31 research outputs found
Perlindungan Pekerja Migran di Sektor Domestik dalam Situasi Pandemik Covid-19 Bagaimana Asean Mengatasinya?
ASEAN countries are sending countries and receiving countries for migrant workers in the domestic sector. In a health emergency due to the COVID-19 pandemic, almost everyone faces problems, without prior preparation, must follow and comply the various rules set by the governments of each country in order to save from the threat of Corona Virus Disease 2019 which is very dangerous for health and human life. Likewise, with Migrant domestic worker condition, even though in the Covid-19 pandemic situation, they still have to work. Working as workers in the domestic sector faces unique vulnerabilities during the current health crisis, for example, migrant domestic worker lack of access to health care or social protection measures. This research tries to explore the agreements made by ASEAN countries in protecting migrant workers in the domestic sector during the Covid-19 pandemic. This research applies a juridical-normative approach focusing on the legal materials related to the protection of domestic workers. This research also applies the statute approach. The data were analyzed qualitatively. ASEAN has made the agreements in protecting migrant workers in the domestic sector, and ASEAN member countries must reflect up with the Joint Statement of ASEAN Labor Ministers on Response to the Impact of Coronavirus Dieses 2019 (COVID-19) on Labor and Employment and Asean Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers 2017.Negara-negara ASEAN merupakan negara pengirim dan negara penerima bagi pekerja migran di sektor domestik. Dalam keadaan darurat kesehatan akibat pandemi COVID-19, hampir semua orang menghadapi masalah, tanpa persiapan terlebih dahulu, harus mengikuti dan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah masing-masing negara demi terhindar dari ancaman Corona Virus Disease 2019 yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Begitu juga dengan kondisi PRT Migran, meski dalam situasi pandemi Covid-19, mereka tetap harus bekerja. Bekerja sebagai pekerja di sektor rumah tangga menghadapi kerentanan unik selama krisis kesehatan saat ini, misalnya, pekerja rumah tangga migran tidak memiliki akses ke layanan kesehatan atau perlindungan sosial. Penelitian ini mencoba menggali kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara ASEAN dalam melindungi pekerja migran di sektor domestik selama pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan fokus pada materi hukum yang terkait dengan perlindungan PRT. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan undang-undang. Data dianalisis secara kualitatif. ASEAN telah membuat kesepakatan dalam melindungi pekerja migran di sektor domestik, dan negara-negara anggota ASEAN harus bercermin dengan Pernyataan Bersama Menteri Tenaga Kerja ASEAN tentang Tanggapan terhadap Dampak Coronavirus Dies 2019 (COVID-19) terhadap Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan dan Konsensus Asean tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran Tahun 2017
Legal Protection for Illegal Migrant Domestic Workers under the ASEAN Regulations and its Implication for Indonesia
Domestic work is an essential source of livelihood for women and men in Southeast Asia and requires legal protection, including for illegal migrant domestic worker. The ASEAN Consensus on Protection and Promotion of the Rights of Migrant Worker 2017 regulates the protection of migrant workers, including illegal migrant workers in the domestic sector. This research discusses the implications of the ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Worker 2017 for the ASEAN member countries, particularly Indonesia. This research applies a juridical-normative approach focusing on the legal materials related to the protection of domestic workers. This research also applies the statute approach. The data are analyzed qualitatively. This research concludes that the ASEAN Consensus 2017 requires close cooperation between ASEAN countries in resolving cases of illegal migrant workers through preventive measures under national laws, regulations and policies that apply in ASEAN Member Countries. Indonesia is expected to be able to implement what was agreed in the ASEAN Consensus 2017 on national legislation and other domestic policies related to the protection and promotion of migrant workers’ rights in the domestic sector. Efforts in implementing the ASEAN Consensus 2017 on migrant workers for Indonesia can be pursued in two ways, efforts to improve internally and externally
KONSEP HUKUM PENGELOLAAN TAMBANG BATUBARA BERKELANJUTAN BERDASARKAN PENDEKATAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI PROVINSI BENGKULU
