Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
Not a member yet
    200 research outputs found

    Implementasi Kewajiban Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Gag Nikel Terhadap Inklusivitas Masyarakat Kampung Gag, Raja Ampat

    Full text link
    ABSTRAK Aktivitas perusahaan pada era sekarang tidak sekedar berorientasi pada pencapaian keuntungan secara ekonomis, perusahaan juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. CSR adalah program sosial yang dilakukan perusahaan untuk memberikan kompensasi dan memperkuat daya hidup masyarakat di sekitar perusahaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas berbagai dampak yang terjadi di daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (socio legal research), yaitu meneliti tentang Implementasi Kewajiban Hukum Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Gag Nikel Terhadap Inklusivitas Masyarakat Kampung Gag Raja Ampat. Sifat penelitiannya adalah deskriptif yaitu menggambarkan secara rinci mengenai pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Gag Nikel Bagi Masyarakat Kampung Gag Raja Ampat. Program CSR yang dijalankan oleh PT. Gag Nikel bagi Masyarakat Kampung Gag selama ini masih dirumuskan secara sepihak oleh PT. gag nikel, dan belum melibatkan unsur masyarakat secara kolektif. Sebagian besar program CSR yang dijalankan selama ini masih sebatas pada aspek lingkungan, belum menyentuh pada aspek yang lain seperti Pendidikan, pembinaan dan pendampingan kewirausahaan, pengembangan soft skill dan hal lain yang menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat kampung gag. Kata kunci:  corporate social responsibility; implementasi; inklusivitas; kewajiban hukum.   ABSTRACT The company's activities in the current era are not only oriented towards achieving economic benefits, but also pay attention to social and environmental aspects. CSR is a corporate social program to compensate and empower the community around the company as a form of social responsibility for various things lost to the community due to the company's operations in the area. This research uses a socio-legal research approach, namely researching the Problems of Corporate Social Responsibility (CSR) Implementation of PT. Gag Nickel for the people of Kampung Gag Raja Ampat. The nature of the research is descriptive, namely thrilling in detail the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) of PT. Gag Nickel for the people of Kampung Gag Raja Ampat. The CSR program carried out by PT. Gag Nickel for the Gag Village Community has been formulated unilaterally by PT. Nickel and have not involved elements of society collectively. Most of the CSR programs that have been carried out so far are still limited to environmental aspects, not touching other aspects such as education, entrepreneurship coaching and mentoring, soft skill development and other things that are the basic needs of the gag village community. Keywords: corporate social responsibility; implementation; inclusivity; legal obligation

    Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Ritual Adat Balala’ Dayak Kanayat’n

    Full text link
    ABSTRAK Pengelolaan hutan berkelanjutan merupakan tantangan serius di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Di tengah absennya peran hukum negara, Masyarakat Adat Dayak Kanayat’n di Kecamatan Sengah Temila menerapkan sistem kearifan lokal melalui ritual adat Balala’ sebagai bentuk konservasi hutan. Balala’ adalah tradisi tahunan yang memuat larangan terhadap segala bentuk intervensi terhadap alam, seperti menebang pohon, membunuh hewan, atau pergi ke hutan. Tradisi Balala’ merefleksikan pemahaman ekologis yang mendalam serta keterhubungan spiritual antara manusia dan lingkungan. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana implementasi nilai-nilai pengelolaan hutan berkelanjutan melalui ritual adat Balala’ Dayak Kanayat’n. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan praktik Balala’ dalam konteks konservasi hutan, serta meninjau relevansinya dengan teori Deep Ecology yang menekankan kesetaraan hak seluruh makhluk hidup dan ekosistem. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pemangku adat dan masyarakat, serta ketentuan hukum adat di Kecamatan Sengah Temila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual Balala’ merupakan bentuk nyata pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis adat yang diwariskan lintas generasi dan dijalankan secara konsisten melalui mekanisme sosial dan spiritual yang kuat. Kata kunci: Balala’; Dayak Kanayat’n; Deep Ecology; Hukum Adat; Konservasi Hutan.   ABSTRACT Sustainable forest management is a serious challenge in Indonesia, specifically in West Kalimantan, due to deforestation, land use change, and weak enforcement of environmental law. In the absence of the rule of law, indigenous community of Dayak Kanayat'n in Sengah Temila District applied a local wisdom system through balala' traditional ritual as a form of forest conservation. Balala' is an annual tradition that prohibits all forms of intervention against nature, such as cutting down trees, killing animals, or entering forests. This tradition reflects deep ecology understanding and spiritual connection between humans and the environment. The problem formulation was how to implement sustainable forest management values through traditional ritual of balala' Dayak Kanayat'n. Therefore, this study aimed to analyze and describe the practice of balala' in the context of forest conservation, as well as to review the relevance to the theory of deep ecology, which showed the equal rights of all living things and ecosystems. An empirical legal study was conducted adopting a sociological juridical method. Data were collected through observation, interviews with traditional and community stakeholders, and local traditional law provisions. The results showed that balala' ritual was a tangible form of traditional-based sustainable forest management passed down through generations and consistently carried out by strong social and spiritual mechanisms. Keywords: Balala’; Dayak Kanayat’n; Deep Ecology; Traditional Law; Forest Conservation

