17,051 research outputs found

    Kontroversi hadis amalan sunnah Rajab

    No full text
    This study aims to discuss the controversy surrounding the hadith practice of the month of Rajab among the Muslim community. This research is a type of qualitative research that applies literature study to interpret the hadith text using the sharah hadith approach. The results and discussion of this research include the historical meaning and meaning of the naming of the month of Rajab in Islam, hadiths regarding the practice of the month of Rajab, and analysis of the law of the practice of the month of Rajab which is controversial among Muslims. This research concludes that based on available references and controversial traditions in the practice of the Sunnah of the month of Rajab, it is clear that there is no special practice during the month of Rajab but it is highly recommended that every Muslim as a servant of Allah always increases devotion to Allah and increases practice of worship whenever and wherever they are. This study recommends further research on the practice of the sunnah of the month of Rajab through hadith theory with a more indepth living hadith approach

    KONTROVERSI HADIS AMALAN SUNNAH BULAN RAJAB

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk membahas kontroversi seputar hadis amalan bulan Rajab di kalangan masyarakat muslim. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menerapkan studi pustaka untuk melakukan interpretasi terhadap teks hadits dengan menggunakan pendekatan syarah hadis. Hasil dan pembahasan penelitian ini mencakup pengertian dan makna sejarah penamaan bulan Rajab dalam Islam, hadits-hadits mengenai amalan bulan Rajab, dan analisis hukum amalan bulan Rajab yang kontroversial di kalangan umat muslim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan referensi-referensi yang tersedia serta hadis-hadis yang menjadi kontroversi dalam amalan Sunnah bulan Rajab dengan tegas menyatakan tidak terdapat amalan khusus pada saat bulan Rajab tetapi sangat dianjurkan setiap umat Islam sebagai hamba Allah untuk selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah dan meningkatkan amalan ibadah kapanpun dan dimanapun berada. Penelitian ini merekomendasikan untuk penelitian lebih lanjut tentang amalan sunnah bulan Rajab melalui teori hadis dengan pendekatan living hadis secara lebih mendalam

    FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM (Suatu Analisis Filosofis Pemikiran Pendidikan Islam)

    No full text
    Filsafat pendidikan studi islam merupakan esensi untuk hidup dan kehidupan bagi manusia di mana orang yang lahir telah memiliki potensi diri yang harus dikembangkan berupa akarakter yang merupakan anugerah dari Allah SWT (Asthma al-Husna) dan dalam mengembangkan karakter tersebut diperlukan kekuatan untuk hidup hidup. Filsafat pendidikan islam dalam suatu analisis suatu masalah akan selalu hadir dalam memberikan informasi tentang pendidikan dan proses islam dengan maksud dan tujuan adalah mencapai kondisi yang ideal. Filsafat pendidikan islam pada kenyataannya menuju untuk dua arah, yaitu menuju perluasan konsep-konsep filosofis dari pendidikan islam yang secara otomatis akan menghasilkan teori baru dalam pendidikan ilmu islam dan menuju perbaikkan serta pembaruan dari praktek dalam pelaksanaan pendidikan islam. Kata kunci: pendidikan, philosophi, isla

    Bulan Rajab Momentum Meneguhkan Kabajikan

    No full text
    Saat ini, umat Islam sudah memasuki bulan Rajab tahun 1445 H. Bulan ini diyakini sangat istimewa dan penuh berkah. Bulan rajab sangat berarti bagi umat Islam, persis dua bulan sebelum datangnya Ramadhan. Yang termasuk bulan suci yang dimuliakan Allah ini (asyhurul hurum) menjadi istimewa karena dijelaskan dalam hadis sebagai bulan Allah. Pada bulan ini, Allah memberikan berbagai bentuk ampunan, kasih sayang, anugerah, dan kebajikan kepada seluruh umat manusia. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan puasa sunnah selama bulan Rajab ini. Jika kita lihat dalam hadis di Kitab Durrotun Nasihin Syaikh Utsman al-Khaoubari dilansir sabda Rasulullah yang menjelaskan bahwa orang yang puasa Rajab sehari saja, maka akan mendapatkan Ridha Allah. Yang puasa dua hari, maka para penduduk langit dan bumi akan mendoakan agar orang tersebut mendapatkan kemuliaan (karomah) dari Allah. Yang puasa tiga hari, maka akan dijauhkan dari bencana dunia dan siksa akhirat. Yang puasa tujuh hari, maka tujuh pintu neraka jahanam akan tertutup. Yang puasa delapan hari, maka delapan pintu surga akan terbuka. Yang puasa 10 hari, maka permintaannya kepada Allah akan selalu dikabulkan. Sedangkan yang puasa 15 hari, maka dosanya yang lalu akan diampuni dan ditambah dengan berbagai kebaikan dan berkah dari Allah

