142 research outputs found
STAND UP COMEDY SEBAGAI MEDIA DAKWAH & KRITIK SOSIAL TERHADAP KARYA DZAWIN NUR IKRAM
ABSTRAK
Stand up comedy merupakan sebuah bentuk pertunjukan seni komedi
yang dibawakan secara monolog oleh seorang comic. Media adalah alat yang
digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak dengan
berbagai alat/cara dalam berkomunikasi. Media juga dapat menjadi sumber
dominan yang dikonsumsi oleh masyarakat untuk memperoleh gambaran dan citra
realitas sosial baik secara individu maupun kolektif, dimana media menyajikan
nilai-nilai dan penilaian normatif yang dibaurkan dengan berita dan hiburan.
Dakwah merupakan kegiatan “mengajak” atau “menyeru” kepada orang lain
masuk ke dalam sabil (jalan) Allah SWT. Secara tidak langsung, dakwah
merupakan bentuk dari komunikasi. Dan stand up comedy berkaitan dengan
komunikasi. Komunikasi secara umum memiliki fungsi dan jika dikaitkan dengan
media pada dasarnya adalah untuk menginformasikan (to inform), untuk
mengedukasi (to educate), untuk menghibur (to entertain), dan untuk
mempengaruhi (to influence). Kritik sosial yang dimaksud dalam penelitian ini
yaitu isu-isu yang berlangsung di masyarakat kemudian diangkat menjadi materi
dalam suatu pertunjukan. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana seorang
komika Dzawin Nur Ikram dapat memasuki pesan-pesan dakwah dan kritik sosial
melalui media seni pertunjukkan stand up comedy. Penelitian ini bertujuan untuk:
1) Memperoleh gambaran mengenai isi materi stand up comedy Dzawin Nur
Ikram, 2) Mengetahui nilai dakwah yang muncul dalam stand up comedy Dzawin
Nur Ikram, 3) Mengetahui nilai kritik sosial yang muncul dalam stand up comedy
Dzawin Nur Ikram. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan keilmuan yakni ilmu komunikasi.
Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu beberapa narasi dan visul adegan
stand up comedy Dzawin Nur Ikram dalam program Stand Up Comedy Indonesia
season 4 di Kompas TV dari bulan Januari sampai Juni 2014. Data sekunder
bersumber dari hasil kajian pustaka. Pengumpulan data dilakukandengan metode
dokumentasi dan metode studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1)
Gambaran mengenai isi materi stand up comedy Dzawin Nur Ikram, 2) Nilai
dakwah yang muncul dalam stand up comedy Dzawin Nur Ikram, 3) Nilai kritik
sosial yng muncul dalam stand up comedy Dzawin Nur Ikram. Implikasi dari hasil
penelitian ini adalah dengan adanya stand up comedy dapat melahirkan insan
yang dapat menumbuhkan rasa semangat berdakwah serta kritis terhadap gejolak
yang terjadi di masyarakat. Isi materi yang berkualitas, cerdas, dapat dipahami
oleh penikmatnya.
Kata Kunci: Stand up comedy, media, dakwah, kritik sosial, Dzawi
Legalitas Spiritual dalam Penegakan Hukum
Negara Indonesia tidak menjadikan salah satu agama sebagai agama resmi negara, akan tetapi Indonesia adalah negara yang menghormati nilai-nilai agama sebagai sumber hukum kehidupan. Agama di Indonesia memiliki posisi penting dan strategis di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai agama dalam kehidupan bangsa Indonesia tidak boleh disepelekan. Sejatinya nilai-nilai ajaran agama (universal) dijadikan sebagai penuntun dalam segenap diri dan kedirian aparat penegak hukum, termasuk di dalam interaksi sosial masyarakat, yang pada akhirnya mewujud menjadi kultur (hukum) masyarakat. Nilai-nilai ajaran agama (Islam) seharusnya menjadi sumber hukum materil (sumber asas-asas hukum) di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tengah masyarakat.