Pengelolaan tambang batubara di wilayah hulu DAS Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Tengah) telah menyebabkan terjadinya alih fungsi hutan, lahan kritis, terjadinya pendangkalan dan penyempitan DAS Bengkulu, buruknya kualitas air, serta potensi terjadinya banjir di wilayah hilir DAS Bengkulu (Kota Bengkulu) pada musim hujan. Kegiatan pengambilan batubara dilakukan secara terbuka (open pit mining) merambah masuk pada kawasan hutan yang dilindungi dan kawasan yang belum berstatus Clear and Clean (CnC)serta mengabaikan aspek perlindungan DAS Bengkulu sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) kerusakan DAS Bengkulu semakin meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan pengambilan batubara secara terbuka pada wilayah hulu DAS Bengkulu dan pada kawasan Hutan Lindung Rindu Hati yang sudah diubah statusnya menjadi Hutan Produksi Tetap. Kondisi ini juga disebabkan tidak sinkronnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait, dan implementasi otonomi daerah yang menekankan pada peningkatan PAD dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan; (2) konsep hukum pengelolaan tambang batubara berkelanjutan berdasarkan pendekatan DAS Bengkulu harus dibangun melalui Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu, yang menetapkan zona hulu dan tengah DAS Bengkulu dengan sistem pertambangan tertutup (underground mining), sementara sistem pertambangan terbuka secara ketat dapat dilakukan di zona hilir DAS Bengkulu
ALTERNATIF MODEL PENGELOLAAN WISATA BAHARI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE BAGI MASYARAKAT KELURAHAN SUMBER JAYA KECAMATAN KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULU
The mangrove forests in the Long Beach and Pulau Baai are a Nature Tourism Park (TWA) areas that are
indeed very beneficial for the sustainability of Bengkulu City's life. They can be an alternative source of
economic income for fishers in Sumber Jaya Village, Kampung Melayu District, Bengkulu City. The natural
beauty of the mangrove forest with its charming natural panorama of the sea has become a unique attraction
for tourists, especially young people. Maritime tourism is a very strategic opportunity for improving the
welfare of the community around the mangrove forest, especially to the development and growth of small
businesses that are appropriate to the scale of the location and ecological preservation for mangrove forest
ecosystems. This study aims to explore the aspects of mangrove forest protection that are included in the
Long Beach and Pulai Baai Nature Tourism Parks in Sumber Jaya Sub-District, Kampung Melayu District,
Bengkulu City and offer a model of marine tourism management in the context of protecting mangrove
forests by the Sumber Jaya sub-district community. The results of the study are marine tourism management
models in the context of protecting mangrove forests by the people of Sumber Jaya Sub-District, Kampung
Melayu District, Bengkulu City, namely applying the utilization model of Mangrove Forest Marine
Ecotourism Management which consists of 3 principles namely co-ownership; cooperation / co-management and co-responsibility
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KEGIATAN AGEN DIPLOMATIK DI LUAR MISI DIPLOMATIK BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik menjadi dasar masyarakat
internasional melakukan hubungan diplomatik untuk menjalin hubungan yang
harmonis dengan negara yang satu dengan negara lainnya. Negara saling
mengirimkan wakilnya ke negara lain untuk berdiplomasi, wakil negara tersebut
disebut dalam Hukum Diplomatik sebagai ‘agen diplomatik’. Menurut Pasal 3
Konvensi Wina 1961, agen diplomatik memiliki misi diplomatik berupa:
merepresentasikan pemerintah negara pengirimnya; melindungi warga negaranya
ditempat ia diakreditasikan; mempromosikan negaranya; bernegosiasi; dan
melaporkan semua tugas yang sudah dikerjakan kepada pemerintah negara asalnya.
Namun, dalam praktiknya tak jarang terdapat agen diplomatik yang melakukan
kegiatan di luar misi diplomatik. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban
negara terhadap agen diplomatik yang melakukan misi di luar tugas diplomatik
berdasarkan Hukum Internasional dan implikasi hukum terhadap agen diplomatik
yang melakukan misi di luar tugas diplomatik. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus dan pendekatan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
masih terdapat agen diplomatik yang melakukan kegiatan di luar misi diplomatik
yang berakibat merugikan negara penerimanya. Oleh karena itu, menimbulkan
berbagai reaksi dari negara yang bersangkutan, seperti pemaafan dan persona non�grata, atau menempuh penyelesaian berdasarkan Optional Protocol Concerning the
Compulsory Settlement of Disputes 1961. Tanggung jawab dari negara pengirim
agen diplomatik yang melanggar ketentuan Konvensi Wina 1961 terhadap negara
penerima hanya dapat dilakukan sepanjang adanya keberatan dari negara tersebut
karena merasa dirugikan. Hal ini disebabkan hukum diplomatik adalah hukum yang
didasarkan oleh kesepakatan antara kedua belah negara yang menjalin hubungan
diplomatik.