    Optimalisasi Parekraf Hijau melalui Penerapan Tata Kelola ESG: Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Sekaligus Pengembangan Daya Saing

    Full text link
    ABSTRAK Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menghadapi tantangan besar terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik yang tidak berkelanjutan. Salah satu upaya yang telah digagas pemerintah untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan di sektor tersebut adalah dengan mengeluarkan program Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Hijau. Namun program Parekraf Hijau belum berjalan secara optimal dikarenakan masih kurangnya kesadaran dari para pemangku kepentingan, infrastruktur yang belum memadai, dan kurangnya dukungan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu upaya mewujudkan Parekraf Hijau adalah dengan mendorong para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menerapkan tata kelola Environmental, Social, and Governance (ESG). Penerapan tata kelola ESG tersebut dapat menjadi sarana untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus dapat meningkatkan daya saing badan usaha antara lain melalui peningkatan reputasi, efisiensi operasional, dan akses ke permodalan yang lebih baik. Selain itu, penerapan tata kelola ESG di badan usaha dapat diintegrasikan dan dikolaborasikan dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, akademisi, media, dan komunitas masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat lebih berkelanjutan. Kata Kunci: ESG; parekraf hijau; pembangunan berkelanjutan   ABSTRACT The tourism and creative economy sectors face significant challenges related to the environmental and social impacts arising from unsustainable practices. One initiative introduced by the government to promote a sustainable economy in these sectors is the Green Tourism and Creative Economy (Green Parekraf) program. However, the Green Parekraf program has not yet been implemented optimally due to limited stakeholder awareness, inadequate infrastructure, and insufficient policy support. This study employs a normative juridical research method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that one key strategy for realizing Green Parekraf is to encourage business actors in the tourism and creative economy sectors to adopt Environmental, Social, and Governance (ESG) governance practices. The implementation of ESG governance can serve as a means to achieve sustainable development while simultaneously enhancing corporate competitiveness, including through improved reputation, operational efficiency, and better access to capital. Furthermore, the application of ESG governance within business entities can be integrated and collaboratively implemented with other stakeholders, such as the government, academia, the media, and community groups, thereby supporting more sustainable implementation. Keywords: ESG; green parekraf; sustainable developmen

    Integrasi Deep Ecology dalam Green Victimology sebagai Dasar Reformulasi Konsep Korban dalam Hukum Lingkungan