Agama Islam dengan hukum Islamnya diakui tidak saja secara konsepsional dan teoretik akan tetapi juga dalam realitas adalah salah satu sistem hukum yang lengkap. Islam tidak hanya berisi ajaran teologis akan tetapi juga memliki sistem nilai tentang peradaban. Sebuah sistem hukum yang sumber hukumnya termaktub di dalam sumber ajaran Islam yaitu: al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Saw. Sebuah kitab suci yang tidak hanya memiliki kaidah-kaidah hukum akan tetapi sekaligus juga bisa menjadi sumber hukum tidak hanya di dalam proses pembentukan hukum-hukum Islam akan tetapi juga di dalam pembentukan perundang-undangan nasional, dengan landasan filosofisnya adalah Pancasila dan landasan konstitusinya adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Quo vadis, dalam konteks dunia hukum Indonesia yang semakin carut marut dengan berbagai penyimpangan yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat kita analisis bersama dengan pendekatan nilai-nilai spiritual Islam. Apabila dorongan-dorongan pemberontak berusaha untuk membongkar peranan akal dan hati nurani dan menjadikan manusia tawanan hawa nafsu, keimanan muncul sebagai dukungan yang terbaik untuk diandalkan. Iman adalah dukungan terbesar dan pancangan nurani dan akal. Dengan dukungannya akal dan nurani mendapatkan kemampuan untuk menekan naluri-naluri pemberontak dalam segala keadaan, melawan tekanan permusuhan hawa nafsu dan mengatasi setiap jenis kecenderungan berbahaya. Seorang manusia yang dipersenjatai dengan iman adalah manusia yang dalam kata-kata Al-Qur’an, telah berpegang pada pegangan yang kukuh yang tak pernah putus. Dengan itu diharapkan terbentuk sosok penegak hukum yang tentu saja menjadi impian kita semua Bangsa Indonesia.
Contradictio interminis, persoalan krusial yang melanda aparat penegak hukum bangsa dan Negara ini adalah mereka tidak memahami diri yang sebenarnya diri pada dirinya, diri yang beragama dan diri yang pada akhirnya nanti menghadap dan bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Diri yang sebenarnya diri yang menjadi centrum of power yang menyebabkan segala aspek anatomis, patologis dan biologis diri ini memperoleh energi untuk memfungsikan dirinya. Inilah yang selalu kita dengar dari ulama-ulama kita bahwa Allah befirman: Allah tidak melihat pada rupamu dan amalmu, hanya Allah melihat pada hatimu dan niat kamu. Untuk itu ukuran normatif yang digunakan untuk nilai norma sosial-budaya yang dapat dipandang ma’ruf adalah kebenaran Ilahiyah (al haq). Kebenaran sebagaimana telah tertuang di dalam berbagai kitab suci yang di turankan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Terminologi “haq” adalah hakekat yang baik dan benar menurut Allah, yang artinya baik dan benar menurut ukuran atau menurut apa yang datang dari Allah. Kebenaran yang datang dari Allah adalah seperangkat nilai dan norma hidup yang secara umum diatur dalam firman Allah dan contoh nyata Rasulullah. Haq bersifat universal, abadi, dan abstrak, karena itu pelaksanaannya disebut ma’ruf. Dengan demikian, ma’ruf bisa datang sebagai aplikasi dari haq, tetapi juga datang dari masyarakat yang dinyatakan telah sesuai dengan haq atau norma budaya yang sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai Ilahiyah yang seharusnya menjadi sumber nilai dan pijakan dalam setiap langkah-langkah kita dalam interaksi sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang majemuk.
Selama aparat penegak hukum masih belum memahami diri dan kediriannya dari sudut pandang spiritualitas (Agama Islam) maka kita jangan pernah berharap untuk tegaknya hukum sesuai dengan tujuan hukum. Aparat penegak hukum yang tidak memahami eksistensi dirinya dari sisi spiritualitas maka hidup kesehariannya akan senantiasa didorong dan dilingkupi oleh ”hawa nafsu” dan inilah yang membuat rusaknya moralitas aparat penegak hukum. Sebaliknya dengan memahami nilai-nilai spiritualitas (Agama Islam) maka hidup keseharian aparat penegak hukum akan senantiasa dilingkupi oleh sifat-sifat: siddiq, amanah, tabligh dan fatonah. Sayangnya hingga kini aparat penegak hukum kita masih bergerak dalam tataran memisahkan nilai-nilai ajaran agama dengan kehidupan duniawi, bahkan yang lebih celaka adalah tidak dipahaminya apa yang dikemukakan di atas. Benar-benar agama hanya dijadikan bagian belakang kehidupan dan hanya menjadi perbincangan ilutif di dalam kegiatan-kegiatan ritual keagamaan.