Kata Kunci: Agen Diplomatik, Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik, Misi Diplomatik, Tanggung Jawab
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS KONFLIK PALESTINA-ISRAEL 2024)
Hukum Humaniter Internasional (HHI) disusun untuk memastikan bahwa peperangan
tetap mengedepankan asas kemanusiaan, dengan memberikan perlindungan hukum
bagi penduduk sipil, termasuk anak-anak. Perang antara Palestina dan Israel yang
berlangsung sepanjang tahun 2024 telah menimbulkan banyak korban jiwa, dan anak�anak menjadi kelompok yang paling terdampak. Penelitian ini membahas dua pokok
permasalahan: (1) Bagaimana pengaturan perlindungan terhadap anak korban perang
dalam Hukum Humaniter Internasional; (2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan
terhadap anak dalam konflik Palestina–Israel sepanjang tahun 2024. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan anak korban perang dalam
konflik Palestina-Israel 2024 berdasarkan HHI. Jenis penelitian ini adalah hukum
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap
anak korban perang diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949, ICCPR 1966, CRC 1989,
Protokol Tambahan I dan II 1977, Serta OPAC 2000 dan bahwa kewajiban
perlindungan berada pada pihak-pihak yang bertikai dan organisasi internasional; dan.
(2) Pihak-pihak yang bertikai, yaitu Hamas dan Israel, belum melaksanakan
kewajibannya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak, khususnya dalam
hal akses pendidikan, layanan kesehatan, kebebasan beragama, serta jaminan
keselamatan di zona aman. Sebaliknya, upaya perlindungan justru lebih banyak
dilakukan oleh organisasi internasional seperti UNICEF dan ICRC yang memberikan
bantuan secara sukarela, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai
hambatan. Saran dari penelitian ini adalah mendorong ICJ, ICC, dan SC dalam
mendorong perlindungan anak korban perang melalui pendapat hukum kedua,
penyelidikan awal, dan penerbitan resolusi yang mendukung penegakan hukum.
Selanjutnya, UNICEF dan ICRC perlu memperkuat koordinasi dan pendekatan
diplomatik guna memastikan akses kemanusiaan bagi anak-anak korban perang dapat
berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Perang, Perlindungan Hukum, Anak, Konflik Palestina-Israel 202
LEGALITAS PENGGELEDAHAN TAS DIPLOMATIK NIGERIA OLEH INGGRIS BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENCULIKAN UMARU DIKKO)
Pada tahun 1984, Inggris menggagalkan upaya penculikan Umaru Dikko dengan
menggeledah tas diplomatik Nigeria yang menyelundupkan Dikko dalam sebuah
peti yang dilabeli sebagai tas diplomatik yang memiliki inviolability yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang
menekankan bahwa tas diplomatik tidak boleh dibuka atau ditahan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dua masalah: (1) pengaturan tas diplomatik menurut
hukum internasional; (2) legalitas penggeledahan tas diplomatik Nigeria oleh
Inggris berdasarkan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
(1) pengaturan terkait tas diplomatik yang dimuat dalam Konvensi Wina 1961
tentang Hubungan Diplomatik diperluas dengan Pasal 35 ayat (3) Konvensi Wina
1963 tentang Hubungan Konsuler, Bagian 3 ILC Draft on the Status of the
Diplomatic Courier and the Diplomatic Bag Not Accompanied by Diplomatic
Courier and Draft Optional Protocols tahun 1989, serta prinsip kedaulatan negara
dan Par In Parem Non Habet Imperium yang memperkuat inviolability tas
diplomatik; (2) tindakan Inggris yang menggeledah tas diplomatik Nigeria dalam
kasus penculikan Umaru Dikko dinilai ilegal apabila ditinjau berdasarkan hukum
internasional.
Kata Kunci: Legalitas, Penggeledahan, Tas Diplomatik, Hukum Internasiona
TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS PENGUASAAN ISRAEL DI YERUSALEM TIMUR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Pemindahan Ibu Kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem Timur, namun
bagi Fatah Yerusalem Timur adalah Ibu Kota Fatah. Setelah Perang antar negara�negara Arab dengan Israel, Yerusalem Timur jatuh ke tangan Jordania, kemudian
oleh Jordania menyerahkan Yerusalem Timur kepada Fatah. Kemudian, Israel
merebut Yerusalem Timur melalui aneksasi. Metode penelitian yang digunakan
yaitu hukum normatif dengan analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis
kualitatif. Pertama, perolehan suatu wilayah yang diperoleh dengan cara
penguasaan maka perolehan wilayah tersebut dianggap tidak sah menurut hukum
internasional. Kedua, dari analisis hukum yang telah dilakukan penguasaan yang
dilakukan oleh Israel di Yerusalem merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar
hukum serta melanggar hukum internasional sehingga penguasaan yang dilakukan
Israel adalah ilegal.