    The holy month of Rajab: a sacred time that observes us

    No full text
    In the Islamic worldview, time is not a neutral container for human activity but a morally charged dimension of existence. Certain moments of time are invested with heightened ethical significance, calling us as Muslims to greater awareness, restraint, and accountability. The Month of Rajab Al-Haram, one of the four sacred months in Islam, exemplifies this ethical understanding of time. Its importance does not arise from an abundance of prescribed rituals but from its capacity to awaken moral consciousness and cultivate spiritual readiness within us

    PEREMPUAN SHALAT DI MASJID (Tinjauan Syarah Hadis Ibn Hajar dan Ibn Rajab)

    No full text
    Shalat merupakan ibadah yang wahib bagi umat islam. Shalat menjadi salah satu rukun Islam yang harus di tegakkan. Secara syar’i dalam melaksanakan ibadah shalat, dalam hadits dijelaskan bahwa shalat seorang bila dilakukan berjama’ah lebih baik dari pada shalat sendiri-sendiri, dan shalat berjamaah di masjid lebih baik dari pada shalat di rumah atau dipasar. Di tambah lagi bahwa shalat fardhu di masjid lebih utama dari pada di tempat lain. Namun hadits lain terkhusus untuk perempuan bahwa shalatnya di rumahnya lebih baik dari di masjid, dan shalat di kamarnya lebih baik dari di rumahya, dan shalat di kamar khususnya lebih baik lagi dari pada di rumahnya. Dari sini timbullah pertayaan bagaimana jika perempuan shalat di masjid. Apakah juga mendapatkan keutamaan, atau shalat dirumahnya yang lebih utama. Dalam tulisan ini akan dijelaskan perspektif secara umum di kutubus sittah dan akan dibahas komprehensif dalam pandangan ibn hajar dan Ibn Rajab dalam mensyarah hadis Bukhari tentang perempuan shalat di Masjid. Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perempuan dibolehkan untuk shalat di masjid setelah mendapatkan izin dari suaminya atau walinya dengan memperhatikan adab-adab yang diajarkan Rasulullah. Ini bertujuan untuk menjaga (baik laki-laki maupun perempuan) dari terjerumus kepada dosa. Hukum pembolehan ini akan berubah menjadi larangan apabila keluarnya perempuan berakibat terjadinya fitnah. Akan tetapi shalat mereka di rumah tetap lebih utama daripada shalat mereka di masjid. Sesuai dengan pendapat Ibn Rajab dan Ibn Hajar dalam syarahnya

    Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam

    No full text
    AbstrakHukum Waris Islam  disebut juga Hukum Faraidz, yang bersumber kepada al Quran dan hadist. Bagi setiap muslim tidak terkecuali apakah dia laki – laki atau perempuan yang tidak mengerti hukum waris Islam, maka wajib baginya untuk mempelajari hukum waris Islam. Dan sebaliknya, siapa yang telah memahami  hukum waris Islam,  berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dalam mengerjakan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam,  harus melalui tahapan – tahapan yang benar. Apabila tahapan – tahapannya telah benar, maka bagaimana pun rumitnya  akan dapat segera diselesaikan. Penulis  berpendapat, ketentuan tentang  harta warisan yang terdapat di dalam Al Quran dan hadist adalah ketentuan hukum yang bersifat memaksa, dan karenanya wajib bagi setiap pribadi muslim untuk melaksanakannya. Topik yang penulis angkat adalah tentang kedudukan pewaris pengganti. Kasus yang terjadi seorang perempuan meninggal dunia sebelum harta peninggalan orang tuanya di bagi.  Oleh karena itu anak perempuannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menuntut hak ibunya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 178 ayat 2, pasal 181,182 dan pasal 185 KHI mengatakan ahli waris pengganti dibatasi pada ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam keturunan garis lurus kebawah hingga derajat cucu, dan ahli waris laki – laki dapat diduduki baik oleh anak laki – laki maupun perempuan. Maka majelis Hakim menetapkan bagian ahli waris M.Nur Syafii dan Umi Kalsum sebagai berikut : 1. Nur Syahril (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 2. Nur Syahrul (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 3. Nur Syahruddin (anak laki – laki) mendapat 2/7 bagian. 4.Tengku Deka Sari (cucu dari anak perempuan/ahli waris pengganti) mendapat 1/7 bagian.Kata Kunci       : Hukum Waris Islam, Ahli Waris Pengganti AbstractIslamic Inheritance Law is also called Faraidz Law, which is sourced from the Koran and Hadith. For every Muslim, whether he is a man or a woman who does not understand Islamic inheritance law, it is obligatory for him to study Islamic inheritance law. And conversely, who has understood Islamic inheritance law, is also obliged to teach it to others. In doing the division of inheritance according to Islamic inheritance law, must go through the right stages. If the stages have been correct, then no matter how complicated it will be resolved immediately. The author is of the opinion that the provisions regarding inheritance contained in the Qur'an and hadith are legal provisions that are coercive, and therefore obligatory for every Muslim individual to implement them. The topic that the author raises is about the position of the successor heir. The case that a woman died before the inheritance of her parents was divided. Therefore, her daughter filed a lawsuit to the Religious Court to claim her mother's rights. According to the Compilation of Islamic Law Article 178 paragraph 2, Article 181.182 and Article 185 of the KHI, it is stated that substitute heirs are limited to heirs based on blood relations in straight line descent to the degree of grandchildren, and male heirs can be occupied by both sons and daughters. woman. So the panel of judges determined the share of the heirs of M. Nur Syafii and Umi Kalsum as follows: 1. Nur Syahril (boy) gets 2/7 shares; 2. Nur Syahrul (boy) gets 2/7 shares; 3. Nur Syahruddin (boy) gets 2/7 shares. 4. Tengku Deka Sari (grandson of daughter/substitute heir) gets 1/7 share.Keywords: Islamic Inheritance Law, Substitute Hei

    Psikoterapi sufistik dalam pandangan khairunnas rajab

    No full text
    Penelitian ini dilatar belakangi oleh teori dari Psikoterapi Barat yang terus menuai kritik seiring berkembangnya zaman. Dalam konsepsi Barat mengenai psikoterapi hanya sebatas sehat dan tidak sehat secara psikologis saja, sedangkan unsur rohaniah manusia tidak menjadi objek kajiannnya, padahal sehat secara rohaniah akan berdampak kepada akhlak yang baik, jiwa yang tenang bahkan sampai kepada kebahagian hakiki. Oleh karena itu diperlukannya model psikoterapi yang menggunakan nilai-nilai spiritualitas berbasis Islami yang tidak hanya memperhatikan sisi mental secara Islami juga membina akhlak yang sesuai dengan tuntunan agama. Psikoterapi sufistik yang juga merupakan psikoterapi spiritual dalam Islam dimana tasawuf menjadi metodologinya merupakan fokus bagi penulis dalam penelitian ini, seperti yang kita tahu bahwa penyembuhan psikologis dengan metode tasawuf sudah ada sejak dahulu sehingga banyak literatur-literatur yang membahasnya, hanya saja belum banyak tahu bagi sebagian kalangan bagaimana implementasi dari psikoterapi dimaksud. Maka dari itu penulis memfokuskan penelitian ini bagaimana tasawuf kembali hadir dalam menangani tantangan zaman khususnya problematika jiwa bagi masyarakat modern yang semakin hari semakin kompleks. Selain itu penelitian ini sebagai menambah khazanah keilmuan psikologi Islam melihat psikologi Barat yang sudah mulai kehilangan esensinya sebagai ilmu jiwa. Problematika yang dialami oleh manusia modern yakni mengikisnya dimensi spiritualitas serta hilangnya visi ke Illahian dalam dirinya, sehingga mereka tak tau arah dan tujuan hidupnya, maka dari itu tak sedikit dari mereka memiliki kondisi jiwa yang dilematis dikarenakan ketidakseimbangan antara dimensi spiritual dan berkembangnya zaman sehingga mereka tak siap dalam menghadapi badai kehidupan Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui bagaimana konsep dari psikoterapi sufistik menurut Khairunnas Rajab seorang guru besar psikospiritual Islam berikut bagaimana Implikasinya terhadap manusia modern sebagaimana yang tercantum dalam dua pertanyaan dalam rumusan masalah Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Data primer dalam penelitian ini adalah karya-karya utama Khairunnas Rajab. Adapun data sekundernya adalah sejumlah kepustakaan yang berkaitan dengan psikoterapi sufistik. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dalam penelitan ini adalah kepustakaan (Library Research)Analisis data menggunakan analisis isi (Content Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep psikoterapi sufistik Khairunnas Rajab yaitu psikoterapi sufistik dengan amalan-amalan dalam tasawuf, yakni pengamalan maqamat dan ahwal sebagai sarana terapi psikologis dengan memfokuskan pada sehatnya jiwa secara Islami melalui pendekatan preventive (Pencegahan), curative, (pengobatan), constructive, (pembinaan) dan rehabilitative (perawatan) merupakan langkah-langkah tadzkiyyah al-nafs (pembersihan dan penyucian jiwa) hati dan jiwa yang telah dikotori oleh kekotoran duniawi Relevansi antara psikoterapi sufistik dengan manusia modern adalah psikoterapi berbasis tasawuf memberikan sebuah treatment yang merekonstruksi kembali sisi spiritualitas manusia modern tersebut dengan nilai nilai Islami agar kembali kepada Dzat yang menciptakan kita dengan hati yang dihiasi rasa syukur maka akan memicu munculnya kebahagiaan hakiki