Guna mewujudkan tujuan hukum, baik untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, maka substansi aturan perundang-undangan yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai spiritualitas yang ada di dalam sumber-sumber ajaran agama (kitab suci) yang menjadi anutan bangsa Indonesia. Demikian juga dengan kualitas sumber daya manusia bidang hukum harus lah manusia-manusia yang paripurna dalam hal ini memahami nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya dan mampu disinergikan dengan hukum-hukum negara yang ada. Sedangkan untuk aspek kultur hukum yang hidup di tengah masyarakat tentu saja juga harus di bangun berdasarkan nilai-nilai ajaran agama yang universal dengan sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana tertuang di dalam kitab suci-Nya (Al-Qur’an dan Hadits). Ketidak pedulian terhadap hal-hal tersebut tentu saja akan berimplikasi pada penegakan hukum menuju terwudnya tujuan hukum. Sikap acuh tak acuh yang ditunjukkan tidak hanya oleh aparat pemerintah pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum sebagai pilar utama tegaknya hukum serta masyarakat yang menjadi objek pengaturan hukum akan menjadi benang kusut kacaunya penegakan hukum menuju terwujudnya tujuan hukum yaitu: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh bangsa Indonesia agar terwujud bangsa Indonesia yang adil dan makmur.
Tuntutan untuk menegakkan dan menyebarkan: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bukan hanya perintah hukum (undang-undang Negara) akan tetapi juga perintah langsung dari ajaran agama (Islam). Dalam ajaran agama (Islam) dasar-dasarnya dapat dilihat di dalam: Surat Al-Maidah ayat 48; Surat Al-Jatsiyah ayat 18; Surat Shaad ayat 22; Surat Al-Maidah ayat 42. Keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum adalah kebutuhan dan sekaligus kewajiban dasar umat manusia agar hidup dan kehidupannya dalam interaksi sosial yang dilakukannya senantiasa tercipta ketenangan dan toleransi yang tumbuh di atas kultur hukum yang berbasis pada nilai-nilai spiritualitas
PENGARUH PEMIKIRAN ABDUL KARIM AL-JILLI (1365-1422 M) TERHADAP INSAN KAMIL SYEKH MUHAMMAD NAFIS AL-BANJARI (1735-1812 M)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang pengaruh pemikiran Abdul Karim al-Jilli terhadap insan kamil Syekh Muhammad Nafis al-Banjari. Namun, belum adanya kajian yang signifikan terhadap pengaruh yang diterima Syekh Muhamad Nafis al-Banjari dari sosok Abdul Karim al-Jilli terkhusus di Indonesia, sehingga perlu dilakukan penelitian secara signifikan tentang permasalahan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analisis untuk mengkaji dua permasalahan, yaitu konsep insan kamil Abdul Karim al-Jilli (Tajalli Ilahi, Martabat Tujuh dan Nur Muhammad) dan Syekh Muhammad Nafis al-Banjari (Tauhid al-Ma’rifah, Martabat Tujuh dan Nur Muhamad ) serta pengaruh Abdul Karim al-Jilli terhadap insan kamil Syekh Muhammad Nafis al-Banjari. Pengkajian terhadap sumber-sumber yang ada, baik berasal dari karya-karya Abdul Karim al-Jilli dan Syekh Muhammad Nafis al-Banjari, maupun dari tulisan-tulisan yang serupa dengan kajian ini. Insan kamil yang telah dipaparkan oleh Syekh Muhamad Nafis al-Banjari tentang Tauhid al-Ma’rifah, Martabat Tujuh dan Nur Muhamad, tidak terlepas dari pengaruh yang Abdul Karim al-Jilli yang juga membahas mengenai kajian konsep insan kamil.