Kata Kunci: Isr
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA IV 1949 (KONFLIK SURIAH TAHUN 2013-2014)
Penelitian dilatarbelakangi oleh konflik bersenjata yang terjadi di Suriah antar
pemerintah Suriah dengan penduduk sipil pasca hasil dari pemilihan umum. Terpilihnya
Bashar al-Assad dalam pemilu pemungutan suara kontroversial yang memperpanjang
kekuasaan Assad. Ketua parlemen mengumumkan bahwa Assad memperoleh 95,1 persen
suara sekaligus mengalahkan dua penantang yang hampir tidak dikenal. Hasil pemilu
pemungutan suara yang di peroleh Bashar al-Assad membuat penduduk sipil mencurigai
adanya kecurangan dalam hasil tersebut. Akibat dari konflik bersenjata telah mengakibatkan
banyak penduduk sipil menjadi korban. Permasalahan yang diteliti diatas mengenai (1)
bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik
bersenjata; dan (2) bagaimana bentuk perlindungan terhadap penduduk sipil diwilayah
konflik bersenjata di Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan pendekatan penelitian dengan
perundang-undangan (statue approach) serta dengan pendekatan kasus (case approach).
Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu (1) pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap
penduduk sipil dalam kondisi apapun terdapat dalam Pasal 14 Konvensi Jenewa IV 1949
tentang perlindungan hukum terhadap penduduk sipil, dimana dalam pasal tersebut
menyatakan bahwa dalam waktu damai,pihak-pihak dalam permusuhan sedemikian harus
melindungi yang luka, sakit dan orang-orang tua,anak-anak dibawah lima belas tahun,wanita�wanita hamil serta ibu-ibu dari anak dibawah tujuh tahun.Terdapat juga didalam pasal
27,30,31,dan 33 Konvensi Jenewa IV 1949 mengatur tentang hak-hak yang harus diterima
oleh penduduk sipil dalam konflik bersenjata ; (2) mengenai bentuk dari perlindungan yang
harus di terima oleh penduduk sipil dalam konflik bersenjata di Suriah memperoleh hak-hak
yang telah diatur seperti dengan cara mengevakuasi penduduk sipil melalui Resolusi Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2169 Tahun 2014 dan United Nations High
Commissioner for Reffuge (UNHCR) untuk memebrikan bantuan fasilitas seperti pelayanan
kesehatan dan pendidikan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penduduk Sipil, Konflik Bersenjata
PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGANGKATAN ANAK DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Pada prinsipnya, kehadiran anak dalam perkawinan akan menambah kebahagiaan
dari suami istri tersebut, sehingga ketidakhadiran anak dalam suatu perkawinan
berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antara suami dan istri, maka dalam
ketentuan yang berlaku di Indonesia dapat ditempuh upaya adopsi anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak, pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan melalui
permohonan pengesahan pengangkatan anak baik secara lisan maupun tertulis dari
calon orang tua angkatnya yang mana harus memenuhi syarat dan ketentuan
tertentu yang telah ditetapkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka peneliti
tertarik menulis skripsi yang berjudul : ”Pelaksanaan Hukum Administrasi
Terhadap Pengangkatan Anak Di Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia”, berdasarkan pokok permasalahan yang
dibahas, maka rumusan masalah yang dibuat penulis yaitu sebagai berikut : 1.)
Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Kota Bengkulu berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, 2) Faktor apa yang menjadi
hambatan dalam proses pelaksanaan hukum pengangkatan anak di Kota
Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris
dilakukan dengan cara mengambil data lapangan yaitu berupa data dan
wawancara di lapangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer
berupa data lapangan yang diperoleh dari responden, bahan hukum sekunder
berupa teori-teori, doktrin, pandangan-pandangan, dan asas-asas hukum yang
berhubungan erat dengan pokok permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian
diketahui bahwa, pelaksanaan pengaturan pengangatan anak di Kota Bengkulu
sebenarnya sudah berjalan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia yaitu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007. Namun, faktanya di lapangan masih ada beberapa orang yang
melakukan pengangkatan anak di luar Penetapan Pengadilan sehingga
menimbulkan akbat hukum. Akibat-akibat hukum yang dapat timbul yaitu seperti,
terganggunya hubungan anak angkat dengan anggota keluarga lain dalam hal
pewarisan ataupun hak-hak dan kewajiban masing-masing seperti yang telah
diatur dalam perundang-undangan, dan faktor yang menjadi penghambat dalam
proses pelaksanaan hukum pengangkatan anak di Kota Bengkulu yaitu faktor
internal berupa perbedaan agama calon orang tua angkat dan eksternal berupa
ekonomi.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Hukum Administrasi, Kesejahteraan Anak