    No full text
    ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi konsep deep ecology sebagai paradigma dalam green victimology guna mereformulasi konsep korban dalam hukum lingkungan di Indonesia yang selama ini masih didominasi paradigma antroposentris. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran laut, kontaminasi logam berat pada biota laut, serta pencemaran mikroplastik. Kerusakan tersebut tidak hanya merugikan manusia, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem dan makhluk hidup non-manusia. Namun, sistem hukum lingkungan di Indonesia pada umumnya masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya korban dalam tindak pidana lingkungan sehingga kerugian ekologis belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana prinsip nilai intrinsik makhluk hidup dalam konsep deep ecology dapat diposisikan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta bagaimana konsep tersebut diintegrasikan ke dalam kerangka green victimology. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, historis, dan dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma deep ecology yang menekankan kesetaraan nilai intrinsik seluruh unsur ekologis memiliki relevansi kuat sebagai basis filosofis dalam pengembangan green victimology. Integrasi paradigma ini memungkinkan perluasan konsep korban dalam kejahatan lingkungan tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi juga mencakup ekosistem, spesies, dan unsur ekologis lainnya sehingga dapat mendorong reformulasi kebijakan hukum lingkungan yang lebih ekosentris dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem Kata kunci: deep ecology; green victimology; hukum lingkungan.   ABSTRACT This study aims to analyze the integration of the concept of deep ecology as a paradigm within green victimology to reformulate the concept of victims in Indonesian environmental law, which has long been dominated by an anthropocentric paradigm. The background of this study is rooted in the increasing environmental degradation, such as deforestation, marine pollution, heavy metal contamination of marine life, and microplastic pollution. Such damage not only harms humans but also has serious impacts on ecosystems and non-human living beings. However, the environmental legal system in Indonesia generally still positions humans as the sole victims in environmental crimes, meaning that ecological losses have not yet received adequate legal protection. The research problem is how the principle of the intrinsic value of living beings in the concept of deep ecology can be positioned within Indonesia’s environmental legal system and how this concept can be integrated into the framework of green victimology. This study employs a normative legal research method using legislative, conceptual, analytical, and historical approaches, analyzed descriptively and prescriptively. The research findings indicate that the deep ecology paradigm, which emphasizes the intrinsic equality of all ecological elements, is highly relevant as a philosophical foundation for the development of green victimology. The integration of this paradigm allows for the expansion of the concept of victims in environmental crimes beyond humans to include ecosystems, species, and other ecological elements, thereby promoting the reformulation of environmental legal policies that are more ecocentric and focused on ecosystem sustainability. Keywords: deep ecology; green victimology; environmental law

    Penguatan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat

    Full text link
    ABSTRAK Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan mekanisme penting dalam perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Namun, dalam konteks Indonesia, pengaturan prinsip FPIC belum terakomodasi secara eksplisit dalam sistem hukum nasional, meskipun telah memperoleh pengakuan dalam instrumen hukum internasional seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan ILO Convention No. 169. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi dan tantangan implementasi prinsip FPIC dalam sistem hukum Indonesia, serta merumuskan strategi penguatan pelaksanaannya. Menggunakan metode yuridis normatif, studi ini menelaah peraturan perundang-undangan dan praktik di sektor kehutanan, pertambangan, dan proyek pembangunan lainnya yang menyangkut wilayah adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan norma, inkonsistensi antarregulasi, lemahnya pengakuan hukum, serta ketimpangan kekuasaan antara komunitas adat dan negara atau korporasi menjadi hambatan utama implementasi FPIC. Sebagai kesimpulan, dibutuhkan integrasi prinsip FPIC secara utuh ke dalam legislasi nasional dan penguatan kapasitas masyarakat adat agar mereka dapat menjalankan hak atas persetujuan secara substantif. Saran yang diajukan adalah perlunya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, penyusunan peraturan daerah tentang tanah ulayat, serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses perizinan investasi di wilayah adat. Tanpa reformasi hukum dan komitmen politik yang kuat, pelaksanaan FPIC akan tetap bersifat simbolik dan gagal memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. Kata kunci: FPIC; hak atas tanah; hukum lingkungan; kebijakan pembangunan; masyarakat adat.   ABSTRACT The principle of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) is an important mechanism in protecting the rights of indigenous peoples over land and natural resources. However, in the Indonesian context, the FPIC principle has not been explicitly incorporated into the national legal system, despite being recognized in international legal instruments such as the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) and ILO Convention No. 169. This study aims to analyze the position and challenges of implementing the FPIC principle within the Indonesian legal system, and to formulate strategies to strengthen its implementation. Using a normative legal method, this study examines legislation and practices in the forestry, mining, and other development projects involving indigenous territories. The results of the study show that normative gaps, inconsistencies between regulations, weak legal recognition, and power imbalances between indigenous communities and the state or corporations are the main obstacles to the implementation of FPIC. In conclusion, it is necessary to fully integrate the FPIC principle into national legislation and strengthen indigenous peoples' capacity to exercise their right to consent substantively. The recommendations proposed are the need to pass an Indigenous Peoples Act, formulate regional regulations on customary land, and actively involve communities in the investment licensing process in indigenous territories. Without legal reform and strong political commitment, the implementation of FPIC will remain symbolic and fail to provide real protection for the rights of indigenous peoples. Keywords: development policy; environmental law; FPIC; indigenous communities; land rights

    Pemenuhan Hak Lingkungan bagi Petani Terdampak Perubahan Iklim di Kabupaten Tuban

