188 research outputs found
Bahan Tayang Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Buku bahan tayang materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang berisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara adalah alat bantu bagi para narasumber sosialisasi dalam menyampaikan materi sosialisasi empat pilar MPR RI.viii,100hlm ; ilus 23 x 15 c
Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara
Buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ini memberikan informasi yang cukup luas bagi masyarakat tentang sejarah, perkembangan, tantangan kekinian dan aktualisasi dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang sekiranya apabila dibandingan dengan kondisi sekarang ini masih cukup relevan untuk dimaknai kembali
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Buku ini adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penerbitan UUD ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang susunan resmi UUD Negara RI Tahun 1945. Tahun 1999 sampai dengan 2002, sebagai bagian dari implementasi salah satu tuntutan reformasi, MPR melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Buku ini berisi: sambutan pimpinan tim kerja sosialisasi MPR RI; sambutan pimpinan MPR RI periode 2009-2014; naskah UUD Negara RI Tahun 1945; perubahan pertama UUD Negara RI Tahun 1945; perubahan kedua UUD Negara RI Tahun 1945; perubahan ketiga UUD Negara RI Tahun 1945, perubahan keempat UUD Negara RI Tahun 1945; dan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam satu naskah. Kata kunci: UUD 1945, dasar Negara, terbitan pemerinta
AKTUALISASI PANCASILA MELALUI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI (Studi di MPR -RI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui informasi kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPRRI sebagai panduan berkehidupan, berbangsa dan bernegara dengan mengaktualisasi Pancasila dan mentranformasikannya dalam kehidupan sehari –hari dalam ranah aplikatif masyarakat.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Penelitian dilaksanakan di Badan Sosialisasi MPR RI dan Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretaris Jenderal MPR RI, pada bulan Januari 2016 hingga bulan April 2016. Objek penelitian adalah akademisi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu Mahasiswa, Guru dan Dosen yang pernah mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagai informan dan Pimpinan dan Pelaksana Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagai key informan. Untuk verifikasi data digunakan langkah-langkah analisa data dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam mengaktualisasi Pancasila kepada para akademisi PPKN yang mengikuti sosialisasi condong kepada dimensi ideologis melalui penafsiran dan idoktrinasi yang tidak bisa dihindari sosialisatorPancasilapada berbagaipenafsiran aspek kehidupan dan masalah kebangsaan yang disampaikan dalam kerangka sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan capaian proses sosialisasi pada tahap internalisasi Pancasila
Gagasan Pengisian Jabatan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Secara Ex-Officio oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Ketua Dewan Perwakilan Daerah
GAGASAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SECARA EX-OFFICIO OLEH KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN/ATAU KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(Feni Eka Putri, 1410112105, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 69 halaman, 2018)
ABSTRAK
Majelis Permusyawaratan Rakyat (selanjutnya disebut MPR) sudah mengalami berbagai perubahan dari konsep awal pembentukannya sebagaimana proses perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Majelis ini pada awalnya merupakan sebuah Lembaga Tertinggi Negara dengan fungsi dan kewenangan yang sangat luas, sehingga banyak terjadi penyelewengan terhadap fungsi dan kewenangan yang dimiliki lembaga ini yang pada akhirnya semakin dikurangi seiring dengan proses perubahan UUD 1945 yang kemudian menjadikan kedudukan MPR sejajar dengan Lembaga Negara lainnya yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan undang-undang dasar. Dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki sekarang, banyak pihak yang menyatakan bahwa sudah seharusnya lembaga seperti MPR ini dijadikan lembaga ad hoc tempat berkumpulnya DPR dan DPD dalam sidang-sidang MPR atau bahkan ada yang mengatakan bahwa MPR sudah seharunya dibubarkan saja. Hal tersebut menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian secara normatif yang akan meneliti mengenai bagaimana pengaturan mengenai pengisian jabatan Pimpinan MPR selama ini dan bagaimana urgensi pengisian jabatan Pimpinan MPR itu sendiri. Dari penelitian ini ditemukan fakta bahwa tidak ada keseragaman pengaturan mengenai pengisian jabatan Pimpinan MPR sehingga dijadikan sebagai ajang berbagi kekuasaan oleh para elite dikarenakan UUD 1945 pun tidak mengatur secara rinci bagaimana proses pengisian jabatan Pimpinan MPR tidak seperti Lembaga Negara lain yang proses pengisian jabatannya diatur dalam UUD 1945. Kemudian penulis menyimpulkan bahwa jabatan Pimpinan MPR bisa saja dirangkap oleh Ketua DPR dan/atau Ketua DPD secara ex-officio karena pengaturan mengenai pengisian jabatan Pimpinan MPR merupakan open legal policy. Oleh karena itu, penulis menyarankan untuk praktik pemisahan jabatan pimpinan lembaga legislatif dicukupkan hingga keanggotaan 2014-2019. Untuk selanjutnya diharapkan gagasan ini dapat dibahas dan diterapkan dalam MPR keanggotaan 2019-2014.
Kata Kunci: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pengisian Jabatan, Ex-Offici
Merancang pelaksanaan rapat pimpinan (Rapim) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan aplikasi penjadwalan agenda kegiatan pimpinan MPR RI: Laporan Proyek Perubahan
iii, 42p.: ills.; 29 cm(+lampiran
- …
