1,721,528 research outputs found

    METODE HADITS SHAHIH SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI

    Full text link
    Skripsi yang berjudul “Metode Hadits Shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani”. Penelitian ini bertujuan mengetahui metode Hadits Shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah bersifat kepustakaan (library research), data-data yang dihimpun merupakan data kepustakaan yang relevan dengan objek kajian, sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai metode hadits shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode hadits shahih Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani terlihat dalam salah satu karyanya yang berjudul Tamamul Minnah fit-Ta’liq ‘ala Fiqhus Sunnah, dalam kitab tersebut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani memberikan pedoman-pedoman pokok untuk menilai suatu hadits itu shahih atau tidak. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam menshahihkan hadits pada umumnya mengikuti manhaj ulama hadits pendahulunya, namun terlihat cenderung kepada manhaj muta’akhkhirin seperti menshahihkan hadits dengan banyak jalur

    PENGARUH WANITA BEKERJA TERHADAP KELUARGA DALAM PERSPEKTIF NASHIRUDDIN AL-ALBANI

    Full text link
    Muhammad Aulia Rahman. 2022. Pengaruh Wanita Bekerja Terhadap Keluarga dalam Perspektif Nashirudin Al-Albani. Skripsi, Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Keluarga Islam Pembimbing: (I) H. Bahran, SH, MH (II) Imam Alfiannor,S.Ag, MHI. Kata Kunci: wanita bekerja, keluarga, Nashiruddin Al-Albani Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya wanita yang bekerja di luar rumah yang menyebabkan sebagian besar kewajibannya sebagai ibu rumah tangga sekaligus istri menjadi terabaikan. Disamping itu Banyak perkerjaan saat ini yang apabila ditekuni oleh kaum wanita akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefeminimannnya. Dan hal ini sudah pernah ditanyakan kepada syekh nashiruddin al-albani dan fatwa-fatwa beliau sudah dibukukan dan menjadi rujukan oleh karena itu penulis ingin membahas bagaimana fatwa beliau dengan apa yang terjadi sekarang. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui wanita bekerja dalam perspektif Nashiruddin Al-Albani, 2) Untuk mengetahui pengaruh wanita yang bekerja terhadap keluarga dalam perspektif Nashiruddin Al-Albani. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka (library research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan. Data dianalisis mengunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: wanita bekerja menurut Nashiruddin Al-Albani adalah wanita yang bekerja di luar rumah akan mengakibatkan dampak negatif terhadap keluarga khusunya kepada anak, karna dengan keluarnya wanita untuk bekerja maka hak-hak anak yang seharusnya diberikan ibu, tidak didapatkan anak sepenuhnya. Disamping itu wanita bekerja sama artinya dengan wanita yang meninggalkan rumah dan akan menjurus kapada ikhtilath (percampuran) antara kaum wanita dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, juga sangat tidak relevan dengan nash-nash syara‟, yang memerintahkan kaum wanita supaya tetap tinggal di rumah. Kedua: Pengaruh wanita yang bekerja terhadap keluarga dalam perspektif Nashiruddin Al-Albani adalah banyak memberikan dampak negatif , karena akan menyebabkan wanita bersangkutan melalaikan kewajiban utamanya dalam keluarga yaitu sebagai ibu dan juga istri yang bertugas mengurus suami dan juga anak serta rumah tangga

    Pendapat Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al Albani tentang batalnya puasa karena melakukan Istimna