    No full text
    ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Namun fenomena perubahan iklim mengakibatkan kondisi lingkungan yang cenderung merugikan masyarakat, seperti kekeringan, banjir, kualitas udara yang buruk dan kenaikan muka air laut. Petani padi menjadi salah satu aktor yang merasakan dampak perubahan iklim. Kerugian yang dirasakan akibat kenaikan suhu, perubahan pola curah hujan dan angin kencang adalah kegagalan panen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dampak perubahan iklim dirasakan petani dan bagaimana kebijakan daerah dapat menjamin tersedianya lingkungan yang baik agar panen padi masih dapat dinikmati petani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani mengalami kesulitan mendapatkan akses informasi terkait prakiraan cuaca dan teknologi adaptif perubahan iklim. Di sisi lain, kebijakan daerah Kabupaten Tuban sejatinya telah mengatur perubahan iklim, namun terbatas pada pengendalian bencana alam, belum menyentuh dampak ekonomi petani akibat perubahan iklim. Beragam celah yang terdapat pada implementasi peraturan perundang-undangan khususnya di tingkat Kabupaten menyebabkan perlunya adanya Peratuan Bupati yang komprehensif mengatur tentang perubahan iklim. Mulai Rencana Aksi Daerah adaptasi perubahan iklim hingga pelaporannya dengan mempertimbangkan relevansinya dengan kebutuhan petani terdampak.Kata kunci: perubahan iklim; hak petani; undang-undang lingkungan. ABSTRACTBased on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, a good and healthy environment is a human right. However, the phenomenon of climate change results in environmental conditions that tend to be detrimental to society, such as drought, floods, poor air quality and rising sea levels. Rice farmers are one of the actors who feel the impact of climate change. The losses felt due to rising temperatures, changes in rainfall patterns and strong winds are crop failure. This research aims to find out to what extent the impact of climate change is felt by farmers and how regional policies can ensure the provision of a good environment so that farmers can still enjoy the rice harvest. The research results show that farmers have difficulty getting access to information related to weather forecasts and climate change adaptive technology. On the other hand, Tuban Regency's regional policy has actually regulated climate change, but is limited to controlling natural disasters, and has not yet touched on the economic impact on farmers caused by climate change. Various gaps in the implementation of laws and regulations, especially at the Regency level, have led to the need for special regulations, comprehensive Regent Regulations, that regulate climate change. Starting from the Regional Action Plan for climate change adaptation to its reporting by considering its relevance to the needs of affected farmers..Keywords: climate change; environmental law; farmers right

    Perspektif Ilmu Lingkungan terhadap Pengertian Yuridis Lingkungan Hidup

    Full text link
    ABSTRAKPengertian yuridis lingkungan hidup dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 32/2009 dianggap tidak mudah dipahami. Dengan menggunakan kajian hukum interdisipliner, perbandingan dan pendekatan normatif artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna pengertian yuridis lingkungan hidup yang ada dalam peraturan perundang-undangan dilihat dari perspektif ilmu lingkungan? Dari hasil kajian diketahui bahwa pengertian yuridis lingkungan hidup dalam UUPPLH 32/2009 berdasarkan penelusuran historis, dirumuskan dengan bantuan ilmu ekologi. Oleh karena itu, pengertian yuridis lingkungan hidup semestinya dipandang sebagai konsep yang holistik sekaligus supel. Sebagai konsep yang holistik artinya mencakup lingkungan hidup alami, lingkungan hidup buatan dan lingkungan hidup sosial serta mencakup kehidupan di ruang darat, laut, udara termasuk ruang di dalam bumi. Sebagai konsep yang supel artinya penerapannya relevan pada semua tingkat wilayah (nasional bahkan mungkin di tingkat global hingga usaha/kegiatan dan rumah tangga). Cara pandang ekosistem yang holistik adalah bagian integral dari konsep yuridis lingkungan hidup.Kata kunci: pengertian yuridis; lingkungan hidup; ilmu lingkungan. ABSTRACTThe legal definition of the environment in Law No. 32/2009 on Environmental Protection and Management is considered difficult to understand. Using interdisciplinary, comparative and a normative approach legal studies, this article aims to examine the meaning of the legal definition of the environment contained in legislation from an environmental science perspective. The study reveals that the legal definition of the environment in Law No. 32/2009 on Environmental Protection and Management based on historical research, was formulated with the help of ecological science. Therefore, the legal definition of the environment should be viewed as a holistic and flexible concept. As a holistic concept, it means that it covers the natural environment, built environment and social environment and includes life in the land, sea, air, and beneath the earth space. As a flexible concept its application is relevant at all regional levels (national or even in global scale to business/activity and household). The ecosystems (holistic) perspective is an integral part of the juridical concept of the environment.Keywords: legal definition; environment; environmental science