Kata Kunci: Abdul Karim al-Jilli, Syekh Muhammad Nafis al-Banjari, Insan Kamil, pengaruh
PERILAKU PROKRASTINASI AKADEMIK MAHASISWA (STUDI PADA MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR)
1, Dr. Herman, S.Pd., M.Si2
1 Prodi Pendidikan IPS, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar
2 Universitas Negeri Makassar, Jl.AP Pettarani< Gunungsari, Makassar
1 Email : [email protected]
ABSTRAK
Mochammad Nur Ikram Burhan. 2019. Perilaku Prokrastinasi Akademik Mahasiswa Prodi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Skripsi. Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar. Dibimbing oleh Herman dan Muhammad Zulfadli
Penelitian ini bertujuan, 1) Untuk mengetahui gambaran perilaku prokrastinasi akademik mahasiswa Prodi Pendidikan IPS, 2) Untuk mengetahui faktor determinan perilaku prokrastinasi akademik mahasiswa Prodi Pendidikan IPS, dan 3) Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari perilaku prokrastinasi akademik mahasiswa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif maka dalam penelitian ini peneliti mengamati dan berinteraksi dengan mahasiswa Prodi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Negeri Makassar.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa, 1) Mahasiswa menunda mengerjakan dan menyelesaikan terhadap tugas yang dihadapi, 2) Faktor determinan yang mempengaruhi perilaku prokrastinasi akademik adalah buruknya pengelolaan waktu, dan 3) Dampak yang ditumbulkan dari Perilaku Prokrastinasi Akademik Mahasiswa adalah dampak positif dan dampak negatif. Adapun dampak positif yaitu, meningkatnya motivasi dalam mengerjakan tugas. Sedangkan dampak negatifnya yaitu, munculnya perasaan bersalah maupun menyesal dalam diri mahasiswa, kurang optimalnya tugas yang dikerjakan, dan mendapat hukuman atau sanksi dari dosen
Usahawan tapai ubi kayu terima Anugerah Keusahawanan Shell Tiram Wawasan
SERDANG, 5 Disember - Usahawan tapai ubi kayu Muhammad Ikram Marozan, 25, menerima Anugerah Keusahawanan Shell Tiram Wawasan dalam Majlis Konvokesyen Universiti Putra Malaysia Ke-48 baru-baru ini
Metode sharah Bulugh Al Maram menurut Muhammad Ibn Salih Al Uthaimin dan Nur Al Din Itr
Kitab Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam karya Ibn Hajar al-‘Asqalani merupakan salah satu kitab ahadith ahkam yang fenomenal sehingga berbagai kalangan ulama berkeinginan untuk mensharahnya. Pada era kontemporer ini hadir dua kitab sharah berjudul Fathu Dhi al-Jalali wa al-Ikram dan I’lam al-Anam karangan dua ulama populer Ibn ‘Uthaimin dan Nur al-Din ‘Itr. Perbedaan latar belakang pengarang dalam mazhab dan pemahaman mempengaruhi metode pensharahan kedua kitab tersebut, sehingga terdapat persamaan dan perbedaan antara. Berangkat dari hal ini, tesis ini berfokus pada pembahasan tentang metode sharah hadis menurut Ibn ‘Uthaimin dan Nur al-Din ‘Itr dengan pokok permasalahan sebagai berikut: 1) bagaimana metode pensharahan hadis dalam kitab Fathu Dhi al-Jalali wa al-Ikram menurut Ibn ‘Uthaimin dan I’lam al-Anam menurut Nur al-Din ‘Itr. 2) bagaimana persamaan dan perbedaan metode pensharahan hadis antara kedua kitab. Adapun model penelitian dalam tesis ini menggunakan model kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis library research (studi kepustakaan). Teknik penggalian data melalui dokumentasi untuk menghimpun data terkait komparasi metode pensharahan hadis kitab Fathu Dhi al-Jalali wa al-Ikram menurut Ibn ‘Uthaimin dan I’lam al-Anam menurut Nur al-Din ‘Itr. Terdapat beberapa hasil dan kesimpulan setelah dilakukan penelitian komparasi terhadap metode pensharahan hadis kitab Fathu Dhi al-Jalali wa al-Ikram dan I’lam al-Anam dan ditemukan persamaaan antara keduanya. Persamaan metode sharah sebagai berikut: a) Pengantar umum tema kitab. b) Pembagian sub