    Full text link
    Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al-Albani berbeda pendapat tentang batal atau tidak puasa seseorang jika melakukan istimna. Menurut Syeikh Utsaimin adalah batal puasanya, sedangkan menurut Nashiruddin Al-Albani tidak batal puasanya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa tiga hal, yaitu: (1) Pandangan Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al-Albani tentang batalnya puasa karena melakukan istimna. (2) Metode Istinbat Al-Ahkam dan dalil yang digunakan oleh Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al-Albani tentang batalnya puasa karena melakukan istimna. (3) Persamaan dan perbedaan pendapat Syeikh Utsaimin dan Nashirudin Al-Albani tentang batalnya puasa karena melakukan istimna. Istimna adalah (Usaha untuk mengeluarkan mani) suatu bentuk pemuasan diri sendiri secara seksual dengan merangsang alat kelamin dengan tangan atau alat lain, istilah yang lebih dikenal adalah onani atau mastrubasi. Penyebab seseorang melakukan istimna adalah dorongan seksual, pergaulan dan media pornografi. Akibat dari istimna adalah: (1) Pada Rohani; hilangnya sifat istiqamah dalam hal ibadah. (2) Pada Kesehatan; melemahkan alat kelamin dan melemahkan daya fokus. (3) Pada Kejiwaan dan Sosial; pelaku istimna akan merasa bersalah dan suka menyendiri. Hukum Istimna adalah; Jumhur ulama menghukumi haram, sebagian ulama ada yang menghukumi makruh dan boleh. Kerangka berfikir yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa perbedaan pendapat antara Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al-Albani tentang batalnya puasa karena melakukan istimna adalah berbeda cara memahami hukum. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode deskriptif komparatif, yang sumber data primernya adalah bagian-bagian tertentu dari kitab fiqih karya Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al-Albani, yang penulis pergunakan yakni kitab Syar’ul Mumti dan Tamamul Minnah. Sedangkan data sekundernya adalah kitab, buku atau jurnal yang berkaitan erat dengan masalah istimna. Dari sumber-sumber tersebut data dikumpulkan dengan teknik analisis data. Kemudian data yang terkumpul dibandingkan dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Syeikh Utsaimin berpandangan puasa bisa batal karena istimna, sedangkan Nashiruddin Al-Albani berpandangan puasa tidak batal karena istimna. (2) Syeikh Utsaimin menggunakan metode kontekstual sebagai metode istinbat, sedangkan Nashiruddin Al-Albani menggunakan metode tekstual (3) Persamaan dan perbedaan antara Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al-Albani, (a) persamaan; keduanya sama sama berpendapat bahwa istimna merupakan perbuatan tercela (b) perbedaan; adalah Syeikh Utsaimin memahami hukum secara kontekstual sedangkan Nashiruddin Al-Albani memahami hukum secara tekstual

    HUKUM SUTRAH DALAM SHALAT (STUDI KOMPERATIF WAHBAH AL-ZUHAILI DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI)

    Full text link
    ABSTRAK Akmal Fikri Malay (2023) : Hukum Sutrah Dalam Shalat Studi Komperatif Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani. Penelitian ini dilatarbelakangi kesadaran penggunaan sutrah yang semakin memudar, peran sutrah di dalam shalat sangatlah krusial karena menjadi penanda adanya orang shalat. Peran sutrah semakin terlihat ketika pandemi covid-19 terjadi, larangan penggunaan sajadah membuat orang shalat disembarang tempat tanpa penanda, sehingga membuat orang lewat di depannya karena tidak tahu. Terkait hukum sutrah terdapat perbedaan pendapat antara Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani. Maka timbul pertanyaan, bagaimana pandangan Wahbah al-Zuhaili dan Muhamad Nashiruddin al-Albani terkait hukum sutrah di dalam shalat?, dan bagaimana metode istinbath yang digunakan oleh Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani ketika membahas hukum sutrah di dalam shalat?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perbedaan pendapat diantara dua ulama tersebut dan metode istinbath hukum yang dipakai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (Library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca berbagai referensi seperti buku, jurnal, artikel dan sumber data lainnya. Kemudian mengolah data tersebut dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Adapun sumber data yang digunakan yaitu kitab yang merupakann karya Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani, seperti kitab terjemah Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Terjemah Sifat Shalat al-Nabiy dan Terjemah Tamam al- Minnah dan beberapa kitab lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan pendapat antara Wahbah al-Zuhaili dan Muhammad Nashiruddin al-Albani terkait hukum sutrah. Wahbah berpendapat bahwa sutrah itu sunnah dan al-Albani berpendapat bahwa sutrah hukumnya wajib. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami derajat hadits Rasulullah saw. shalat tanpa sutrah. Al-Albani tidak berdalil pada hadits tersebut karena beliau berpendapat hadits tersebut dhaif, sementara Wahbah justru menjadikan hadits tersebut sebagai dalil bahwa hukum sutrah sunnah. Terkait hukum sutrah dengan menggunakan garis, Wahbah menganggap hal tersebut boleh, dan al-Albani menganggap garis tidak cukup untuk dijadikan sutrah. Kata Kunci: Sutrah, Shalat, Komperati