    Hambatan Polisi Kehutanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Kambuno dalam Melaksanakan Tugas Perlindungan Hutan

    Full text link
    ABSTRAKKepolisian Kehutanan dilimpahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan atau disebut UPTD KPH Kambuno, bertugas menjaga dan melestarikan hutan lindung di Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini berawal dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 371 tanggal 17 September 2020 diikuti Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah. Penelitian ini bertujuan mengetahui kewajiban tugas dan hambatan yang dihadapi oleh Polisi Hutan dalam menjaga hutan lindung. Penelitian ini memperhatikan kinerja aparat kepolisian kehutanan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk melihat, mengkaji, mengamati aktivitas Polisi Kehutanan melalui sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara secara langsung. Hasil penelitian ini menemukan bahwa belum optimalnya efektivitas pelaksanaan perlindungan hutan karena mengalami berbagai tantangan, termasuk kekurangan personel, fasilitas yang kurang memadai, keterbatasan dana operasional, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya kesadaran masyarakat serta menemui berbagai hambatan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.Kata kunci: hutan lindung, efektivitas polisi hutan; pengawasan hutan. ABSTRACTThe Forestry Police were delegated to the Regional Technical Implementation Unit of the Forest Management Unit (UPTD KPH Kambuno), tasked with guarding and preserving protected forests in Seko District, North Luwu Regency, South Sulawesi Province. This decision stemmed from Decree of the Minister of Environment and Forestry Number 371 dated September 17, 2020, which was then followed by Regulation of the Governor of South Sulawesi Number 19 of 2023 concerning the Organization and Work Procedures of Regional Technical Implementation Units. This study aims to determine the duties and obstacles faced by the Forestry Police in guarding protected forests. This study examines the performance of forestry police officers using empirical legal research methods to observe, review, and observe Forestry Police activities from a legal perspective. This study used data collection techniques through direct observation and interviews. The results of this study found that the effectiveness of forest protection implementation is less than optimal due to various challenges including a shortage of personnel, inadequate infrastructure, limited operational funds, weak coordination between institutions, and low public awareness, as well as encountering various obstacles in carrying out their duties.Keywords: protected forests; forest police effectiveness; forest monitoring

    Keadilan Hijau bagi Masyarakat Adat di Meja Peradilan Tata Usaha Negara

    Full text link
    ABSTRAK Artikel ini mengkaji secara kritis kedudukan hukum masyarakat adat dalam sengketa tata usaha negara terkait izin lingkungan serta menilai peran dan batasan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menjamin keadilan ekologis bagi komunitas adat. Dalam berbagai kasus, masyarakat adat menghadapi hambatan struktural dalam memperoleh perlindungan hukum yang memadai, antara lain akibat tidak diakuinya legal standing kolektif, minimnya pengakuan formal wilayah adat, serta pendekatan prosedural dalam pembuktian yang tidak selaras dengan karakteristik komunitas lokal. PTUN, yang secara normatif hanya memeriksa aspek administratif keputusan, belum sepenuhnya mampu menjangkau dampak substantif atas hak hidup dan kelestarian lingkungan masyarakat adat. Penelitian ini menawarkan strategi keadilan hijau sebagai pendekatan korektif terhadap keterbatasan sistem peradilan tata usaha negara, dengan merekomendasikan reformasi hukum acara PTUN, integrasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), penguatan peran hakim dalam interpretasi progresif, serta perluasan akses masyarakat adat terhadap bantuan hukum dan bukti partisipatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa transformasi regulasi dan kelembagaan sangat diperlukan untuk menjadikan PTUN sebagai forum penyelesaian sengketa yang tidak hanya legalistik, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Kata kunci: keadilan hijau; masyarakat adat; izin lingkungan; peradilan tata usaha negara; FPIC.   Abstract This article critically examines the legal standing of Indigenous peoples in administrative court disputes related to environmental permits. It assesses the role and limitations of the Administrative Court (PTUN) in safeguarding ecological justice for Indigenous communities. In various cases, Indigenous peoples face structural barriers in obtaining adequate legal protection, including the non-recognition of their collective legal standing, lack of formal recognition of customary territories, and procedural approaches to evidence that are incompatible with the sociocultural characteristics of Indigenous groups. The PTUN, which normatively focuses on the procedural legality of administrative decisions, has not yet fully accommodated the substantive impacts of environmental decisions on Indigenous rights and livelihoods. This study proposes a green justice strategy as a corrective approach to the limitations of the administrative judicial system, recommending reform of the PTUN procedural law, integration of the Free, Prior and Informed Consent (FPIC) principle, strengthened progressive interpretation by judges, and expanded access for Indigenous communities to legal aid and participatory evidence mechanisms. The analysis indicates that regulatory and institutional transformation is essential to reposition the PTUN as a dispute resolution forum that transcends legal formalism and ensures the protection of collective Indigenous rights within the framework of sustainable development.   Keywords: green justice; indigenous peoples; environmental permits; administrative court; FPIC

