islamic manuscripts such as tafsir nusantara and many others. One of them is the object of this research, namely the Book of Wawacan Panganten Tujuh which is a collection from the Prabu Geusan Ulun Sumedang Library.
This study aims to analyze the content of hadith contained in the Book of Wawacan Panganten Seven. So researchers try to formulate hadiths in the Book of Wawacan Panganten Seven? And what is the authenticity of the hadith in the Book of Wawacan Panganten Seven? The purpose of this study is to determine the content of hadith, the quality of matan and the understanding of hadith in the Book of Wawacan Panganten Seven. This research is a qualitative research with a descriptive-analytical approach. To obtain results in accordance with research needs, philological theory and tahqiq hadith are used. Wawacan Panganten Tujuh was written by H. M, Husna and is a language transliteration combined with local literature from Kitab As-Sab'iyat fi Al-mawaidz Al-bariyat which was originally Arabic into Sundanese. From the inventory of redactions carried out, there are at least five indications of hadith content in the Book of Wawacan Panganten seven, two of which are not in accordance with any matan redaction. In total there are nineteen hadiths collected. With three hadiths of La Ashlaha, three hadiths of Saheeh, seven Hasan, two dha'if, and four maudhu'. Thus the author of Kitab Wawacan Panganten Tujuh contains the content of hadith in his work
Problematika penentuan awal waktu subuh di Indonesia: Kajian Tafsir Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 187
ABSTRAK
Problematika penentuan awal waktu subuh mulai muncul ketika ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa waktu subuh di Indonesia terlalu cepat 15-23 menit. Sebagian dari mereka berargumen bahwa kondisi langit sekarang sudah berbeda dengan dulu, sementara sebagian yang lain berargumen dengan beracuan pada subuh yang berada di negara lain, diantaranya Maroko dan Mesir yang mana waktu subuh disana memang lebih lambat. Beberapa penelitian lapangan pun dilakukan oleh para ahli astronomi dan falak terkait kemunculan fajar Shâdiq ini, dengan harapan agar hal ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
selain itu perlu juga dilakukan kajian khusus terhadap ayat Al-Qur’an terkait fajar Shâdiq ini, sehingga nantinya bisa dilakukan kontekstualisasi ayat Al-Qur’an terhadap kondisi tempat dan waktu pada masa sekarang. Dari hal tersebut penulis ingin mengkaji lebih dalam tentang problematika penentuan awal waktu subuh ditinjau dari segi tafsir ayat dengan rumusan masalah: Bagaimana interpretasi Mufassirin terhadap idiom fajar Shâdiq sebagai penanda awal waktu subuh? dan Bagaimana pandangan Ulama falak dan astronomi terhadap idiom fajar Shâdiq sebagai penanda awal waktu subuh?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka penulis menggunakan metode normatif-empiris yang ditinjau dari data kitab tafsir serta didukung dengan data hasil observasi secara astronomi oleh peneliti terdahulu. Penulis memilih Surah al-Baqarah ayat 187 yang menjadi acuan untuk analisis tafsir.
Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa 1) Jumhur Ulama Mufassirin sepakat bahwa waktu subuh dimulai pada waktu ghalas dan diakhiri dengan terbitnya Matahari, namun mereka berselisih pendapat dalam waktu fadhilah subuh, ada yang mengatakan waktu ghalas lebih utama, ada yang mengatakan waktu isfar lebih utama, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa akhir waktu subuh adalah waktu isfar. 2) Dalam penentuan waktu ghalas, ulama falak berbeda pendapat dalam penentuan ketinggian Matahari, berkisar antara 18o sampai 20o, dengan ini maka wacana terlalu cepatnya waktu subuh 15-23 menit dapat ditolak. Sementara waktu isfar jika ditentukan dalam nilai ketinggian matahari bernilai 6o atau 24 menit sebelum matahari terbit, hal ini diperlukan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) karena ada ulama yang berpendapat bahwa akhir waktu subuh adalah waktu isfar.