    NASYID ISLAMI MENURUT PANDANGAN NASHIRUDDIN AL-ALBANI DAN QURAISH SHIHAB

    Full text link
    Fokus penelitian ini, adalah untuk mengetahui: (1) Pemikiran Nashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab tentang hukum nasyid islami (2) Perbandingan metode istinbat Nashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab dalam masalah hukum nasyid islami, dan (3) Relevansi pemikiran Nashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab tentang hukum nasyid islami dengan konteks sekarang. Fokus penelitian ini adalah menguraikan dan membandingkan antara pemikiran Nashiruddin al-Albani dan Quraish Shihab serta relevansinya dengan konteks sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library resarch). Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan fikih, pendekatan kontekstual, historis-kritis dan filosofis. Penyajian data menggunakan metode deskriptif dan deduktif. Analisis data menggunakan metode deskriptif-komparatif, content analysis dan usul fikih. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Menurut pendapat Nashiruddin al-Albani, bahwa nasyid islami merupakan suatu perbuatan bid’ah karena merupakan hal baru dan tidak pernah dikenal oleh kalangan para ulama as-Salaf. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang nabi pun tentang adanya perintah tersebut. Kalaulah mendengar dan memainkan alat musik termasuk bagian agama ini dan termasuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah dan diterangkan oleh beliau sejelas-jelasnya kepada umatnya. Sedangkan Quraish Shihab berpendapat bahwa Nasyid diperbolehkan, karena tidak ada larangan menyanyikan lagu didalam islam dan beliau berpendapat bahwa nasyid sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. ditandai dengan peristiwa ketika Nabi Pertama kali tiba dimadinah, beliau disambut dengan nyanyian “Thala’a al-badru ‘alaina min tsaniyyah al-wada’”. Dalam menghukumi lagu dan musik Nashiruddin al-Albani menggunakan kaidah Sad adz-Dzariah (menutup jalan yang bisa mengantarkan kepada keharaman). Menurutnya nyanyian dan musik serta kebiasaan mendengarkannya dapat menimbulkan banyak kerusakan dan penyimpangan terhadap syariat. Sedangakan Quraish Shihab dalam menghukumi lagu dan musik lebih melihat pada dampak dan konten musik. Kalau dampak dan konten musik itu positif hukumnya boleh, sementara kalau dampak dan kontennya negatif dihukumi haram. Pendapat yang paling relevan pada masa kini adalah pendapat Quraish Shihab karena Kondisi masyarakat Islam pada hari ini memerlukan pesan-pesan dakwah yang disampaikan dengan kesenian musik. Hal ini bertepatan dengan jiwa nurani seseorang yang gemar akan kesenian yang indah. Akan tetapi, apabila kesenian musik dicampur dengan unsur-unsur yang haram seperti lirik yang melalaikan, maka hal ini sudah pasti dilarang di dalam Islam dan sewajarnya umat Islam itu menjauhkan diri padanya

    Studi komparatif pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Abani dengan Sayyid Sabiq tentang hukum onani pada waktu puasa