bab. c) menguraikan unsur kebahasaan. d) Penjelasan sabab wurud apabila ada. e) Penjelasan berbagai fawaid hadis. f) Penukilan argumen ulama mutabar. g) menghadirkan ikhtilaf dan mentarjih pendapat. Adapun perbedaan metode sharah sebagai berikut: a) Perincian dalam penjelasan aspek bahasa. b) Argumen dan ijtihad dalam mengambil kesimpulan hukum. c) Pendalaman masalah. d) Kajian usul fiqh. e) Teknik atau gaya bahasa pemaparan. f) Sistematika pembahasan. g) Kajian sanad. h) Perdebatan ulama mazhab. i) Penjelasan mushkil hadis. j) Takhrij hadis. k) Verifikasi refereni sharah. Dengan demikian, dapat diketahui beberapa hal terkait dimensi keunggulan dan kekurangan dari masing-masing metode sharah yang telah ditampikan oleh kedua pensharah, sehingga memudahkan pembaca untuk menentukan kitab sharah yang sesuai
Semantic Patterns of Disagreements in English
This book is a research result based on the expression of general patterns of disapproval in English that are most often used by Native Speakers of Indonesian (SPI) and Native Speakers of English (SPE). Are there similarities and differences? The results of this study examined the culture of decency in communication, especially in expressing their disagreement with something, be it an idea or a phenomenon to which they respond. There were some kinds of semantic formulas used by NSE and NSI. Those are: 1) Semantic formulas used to express disagreement by NSE are' suggestions,' 'criticism,' etc.; 2) In NSE, status, and sex did not influence their ways in expressing disagreement, while in NSI, sometimes status and sex influenced their ways in expressing disagreement. It is probably because of culture and tradition factors; and 3) Based on the findings, the writer can conclude that the semantic formulas that are mostly used: by NSE were 'suggestions'. 'Criticism' and 'others' formulas, respectively. But NSI was "I disagree," "criticism," and "suggestion" formulas, respectively
Language festival 4.0 / Siti Nur Dina Mohd Ali
Festival Bahasa merupakan sebuah program akademik anjuran Akademi Pengajian Bahasa (APB), UiTM Cawangan Negeri Sembilan (UiTM CNS), Kampus Kuala Pilah bagi mempertingkatkan pengetahuan bahasa dalam kalangan pelajar dengan lebih efektif dan menyeronokkan. Program ini dilaksanakan pada setiap semester yang mana ia merupakan program kolaborasi di antara Eagles English Club (EAGLES) dan Persatuan Bahasa Arab UiTM Kampus Kuala Pilah. Penganjuran program ini merupakan rentetan daripada program Festival Bahasa 3.0 yang telah diadakan secara dalam talian buat julung kalinya pada semester lepas di mana Persatuan Bahasa Arab merupakan teraju utama. Kelab Bahasa Inggeris UiTM Cawangan Negeri Sembilan, Kampus Kuala Pilah (EAGLES) di bawah pimpinan Puan Siti Nur Dina Haji Mohd Ali dan Puan Nurulnabilah binti Abdul Aziz bersama dengan ahli jawatankuasa kelab di bawah pimpinan Muhammad Ikram bin Latif, selaku pengarah program telah menjadi teraju utama bagi program Festival Bahasa 4.0 pada kali ini. Program ini turut dijayakan oleh Puan Norshida Hashim dan Puan Syahirah Almuddin selaku penasihat Persatuan Bahasa Arab yang bertindak sebagai penyelaras bersama bagi festival bahasa ini khususnya bagi aktiviti-aktiviti yang melibatkan penggunaan Bahasa Arab
PESAN DAKWAH DALAM HUMOR (Channel Youtube Stand Up KompasTV oleh Dzawin Nur Ikram Episode “Penyakit Hati” )
Tidak asing lagi bahwa Humor atau candaan memanglah ada pada agama Islam. Sejarah nabi serta para sahabat-sahabatnya mengkisahkan kalau humor serta candaan memanglah ada, yang secara tegas terdapat dalam konteks Al-Qur'an serta Hadits. Islam tidak melarang kita untuk tertawa, akan tetapi kita juga tidak lupa untuk membatasi tertawa sebagai sebuah wujud kesenangan, bukan terlena pada kenikmatan duniawi. Sebagai hayawanun nathiq, Allah menciptakan hambanya agar berdampingan