مستخلص البحث
دأت مشكلة تحديد وقت الفجر المبكر في الظهور عندما كان هناك العديد من الأطراف الذين جادلوا بأن وقت الفجر في إندونيسيا كان ١٥-٢٣ دقيقة سريعًا جدًا. يجادل بعضهم بأن ظروف السماء الآن مختلفة عما كانت عليه من قبل ، بينما يجادل بعضهم بالإشارة إلى الفجر في بلدان أخرى ، بما في ذلك المغرب ومصر حيث يكون الفجر أبطأ بالفعل. كما أجرى علماء الفلك وعلماء الفلك العديد من الدراسات الميدانية فيما يتعلق بظهور فجر الصادق هذا ، على أمل ألا يسبب ذلك اضطرابات في المجتمع. إلى جانب ذلك ، من الضروري أيضًا إجراء دراسة خاصة لآيات القرآن المتعلقة بفجر صادق ، بحيث يمكن إجراء سياق لاحق لآيات القرآن على ظروف المكان والزمان في الوقت الحاضر. من هنا يريد الكاتب أن يتعمق أكثر في مشكلة تحديد وقت الفجر المبكر من حيث تفسير الآية مع صياغة المشكلة: كيف يمكن تفسير المفصرين لمصطلح فجر صادق كعلامة لبداية الفجر؟ فَجر؟ وما هي آراء علماء الفلك والفلك في اصطلاح فجر صادق كعلامة لبداية الفجر؟
للإجابة على السؤال أعلاه ، يستخدم الكاتب الطريقة المعيارية التجريبية التي يتم عرضها من بيانات كتاب التفسير والمدعومة ببيانات من الملاحظات الفلكية للباحثين السابقين. اختار المؤلف سورة البقرة الآية ١٨٧ وهي المرجع لتحليل التفسير.
يستنتج من هذه الورقة أن ١) يتفق جمهور العلماء المفسرين على أن وقت الفجر يبدأ على وقت الغلا وينتهي بزوغ الشمس ، لكنهم يختلفون في وقت الفضيلة عند الفجر ، والبعض يقول أن الوقت. الغلاس أهم ، والبعض يقول إن وقت العصف أهم ، والبعض يرى أن آخر الفجر هو وقت العصفار. ٢) عند تحديد وقت غلاس ، يكون لعلماء الفلك آراء مختلفة في تحديد ارتفاع الشمس ، والتي تتراوح من ١٨ درجة إلى ٢۰ درجة ، وبذلك يمكن رفض الخطاب القائل بأن وقت الفجر سريع جدًا لمدة ١٥-٢٣ دقيقة. وأما وقت العصفار إذا حُدِّد في قيمة ارتفاع الشمس قبل شروق الشمس بستة درجات أو أربع وعشرين دقيقة ، فهذا ضروري للخطية لأن هناك علماء يجادلون في أن آخر الفجر هو وقت عصفار.
ABSTRACT
The problem of determining the dawn, the beginning of ṣubḥ/fajar prayer time raises when there were several parties who argued that the dawn time in Indonesia was 15-23 minutes earlier. Some of them argue that the sky conditions are now different from before, while some of them argue with reference to dawn time in other countries, including Morocco and Egypt in which the dawn is somewhat later. Some astronomers and falak scholars conduct field studies to observe the appearance of the so-called fajar Shâdiq, with the hope that this would not cause confusion in the community.
On the other hand, it is also necessary to conduct a special study of the Quranic verses related to fajar Shâdiq, in a wider agenda to contextualize the verses in such an up-to-date way by considering the present conditions of place and time. Having this on mind, the author wants to examine more deeply about the problem of determining the beginning of dawn in the tafsīrs (interpretation) of some verses through questioning: the ways in which Muslim scholars interpret the idiom fajar Shâdiq being a marker of the beginning of dawn? And specifically the astronomers and scholars of falak?
In doing so, the author uses the normative-empirical method in delving the books of tafsīr and considers supporting data from astronomical observations by previous research. The author chooses Q. 2:187 as the limitation for the analysis of the tafsīrs.
This paper argues that 1) majority of the exegetes agree that the time of fajar begins at the time of ghalas and ends with the rising of the sun. Yet they disagree on the faḍīla time for fajar prayer. Some scholars state that the time of ghalas is more important, while others say that the time of isfar is more important. Some scholars even argue that the end of the dawn is the time of isfar. 2) In determining the time of ghalas, astronomers have different opinions in determining the height of the sun, ranging from 18o to 20o. This rejects the assumption that the dawn time is 15-23 minutes earlier. On the other hand, the height of the sun for isfar is of the altitude of 6o or 24 minutes before sunrise. This data is needed for caution (ikhtiyāṭ) for there are scholars who argue that the end of dawn is the time of isfar