    Full text link
    Penelitian merupakan penelitian yang diperuntukkan guna menjawab dua permasalahan pada rumusan masalah yaitu, bagaimana pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang Hukum onani pada waktu Puasa, serta bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang Hukum onani pada waktu Puasa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan objek yang diteliti melalui data dengan sebagaimana adanya, yakni terkait pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq tentang hukum onani pada waktu puasa, yang kemudian dilakukan analisis komparatif guna mencari kesimpulan. Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah, bahwa Muhammad Nashiruddin Al-Albani dengan Sayyid Sabiq merupakan ulama kontemporer yang hidup dalam satu zaman meskipun berbeda dari segi kelimuan. Mereka sepakat melarang perbuatan onani karena dianggap tidak sesuai dengan etika moral, juga bukan tergolong orang yang berakhlakul karimah. Untuk perbedaan sudut pandang, bahwa Muhammad Nashiruddin Al-Albani berfokus pada bidang ilmu hadist, yang pada hal ini beliau berpendapat bahwa melakukan onani pada waktu puasa adalah boleh (tidak batal), karena perkara tersebut tidak terdapat nash yang menerangkan bahwa onani dapat membatalkan puasa, dan menyamakan onani dengan jima’ tidaklah dibenarkan, karena kedua hal tersebut jauh berbeda. Sedangkan Sayyid Sabiq berpendapat bahwa melakukan onani pada waktu puasa adalah batal dan wajib qadha’, beliau menyandarkan pendapatnya pada Ijma’ ulama yang mengqiyaskan perbuatan onani dengan perkara yang menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan hadist yang berbunyi “Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”. Saran yang diutarakan oleh penulis adalah bahwa ketika melakukan sesuatu yang berkenaan dengan ibadah seharusnya dilakukan secara hati-hati, karena dapat menimbulkan rusaknya suatu ibadah (batal), maka hendaklah mengetahui akan hal-hal yang menimbulkan rusaknya suatu ibadah, serta merujuklah pada pendapat ulama yang diikuti mayoritas umat muslim, karena mereka mengambil dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta melihat dari berbagai aspek yang berkesinambungan

    HUKUM MENDENGARKAN MUSIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA YUSUF AL-QARADHAWI DAN MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI)

    Full text link
    ABSTRAK Fajrul Hadi (2023) : Hukum Mendengarkan Musik (Studi Komparatif Antara Yusuf Al-Qaradhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani) Penelitian ini pada skripsi ini bertujuan untuk mengungkap dasar hukum dan metode istinbat menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengenai musik dalam Islam serta mengetahui pendapat antara kedua tokoh tersebut yang lebih rajih untuk diimplementasikan pada zaman kontemporer. Tujuan lain antaranya ingin mengetahui analisis komparatif antara Yusuf al-Qaradhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang musik dalam Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualiltatif dengan menggunakan metode deskriptif. Instrumen pengumpulan data adalah melalui studi dokumentasi atau studi literatur. Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini yaitu library research (kajian pustaka) supaya penulis dapat meneliti dan membahas kajian ini secara rinci dan membahas permasalahan ini dengan lebih mendalam. Dengan menggunakan data primer yaitu daripada kitab-kitab seperti Halal dan Haram dalam Islam, Fatwa-fatwa Terkini, manakala data sekunder yang merupakan data pelengkap atau pendukung yang diperoleh melalui buku-buku, jurnal dan juga artikel-artikel. Maka di dalam skripsi ini, Yusuf al-Qaradhawi memberi pendapat bahwa musik dalam Islam itu hukumnya mubah (dibolehkan) sebagaimana selari dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syara‘. Adapun di sisi Muhammad Nashiruddin Al-Albani, beliau berpendapat bahwa musik itu hukumnya haram atas dasar membawa kepada kelalaian. Dalam mendatangkan fatwa tersebut maka kedua tokoh ini mempunyai dasar dan hujah mereka yang tersendiri sebagai sokongan dan dukungan ke atas pendapat mereka. Kata Kunci : Yusuf al-Qaradhawi, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Hukum Mendengarkan Musik

    Peran KH Nashiruddin Qodir dalam mendirikan dan mengembangkan Pondok Pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah Sendang Senori Tuban (1988-2017)

    Full text link
    Skripsi ini berjudul “Peran KH. Nashiruddin Qodir dalam Mendirikan dan Mengembangkan Pondok Pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah Sendang Senori Tuban Tahun 1988-2017”. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana biografi KH. Nashiruddin Qodir, (2) Bagaimana sejarah Pondok Pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah pada tahun 1988-2017, (3) Bagaimana peran KH. Nashiruddin dalam mengembangkan pondok pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari beberapa, yaitu: (1) Heuristik (pengumpulan data), (2) Verivikasi (kritik sumber), (3) Interpretasi (penafsiran sumber), (4) Historiografi (penulisan sejarah). Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan historis deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mendeskripsikan tentang riwayat hidup KH. Nashiruddin Qodir dari lahir hingga menjadi pengasuh pondok pesantren dan peranannya dalam mengembangkan pondok pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Continuity and Chaneg oleh Jhon Obert Voll, teori peranan oleh Biddle dan Thomas, dan teori kepemimpinan oleh Max Weber. Dalam penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa (1) KH. Nashiruddin Qodir lahir di Tuban pada tanggal 1 Juli 1949 dari pasangan H. Abdul Qodir dan Hj. Suwaedah. KH. Nashiruddin menikah dengan Hj. Siti Khoiriyah dan dikaruniai tujuh orang anak. KH. Nashiruddin pernah mondok di pondok pesantren MIS Sarang. (2) Pondok pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah didirikan pada tahun 1988. Perkembangan pondok pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah sangat pesat mulai dari sarana dan prasarana, lembaga pendidikan, serta jumlah santri. (3) Peran yang dilakukan KH. Nashiruddin Qodir dalam mengembangkan pondok pesantren Darut Tauhid Al Hasaniyyah adalah sebagai pengumpul dana, dalam bidang sosial dan keagamaan, serta sebagai inisiator pendirian Ma’had Aly Al Hasaniyyah

    Pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik

    Full text link
    Mengenai hukumnya pun para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Ada yang membolehkannya, ada yang mengharamkannya dan ada yang memakruhkannya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, diantaranya: (1) Bagaimana pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang hukum lagu dan musik; (2) Bagaimana pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik; dan (3) Apa perbedaan dan persamaan pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik Dari persoalan ini, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang hukum lagu dan musik; (2) Mengetahui pendapat Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik; (3) Mengetahui persamaan dan perbedaan Yusuf Al-Qardhawi dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani tentang hukum lagu dan musik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan komparatif atau perbandingan. Metode ini dapat digunakan dalam penelitian dua atau lebih pendapat ulama yang saling bertolak belakang dan bersifat normatif. Penelitian ini menggunakan teori kaidah ushul fiqih, dimana kaidah ini tentang perubahan suatu hukum, kaidah tersebut yaitu تغىر الاحكام لتغىرالامكنه والازمنه kaidah ini dapat merubah suatu hukum tergantung dari tempat, waktu, keadaan sosial dan individual ulama. Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Menurut Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa, hukum lagu musik adalah jawaz bii syarthi atau dibolehkannya selama didalamnya tidak mengandung hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt, diantaranya: a) Syair tidak bertentangan dengan syari’at, b) Gaya menyanyikan lagu tidak mengundang maksiat, c) Nyanyian tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, d) Tidak berlebihan dalam mendengarkannya, dan e) Sesuatu yang berkaitan dengan pendengar; (2) Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani berpendapat bahwa, hukum lagu dan musik adalah haram, karena menurutnya lagu dan musik merupakan perbuatan yang sia-sia yang dapat membuat seseorang manjadi lahwun (lalai); (3) Dari kedua pendapat di atas, tampaknya pendapat Yusuf Al-Qardhawi lebih tepat dengan menggunakan kaidah ushul fiqih diatas, karena Yusuf Al-Qardhawi menggunakan dalil yang lebih kuat, selain sumber haditsnya kebanyakan shohih, pendapat ini pun sesuai dengan kaidah diatas. Sedangkan, Muhammad Nashiruddin Al-Albani kurang terlalu kuat dalilnya dan kurang sesuai dengan kaidah tersebut, bahkan tidak dijelaskan secara detail tentang pengharaman lagu dan musik. Apalagi, tidak setiap yang lahwun (lalai) itu diharamkan oleh Allah Swt, ada pula lahwun (lalai) yang diperbolehkan seperti contoh: membuat lapangan sepak bola dengan tujuan kesehatan

    Silsilah hadis sahih, jilid 3 (501-750)

    No full text
    Sebuah hadis, bisa dinilai sahih oleh seorang kritikus, akan tetapi oleh kritikus lain bisa dinilainya hasan bahkan dha'if. Akibatnya muncullah polemik yang berkepanjangan. Fenomena ini di satu sisi menggembirakan karena mengindikasikan besarnya minat umat Islam terhadap kajian hadis, namun di sisi lain juga memprihatinkan, karena bisa menimbulkan perpecahan umat. Berangkat dari kenyataan tersebut, seorang ulama hadis terkemuka abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menyusun koleksi hadis sahih. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, hasil para peneliti dari kritikus hadis yang berkompeten di bidangnya
    corecore