atau disebut simbiosis mutualisme antara satu dengan yang lain. Sifat manusia pasti ada yang cenderung mempunyai karakter yang murah senyum, ceria, suka bercanda
gurau, dan pasti juga ada yang cenderung memiliki sifat diam, menyendiri, terlihat lebih serius, marah, tidak suka bercanda bahkan mudah untuk tersinggung. tidak sedikit juga orang yang menyukai humor bahkan dalam sebuah komunikasi bertema berat maupun ringan terdapat selingan humor. Karena humor secara tidak langsung dapat menimbulkan rasa sensasi yang menyenangkan dalam hati seseorang. Bahkan Nabi Muhammad SAW juga bercanda gurau dengan para sahabat dan keluarganya. Tetapi beliau memberi batas dalam hal apapun sebab, semua sesuatu yang kelewatan pula tidak baik. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya "Janganlah kamu banyak tertawa karena itu dapat mematikan hati". (HR Tirmidzi). Hal tersebut terlihat jika Islam telah memperlihatkan bagi orang yang terlalu banyak tertawa, bukan berarti Islam itu melarang seseorang untuk tertawa. secara umum, tertawa dalam wujud humor ataupun candaan merupakan salah satu fitrah manusia, akan tetapi tertawa yang berlebihan dengan memiliki unsur hinaan ataupun perbuatan buruk lainnya dalam sudut apapun tidak dianjurkan dalam islam jika tidak ada makna yang bermanfaat bagi seseorang. Penelitian ini menjelaskan bagaimana pesan dakwah dalam humor dan makna yang terkandung pada salah satu judul program dari Kompastv Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) oleh Dzawin Nur Ikram episode “penyakit hati
PEREMPUAN: Perempuan dan Media
Kekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang dapat terjadi di mana dan kepada siapa pun, termasuk kepada perempuan yang terjadi di media massa. Bentuk-bentuk kekerasan seksual di media massa saat ini didominasi dalam bentuk daring, seperti, seperti perundungan (cyberbullyng), pelecehan seksual (sexual harassment), ujaran kebencian (hate speech), penghinaan bentuk tubuh (body shaming) yang tidak hanya terjadi kepada perempuan dewasa, tetapi juga perempuan yang masih dalam ketagori anak. Sensitifnya kejahatan kekerasan seksual kepada perempuan membuat banyak pihak korban yang memutuskan tidak menempuh jalurhukum. Pilihan
tersebut tidak menyelesaikan masalah karena pihak korban terkesan menutupi diri dan menanggung akibatnya sendiri karena takut sanksi sosial dari masyarakat. Hal ini juga diperburuk dengan anggapan sebagian masyarakat
yang merasa penyelesaian secara jalur hukum itu sangat berbelit-belit, lama, dan mahal. Disinilah peran dari keadilan restoratif (restoratif justice) dalam memberikan solusi penyelesaian yang mengedepankan pemulihan korban.
Keadilan restoratif adalah suatu konsep yang pada intinya merupakan usaha pemulihan pada korban dan memberikan kesempatan tersebut kepada pelaku kejahatan. Aparat penegak hukum dan pihak lain, seperti keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat hanya menjadi penengah untuk
memperlancar proses tersebut. Namun, penyelesaian kejahatan kekerasan seksual pada perempuan melalui keadilan restoratif tidak selamanya berbuah manis. Hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa rintangan dalam melakukan keadilan restoratif adalah ketidaksediaan pihak korban untuk
menempuh jalur tersebut, seperti ketidaksediaan korban menikah dengan pelaku untuk menutupi kasusnya.
Pada akhirnya, kejahatan kekerasan seksual pada perempuan
merupakan kejahatan yang dinilai berat dan sulit untuk dilakukan perdamaian. Akan tetapi, selagi masih ada celah untuk memperbaiki hubungan pelaku dan korban serta melihat kepentingan masa depan korban, maka keadilan restoratif merupakan salah satu solusi yang dapat digunakan.Selengkapnya akan dibahas dalam topik bab buku ini
- …