    Analisis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Menggunakan Model Ambiguity-Conflict: Konflik Kebijakan Ruang Laut di Pulau Kodingareng

    Full text link
    ABSTRAKKebijakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Selatan menimbulkan konflik serius di Pulau Kodingareng, Makassar, akibat tumpang tindih antara wilayah tambang pasir laut dengan area tangkap nelayan. Kondisi ini tidak hanya menurunkan hasil tangkapan ikan dan memperburuk kerentanan sosial-ekonomi rumah tangga nelayan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas perlindungan hak masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi RZWP3K Sulawesi Selatan dengan menilai sejauh mana kebijakan tersebut berdampak terhadap kehidupan sosial-ekonomi nelayan sekaligus menguji efektivitasnya melalui kerangka dari teori Ambiguity-Conflict oleh Richard E. Matland. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatannya yang tidak semata-mata menyoroti praktik penambangan pasir laut, tetapi secara kritis menempatkan kebijakan RZWP3K sebagai objek analisis untuk mengurai kelemahan regulasi sebagai akar konflik. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang memadukan data lapangan mengenai kondisi sosial-ekonomi masyarakat Pulau Kodingareng dengan studi regulasi dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjuka bahwa RZWP3K bermasalah dalam aspek penetapan zonasi, implementasi, dan koordinasi antar-aktor, sehingga tingkat ambiguitas tinggi dan intensitas konflik meningkat. Akibatnya, legitimasi kebijakan rendah dan masyarakat pesisir menjadi yang paling dirugikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi RZWP3K harus diarahkan pada rekonstruksi kebijakan yang lebih responsif, partisipatif, transparan, dan berkeadilan lingkungan.Kata kunci: kebijakan laut, kebijakan Publik, Pulau Kodingareng, RZWP3K, ambiguity–conflict model ABSTRACTThe Coastal Zone and Small Islands Zoning Plan (RZWP3K) of South Sulawesi has triggered serious conflicts in Kodingareng Island due to overlapping designations of marine sand mining areas with traditional fishing grounds. This condition not only reduces fish catches and exacerbates the socio-economic vulnerability of fishing households but also creates legal uncertainty regarding the protection of the rights of coastal communities. This study aims to analyze the implementation of the RZWP3K policy in South Sulawesi by assessing its impact on the socio-economic life of fishers and by examining its effectiveness through Richard E. Matland’s Ambiguity–Conflict Model. The novelty of this research lies in its critical approach of positioning the RZWP3K policy itself—not merely the practice of sand mining—as the main object of analysis, in order to uncover regulatory weaknesses as the root of conflict. This study employs a qualitative method with descriptive analysis, combining field data on the socio-economic conditions of Kodingareng communities with a review of policy documents and regulations. The findings reveal that the RZWP3K policy suffers from problematic zoning designations, weak implementation, and poor inter-actor coordination, which result in high levels of ambiguity and escalating conflicts. Consequently, the policy’s legitimacy remains low, while coastal communities bear the heaviest burdens. This research concludes that optimizing RZWP3K requires reconstructing the policy towards a more responsive, participatory, transparent, and environmentally just framework.Keywords: marine policy, public policy, Kodingareng Island, RZWP3K, ambiguity – conflict mode

    195

    full texts

    200

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Bina Hukum Lingkungan (E-Journal - Pembina Hukum Lingkungan Indonesia)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