    The month of Rajab and the evaluation of the hadiths about the prayers to be performed in the month of Rajab

    No full text
    Lisansüstü Eğitim Enstitüsü, Temel İslam Bilimleri Ana Bilim DalıHaram aylardan biri olan Receb ayı, hem câhiliye devrinde hem de İslam'dan sonra insanların saygı gösterdiği bir ay olmuştur. Bu çalışmada Receb ayına duyulan saygının sebepleri ve bu ayda yapılan bazı uygulama ve ibadetlerle ilgili rivayetlerin sıhhati ortaya konulmaktadır. Ana hatlarıyla üç bölümden oluşan bu çalışmanın birinci bölümünde Receb ayıyla ilgili genel bilgiler ile cahiliye ve İslam'dan sonraki dönemde Receb ayının önemi irdelenmektedir. İkinci Bölümde; Receb ayının faziletiyle ilgili rivayetler tespit edilerek bu rivayetlerin sıhhati mevzu bahis yapılmıştır. Üçüncü bölümde ise; Receb ayında yapılması istenilen ibadetlerle ilgili rivayetler toplanarak bu rivayetler araştırılmıştır. Çalışmada Receb ayı ile alakalı halk arasında meşhur olan bazı rivayetlerle ilgili değerlendirmeleri de ortaya koyarak Hz. Peygamber ve sahabîler adına uydurulmuş sahte hadislerin ayıklanmasına ve zayıf olan hadislerin belirlenmesine de katkı sağlanmaya çalışılmıştır.The month of Rajab, which is one of the holy months, was a month that people respected both in the j?hiliyyah period and after Islam. In this study, the reasons for the respect for the month of Rajab and the authenticity of the narrations about some practices and worships performed in this month are revealed. In the first part of this study, which consists of three chapters, general information about the month of Rajab and the importance of the month of Rajab in the jahiliyyah and Islamic periods are examined. In the second part, the narrations about the virtue of the month of Rajab are identified and the authenticity of these narrations is discussed. In the third chapter, the narrations about the worships to be performed in the month of Rajab are collected and these narrations are investigated. In the study, it was also tried to contribute to the elimination of false hadiths fabricated in the name of the Prophet and his Companions and to the identification of weak hadiths by revealing the evaluations of some narrations about the month of Rajab that are famous among the people

    Syariat islam dalam negara hukum

    No full text
    Buku ini membahas tentang syariat islam dan relevasinya dengan negara hukumxxx, 146 hlm. : ilus : 21 c
    corecore